kab/kota: Pondok Bambu

  • Nataru, BRINS Sebar Program TJSL Serentak di Berbagai Kota

    Nataru, BRINS Sebar Program TJSL Serentak di Berbagai Kota

    Jakarta: PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) secara serentak di berbagai kota. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi beban warga menjelang libur Natal dan tahun baru 2026.

    Untuk wilayah Jakarta, TJSL dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Yayasan Elsafan di Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Panti Werdha Berea di Kedoya Jakarta Barat. Selain di Jakarta juga dilakukan secara serentak di kota lain di antaranya Medan, Surabaya, Denpasar, Manado, Jayapura, Solo.

    Melalui kegiatan tersebut, BRI Insurance menyalurkan sarana penunjang ibadah, seragam, paket sembako, hampers Natal, popok dewasa, serta kebutuhan lainnya. 

    Bantuan ini secara simbolis diberikan Direktur Bisnis Recky Plangiten kepada Ketua Yayasan untuk dibagikan ke anak-anak di Yayasan Elsafan dan Jimmy Prawiradigja SEVP Teknik di Panti Werdha Berea untuk para lansia.

    Recky menyebut program TJSL menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Recky tidak ingin perusahaan hanya dilihat dari capaian bisnis, tetapi juga dari kontribusi sosial yang memberikan manfaat nyata.

    “Kami yakin bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari kinerja bisnis semata, tetapi juga dari kepedulian dan kebermanfaatan yang dapat dirasakan langsung masyarakat,” kata Recky.

    SEVP Teknik Jimmy Prawiradigja berharap bantuan yang disalurkan dapat menghadirkan sukacita serta memperkuat semangat kebersamaan bagi para penerima manfaat.

    “Kami menyadari bantuan ini mungkin tidak seberapa, namun besar harapan kami agar dapat menjadi penyemangat, menghadirkan kehangatan dan bermanfaat serta menumbuhkan keyakinan bahwa untuk tumbuh kita tidak berjalan sendiri,” Ucap Jimmy

    Ketua Yayasan Elsafan Ritson Manyonyo mengatakan, bantuan itu sangat berarti bagi anak-anak disabilitas dan seluruh keluarga besar Yayasan Elsafan.

    “Perhatian dan kepedulian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus melangkah ke depan,” kata Ritson.

    Hal senaga juga diungkapkan pengurus Panti Werdha Berea Zefanya Herman Sukirno, bahwa bantuan yang diberikan memberikan manfaat langsung bagi para lansia serta menghadirkan kehangatan di tengah perayaan Natal.

    “Ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan para lansia, tetapi juga membawa kebahagiaan dan rasa kebersamaan di panti kami,” kata Zefanya.

    Jakarta: PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) secara serentak di berbagai kota. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi beban warga menjelang libur Natal dan tahun baru 2026.
     
    Untuk wilayah Jakarta, TJSL dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Yayasan Elsafan di Pondok Bambu, Jakarta Timur dan Panti Werdha Berea di Kedoya Jakarta Barat. Selain di Jakarta juga dilakukan secara serentak di kota lain di antaranya Medan, Surabaya, Denpasar, Manado, Jayapura, Solo.
     
    Melalui kegiatan tersebut, BRI Insurance menyalurkan sarana penunjang ibadah, seragam, paket sembako, hampers Natal, popok dewasa, serta kebutuhan lainnya. 

    Bantuan ini secara simbolis diberikan Direktur Bisnis Recky Plangiten kepada Ketua Yayasan untuk dibagikan ke anak-anak di Yayasan Elsafan dan Jimmy Prawiradigja SEVP Teknik di Panti Werdha Berea untuk para lansia.
     
    Recky menyebut program TJSL menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Recky tidak ingin perusahaan hanya dilihat dari capaian bisnis, tetapi juga dari kontribusi sosial yang memberikan manfaat nyata.
     
    “Kami yakin bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari kinerja bisnis semata, tetapi juga dari kepedulian dan kebermanfaatan yang dapat dirasakan langsung masyarakat,” kata Recky.
     
    SEVP Teknik Jimmy Prawiradigja berharap bantuan yang disalurkan dapat menghadirkan sukacita serta memperkuat semangat kebersamaan bagi para penerima manfaat.
     
    “Kami menyadari bantuan ini mungkin tidak seberapa, namun besar harapan kami agar dapat menjadi penyemangat, menghadirkan kehangatan dan bermanfaat serta menumbuhkan keyakinan bahwa untuk tumbuh kita tidak berjalan sendiri,” Ucap Jimmy
     
    Ketua Yayasan Elsafan Ritson Manyonyo mengatakan, bantuan itu sangat berarti bagi anak-anak disabilitas dan seluruh keluarga besar Yayasan Elsafan.
     
