kab/kota: Penjaringan

  • Makelar Jabatan Mulai Buka Lapak Usai Pilkada Jember

    Makelar Jabatan Mulai Buka Lapak Usai Pilkada Jember

    Jember (beritajatim.com) – Makelar-makelar jabatan mulai beraksi usai pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mereka menjanjikan posisi di organisasi perangkat daerah (OPD).

    “Saya melihat di setiap transisi (kekuasaan), pasti banyak orang, khususnya dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), akan menempuh jalur ke mana-mana. Saya ingin menyelamatkan ASN,” kata Fadhil Muzakki Syah, salah satu anggota Dewan Penasihat Tim Pemenangan Muhammad Fawait-Djoko Susanto, Rabu (11/12/2024).

    Fadhil mendengar ada ASN yang mencoba mencari cara untuk mengamankan posisi. “Bahkan bukan hanya satu orang. Ada beberapa pintu yang dilalui. Istilahnya membuka peluang, membuka lapak. Itu bukan satu orang. Saya tidak bisa menyebut nama. Ada beberapa orang, dan jalurnya pun berbeda,” katanya.

    Fadhil juga mendengar, bahkan ada sejumlah pihak yang mulai melakukan penjaringan pejabat. “Ada yang dari dalam (ASN), ada yang dari luar. Saya tidak menuduh. Itu selentingan-selentingan yang saya dengar,” katanya.

    Situasi ini juga ditemui Fadhil pada masa transisi pemerintahan Bupati Faida ke Bupati Hendy Siswanto pada 2020.

    “Saya saat itu juga memasrahkan penuh keputusan kepada Pak Hendy. Begitu pun ketika Gus Fawait menang, kita pasrahkan penuh untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) apapun keputusannya Pak Bupati,” kata Fadhil.

    Sebagaimana masa awal pemerintahan Bupati Hendy, saat ini orang-orang dekat calon bupati terpilih hanya bisa memberi saran. “Tidak ada matahari kembar. Semua hanya bisa memberi saran, memberi masukan. Keputusan akhir tergantung bupati,” kata Fadhil.

    Melihat fenomena ini, Fadhil pun membuat video singkat berisi seruan yang beredar di media sosial. “Saya ingin menyelamatkan masyarakat Jember supaya tidak tertipu siapapun, bahwa kita harus satu komando,” katanya.

    Dalam video berdurasi satu menit 55 detik tersebut, Fadhil meminta kepada seluruh relawan dan pendukung Fawait untuk tidak bingung menghadapi masa transisi pemerintahan.

    “Semuanya harus kita percayakan kepada Gus Fawait untuk menyusun kabinet di Jember. Saya yakin beliau sangat bijaksana dan memang aturannya, semua apa kata bupati. Yang lain membantu bupati. Tidak bisa mengatur. Bisanya hanya memberi saran. Tapi hak prerogatif tetap pada bupati,” kata Fadhil.

    Fadhil meminta semua pihak tetap bijaksana. “Tetap satu komando di bawah pimpinan bupati kita, Gus Fawait, karena tidak ada tanda tangan wakil, tanda tangan sekda, tanda tangan perangkat, yang ada adalah tanda tangan bupati,” katanya. [wir]

  • Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa, Tim Hukum RIDO Pastikan Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK – Page 3

    Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa, Tim Hukum RIDO Pastikan Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK – Page 3

    Sebelumnya, Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai, KPU Jakarta tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pilkada 2024. Hal ini imbas temuan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024.

    Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor. Dia menyoroti, masih ada warga yang telah meninggal namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

    Tak hanya itu, Baco menyebut banyaknya warga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.

    “Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk bisa memilih calon pemimpinnya menggunakan e-KTP. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta,” kata Baco dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi Pilkada Jakarta 2024 cenderung kecil. Baco merinci, tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS bahkan berada di bawah 25 persen.

    “Seperti di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir tingkat partisipasi pemilih hanya 15,7 persen, kemudian TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan tingkat partisipasinya masing-masing 21,33 persen,” ujar Baco.

