kab/kota: Petamburan

  • Cek! Nominal Tertinggi BHR Ojol Gojek Rp 900 Ribu, Driver Gocar Rp 1,6 Juta

    Cek! Nominal Tertinggi BHR Ojol Gojek Rp 900 Ribu, Driver Gocar Rp 1,6 Juta

    Jakarta

    Gojek telah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra driver sesuai imbauan Presiden dan Kementerian Ketenagakerjaan. BHR sudah diterima oleh para mitra driver Gojek yang memenuhi kriteria sejak tanggal 22 – 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay.

    Adapun penyaluran BHR ini sebagai bentuk apresiasi kepada mitra driver Gojek yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Mengacu keterangan resmi Gojek, besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi atau Mitra Juara Utama yakni Rp 900.000 untuk mitra roda dua dan Rp 1.600.000 untuk mitra roda empat (Gocar).

    Berikut detail perbandingan tertinggi dan terendah, baik untuk BHR roda dua dan roda empat Gojek.

    BHR Gojek untuk Roda 4 Dibagi pada 5 Kategori:

    Foto: Gojek

    BHR Gojek untuk Roda 4 Dibagi pada 5 Kategori:

    Foto: Gojek

    Terkait penyaluran BHR, Wawan Poedji, salah satu mitra pengemudi roda dua Gojek di Jakarta yang menerima BHR sebesar Rp 900.000 mengaku bangga masuk ke dalam kategori Mitra Juara Utama.

    “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan juga bangga dengan kinerja saya. Saya narik setiap hari kecuali hari Minggu. Sehari antara 8-9 jam,” ujar Wawan dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    Terkait dengan isu mitra yang tidak mendapatkan BHR atau hanya mendapatkan sebesar Rp 50.000, menurutnya itu untuk mitra driver yang mungkin sering pilih-pilih orderan.

    “Orderan kalau ga sesuai dengan kemauan dia ga diambil. Sehingga performa (penyelesaian trip) yang 90% itu mungkin ga masuk,” tuturnya.

    Ungkapan terima kasih juga disampaikan mitra pengemudi lainnya, Nico Setyadharma yang merupakan seorang driver GoCar di Jakarta dan juga menerima BHR sebesar Rp 1,6 juta sebagai Mitra Juara Utama di kategori roda empat.

    “Saya bersyukur sekali bisa menjadi penerima BHR di kategori tertinggi. Tidak sia-sia saya bekerja narik GoCar sekitar 8 sampai 12 jam sehari. BHR saya gunakan untuk membeli tongkat baru dan tidak lupa saya minta istri saya sisihkan untuk zakat,” kata Nico.

    Sementara itu, Chief of Public Policy and Government Relations PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Ade Mulya menegaskan BHR ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, melainkan merupakan inisiatif mandiri Gojek untuk mendukung mitra driver menyambut Idul Fitri.

    “Gojek telah memenuhi imbauan pemerintah untuk memberikan BHR setara dengan sekitar 20% penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada Mitra Juara Utama, kategori tertinggi driver Gojek yang memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik,” jelasnya.

    “Perlu kami luruskan bahwa perhitungan 20% tersebut bukan dari pendapatan per tahun. Dan untuk kategori di luar Mitra Juara Utama, sesuai dengan arahan Kemnaker disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” lanjutnya.

    Mengutip SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04 tahun 2025, Pasal 4 menyebutkan bahwa bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3 (di luar kategori produktif dan berkinerja baik), diberikan BHR Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

    Pekerja Sambilan

    Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) menyebut banyak driver ojol yang hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50.000.

    “Kalian tahu nggak? Homo Homini Lupus. Nah itulah, ojek online itu, atau aplikator, itu perilaku mereka seperti rakus, greedy,” kata Noel di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4).

    Pernyataan terbaru Noel ini bertentangan dengan statement yang disampaikan pada 25 Maret lalu di Kemnaker. Ia menyebut driver ojol yang mendapat Rp 50.000 merupakan pekerja paruh waktu.

