kab/kota: Ponorogo

  • Kejari Amankan Dokumen Dana BOS dan Komputer Saat Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Kejari Amankan Dokumen Dana BOS dan Komputer Saat Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penggeledahan di kantor SMK PGRI 2 Ponorogo, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pencairan dana BOS, dan dokumen laporan pertanggungjawabannya. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan beberapa komputer yang ada di kantor tersebut.

    “Beberapa komputer kami amankan, karena piranti elektronik itu digunakan untuk pembuatan dokumen pertanggungjawaban dan BOS,” kata Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardianata, Rabu (13/11/2024).

    Dokumen yang diamankan itu, merupakan dokumen dana BOS pada tahun anggaran 2019 hingga 2024. Temuannya, kata Yan Ardianata memang ada indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut. Meskipun begitu, Kejari Ponorogo berhati-hati untuk tidak gegabah menentukan tersangka di kasus tersebut. Pihaknya, berfokus untuk mengamankan barang bukti terlebih dahulu.

    “Kami tidak mau menjadi cela, sehingga kami lakukan penelitian penggunaan dana BOS dari tahun 2019 sampai 2024. Indikasi awal ada penyalahgunaan,” katanya.

    Yan Ardianata juga belum bisa menyebutkan secara rinci bentuk penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut. Ia berdalih, hal tersebut masih masuh materi penyidikan, sehingga belum bisa dijelaskan. Dia pun juga belum bisa memastikan secara spesifik kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana BOS tersebut. Namun, Ia memberi clue bahwa berada diangka miliaran.

    “Untuk bentuk penyalahgunaan seperti apa, masih masuk materi, belum bisa dijelaskan. Perkiraan kerugian pun juga belum bisa memastikan spesifik, ya diangka miliar,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini, dilakukan pada hari Selasa (12/11) kemarin.

    “Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. (end/ted)

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor SMK PGRI 2 Ponorogo terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan dijalankan pada Selasa (12/11/2024) kemarin.

    “Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (13/11/2024).

    Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

    “Penggeledahan ini bertujuan memastikan barang bukti yang relevan dapat diamankan untuk mendukung penyidikan,” ungkap Agung.

    Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan ini, adalah wujud komitmen Kejari Ponorogo dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Usai menggeledah di SMK PGRI Ponorogo, tim penyidik secara maraton kembali menggeledah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo di Jalan Gajahmada.

    “Setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 selesai, tim penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo,” tutup Agung. [end/beq]

  • 625 Orang di Ponorogo Ajukan Pindah Pilih, Sebagian Hanya Bisa "Coblos" Surat Suara Pilgub Jatim
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        12 November 2024

    625 Orang di Ponorogo Ajukan Pindah Pilih, Sebagian Hanya Bisa "Coblos" Surat Suara Pilgub Jatim Surabaya 12 November 2024

    625 Orang di Ponorogo Ajukan Pindah Pilih, Sebagian Hanya Bisa “Coblos” Surat Suara Pilgub Jatim
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – KPU Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), mencatat setidaknya ada 625 pemilih tercatat mengajukan
    pindah pilih
    pada pilkada mendayang.
    Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Ponorogo,
    Khusnul Khotimah
    mengatakan, dari 625 warga yang mengajukan pindah pilih, 303 laki-laki dan 322 perempuan.
    “Untuk alasan mereka yang pindah pilih bermacam-macam, seperti pindah domisili, bekerja, maupun karena tugas belajar. Sebelum mengurus pindah pilih, kan personnya harus masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) dulu,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya Selasa (12/11/2024).
    Khusnul Khotimah menambahkan, lebih dari 100 warga yang mengajukan pindah pilih nantinya hanya bisa mencoblos surat suara Pilkada Jatim. Pasalnya, mereja warga dari luar Kabupaten Ponorogo.
    “Misalnya, ada warga Blitar yang ingin pindah memilih di Ponorogo, maka hanya bisa mencoblos surat suara Pilgub Jatim saja, pilbupnya tidak bisa karena beda wilayah,” imbuhnya.
    Sementara itu, terhadap warga Ponorogo yang mengajukan perpindahan domisili tetapi masih di wilayah Kabupaten Ponorogo, masih bisa memilih surat suara pemilihan bupati.
    “Berbeda kasus, jika yang bersangkutan pindah memilih dari kecamatan yang berbeda, namun masih di Kabupaten Ponorogo, maka berhak memilih keduanya, baik Pilbup maupun Pilgub,” ucapnya.
    Dari 625 pemilih yang mengajukan pindah domisili, tersebar di 215 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 153 desa atau kelurahan.
    “Dari 21 kecamatan yang ada di Ponorogo, hanya Kecamatan Pudak yang tidak ada pemilih pindah masuk,” katanya.
    Menurutnya, data pindah pilih warga masih bergerak dinamis. Dia memastikan KPU akan memberikan fasilitasi pindah pilih hingga sepekan menjelang waktu pemungutan suara yang dilaksanakan tanggal 27 November mendatang.
    “Kita fasilitasi pindah pilih baik untuk Pilbup Ponorogo maupun Pilgub Jatim hingga sepekan sebelum pencoblosan,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pria Ponorogo Sukses Budi Daya Koi hingga Raup Cuap Ratusan Juta Tiap Bulan

