kab/kota: Ponorogo

  • Viral Aksi Pencurian di Konter HP di Ponorogo Terekam CCTV

    Viral Aksi Pencurian di Konter HP di Ponorogo Terekam CCTV

    Ponorogo (beritajatim.com) – Viral di media sosial (medsos), aksi pencurian di sebuah konter handphone (HP) di Ponorogo terekam Closed Circuit Television (CCTV). Dalam video berdurasi 1 menit itu, seorang berperawakan perempuan terlihat mengobok-obok konter yang berada di Kecamatan Siman Ponorogo.

    Dilihat dari rekaman CCTV, peristiwa itu terjadi pada hari Senin dini hari (19/08) sekitar pukul 2.30 WIB. Dari kejadian tersebut, uang senilai Rp 2 juta yang ada di dalam konter HP, raib dibawa kabur oleh pelaku.

    “Kita masih lakukan pendalaman kasus pencurian yang terekam CCTV ini,” kata Kapolsek Siman, AKP Nanang Budianto, Rabu (21/8/2024).

    Nanang menjelaskan berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga seorang perempuan. Unit Reskrim Polsek Siman, kata Nanang sudah mengamankan rekaman CCTV yang berada di dalam konter HP itu. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan keterangan dari pemilik konter sebagai barang bukti

    “Kita sudah amankan rekaman CCTV dan memintai keterangan dari pemilik konter itu,” katanya.

    Sementara itu, pemilik konter, Walid Bagas Pratama mengaku dirinya baru tahu tempat usahanya terjadi pencurian pada esok harinya. Saat tiba di konter, Ia mendapati pintu belakang konter sudah dalam keadaan terbuka. Pelaku, kata Walid mengambil uang senilai Rp2 juta, yang disimpan di dalam konter untuk kembalian.

    “Ada uang Rp2 juta yang diambil. Tak simpan di dalam konter ya untuk kembalian,” pungkasnya. [end/beq]

  • Pemuda di Ponorogo Nekat Curi Velg Mobil,  Uangnya untuk Beli Nasi Gulai

    Pemuda di Ponorogo Nekat Curi Velg Mobil, Uangnya untuk Beli Nasi Gulai

    Ponorogo (beritajatim.com) – Nekat curi velg mobil milik tetangganya, pemuda berinisial IA, warga Kelurahan Mangunsuman Kecamatan Siman Ponorogo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Aksi nekat pemuda 26 tahun itu berhasil digagalkan oleh warga setempat saat Ia hendak menjual hasil curiannya tersebut.

    Pelaku akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Yang mencengangkan, Ia nekat mencuri velg dan ban mobil tersebut hanya karena ingin makan nasi gulai.

    Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai penangkapan pelaku. Berdasarkan keterangan yang diberikan, pelaku diketahui melakukan pencurian sebanyak 2 kali di tempat yang sama, yakni pada malam 17 dan 18 Agustus 2024.

    “Dia menjalankan ksinya pertama kali pada malam 17 Agustus. Pagi harinya, ia membawa velg ban hasil curian dengan menggunakan sepeda onthel dan menjualnya ke tempat rosok seharga Rp50 ribu. Kemudian, pada malam berikutnya, 18 Agustus, pelaku kembali beraksi di lokasi yang sama,” ujar Nanang, Senin (19/8/2024).

    Pada Senin pagi, pelaku berusaha menjual velg curian untuk kedua kalinya, masih dengan menggunakan sepeda onthel. Namun, warga yang mencurigai tindakannya segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

    “Jadi saat aksi untuk kedua kalinya, pelaku sudah dicurigai oleh warga, saat hendak menjual velg mobil tersebut,” katanya.

    Lebih lanjut, Nanang menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan dari pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari keluarga pelaku, diketahui bahwa IA diduga mengalami gangguan jiwa.

    Ia tercatat menerima obat dari puskesmas setempat dan bahkan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Solo. “Penyelidikan masih berlangsung, dan kami sedang mendalami indikasi bahwa pelaku mungkin adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ),” tutup AKP Nanang. [end/suf]

  • Rutan Ponorogo Usulkan Remisi Kemerdekaan, 5 Napi Langsung Bebas 17 Agustus

    Rutan Ponorogo Usulkan Remisi Kemerdekaan, 5 Napi Langsung Bebas 17 Agustus

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo secara rutin mengusulkan remisi kemerdekaan. Pada peringatan kemerdekaan tahun 2024 ini, ada 5 narapidana (napi) yang bebas tepat pada tanggal 17 Agustus nanti. Alhasil, usai upacara bendera yang diselenggarakan di dalam rutan, 5 napi ini langsung menghirup udara bebas pada peringatan kemerdekaan.

    Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik mengatakan bahwa 5 napi yang langsung bebas itu, merupakan bagian dari 188 napi yang diusulkan mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus. Mereka yang mendapatkan remisi ini, setidaknya sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, mereka juga tidak tercatat dalam register F. Regiater F merupakan catatan pelanggaran tata terbib di dalam rutan.

    “Jadi sebenarnya ada 305 warga binaan (wabin) di Rutan Ponorogo. Dari jumlah iti, yang diusulkan dapat remiai hanya 188 napi. Mereka (188 napi-red) diusulkan mendapatkan remisi karena sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan dan tidak terdaftar dalam register F,” kata Agus Imam Taufik, Jumat (16/08/2024).

    “Warga binaan yang mendapatkan remisi sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan tidak terlibat pelanggaran di dalam rutan,” kata Agus pada Jumat (16/08/2024).

    Agus menyebut dari jumlah yang diusulkan dapat remisi itu, sebanyak 123 wabin dapat Remisi Umum I Kategori Remisi Normal. Yakni dengan rincian 41 warga binaan mendapat remisi 1 bulan, 22 warga mendapat remisi 2 bulan, 33 warga mendapat remisi 3 bulan, 9 warga mendapat remisi 4 bulan, 17 warga mendapat remisi 5 bulan, dan 1 warga mendapat remisi 6 bulan.

    Selain itu juga ada 5 wabin mendapatkan Remisi Umum I berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99. Yakni 7 wabi dapat 1 bulan, 8 warga dapat 2 bulan. Kemudian ada 31 warga mendapatkan remisi 3 bulan, dan 1 warga mendapatkan remisi 5 bulan.

    Sementara untuk kategori Remisi Umum II, ada 9 warga binaan menerima remisi, dengan rincian 3 warga mendapat remisi 1 bulan, 2 warga mendapat remisi 2 bulan, 1 warga mendapat remisi 3 bulan, dan 3 warga mendapat remisi 4 bulan.

    “Ada 1 warga binaan lainnya yang diusulkan menerima Remisi Umum II Kategori PP 99 mendapatkan potongan masa tahanan selama 4 bulan,” pungkasnya. (end/kun)

  • Over Tonase dan Uji KIR Kedaluwarsa, 5 Truk di Ponorogo Ditilang

    Over Tonase dan Uji KIR Kedaluwarsa, 5 Truk di Ponorogo Ditilang

    Ponorogo (beritajatim.com) – Razia terhadap truk pengangkut pasir dilakukan di Kabupaten Ponorogo. Razia ini, dilakukan oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Ponorogo, dan POM TNI. Razia dilaksanakan di Jalan Raya Ponorogo-Ngebel, mulai dari pertigaan Ngebel hingga pertigaan Semanding.

    Razia menyasar kepada truk pasir yang bermuatan melebihi tonase. Selain itu, dalam razia tersebut juga ditemukan truk yang surat uji KIR-nya sudah kedaluwarsa. Tercatat, ada 5 truk yang akhirnya diberikan sanksi penilangan dari Satlantas Polres Ponorogo. Para sopir tersebut, kendaraan truknya over tonase dan uji KIR-nya sudah kedaluwarsa.

    “Ada 5 truk yang ditilang oleh Satlantas Polres Ponorogo dalam rasia kali ini. Mereka over tonase dan uji KiR-nya sudah kedaluwarsa,” kata Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, Rabu (07/08/2025).

    Wahyudi menjelaskan bahwa banyak truk yang ditemukan menambah dimensi di bagian belakang. Hal itulah yang membuat truk tersebut bisa membawa muatan melebihi kapasitas standarnya. Praktik itulah yang membuat truk-truk ini sering merusak jalan, pun juga membahayakan bagi keselamatan lalu lintas di jalan.

    “Keberadaan truk-truk yang over tonase ini, tidak hanya merusak jalan, tetapi juga berbahaya bagi keselamatan lalu lintas,” katanya.

    Wahyudi menambahkan bahwa razia ini dilakukan, sudah sesuai dengan amanat UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Dalam kesempatan itu, Ia menyayangkan banyaknya truk yang buku uji KIR-nya telah mati. Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pemilik truk agar mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama di jalan raya.

    “Juga ditemukan buku Uji KIR-nya sudah mati atau kedaluwarsa, tentu ini juga membahayakan pengemudi sendiri dan masyarakat pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (end/kun)

  • Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

    Ini Modus Paket Sabu yang Lolos Jasa Ekspedisi di Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo berhasil menyita total 55 gram sabu-sabu. Di mana dari jumlah itu, seberat 50 gram sabu-sabu itu dikirimkan dari luar Pulau Jawa dengan menggunakan jada ekspedisi.

