Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Suasana di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebuah rumah sakit di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terasa mencekam pada Sabtu (28/12/2024) dini hari.
H bersama tetangganya dengan cemas membawa bayi laki-lakinya berinisial MS yang baru berusia lima bulan dalam kondisi kritis. Waktu saat itu menunjukkan pukul 02.59 WIB.
Namun, takdir berkata lain. Sekitar satu setengah jam kemudian, pukul 04.20 WIB, bayi kecil itu dinyatakan meninggal dunia.
Seharusnya, momen itu menjadi waktu bagi orangtua MS untuk memberikan penghormatan terakhir.
Namun, kenyataan berkata sebaliknya. H dan istrinya, BU, malah meninggalkan rumah sakit tanpa jejak membiarkan jasad MS sendirian di IGD.
Sebelum pergi, H beralasan kepada pihak rumah sakit bahwa ia harus mencari uang untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 3.600.000.
Sayangnya, janji itu tak pernah ditepati. Nomor telepon yang terdaftar ternyata milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit, karena H tidak memiliki ponsel.
Ketika petugas rumah sakit mencoba mencari mereka di kontrakan sederhana tempat mereka tinggal, yang tersisa hanya ruang kosong. Tak ada tanda-tanda keberadaan pasangan itu.
Akhirnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol Petamburan.
Dua minggu berlalu atau pada Minggu (12/1/2025) malam, polisi menangkap H dan BU di sebuah kamar kos di daerah Grogol Petamburan.
Mereka ditemukan tanpa perlawanan, meski selama dua pekan terakhir terus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran pihak berwajib.
“Jadi, kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Kini, pasangan suami istri itu ditahan di rumah tahanan Polsek Grogol Petamburan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman lima tahun penjara menanti mereka.
Setelah ditangkap, H dan BU hanya bisa menundukkan kepala, menyesali perbuatan mereka.
“Ya menyesal, dengan alasan meninggalkan bayi karena enggak ada uang,” kata Aprino, mengutip pengakuan mereka.
Kondisi ekonomi yang sulit ternyata menjadi akar dari keputusan tragis yang dipilih oleh H dan BU.
H bekerja di sebuah konveksi di daerah Grogol Petamburan, sementara BU adalah ibu rumah tangga.
Kehidupan yang serba pas-pasan membuat mereka tidak sanggup membayar biaya rumah sakit.
Namun, keputusan meninggalkan bayi mereka yang telah tiada, menambah luka yang tak termaafkan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Petamburan
-
/data/photo/2024/05/17/66470c8c731bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyesalan Orangtua Usai Telantarkan Anaknya yang Tewas di RS Grogol karena Tak Punya Uang… Megapolitan 15 Januari 2025
-

Terungkap Alasan Orangtua Telantarkan Jenazah Bayi di RS Sumber Waras: Tak Punya Biaya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami istri berinisial H dan BU telah ditangkap oleh aparat kepolisian setelah menelantarkan jenazah bayinya di RS Sumber Waras, Jakarta Barat.
Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut.
Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara menuturkan bahwa orang tua dari jenazah bayi tidak memiliki biaya.
“Memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang,” katanya dalam keterangan Selasa (14/1/2025).
Aprino menyebut H sehari-hari bekerja di sebuah tempat konveksi yang berada di wilayah Grogol Petamburan.
Sementara itu istrinya yakni BU bekerja sebagai ibu rumah tangga.
“Pekerjaannya untuk saat ini si suami bekerja di salah satu tempat konveksi di wilayah kita,” ucap dia.
Sebelumnya, jasad bayi usia lima bulan ditinggal oleh orangtuanya di IGD Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (28/12/2024).
Kronologi kejadian bayi itu mulanya diantar bersama orang tuanya dan tetangga dari orang tuanya.
Tetangga dari orang tua bayi itu mengantar karena memiliki kendaraan.
