kab/kota: Pluit

  • Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan juga meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    “Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

    Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya. Hingga saat ini, Kejagung belum ada menetapkan nama tersangka dan masih dalam 

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail. Pengusutan proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.

    Simak Fakta-fakta Dugaan Korupsi yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di CMNP

    1. Proses Penyelidikan Kejagung

    Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait perpanjangan konsesi jalan tol Cawang – Pluit yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Adapun proses ini dilakukan secara tertutup. 

    Sebab, proses penyelidikan masih dalam tahap klarifikasi dan statusnya masih tertutup dari publik. Belum ada penetapan tersangka resmi.

    2. Kedatangan Fitria Yusuf

    Kejagung mengundang anak dari bos emiten jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf, sempat datang ke Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (12/9/2025), tetapi belum diketahui alasan kedatangannya.

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    3. Kebijakan Tidak Sesuai Ketentuan

    Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengajuan perubahan lingkup proyek tol Ancol Timur-Pluit dilakukan secara langsung, tanpa proses lelang yang sah, sehingga merugikan negara.

    4. Evaluasi Penunjukan Langsung

    Revisi ulang terhadap penunjukan langsung PT CMNP diusulkan agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan proyek diperbaiki. Anang Supriatna menilai bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak, tetapi belum menyampaikan secara rinci siapa saja dan berapa jumlahnya.

    5. Penyelidikan Masih Berlanjut

    Dugaan korupsi di kasus ini tetap dalam proses penyelidikan, dan pihak kejaksaan akan bertindak tegas jika ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, kasus ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran umum tentang transparansi pengelolaan proyek infrastruktur dan potensi kerugian negara.

    6. Rekomendasi BPK

    BPK merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

  • Jalan di Teluk Gong Jakut Rusak Parah dan Retak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        15 September 2025

    Jalan di Teluk Gong Jakut Rusak Parah dan Retak Megapolitan 15 September 2025

    Jalan di Teluk Gong Jakut Rusak Parah dan Retak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jalan Kepanduan 2 di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, rusak parah sepanjang sekitar 1,5 kilometer. Padahal, jalan ini kerap dijadikan akses alternatif warga dari Teluk Gong menuju Pluit.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Senin (15/9/2025), jalan tersebut berada persis di tepi kali dan terbuat dari coran semen, bukan aspal seperti jalan raya pada umumnya.
    Kondisinya kini banyak retak, bergelombang, bahkan di beberapa titik berlubang sedalam sekitar 10 sentimeter sehingga membahayakan pengendara.
    Setya (30), salah satu warga yang rutin melintas, mengaku terpaksa menggunakan jalan tersebut karena lalu lintas lebih lengang dibanding jalur utama.
    “Hampir setiap hari lewat sini, karena pinggir kali jarang ada mobil, jadi buat menghindari macet,” kata Setya.
    Ia menambahkan, kerusakan jalan sudah terjadi sejak lama.
    “Ini sudah lama rusaknya puluhan tahun, mungkin karena pinggir kali jadi mudah retak-retak gitu, makin ke sana makin rusak,” ujarnya.
    Hal serupa disampaikan warga lain, Hardi (51). Ia menyebut Jalan Kepanduan 2 memang sudah rusak sejak bertahun-tahun lalu.
    “Kalau rusaknya sejak kapan persisnya kurang tahu, karena udah lama juga kaya tahunan,” ungkap Hardi.
    Menurut Hardi, jalan tersebut sebenarnya sudah pernah diperbaiki sebanyak dua kali. Namun, kerusakan kembali muncul dan semakin parah.
    “Kadang ada perbaikan jalan sekitar dua kali, cuma rusak lagi. Kalau soal penyebab jalan retak saya enggak tahu apa,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka

    Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan mengklarifikasi Fitria Yusuf dalam proses pendalaman dugaan korupsi perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit.

    Fitria Yusuf diketahui merupakan anak dari pengusaha pemilik tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka.

    “Benar yang bersangkutan diklarifikasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Senin, 15 September.

    Fitria Yusuf diklarifikasi pada Jumat, 12 September. Anak Jusuf Hamka itu nampak keluar gedung bundar Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.16 WIB.

