kab/kota: Pondok Bambu

  • Lucinta Luna Sebut Isa Zega sebagai Dalang Penangkapannya 4 Tahun Lalu

    Lucinta Luna Sebut Isa Zega sebagai Dalang Penangkapannya 4 Tahun Lalu

    Jakarta, Beritasatu.com – Lucinta Luna mengungkapkan siapa yang menjadi otak di balik penangkapannya empat tahun lalu di Bali. Ia mengaku dijebak oleh Isa Zega dan dipaksa oleh oknum polisi untuk mengakui bahwa ia telah mengonsumsi obat-obatan terlarang, yaitu inex dan tramadol.

    Dikutip dari akun Instagram-nya @lucintaluna_manjalita, Kamis (28/11/2024), Lucinta membagikan dua cerita tentang masa lalunya tersebut. 

    Pertama, ia membahas tuduhan terkait kepemilikan dan penggunaan psikotropika jenis inex dan tramadol, yang menurutnya tidak pernah ia konsumsi.

    “Aku syok. Selama ini, selalu ingin mencari tahu siapa yang menjebak aku dengan barang haram tersebut. Namun, semua masih ambigu karena aku tidak punya bukti nyata,” ujarnya

    Sementara itu, Geby Vesta mengungkapkan bahwa Isa Zega lah menjebak Lucinta Luna dengan menyuap salah satu pekerja selebgram tersebut. 

    “Dia kasih Mpok Lela duit untuk beli inex dan lempar ke tempat sampahnya LL,”  katanya.

    Peristiwa ini sesuai dengan kronologi penangkapan Lucinta Luna pada 11 Februari 2020. Saat itu, Polres Metro Jakarta Barat menemukan tiga butir psikotropika di tempat sampah apartemennya yang kemudian dituduhkan kepada Lucinta Luna.

    Lucinta Luna kemudian menceritakan, Isa Zega saat itu memfitnah Ghandi Fernando sebagai pelaku yang menjebak dan melaporkannya ke polisi.

    Selanjutnya, Lucinta Luna mengeklaim dirinya dipaksa dan diintimidasi untuk mengakui bahwa tiga butir psikotropika yang ditemukan di apartemennya adalah miliknya.

    “Sebelum konferensi pers, aku dibawa ke ruang kosong dan dipaksa untuk mengaku serta meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, mengakui bahwa aku bersalah,” tuturnya.

    Lucinta juga mengatakan, ia beberapa kali meminta untuk menjalani rehabilitasi, tetapi permohonannya ditolak. Ia akhirnya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu dan menjalani masa tahanan selama setahun.

    Akibat dirinya dijebak Isa Zega karena dituduh menggunakan psikotropika, Lucinta Luna mengaku mengalami trauma dan harus menjalani terapi mental dan konsultasi kepada psikiater dalam waktu yang lama. Ia juga menuntut keadilan dengan membuka kembali kasusnya.

  • Kriminal kemarin, tangkap penabrak bayi hingga pemecatan polisi

    Kriminal kemarin, tangkap penabrak bayi hingga pemecatan polisi

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (27/11) kemarin, mulai dari Polisi tangkap sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas hingga tanggapan Lemkapi soal pemecatan AKP Dadang.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi tangkap sopir mobil ekspedisi yang tabrak bayi hingga tewas

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap sopir mobil jasa ekspedisi yang menabrak bayi enam bulan hingga tewas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

    “Kita tangkap di Jakarta Utara,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Agung Wuryanto kepada wartawan, Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Lemkapi sebut pemecatan AKP Dadang bentuk ketegasan Polri

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyebut pemecatan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai anggota Polri merupakan bentuk ketegasan Polri atas anggotanya yang melanggar hukum.

