kab/kota: Penjaringan

  • Polisi Gadungan Beraksi di Jakut, Gasak Motor dan Ponsel Ojol

    Polisi Gadungan Beraksi di Jakut, Gasak Motor dan Ponsel Ojol

    Liputan6.com, Jakarta – Gayanya bak polisi. Dia pakai lencana bertuliskan Polda Metro Jaya dan membawa revolver yang ditaruh di pinggangnya. Siapa sangka, pria bernama DM alias D (25) itu ternyata polisi gadungan yang sudah dua kali keluar-masuk bui.

    Aksi terakhir dilakukan di Jembatan II, Penjaringan, Jakut pada Sabtu 1 November 2025 (1/11/2025). DM menghadang seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas.

    Dengan mengenakan jaket dan menunjukkan kartu tanda anggota palsu, ia memperkenalkan diri sebagai anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya.

    “Pelaku mengaku sebagai anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya untuk menipu korban,” kata Kombes Budi dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).

    Saat itu, pelaku meminta untuk diantar ke Kalijodo. Sampai di lokasi, DM berpura-pura sibuk menelpon dan memberi aba-aba seolah tengah melakukan penggerebekan. Ia lalu meminjam ponsel dan sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk melakukan operasi

    Sebagai gantinya, ia menyerahkan ID Card palsu berpangkat Bripda dan meminta korban menunggunya sebentar. Namun sampai larut malam, DM tak kunjung kembali. Motor dan ponsel korban raib.

    “Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan,” ucap dia.

     

  • Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Terdakwa Pemalsuan Surat Divonis Bebas, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

    Surabaya (beritajatim.com) – Soeskah Eny Marwati alias Fransiska Eny Marwati dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Rabu (12/11/2025).

    Majelis hakim oleh Purnomo Hardiyarto menjatuhkan hukuman bebas karena perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Soeskah telah kedaluwarsa sehingga tidak layak lagi untuk dilanjutkan.

    Atas putusan itu, kuasa hukum Soeskah, Boyamin Saiman, menyatakan apresiasi kepada majelis hakim. Namun, ia menyebut apresiasi yang diberikan kepada hakim tidak tinggi karena sejak awal pihaknya sudah meminta agar perkara dihentikan dengan alasan yang sama.

    “Putusan ini kami hormati. Tapi sejak awal kami sudah ingatkan bahwa perkara ini seharusnya tidak sampai disidangkan karena jelas-jelas sudah kedaluwarsa,” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

    Boyamin meminta kejaksaan untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi. Ia menilai teori baru yang digunakan jaksa untuk menghitung masa daluwarsa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

    “Kalau jaksa tetap banding atau kasasi, kami akan gugat balik lewat pra-peradilan ganti rugi atas penahanan Bu Soeskah. Klien kami sudah diputus bebas, dan kami yakin akan menang,” tegasnya.

    Menurut Boyamin, langkah tersebut bukan semata pembelaan, tapi juga bentuk penegakan hukum agar kejaksaan lebih berhati-hati.

    “Kami baru saja menang kasus serupa di Jakarta melawan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini akan menjadi tambahan rekor kemenangan tim kami,” ujarnya.

    Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini Jaksa agar lebih cermat dalam membaca berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP).

    “Pelapor sendiri sudah mengakui mengetahui peristiwa sejak 2009. Artinya, kasus ini seharusnya tidak bisa dipaksakan P21 setelah 2020,” kata Boyamin.

    Menurut dia, ketelitian dan integritas aparat hukum dalam menilai masa daluwarsa perkara sangat penting untuk mencegah kriminalisasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

    Kasus yang menjerat Soeskah Eny Marwati berawal dari sengketa kepemilikan rumah di Kendalsari Selatan 2, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

    Pada 1995, seorang bernama Linggo Hadiprayitno yang tak lain adalah suami Lisa Rahmat menggugat sejumlah pihak, termasuk Soeskah (saat itu sebagai Tergugat IV). Gugatan itu sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian mengabulkan banding Linggo pada 16 Mei 1997 dengan putusan No. 729/PDT/1996/PT.Sby dan membatalkan putusan PN Surabaya.

    Putusan banding itu telah diberitahukan kepada seluruh pihak dan berkekuatan hukum tetap karena tidak ada kasasi yang diajukan dalam tenggat waktu.

