kab/kota: Petukangan Utara

  • Kisah Masyarakat Sakit Hati ‘Tertipu’ Beras Oplosan – Page 3

    Kisah Masyarakat Sakit Hati ‘Tertipu’ Beras Oplosan – Page 3

    Rasa kecewa juga disampaikan Luqman, warga di Jalan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jaksel yang mendengar kabar merek beras Sania masuk dalam daftar temuan Satgas Pangan Polri terkait dugaan kecurangan mutu dan takaran.

    “Saya tuh langganan Sania udah setahun lebih. Selalu beli karena katanya premium, harganya juga lumayan tidak terlalu mahal. Ramah kantong lah. Tapi ternyata masuk beras oplosan, saya kaget dan kecewa banget,” ujar Luqman.

    Luqman mengaku memilih merek Sania karena selama ini merasa cocok dari segi rasa dan tampilan. Dia bahkan sempat merekomendasikan merek itu ke keluarga dan tetangganya.

    “Rasanya sih enak-enak aja, tapi kalau ternyata kualitasnya enggak sesuai standar, rasanya seperti dibohongi. Apalagi saya selalu belinya di minimarket resmi, Indomaret atau Alfamart,” katanya geram.

    Luqman berharap pemerintah bisa segera bertindak tegas terhadap produsen nakal. Tak hanya memberi sanksi perdata, tapi juga sanksi pidana. “Kita sebagai konsumen enggak minta macam-macam. Asal yang dibeli sesuai kualitas dan jujur. Jangan mainin mutu, apalagi itu makanan pokok,” kata pria dua anak ini.

    Terkait munculnya fenomena beras oplosan ini, dia mengaku kini jadi lebih waspada. “Saya pikir merek yang terkenal itu pasti aman. Ternyata bisa juga nakal,” ucap pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini.

    Dia pun meminta para penegak hukum agar secara transparan menuntaskan kasus tersebut.

    “Kalau makanan pokok aja bisa dimanipulasi, gimana dengan yang lain? Saya harap pemerintah enggak cuma umumkan merek, tapi juga bikin aturan supaya kejadian ini enggak terulang,” Luqman menandaskan.

  • Sudin Pendidikan Jaksel cabut KJP siswa yang tawuran di Pesanggrahan

    Sudin Pendidikan Jaksel cabut KJP siswa yang tawuran di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Kota Administrasi Jakarta Selatan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang terlibat dalam kasus tawuran di Pesanggrahan.

    “Kami tangani anak-anak yang bersekolah. Artinya, yang terlibat dalam tawuran itu dengan sanksi yang sesuai dengan Peraturan Gubernur No 110 Tahun 2021 yaitu pencabutan KJP,” kata Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pendidikan Kecamatan Pesanggrahan, Kosar dalam konferensi pers di Polsek Pesanggrahan Jakarta, Rabu.

    Kosar mengatakan tujuh anak yang masih bersekolah itu akan diberikan sanksi mengenai kenakalan remaja seperti tawuran.

    Dia menegaskan tidak akan melakukan negosiasi, perundingan maupun musyawarah untuk siswa yang melakukan tindak kriminalitas terutama di Jakarta.

    “Karena mereka akan masih dalam proses belajar dan mereka yang melakukan tindakan kriminal sudah sesuai dengan aturan-aturan kami yaitu kami akan mencabut KJP-nya,” ucapnya.

    Nantinya, KJP akan dikembalikan sesuai hak-haknya setelah menjalani hukuman dan mereka juga akan diberikan bimbingan sesuai prosedur.

    Terkait kepemilikan senjata tajam, pihaknya akan menyerahkan anak-anak yang terlibat dalam kriminal ke Balai Permasyarakatan (Bapas).

    Pihak kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

    Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pelaku tawuran yang serang warga di Pesanggrahan

    Polisi tangkap pelaku tawuran yang serang warga di Pesanggrahan

    Jakarta (ANTARA) – Pihak Kepolisian menangkap sembilan pelaku tawuran yang menyerang warga di Jalan Palem, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    “Terjadi tawuran dan dibubarkan oleh warga setempat dan dalam waktu kurang lebih selama dua hari berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pesanggrahan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

    Seala mengatakan peristiwa penyerangan ini terjadi pada Minggu (20/7/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sembilan orang itu terdiri dari dua pemuda masuk kategori dewasa, sedangkan tujuh orang lainnya merupakan anak di bawah umur.

    “Di mana pelaku itu ada jumlahnya sembilan orang, yang duanya itu sudah masuk dalam kategori dewasa,” jelasnya.

    Kelompok tersebut memiliki akun Instagram bernama @biangkerok69JKT dengan adminnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MNA.

