kab/kota: Ponorogo

  • 2 Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun Penjara

    2 Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Divonis 2,5 Tahun Penjara

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengambil sikap pikir-pikir, dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa SYN dan SJD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kedua terdakwa merupakan perangkat Desa Sawoo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Dimana perkara yang putusannya dibacakan pada hari Selasa(16/7) lalu itu, terjadi saat tahun 2021 hingga 2022 di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    “Kita menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari terkait dengan putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (18/07/2024) .

    Berdasarkan informasi yang dihimpun beritajatim.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa SYN dan SJD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

    Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa SYN, pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Selain itu, yang bersangkutan juga didenda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa SJD, diputuskan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terdakwa SJD juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

    “Putusan ini merupakan bentuk upaya serius dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Kabupaten Ponorogo,” katanya.

    Berdasarkan arsip beritajatim.com, Kejari Ponorogo menetapkan status tersangka kepada 2 perangkat desa itu, pada bulan Desember tahun 2023 lalu. Tidak ada yang menyebut secara pasti, jabatan perangkat desa yang menjadi tersangka, dalam struktur Pemerintahan Desa (Pemdes) Sawoo. (end/ted)

  • Bocah Kecil Terekam CCTV Curi Kotak Amal di Ponorogo

    Bocah Kecil Terekam CCTV Curi Kotak Amal di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian kotak amal musholla yang terekam kamera closed circuit television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Kejadian itu menimpa musholla Al Akbar Jalan Barong Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan Ponorogo. Uang ratusan ribu di dalam kotak amal raib digondol pencuri yang perawakannya masih bocah kecil (bocil). Kejadian ini terekam jelas oleh kamera CCTV musholla.

    “Kejadiannya itu pada hari Rabu (17/7) pagi kemarin. Ya sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Taamir Musholla Al Akbar, Leo Harjo Dewanto, Kamis (18/07/2024).

    Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk melalui pintu musholla yang jarang dilewati orang. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat minum air dari galon yang berada di dalam musholla. Setelah itu, Ia merusak kunci kotak amal, menggesernya, dan mengambil uang yang ada di dalamnya.

    “Dalam melancarkan aksi itu, pencuri hanya membutuhkan waktu 3 menit, untuk menguras kotak amal tersebut,” katanya.

    Dari rekaman CCTV, pelaku tampak berjalan kaki saat menuju musholla. Taamir musholla Al Akbar baru mengetahui, bahwa isi kotak amal hilang ketika akan melaksanakan salat Dzuhur. Saat itu, kotak amal terlihat bergeser dari tempat biasanya. Setelah salat Dzuhur, mereka segera mengecek rekaman CCTV dan menemukan bahwa pelaku mengenakan pakaian hitam dan berjenis kelamin laki-laki.

    “Pakaian pelaku itu berwarna hitam dan merupakan laki-laki,” katanya.

    Leo menambahkan bahwa ini bukan kali pertama kotak amal di musholla tersebut menjadi sasaran pencurian. Setidaknya sudah 3 kali ini, musholla tersebut disatroni maling. Pihak taamir musholla berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi dan meminta masyarakat sekitar untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang mencurigakan.

    “Ini bukan kali pertama, namun sudah 3 kali kotak amal musholla dibawa kabur oleh maling,” pungkasnya. (end/but)

  • Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Ponorogo Siap Tilang Manual dan ETLE

    Operasi Patuh Semeru 2024, Polres Ponorogo Siap Tilang Manual dan ETLE

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menggelar Operasi Patuh Semeru 2024 yang berlangsung mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi itu bertujuan untuk menegakkan disiplin lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

    Korps Bhayangkara itu, tidak segan-segan menilang kendaraan baik secara manual maupun menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terbukti melanggar lalu lintas.

    “Dalam operasi ini, kita akan lakukan tilang manual maupun ETLE bagi pengendara yang melanggar lalu lintas,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Senin (15/07/2024).

    Anton menyebutkan bahwa pihaknya menurunkan 78 personil dalam operasi kali ini. Sedikitnya ada 10 sasaran utama dalam Operasi Patuh Semeru ini. Mulai dari berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih di bawah umur, dan pengendara roda 2 yang tidak menggunakan helm standar (SNI).

    “Ada 10 sasaran utama dari Operasi Patuh Semeru 2024 ini,” katanya.