    “Jadi, kenapa mendapatkan Rp 50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time,” ujarnya.

    Noel juga langsung melakukan klarifikasi ke pihak aplikator dan mendapatkan penjelasan dari pihak aplikator bahwa driver yang menerima Rp 50.000 disebabkan karena mereka masuk kategori paling bawah.

    “Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan. Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga,” kata Noel.

    (akn/ega)

  • Pria Usia 51 Tahun Cabuli Gadis Remaja di Jakarta Barat, Tepergok Berada di Kamar Korban – Halaman all

    Pria Usia 51 Tahun Cabuli Gadis Remaja di Jakarta Barat, Tepergok Berada di Kamar Korban – Halaman all

    Pria paruh baya berinisial SO (51) ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun di Jakarta Barat.

    Tayang: Jumat, 4 April 2025 16:28 WIB

    KOMPAS.com/ EDI JUNAEDI

    ILUSTRASI PELAKU KEJAHATAN – Polisi tangkap pelaku pencabulan terhadap gadis remaja di Jakarta Barat, Jumat (4/4/2025). Pelaku sebelumnya tepergok berada di kamar korban. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria paruh baya berinisial SO (51) ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun di Jakarta Barat.

    SO ditangkap personel Polsek Grogol Petamburan, setelah diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap remaja yang tidak lain adalah tetangganya.

    Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim, AKP Aprino Tamara, mengatakan pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.  

    “Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujar Aprino, dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Jumat (4/4/2025).

    Kepolisian menyebut kejadian pertama terungkap saat orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar anaknya, Rabu (4/12/2024).

    Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak ibu korban.

    Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.

    Namun, setelah ditanya-tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan pria itu.  

    Pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya.

    Namun, pada Senin (31/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya.

    Pria bejat itu pun diteriaki kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan.  

    Buntut dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Pria 51 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Grogol Petamburan, Terbongkar Berkat Kecurigaan Orangtua

    Pria 51 Tahun Cabuli Anak Tetangga di Grogol Petamburan, Terbongkar Berkat Kecurigaan Orangtua

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN – Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) ditangkap aparat Polsek Grogol Petamburan usai melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuan berusia 14 tahun.

    SO tega mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku SMP itu sebanyak tiga kali sejak Desember 2024.

    “Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, Jumat (4/4/2025).

    Kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/2024), saat orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar anaknya.

    Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh sang ibu.

    Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.

    “Namun, setelah ditanya tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan,” jelas Aprino.

    Setelah melakukan pencabulan, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di wilayah Grogol Petamburan.

    Namun, pada Senin (31/3/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya.

    Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil diamankan warga sebelum diserahkan ke petugas Polsek Grogol Petamburan.

    Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Perantau asal Palembang Tewas Tertemper Kereta di Jakbar, Korban Sering Tidur di Sembarang Tempat – Halaman all

    Perantau asal Palembang Tewas Tertemper Kereta di Jakbar, Korban Sering Tidur di Sembarang Tempat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial ARN (24), tewas tertemper kereta api saat hendak menyeberangi perlintasan rel di Jalan Hadiah Raya RT 12 RW 03, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

    Korban mengalami luka parah di bagian kepala.

    Diketahui korban hidup terlunta-lunta di sekitar rel kereta selama empat bulan terakhir.

    Sehari-harinya, ia mengumpulkan botol plastik dan kardus untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

    Sempat dikira sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), warga mengaku bahwa ARN tidak pernah berbuat kejahatan atau mencuri.

    Salah satu petugas keamanan setempat, Tambur, menjelaskan bahwa korban terserempet oleh kereta api yang melintas.

    “Kalau tertabrak pasti hancur,” ujar Tambur, menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak sepenuhnya merupakan tabrakan langsung.

    Sebelumnya, pihak Dinas Sosial (Dinsos) telah berusaha membantu ARN dengan menawarkan pembinaan di panti sosial atau memfasilitasi kepulangannya ke kampung halamannya di Palembang.

    Namun, ARN menolak semua tawaran tersebut dan memilih bertahan di lingkungan rel kereta.