    Lewat akun Instagram itu, MNA mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran.

    Setelah berkumpul di markasnya di Jalan M Saidi, Pesanggrahan, mereka berkeliling mencari musuh sambil merekam aksi konvoinya dan mengunggah video tersebut di Instagram.

    “Para pelaku juga membekali diri dengan berbagai jenis senjata tajam dan stik golf untuk menyerang warga,” tambahnya.

    Kini, dua pelaku dewasa berinisial AJ dan MEA telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tujuh orang lainnya diproses dengan sistem peradilan anak.

    “Jadi untuk yang dua orang dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk yang anak-anak itu di bawah umur nanti ada aturan hukum di mana anak-anak di bawah pengawasan hukum,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 358 KUHP mengatur tentang sanksi bagi pelaku penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

    Lalu, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata dengan hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-Undang No 1 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang sifatnya menghasut dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Pasal 78C juncto 80 ayat 1 dan 2 dan 3 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pemprov Jakarta Kebut Penyusunan Pergub Sekolah Swasta Gratis – Page 3

    Pemprov Jakarta Kebut Penyusunan Pergub Sekolah Swasta Gratis – Page 3

    Berikut daftar 40 sekolah swasta gratis di Jakarta:

    Jenjang SD

    1. SD Bhakti Luhur, Petogogan, Jakarta Selatan

    2. SDS Bina Pusaka, Koja, Jakarta Utara

    Jenjang SMP

    1. SMP Muhammadiyah 32, Keagungan, Jakarta Barat

    2. SMP Al Inayah, Kedoya Utara, Jakarta Barat

    3. SMP Triwibawa, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat

    4. SMP Trisula Perwari 2, Paseban, Jakarta Pusat

    5. SMP Trisula Perwari I Jakarta, Pasar Manggis, Jakarta Selatan

    6. SMP Yaspia, Rawa Terate, Jakarta Timur

    7. SMP Sejahtera, Pademangan Barat, Jakarta Utara

    8. SMP Darul Maarif, Semper Timur, Jakarta Utara

    9. SMP Al Hasanah, Sukabumi Utara, Jakarta Barat

    10. SMP Yakpi I DKI Jaya, Pademangan Barat, Jakarta Utara

    Jenjang SLB

    1. SLB BC Alfiany, Cengkareng Barat, Jakarta Barat

    2. SLB BC Abdi Pratama, Munjul, Jakarta Timur

    Jenjang SMA

    1. SMA Lamaholot, Rawa Buaya, Jakarta Barat

    2. SMAS Budi Murni 2, Kedoya Selatan, Jakarta Barat

    3. SMAS At Taqwa Jakarta, Gunung Sahari, Jakarta Pusat

    4. SMAS Taman Madya I Jakarta, Serdang, Jakarta Pusat

    5. SMA Plus Khadijah Islamic School, Lebak Bulus, Jakarta Selatan

    6. SMAS Muhammadiyah 12 Jakarta, Kayu Manis, Jakarta Timur

    7. SMA Teladan 1 Jakarta, Susukan, Jakarta Timur

    8. SMAS Gita Kirtri 2, Sunter Jaya, Jakarta Utara

    9. SMAS Al Khairiyah Jakarta, Lagoa, Jakarta Utara

    10. SMAS Wijaya Kusuma, Rambutan, Jakarta Timur

    Jenjang SMK

    1. SMKS Citra Utama, Tegal Alur, Jakarta Barat

    2. SMKS Maarif Jakarta, Grogol, Jakarta Barat

    3. SMKS At Taqwa Jakarta, Gunung Sahari Utra, Jakarta Pusat

    4. SMKS Taman Siswa 2, Kemayoran, Jakarta Pusat

    5. SMKS PGRI 15 Jakarta, Petukangan Utara, Jakarta Selatan

    6. SMKS Cyber Media, Pancoran, Jakarta Selatan

    7. SMK Gapura Merah Putih, Ciganjur, Jakarta Selatan

    8. SMKS Cipta Krya Jakarta, Kayu Manis, Jakarta Timur

    9. SMK Bina Nusa Mandiri, Ciracas, Jakarta Timur

    10. SMKS Fajar Indah, Pademangan Barat, Jakarta Utara

    11. SMKS Sari Putra, Semper Barat, Jakarta Utara

    12. SMKS YP IPPI Petojo, Petojo Utara, Jakarta Pusat

    13. SMK Katolik Saint Joseph, Kenari, Jakarta Pusat

    14. SMK Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan

    15. SMKS YPK-Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan

    16. SMKS Laboratorium Jakarta, Pondok Kopi, Jakarta Timur

     