    Modus yang digunakan sindikat narkoba agar lolos dari pemeriksaan pihak jasa ekspedisi, yakni dengan mengkamuflasekan paketan tersebut. Paket sabu seberat 50 gram itu, dikemas di dalam kotak jam. Pun, barang haram itu, juga dilapisi dengan menggunakan aluminium foil.

    “Sabu 50 gram itu dikemas paket. Dikamuflase di dalam kotak jam, lalu dibungkus dengan aluminium foil,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudanto, Jumat (02/08/2024).

    Kompol Gandi menyebutkan bahwa paketan sabu itu diambil oleh tersangka FLY, warga Madiun. Tersangka FLY ini merupakan kurir yang disuruh oleh tahanan berinisial NN di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Jadi paket itu orderan dari Tersangka CDT yang sudah ditangkap sebelumnya. Saat paket sabu itu dilacak, dan akan diambil petugas, ternyata ada seorang laki-laki yang mengambil yakni FLY. Ya langsung kita tangkap,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Dalam pengembangannya, tidak hanya 2 tersangka itu yang terseret dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu 55 gram itu. Polisi juga menetapkan 1 tersangka lagi berinisial NN, yang merupakan tahanan di salah satu lapas di luar Ponorogo. Kuat dugaan, NN ini merupakan penyambung lidah dari Mr. X, pemasok sabu 50 gram dari luar Pulau Jawa.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. [end/but]

  • Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Sitaan Sabu 55 Gram, Polres Ponorogo Tangkap 1 Tersangka Jaringan Lapas

    Ponorogo (beritajatim.com) – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 55 gram itu, tidak hanya melibatkan 2 tersangka yang saat ini sudah ditangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo terus melakukan pengembangan. Dari penyelidikan polisi, tersangka inisial FLY, warga Madiun, ternyata dikendalikan lagi oleh tersangka inisial NN, yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) di luar Ponorogo.

    “Dari sitaan sabu seberat 55 gram, kita tetapkan 3 tersangka. Yakni CDT, FLY, dan satu lagi inisial NN yang saat ini berada di dalam Lapas di luar Ponorogo,” kata Wakapolres Ponorogo Kompol Gandi Darma Yudkata, Kamis (01/08/2024).

    Gandi enggan menyebutkan Lapas mana, tempat NN di penjara dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba. Ia menjelaskan bahwa, FLY ini, disuruh oleh NN untuk mengambil paket yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 50 gram di salah satu jasa ekspedisi. Dimana paket sabu seberat 50 gram ini, merupakan pesanan dari CDT, yang sudah ditangkap sebelumnya.

    “Jadi dari penangkapan CDT itu, saat kita periksa HP-nya, sedang memesan sabu dari luar Pulau Jawa. Saat akan diambil di jasa ekspedisi, ternyata sudah diambil oleh FLY itu. Akhirnya FLY juga kita tangkap beserta barang bukti sabu seberat 50 gram itu,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Polres Ponorogo berhasil menangkap 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di bumi reog. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT, warga Ponorogo dan FLY, warga Madiun. Dari kedua tersangka ini, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ponorogo sebesar 55 gram.

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan dari masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan. Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” kata Kompol Gandi.

    Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY. penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Di mana dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan 2 tersangka, Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dengan pasal 144 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Gandi. [end/aje]

  • Polres Ponorogo Sita Sabu 55 Gram dari Dua Tersangka Narkoba

    Polres Ponorogo Sita Sabu 55 Gram dari Dua Tersangka Narkoba

    Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo menyita paket sabu seberat 55 gram saat penangkapan dua tersangka kasus narkoba. Kedua tersangka ini, masing-masing berinisial CDT (26), warga Ponorogo, dan FLY (20) warga Madiun.

    “Tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu dengan total 5 gram,” ujar Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto saat rilis kasus di Mapolres Ponorogo, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Rabu, 31 Juli 2024.

    Gandi mengungkapkan, terkuaknya kasus penyalahgunaan narkoba ini, berawal dari laporan masyarakat. Petugas kepolisian pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka CDT di depan SPBU Jalan Trunojoyo Kelurahan Tambakbayan.

    Saat ditangkap, CDT sedang meranjau barang haram tersebut. Dari penangkapan tersangka CDT itu, polisi pun melakukan pengembangan lagi, hingga akhirnya menangkap tersangka kedua yakni FLY.

    Penangkapan tersangka FLY itu, saat mengambil barang bukti sabu-sabu seberat 50 gram. Sabu-sabu seberat 50 gram itu, merupakan orderan CDT dan dipesan dari luar Pulau Jawa.

