kab/kota: Pondok Bambu

  • Rutan KPK Penuh, Anak Eks Gubernur Kaltim Ditahan di Rutan Pondok Bambu

    Rutan KPK Penuh, Anak Eks Gubernur Kaltim Ditahan di Rutan Pondok Bambu

    Jakarta

    KPK telah menahan anak Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Namun karena rutan KPK penuh, penahanan Dayang dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    “Di mana penahanan dilakukan di Rutan Pondok Bambu yang memang khusus untuk rutan perempuan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

    Budi mengungkap rutan KPK penuh lantaran ada beberapa tersangka baru yang ditahan. Budi mengatakan titip rawat penahanan itu sebagai solusi penuhnya rutan KPK.

    “Karena memang yang pertama, kondisi Rutan di KPK sedang penuh karena memang ada beberapa tersangka baru juga yang dilakukan penahanan di Rutan KPK Merah Putih maupun di Rutan C-1,” kata dia.

    “Ini menjadi solusi ketika rutan KPK saat ini dalam kondisi penuh,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, Dayang mendapat uang Rp 3,5 miliar. Uang itu didapat dari Rudy Ong Chandra selaku pengusaha untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangannya.

    Rudy Ong sendiri telah ditahan KPK lebih dulu pada Senin (21/8). Sedangkan terhadap tersangka lain, mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), proses penyidikan kepadanya dihentikan karena telah meninggal dunia.

    (ial/wnv)

  • Kasus Suap Penerbitan IUP, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

    Kasus Suap Penerbitan IUP, KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania, Rabu (10/9/2025), di cabang rumah tahanan negara kelas 2A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    Dayang ditahan karena diduga menerima komitmen fee Rp3,5 miliar untuk mengkondisikan penerbitan 6 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur tahun 2013-2018.

    “KPK kembali menyampaikan terkait upaya paksa penahanan terhadap Saudara DDW [Dayang Donna Walfiares], selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur, dan juga anak saudara AFI [Awang Faroek Ishak],” katanya dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

    Dayang ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Desember 2025 sampai dengan 28 September 2025. Sebagai informasi, Awang Faroek Ishak merupakan mantan Gubernur Kalimantan Timur yang telah wafat.

    Dia menjelaskan dalam konstruksi perkara, pada bulan Juni 2014 diawali Rudy Ong Chandra [ROC] pengusaha tersohor di Kalimantan Timur ingin mengurus perpanjangan 6 izin Usaha Pertambangan karena ingin melakukan eksplorasi pertambangan di Kaltim.

    Melalui makelarnya, Sugeng, melakukan proses perpanjangan IUP. Kemudian dibantu oleh Dayang dengan menghubungi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Kaltim. Kemudian Dayang meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP.

    “Jadi karena hubungannya anak dengan bapak, di mana saudara AFI waktu itu adalah gubernur, jadi hubungan kedekatan secara kekeluargaan dia yang bersangkutan minta lebih dahulu sejumlah fee sebelum disetujui oleh orang tuanya atau oleh gubernur. Dalam proses selanjutnya Saudari DDW kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Saudara ROC,” jelas Asep.

    Dayang bertemu dengan Rudy di salah satu hotel di Samarinda. Rudy menyerahkan uang kepada Dayang sejumlah Rp3 miliar dalam pecahan Singapura dollar kemudian 500 juta dalam pecahan juga Singapura dollar.

    Tersangka Dayang dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

  • Satu anak di bawah umur jarah rumah Uya Kuya, curi kucing dan sofa

    Satu anak di bawah umur jarah rumah Uya Kuya, curi kucing dan sofa

    Jakarta (ANTARA) – Polisi mengungkapkan terdapat satu tersangka anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Dari 15 tersangka, ada satu yang masih anak di bawah umur terlibat aksi penjarahan rumah Uya Kuya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Anak di bawah umur tersebut diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya.

    “Satu anak itu membawa kucing dan sofa,” ucap Dicky.

    Kucing yang sempat dibawa pelaku itu kini sudah diamankan dan dititipkan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta agar lebih aman dan terawat.

    “Iya, sudah dititip di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, tepatnya di bagian Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan,” ujar Dicky.

    Polres Metro Jakarta Timur masih terus memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan rumah Uya Kuya.

    Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 15 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

    Terbaru, sebanyak tiga orang tersangka yang terlibat mencuri televisi saat peristiwa penjarahan itu telah ditangkap di rumah mereka masing-masing di wilayah Jakarta Timur pada Senin (8/9).

    Seperti diketahui, kasus penjarahan di rumah Uya Kuya menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.

    Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

    Massa merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.

    Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan” dan benda-benda rumah yang pecah selama peristiwa itu terjadi.

    Sementara itu, Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.

    Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitannya dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang sedang tampil saat itu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap tiga tersangka curi televisi saat jarah rumah Uya Kuya

    Polisi tangkap tiga tersangka curi televisi saat jarah rumah Uya Kuya

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap tiga orang tersangka yang mencuri televisi saat terjadinya penjarahan di rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025.