    Pria Ponorogo Sukses Budi Daya Koi hingga Raup Cuap Ratusan Juta Tiap Bulan

    Ponorogo, Beritasatu.com – Berawal dari keisengannya memelihara ikan koi, Rizal Akbar (33 tahun) sukses membudidayakan ikan yang berasal dari Jepang tersebut. Bahkan dari hasil budi dayanya ia berhasil meraup cuan hingga ratusan juta setiap bulannya.

    Di kolam miliknya yang ada di Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, ikan koi jenis kohaku, shiro, dan showa sukses dikembangkan oleh bapak tiga anak ini. Dari 20 kolam ikan koi miliknya tersebut ia sanggup memanen ribuan ikan koi setiap bulannya.

    Menurutnya, dalam pemeliharaan ikan koi tidak sesulit yang dibayangkan, melainkan hanya cukup menyediakan pasokan air yang terus mengalir selama 24 jam, dan pakan yang cukup. Meski begitu, biaya operasional dan pakan ikan justru jauh lebih murah jika dibandingkan dengan ikan konsumsi sekalipun.

    “Ini karena ikan koi tidak perlu terlalu banyak makan, yang terpenting harus terus menjaga kualitas air,” kata Rizal.

    Ia menceritakan, kesuksesannya dalam berbisnis ikan koi berawal dari Pandemi Covid-19 lalu. Ia yang awalnya hanya penikmat ikan koi kemudian berpikir untuk menjual ikannya, dan tidak disangka harga ikan koinya ditawar dengan harga mahal dan sangat cepat laku terjual.

    “Dari situ saya kemudian berpikir, bagaimana kalau saya membudidayakan ikan hias ini, lalu saya belajar dari beberapa teman penghobi juga, bahkan setelah pandemi, saya nekat ke Jepang untuk belajar bagaimana budi daya dan menghasilkan ikan yang bagus,” cerita Rizal.

    Dalam masa pemeliharaannya, mulai dari tebar benih hingga proses sortir selama 6 bulan, Rizal selalu melakukan sortir untuk setiap 1 bulan hingga 2 bulan sekali pada koi yang akan ia jual, mulai dari warna, motif, bentuk badan, dan jenis koi mana yang memiliki kualitas biasa hingga koi yang layak untuk diikutkan kontes.

    Bahkan dari 10.000 benih ikan koi yang ia tebar di sejumlah kolam, terkadang hanya tersisa kurang dari 200 ekor koi yang memiliki kualitas super dan layak untuk ikut kontes ikan koi. Maka tidak heran, jika bibit ikan koi yang hanya memiliki panjang sekitar 10 sentimeter saja bisa dihargai mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 3 juta.

    “Paradigma orang, ikan koi itu susah, mahal, karena sudah dikemas di end user-nya, tetapi kalau kita bicara dalam hal budi daya, justru tidak terlalu susah, yang penting air mengalir terus,” ungkap Rizal.

    Pria lulusan STIE Surabaya ini menuturkan, ikan koi yang sudah memenangkan kontes bahkan hingga menjadi grand champion harga jualnya tidak hanya puluhan juta, melainkan bisa mencapai ratusan juta. Itulah mengapa menurutnya budi daya ikan koi sangatlah menjanjikan.