Di rumah sakit, orang tua dari bayi iti mencoba untuk biaya perawatan menggunakan BPJS, namun ternyata tidak diterima.
Tepat pada pukul 04.20 WIB, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Pihak rumah sakit selanjutnya memberitahukan kepada orang tuanya.
Lalu orang tua dari bayi itu bilang akan mengurus administrasi untuk membawa jenazahnya.
Kala itu kondisi di IGD sedang ramai-ramainya sehingga perawat pun dokter tidak menyadari betul keberadaan orang tua bayi malang itu.
Pukul 06.00 WIB orang tuanya tidak diketahui keberadaannya sudah dicari serumah sakit.
Ada nomor handphone yang dicatat namun ternyata nomor itu adalah nomor dari tetangga yang ikut mengantar.
Pihak rumah sudah mendatangi alamat rumah kontrakan orang tuanya.
Di rumah kontrakan itu ternyata sudah tidak ada barang-barang, baik dari RT baik dari yang pemilik kontrakan dan lain-lain juga tidak mengetahui kepergian orang tua dari sang bayi
Usut punya usut ternyata tetangga yang ikut mengantarkan juga tidak mengenal dekat dengan orang tua bayi.
Menurut keterangan saksi, orang tua bayi ini sangat tertutup dan diketahui baru dua bulan tinggal di kontrakan.
-
/data/photo/2024/05/17/66470c8c731bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara Megapolitan 14 Januari 2025
Orangtua yang Tinggalkan Jasad Bayinya di RS Grogol Terancam 5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU terancam pidana penjara selama lima tahun usai menelantarkan anak mereka berinisial MS (5 bulan) di salah satu rumah sakit (RS) daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman lima tahun (penjara),” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Polsek Grogol Petamburan menangkap H dan BU atas kasus dugaan penelantaran anak.
Mereka ditangkap di salah satu indekos daerah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (12/1/2025) malam.
“Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” ujar Aprino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan keduanya meninggalkan bayi mereka di salah satu RS daerah Grogol Petamburan karena tidak mempunyai uang untuk membayar biaya administrasi.
“Pekerjaannya si suami itu bekerja di salah satu tempat konveksi wilayah kami (Grogol Petamburan), dan untuk si ibu itu ibu rumah tangga,” ungkap Aprino.
Kini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan (rutan) Polsek Grogol Petamburan.
Sebelumnya diberitakan, bayi laki-laki berinisial MS meninggal dan ditinggalkan oleh orangtuanya di ruang IGD salah satu rumah sakit di Grogol Petamburan pada Sabtu (28/12/2024).
H membawa anaknya ke rumah sakit sekitar pukul 02.59 WIB dalam kondisi sakit.
“Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis. Namun, sekitar pukul 04.20 WIB, bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/12/2024).
Setelah kejadian tersebut, pihak rumah sakit berusaha mencari keberadaan orang tua bayi, namun mereka tidak ditemukan di lokasi.
“Diduga, jenazah bayi laki-laki tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orangtuanya,” tambah Ade Ary.
Sebelum meninggalkan anaknya, orang tua bayi berdalih akan mencari uang untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 3,6 juta.
Pihak rumah sakit mencoba menghubungi nomor telepon yang didaftarkan oleh H saat membawa anaknya, tetapi nomor tersebut adalah milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit.
“Orangtua korban diketahui tidak memiliki ponsel,” jelas Ade Ary.
Saat polisi mendatangi kontrakan orang tua bayi, tempat tersebut sudah kosong. Akibatnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/03/22/65fd8a56d8aec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol, Kini Orangtuanya Menyesal Megapolitan 14 Januari 2025
Tinggalkan Jasad Anak Satu-satunya di RS Grogol, Kini Orangtuanya Menyesal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pasangan suami istri berinisial H dan BU ditangkap oleh polisi setelah dituduh menelantarkan anak mereka, MS, yang berusia lima bulan di rumah sakit.