    “Perhatian dan kepedulian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus melangkah ke depan,” kata Ritson.
     
    Hal senaga juga diungkapkan pengurus Panti Werdha Berea Zefanya Herman Sukirno, bahwa bantuan yang diberikan memberikan manfaat langsung bagi para lansia serta menghadirkan kehangatan di tengah perayaan Natal.
     
    “Ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan para lansia, tetapi juga membawa kebahagiaan dan rasa kebersamaan di panti kami,” kata Zefanya.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (FZN)

  • Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

    Kejati Jakarta Tetapkan Satu Tersangka di Kasus Klaim Fiktif BPJS

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan klaim fiktif Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan kantor wilayah Jakarta periode 2014-2024.

    Asintel Kejati Jakarta Hutamrin mengatakan pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RAS sebagai tersangka.

    “Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan saudari RAS sebagai tersangka,” ujar Hutamrin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/12/2025).

    Hutamrin menjelaskan modus operandi RAS dalam kasus ini yakni diduga memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam untuk pencairan BPJS 10%.

    RAS meminjam identitas karyawan perusahaan dengan mengiming-imingi fee sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta. Adapun, identitas yang dipinjam mulai dari KTP, Kartu BPJD, hingga rekening peserta BPJS di sejumlah perusahaan.

    Dalam menjalankan operasinya ini, kata Hutamrin, RAS diduga bekerjasama dengan oknum karyawan BPJS di wilayah Jakarta.

    “Bahwa RAS memalsukan dokumen-dokumen kelengkapan pengajuan Klaim JKK, yaitu Surat Keterangan Kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK [tahap 1 dan 2],” imbuhnya.

    Hanya saja, Hutamrin belum menjelaskan secara detail siapa sosok RAS ini. Dia hanya mengemukakan bahwa RAS bukan bagian atau karyawan BPJS.

    “Dia [RAS] di luar daripada BPJS. Tapi dia bekerja sama dengan Oknum BPJS untuk membuat ataupun mengajukan klaim fiktif terhadap BPJS tersebut,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, penyidik pada Kejati Jakarta mengungkap bahwa negara telah dirugikan sebesar Rp21 miliar. Namun, hal itu baru hitungan sementara dan masih bisa bertambah.

    Di samping itu, terhadap RAS telah dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun, RAS juga kini sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak hari ini Kamis (18/12/2025).

  • Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur

    Inkrah Sudah Hukuman untuk Para Hakim yang Disuap Bebaskan Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua tahun telah berlalu sejak Dini Sera Afrianti tewas dianiaya Gregorius Ronald Tannur.
    Dini mengembuskan napas terakhir di RS National Hospital Surabaya usai dianiaya hingga dilindas dengan menggunakan mobil oleh anak Edward Tannur, yang dulu merupakan anggota DPR RI dari PKB.
    Bukti-bukti memperlihatkan secara jelas penganiayaan terhadap Dini, tetapi
    Ronald Tannur
    justru divonis bebas oleh majelis hakim
    Pengadilan Negeri Surabaya
    pada 24 Juli 2024.
    Keputusan para hakim tidak hanya mengejutkan publik, tetapi juga membuat aparat penegak hukum ikut bertindak.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur pun ditangkap.
    Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang dulu diyakini, sekarang terbukti menerima suap untuk membebaskan pembunuh itu.
    Pengusutan berlanjut, dan sejumlah pihak lain ikut ditangkap karena menerima suap dari pihak Ronald Tannur.
    Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hingga ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, ikut ditetapkan sebagai pihak yang bersalah dalam kasus suap ini.
    Tiga hakim pembebas Ronald Tannur telah dinyatakan bersalah dan akan segera mendekam di penjara untuk menjalani hukuman mereka.
    Perkara atas nama Heru Hanindyo menjadi yang paling terakhir inkrah karena ia melakukan perlawanan hingga ke MA.
    Namun, kasasinya resmi ditolak MA pada Rabu (3/12/2025) lalu.
    “Amar putusan, tolak,” bunyi amar putusan perkara nomor 10230 K/PID.SUS/2025 dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung.
    Majelis hakim agung tidak memberikan putusan baru untuk perkara ini.
    Artinya, putusan yang digunakan adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan di tingkat banding.
    Heru divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
    Ia diyakini menerima suap senilai 156.000 dollar Singapura dan Rp 1 miliar.
    Sementara itu, Erintuah Damanik dan Mangapul sama-sama tidak mengajukan banding usai divonis masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
    Erintuah Damanik diyakini menerima suap senilai 116.000 dollar Singapura, sementara Mangapul 36.000 dollar Singapura.
    Secara bersama-sama, tiga hakim ini menerima uang suap sebesar Rp 4,6 miliar.
    Mereka terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain itu, mereka dinilai menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU yang sama.
    Selaku Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono berwenang untuk menentukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
    Dalam kasus ini, Rudi diyakini telah mempengaruhi majelis hakim agar memberikan vonis bebas sesuai permintaan Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.
    Rudi dihukum 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
    Ia terbukti menerima suap senilai Rp 21,9 miliar.
    Sama seperti Erintuah dan Mangapul, Rudi tidak mengajukan banding sehingga putusannya sudah inkrah satu minggu sejak vonis dibacakan pada 22 Agustus 2025.
    Eks Penjabat MA, Zarof Ricar, yang belakangan terungkap menjadi makelar kasus, bakal mendekam di penjara untuk waktu yang lama.
    Kasasi Zarof resmi ditolak MA pada 12 November 2025.
    Ia pun akan segera dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukuman 18 tahun.
    Dalam prosesnya, Zarof terbukti menerima gratifikasi dalam jumlah yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp 920 miliar dan 51 kg emas.
    Namun, ini bukan hanya untuk kasus Ronald Tannur saja, melainkan penerimaan selama periode 2012 hingga 2022.
    Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus-kasus yang diperdagangkan oleh Zarof selama ia menjabat sebagai pegawai di MA.
    Meirizka Widjaja lebih dahulu dieksekusi ke penjara setelah ia divonis bersalah dan terlibat dalam proses
    suap hakim
    PN Surabaya.
    Dalam kasus ini, Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
    Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 lalu.
    Kini, Meirizka sudah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukumannya.
    Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, masih melakukan perlawanan.
    Berkas kasasinya kini tengah diperiksa Mahkamah Agung.
    Pada tingkat banding, putusan Lisa diperberat menjadi 14 tahun penjara.
    Ia juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
    Lisa terbukti menyuap para hakim untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
    Lisa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.
    Ronald Tannur yang dulu bebas juga telah dijebloskan ke penjara.
    Pada Desember 2024, Mahkamah Agung menganulir keputusan hakim PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi pembunuh Dini Sera ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Kasus Suap Hakim: Putusan Ibu Ronald Tannur Sudah Dieksekusi, Zarof Ricar Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan vonis terpidana kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Meirizka Widjaja telah dieksekusi.

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan eksekusi itu dilakukan seminggu setelah vonis Meirizka berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

    Vonis Meirizka dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) perempuan di Rutan Pondok Bambu. Adapun, ibu Ronald Tannur ini telah divonis tiga tahun dan denda Rp500 juta di kasus suap terkait anaknya itu.

    “Untuk Meirizka ibunya itu ya. Apa? Ronald Tannur ya. Sudah dieksekusi satu minggu setelah putusan. Meirizka sudah dieksekusi oleh Jaksa eksekutor,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (5/12/2025).

    Selain Meirizka, eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga bakal segera dieksekusi. Namun, Anang tidak menjelaskan eksekusi hukuman Zarof secara detail. Dia hanya menyatakan eksekusi itu bakal berlangsung pekan depan.

    “Kalau yang Zarof, belum, minggu depan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa yang putusannya telah dieksekusi. Perinciannya, Hakim Erintuah Damanik dan Mangapul dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

    Selanjutnya, mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono juga telah dijebloskan ke Lapas Tangerang. Adapun, ketiganya harus menjalani vonis tujuh tahun penjara di kasus terkait Ronald Tannur ini.

  • Heboh Nikita Mirzani Live Tiktok saat Ditahan, Menteri Imipas: Sudah Saya Tegur Kalapasnya!

    Heboh Nikita Mirzani Live Tiktok saat Ditahan, Menteri Imipas: Sudah Saya Tegur Kalapasnya!

    GELORA.CO – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto angkat bicara terkait ramainya Nikita Mirzani live di salah satu media sosial saat ditahan. Diketahui, Nikita kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

    “Dia menggunakan fasilitas umum di sana,” kata Agus saat ditemui di kawasan GBK Senayan, Minggu (16/11/2025). 

    Diketahui, Nikita Mirzani ditahan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terkait dugaan pemerasan dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.  Agus melanjutkan, fasilitas umum tersebut hadir lantaran adanya larangan warga binaan membawa barang elektronik, termasuk handphone. 