  • Kronologis Janda Beranak 4 Tewas di Tangan Mantan Suami Siri: Dicekik 2 Kali Kemudian Dipenggal – Halaman all

    Kronologis Janda Beranak 4 Tewas di Tangan Mantan Suami Siri: Dicekik 2 Kali Kemudian Dipenggal – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fauzan Fahmi (43) alias Omeh sungguh keji ketika membunuh dan memutilasi kekasih gelapnya, Sinta Handiyana (40), seorang janda beranak empat.

    Fauzan, seorang jagal sapi menghabisi nyawa Sinta di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Kekejaman Fauzan terungkap melalui rekonstruksi dalam 43 adegan di empat lokasi pada Rabu (11/12/2024) siang.

    Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi adegan-adegan awal menjelang pembunuhan di Hotel Aceh Besar yang berlokasi di kawasan Muara Karang.

    Dari rekonstruksi itu terkuak bagaimana Fauzan dan mendiang Sinta sempat bertemu dan berhubungan badan sebelum akhirnya Fauzan mengajak korban ke rumahnya di Muara Baru.

    Selanjutnya, dari Hotel Aceh Besar polisi bergerak ke lokasi pembuangan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit.

    Pada adegan ke-23B, terungkap saat Fauzan membuang bagian kepala Sinta yang telah dipenggalnya ke semak-semak di sana.

    Dari adegan itu diperagakan ketika Fauzan membawa karung berisi kepala dan melemparkannya dari jalanan ke semak-semak di samping tembok perumahan.

    Rekonstruksi berlanjut ke kediaman Fauzan di Gang Masjid Muara Baru, RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Di sanalah tergambar jelas bagaimana dengan kejamnya Fauzan membunuh Sinta.

    Awalnya, dalam adegan 9B, Fauzan sempat terlibat cekcok dengan Sinta di bawah tangga yang merupakan akses ke rumahnya di lantai 2.

    Pada adegan itu diperagakan saat Sinta melontarkan ucapan yang membuat Fauzan sakit hati.

    Berlanjut ke adegan 9C, di mana Fauzan mencekik Sinta dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya.

    Setelah Sinta tak sadarkan diri, Fauzan menyeretnya ke kamar mandi di ujung gang.

    Terungkap, Fauzan sempat mencekik Sinta kembali di kamar mandi untuk memastikan wanita itu benar-benar tak bernyawa.

    Kekejaman Fauzan lalu tergambar dalam adegan ke-16 rekonstruksi.

    Di adegan ini lah Fauzan memperagakan saat ia memenggal kepala Sinta di dalam kamar mandi.

    Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan-adegan saat Fauzan membawa jenazah Sinta dengan karung sampai akhirnya membuangnya di sebuah danau dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi hari ini digelar dalam 43 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Korban tidak sedang hamil

    Berdasarkan rekonstruksi tersebut, korban tidak dalam kondisi hamil saat nyawanya dihabisi Fauzan.

    “Hingga saat ini, hasil dari pemeriksaan korban tidak dalam kondisi hamil,” ujar Bayu.

    Bayu mengungkapkan, jasad SH sudah diotopsi dan divisum. Dari pemeriksaan itu, SH dinyatakan negatif hamil.

    Namun, Bayu membenarkan SH dan Fauzan pernah menikah secara siri.

    “Hasil dari pemeriksaan kepada pelaku, memang pelaku ini pernah menikah secara siri,” tambah Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi. (TribunJakarta/Kompas.com)

     

    Sebagia artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul BREAKING NEWS Kekejian Fauzan Tukang Jagal Muara Baru Terekam Dalam 43 Adegan Kasus Mutilasi Janda

     

  • Terkuak Pengakuan Dosa Fauzan ke Istrinya Usai Mutilasi Sinta Handiyana di Muara Baru

    Terkuak Pengakuan Dosa Fauzan ke Istrinya Usai Mutilasi Sinta Handiyana di Muara Baru

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Tersangka kasus mutilasi di Muara Baru, Fauzan Fahmi (43) alias Omeh, sempat menemui istrinya Sudarmi usai membunuh janda empat anak yang merupakan kekasih gelapnya, Sinta Handiyana (40).

    Fauzan menemui Sudarmi di Taman Waduk Pluit pada Minggu (27/10/2024) untuk mengakui dosanya membunuh Sinta.

