kab/kota: Pinang Ranti

  • Bawaslu Temukan Dugaan Tindak Pidana soal KPPS di Jaktim Coblos Surat Suara

    Bawaslu Temukan Dugaan Tindak Pidana soal KPPS di Jaktim Coblos Surat Suara

    Jakarta

    Bawaslu DKI Jakarta menyatakan kejadian pencoblosan 19 surat suara oleh Ketua KPPS di TPS 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur, tidak memenuhi unsur untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun, Bawaslu menilai kejadian tersebut terdapat dugaan tindak pidana.

    “TPS Jaktim itu dari pihak panwasnya tidak merekomendasikan. Sehingga dari pihak kota pun setelah dikaji lebih lanjut, tidak cukup unsur untuk melanjutkan ke tingkat PSU, TPS Pinang Ranti ya itu, TPS 028,” kata Anggota Bawaslu DKI Quin Pegagan, di Hotel Sari Pasific, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

    “Tapi ada dugaan tindak pidana Gakumdu, yang dilakukan oleh Gakumdu terus berjalan. Itu pada Pamsung ya, Pengamanan Langsung, Asden, dan Ketua KPPS juga,” sambungnya.

    Quin mengatakan hasil rekapitulasi dari TPS 028 tetap akan diinput saat rekapitulasi provinsi. Quin menyampaikan pihaknya akan memberikan penjelasan jika terdapat keberatan dari para saksi.

    “Iya, terus (diinput). Ya nanti kita lihat tanggapan dari setiap saksi, masalah itu kita akan memberi penjelasan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua KPPS di Jaktim sengaja mencoblos belasan surat suara untuk pasangan Pramono-Rano Karno dengan alasan agar partisipasi pemilih meningkat. Pelanggaran itu dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu (27/11).

    Komisioner KPU Jaktim, Rio Verieza, menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.

    “Sejauh yang kami periksa semalam, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” imbuhnya.

    Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno. Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat.

    (amw/eva)

  • Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Desember 2024

    Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK Megapolitan 7 Desember 2024

    Apapun Hasil Rekapitulasi, RK-Suswono Akan Ajukan Gugatan ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1
    Ridwan Kamil-Suswono
    memastikan akan mengajukan gugatan rekapitulasi
    pilkada Jakarta
    ke Mahkamah Konstitusi (MK), apapun hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. 
    Adapun saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi
    Pilkada Jakarta
    di tingkat provinsi.
    Sebelumnya, rekapitulasi pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan kemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno.
    “Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan PHPU terkait hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ali Lubis anggota tim pemenangan RIDO di DPD Golkar Cikini, Sabtu (7/11/2024). 
    Ali menjelaskan, sudah mempersiapkan materi yang akan diajukan ketika melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi. 
    “Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat  terstruktur sistematis dan masif (TSM),” katanya. 
    Saat ini tim serta relawan sedang mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK. 
    “Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3×24 jam. nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut,” tambahnya.
    Ali juga meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari KPU terkait hasil akhir Pilkada Jakarta. 
    “Saya berharap kepada masyarakat, kita sama-sama menunggu apa yang menjadi hasil dari KPU. Apalagi nanti kami juga akan berencana memasukkan dugaan PHPU ke Mahkamah Konstitusi jadi tentu masih panjang waktu,’ pungkasnya. 
    Berdasarkan penghitungan KPU di tingkat kabupaten/kota, Pramono Anung-Rano Karno menang di seluruh wilayah Jakarta dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
    Total suara yang diperoleh Pramono-Rano di Pilkada Jakarta adalah 2.183.239, Ridwan Kamil-Suswono meraih 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.
    Saat ini, KPU masih melakukan rekapitulasi di tingkat provinsi.
    Masyarakat dapat memantau sendiri hasil perhitungan suara tiga paslon cagub-cawagub Jakarta melalui laman pilkada2024.kpu.go.id, kemudian pilih provinsi DKI Jakarta.
    Laman tersebut juga menampilkan hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

    Timses RIDO dan Tim Advokasi Siapkan Gugatan ke MK Terkait Dugaan TSM hingga Kecurangan Lainnya

    loading…

    Tim Sukses RIDO bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya. Foto/Muhammad Refi Sandi

    JAKARTA – Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) bersama tim advokasi menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) hingga kecurangan lainnya.

