Bawaslu Jakarta Timur Kaji Potensi PSU di TPS 028 Pinang Ranti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Timur masih mengkaji kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028, Pinang Ranti, setelah dugaan pelanggaran proses pemungutan suara terungkap.
“Terkait untuk potensi PSU atau tidaknya, itu nanti kita bahas lagi di internal kita melalui rapat pleno dan itu memang ada batas waktunya, 10 hari sesuai dengan peraturan,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik, di Best Western, Selasa (3/12/2024).
Selain itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) saat ini sedang memproses aspek pidana terkait kasus tersebut.
“Untuk kasus Pinang Ranti memang masih dalam proses di Sentra Gakkumdu, masih berproses untuk pidananya,” tambah Willem.
Bawaslu juga telah menyerahkan berkas perkara ke Polres Metro Jakarta Timur untuk tindak lanjut.
“Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut. Yang jelas ini sentra Gakkumdu sedang bekerja,” katanya.
Penyerahan berkas dilakukan setelah Bawaslu mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 028 mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran di TPS 028.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah orang memperlihatkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, menyebut dua petugas yang terlibat dalam insiden itu telah diberi sanksi.
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” jelas Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Menurut pengakuan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS, mereka mencoblos surat suara secara spontan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih. Rio menegaskan tidak ada arahan dari pihak tertentu untuk melakukan tindakan tersebut.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Pinang Ranti
-
/data/photo/2024/12/03/674f1bd6602d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawaslu Jakarta Timur Kaji Potensi PSU di TPS 028 Pinang Ranti Megapolitan 4 Desember 2024
-
/data/photo/2024/12/03/674f0f7b3918a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bawaslu Jaktim Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti ke Polres Megapolitan 4 Desember 2024
Bawaslu Jaktim Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran di TPS 028 Pinang Ranti ke Polres
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran di TPS 028, Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, ke Polres Metro Jaktim.
“Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut, yang jelas ini sentra Gakkumdu sedang bekerja,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Willem J Wetik, di Best Western, Selasa (3/12/2024).
Penyerahan berkas dilakukan setelah Bawaslu mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus
ketua KPPS
dan petugas ketertiban TPS 028 mencoblos 19 surat suara Pilkada Jakarta 2024.
Willem juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut.
“Waktunya masih panjang sampai tanggal enam atau tujuh Desember saya lupa, soalnya dari register atau dari sejak ditemukan itu, frase yang harus kita pakai nantinya pada saat proses penanganan untuk potensi PSU atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran saat pemungutan suara di TPS 028.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan surat suara yang sudah tercoblos untuk salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, memastikan dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah diberi sanksi.
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Menurut pengakuan dua petugas tersebut, aksi mencoblos surat suara dilakukan secara spontan untuk meningkatkan laporan partisipasi pemilih. Rio menegaskan tidak ada arahan khusus dari pihak tertentu terkait tindakan itu.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Buntut dugaan kecurangan TPS 28 Pinang Ranti, massa datangi KPU Jaktim
Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com.
Buntut dugaan kecurangan TPS 28 Pinang Ranti, massa datangi KPU Jaktim
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Selasa, 03 Desember 2024 – 16:06 WIBElshinta.com – Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Administrasi Jakarta Timur, Senin (2/12/2024) sore.
Massa tiba di depan kantor KPU Jakarta Timur sekitar pukul 14.20 WIB. Massa datang menggunakan sepeda motor dan satu mobil komando dengan menggunakan pengeras suara. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat dan organisasi massa yang menamakan dirinya laskar merah putih.
Peserta aksi terlihat membawa spanduk bertuliskan “Jakarta Darurat Demokrasi’ dan “KPU Harus Bertanggung Jawab Atas Pilkada Terburuk di Jakarta dengan Angka Golput Lebih dari 46 persen”.