    Target operasi lainnya, kata Anton mencakup pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengemudi yang melawan arus, menerobos lampu merah, dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

    “Kita akan tilang kendaraan yang melanggar,” katanya.

    Dia menambahkan juga menambkan bahwa dalam rangka bulan Suro, Polres Ponorogo akan meningkatkan patroli gabungan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Pihaknya juga bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan TNI dalam operasi ini.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Ponorogo untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya, dan mengurangi angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah Ponorogo,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pencurian Sasar Kios Minuman di Ponorogo Tak Sekali Terjadi

    Pencurian Sasar Kios Minuman di Ponorogo Tak Sekali Terjadi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pencurian menyasar kios minuman seperti kejadian di Desa Josari, Kecamatan Jetis ternyata tidak sekali terjadi. Dalam dua bulan terakhir, kasus serupa juga terjadi di beberapa kecamatan di Bumi Reog.

    Seperti pernah terjadi di Kecamatan Siman dan Kecamatan Mlarak. Bahkan, menurut informasi yang didapat beritajatim.com, kasus serupa juga pernah terjadj di wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

    “Informasi yang kita himpun, selain di Jetis, juga pernah terjadi di Kecamatan Siman dan Mlarak. Bahkan juga pernah terjadi di Kecamatan Dolopo Madiun dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono, Sabtu (13/7/2024).

    Ciri pelaku pun hampir sama dengan pencurian di kios minuman di Kecamatan Jetis. Pelaku berperawakan tinggi dan besar.

    Kendaraan yang dipakai pun sama yakni mobil keluarga berwarna putih. Masyarakat yang mengetahui dari ciri-ciri fisik begitu, bisa segera melaporkan ke kepolisian.

    “Dugaan kita kendaraan yang dipakai sama, yakni pakai Agya atau Ayla warna putih,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, aksi pencurian terekam Closed Circuit Television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pencuri terekam mencuri sealer cup di salah satu kios minuman di Desa Josari, Kecamatan Jetis, hari Kamis (11/7/2024) dini hari kemarin.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku nekat membobol gembok kios minuman dan mengobrak-abrik isinya sebelum mencuri sealer cup tersebut. Terlihat, pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan mobil warna putih.

    “Dalam rekaman CCTV, pelaku pencurian sealer cup itu menggunakan mobil warna putih,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono.

    Marjono menyebut bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya tersebut. Sebab, meskipun mobil yang digunakan terekam CCTV namun pelat nomornya sudah dicopot sehingga tidak bisa terdeteksi.

    “Pelat nopol mobil pelaku sudah dicopot. Jadi pelaku diduga sudah mempersiapkannya dengan matang,” pungkasnya. [end/beq]

  • Aksi Pencurian Sealer Cup di Ponorogo Terekam CCTV

    Aksi Pencurian Sealer Cup di Ponorogo Terekam CCTV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi pencurian terekam Closed Circuit Television (CCTV) terjadi di Kabupaten Ponorogo. Pencuri terekam mencuri sealer cup di salah satu kios minuman di Desa Josari, Kecamatan Jetis, hari Kamis (11/7) dini hari kemarin.

    Dalam rekaman CCTV, terlihat pelaku nekat membobol gembok kios minuman dan mengobrak-abrik isinya sebelum mencuri sealer cup tersebut. Terlihat, pelaku pencurian beraksi dengan menggunakan mobil warna putih.

    “Dalam rekaman CCTV, pelaku pencurian sealer cup itu menggunakan mobil warna putih,” kata Kapolsek Jetis, AKP Marjono, Jumat (12/07/2024).

    Marjono menyebut bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan aksinya tersebut. Seban, meskipun mobil yang digunakan terekam CCTV, namun pelat nomornya sudah dicopot. Sehingga, tidak bisa terdeteksi lewat nomor polisinya.

    “Pelat nopol mobil pelaku sudah dicopot. Jadi pelaku diduga sudah mempersiapkannya dengan matang,” ungkapnya.

    Kapolsek Jetis menghimbau kepada masyarakat, terutama yang memiliki usaha di pinggir jalan raya, untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan. Marjono menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Jangan sampai, aksi serupa terulang kembali.