  • Pemprov Jakarta Tunjuk 40 Sekolah Swasta Gratis, Ini Alasan dan Kriterianya – Page 3

    Pemprov Jakarta Tunjuk 40 Sekolah Swasta Gratis, Ini Alasan dan Kriterianya – Page 3

    Jenjang SMK

    1. SMKS Citra Utama, Tegal Alur, Jakarta Barat

    2. SMKS Maarif Jakarta, Grogol, Jakarta Barat

    3. SMKS At Taqwa Jakarta, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat

    4. SMKS Taman Siswa 2, Kemayoran, Jakarta Pusat

    5. SMKS PGRI 15 Jakarta, Petukangan Utara, Jakarta Selatan

    6. SMKS Cyber Media, Pancoran, Jakarta Selatan

    7. SMK Gapura Merah Putih, Ciganjur, Jakarta Selatan

    8. SMKS Cipta Karya Jakarta, Kayu Manis, Jakarta Timur

    9. SMK Bina Nusa Mandiri, Ciracas, Jakarta Timur

    10. SMKS Fajar Indah, Pademangan Barat, Jakarta Utara

    11. SMKS Sari Putra, Semper Barat, Jakarta Utara

    12. SMKS YP IPPI Petojo, Petojo Utara, Jakarta Pusat

    13. SMK Katolik Saint Joseph, Kenari, Jakarta Pusat

    14. SMK Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan

    15. SMKS YPK-Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan

    16. SMKS Laboratorium Jakarta, Pondok Kopi, Jakarta Timur

    Jenjang SLB

    1. SLB B-C Alfiany, Cengkareng Barat, Jakarta Barat

    2. SLB BC Abdi Pratama, Munjul, Jakarta Timur

  • Ini Daftar 40 Sekolah Swasta Gratis Jakarta untuk Tahun Ajaran Baru – Page 3

    Ini Daftar 40 Sekolah Swasta Gratis Jakarta untuk Tahun Ajaran Baru – Page 3

    Jenjang SMK

    1. SMKS Citra Utama, Tegal Alur, Jakarta Barat

    2. SMKS Maarif Jakarta, Grogol, Jakarta Barat

    3. SMKS At Taqwa Jakarta, Gunung Sahari Utara, Jakarta Pusat

    4. SMKS Taman Siswa 2, Kemayoran, Jakarta Pusat

    5. SMKS PGRI 15 Jakarta, Petukangan Utara, Jakarta Selatan

    6. SMKS Cyber Media, Pancoran, Jakarta Selatan

    7. SMK Gapura Merah Putih, Ciganjur, Jakarta Selatan

    8. SMKS Cipta Karya Jakarta, Kayu Manis, Jakarta Timur

    9. SMK Bina Nusa Mandiri, Ciracas, Jakarta Timur

    10. SMKS Fajar Indah, Pademangan Barat, Jakarta Utara

    11. SMKS Sari Putra, Semper Barat, Jakarta Utara

    12. SMKS YP IPPI Petojo, Petojo Utara, Jakarta Pusat

    13. SMK Katolik Saint Joseph, Kenari, Jakarta Pusat

    14. SMK Jagakarsa, Jagakarsa, Jakarta Selatan

    15. SMKS YPK-Kesatuan, Manggarai, Jakarta Selatan

    16. SMKS Laboratorium Jakarta, Pondok Kopi, Jakarta Timur

    Jenjang SLB

    1. SLB B-C Alfiany, Cengkareng Barat, Jakarta Barat

    2. SLB BC Abdi Pratama, Munjul, Jakarta Timur

  • Top 3 News: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Era Jokowi – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Era Jokowi – Page 3

    Seorang pria kepergok mengintip dan merekam tetangganya sendiri saat mandi di kamar kos di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat ulahnya itu, RF (28) harus berurusan dengan polisi.

    Detik-detik penangkapan pelaku viral setelah warga mengabadikan lewat kamera ponsel dan rekaman videonya diunggah di media sosial.

    Terkait kejadian ini, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam membenarkan. Pelaku menyelinap ke sisi belakang kamar mandi, lalu merekam lewat lubang ventilasi menggunakan ponsel.

    Korbannya adalah PES (29), seorang karyawan swasta yang tinggal di kos-kosan Jalan H. Sulaiman, RT 02/01, Petukangan Utara.

    “Terjadi dugaan tindak kejahatan asusila di kos-kosan Doni dengan cara mengintip dan merekam menggunakan handphone melalui lubang udara kamar mandi,” kata Seala dalam keterangannya, Kamis 19 Juni 2025.