Kepada Elshinta, salah satu Kader Laskar Merah Putih, Acep Edy Setiawan mengatakan kedatangannya merupakan buntut dari kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, di mana ada surat suara yang sudah tercoblos terlebih dulu untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno pada saat Pilkada DKI Jakarta.
Menurutnya hal tersebut bukan lagi pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS,) melainkan pihaknya menduga hal tersebut sudah dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Karenanya mereka menurut KPU Jakarta Timur untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan
“Secara aspek hukum tidak mungkin seorang ibu rumah tangga berani memerintahkan Pamsung atau pengamanan di TPS untuk mencoblos salah satu calon. Berarti ini ada aktor intelektual yang kita duga ini terencana, struktur dan masif,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya mendukung langkah KPU Jakarta Timur untuk bersih-bersih pada jajarannya. Pasalnya KPPS merupakan bagian dari anggota KPU Jakarta Timur.
“Kalau memang nanti proses ini terbukti bukan hanya di Pinang Ranti bisa ada beberapa tempat. Secara terstruktur hapuskan semuanya. Kalau perlu konsep ke depannya untuk Pilkada, Pileg dan Pilpres lanjutan proses seleksinya lebih hati hati dan lebih selektif lagi,” terangnya.
Acep juga merasa heran pasca reformasi masih terjadii pelanggaran pidana yang masif saat pencoblosan di dalam TPS yang dianggap suci dan sakral.
Sementara anggota KPU Kota Jakarta Timur Divisi Sosialisasi Marhadi mengatakan pihaknya telah memberhentikan petugas KPPS yang bertugas di TPS 28, Pinang Ranti, Jakarta Timur, karena telah melanggar kode etik.
“Kita dari KPU Jakarta Timur telah bersidang, dan kita sudah putuskan itu pelanggaran kode etik maka kita berhentikan yang bersangkutan,” terangnya.
Lebih lanjut Marhadi mengatakan untuk proses hukum selanjutnya apakah hal tersebut masuk pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran administrasi, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Kota Administrasi Jakarta Timur .
“Kalau sudah ada rekomendasi itu akan kita pelajari dan akan kita jalankan rekomendasi dari Bawaslu Kota Jakarta Timur. Karena kita juga sangat mengharapkan dan menginginkan masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto, Selasa (3/12).
Sumber : Radio Elshinta
-
/data/photo/2024/12/03/674ed6aae9e85.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Surat Suara Tercoblos di TPS Pinang Ranti, Tim Pramono-Rano Dukung Penuh Penegakan Hukum Megapolitan 3 Desember 2024
Dugaan Surat Suara Tercoblos di TPS Pinang Ranti, Tim Pramono-Rano Dukung Penuh Penegakan Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bendahara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Charles Honoris mendorong penegakan hukum dalam tudingan surat suara yang tercoblos sebelum pemilihan Pilkada Jakarta di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Charles bilang, pihaknya bakal mengikuti proses hukum yang berlaku jika nantinya tudingan ini dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Tim pemenangan Mas Pram dan Bang Doel mendukung penuh proses penegakkan hukum apabila ada terjadinya pelanggaran hukum disini jadi silahkan saja,” kata Charles saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024).
Pasalnya, Charles menyebut, pihaknya tidak mengetahui adanya pihak dari mereka yang melakukan kecurangan tersebut. Maka dari itu, mereka mendorong para penegak hukum untuk menelusuri hal tersebut.
Ketua tim pemenangan Pramono-Rano, Cak Lontong bakal mendorong penyelidikan hukum terkait hal tersebut.
Kata Cak Lontong, pelaku yang melakukan pencoblosan terhadap Pramono Anung-Rano Karno di Pinang Ranti mesti diketahui dengan jelas keberpihakannya untuk membuat terang kejadian.