    “Kita menghimbau kepada masyarakat yang punya usaha di dekat jalan lebih waspada. Melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada kepolisian,” pungkasnya. (end/kun)

  • Jadi Saksi, Anak Korban Tolak Adegan Rekonstruksi Peristiwa Adik Bunuh Kakak Kandung di Ponorogo

    Jadi Saksi, Anak Korban Tolak Adegan Rekonstruksi Peristiwa Adik Bunuh Kakak Kandung di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Sejatinya, dalam rekonstruksi adegan penganiayaan adik kandung terhadap kakaknya yang berujung kematian di Desa Karangjoho Kecamatan Badegan, ada sejumlah saksi yang menolong korban.

    Salah satu saksi dalam peristiwa kematian Ismu (70) oleh adiknya Ismono (65), tidak lain adalah anak korban, yakni Majid. Namun, saat akan memeragakan perannya, anak korban pun tidak bersedia. Alhasil, Satreskrim Polres Ponorogo pun hanya melakukan rekonstruksi saat korban dianiaya hingga meninggal dunia saja.

    Untuk diketahui, menurut keterangan dari polisi, usai ditebas dengan kapak oleh Ismono, korban terkapar bersimbah darah. Dalam keadaan tersebut, anak korban Majid dibantu oleh satu tetangganya menolong Ismu. Keduanya mengangkat korban ke dalam mobil untuk dibawa ke Puskesmas Badegan.

    “Terkait dengan tidak bersedia jadi saksi dalam rekonstruksi adegan oleh anak korban, tidak menjadi persoalan,” ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Iptu Guling Sunaka, Rabu (10/7/2024).

    Guling menjelaskan bahwa dalam rekonstruksi ini, jika keluarga maupun masyarakat tidak bersedia jadi saksi, Ia pun menghormati keputusan tersebut. Lagi pula, ini juga bagian untuk melindungi keluarga korban itu sendiri.”Ya kita hormati, jika keluarga korban dan masyarakat tidak bersedia ya kita hormati,” katanya.

    Guling menjelaskan bahwa inti dari rekonstruksi itu dilakukan, pihaknya ingin memastikan bagaimana detail dari peristiwa itu terjadi. Hal dilakukan untuk pemenuhan alat bukti, yang nantinya akan dilampirkan di berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum.

    “Inti rekonstruksi ini untuk memastikan peristiwanya. Nantinya ini dilampirkan di berkas perkara yang nanti diserahkan ke jaksa penuntut umum dalam proses penegakan hukum,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo lakukan rekonstruksi reka adegan terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilanngnya nyawa korban di Desa Karangjoho Kecamatan Badegan. Dari rangkain rekonstruksi itu, ada sekitar 16 adegan yang diperagakan tersangka Ismono (65) untuk membunuh kakak kandungnya sendiri, yakni korban Ismu (70).

    Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan benda tajam kapak itu, terjadi pada reka adegan nomor 10 hingga 15. Tersangka membacok korban dengan kapak sebanyak 4 kali. Penganiayaan pertama mengenai leher, dibacok sebanyak 2 kali. Korban Ismu pun langsung tersungkur. Nah, dalam kondisi itu, tersangka Ismono kembali membacok korban 2 kali, mengenai leher.

    “Penganiayaannya 4 kali tebas pakai kapak. Pertama kena telinga 2 kali dan menebas leher juga sebanyak 2 kali,” kata Guling. [end/suf]

  • Peragakan 16 Adegan, Adik di Ponorogo Tebas Kakak 4 Kali

    Peragakan 16 Adegan, Adik di Ponorogo Tebas Kakak 4 Kali

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi terkait peristiwa tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa di Desa Karangjoho, Kecamatan Badegan. Dari rangkaian rekonstruksi itu, ada sekitar 16 adegan yang diperagakan tersangka Ismono (65) untuk membunuh kakak kandungnya sendiri, yakni korban Ismu (70).

    “Jadi kita tadi lakukan 16 reka adegan peristiwa penganiayaan yang berujung pembunuhan di Desa Karangjoho beberapa waktu yang lalu,” kata Kanit Pidum Ipda Guling Sunaka, Rabu (10/07/2024).

    Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan benda tajam kapak itu, terjadi pada reka adegan nomor 10 hingga 15. Tersangka membacok korban dengan kapak sebanyak empat kali. Penganiayaan pertama mengenai leher, dibacok sebanyak 2 kali. Korban Ismu pun langsung tersungkur. Nah, dalam kondisi itu, tersangka Ismono kembali membacok korban 2 kali, mengenai leher.

    “Penganiayaannya 4 kali tebas pakai kapak. Pertama kena telinga 2 kali dan menebas leher juga sebanyak 2 kali,” katanya.

    Dari hasil rekonstruksi hari ini, kata Guling bahwa penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan motif lain. Perkembangan selanjutnya atau terbaru akan diinformasikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ponorogo.

    “Intinya rekonstruksi ini, memastikan peristiwa yang terjadi, dalam pemenuhan barang bukti,” pungkasnya.

    Untuk diketahui sebelumnya, pembunuhan kakek di Kabupaten Ponorogo oleh adiknya sendiri, ditengarai hanya perkara sepele. Korban Ismu tidak terima pohon mangga dan jati miliknya terkena imbas tebangan adik kandungannya Ismono, yang sedang menebang pohon. Korban pun menanyakan kejelasan terkait dengan pohonnya itu. Meski punya ikatan darah, tidak ada titik temu dalam permasalahan tersebut. Cek cok keduanya pun tak terhindarkan, hingga akhirnya Ismono menyabetkan kapaknya ke telinga dan leher bagian kiri Ismu. Sontak darah segar pun mengalir di bagian tubuh Ismu yang terkena kapak tersebut.

    “Perkaranya ya masalah sepele sih, pelaku ini menebang pohon, nah mengenai pohon milok korban. Korban pun menanyakan kejelasan pohon tersebut, tetapi tidak ada titik temu. Mereka pun cek cok hingga akhirnya pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Perdana. [end/beq]

  • Cegah Judi Online, Kodim 0802 Ponorogo Periksa HP Anggotanya

    Cegah Judi Online, Kodim 0802 Ponorogo Periksa HP Anggotanya

    Ponorogo (beritajatim.com) – Dalam upaya mencegah keterlibatan anggota prajurit dan PNS dalam aktivitas judi online, Komando Distrik Militer (Kodim) 0802 Ponorogo melakukan pemeriksaan handphone (HP) anggota secara acak. Kegiatan pemeriksaan secara acak itu, dilakukan di lapangan apel Makodim 0802 Ponorogo.

    Pemeriksaan secara acak HP anggota itu, dipimipin langsung oleh Komandan Kodim 0802 Ponorogo, Letkol Inf Dwi Soerjono. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota tidak terlibat dalam kegiatan judi online. Sebab, saat ini judi online semakin merajalela di seluruh wilayah dan membawa dampak buruk bagi diri sendiri, keluarga, serta lingkungan.

    “Kita wajib menjaga agar diri dan keluarga kita untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan. Salah satunya ya jangan terlibat dalam judi online yang saat ini sudah merajalela di mana-mana,” tegas Dandim 0802 Ponorogo, Senin (08/07/2024).

    Letkol Inf Dwi Soerjono juga menekankan bahwa efek dari judi online tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga keluarga. Ia pun mengungkapkan beberapa dampak buruk dari akibat kecanduan judi online. Yakni kecanduan hingga meningkatkan risiko mengakhiri hidup, terpuruknya kondisi keuangan keluarga dan diri sendiri. Kemudian juga bisa memicu tindakan kriminal dan membahayakan orang lain.

    Selain itu, nantinya akan afa pelanggaran privasi dan tersebarluasnya data pribadi. Rusaknya hubungan baik di keluarga dan lingkungan masyarakat. Terjebaknya dalam lingkaran setan dari pinjaman online ilegal (Pinjol) dan terancamnya anak putus sekolah dan kehilangan masa depan.

    “Kita berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan HP anggota dalam berbagai situasi dan kondisi sebagai langkah pencegahan,” katanya.

    Dwi Soerjono menambahkan bahwa tindakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram (ST) Komando Atas (Pagdam V/Brawijaya), Nomor STR/177/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang memerintahkan pencegahan pelanggaran pidana maupun disiplin akibat judi online. Sebab, judi online itu dilarang dalam pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024.