    Hal ini diakui Fauzan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang digelar Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di kediaman pelaku di Gang Masjid Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2024).

    Dalam adegan ke-22 rekonstruksi, Fauzan menyatakan bahwa setelah menghabisi nyawa Sinta, ia menghubungi sang istri untuk bertemu dan menceritakan pembunuhan yang dilakukannya.

    “Iya, saya ke sana (Taman Waduk Pluit) ketemu istri saya,” ucap Fauzan saat rekonstruksi, Rabu siang.

    Diketahui, Fauzan tega membunuh dan memenggal kepala Sinta karena korban mengucapkan kata-kata yang menyakiti hati.

    Amarah Fauzan memuncak ketika Sinta menghina istri dan ibundanya dengan sebutan pelacur.

    Fauzan lalu mencekik Sinta sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.

    Ia lalu menyeret tubuh korban ke tempat cucian dan memenggal kepala Sinta di sana.

    Pertemuan antara Fauzan dan Sudarmi terjadi setelah tersangka memenggal kepala Sinta.

    Sebelum membuang mayat Sinta, Fauzan menyempatkan diri bertemu istrinya sejenak dan akhirnya kembali ke rumah.

    Sesampainya di rumah, Fauzan lalu membungkus jenazah Sinta dengan beberapa lapisan, mulai dari menggunakan selimut hingga kardus.

    Setelah sisa-sisa pembunuhan telah dibersihkan dari rumah dan tempat cucian, Fauzan pun menelepon rekannya Jaelani.

    Dalam adegan rekonstruksi ke-28 sampai ke-43, tergambar proses ketika Fauzan menghubungi Jaelani dan meminta bantuan untuk mengangkat bungkusan besar berisi mayat Sinta.

    Kepada Jaelani, Fauzan menyebut isi bungkusan itu adalah ikan tuna.

    Jaelani mempercayai perkataan Fauzan tanpa tahu bahwa isi bungkusan itu adalah mayat Sinta.

    Untuk diketahui, Jaelani adalah pria berjaket merah yang dalam CCTV kejadian sempat terlihat membantu Fauzan mendorong gerobak berisi bungkusan mayat korban.

    Rekonstruksi juga mengungkap bahwa Jaelani diminta Fauzan menemaninya mengantar bungkusan itu ke bandara.

    Fauzan menyebut ada yang memesan ikan tuna dan minta diantarkan ke bandara.

    Tapi, ketika sampai di bandara, orang yang memesan itu disebut Fauzan tak kunjung menjawab.

    Sehingga, Fauzan dan Jaelani yang berkendara dengan mobil boks, beranjak ke pelabuhan Muara Baru untuk membuang bungkusan mayat itu.

    Adegan-adegan rekonstruksi itu juga menegaskan bahwa Jaelani tidak bersalah dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus pembunuhan ini.

    Pasalnya, Jaelani tidak mengetahui bahwa isi bungkusan itu adalah mayat.

    “Kalau saya tahu itu mayat juga saya nggak mau, Pak,” celetuk Jaelani di lokasi.

    Adegan Kunci yang Mengungkap Detik-detik Pembunuhan

    Adapun dari rekonstruksi ini juga terkuak bagaimana Fauzan dan mendiang Sinta sempat bertemu dan berhubungan badan sebelum akhirnya Fauzan mengajak korban ke rumahnya di Muara Baru.

    Mereka bertemu di Hotel Aceh Besar, Muara Karang setelah Sinta memesan ikan kepada Fauzan.

    Kemudian, dalam adegan 9B, bergeser ke TKP kedua di rumah tersangka, tergambar saat Fauzan sempat terlibat cekcok dengan Sinta di bawah tangga yang merupakan akses ke rumahnya di lantai 2.

    Pada adegan itu diperagakan saat Sinta melontarkan ucapan yang membuat Fauzan sakit hati.

    Berlanjut ke adegan 9C, di mana Fauzan mencekik Sinta dari belakang dengan menggunakan lengan kanannya.

    Setelah Sinta tak sadarkan diri, Fauzan menyeretnya ke kamar mandi di ujung gang.