    “Narkoba sabu-sabu seberat 50 gram itu dipesan dari luar Pulau Jawa dan dikirimkan lewat jasa ekpedisi,” katanya.

    Satres Narkoba Polres Ponorogo menjerat dua tersangka ini dengan Pasal 144 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

    “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. [end/beq]

  • Deretan Kades di Ponorogo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Deretan Kades di Ponorogo yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Ada beberapa kepala desa (Kades) di Kabupaten Ponorogo yang tersandung kasus korupsi. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kades Crabak Kecamatan Slahung berinisial DW sebagai tersangka. Kades Crabak itu disangka telah melakukan praktik rasuah dana desa (DD) pada tahun anggaran 2019-2020.

    “Kades Crabak kita tetapkan tersangka pada hari Selasa (23/7) lalu,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, ditulis Minggu (28/07/2024).

    Agung menyebut indikasi korupsi yang disangkakan kepala Kades Crabak itu, terkait dengan temuan selisih spesifikasi proyek alokasi DD. Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang keluar beberapa waktu yang lalu.

    “Dari hasil audit itu, ada beberapa pekerjaan yang bersumber dari DD yang diduga ada indikasi korupsi,” katanya.

    Kemudian kades di Kabupaten Ponorogo yang tersandung kasus korupsi yakni kades Sawoo Kecamatan Sawoo berinisial SR. Kades SR ini juga ikut dalam pusara kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Penetapan status tersangka untuk sang kades itu, dilakukan Kejari Ponorogo pada tanggal 24 April 2024 lalu. Dalam kasus korupsi pungli penerbitan surat segel tanah itu, tidak hanya menjerat sang kades, beberapa perangkat bawahnya pun juga ditetapkan sebagai tersangka.

    “Penetapan tersangka pada kadea Sawoo ini, dilakukan setelah kita mempunyai 2 alat bukti,” kata Agung.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, kades di Kabupaten Ponorogo yang pernah tersandung kasus korupsi ialah mantan kades Ngloning Kecamatan Slahung. Pada tahun 2021 lalu, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan mantan kades Ngloning inisial EF sebagai tersangka kasus korupsi.

    Saat menjabat sebagai kades, Ia diduga menyalahgunakan kekuasaannya, yakni dengan melakukan korupsi dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2018. Serta Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2017 hingga 2018.

    “Tersangka modusnya kegiatan fiktif, mark up dan pemotongan anggaran,” kata Jeifson Sitorus, Kasat Reskrim Polres Ponorogo kala itu. [end/aje]

  • Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

    Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung. Kades berinisial DW itu, melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, untuk tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Atas praktik rasuah itu, negara dirugikan ratusan juta.

    “Penetapan status tersangka kepada DW ini, dilakukan pada hari Selasa (23/7) lalu. Tersangka penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan DD Desa Crabak untuk tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Penetapan tersangka ini, kata Agung dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tersangka DW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Secara subsidair, tersangka DW juga diduga melanggar Pasal 3 UU yang sama.

    “Penetapan ini kita lakukan dengan hati-hati. Setelah ada 2 alat bukti yang cukup, baru kita lakukan penetapan tersangka,” katanya.

    Setelah diberitahukan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik, tersangka DW mendapatkan pemberitahuan hak-haknya dan menandatangani berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka. Hingga saat ini, DW belum ditahan karena dinilai masih kooperatif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo. “Karena kooperatif, tersangka belum ditahan, hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan banding atas putusan vonis 2,5 tahun kepada 2 terdakwa kasus korupsi Desa Sawoo.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Selasa(16/7) lalu itu, memutuskan 2 perangkat Desa Sawoo yakni berinisial SYN dan SJD bersalah. Terdakwa SYN divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan SJD divonis lebih ringan yakni hukuman penjara selama 2 tahun.

    “Sebelum 7 hari setelah pembacaan putusan itu, JPU sudah menyatakan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Keputusan untuk banding itu, kata Agung berdasarkan rapat internal JPU yang menangani kasus tersebut. Agung irit bicara alasan JPU melakukan banding. Ia secara diplomatis mengungkapkan bahwa alasan banding, dikarenakan pihaknya masih mempunyai pendapat lain mengenai putusan tersebut.

    “Alasannya JPU punya pendapat lain. Ada beberapa pertimbangan dalam rapat internal yang tidak bisa ungkap di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, JPU mengambil sikap pikir-pikir, dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa SYN dan SJD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kedua terdakwa merupakan perangkat Desa Sawoo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Perkara itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa SYN dan SJD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa SYN, pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Selain itu, yang bersangkutan juga didenda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa SJD, diputuskan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terdakwa SJD juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. (end/ted)