    Fitria terlihat mengenakan blazer dengan nuansa pakaian berwarna putih. Ia terlihat bersama rombongannya langsung menaiki mobil hitam.

    Meski demikian, Fitria bungkam tidak memberikan keterangan apapun terkait kedatangannya. Tak lama setelah naik mobil itu, kendaraan itu pun langsung meninggalkan lingkungan Kejaksaan Agung.

    Kembali ke Anang, proses klarifikasi tersebut merupakan langkah awal dalam upaya pendalaman dugaan korupsi.

    “Kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.

    Sebagai informasi, kasus bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur PP No.27 Tahun 2014. Perpanjangan juga dilakukan tanpa lelang, melanggar UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

    Kerugian negara muncul karena pendapatan dari tol tetap dikelola CMNP meski konsesi berakhir. Hingga kini, pembangunan fisik tol baru 30 persen dari target 100 persen pada 2022.

    Badan Pengatur Jalan Tol dan Kementerian PUPR sudah mengambil alih proyek karena CMNP gagal memenuhi kewajiban. Audit menyeluruh dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana, termasuk dugaan penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi.

    Sejak 31 Maret 2025, pendapatan tol seharusnya masuk kas negara dengan nilai sekitar Rp500 miliar. BPK bahkan merekomendasikan pembatalan perpanjangan konsesi CMNP melalui LHP Nomor 17/LHP/XVII/05/2024.

  • Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung

    Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut proyek perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menyeret dari anak dari pengusaha Jusuf Hamka.

    Namun, hingga saat ini korps Adhyaksa masih belum bisa mengemukakan duduk perkara dari kasus dugaan rasuah tersebut. Pasalnya, kasus tersebut masih penyelidikan dan baru sebatas permintaan klarifikasi.

    Adapun, salah satu pihak diketahui telah dimintai keterangan adalah anak bos emiten Jalan Tol CMNP Jusuf Hamka yakni Fitria Yusuf. Dia diperiksa pada Jumat (12/9/2025).

    “Itu masih sebatas permintaan klarifikasi keterangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK telah mengungkap sejumlah persoalan dalam pengerjaan proyek pengembangan proyek Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit oleh CMNP.

    Dalam dokumen BPK yang diterima Bisnis itu telah mengungkap bahwa penambahan lingkup berupa pengembangan jalan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak sesuai ketentuan.

    “Tol Ancol Timur-Pluit [Elevated] dalam penyelenggaraan Jalan Tol Ruas Cawang-Tanjung Priok- Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit tidak sesuai ketentuan,” tulis BPK dalam temuannya dikutip Senin (15/9/2025).

    Tidak sesuai ketentuan itu mulai dari persetujuan perubahan lingkup kepada PT CMNP dilakukan secara langsung tanpa melalui proses pelelangan.

    Alhasil, persetujuan itu tidak dapat diyakini keabsahannya dan kelayakannya yang mengakibatkan Pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik.

    Kemudian, proses pengadaan tanah instansi dinilai berlarut-larut sehingga mengakibatkan adanya potensi kenaikan biaya investasi yang mempengaruhi tarif dan masa konsesi.

    Adapun, emiten tol milik Jusuf Hamka ini juga dinilai telah tidak memenuhi target saat menyelesaikan pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2022.

    “PT CMNP tidak memenuhi target penyelesaian pelaksanaan konstruksi pada kuartal II/2023 sehingga pemerintah tidak dapat segera mendapatkan manfaat jalan tol,” dalam dokumen audit BPK.

    Adapun, hasil pemeriksaan itu juga mempersoalkan terkait dengan tindakan BPJT dan BUJT yang menyerahkan rekapitulasi dan pertanggungjawaban realisasi biaya operasional dan biaya pendukung (BOBP) yang tidak diyakini kewajarannya dan tidak dapat diuji. 

    Atas temuan itu, BPK menghasilkan sejumlah rekomendasi atas proyek ini. Salah satunya merekomendasikan kepada Menteri PUPR agar melakukan evaluasi terhadap penunjukan PT CMNP di proyek jalan tol Ancol Timur-Elevated.