“Saya kira, kita sangat
fair
ingin melaksanakan hal itu. Kalau ada oknum, itu bisa dari oknum pihak mana pun. Bisa dari paslon-paslon bahkan bisa dari luar itu, itu yang kita jaga bersama. Kita akan selesaikan semuanya secara aturan yang berlaku,” kata Cak Lontong.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Ahmad Riza Patria, mengungkap adanya temuan surat suara tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, di salah satu TPS di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
“Tadi di Pinang Ranti. Termasuk ini, kalau teman-teman lihat di video. Bayangkan ya, ini video sangat jelas. Suara tidak sah, tapi dicoblos. Nomor urut? Tiga. Berarti ada kecurangan,” ujar Riza dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024) dini hari.
Ia menegaskan, dugaan ini perlu diusut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami ingin KPU, Bawaslu, dan aparat mengusut kenapa ada surat suara yang sudah dicoblos sebelum digunakan. Inilah bentuk kecurangan yang sangat nyata,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Polisi tunggu rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran di Pinang Ranti
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat memberikan keterangan pers usai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur, Senin malam (2/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
Polisi tunggu rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran di Pinang Ranti
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Selasa, 03 Desember 2024 – 08:05 WIBElshinta.com – Polres Metro Jakarta Timur menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu untuk menindak oknum KPPS dan pengamanan langsung (Pamsung) yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).
“Kami dari pihak dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur, apa yang harus dilakukan. Secara pidana, kita harus melaksanakan itu (proses hukum) dan lain-lainnya nanti kita menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur, Senin malam (2/12).
Menurut dia, berdasarkan hukum yang berlaku Sentra Gakkumdu baru bisa bergerak bila sudah ada rekomendasi dari Bawaslu.
“Saya dengan Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur siap melaksanakan dan menegakkan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tutur Nicolas.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11).
KPU Jaktim, kata dia, telah menindak dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN. Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.
Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” ucapnya.
Rio menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
“Sejauh yang kami periksa, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” paparnya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
“Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata dia.
Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.
“Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ucapnya.
Dia menambahkan, pelanggaran Pilkada itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditangani. KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.
Kedua, efek kode etik, di mana mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan. Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
“Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasanya kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU,” papar Rio.
Video kecurangan itu beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, tampak sejumlah orang menunjukkan bahwa surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos untuk pasangan calon Pramono-Rano. Dia memastikan video itu benar karena dirinya juga ada dalam rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Sebanyak 8,2 juta pemilih yang telah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 akan menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024. Adapun rangkaian kampanye Pilkada Jakarta telah dilaksanakan sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Sumber : Antara
-

Kegagalan distribusi Formulir C6 pengaruhi partisipasi pemilih Pilkada
Jakarta (ANTARA) – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengungkapkan bahwa kegagalan distribusi Formulir C6 atau undangan untuk mencoblos mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam jumpa pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Senin, mengatakan, temuan itu didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal.
Menurut dia, pembagian Formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.
“Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan Formulir C6 tersebut,” katanya.
Akibat dari buruknya distribusi ini, lanjut dia, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” katanya.
Basri juga mengungkap temuan lain, yakni banyaknya Formulir C6 yang justru dikirimkan untuk warga yang telah meninggal dunia.
“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” katanya.
Tidak hanya itu, Tim RIDO juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Karena itu, Tim RIDO mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di lokasi banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Tim Hukum RIDO juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
“Dengan tidak datangnya Formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.
“Tim hukum akan melaporkan KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami,” katanya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024 -
/data/photo/2024/12/02/674d66b32835d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Massa Demo di Depan KPUD Jakarta, Tuntut PSU di TPS Pinang Ranti Tempat Surat Suara Tercoblos Megapolitan 2 Desember 2024
Massa Demo di Depan KPUD Jakarta, Tuntut PSU di TPS Pinang Ranti Tempat Surat Suara Tercoblos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Massa mengatasnamakan kelompok “Masyarakat Jakarta Menggugat” melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPU Provinsi Jakarta (KPUD), Senen, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Unjuk rasa dilakukan menuntut dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur, yang diduga terjadi pelanggaran Pilkada, di mana petugas mencoblos belasan surat suara.