    Dalam adegan ke-12, Fauzan mencekik leher Sinta kedua kalinya dengan menggunakan kedua tangannya sampai wajah korban membiru.

    Itu dilakukan ketika Sinta sebelumnya sudah terkapar usai dicekik pertama kali oleh Fauzan dari belakang, menggunakan lengan kanannya.

    Dalam rekonstruksi juga terungkap, setelah mencekik Sinta sebanyak dua kali, Fauzan menyeret tubuh korban ke tempat cucian.

    Kekejaman Fauzan lalu tergambar dalam adegan ke-16 rekonstruksi.

    Di adegan ini lah Fauzan memperagakan saat ia memenggal kepala Sinta di dalam kamar mandi.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi digelar dalam lebih dari 40 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Tempat Cuci Baju Jadi Saksi Bisu Kekejaman Fauzan Mutilasi Jasad Sinta Handiyana di Muara Baru

    Tempat Cuci Baju Jadi Saksi Bisu Kekejaman Fauzan Mutilasi Jasad Sinta Handiyana di Muara Baru

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Tersangka kasus pembunuhan, Fauzan Fahmi (43) alias Omeh mencekik korbannya Sinta Handiyana (40) sebanyak dua kali untuk memastikan korban tewas sebelum memenggal kepalanya.

    Tindakan sadis ini dilakukan Fauzan di tempat cuci baju warga yang berada di ujung gang rumahnya di Gang Masjid Muara Baru, RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Hal ini terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di tempat kejadian, Rabu (11/12/2024) siang.

    Dalam adegan ke-12, Fauzan mencekik leher Sinta dengan menggunakan kedua tangannya sampai wajah korban membiru.

    Itu dilakukan ketika Sinta sebelumnya sudah terkapar usai dicekik pertama kali oleh Fauzan dari belakang, menggunakan lengan kanannya.

    Dalam rekonstruksi juga terungkap, setelah mencekik Sinta sebanyak dua kali, Fauzan menyeret tubuh korban ke tempat cucian.

    Di sana lah ia memenggal kepala Sinta setelah menggerakkan tangan korban, memastikan janda empat anak itu sudah benar-benar tutup usia.

    Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan-adegan saat Fauzan membawa jenazah Sinta dengan karung sampai akhirnya membuangnya di sebuah danau dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi hari ini digelar dalam 43 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Fauzan Cekik Sinta 2 Kali Demi Pastikan Korban Tewas Sebelum Jagal Kepalanya di Muara Baru

    Fauzan Cekik Sinta 2 Kali Demi Pastikan Korban Tewas Sebelum Jagal Kepalanya di Muara Baru

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Tersangka kasus pembunuhan, Fauzan Fahmi (43) alias Omeh mencekik korbannya Sinta Handiyana (40) sebanyak dua kali untuk memastikan korban tewas sebelum memenggal kepalanya.

    Tindakan sadis ini dilakukan Fauzan di tempat cuci baju warga yang berada di ujung gang rumahnya di Gang Masjid Muara Baru, RT 18 RW 17 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Hal ini terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan yang digelar Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di tempat kejadian, Rabu (11/12/2024) siang.

    Dalam adegan ke-12, Fauzan mencekik leher Sinta dengan menggunakan kedua tangannya sampai wajah korban membiru.

    Itu dilakukan ketika Sinta sebelumnya sudah terkapar usai dicekik pertama kali oleh Fauzan dari belakang, menggunakan lengan kanannya.

    Dalam rekonstruksi juga terungkap, setelah mencekik Sinta sebanyak dua kali, Fauzan menyeret tubuh korban ke tempat cucian.

    Di sana lah ia memenggal kepala Sinta setelah menggerakkan tangan korban, memastikan janda empat anak itu sudah benar-benar tutup usia.

     Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan-adegan saat Fauzan membawa jenazah Sinta dengan karung sampai akhirnya membuangnya di sebuah danau dekat SPBU Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Penyidik Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ipda Bayu Suryo Aji mengungkapkan, rekonstruksi hari ini digelar dalam 43 adegan.

    “Kami melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Fauzan terhadap korban Sinta. Ada 43 adegan yang diperagakan,” kata Bayu di lokasi.