    “Serta banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK. Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan,” kata Sekretaris Tim Sukses Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Basri Baco di Kantor DPD Partai Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2024).

    “Terutama jika selisih atau persentasinya sangat tipis yang diatur dalam ketentuan undang-undang kita. Adapun materi materi terkait beberapa temuan TSM, ini akan kita jadikan bahan untuk di majukan ke dalam Pilkada. Banyaknya laporan yang sampai saat ini belum direspon dan dikeluarkan rekomendasi oleh Bawaslu juga akan menjadi bahan kita untuk melapor ke MK,” tambahnya.

    Baco berharap di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK nanti RIDO mendapatkan keadilan terkait sejumlah dugaan kecurangan tersebut.

    “Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti Karena kami yakin itu pasti ada dalang dan upaya pergerakan masif hanya saja ketemunya kebetulan di pinang Ranti,” ujarnya.

    Sementara itu, anggota Timses RIDO, Ali Hakim Lubis menyebut pihaknya tengah mengumpulkan bukti dugaan kecurangan yang nantinya akan dibawa ke gugatan MK.

    Di mana gugatan diberikan waktu 3 kali 24 jam sejak pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan KPU DKI.

  • Banyak Indikasi Kecurangan, Pilkada Jakarta Berpotensi Dua Putaran

    Banyak Indikasi Kecurangan, Pilkada Jakarta Berpotensi Dua Putaran

    loading…

    Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini masih berpotensi berlangsung dalam dua putaran. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini masih berpotensi berlangsung dalam dua putaran. Hal tersebut dikarenakan adanya indikasi kejanggalan yang terjadi di rangkaian Pilkada Jakarta.

    Pengamat Politik dari Universitas Jaya Baya Igor Dirgantara menegaskan, meski KPU Jakarta sudah mengumumkan hasil penghitungan suara, namun hal tersebut bukanlah final penentu kemenangan pasangan calon nomor urut 3.

    “Setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU menetapkan hasil perolehan suara manual berjenjang paling lambat tiga hari kerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 157 UU 10 Tahun 2016,” kata Igor, Jumat (6/12/2024).

    Igor pun memahami ketika gugatan MK tersebut seharusnya dilakjukan karena ada dugaan dan indikasi kecurangan di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada saat pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

    “Fakta bahwa banyak bukti menunjukkan telah ditemukan adanya surat suara tidak sah yang tercoblos dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta kemarin, seperti yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur,” bebernya.

    “Belum lagi terungkap adanya bukti terjadi pembagian sembako meliputi beras, minyak goreng, serta amplop yang diduga dibagikan kepada warga Jakarta secara masif di masa tenang,” sambungnya.

    Igor juga menyoroti rendahnya angka partisipasi publik dalam Pilkada Jakarta 2024. Igor menyakini adanya pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu di Jakarta yang terendah dengan persentase 57%, sehingga sisanya tidak memilih atau tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

    “Hal ini di duga terkait dengan banyaknya C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara tidak terdistribusi dengan baik kepada masyarakat,” jelasnya.

    Komisioner KPU Jakarta Fahmi Zikrillah menyatakan pihaknya belum bisa menyatakan kemenangan satu pihak paslon dengan suara tertinggi maupun jumlah putaran pilkada. Alasannya, ada aturan untuk menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa tidak ada laporan perkara mengenai sengketa di Pilkada Jakarta 2024.

    Oleh karena itu, penetapan pilkada sebanyak satu atau dua putaran akan diputuskan usai melakukan finalisasi tahapan rekapitulasi yang akan berakhir di tingkat provinsi. “Nanti kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi ya untuk bisa mendapatkan angka yang utuh,” kata Fahmi.