Massa tiba di depan kantor KPUD sekitar pukul 14.00 WIB. Massa datang menggunakan tujuh angkot nomor 04 rute Rawa Mangun-Kayu Manis dan satu mobil pengeras suara.
Mereka menembus hujan badai yang sempat mengguyur Salemba, Jakarta Pusat. Begitu tiba di lokasi, orator bernama Abdul Aziz langsung menyampaikan aspirasinya di atas mobil pengeras suara.
Sambil bertelanjang dada, Aziz memegang mikrofon, sementara dua temannya menabuh drum. Sesekali mereka menimpali ucapan Abdul.
Massa juga terlihat membawa sebuah spanduk berukuran 2×1 meter. Spanduk berwarna merah dan hitam ini memuat logo HMI dan tulisan “HMI Garis Keras”
Kendati demikian, massa tidak terlihat memakai kaus atau seragam HMI maupun membawa bendera HMI.
Sementara itu, di tengah massa, terlihat dua pria menggunakan topi putih berlogo pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono.
“Kami mendesak kepada KPU untuk melakukan PSU,” bunyi spanduk yang dibawa massa.
“Kami mendesak agar aparatur penegak hukum, polisi, dan lain-lain, untuk membongkar siapa dalang yang melakukan untuk mencoblos paslon nomor urut 3 di TPS 28 Pinang Ranti,” bunyi spanduk lain.
Dalam orasinya, Aziz menyebut, satu suara saja sangat penting untuk tegaknya demokrasi di Indonesia, terutama pada perhelatan Pilkada Jakarta.
Aksi unjuk rasa ini tidak berlangsung lama. Sekitar pukul 14.40 WIB, massa membubarkan diri dengan menaiki angkot yang tadi membawa mereka.
Lalu lintas di sekitar KPUD juga terpantau lancar meski sempat agak tersendat ketika massa menempati satu ruas jalan.
Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan ada pelanggaran saat pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Berbagai video di media sosial menampilkan sejumlah orang menunjukkan surat suara dari KPU Jakarta Timur yang sudah tercoblos.
Di surat suara tersebut sudah tercoblos salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza memastikan dua petugas yang melakukan pelanggaran sudah disanksi.
”Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Berdasarkan pengakuan dua orang yang merupakan ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS itu, mereka mencoblos surat suara secara spontan.
Hal tersebut dilakukan agar laporan partisipasi pemilih tinggi. Rio juga memastikan tidak ada arahan khusus dari pihak tertentu agar kedua petugas melakukan pencoblosan.
“Tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi meningkat,” kata Rio.
Terdapat 19 surat suara yang sudah tercoblos, satu suatu suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sedangkan, 18 surat suara belum dimasukkan kotak suara karena diketahui terlebih dahulu
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kubu RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang, PDIP Pede Pramono-Rano 1 Putaran
Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengapresiasi warga Jakarta yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno.
Juru Bicara Pramono-Rano, Chico Hakim mengemukakan warga DKI Jakarta telah menggunakan hak pilihnya dengan baik di Pilkada Jakarta kemarin. Menurut Chico, tidak ada warga Jakarta yang mendapat tekanan maupun paksaan untuk memilih kandidat tertentu di Pilkada DKI Jakarta.
“Rakyat DKI Jakarta akhirnya kini bisa menggunakan hak pilihnya dengan bebas, tanpa paksaan dari pihak manapun dan akhirnya memenangkan Pram-Doel dengan satu putaran,” tuturnya di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, kemenangan pasangan calon Pramono Anung-Rano Karno yang berhasil menembus angka di atas 50 persen itu merupakan kemenangan dari warga DKI Jakarta.
“Kemenangan Pramono-Doel kemenangan rakyat Jakarta,” katanya.