    “Melakukan evaluasi ulang atas penunjukan langsung kepada PT CMNP terkait penambahan lingkup berupa pengembangan jalan tol Ir. Wiyoto Wiyono, MSc. [Ancol Timur-Elevated],” tulis BPK.

  • Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit

    Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol CMNP Cawang-Pluit

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terhadap anak dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Kejagung mendalami terkait kasus dugaan korupsi konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fitria diklarifikasi pada Jumat, 12 September 2025 lalu. Namun Anang tak menjelaskan materi apa saja yang diklarifikasi terhadap Fitria.

    “Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

    Anang menyebut belum bisa mengungkap siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail duduk perkara kasus ini.

    Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, permintaan keterangan bersifat klarifikasi.

    “Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9) lalu.

    (ond/lir)

  • Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 September 2025

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka Nasional 14 September 2025

    Kejagung Usut Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit oleh Perusahaan Jusuf Hamka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek perpanjangan konsesi tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
    Dikutip dari laman resmi CMNP, Jusuf Hamka tercatat sebagai Direktur Utama.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa pihaknya masih mencari peristiwa pidana dalam dalam proyek pembangunan jalan tersebut.
    “Masih lid (penyelidikan), masih tahap klarifikasi,” ujar Anang, Minggu (14/9/2025).
    Anang mengungkapkan, penyidik tengah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak terkait kasus ini. Namun, dia enggan mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang sudah dimintai keterangan.
    Menurut Anang, proses pengusutan masih bersifat tertutup lantaran perkara masih dalam tahap penyelidikan.
    “Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” kata Anang.
    Perusahaan yang didirikan pada 13 April 1987 ini awalnya disebut milik dari keluarga Cendana, sebutan untuk keluarga Presiden ke-2 RI Soeharto.
    Namun, sejak 10 Januari 1995, CMNP telah berubah statusnya menjadi perusahaan terbuka yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat.
     
    Dikutip dari laman resmi CMNP, perusahaan itu kini memiliki lima anak perusahaan, yaitu PT Citra Margatama Surabaya pemegang konsesi jalan tol ruas Simpang Susun Waru-Bandara Juanda Surabaya.
    Kemudian, PT Citra Waspputowa pemegang konsesi jalan tol ruas Antasari-Depok-Bogor; PT Citra Persada Infrastruktur sebagai sepesialis operation and maintenance jalan tol yang sekaligus induk usaha dari PT Girder Indonesia sebagai spesialis precast concrete atau beton pra cetak.
    Lalu, PT Citra Marga Nusantara Propertindo yang bergerak di bidang properti dan pengembangan kawasan; serta PT Citra Marga Lintas Jabar yang merupakan Badan Usaha Jalan Tol pemegang konsesi ruas Soreang-Pasir Koja (Soroja) Bandung, Jawa Barat, sepanjang 8,15 kilometer (km).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

    Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka soal Dugaan Korupsi Tol CMNP

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta klarifikasi terhadap anak dari bos Emiten Jalan Tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Klarifikasi dilakukan seiring dengan dilakukannya penyelidikan kasus dugaan korupsi tol PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP.

    “Benar yang bersangkutan [Fitria Yusuf] diminta keterangan. Sifatnya klarifikasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (14/9/2025).

    Anang mengemukakan bahwa Fitria dimintai keterangan pada Jumat (14/9/2025). Menurutnya, permintaan klarifikasi terhadap anak bos CMNP Jusuf Hamka itu baru dilakukan pertama kali. “Baru kali ini,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang menyatakan bahwa dirinya masih belum bisa mengungkap berapa jumlah pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk duduk perkara kasusnya secara detail.

    Pasalnya, pengusutan terkait proyek jalan tol oleh CMNP oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI ini masih penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, pengusutan bersifat klarifikasi.

    “Masih tertutup sifatnya klarifikasi,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf sempat mendatangi Gedung Bundar Kejagung RI pada Jumat (12/9/2025). Namun, sejauh ini belum diketahui alasan Fitria Yusuf menyambangi markas penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.

  • Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

    Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Tol CMNP Milik Jusuf Hamka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan saat ini proses pengusutannya masih tahap penyelidikan.

    “Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan,” ujar Anang kepada wartawan, dikutip Minggu (14/9/2025).

    Dia menambahkan penyelidikan terkait dengan perkara dengan emiten jalan tol milik Jusuf Hamka itu juga saat ini masih bersifat tertutup.

    “Masih tertutup, kalau sifatnya penyelidikan masih tertutup,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Anang menekankan bahwa korps Adhyaksa juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait. Meskipun begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait dengan pihak yang dimintai keterangan itu.

    “Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan, tapi sifatnya ini kan klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik ke penyidikan,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, anak Jusuf Hamka, Fitria Yusuf sempat mendatangi Gedung Bundar Kejagung RI pada Jumat (12/9/2025). Namun, sejauh ini belum diketahui alasan Fitria Yusuf menyambangi markas penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.

    Dalam hal ini, Bisnis telah mencoba mengonfirmasi Kapuspenkum Kejagung RI Anang terkait hal tersebut. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Anang belum menjawab pertanyaan Bisnis.

  • Proyek Tol Rp 408 Triliun Mulai Dilelang, Ini Daftarnya

    Proyek Tol Rp 408 Triliun Mulai Dilelang, Ini Daftarnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah menyiapkan lelang 19 proyek jalan tol pada tahun 2026, dengan total nilai investasi mencapai Rp 408,68 Triliun. Proyek ini akan dijalankan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

    Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian PU Rachman Arief dalam paparannya di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Kamis (11/9/2025).

    Rachman mengatakan pihaknya akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 27,55 miliar untuk pelaksanaan kegiatan mulai dari penyiapan hingga pelaksanaan lelang. Untuk persiapan proyek 19 tol tersebut, pihaknya menyiapkan sebesar Rp 23,33 miliar.

    “Untuk kegiatan tahap penyiapan 19 proyek tol KPBU di alokasi sebesar Rp 23,33 miliar dan estimasi biaya investasi sebesar Rp 408,68 triliun,” kata Rachman, dikutip, Sabtu (13/9/2025).

    Rincian lebih lanjut, dari 19 proyek tol tersebut, sebanyak tujuh proyek tol prakarsa pemerintah (solicited) dengan anggaran sebesar Rp 20,66 miliar, tujuh proyek tol non-prakarsa pemerintah (unsolicited) senilai Rp 1,55 miliar, dan proyek penugasan pemerintah sebesar Rp 1,12 miliar.

    Ini 19 proyek tol KPBU yang akan dilelang pada 2026 mendatang:

    1. Proyek prakarsa pemerintah (solicited)
    Tol Bandung Intra Urban (BIUTR)
    Tol Pejagan-Cilacap
    Tol Tuban-Babat-Lamongan-Gresik
    Tol Malang-Kepanjen
    Tol Gedebage-Tasikmalaya (Geta)
    Tol Gilimanuk-Mengwi
    Tol Bandara Supadio-Pelabuhan Kijing

    2. Proyek non-prakarsa pemerintah (unsolicited)
    Tol Pluit-Bandara Soekarno Hatta (Tol Tomang-Pluit-Bandara Elevated)
    Tol Cikunir-Karawaci Elevated
    Tol Semanan-Balaraja
    Tol Pelabuhan (Harbour Toll) Semarang
    Tol Bitung-Serpong
    Tol Caringin-Cisarua (Tol Puncak)
    Tol Akses Patimban Extend

    3. Proyek penugasan pemerintah
    Tol Rantau Prapat-Kisaran
    Tol Dumai-Simpang Sigandai-Rantau Prapat
    Tol Pelabuhan Panjang-Lematang
    Tol Rengat-JC Pekanbaru
    Tol Jambi-Rengat.

    Selain itu, dari anggaran sebesar Rp 27,55 miliar tersebut, Kementerian PU juga mengalokasikan untuk pelaksanaan lelang tiga proyek sebesar Rp 660 juta dengan potensi nilai investasnya mencapai Rp 49,89 triliun. Adapun Proyek tersebut antara lain Tol Bogor-Serpong (Via Parung), Tol Sentul Selatan-Karawang Barat, dan Flyover Sitinjau Lauik Sumatra Barat.