    “Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) merupakan ketegasan pimpinan Polri yang tidak pernah ragu memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota Polri yang melanggar hukum, kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Polres Jaktim terapkan satu TPS dijaga dua polisi di lapas-rutan

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur menerapkan pola pengamanan satu tempat pemungutan suara (TPS) dijaga dua polisi pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu dan Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

    “Melalui pola ini berharap masyarakat bisa lebih percaya diri bahwa setiap suara benar-benar dihargai dan dijamin keamanannya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan resmi, saat meninjau pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Jakarta di sejumlah TPS khusus itu di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Polda Metro Jaya tinjau TPS di Jakut pastikan pemungutan suara aman

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dan peninjauan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan aman dan lancar.

    “Pengecekan ini bertujuan memastikan seluruh TPS di wilayah Pelabuhan Muara Angke siap menggelar pemungutan suara secara aman dan tertib sesuai protokol yang berlaku, ” kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Djati Wiyoto Abadhy saat di TPS Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Gulkarmat kerahkan 52 personel untuk padamkan restoran di Mal GI

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat mengerahkan 52 personel untuk memadamkan sebuah restoran di lantai 3A Mal Grand Indonesia (GI), Jakarta Pusat pada Rabu siang.

    Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Satriadi Gunawan menyebut pihaknya menerima informasi kebakaran sekitar pukul 12.58 WIB.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penuh Haru, Suasana Kedatangan Jenazah Komentator Sepak Bola Hardimen Koto di Rumah Duka

    Penuh Haru, Suasana Kedatangan Jenazah Komentator Sepak Bola Hardimen Koto di Rumah Duka

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT – Jenazah komentator sepak bola Indonesia, Hardimen Koto tiba di rumah duka di Jalan Teluk Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2024).

    Pantauan wartawan TribunJakarta.com lokasi, jenazah Hardimen Koto yang dibawa menggunakan mobil ambulans berpelat B 1490 TIX tiba di rumah duka sekira pukul 17.07 WIB.

    Suasana haru tampak menyelimuti pihak keluarga, kerabat, tetangga, dan sahabat yang hadir menyampaikan dukacita ketika jenazah Hardimen Koto dibawa masuk ke rumah duka.

    Para pelayat sebelumnya sudah tiba di rumah duka sejak sekira pukul 13.00 WIB.

    Mereka terus berdatangan untuk menyampaikan dukacita kepada pihak keluarga atas meninggalnya Hardimen Koto.

    Setibanya di lokasi, jenazah Hardimen Koto langsung dibawa ke dalam rumah duka untuk dilakukan Salat Jenazah sebelum dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU).

    Di sekitar rumah duka, sejumlah karangan bunga ucapan dukacita juga tampak berjejer di sekitar, di antaranya dari Indonesia Football Forever Barito Putera, dan Barito Legend.

    Komentator sepak bola Indonesia, Hardimen Koto sebelumnya dikabarkan meninggal dunia di HCU RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Sabtu (16/11/2024).

    Semasa hidup, Hardimen Koto merupakan seorang wartawan, pengamat, analis dan komentator sepak bola Indonesia yang berasal dari Padang, Sumatera Barat.

    Sejak awal berkecimpung ke dunia jurnalistik, Hardimen Koto sudah memfokuskan diri untuk bidang olahraga, terutama cabang sepak bola yang memang sangat dicintainya.

    Hardimen tercatat pernah bergabung dengan Tabloid Olahraga BOLA milik Kelompok Kompas Gramedia hingga kariernya terus menanjak dan melakukan perjalanan jurnalistik ke mancanegara.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Haru Jenazah Komentator Sepak Bola Hardimen Koto Tiba di Rumah Duka 

    Haru Jenazah Komentator Sepak Bola Hardimen Koto Tiba di Rumah Duka 

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra 

    TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT – Jenazah komentator sepak bola Indonesia, Hardimen Koto tiba di rumah duka di Jalan Teluk Jakarta, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2024). 

    Pantauan wartawan TribunJakarta.com lokasi, jenazah Hardimen Koto yang dibawa menggunakan mobil ambulans berpelat B 1490 TIX tiba di rumah duka sekira pukul 17.07 WIB. 