     

    Selengkapnya…

  • Pria di Pesanggrahan Sudah Berulang Kali Intip dan Rekam Perempuan Mandi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Juni 2025

    Pria di Pesanggrahan Sudah Berulang Kali Intip dan Rekam Perempuan Mandi Megapolitan 19 Juni 2025

    Pria di Pesanggrahan Sudah Berulang Kali Intip dan Rekam Perempuan Mandi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi menyebut pria berinisial RF (28) sudah berulang kali mengintip dan merekam perempuan yang sedang mandi di sebuah kos-kosan kawasan Petukangan Utara,
    Pesanggrahan
    , Jakarta Selatan.
    Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan cara mengintip dari lubang ventilasi kamar mandi lalu merekam menggunakan ponsel miliknya.
    “Pelaku sudah sering melakukan perbuatan kejahatan mengintip dan memvideokan korban pada saat mandi,” ujar Seala saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
    Aksi terakhir pelaku terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
    Saat itu, korban berinisial PES, seorang karyawan swasta asal Depok, sedang mandi di kamar mandi kos di Jalan H. Sulaiman, Petukangan Utara.
    Pelaku RF menggunakan ponsel Oppo F11 warna hitam untuk merekam diam-diam melalui ventilasi.
    “Motif pelaku karena tergoda dengan bentuk tubuh korban yang membuatnya nafsu,” jelas Seala.
    Tim opsnal Polsek Pesanggrahan yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. RF lalu dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan.
    Setelah penyelidikan, RF ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
    Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Pria di Jaksel Dipergoki Intip Wanita Tetangga Kontrakan Saat Mandi

    Viral Pria di Jaksel Dipergoki Intip Wanita Tetangga Kontrakan Saat Mandi

    Jakarta

    Sejumlah warga mendatangi pria diduga telah mengintip wanita tetangga kontrakannya saat sedang mandi viral di media sosial (medsos). Saat didatangi warga, pria tersebut tampak menutup wajahnya.

    Berdasarkan video yang dilihat detikcom, peristiwa itu disebut terjadi pada Rabu (18/6) siang di Jalan Haji Sulaiman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam video tersebut, beberapa warga tampak meneriaki pria tersebut hingga memvideokannya.

    Salah seorang warga juga terlihat menarik tangan dari pria tersebut saat sedang menutup wajahnya. Pria itu pun tampak pasrah saat warga ramai-ramai mendatangi rumahnya.

    Dikonfirmasi, Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan terduga pelaku saat ini sudah diamankan pihaknya.

    “Terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Pesanggrahan,” kata AKP Seala kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).

    Dia menjelaskan kasus ini sudah dilimpahkan ke unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan proses lebih lanjut.

    (jbr/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kriminal sepekan, tawuran Pasar Rebo hingga wanita pengendali narkoba

    Kriminal sepekan, tawuran Pasar Rebo hingga wanita pengendali narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Senin (9/6) sampai Sabtu (14/6) telah diwartakan pewarta ANTARA, disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari korban tewas akibat tawuran di Pasar Rebo hingga seorang wanita pengendali peredaran narkoba.

    Berikut sejumlah berita pilihan untuk menemani aktivitas Anda pada Minggu;

    1. Satu tewas akibat tawuran bersenjata tajam dan bom molotov di Pasar Rebo, Jaktim

    Jakarta (ANTARA) – Satu orang tewas akibat tawuran antarremaja bersenjata tajam dan bom molotov di Jalan Raya Kampung Tengah, Jakarta Timur, Senin dinihari.

    Selengkapnya

    2. Kejati DKI limpahkan kasus korupsi Disbud DKI ke PN Jakpus

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI melimpahkan kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dinas Kebudayaan DKI 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

    Selanjutnya

    3. Motif suami bakar rumah karena cemburu pada istri yang diduga lesbian

    Jakarta (ANTARA) – Motif suami berinisial H (44) pembakar tiga rumah di Jalan H. Muchtar Raya, RT11/RW11, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan karena diduga cemburu terhadap istri yang lesbian.

    Selengkapnya

    4. Polisi: Pelaku bunuh korban karena dendam dan dibakar rasa cemburu

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkap motif dari pelaku MY (32) menusuk rekannya sesama buruh lepas di Dermaga Muara Angke bernama ABT (39) hingga tewas karena dendam dan dibakar api cemburu.

    “Dari hasil interogasi awal diketahui motif pelaku membunuh korban karena dendam dan cemburu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana di Jakarta, Sabtu.

    Selanjutnya

    5. BNNP DKI bongkar jaringan narkotika dikendalikan seorang wanita

    Jakarta (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNPP) DKI Jakarta membongkar peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan oleh seorang wanita, dengan barang bukti sebanyak sembilan ons sabu serta menangkap tujuh tersangka.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.