    (cip)

  • Sentra Gakkumdu sidik pelanggaran pilkada di TPS Pinang Ranti

    Sentra Gakkumdu sidik pelanggaran pilkada di TPS Pinang Ranti

    Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan

    Jakarta (ANTARA) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

    “Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

    Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

    Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

    Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

    Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11), menyebutkan, pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan secara tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN.

    Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

    “Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” katanya.

    Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    “Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata Rio.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bawaslu Masih Kaji Terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 028 Pinang Ranti Jaktim

    Bawaslu Masih Kaji Terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 028 Pinang Ranti Jaktim

    ERA.id – Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur masih melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara di lokasi itu.

    “Untuk potensi PSU atau tidaknya, kami masih melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Menurut dia, sesuai aturan yang ada batas maksimal untuk membahas persoalan itu adalah 10 hari.

    “Waktunya masih panjang sampai tanggal 6 atau 7 Desember . Soalnya dari register atau dari sejak ditemukan itu frase yang harus kita pakai nantinya pada saat proses penanganan untuk potensi PSU atau tidak,” katanya.

    Sementara terkait unsur pidana yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN, kata dia, saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga tengah melakukan proses hukum.

    “Untuk kasus Pinang Ranti memang masih dalam proses di Sentra Gakkumdu. Masih berproses untuk pidananya,” ujarnya.

    Bawaslu akan menyerahkan berkas perkara kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

    Penyerahan berkas perkara ke Polres Metro Jakarta Timur dilakukan usai mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

    “Jadi kemungkinan hari ini akan kita naikkan, nanti tinggal dilihat di Polres diterima oleh siapanya. Kemudian nanti bisa diproses secara lebih lanjut. Yang jelas Sentra Gakkumdu sedang bekerja,” kata Willem.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur hingga saat ini masih menunggu rekomendasi Bawaslu Jakarta Timur terkait PSU di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 itu.

    “Tentunya kami masih menunggu rekomendasi dari teman-teman Bawaslu Jaktim,” kata Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia saat rekapitulasi suara di Kecamatan Makasar dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur di kawasan Cawang, Selasa (3/12).

    Kendati demikian, tahapan rekapitulasi akan tetap berjalan, meski Bawaslu merekomendasikan PSU atau tidak.

    “Kami sudah berkoordinasi juga dengan KPU Provinsi bahwa kalau ini (rekapitulasi) sudah selesai di tingkat kota lalu kita akan laksanakan ke provinsi. Kalau dalam perjalanan ke provinsi ada PSU, tentunya kami akan laksanakan (PSU),” kata Tedi.

    Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11), menyebutkan, pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN.

    Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

    “Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” katanya.

    Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

    “Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata Rio.

  • KPU DKI Sebut Saksi Paslon RIDO Tak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi di Tiga Kota

    KPU DKI Sebut Saksi Paslon RIDO Tak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi di Tiga Kota

    ERA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengungkapkan saksi pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi suara di tiga kota/kabupaten.

    “Info yang saya terima, di tiga kota saksi RIDO tidak menandatangani berita acara. Tapi nanti saya cek lagi ya,” kata Wahyu  usai menghadiri pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 di tingkat Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024).

    Wahyu mengungkapkan tiga kota/kabupaten tersebut yakni Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

    Menurut Wahyu soal tandatangan berita acara rekapitulasi itu merupakan hak dari setiap para saksi paslon.

    Lalu, saksi yang tidak mau menandatangani berita acara tercatat di kejadian khusus dan tertulis alasannya tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara di tingkat kota/kabupaten.

    “Menandatangani cerita acara itu hak saksi, jadi hak bisa dipergunakan atau bisa tidak, kami kembalikan lagi ke saksi,” ujar Wahyu.

    Selain itu, Wahyu menyebut soal saksi RIDO yang tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tidak mempengaruhi proses perhitungan suara di KPU DKI Jakarta.