Bayi tersebut meninggal di salah satu rumah sakit di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kini, H dan BU mengaku menyesal.
“Ya menyesal, dengan alasan (meninggalkan) bayi karena enggak ada uang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/1/2025).
Keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Grogol Petamburan pada Minggu (12/1/2025) malam.
“Yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan, tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” lanjut Aprino.
Menurut hasil pemeriksaan, alasan H dan BU meninggalkan bayi mereka di rumah sakit adalah karena tidak memiliki uang untuk membayar biaya administrasi.
“Pekerjaannya si suami itu bekerja di salah satu tempat konveksi wilayah kami. Dan untuk si ibu itu ibu rumah tangga,” jelas Aprino.
Saat ini, polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan Polsek Grogol Petamburan.
Mereka dijerat dengan Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Jo Pasal 77 C Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya, bayi laki-laki berinisial MS dibawa oleh H ke rumah sakit pada Sabtu (28/12/2024) dalam kondisi sakit sekitar pukul 02.59 WIB.
“Pihak rumah sakit segera melakukan tindakan medis. Namun, sekitar pukul 04.20 WIB, bayi laki-laki tersebut dinyatakan meninggal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (30/12/2024).
Setelah kejadian tersebut, pihak rumah sakit berusaha mencari keberadaan orang tua bayi, namun mereka tidak ditemukan di lokasi.
“Diduga, jenazah bayi laki-laki tersebut ditinggalkan begitu saja oleh orangtuanya,” tambah Ade Ary.
Sebelum meninggalkan anaknya, orang tua bayi berdalih akan mencari uang untuk membayar biaya rumah sakit sebesar Rp 3,6 juta.
Pihak rumah sakit mencoba menghubungi nomor telepon yang didaftarkan oleh H saat membawa anaknya, namun ternyata nomor tersebut adalah milik tetangga yang ikut mengantar ke rumah sakit.
“Orangtua korban diketahui tidak memiliki ponsel,” jelas Ade Ary.
Ketika polisi mendatangi kontrakan orang tua bayi, tempat tersebut sudah kosong. Akibatnya, pihak rumah sakit melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pria Ini Tersenyum Saat Ditangkap Karena Tinggalkan Jenazah Bayinya di RS Sumber Waras Grogol – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) muda yang menelantarkan bayinya di Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Pasutri tersebut meninggalkan jenazah bayinya beralasan tidak ada biaya. Peristiwa tersebut terjadi dua pekan lalu.
Saat ditangkap di rumah kontrakannya, suami berinisial H masih bisa tersenyum.
Sedangkan sang istri berinsial BU menutupi wajahnya dengan masker.
Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, berdasarkan penuturan pasutri muda itu, mereka tega meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tak ada biaya untuk menebus.
Sang suami diketahui bekerja di salah satu konveksi di kawasan Grogol dengan penghasilan pas-pasan. Sedangkan sang istri adalah ibu rumah tangga.
“Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang,” kata Aprino kepada wartawan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2025).
Peristiwa bayi malang itu meninggal dunia terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pagi, setelah beberapa jam sebelumnya dibawa oleh pelaku ke IGD rumah sakit tersebut.
Aprino pun mengatakan mengapa pasutri muda itu baru dibekuk pada Minggu (11/1/2025) malam.
“Kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora,” kata Aprino.
Saat ini, pasutri muda itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal mengenai penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Elga Hikari Putra
-

Penyebaran wolbachia dilanjutkan di Meruya Utara Jakbar
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melanjutkan penyebaran bibit nyamuk berwolbachia untuk menekan penyebaran kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di 1.180 titik Meruya Utara, Kembangan.
“Ada 1.180 titik. Sudah mulai di RW 005, RT01 Meruya Utara sejak Kamis (9/1),” kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Erizon Safari melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Erizon menyebut bahwa hal itu bergeser dari yang awalnya di Kembangan Utara, kini di Meruya Utara.