Selain itu, dia juga mengapresiasi aparat TNI dan Polri yang telah mengawal Pilkada Jakarta sehingga kondusif dan aman. Dia mengimbau agar TNI dan Polri tetap terus mengamankan Pilkada DKI Jakarta hingga seluruh tahapan selesai.
“Sehingga sejarah akan mencatat banyak hal baik yang terjadi pada pesta demokrasi di Jakarta kali ini,” ujarnya.
PSU Ulang
Sementara itu, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa desakkan itu perlu dilakukan buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” katanya lewat rilisnya, Minggu (1/12/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
Apalagi, kata Jaya, oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, serta telah mencoblos 20 kali yang dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara.
“Artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” ujarnya.
Pemecatan KPPS
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim.
Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio, Jumat (29/11/2024).
Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
“Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno.
Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
“Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkap dia.
Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.
-

Ada Dugaan Kecurangan, Tim Hukum RIDO Desak Oknum KPPS Jadi Tersangka
Bisnis.com, JAKARTA – Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak dua oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur segera ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu buntut temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Muslim Jaya Butarbutar menyatakan tindakan pencoblosan yang melibatkan Ketua KPPS dan petugas keamanan itu melanggar Pasal 181 UU No. 1/2015.
“Kami tim hukum meminta Gakkumdu dan penyidik untuk segera menjadikan Ketua KPPS tersebut dan petugas ketertiban untuk dijadikan tersangka. Kenapa? Karena secara sengaja sudah melakukan apa yang dimaksud dalam pasal 181 tersebut,” ujarnya melalui rilisnya, Minggu (1/12/2024).
Jaya menjelaskan bahwa dalam bunyi pasal 181 UU nomor 1 tahun 2015 menuangkan bahwa apabila secara sengaja mengetahui bahwa surat adalah tidak sah dan dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakan surat suara sah dipidana paling singkat 26 bulan penjara.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) memberhentikan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio.
Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan dari Ketua KPPS kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
“Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
“Jadi, untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” ungkapnya.
Buntut kejadian itu, Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti dan satu pamsung dipecat. Rio memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ketua KPPS yang mengetahui kejadian itu.
-

Kubu RK-Suswono Desak Bawaslu Gelar PSU Buntut Surat Suara Tercoblos Duluan di Pinang Ranti
GELORA.CO – Kubu paslon Ridwan Kamil (RK)-Suswono mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk mengeluarkan rekomendasi terkait adanya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan buntut adanya temuan belasan surat suara yang tercoblos paslon cagub-cawagub Jakarta nomor urut 03, Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
“Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut,” kata Wakil Ketua Tim Bidang Hukum RK-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar di Kantor Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Jakarta, Sabtu, 30 November 2024.
Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 UU nomor 1 tahun 2015.
“Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar,” ujarnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim) telah memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim.
Pemecatan ini buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza mengatakan sang ketua KPPS melanggar kode etik. Sebab, ketua KPPS itu meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.
“Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai,” kata Rio kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.
Dia menjelaskan, petugas ketertiban yang mendapat arahan kemudian mencoblos 19 surat suara. Beruntung, pengawas TPS sempat menggagalkan surat suara tercoblos itu dimasukkan ke kotak suara.
“Dari 19 surat suara itu yang sempat dimasukkan ke kotak suara itu satu surat suara, kemudian 18 surat suara itu ditahan oleh pengawas TPS, jadi digagalkan ini oleh pengawas TPS,” jelas Rio.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh surat suara yang tercoblos mengarah pada Pramono Anung-Rano Karno. Meski demikian, hasil pemeriksaan mengungkap Ketua KPPS tidak mengarahkan pencoblosan dilakukan pada salah satu paslon.
“Jadi untuk unsur politis (mengarahkan paslon tertentu) tidak ada. Jadi berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan, memang yang bersangkutan itu ingin TPS-nya ingin banyak yang hadir,” pungkas dia.