    “Tidak akan mengganggu, karena mereka nanti akan membuat pernyataan di kejadian khusus,  seperti apa keberatannya, Insya Allah akan kami tindak lanjuti,” ujar Wahyu.

    Badan Pengawas Pemilu Jakarta Timur masih melakukan kajian terkait kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, karena terjadinya pelanggaran dalam pemungutan suara di lokasi itu.

    “Untuk potensi PSU atau tidaknya, kami masih melakukan pembahasan di internal melalui rapat pleno,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Willem J. Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Sementara terkait unsur pidana yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN saat ini Gakkumdu juga tengah melakukan proses hukum.

    Bawaslu juga akan menyerahkan berkas perkara kepada ke Polres Metro Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti usai mengumpulkan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. (Ant)

  • Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara

    Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Tedi Kurnia saat menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur di kawasan Cawang, Rabu (4/12/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

    Saksi RIDO tolak tanda tangan penetapan hasil penghitungan suara
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Rabu, 04 Desember 2024 – 17:49 WIB

    Elshinta.com – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak untuk menandatangani penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat Kota Jakarta Timur.

    “Mohon izin pak ketua, kami tidak menandatangani berita acara (penetapan hasil penghitungan suara) dan kami akan memberikan catatan di berita acara tersebut,” kata Koordinator Saksi Paslon RIDO Wilayah Jakarta Timur, Sukma Durijat saat Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia membacakan penetapan hasil Pilkada itu di kawasan Cawang, Rabu.

    Mereka enggan menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara itu karena menilai partisipasi pemilih di Jakarta Timur rendah, yakni tak sampai 60 persen.

    “Partisipasi masyarakat yang kurang atau tidak mencapai 60 persen dalam versi kami,” kata Sukma.

    Selain itu, tercederainya pesta demokrasi di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, di mana terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di wilayah itu.

    Dia pun mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jaktim untuk segera menyerahkan kasus itu kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pemberian sanksi kepada ketua KPPS dan petugas pamsung yang telah melakukan pelanggaran Pilkada.

    Kendati demikian, dia pun mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu), TNI, Polri karena pelaksanaan Pilkada Jakarta di Jakarta Timur berlangsung kondusif.

    Sementara itu, Ketua KPU Jaktim Tedi Kurnia, mengakui bahwa saksi Paslon RIDO tidak mau menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara Pilkada tingkat kota Jakarta Timur.

    “Mereka sudah menyampaikan alasan-alasannya. Ini akan kita catat dalam kejadian khusus ya. Secara keseluruhan mereka mengapresiasi proses rekapitulasi mulai dari TPS, kecamatan hingga tingkat kota,” kata Tedi.

    Meski ada penolakan untuk menandatangani berita acara itu, tambah dia, tidak akan mempengaruhi penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat kota Jaktim.

    “Ya, kan biasa ya kalau misalnya ada salah satu paslon dan salah satu partai yang tidak menandatangani, ya kita tetap jalan,” katanya.

    Dalam penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta tingkat kota Jakarta Timur itu, pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak, yakni 635.170 suara.

    Sementara pasangan RIDO berada di urutan kedua dengan suara sebanyak 535.613 suara, dan paslon nomor urut, 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 136.935 suara.

    Berdasarkan data rekapitulasi suara untuk tingkat kecamatan, pasangan calon Pram-Doel meraih suara terbanyak di sembilan kecamatan, yakni Jatinegara, Duren Sawit, Kramat Jati, Matraman, Pulogadung, Cakung, Makasar, Ciracas dan Cipayung.

    Sementara pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) hanya unggul di satu kecamatan, yakni Pasar Rebo.

    Your browser does not support the audio element.