    “Kita kan melarang mereka menggunakan HP di dalam lapas, oleh karena itu tugas kita kewajiban kita untuk menyediakan fasilitas umum kepada mereka, memang pemakaiannya bergantian,” ujarnya. 

    Perlu diketahui, video Nikita live ini diunggah akun Tiktok @changlili72. Dalam video tersebut, Nikita melakukan panggilan video dengan dr. Oky Pratama. 

    Panggilan video keduanya itu ditampilkan saat Oky melakukan siaran langsung di Tiktok. Dalam sela-sela obrolan mereka, Nikita Mirzani sempat mempromosikan produk body lotion yang menjadi ramai perbincangan Nikita live saat ditahan. 

    Terkait hal tersebut, Agus sudah menegur Kepala Lapas dan meminta melakukan pengawasan terhadap warga binaan yang menggunakan fasilitas umum di lokasi tersebut. 

    “Teguran saya sampaikan kepada Kalapas, bahwa walaupun yang bersangkutan menggunakan fasilitas umum, tetap diawasi,” ucapnya.

  • Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    GELORA.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku sudah mengetahui jika terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari penjara.

    Namun, aksi itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas dari Rutan tempat Nikita ditahan. Sehingga tidak ada barang-barang pribadi Nikita yang masuk ke penjara.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ucap Rika melalui pesan suara diterima di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

    “Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

    Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

    Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

    “Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam tahanan.

  • Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Penjelasan DitjenPAS soal Nikita Mirzani Gunakan Ponsel untuk Join Live di Lapas

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video memperlihatkan Nikita Mirzani yang tengah menggunakan ponsel untuk join live video dengan narasi yang mengajak penontonnya checkout sebuah produk.

    Hal itu menuai kontroversi dan menjadi viral, lantaran status Nikita yang saat ini sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.

    Mengonfirmasi hal itu, Kepala Subdirektorat Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti tidak menampik. Menurut dia, penggunaan ponsel kepada para warga binaan menjadi hak bagi mereka selama mendekam di lapas.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan juga tahanan,” kata Rika melalui keterangan diterima, Kamis (13/11/2025).

    Rika menegaskan, alat komunikasi kepada warga binaan menjadi hak mereka tanpa terkecuali. Artinya, bukan menjadi kekhususan hanya untuk Nikita saja lantaran dia adalah publik figur.

    “Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali, ini juga diberikan tanpa terkecuali oleh seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia,” ungkap dia.

     

  • Terkait kucing Uya Kuya, Sherina Munaf diperiksa polisi 12 jam

    Terkait kucing Uya Kuya, Sherina Munaf diperiksa polisi 12 jam

    Hanya murni kemanusiaan saja

    Jakarta (ANTARA) – Pemeriksaan artis Sherina Munaf untuk klarifikasi terkait unggahan di media sosial mengenai penyelamatan kucing milik anggota DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di Polres Metro Jakarta Timur berlangsung selama 12 jam.

    Sherina tiba di Mapolres Jakarta Timur sejak Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB didampingi kuasa hukumnya, Adit.

    Sherina baru selesai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Jaktim sekitar pukul 22.00 WIB dan tidak banyak bicara terkait proses pemeriksaannya sejak pagi.

    “Sebelumnya saya mau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Jakarta Timur karena telah mengakomodir semuanya,” kata Kuasa Hukum Sherina Munaf, Adit usai pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

    Dalam pemeriksaan itu, Sherina diberikan beberapa pertanyaan terkait keberadaan kucing milik presenter Uya Kuya yang sempat dilaporkan hilang usia peristiwa penjarahan beberapa waktu lalu.

    “Sebenarnya tidak ada niatan apa pun dari Sherina dan Indira Diandra. Hanya murni kemanusiaan saja,” ucap Adit.

    Klarifikasi tersebut penting lantaran informasi yang beredar menyebut kucing tersebut merupakan milik Uya Kuya, yang diduga dijarah saat peristiwa penjarahan rumah artis tersebut.

    Apalagi, kepastian mengenai kebenaran informasi tersebut hanya bisa diperoleh melalui keterangan langsung dari Sherina.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan mengatakan, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

    “Memang berdua yang kami undang, sama ada satu saksi terkait,” kata Dicky.

    Sebelumnnya, Sherina Munaf membagikan kabar terbaru soal penyelamatan kucing milik Uya Kuya bernama Lili yang sudah ditemukan.

    “Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut,” tulis Sherina.

    Sherina juga mendeskripsikan kondisi kucing yang diduga milik Uya Kuya tersebut.

    “Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don’t SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara,” lanjut unggahan Sherina.

    Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025.

    Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi mereka, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Uya Kuya dan Astrid datangi Polres Metro Jaktim

    Uya Kuya dan Astrid datangi Polres Metro Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) bersama sang istri Astrid Kuya, Jumat malam.