    “Pernah jual ikan yang ikut kontes senilai Rp 150 juta, jadi ikan koi itu bisa murah baget, bisa mahal banget,” ucap Rizal.

  • Pria Ponorogo Sukses Budi Daya Koi hingga Raup Cuap Ratusan Juta Tiap Bulan

    Pria Ponorogo Sukses Budi Daya Koi hingga Raup Cuan Ratusan Juta Tiap Bulan

    Ponorogo, Beritasatu.com – Berawal dari keisengannya memelihara ikan koi, Rizal Akbar (33 tahun) sukses membudidayakan ikan yang berasal dari Jepang tersebut. Bahkan dari hasil budi dayanya ia berhasil meraup cuan hingga ratusan juta setiap bulannya.

    Di kolam miliknya yang ada di Desa Ngadisanan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, ikan koi jenis kohaku, shiro, dan showa sukses dikembangkan oleh bapak tiga anak ini. Dari 20 kolam ikan koi miliknya tersebut ia sanggup memanen ribuan ikan koi setiap bulannya.

    Menurutnya, dalam pemeliharaan ikan koi tidak sesulit yang dibayangkan, melainkan hanya cukup menyediakan pasokan air yang terus mengalir selama 24 jam, dan pakan yang cukup. Meski begitu, biaya operasional dan pakan ikan justru jauh lebih murah jika dibandingkan dengan ikan konsumsi sekalipun.

    “Ini karena ikan koi tidak perlu terlalu banyak makan, yang terpenting harus terus menjaga kualitas air,” kata Rizal.

    Ia menceritakan, kesuksesannya dalam berbisnis ikan koi berawal dari Pandemi Covid-19 lalu. Ia yang awalnya hanya penikmat ikan koi kemudian berpikir untuk menjual ikannya, dan tidak disangka harga ikan koinya ditawar dengan harga mahal dan sangat cepat laku terjual.

    “Dari situ saya kemudian berpikir, bagaimana kalau saya membudidayakan ikan hias ini, lalu saya belajar dari beberapa teman penghobi juga, bahkan setelah pandemi, saya nekat ke Jepang untuk belajar bagaimana budi daya dan menghasilkan ikan yang bagus,” cerita Rizal.

    Dalam masa pemeliharaannya, mulai dari tebar benih hingga proses sortir selama 6 bulan, Rizal selalu melakukan sortir untuk setiap 1 bulan hingga 2 bulan sekali pada koi yang akan ia jual, mulai dari warna, motif, bentuk badan, dan jenis koi mana yang memiliki kualitas biasa hingga koi yang layak untuk diikutkan kontes.

    Bahkan dari 10.000 benih ikan koi yang ia tebar di sejumlah kolam, terkadang hanya tersisa kurang dari 200 ekor koi yang memiliki kualitas super dan layak untuk ikut kontes ikan koi. Maka tidak heran, jika bibit ikan koi yang hanya memiliki panjang sekitar 10 sentimeter saja bisa dihargai mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 3 juta.

    “Paradigma orang, ikan koi itu susah, mahal, karena sudah dikemas di end user-nya, tetapi kalau kita bicara dalam hal budi daya, justru tidak terlalu susah, yang penting air mengalir terus,” ungkap Rizal.

    Pria lulusan STIE Surabaya ini menuturkan, ikan koi yang sudah memenangkan kontes bahkan hingga menjadi grand champion harga jualnya tidak hanya puluhan juta, melainkan bisa mencapai ratusan juta. Itulah mengapa menurutnya budi daya ikan koi sangatlah menjanjikan.

    “Pernah jual ikan yang ikut kontes senilai Rp 150 juta. Jadi ikan koi itu bisa murah baget, bisa mahal banget,” ucap Rizal.

  • Reog, Kebaya, dan Kolintang Didaftarkan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda

    Reog, Kebaya, dan Kolintang Didaftarkan ke UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan pemerintah akan mendaftarkan tiga kebudayaan tradisional Indonesia sebagai warisan budaya takbenda ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada Desember mendatang. Ketiga budaya tersebut adalah reog , kebaya, dan kolintang dari Sulawesi Utara.