    Menurut Bayu, dalam rekonstruksi ini tidak ditemukan temuan-temuan baru terkait dengan apa yang sudah didapatkan penyidik seiring proses penyidikan terhadap Fauzan.

    KLIK SELENGKAPNYA: Terungkap Permintaan Terakhir Sinta Handiyana (40) Sebelum Ditemukan Tewas Tanpa Kepala di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

    Nantinya, hasil dari rekonstruksi ini akan dimasukkan ke dalam berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Dalam rekonstruksi ini kami tidak menemukan temuan-temuan baru. Rekonstruksi ini juga untuk kepentingan melengkapi berkas,” ucap Bayu.

    Diberitakan sebelumnya, Sinta dibunuh oleh Fauzan setelah terjadi percekcokan antara keduanya yang sedang menjalin hubungan gelap.

    Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (29/10/2024), warga di Pelabuhan Muara Baru menemukan mayat Sinta dalam kondisi tanpa kepala dan terbungkus rapi dalam karung.

    Pascapenemuan mayat itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan potongan kepala di Jalan Inspeksi Waduk Pluit, 600 meter dari titik penemuan tubuh korban.

    Fauzan ditangkap dari rumahnya 1 x 24 jam setelah penemuan mayat pada Selasa pagi.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Baru Jakarta Utara Digelar, Pelaku Mutilasi Peragakan 43 Adegan – Halaman all

    Rekonstruksi Pembunuhan di Muara Baru Jakarta Utara Digelar, Pelaku Mutilasi Peragakan 43 Adegan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara.

    Tindak pidana Pasal 338 KUHP yang terjadi pada 28 Oktober 2024 itu diperagakan oleh tersangka FF alias O.

    Sedangkan korban SH diperankan oleh pemeran pengganti.

    Kanit II Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif menuturkan kegiatan rekontruksi dilakukan dimulai pukul 11.00 WIb dan selesai pukul 13.30 WIB.

    Pelaksanaan kegiatan rekonstruksi di empat lokasi, yaitu Hotel Aceh Besar, Muara Karang Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Gang Masjid Nurusobah RT 18 RW 17 No. 5 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara (TKP pembunuhan).

    Kemudian Jalan Pantai Mutiara Gedung Pompa Pintu Air Jakarta Utara (TKP ditemukan kepala korban) dan di sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru (TKP ditemukan tubuh korban).

    “Sebanyak 43 adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan mutilasi di Muara Baru Jakarta Utara ini,” ucap Reza kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan tersangka Fauzan Fahmi (43) membuat skenario pembuangan mayat tanpa kepala SH (40).

    Setelah kepala korban terputus dari badannya, Fauzan memasukkan kepala SH ke dalam kantong plastik dan dilapisi karung kecil. 

    Tersangka juga mengupas kulit jari telunjuk dan jempol tangan kanan dan kiri SH menggunakan pisau.

    Tujuannya agar identitas korban tidak diketahui oleh polisi.

    Tubuh korban oleh tersangka kemudian diangkat dan dibawa ke lantai dua. 

    Namun pada saat diangkat, darah yang mengalir dari tubuh korban mengalir dan jatuh ke lantai.

    Fauzan melepas celana korban dan digunakan mengelap darah SH yang ada di lantai. 

    Selanjutnya tubuh korban disimpan di lantai dua dan ditutup menggunakan selimut. 

    Sekitar pukul 23.00 WIB korban keluar rumah membuang kepala korban. 

    Setelah itu, tersangka kembali di rumahnya.

    Keesokan harinya pada Senin (28/11/2024) pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli perlengkapan untuk membungkus jasad korban yang tinggal bagian badan.

    Alat yang dipersiapkan yakni karung besar, kardus bekas kulkas, tambang, dan tali rafia. 

    Usai membeli, pelaku kembali ke rumah dan membungkus jasad SH menggunakan perlengkapan dia beli.  

    Setelah terbungkus, SH menghubungi temennya berinisial J. 

    Pelaku meminta J agar membantunya mengangkat bungkusan berisi muatan ikan tuna.

    Wira menyebut rekan tersangka kemungkinan tidak mengetahui bungkusan yang ada di dalam adalah jasad SH tanpa kepala. 