    Sebagai informasi, Kementerian PU menyiapkan skema baru untuk pembangunan proyek tol dengan skema KPBU. Untuk tahun depan, proyek jalan tol dengan skema KPBU tidak lagi mendapat dukungan konstruksi dari pemerintah.

    Dalam skema KPBU pada umumnya, pemerintah akan memberikan dukungan konstruksi sebagai salah satu bentuk kontribusi. Pelaksanaan dukungan konstruksi tersebut biasanya melibatkan dana APBN.

    Sebagai informasi, sebelumnya RI punya proyek calon tol terpanjang, yaitu Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap. Namun belakangan beredar kabar, proyek ini diperpendek jadi hanya sampai Gedebage-Tasikmalaya.

    (fsd/fsd)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sidang Kasus TPPU, Nikita Mirzani Ajukan Pengobatan Lanjutan karena Masalah Gigi

    Sidang Kasus TPPU, Nikita Mirzani Ajukan Pengobatan Lanjutan karena Masalah Gigi

    JAKARTA – Penasihat hukum Nikita Mirzani terlihat mengajukan pengobatan lanjutan untuk kliennya saat sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September.

    Penasihat hukum Nikita mengatakan kalau ini menjadi rekomendasi dari pihak dokter usai kliennya diperiksakan ke rumah sakit.

    “Kemarin itu saya ditemani oleh tim dari JPU, Melakukan pengobatan di Rumah Sakit yang kedua itu di dokter gigi. Nah, khawatir lupa, nanti saya mau memintakan pengobatan lanjutan,” ujar penasihat hukum Nikita Mirzani saat sidang, Kamis, 11 September.

    “Karena rekomendasi dari dokter gigi kemarin yang melakukan pengobatan terhadap terdakwa ini, memerlukan tindakan cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari terhitung sejak kemarin karena terdapat implan yang pecah,” lanjutnya.

    Dikatakan kalau Nikita mengalami pecah di bagian gigi crown miliknya hingga akhirnya mengakibatkan infeksi sehingga harus menjalani terapi sebanyak tiga kali seminggu.

    “Bahasa dari dokter gigi itu crown pecah sehingga kalau itu kemudian dibiarkan akan mengakibatkan infeksi itu bisa menyebar ke mana-mana,” sambung penasihat hukum.

    “Yang kedua, yang soal terapi. Terapi di Rumah Sakit Gading Pluit itu diberikan waktu atau kesempatan untuk melakukan fisioterapi selama seminggu itu tiga kali,” jelas penasihat hukum.

    Apabila tidak dilakukan, penasihat hukum menjelaskan kalau aliran saraf Nikita Mirzani bisa terganggu yaitu jantung dan juga otaknya.

    “Kalau nanti tidak dilakukan, itu akan mengakibatkan hasil rontgen kemarin itu, ada di saluran lima ya, bahasa dokter itu di saluran lima, itu dia langsung ke jantung sama otak. Aliran sarafnya itu langsung ke jantung sama otak,” beber penasihat hukum.

    “Nah, kalau ini tidak diterapi, itu dalam waktu enam minggu, dalam waktu enam minggu ini akan mengakibatkan hal yang lebih parah, bahkan akan dilakukan operasi. Itu yang kami mau sampaikan. Oleh karena itu, kami mau mengajukan surat permohonan pengobatan lanjutan. Demikian,” tuturnya.

    Mendengar hal ini, hakim ketua, Kairul Soleh mengatakan akan mengizinkan pengobatan Nikita Mirzani selama surat dokter sudah diterima oleh pihaknya.

    “Sudah kita dengarkan ya dari apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum. Tentunya kembali ke formalitas ya. Majelis akan memberikan izin manakala formalitas surat-surat memang sudah disampaikan ya,” tegas Hakim Ketua.

    “Tentunya nanti koordinasi dengan jaksa, dokter yang memeriksa, hasil dari pemeriksaan yang kemarin sudah kita izinkan,” pungkasnya.