    Kehadiran ARN sempat membuat warga khawatir karena ia sering terlihat tidur di sembarang tempat.

    “Dinsos datang untuk menjaringnya, tapi dia menolak dibawa dengan alasan masih waras. Akhirnya, hanya dibuatkan surat perjanjian supaya tidak tidur sembarangan dan tidak mengganggu keamanan masyarakat,” jelasnya.

    Sayangnya, nasib berkata lain. Pria yang sempat mengundang keprihatinan warga itu kini telah tiada.

    Jenazahnya saat ini telah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk penanganan lebih lanjut. (Wartakota/Nuri Yatul Hikmah) 

     

     

     

  • Hendak Menyeberang, Pria Tewas Tertemper Kereta di Jelambar Jakbar, Korban Bikin Khawatir Warga

    Hendak Menyeberang, Pria Tewas Tertemper Kereta di Jelambar Jakbar, Korban Bikin Khawatir Warga

    TRIBUNJAKARTA.COM – Seorang pria berinisial ARN (24) tewas tertemper kereta api saat hendak menyeberang perlintasan rel di Jalan Hadiah Raya RT 12 RW 03, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (3/4/2025) sore.

    Peristiwa tragis itu terjadi sekira pukul 16.30 WIB. Kondisi korban mengalami luka berat di bagian kepala.

    ARN sempat dikira Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ia juga pernah membuat khawatir warga.

    ARN hidup terkatung-katung selama empat bulan di sekitar rel kereta api. 

    Ia bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhannya,

    Satu diantara petugas keamanan menyebutkan ARN terserempet kerta api.

    “Kalau tertabrak pasti hancur,” kata Tambur.

    Sehari-hari, ARN mengumpulkan botol air mineral, kardus yang dijualnya untuk makan.

    Tambur bersaksi ARN tidak pernah berbuat kejahatan atau mencuri.

    Dia bahkan pernah ditawari oleh Dinas Sosial (Dinsos) untuk dibina di panti sosial atau kembali ke rumahnya di Palembang.

    “Kata orang Dinsos, ‘Kamu dipulangkan aja ke Palembang, masalah biaya enggak usah mikir, dia enggak mau,” katanya.

    “Kamu lebih yang mana atau kamu di panti sosial dibawa, enggak mau juga, yang jelas udah 4 bulanan (terkatung-katung),” imbuhnya.

    Menurut Tumbur, Dinsos datang untuk menjaring ARN lantaran warga khawatir kerap meliatnya tidur sembarangan.

    “Nah pas dipanggil sama Dinsos, orang ini gak mau dibawa, dia bilangnya masih waras. Makanya Dinsos enggak berani bawa,” kata dia.

    Walhasil, oleh Dinsos ARN diminta untuk tidak tidur di sembarang tempat. Korban juga diminta untuk tidak berbuat yang dapat mengggangu keamanan masyarakat.

    “Waktu itu korban bilangnya iya, sampai saya bikin surat perjanjian gitu sama Dinsos, karena kan saya yang melapor,” tuturnya.

    Saat ini, jenazah sudah dibawa ke RSCM untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. (Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Usai Cabuli Bocah SMP di Jakbar

    Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Usai Cabuli Bocah SMP di Jakbar

    Jakarta

    Seorang pria paruh baya berinisial SO (51) di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) diduga melakukan perbuatan cabul terhadap siswi SMP yang masih berusia 14 tahun. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.

    “Pelaku ini tetangga korban dan sudah tiga kali melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Kamis (3/4/2025).

    Aprino mengungkapkan pelaku sudah melakukan aksi cabulnya tersengat sebanyak tiga kali sejak Desember 2024. Kejadian pertama terungkap pada Rabu (4/12/2024), saat orang tua mendapati pelaku masuk ke kamar anaknya.

    Saat diketuk, pelaku tidak membuka pintu kamar hingga burung didobrak. Pelaku sempat berpura-pura merapikan pakaian untuk menghilangkan kecurigaan.

    “Namun, setelah ditanya-tanya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan,” ujarnya.