“Penyebaran bibit nyamuk ber-Wolbachia, kita lakukan sampai seluruh RW Meruya Utara,” katanya.
Ia menjelaskan, kecamatan-kecamatan di Jakbar, seperti Cengkareng mencatat 795 kasus DBD, kemudian Kalideres 718 kasus dan Kebon Jeruk 712 kasus selama 2024.
Sementara itu pada tahun yang sama, di Kecamatan Kembangan terdapat 537 kasus, Taman Sari 215 kasus, Palmerah 280 kasus, Grogol Petamburan 245 kasus dan Tambora 198 kasus.
Sementara itu per bulannya, jumlah kasus DBD di Jakbar terhitung fluktuatif mulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Pada Januari tercatat 94 kasus, Februari 249 kasus, Maret 626 kasus, April 799 kasus, Mei 797 kasus.
Kemudian kasus DBD mulai turun sejak Juni 2024 dengan 354 kasus, kemudian pada Juli 216 kasus, Agustus 188 kasus, September 101 kasus, Oktober 79 kasus, November 97 kasus dan Desember 100 kasus.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa pihaknya sudah memiliki rencana atau peta persebaran Wolbachia di Kembangan, Jakbar sampai dengan Juni 2025.
Adapun dampak dari penyebaran Wolbachia, kata Ani, secara teori baru akan nampak setelah dua tahun.
“Secara teori, apabila tujuan akhirnya adalah pengentasan nyamuk Aedes di lingkungan, itu 60 persennya itu adalah nyamuk Aedes yang ber-Wolbachia (nyamuk tidak bisa menyebarkan virus Dengue). Nah, kalau itu sudah tercapai lebih kurang sekitar dua tahun, baru dampaknya yang signifikan akan mulai dirasakan,” kata Ani pada Kamis, pertengahan November tahun lalu.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025 -

9.024 hewan divaksinasi anti rabies di Jakbar
Jakarta (ANTARA) – Sebanyak 9.024 hewan penular rabies (HPR) di Jakarta Barat divaksinasi anti rabies pada 2024 untuk mendukung Jakarta menjadi kota global yang bebas rabies dan ramah hewan.
“9.024 HPR sudah kita vaksinasi selama 2024 dalam rangka mempertahankan Jakarta bebas rabies, menjadi kota global yang ramah hewan,” ungkap Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Novy C. Palit di Jakarta pada Jumat.
Jumlah HPR yang sudah divaksinasi selama 2024 sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 9.185 ekor.
Novy meminta kontribusi masyarakat khususnya para pemilik HPR untuk mengantisipasi penularan virus tersebut dengan membawa hewannya ke lokasi vaksinasi yang telah ditentukan.
“Mari sama-sama menyukseskan program pemerintah dengan membawa HPR-nya (anjing, kucing, kera dan musang) untuk divaksinasi,” katanya.
Warga pemilik HPR bisa memantau akun Instagram @sudinkpkpjb untuk informasi pelayanan yang diberikan dan datang ke lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Novy menuturkan bahwa membawa HPR ke lokasi vaksinasi juga menjadi salah satu bentuk tanggung jawab pemilik HPR terhadap lingkungan dan warga sekitar.
“Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewannya dan mendapatkan vaksinasi rabies gratis,” ungkap Novy.
Menurut Novy, kucing menjadi hewan paling banyak divaksinasi dengan jumlah 7.015 ekor. Kemudian anjing dengan jumlah 1.947 ekor, lalu kera 56 ekor dan musang 6 ekor.
Novy mengungkapkan bahwa selama 2024, Kalideres menjadi kecamatan dengan HPR terbanyak yang divaksinasi selama 2024, yakni 2.171 ekor. Kemudian Kembangan berjumlah 1.744 ekor, lalu Grogol Petamburan dengan jumlah 1.178 ekor.