    Uya tiba sekitar pukul 20.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker dan celana abu-abu. Sedangkan Astrid datang dengan baju bercorak hitam putih, kerudung hitam, dan celana biru dongker muda.

    Mereka langsung masuk ke ruang Mapolres tanpa memberikan banyak komentar kepada media.

    “Saya dipanggil, kalau urusan apanya saya tidak tahu, belum tahu,” kata Uya Kuya.

    Bersamaan hal itu, pemeriksaan artis Sherina Munaf untuk klarifikasi terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan kucing milik anggota DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di Polres Metro Jakarta Timur masih berlangsung.

    “Pemeriksaan Sherina Munaf saat ini sedang berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi.

    Sherina hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan. Artis sekaligus penyanyi tersebut masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Jaktim sejak Jumat siang.

    “Sherina sudah hadir ke Polres Metro Jakarta Timur pukul 14.00 WIB,” ucap Alfian.

    Polisi menyebut klarifikasi Sherina penting lantaran informasi yang beredar menyebut kucing tersebut merupakan milik Uya Kuya dan diduga dijarah saat peristiwa penjarahan rumah artis tersebut beberapa waktu lalu.

    Sebelumn​​​ya, lewat media sosialnya, Sherina Munaf membagikan kabar terbaru soal penyelamatan kucing milik Uya Kuya bernama Lili yang sudah ditemukan.

    “Salah satu kucing dari rumah Uya Kuya ada yang rescue dan semalaman saya dan @indiradiandra sudah koordinasi langsung dengan rescuer. Pagi ini dijemput dan sekarang kucing posisi aman, sedang saya foster. Ini hanya satu ekor dari kemungkinan 16-20an ekor kucing yang dibreeding di lokasi tersebut,” tulis Sherina.

    Sherina juga mendeskripsikan kondisi kucing yang diduga milik Uya Kuya tersebut.

    “Kondisi: sangat kurus, tulang-tulangnya berasa banget kalau lagi dipet badannya. Untuk para pet owners, please sebisa mungkin ADOPT don’t SHOP, steril kucingnya, kl tak mampu rawat tak usah pelihara,” lanjut unggahan Sherina.

    Adapun Polres Metro Jakarta Timur menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 30 Agustus 2025.

    Para tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi mereka, yakni sebagai provokator, pelaku penjarahan dan penyerangan kepada petugas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Ade irma Junida
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, buronan Sri Lanka hingga perampokan Duren Sawit

    Kriminal kemarin, buronan Sri Lanka hingga perampokan Duren Sawit

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (10/9) kemarin, mulai dari buronan Sri Lanka hingga perampokan Duren Sawit.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Polisi tangkap buronan nomor 1 Sri Lanka di Kebon Jeruk Jakbar

    Tim gabungan Jatanras Polda Metro Jaya, Hubinter (Interpol) Mabes Polri dan Kepolisian Khusus Srilanka menangkap lima orang buronan kriminal nomor 1 Sri Lanka, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).

    “Mereka ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Satu anak di bawah umur jarah rumah Uya Kuya, curi kucing dan sofa

    Polisi mengungkapkan terdapat satu tersangka anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Dari 15 tersangka, ada satu yang masih anak di bawah umur terlibat aksi penjarahan rumah Uya Kuya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    3. Polisi buru kawanan perampok di Duren Sawit Jaktim

    Kepolisian tengah memburu kawanan perampok yang diketahui sudah berulang kali beraksi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

    “Berdasarkan catatan selama 2025 ini, sudah ada tiga laporan pelaku perampokan di Duren Sawit yang kami tindak lanjuti,” kata Kapolsek Duren Sawit AKP Sutikno di Mapolsek Duren Sawit, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Pria penodong pistol ke ojol di Kebayoran Lama diselidiki Polisi

    Kepolisian menyelidiki kasus seorang pria penodong pistol kepada pengemudi ojek daring (online/ojol) di ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

    “Masih kita selidiki,” kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Harnas Prihandito saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    5. LBH Jakarta minta akses kunjungan Delpedro Marhaen diperluas

    Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo meminta agar akses kunjungan terhadap aktivis muda sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dibuka seluas-luasnya.

    “Kami mendorong agar Polda Metro Jaya tidak hanya membatasi kunjungan untuk keluarga. Publik dan rekan-rekan Delpedro seharusnya juga bisa dengan mudah menjenguk di rutan Polda Metro,” kata Alif saat mendampingi keluarga membesuk Delpedro di Polda Metro Jaya, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.