    “Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J bersama-sama mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil setelah sampai diparkiran mobil bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” urai Wira.

    Fauzan bersama J jalan menuju arah Bandara Soekarno Hatta.

    Kepada J, tersangka mengaku muatan ikan tuna akan dikirim menggunakan ekspedisi bandara. 

    “Setelah sampai di Bandara, tersangka berpura-pura kepada J bahwa orang yang akan memesan barang tidak bisa dihubungi dan akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut,” kata Wira. 

    “Setelah itu tersangka dan J pergi menuju Muara Baru. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka dan J sampai di Muara Baru, tersangka langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepat di belakang pom bensin pelabuhan,” lanjut dia.

    Tersangka dan J turun dari mobil dan keduanya menurunkan bungkusan berisi jasad SH. 

    Mereka membuangnya ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.

     

  • Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    Buronan Interpol Haksono Santoso Dibekuk Polda Metro Jaya

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya, Selasa (10/12/2024) malam dikabarkan menangkap buronan Haksono Santoso yang sempat melarikan diri ke luar negeri. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari Polda seputar kronologi penangkapan. Informasi yang kami dapat, buronan Interpol itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

    Pertengahan November 2024 lalu Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Haksono Santoso, dalam kasus tindak pidana penggelapan dana jutaan dolar AS  di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara sekitar tahun 2023.

    Dokumen yang diterima Inilah.com, Jumat (15/11/2024) lalu menyebutkan, surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, diketahui Haksono Santoso kini sudah berstatus tersangka.

    Haksono, dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP, yang terjadi di Pluit, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta pada sekitar tahun 2023,” demikian bunyi surat DPO Haksono Santoso.

    Selain itu, dalam surat juga terpampang foto Haksono Santoso dan alamatnya di kawasan Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

    “Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaanya kepada penyidik,” dikutip dari surat DPO Haksono

    Belum diketahui jelas, siapa sosok Haksono Santoso dan dalam perkara penggelapan apa yang kemudian polisi menjeratnya sebagai tersangka. 

    Namun demikian, dari penelusuran lebih lanjut, nama Haksono Santoso diduga mengarah pada sosok Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS). Perusahaan smelter timah ini, disebut kepolisian terlibat dalam kasus ekspor balok timah tanpa izin.

    Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri sempat menyelidiki kasus ini. Hal ini sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Maladi. Ia membenarkan turunnya tim penyidik dari Bareskrim menyelidiki persoalan tersebut.

    “Bareskrim yang nangani. Bukan Polda. Makanya kita tidak bisa monitor,” ujar Maladi saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Desember 2019 silam.

    Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga sempat memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah. Pemeriksaan dilakukan di gudang Pusat Logistik Berikat (PLB) ekspor timah milik PT Tantra Karya Sejahtera (TKS) 9 Desember 2019.

    Catatan lain, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman, sempat mempersoalkan adanya undangan Kantor Staf Presiden (KSP) terhadap Haksono Santoso selaku komisaris dan Samuel Santoso, Direktur Utama PT Aries Kencana Sejahtera (AKS).

    “Saya bingung juga apa relevansi bisnis PT AKS dengan Tupoksi KSP sampai mau panggil PT AKS begitu. Seharusnya soal manajemen PT Timah yang lebih relevan kementerian BUMN. Ya itu dia, apa gak berlebihan sampai panggil pihak swasta begitu,” kata anggota legislatif Dapil Jakarta Timur ini saat dihubungi, Kamis (2/4/2020) lalu.

    Dalam surat undangan itu, selain Haksono Santoso dan Samuel Santoso juga mengundang Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Agung Budijono. Pertemuan dilakukan Kamis 2 April 2020 lalu.

  • Polisi Rekonstruksi Kasus Fauzan ‘Tukang Jagal’ Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

    Polisi Rekonstruksi Kasus Fauzan ‘Tukang Jagal’ Mutilasi Wanita Tanpa Kepala

    Jakarta

    Polisi melakukan rekonstruksi kasus Fauzan Fahmi alias Ome alias Omey Al Pacino (43) membunuh wanita berinisial SH (40) yang jasadnya ditemukan dengan kepala terpenggal di Muara Baru, Jakarta Utara. Rekonstruksi digelar di 4 lokasi.