    Sumber : Antara

  • Bawaslu Kaji Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti

    Bawaslu Kaji Pemungutan Suara Ulang di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti

    loading…

    Bawaslu masih mengkaji kemungkinan dikeluarkannya rekomendasi PSU di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews

    JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) masih mengkaji kemungkinan dikeluarkannya rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Sejauh ini, Bawaslu masih melakukan pendalaman terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS dan Pamsung pada saat pencoblosan.

    “Nanti kita cek lagi ya datanya, yang jelas kalau yang untuk Jakarta Timur kan masih berproses. Ini masih berproses di tahapan Bawaslunya juga masih melakukan pendalaman,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, Rabu (4/12/2024).

    Lolly mengatakan PSU sejatinya merupakan mekanisme koreksi. Sehingga jika kekeliruan yang terjadi sempat dikoreksi maka sejatinya mekanisme untuk melakukan PSU bisa gugur.

    “Kalau kemudian kekeliruan itu sempat dikoresi sebelum surat suaranya keburu masuk ke dalam kotak misalnya, maka itu kemudian membuat dia terkoreksi. Artinya kan kemudian gugur keharusan dia untuk PSU,” ungkapnya.

    Lolly mengatakan PSU bisa dilaksanakan 10 hari setelah hari pencoblosan. Artinya, PSU di TPS 028 itu pun masih bisa dilakukan dalam dua hari ke depan. Oleh karenanya Bawaslu akan mengkaji secara teliti masalah tersebut.

    “Jadi hal-hal yang harus kita lihat secara lebih dalam. Kalau memang terpenuhi unsur bahwa dia harus melakukan PSU, maka harus dilakukan PSU. Tidak boleh juga kita kemudian, ya sudahlah nggak usah aja, nggak boleh juga,” tandasnya.

    (cip)

  • Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pram-Doel, Warga Ungkap Pelakunya dari Luar

    Ketua KPPS Coblosi Surat Suara Pram-Doel, Warga Ungkap Pelakunya dari Luar

    loading…

    Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur dipecat setelah menyuruh petugas pengamanan langsung mencoblos 18 surat suara untuk Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) saat pemungutan suara berlangsung, 27 November lalu. Peristiwa itu pun membuat kesal Tarigan, tokoh masyarakat di Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.

    Sebab, wilayahnya tercoreng lantaran ulah petugas KPPS tersebut. Tarigan emosi melihat kelakuan petugas KPPS yang mencoblos surat suara di TPS 028 Pinang Ranti. Hal tersebut dianggap merugikan nama baik masyarakat yang dikenal baik selama ini.

    “Petugas-petugas itu pada main merugikan masyarakat. Di sini petugas jaga sudah sangat ketat. Polisi, ABRI (TNI), semua siaga, enggak main-main. Ini mungkin lingkungan Vegas, tapi untuk urusan pemilu dari pilpres kemarin pun enggak ada begitu (kecurangan),” ujar Tarigan kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

    Adapun TPS 028 Pinang Ranti berada di sebuah tempat bertuliskan Sanggar Oplet Robet. Berada di sekitaran tempat penampungan sampah warga, bangunan itu bercat hijau. Adapun lingkungan di lokasi TPS tidak terlihat kumuh.

    Pasalnya, masyarakat setempat menjaga dengan serius kondisi kampungnya, termasuk urusan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Gedung tempat TPS 028 Pinang Ranti biasa digunakan untuk berbagai acara warga, mulai dari hajatan, pernikahan, atau sekadar kumpul bermasyarakat.

    Tarigan mengaku awalnya tak mengetahui peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di lingkungannya. Warga sekitar malah mengira terjadi di TPS lainnya.

    “Intinya warga di sini semua baik, semua jujur. Saya tahu betul warga di sini semuanya. Mereka itu bukan orang yang bisa diajak melakukan coblos-coblos seperti itu. Nggak mungkin itu terjadi,” ujar Tarigan.

    Tarigan mengungkapkan bahwa pelaku bukan berasal dari lingkungan tempat tinggalnya. Dia pun merasa kesal karena ulah pelaku, mencoreng nama baik tempat tinggalnya.