    “Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa anggota Kodim 0802 Ponorogo tidak terjebak dalam aktivitas judi online, yang sangat merugikan dan untuk menjaga integritas serta disiplin prajurit dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (end/kun)

  • Razia Mendadak, Polisi Ponorogo Periksa Ponsel Warga Cegah Judi Online

    Razia Mendadak, Polisi Ponorogo Periksa Ponsel Warga Cegah Judi Online

    Ponorogo (beritajatim.com) – Perang terhadap judi online (judol) terus digalakkan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Ponorogo. Anggota dari Samapta Polres Ponorogo melakukan razia mendadak di beberapa lokasi di bumi reog.

    Lokasi razia menyasar di tempat biasa dibuat nongkrong masyarakat Ponorogo. Kegiatan ini digelar sebagai langkah pencegahan terkait aktivitas judi online yang semakin marak.

    “Razia mendadak ini sengaja menyasar tempat-tempat yang kerap dijadikan tempat nongkrong oleh masyarakat,” kata Kasat Samapta Polres Ponorogo, Iptu Dul Hajis, Rabu (3/7/2024).

    Tercatat ada 3 titik sasaran lokasi razia mendadak ini. Salah satunya di Taman Kelono Sewandono. Setiap telepon seluler warga yang sedang di tempat tersebut, dicek dan diperiksa dengan izin pemiliknya.

    Selain melakukan razia, Dul Hajis menyebutkan bahwa pihaknya juga mengambil langkah preventif dengan memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terlibat atau bermain judi online.

    “Dari razia kali ini, belum ditemukan adanya indikasi pemilik ponsel melakukan judi online. Namun, kita juga tetap memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pelarangan judi online,” tegasnya.

    Dul Hajis menjelaskan bahwa judi online saat ini sangat meresahkan masyarakat. Sejumlah tindak kejahatan hingga kekerasan dalam rumah tangga salah satunya diakibatkan oleh kecanduan judi online.

    Polres Ponorogo juga berencana untuk terus melakukan razia secara berkala demi menciptakan suasana keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).

    Dul Hajis menegaskan bahwa jika ditemukan adanya indikasi judi online, maka kasus tersebut akan diteruskan kepada Satreskrim Polres Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut.

    Hal ini dilakukan supaya memberikan efek jera terhadap pelaku judi online tersebut. “Jika ditemukan tentu kami akan teruskan ke unit Satreskrim, karena sudah masuk ranah pidana,” pungkasnya. [end/suf]

  • Antisipasi Judi Online, Polres Ponorogo Razia Ponsel Anggota

    Antisipasi Judi Online, Polres Ponorogo Razia Ponsel Anggota

    Ponorogo (beritajatim.com) – Fenomena judi online (judol) yang masif di Indonesia, membuat Polres Ponorogo mengintensifkan pemeriksaan telepon seluler (ponsel) anggotanya. Hal itu untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online atau menjadi korban dari praktik tersebut.

    Pemeriksaan sebagai langkah preventif ini, dilakukan secara rutin setiap kegiatan apel pagi.

    “Kita ketahui bersama bahwa saat ini sedang treding topik judi online. Pemeriksaan HP anggota ini sebagai antisipasi Polres Ponorogo,” kata Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Edi Suyono, Selasa (02/07/2024).

    Pemeriksaan ponsel anggota ini, dilakukan oleh Propam. Razia ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian bebas dari pengaruh judi online. Judi online selain merugikan diri sendiri tetapi juga bisa mengganggu kinerja.

    “Diharapkan anggota tidak terlibat dalam judi online atau tidak jadi korban judi online,” ungkap Edi.

    Razia yang dilakukan setiap apel pagi ini, merupakan upaya serius Polres Ponorogo untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas khusus memeriksa aplikasi yang ada di ponsel para anggota.

    “Sejauh ini, dari razia yang dilakukan belum ditemukan adanya anggota yang terlibat judi online. Namun, kita akan terus melakukan pemeriksaan ini secara rutin sebagai langkah antisipasi,” katanya.

    Fenomena judi online memang menjadi perhatian serius di berbagai daerah, termasuk Ponorogo. Banyak masyarakat yang menjadi korban dan akhirnya terjerat dalam masalah ekonomi yang serius. Dimana masalah itu, bisa berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

    “Judi online ini meresahkan masyarakat, banyak korban yang akhirnya berpotensi ganggu kamtibmas,” pungkasnya. [end/beq]