    Usai melakukan aksinya tersebut, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Namun, pada Senin (31/3) malam, pelaku berpapasan dengan korban dan ibunya.

    Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Grogol Petamburan. Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Pria paruh baya tiga kali cabuli siswi kelas 1 SMP di Jakbar

    Pria paruh baya tiga kali cabuli siswi kelas 1 SMP di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria baya berinisial SO (51) diduga sudah tiga kali mencabuli seorang siswi SMP kelas 1 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar).

    Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menyebut bahwa pelaku adalah tetangga korban dan diduga perbuatan itu berlangsung dalam periode November sampai dengan Desember 2024.

    Kejadian yang sempat menimbulkan kecurigaan, kata Aprino, terjadi pada Rabu (4/12), saat orang tua korban mencurigai ada laki-laki yang masuk ke kamar korban.

    “Saat diketuk, pintu tidak dibuka, hingga akhirnya didobrak oleh ibu korban,” kata Aprino.

    Pelaku pun sontak berpura-pura merapikan pakaiannya untuk menghilangkan kecurigaan. Namun saat itu, kejadian dalam kamar korban berlalu tanpa adanya tindak lanjut.

    “Setelah ditanya-tanya, korban kemudian baru mengaku, ternyata telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Tapi saat itu, belum lapor ke polisi,” kata Aprino.

    Lebih lanjut, kata Aprino, pelaku sempat menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    Namun, pada Senin (31/3) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku berpapasan dengan korban, kakak korban dan ibu korban.

    “Ia diteriaki oleh kakak korban dan berhasil ditangkap oleh warga, lalu diserahkan ke Polsek Grogol Petamburan,” katanya.

    Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pria asal Palembang tewas terserempet kereta di Jakbar

    Pria asal Palembang tewas terserempet kereta di Jakbar

    Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial ARN (24) asal Palembang, tewas akibat terserempet kereta di rel perlintasan Jalan Hadiah Raya RT 12 RW 03, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar), sekitar pukul 16.30 WIB, Kamis sore.

    “Keserempet, bukan ketabrak. Kalau ketabrak mungkin sudah hancur,” kata salah satu saksi di lokasi Tumbur (46) di lokasi.

    Ia mengaku, korban dan langsung tewas seketika usai mengalami luka dan pendarahan pada bagian kepala.

    Menurut Tumbur, korban merupakan warga asal Palembang yang sudah kurang lebih empat bulan belakangan terlihat berkeliling sendiri di kawasan RW 03 Kelurahan Grogol Petamburan.

    Tumbur yang bekerja sebagai petugas keamanan setempat itu mengaku pernah melapor ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk menjaring korban karena tidur sembarangan di wilayah sekitar sehingga membuat warga resah.

    “Ketika dipanggil sama Dinsos, orang ini tak mau dibawa, dia bilang masih waras. Makanya Dinsos tak berani bawa,” kata dia.

    Korban diminta untuk tidak tidur di sembarang tempat dan tidak mengganggu warga sekitar.

    “Waktu itu korban sanggup, sampai saya bikin surat perjanjian begitu Dinsos karena saya yang melapor,” kata Tumbur.

    Selama berkeliaran di wilayah tersebut, kata Tumbur, korban mengais barang bekas seperti botol, lalu dikumpulkan dan dijual untuk membeli makan.

    Kini, jenazah sudah dibawa ke RSCM untuk penanganan lebih lanjut.

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reaksi Keras Wamenaker saat Bahas BHR Driver Ojol Rp50 Ribu: Aplikator Rakus – Halaman all

    Reaksi Keras Wamenaker saat Bahas BHR Driver Ojol Rp50 Ribu: Aplikator Rakus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kembali buka suara soal nominal Bantuan Hari Raya (BHR) pengemudi atau driver ojek online (ojol) yang tak sesuai harapan. 

    Pria yang akrab disapa Noel itu menyebut aplikator ojol rakus lantaran hanya memberikan BHR sebesar Rp50 ribu. 

    Hal itu disampaikan Noel saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025). 