    Suasana haru tampak menyelimuti pihak keluarga, kerabat, tetangga, dan sahabat yang hadir menyampaikan dukacita ketika jenazah Hardimen Koto dibawa masuk ke rumah duka. 

    Para pelayat sebelumnya sudah tiba di rumah duka sejak sekira pukul 13.00 WIB untuk menyampaikan dukacita kepada pihak keluarga atas meninggalnya Hardimen Koto. 

    Setibanya di lokasi, jenazah Hardimen Koto langsung dibawa ke dalam rumah duka untuk dilakukan Salat Jenazah sebelum dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU). 

    Di sekitar rumah duka, sejumlah karangan bunga ucapan dukacita juga tampak berjejer di sekitar, di antaranya dari Indonesia Football Forever Barito Putera, dan Barito Legend. 

    Jenazah Hardimen Koto saat tiba di rumah duka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (16/11/2024).

    Sebelumnya komentator sepak bola Indonesia, Hardimen Koto dikabarkan meninggal dunia di HCU RSUD Ulin Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Sabtu (16/11/2024). 

    Semasa hidup, Hardimen Koto diketahui merupakan seorang wartawan, pengamat, analis dan komentator sepak bola Indonesia yang berasal dari Padang, Sumatera Barat. 

    Sejak awal berkecimpung ke dunia jurnalistik, Hardimen Koto sudah memfokuskan diri untuk bidang olahraga, terutama cabang sepak bola yang memang sangat dicintainya. 

    Hardimen tercatat pernah bergabung dengan Tabloid Olahraga BOLA milik Kelompok Kompas Gramedia jjn2 kariernya terus menanjak dan melakukan perjalanan jurnalistik ke mancanegara

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 2 KPPS Diberhentikan karena Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada, KPU Jaktim Ingatkan Kode Etik

    2 KPPS Diberhentikan karena Dukung Salah Satu Paslon di Pilkada, KPU Jaktim Ingatkan Kode Etik

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur mengingatkan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Pilkada 2024 bersikap netral.

    Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengatakan seluruh anggota KPPS harus bersikap netral dan mematuhi kode etik ditetapkan selama masa tugas.

    Imbauan ini disampaikan guna mencegah kasus anggota KPPS di Kelurahan Kampung Melayu dan Kelurahan Pondok Bambu yang diberhentikan karena mendukung Paslon terulang.

    “Kita imbau ke KPPS, karena waktu Bimtek itu kan ada materi kode etik. Dijaga netralitas mereka, harus bertindak netral. Karena sudah dua orang kita berhentikan,” kata Rio, Jumat (15/11/2024).

    Pasalnya secara ketentuan KPPS yang sudah dilantik tidak hanya bertugas saat hari pencoblosan saja, melainkan sejak resmi dilantik pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

    Selama kurun waktu tersebut mereka diharuskan bersikap netral sebagaimana isi kode etik yang sudah disampaikan saat proses bimbingan teknis (Bimtek) kepada para KPPS.

    Isi kode etik sebagaimana dalam peraturan Nomor 13 tahun 2012 yang harus dipatuhi di antaranya jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas.

    “Kita harap semua yang di Bimtek bisa dijalankan dengan baik. Seperti kode etik, konsep penghitungan suara, pemungutan suara, Sirekap (sistem informasi rekapitulasi) dengan baik,” ujarnya.

    Rio menuturkan bila ada anggota KPPS yang masih belum memahami tugas, maka mereka dapat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan untuk memberi pendalaman.

    KPU Jakarta Timur berharap 29.008 KPPS yang sudah dilantik untuk bertugas pada 4.144 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 10 kecamatan dapat bertugas dengan baik.

    “PPS kami siap turun bila diundang RT/RW untuk melakukan pendalaman. Bersiap diri, supaya di H-1 supaya bisa menerima logistik dan di hari H bisa menjalankan dengan baik dan benar,” tuturnya.

    Sebelumnya KPU Jakarta Timur memberhentikan satu anggota KPPS di Kelurahan Kampung Melayu, dan satu KPPS di Kelurahan Pondok Bambu karena melanggar kode etik.