    “Hari ini sekitar pukul 10.00 WIB kami giat rekonstruksi kasus 338 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

    Ade Ary mengatakan rekonstruksi digelar di 4 lokasi berbeda. Yakni di sebuah hotel kawasan Jakarta Utara, rumah tersangka di Penjaringan, hingga lokasi tempat penemuan badan dan kepala korban.

    “Lokasi rekonstruksi hotel di Muara Karang Jakarta Utara, rumah tersangka di Jalan Muara Baru Penjaringan, Jalan Pantai Mutiara gedung pompa pintu air Jakarta Utara, sekitar pom bensin pelabuhan perikanan Muara Baru,” jelasnya.

    Polisi sudah menetapkan Fauzan Fahmi sebagai tersangka. Fauzan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

    Motif Pembunuhan

    Korban ditemukan dengan kondisi kepala terpenggal dan terpisah 600 meter dari badannya. Awalnya, korban datang ke rumah Fauzan di Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mengambil pesanan ikan tuna.

    “Setelah sampai, (korban) menghubungi tersangka untuk menjemput di luar gang rumah tersangka. Kemudian, tersangka menjemput korban dan berjalan kaki menuju rumah tersangka,” imbuh Wira.

    “Pada saat korban diajak (ke lantai 2) korban tidak mau dan mengatakan ‘saya tidak mau takut ada si p** dalam garis kurung p***’ yang dimaksud si p* ini istri dari tersangka,” ucap Wira.

    Fauzan saat itu mengatakan bahwa istrinya sedang tidak di rumah. Namun korban kemudian melontarkan perkataan yang dianggap menyinggungnya sehingga ia langsung mencekik korban.

    “Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat ‘Ah kamu juga anak p***’. Dengan perkataan tersebut, tersangka tersulut emosi mencekik korban dari arah belakang dengan lengan tangan kanan dan kiri mendorong agar lebih kencang sampai korban lemas dan tidak bergerak,” jelasnya.

    Wira mengatakan Fauzan mencekik korban selama 20 menit hingga wajahnya membiru. Setelah itu, Fauzan memenggal kepala korban selama 2 menit hingga akhirnya membuang jasadnya di Danau Muara Baru, Jakarta Utara.

    (wnv/idn)

  • Rekonstruksi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tontonan Warga
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Rekonstruksi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tontonan Warga Megapolitan 11 Desember 2024

    Rekonstruksi Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jadi Tontonan Warga
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Proses rekonstruksi kasus mayat wanita tanpa kepala berinisial SH (40) di Muara Baru, Jakarta Utara, menjadi tontonan warga, Rabu (11/12/2024).
    Pengamatan
    Kompas.com
     pukul 11.56 WIB, rekonstruksi ini dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Muara Baru, Gang Masjid Nurusobah, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Kediaman pelaku berinisial Fahmi Fauzan (43) berada di gang kecil dan gelap. Fauzan sendiri mengeksekusi SH di lantai dua rumahnya.
    Saat ini, sepanjang gang menuju kediaman Fauzan dipenuhi warga, baik itu orang dewasa dan anak-anak.
    Mereka rela berdesak-desakan untuk melihat jalannya rekonstruksi kasus mayat wanita tanpa kepala ini.
    Beberapa warga sudah bersiap dengan telepon genggamnya untuk mengabadikan momen rekonstruksi yang tengah berlangsung.
    Sampai pukul 12.10 WIB, proses rekonstruksi masih berjalan di dalam kediaman FF.
    Di depan gang kediamannya, terlihat gerobak besi berwarna biru yang digunakan FF untuk mengangkut potongan tubuh SH.
    Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
    Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
    Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa pukul 00.00 WIB. Lokasi penemuan potongan kepala ini hanya berjarak 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
    Selang beberapa jam setelah penemuan mayat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara.
    Fauzan merupakan mantan suami siri korban. Dia tega membunuh korban karena merasa sakit hati usai SH menyebut istri dan anaknya sebagai pelacur.
    Akibat ulahnya Fauzan terancam dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.