Selanjutnya Palmerah dengan jumlah 1.008 ekor, lalu Cengkareng (905), Kebon Jeruk (766), Tambora (636) dan Tamansari paling sedikit dengan jumlah 616 ekor.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

Cegah Bangunan Liar Kolong Tol Tak Cukup dengan Pagar
Jakarta –
PT Jasa Marga memagar kolong Tol Angke, Jakarta Barat (Jakbar) untuk mencegah bangunan liar usai dibersihkan. Partai Demokrat DKI Jakarta menyebut mencegah bangunan liar tak cukup hanya dengan pemagaran.
Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono menyebut pemagaran bisa mencegah orang untuk mendirikan bangunan di kolong tol.
“Pemasangan tembok pembatas dan pendirian posko pengamanan Satpol PP di Kolong Tol Angke menurut saya langkah yang tepat agar lokasi tersebut tidak lagi dijadikan tempat pemukiman ilegal,” kata Mujiyono, Kamis (9/1/2025).
“Apabila lokasi tersebut dibiarkan begitu saja pasti nantinya akan ada lagi orang yang menempati lokasi tersebut sehingga upaya mengurangi kawasan kumuh dan ilegal tidak akan berhasil,” ujarnya.
Namun, pemerintah perlu memperhatikan hal lain untuk mencegah kembalinya orang membangun bangunan di kolong tol. Pemerintah perlu memastikan kehidupan warga yang direlokasi dari kolong tol ke rumah susun (Rusun).
“Penting diperhatikan bahwa warga yang direlokasi memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha di lokasi yang baru sehingga dapat mencari nafkah serta membayar sewa. Sehingga perlu adanya dukungan dari Pemprov Daerah Khusus Jakarta untuk mengembangkan ekonomi warga relokasi. Tidak cukup hanya dengan pemagaran,” katanya.
Pemagaran Kolong Tol Angke
Camat Grogol Petamburan Agus Sulaeman menuturkan, sampai saat ini pemasangan pagar masih berlangsung. Pagar mulai dibangun pada Minggu (5/1) lalu.
“Pemagaran masih berlangsung, cob cek aja lapangan. Nanti sepanjang BKB (Banjir Kanal Barat), nanti lampu merah yang perbatasan dengan (Jakarta) Utara juga akan ditutup, Kalijodo itu,” kata Agus Sulaeman saat dihubungi detikcom, Kamis (9/1).
“Setiap ada yang lahan yang habis kita bongkar kemarin itu sepanjang BKB kurang lebih sekitar berapa meter? 200 meter kan. Itu baru yang sepanjang BKB ya yang selama ini dibongkar,” jelas dia.
(aik/aud)
-

Polrestro Jakbar kerahkan 588 personel untuk kawal penetapan gubernur
Arsip foto – Apel pergeseran pasukan pengamanan TPS di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (12/2/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polrestro Jakbar kerahkan 588 personel untuk kawal penetapan gubernur
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:19 WIBElshinta.com – Polres Metro Jakarta Barat mengerahkan 588 personel untuk mengawal proses penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih di sebuah hotel di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis. Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan bahwa pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup.
“Pengamanan dilaksanakan melalui upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat proses penetapan gubernur dan wakil gubernur DKJ,” kata Arsya saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis.
Ratusan personel yang dikerahkan itu telah ditempatkan di titik-titik strategis di sekitar lokasi acara.
“Tidak hanya fokus pada pengamanan internal, pihak Kepolisian juga siap menghadapi kemungkinan adanya gangguan eksternal yang bersifat situasional,” kata Arsya.
Selain itu, pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan bersifat situasional. “Kami telah menyiapkan rekayasa lalu lintas apabila terjadi kepadatan di sekitar lokasi,” katanya.
Semua ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan selama acara berlangsung. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak panitia, pemerintah daerah dan unsur terkait untuk mengantisipasi potensi gangguan selama acara berlangsung.
Sumber : Antara