    Namun, pada 1999, Soeskah melalui kuasa hukumnya saat itu, Sudiman Sidabukke, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan Ngagelrejo dan Kecamatan Wonokromo, Surabaya, yang menyatakan dirinya belum menerima salinan putusan karena sudah pindah alamat.

    Surat tersebut kemudian dijadikan dasar pengajuan kasasi meski melewati tenggat waktu sah. Dalam persidangan, jaksa menyebut surat itu palsu karena pihak kelurahan mengaku tidak pernah mengeluarkannya. Jaksa menilai surat tersebut dibuat untuk memperpanjang proses hukum.

    Meski demikian, Mahkamah Agung pada 4 Juli 2003 tetap mengabulkan permohonan kasasi Soeskah dalam perkara No. 2791 K/Pdt/2000 dan membatalkan putusan banding yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Akibatnya, hak kepemilikan atas rumah yang semula menjadi milik Linggo Hadiprayitno kembali dipertaruhkan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancamannya maksimal enam tahun penjara.

    Namun, majelis hakim berpendapat perkara tersebut telah melampaui batas waktu penuntutan, sehingga terdakwa dinyatakan bebas murni.

    Boyamin menegaskan, putusan ini menjadi preseden penting agar kejaksaan tidak memaksakan perkara yang sudah kehilangan dasar hukumnya.

    “Keadilan tidak boleh dipaksakan lewat perkara yang sudah kadaluwarsa,” ujarnya. [uci/but]

     

  • JMFW 2026 Raup US,51 Juta, Lampaui Target dan Tunjukkan Daya Saing Modest Fashion Indonesia

    JMFW 2026 Raup US$19,51 Juta, Lampaui Target dan Tunjukkan Daya Saing Modest Fashion Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perdagangan Budi Santoso secara resmi menutup perhelatan Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2026 pada Minggu, (9/11/2025) di Kartika Expo Center, Balai Kartini, Jakarta. Pameran modest fashion berskala internasional yang berlangsung pada 6-9 November ini berhasil mencatatkan total transaksi sebesar US$19,51 juta atau setara Rp 321,88 miliar, melampaui target awal sebesar US$10 juta.

    “Total transaksi dari 6-9 November 2025 tercatat sebesar US$19,51 juta atau sekitar Rp 321,88 miliar. Capaian ini melebihi target yang ditetapkan yaitu sebesar US$10 juta,” ujar Mendag Busan.

    Mendag Busan merinci, transaksi JMFW 2026 berasal dari beberapa sumber, yakni penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) senilai US$15,30 juta, transaksi fairground atau langsung di tempat selama pameran sebesar US$436,28 ribu, dan transaksi hasil business matching senilai US$3,77 juta.

    “Sekitar Rp 122,23 miliar atau 37,97 persen dari total transaksi dicatatkan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Capaian ini tidak hanya mencerminkan kreativitas desainer Indonesia, tetapi juga hasil kerja sama yang solid antara pemerintah, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ekosistem industri modest fashion nasional,” ungkap Mendag Busan.

    Selama empat hari pelaksanaan, JMFW 2026 yang mengusung tema “Essential Lab” dikunjungi oleh 11.459 orang. JMFW 2026 juga diikuti oleh 242 jenama kebanggaan tanah air yang menampilkan beragam karya kreatif dari desainer serta pelaku usaha modest fashion dan industri penunjang fesyen lainnya.

    Mendag Busan menyampaikan, JMFW 2026 berhasil menarik perhatian buyer luar negeri, meskipun tahun ini tidak diselenggarakan bersamaan dengan Trade Expo Indonesia (TEI) seperti pada tahun- tahun sebelumnya. Kehadiran para buyer tersebut merupakan hasil penjaringan aktif yang dilakukan oleh perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri serta kerja sama dengan sejumlah jenama peserta JMFW.

    “Tahun ini, JMFW kembali membuktikan modest fashion Indonesia memiliki daya tarik kuat di mata dunia. Tercatat, buyer internasional yang hadir dalam JMFW 2026 berasal dari Malaysia, Prancis, Italia, Singapura, Uni Emirat Arab, Jepang, dan Sudan. Kehadiran mereka menunjukkan besarnya minat pasar global terhadap produk modest fashion Indonesia yang semakin inovatif dan berdaya saing tinggi,” kata Mendag Busan

    Mendag Busan mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat kolaborasi dan inovasi. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan JMFW 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi lintas sektor dapat melahirkan karya dan peluang baru bagi industri fesyen tanah air.