    Keduanya diberhentikan karena kedapatan menyerukan simbol nomor urut Paslon, mengenakan pakaian Paslon, dan berfoto dengan latar belakang spanduk Paslon di Pilkada Jakarta 2024.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kejati DKI Tetapkan Mantan Panitera PN Jaktim Tersangka Kasus Sita Eksekusi Tanah Pertamina

    Kejati DKI Tetapkan Mantan Panitera PN Jaktim Tersangka Kasus Sita Eksekusi Tanah Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejati DKI Jakarta menetapkan Rina Pertiwi (RP) selaku mantan Panitera PN Jakarta Timur sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait eksekusi sita tanah Rp244,6 miliar.   

    Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan eksekusi sita itu terkait obyek tanah milik PT Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur.

    “Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan tersangka RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina,” ujar Syarief di kantornya, Rabu (30/10/2024).

    Syarief menjelaskan, Rina selaku Panitera di PN Jakarta Timur pada 2020-2022 diduga menerima suap Rp1 miliar dari terpidana AS.

    Uang tersebut diduga diterima oleh Rina agar dapat mempercepat proses eksekusi atas perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina membayar ganti rugi senilai Rp244, kepada ahli waris pemilik tanah, yakni AS. 

    “Suap diberikan melalui Saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh Saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” tambahnya.

    Di lain sisi, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan Rina dipersangkakan Pasal berlapis terkait UU Tipikor.

    “Atas perbuatannya, Tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B UU RI No.31 1999, yang telah diubah melalui UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Atas Perubahan Atas UU RI No.31/1999,” ujar Syahron.

    Sebagai informasi, untuk keperluan penyidikan RP telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan. 

  • Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Jakarta (ANTARA) –

    Kejaksaan Tinggi DKI​​​​​​ Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

     

    Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

    Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi di Jakarta, menjelaskan, tersangka RP memiliki peran sebagai panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) pada 2020-2022. Tersangka diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS.

     

    “Uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019 yang mengharuskan PT Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp.244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS,” katanya.

     

     

    Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

     

    Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan tersangka RP di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.

     

    Kejati DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan oknum peradilan guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

    Kejati DKI Jakarta juga berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. “Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum,” katanya.
     

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kriminal kemarin, pencabulan guru hingga wanita tewas di toren

    Kriminal kemarin, pencabulan guru hingga wanita tewas di toren

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita hukum dan kriminal menghiasi Jakarta pada Kamis (24/10) di antaranya Dinas Pendidikan DKI mendalami kasus dugaan pencabulan mantan guru les terhadap siswa SD di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    Kemudian, wanita paruh baya ditemukan tewas di dalam tangki atau toren air di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Berikut rangkuman berita kemarin selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Disdik DKI dalami kasus pencabulan guru ke siswa SD di Jaksel

    Dinas Pendidikan DKI mendalami kasus dugaan pencabulan mantan guru les pria berinisial D (61) kepada siswi SD inisial AD (9) di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Pencuri tas babak belur dikeroyok warga di Pondok Bambu

    Seorang pria ditangkap dan babak belur dikeroyok massa karena kedapatan mencuri tas yang berada di dalam mobil di Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Wanita paruh baya ditemukan tewas di dalam tangki air di Kelapa Gading

    Seorang wanita paruh baya berinisial NM (55) ditemukan tewas di dalam tangki air (toren) sebuah rumah di kawasan permukiman Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis.

    Berita selengkapnya klik di sini

    4. Polres Tangsel ungkap kasus narkoba total 650 kg selama dua bulan

    Kepolisian resor Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap kasus narkoba dengan berat total 650,9 kilogram di wilayah hukumnya selama periode Agustus-September 2024.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Polisi tangkap enam tersangka kasus tawuran di Cempaka Putih Jakpus

    Kepolisian menangkap enam orang tersangka kasus tawuran yang melibatkan dua kelompok geng di wilayah Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat.

    Berita selengkapnya klik di sini
     

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024