    “Lo mau gue kasar atau baik? Mereka rakus, aplikator itu rakus,” ujar Noel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/3/2025). 

    Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memanggil pihak aplikator penyedia transportasi online untuk dimintai penjelasan. 

    “Kita akan panggil,” kata Noel singkat. 

    Noel juga menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika aplikator terbukti bersalah. 

    Sanksi pun siap dijatuhkan Kemenaker kepada aplikator penyedia jasa ojek online. 

    “Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu,” imbuhnya. 

    Menurut Noel, nominal BHR senilai Rp50 ribu itu memalukan. 

    Padahal, para driver ojol merupakan sosok patriotik bangsa. 

    “Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini.”

    “Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini,” kata Noel. 

    Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menyerahkan kebijakan BHR kepada pihak perusahaan aplikasi ojol.

    Yassierli berpendapat, sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing aplikator. 

    Terlebih, kata dia, tak ada regulasi khusus yang mengatur besaran BHR. 

    “Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” ujar Yassierli.

    “Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi,” ucap Yassierli.

    Kekecewaan Driver Ojol 

    Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojol yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50 ribu. 

    Padahal, driver ojol tersebyt dapat memperoleh pendapatan Rp93 juta dalam satu tahun. 

    Lily menilai BHR senilai Rp50 ribu itu sebagai bentuk penghinaan terhadap driver ojol. 

    “Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri,” kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025) lalu. 

    “Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan.”

    Aplikator Tak Dapat Disanksi

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu. 

    “BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya, Rabu (26/3/2025) dikutip dari TribunJakarta.com. 

    Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari menuturkan bahwa bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalam satu bulan.

    Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.

    “Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.

    “Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya.

    Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol Menjerit BHR Sedikit, Disnaker Jakarta Akui Tak Bisa Sanksi Aplikator

    (Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Milani Resti D, TribunJakarta/Dionisius Arya)

     

  • Narasi Radikal Terbantahkan, Beliau Patriotik

    Narasi Radikal Terbantahkan, Beliau Patriotik

    GELORA.CO – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) tak sepakat jika pendakwah Habib Rizieq Syihab disebut sebagai tokoh radikal.

    Pendapat itu ia sampaikan usai silaturahmi dengan Habib Rizieq, di Habib Rizieq Syihab Center di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/4).

    “Jadi ya selama ini narasi-narasi terkait radikalisme dan sebagainya sebetulnya sudah terbantahkan hari ini dengan saya hadir di markas besar FPI. Kita mau mengembalikan bangsa ini, coba sama-sama kita menata bareng ya,” ujarnya.

    “Biar bagaimana pun Habib Rizieq juga patriotik yang harus kita hormati beliau. Selain patriotisme, ulama, ulama besar yang punya tempat tersendiri lah di masyarakatnya,” sambungnya.

    Lebih lanjut, Noel mengatakan pertemuannya dengan Rizieq atas kehendaknya sendiri. Tidak ada perintah atau pesan khusus dari pihak mana pun.

    “Ini kan open house datang silaturahmi, kan hal yang biasa,” ucapnya.

    “Nggak ada lah masa disuruh-suruh, model kayak saya mana bisa disuruh. Yang bisa memerintah saya pikiran saya dan keyakinan saya,” sambungnya.

    Pada acara itu, Habib Rizieq beberapa kali melontarkan kritik kepada Jokowi di hadapan Noel. Terkait hal itu, Noel mengatakan sebagai hal yang lumrah.

    “Itu karakter Habib Rizieq beliau orang kritis, mau kita larang sikap kritiknya gak boleh dong. Sama halnya saya mengkritik hari ini hal lumrah, jadi jangan orang kritik kita bungkam nggak bisa,” ujar eks Ketua Umum Jokowi Mania itu.

    “Beliau aktivis dengan stylenya sebagai ulama begitu langgamnya, karakter saya juga begini nih. Saya hormati sikap beliau, dan beliau juga menghormati sikap saya, saya sebagai pendukung Jokowi dan beliau anti Jokowi itu biasa. Ada gak kekerasan? Nggak ada kan,” tutupnya. (*)