    “Pada Desember, rencananya ada tiga yang akan diajukan, yakni Reog Ponorogo, Kebaya, dan juga Kolintang dari Sulawesi Utara,” ungkap Fadli Zon saat rapat kerja perdana dengan Komisi X DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Fadli Zon menegaskan langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas pengakuan internasional terhadap kekayaan budaya Indonesia, terutama melalui program UNESCO. Ia menambahkan pemerintah akan terus berupaya mendaftarkan lebih banyak warisan budaya Indonesia ke UNESCO sebagai warisan dunia.

    “Program ini berfokus pada konservasi situs warisan budaya, pengakuan UNESCO, dan advokasi internasional. Kami berkomitmen meningkatkan jumlah warisan budaya Indonesia yang terdaftar di UNESCO,” kata Fadli.

    Menurut Fadli, Indonesia memiliki kekayaan budaya yang luar biasa. Indonesia memiliki lebih dari 2.000 elemen budaya yang telah diidentifikasi sebagai intangible cultural heritage atau warisan budaya takbenda. Namun, hingga saat ini baru 13 elemen budaya Indonesia yang berhasil terdaftar sebagai warisan budaya takbenda di UNESCO.

    “Kita akan melobi UNESCO lebih intensif, mengingat jumlah warisan budaya takbenda kita sangat banyak. Saat ini baru 13 yang mendapat pengakuan UNESCO, sementara di negara-negara lain jumlahnya jauh lebih banyak,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Fadli Zon menyampaikan pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan pengakuan internasional atas warisan budaya lokal. Selain pengakuan UNESCO, pemerintah juga berfokus pada pelestarian tradisi lokal dan melibatkan komunitas dalam upaya konservasi budaya.

    “Tujuan kami adalah memperkuat posisi budaya Indonesia di mata dunia, serta melestarikan seni, bahasa, dan kearifan lokal yang mulai memudar. Komunitas lokal akan kami libatkan aktif dalam upaya pelestarian budaya ini,” pungkas Fadli Zon.

  • Polres Ponorogo Tangkap 4 Tersangka Judi Online

    Polres Ponorogo Tangkap 4 Tersangka Judi Online

    Ponorogo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus empat tersangka kasus tindak pidana judi online yang marak terjadi di wilayahnya. Keempat tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial LS (44), BS (37), MS (57), dan AS (30). Tersangka LS ditangkap atas keterlibatannya dalam judi slot online, sementara tiga lainnya ditangkap karena perjudian togel online. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

    “Tersangka LS ini, kami tangkap saat bermain judi slot di sebuah warung biliar di Kecamatan Balong pada 30 Oktober 2024 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidjajanto, Rabu (06/11/2024).

    Saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk judi slot serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Berdasarkan penyelidikan, LS diketahui telah melakukan perjudian slot sebanyak 9 kali. “Dari HP yang kami sita, terlihat bahwa tersangka sudah bermain judi slot ini sekitar 9 kali,” ungkap AKP Rudi.

    Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yaitu BS, MS, dan AS, diamankan setelah terbukti melakukan judi togel online melalui platform situs togel. Ketiganya tertangkap tangan saat sedang aktif berjudi dengan menggunakan handphone masing-masing. “Ketiga tersangka ini kami tangkap saat mereka sedang melakukan judi togel online,” ungkap AKP Rudi.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 ayat 1 ke-2e KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. “Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara,” pungkas AKP Rudi. (end/kun)

  • Aki Alat Peringatan Dini Longsor di Ponorogo Hilang Dicuri
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        6 November 2024

    Aki Alat Peringatan Dini Longsor di Ponorogo Hilang Dicuri Surabaya 6 November 2024