    “Ada penambahan tiga tersangka pelaku penjarahan rumah Uya Kuya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Ketiga tersangka tersebut, sambung dia, beraksi dengan cara mengambil televisi milik Uya Kuya secara bersamaan.

    “Tiga tersangka itu yang mencuri sebuah televisi bersama-sama saat peristiwa penjarahan rumah Uya Kuya, mereka ngambil bertiga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi terpisah.

    Mereka ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Jakarta Timur pada Senin (8/9).

    “Kita amankan kemarin lusa pelaku di rumahnya masing-masing, di Jakarta Timur, lalu diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Dicky.

    Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua wanita mengenakan baju panjang belang hitam putih dan hijau tua, serta satu pria berpakaian hitam sedang berjalan sambil menggotong televisi dari rumah Uya Kuya.

    Mereka terlihat senang dan seseorang yang mengabadikan momen tersebut mengatakan ‘nyayur, lagi BU (butuh uang)’. Selain itu, dalam video tersebut juga tertulis ‘dapat TV gesss jagoan gua’.

    Dengan penangkapan ketiga tersangka itu, maka secara total sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi penjarahan rumah Uya Kuya.

    “Tiga tersangka diamankan, jadi total 15 tersangka yang sudah diamankan,” ucap Dicky.

    Sejauh ini, polisi masih terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan tersebut.

    Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.

    Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025.

    Massa merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.

    Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan” dan benda-benda rumah yang pecah selama peristiwa itu terjadi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pekan ini, polisi kembali panggil Sherina Munaf soal kucing Uya Kuya

    Pekan ini, polisi kembali panggil Sherina Munaf soal kucing Uya Kuya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur kembali melakukan pemanggilan terhadap artis Sherina Munaf untuk klarifikasi terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan kucing milik anggota DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya pekan ini.

    “Surat panggilan klarifikasi kedua untuk Sherina Munaf di hari Jumat pukul 10.00 WIB,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Klarifikasi tersebut penting lantaran informasi yang beredar menyebutkan kucing tersebut merupakan milik Uya Kuya, yang diduga dijarah saat peristiwa penjarahan rumah artis tersebut beberapa waktu lalu.

    Terlebih, kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut hanya bisa diperoleh melalui keterangan langsung dari Sherina.

    “Nantinya kita mau coba klarifikasi saja. Karena itu informasinya kucing Uya Kuya, betul tidaknya kita belum tahu. Untuk tahu itu, kita harus mengklarifikasi,” ucap Alfian.

    Dia pun berharap agar Sherina Munaf dapat hadir dalam pemanggilan kedua dari Polres Metro Jakarta Timur.

    “Semoga bisa hadir untuk dapat mengklasifikasikan ke penyidik (sesuai jadwal),” ujar Alfian.

    Sebelumnnya, Sherina Munaf membagikan kabar terbaru soal penyelamatan kucing milik Uya Kuya bernama Lili yang sudah ditemukan.

    “Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut,” tulis Sherina.

    Sherina juga mendeskripsikan kondisi kucing yang diduga milik Uya Kuya tersebut.

    “Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don’t SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara,” lanjut unggahan Sherina.

    Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025.

    Masing-masing tersangka itu memiliki peran dalam melakukan aksi mereka, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh Penemuan Mayat Pria di Kalimalang Jaktim, Polisi: Belum Ditemukan Tanda Kekerasan – Page 3

    Heboh Penemuan Mayat Pria di Kalimalang Jaktim, Polisi: Belum Ditemukan Tanda Kekerasan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pihak kepolisian mengidentifikasi mayat pria yang ditemukan mengambang di aliran Kalimalang, Jakarta Timur (Jaktim), pada Sabtu (6/9) sore.

    “Mayat di Kalimalang tersebut berjenis kelamin pria, inisial AR, kelahiran 1994 (usia 31 tahun),” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Samsono di Jakarta, Senin (8/9/2025)

    Dia memastikan jasad tersebut bukan korban tindak kekerasan, melainkan hanyut terbawa arus.

    “Tidak ditemukan ada tanda-tanda kekerasan pada mayat pria tersebut, karena hanyut,” tegas Samsono.

    Jasad AR (31) diserahkan kepada pihak keluarga yang berdomisili di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Sudah dikembalikan ke keluarganya, karena ada keluarganya asal Pondok Bambu, Duren Sawit,” ucap Samsono.

    Warga Indramayu, Jawa Barat, digemparkan dengan temuan lima jenazah satu keluarga yang terkubur di halaman belakang rumah, Selasa (2/9) dinihari. Korban terdiri dari pasangan suami istri, seorang anak perempuan, bayi berusia delapan bulan, serta oran…

  • Tambah Lagi! 12 Orang Kini jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

    Tambah Lagi! 12 Orang Kini jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

    Bisnis.com, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.

    “12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal dilansir dari Antara, 

    Alfian menambahkan, 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

    Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut. Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

    Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Adapun, kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa. Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.

    Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.

    Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan” dan benda-benda rumah yang pecah. Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.

    Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil.

  • 12 orang jadi tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya

    12 orang jadi tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (30/8) malam.

    “12 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.

    Alfian menambahkan, 12 tersangka tersebut punya peran masing-masing dalam melakukan aksinya, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

    Pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku lainnya dalam kasus penjarahan tersebut.

    Sebelumnya, polisi menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

    Keenam tersangka tersebut sudah ditetapkan status hukumnya setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Sedangkan satu orang baru tertangkap Rabu (3/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

    Adapun kasus penjarahan di rumah Uya Kuya itu menjadi sorotan publik setelah kediaman politisi itu diserbu massa.

    Beredar sebuah video yang menampilkan kediaman artis sekaligus anggota DPR di kawasan Jakarta Timur itu didatangi massa, Sabtu (30/8) malam.

    Massa berhasil merobohkan pagar rumah Uya Kuya dan langsung menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah apa pun yang ada di rumah tersebut.

    Terdengar suara massa berteriak bersahut-sahutan, “Hancurkan” dan benda-benda rumah yang pecah.

    Uya Kuya sempat memberikan klarifikasi atas tindakan joget-joget di gedung MPR/DPR bersamaan dengan momen diumumkannya kenaikan tunjangan DPR RI, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta setiap bulan.

    Menurut Uya Kuya dalam klarifikasinya, joget-joget itu tidak ada kaitan dengan kenaikan tunjangan DPR. Mereka berjoget hanya mengikuti irama lagu untuk tujuan menghargai musisi yang tampil.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 September 2025

    Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda Megapolitan 4 September 2025

    Nikita Mirzani Sakit Gigi, Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Reza Gladys Ditunda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sidang lanjutan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (4/9/2025) ditunda.
    Nikita mengaku sedang sakit gigi sehingga tidak dapat mengikuti jalannya persidangan. 
    “Mohon maaf Yang Mulia Hakim, saya kurang sehat karena sakit gigi,” kata Nikita dalam persidangan yang digelar daring (online), Kamis.
    Dari layar yang menunjukkan ruang rapat, wajah Nikita tampak lesu. Tidak ada polesan makeup di wajahnya.
    Sesekali ia memegang pipi bagian kirinya. Ia juga mencubit, dan terlihat meringis.
    Nikita menjelaskan bahwa mahkota giginya pecah, sehingga gusi bagian kiri mulut pun bengkak.
    “Gusi saya bengkak, Yang Mulia, karena crown-nya kan pecah, di dalam crown-nya itu ada implan, itu kendur, sudah dari kemarin pecahnya, jadi sebelah saya sini sakit yang mulia,” jelas dia.
    Nikita mengaku sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter di Rutan Pondok Bambu kepada jaksa penuntut umum (JPU).
    Namun, jaksa belum menerima surat itu dan hanya mendapatkan informasi lisan terkait kondisi Nikita.
    “Kalau surat belum terima. Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwasanya eh terdakwa sakit gigi, seperti itu,” kata jaksa saat ditanyakan hakim.
    Meskipun surat keterangan sakit dari dokter di rutan belum sampai ke tangan jaksa, majelis hukum tetap menunda persidangan setelah bermusyawarah.
    “Jadi mengingat kondisi terdakwa, setelah mempertimbangkan semuanya, masa penahanannya juga, kita akan menunda. Jadi, untuk hari ini belum bisa kita periksa. Nanti hadir lagi pada hari Kamis tanggal 11 September 2025,” kata Hakim Ketua Khairul Soleh sebelum menutup persidangan.
    Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Kejadian ini bermula dari unggahan video TikTok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
    Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim. Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
    Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
    Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
    Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
    Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video permintaan maaf.
    Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    Dia juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
    Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Top 3 News: Polisi Ungkap Dua Penyebab Direktur Lokataru Foundation Ditangkap – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi membenarkan telah menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. Penangkapan dilakukan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin malam 1 September 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan penangkapan Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dilakukan sudah sesuai prosedur.

    Dia mengatakan, Delpedro Marhaen diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan, serta merekrut anak untuk ikut aksi anarkis.

    Sementara itu, polisi sudah menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Anggota DPR Surya Utama atau yang kerap disapa Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu malam 30 Agustus 2025.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, sudah belasan orang yang diamankan. Namun dia belum merinci total jumlah pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian di rumah politisi PAN itu.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mencatat, berdasarkan data monitoringnya, 10 warga sipil meninggal akibat kerusuhan aksi demo di akhir Agustus 2025.

    Selain korban meninggal dunia, Anis mengaku juga mendapat laporan soal penangkapan sewenang-wenang oleh aparat keamanan. Jumlahnya cukup banyak.

    Anis turut melaporkan, data Komnas HAM juga mencatat mengenai rusaknya fasilitas publik di pelbagai tempat, penjarahan di rumah pribadi, perselusi dan penangkapan aktivis yang terjadi terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 2 September 2025:

    Proses penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sempat terekam kamera CCTV kompleks perumahan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (1/9) malam. Ia kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan penghasutan aksi ana…