    Aki Alat Peringatan Dini Longsor di Ponorogo Hilang Dicuri
    Tim Redaksi
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Aki yang digunakan sebagai sumber daya
    Early Warning System (
    EWS) bencana tanah longsor di Tugunongko, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Kabupaten
    Ponorogo
    , Jawa Timur, hilang dicuri orang yang tidak bertanggung jawab.
    Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo, Marsanto mengatakan, satu dari 22 EWS untuk memantau  tanah longsor diketahui tidak berfungsi karena akinya hilang.
    “Akinya kan dicuri orang. Jadi untuk peralatan EWS-nya saat ini diamankan di balai desa,” kata Marsanto melalui pesan singkat, Rabu (6/11/2024).
    Dari 22 EWS yang terpasang di Ponorogo, 6 EWS untuk memantau kondisi banjir, dua titik EWS untuk memantau gempa bumi dan 14 titik EWS adalah untuk memantau tanah longsor.
    “Kami sudah cek 22 EWS yang ada di Ponorogo. Selain satu EWS longsor yang hilang akinya, 3 EWS banjir juga perlu perbaikan,” imbuhnya.
    Tiga EWS banjir yang perlu perbaikan ada di Sungai Tempuran, Kelurahan Brotonegaran, di Sungai Ngrenteng, Desa Ngampel dan di Sungai Gendol, Desa Jabung. EWS itu tidak berfungsi sebagaimana mestinya, yaitu tidak bisa menghasilkan bunyi peringatan bahaya.
    “Kami cek dengan rekanan, akinya ada tetapi untuk menghasilkan bunyi peringatan sangat berat. Kami akan perbaiki dalam waktu dekat,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ditahan, 4 Kasun Nonaktif Desa Sawoo Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

    Ditahan, 4 Kasun Nonaktif Desa Sawoo Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus rasuah penerbitan surat segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo terus bergulir. Terbaru, 4 kepala dusun (Kasun) nonaktif akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Para tersangka, yakni inisial DJS, MU, FSA, dan DMR, kini mengajukan penangguhan penahanan. Pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini, dilakukan melalui kuasa hukum mereka.

    “Keempat klien kami meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan,” ungkap Kuasa Hukum keempat tersangka, Arif Maftuchin, ditulis Jumat (01/11/2024).

    Permintaan permohonan in, kata Arif termasuk agar mereka diperbolehkan menjadi tahanan kota, seperti halnya tersangka lain, PWD. Sebab, menurutnya keempat kliennya telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan berjanji tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Dengan dasar itu, kami juga akan mengajukan permohonan agar mereka bisa menjadi tahanan kota,” katanya.

    Arif menambahkan bahwa upaya hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka. Ia juga menekankan bahwa keempat kliennya berusia di atas 50 tahun, sehingga faktor kesehatan perlu dipertimbangkan dalam penanganan mereka. Dia berharap permohonan ini dapat dikabulkan agar para tersangka bisa menjalani tahanan di rumah masing-masing hingga persidangan dimulai.

    Untuk diketahui sebelumnya, setelah beberapa hari lalu kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dimasukkan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengeksekusi bawahan sang Kades Sawoo nonaktif untuk masuk hotel prodeo. Tercatat, Kejari Ponorogo mengeksekusi 5 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo tersebut.

    Mereka merupakan beberapa kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo yang terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah tahun 2021 hingga 2022. Dalih pungli dalam penerbitan surat segel tanah itu, sebagai syarat ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (end/kun)

  • Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Eksekusi 5 Kasun Nonaktif

    Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Eksekusi 5 Kasun Nonaktif

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah beberapa hari lalu kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dimasukkan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengeksekusi bawahan sang Kades Sawoo nonaktif untuk masuk hotel prodeo. Tercatat, Kejari Ponorogo mengeksekusi 5 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Mereka merupakan beberapa kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo yang terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah tahun 2021 hingga 2022. Dalih pungli dalam penerbitan surat segel tanah itu, sebagai syarat ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh Beritajatim.com, dari jumlah 5 tersangka, 4 diantaranya langsung masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Dimana mereka berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR. Sementara 1 tersangka sisanya berstatus sebagai tahanan kota.

    “Hari ini kami tahan ke Rutan Ponorogo untuk 4 tersangka kasus Desa Sawoo. Sementara untuk 1 tersangka sisanya berstatus tahanan kota,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/10/2024).

    Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menambahkan bahwa 4 tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka PWD diberikan penahanan kota karena alasan kesehatan.

    “Alasan kesehatan, ada seorang tersangka yang berstatus tahanan kota,” katanya.

    Dalam kasus ini, 5 tersangka berperan sebagai pengumpul dana dari warga terkait penerbitan surat segel tanah. Dengan penahanan 5 kasun ini, total sudah ada 8 tersangka. Sebelumnya, tersangka lainnya, yakni SY dan SD, telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan saat ini sedang melakukan upaya kasasi. [end/but]