    “Tujuan utama JMFW adalah menggaungkan kembali bahwa Indonesia adalah pusat modest fashion dunia. Saya mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga semangat kolaborasi dan inovasi agar tahun depan JMFW dapat terselenggara lebih besar dan berdampak lebih luas,” ujar Mendag Busan.

    Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Imam Hartono menyampaikan apresiasinya kepada Kemendag beserta seluruh kementerian, lembaga, dan mitra terkait yang telah bersinergi dengan baik dalam mendorong perkembangan industri modest fashion nasional.

    “Modest fashion global saat ini mengalami tren yang positif, Indonesia tidak boleh ketinggalan. Oleh karena itu, kita harus mengambil inisiatif dan memanfaatkan peluang besar ini untuk mendorong peningkatan ekonomi, khususnya di sektor modest fashion,” ujar Imam.

    Sementara itu, pemilik jenama Kami, Istafiana Candarini atau Irin, menyampaikan tahun ini merupakan tahun kelimanya bergabung dengan JMFW. Pada pergelaran kali ini, Kami menampilkan koleksi bertajuk “Kami’s Love for Wastra”. Menurutnya, partisipasi dalam JMFW tidak hanya menjadi ajang untuk menampilkan karya, tetapi juga membuka peluang baru.

    “Kemarin kami berkesempatan bertemu dengan salah satu buyer dari Milan, Italia yang tertarik pada koleksi sportswear dan basic wear dari Kami. Pertemuan ini masih dalam tahap penjajakan, dan mudah-mudahan bisa berlanjut ke kerja sama,” ujar Irin.

    Penutupan JMFW 2025 menampilkan parade fashion show jenama kebanggaan Indonesia yang meliputi Unique Indonesia x Kantor Perwakilan (KPw) BI Jawa Barat, Rumah Kebaya Velga x KPw BI DKI Jakarta, Tarasari x KPw BI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Pelanusa x KPw BI Malang, Visa Cottonbatik x KPw BI Solo, Nora Indonesia x KPw BI Malang, Kami, PUTHIC By Nissa Khoirina x KPW BI DIY, dan Nina Nugroho.

    JMFW 2026 terlaksana berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Bank Indonesia, Kementerian Ekonomi Kreatif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta (Disperindag DIY), Sarinah, Pegadaian, PT ΚΑΙ, Bank Syariah Indonesia, Wardah, Shopee Indonesia, Ditali Cipta Kreatif, dan Balai Kartini.

    Selanjutnya, Kementerian Perdagangan juga menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Asia Pacific Rayon, UBS, Google Indonesia, Panasonic, Century Textile Industry, dan Deatextile. Kolaborasi ini turut diperkuat dengan partisipasi Indonesia Fashion Chamber (IFC) dan Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (ASEPHI) yang turut berperan penting memajukan industri modest fashion Indonesia.

  • Dukung Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan, IIF Investasikan Rp400 Miliar di KIK EBA Syariah

    Dukung Pembiayaan Infrastruktur Berkelanjutan, IIF Investasikan Rp400 Miliar di KIK EBA Syariah

    JAKARTA – Berkomitmen kuat untuk mendukung pembiayaan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia, PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) berpartisipasi dalam pembelian Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA Syariah) BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu senilai Rp400 miliar. Adapun KIK EBA Syariah ini merupakan yang pertama di Indonesia.

    Produk investasi ini diterbitkan oleh PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan didukung oleh hak pendapatan tol milik PT Jakarta Lingkar Baratsatu yang berasal dari ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1, yang menghubungkan Penjaringan dan Kebon Jeruk. Melalui instrumen keuangan berbasis syariah ini, dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung keberlanjutan operasional serta optimalisasi kinerja jalan tol yang menjadi urat nadi konektivitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    “Partisipasi IIF dalam pembelian efek ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap pembiayaan infrastruktur berkelanjutan. Melalui instrumen pasar modal syariah, IIF berperan aktif memperluas alternatif pembiayaan non-konvensional untuk proyek strategis nasional, sekaligus mendorong kolaborasi antara sektor keuangan dan sektor riil,” ujar Chief Investment Officer IIF, M. Ramadhan Harahap (Idhan), dalam keterangan tertulisnya, Senin, 10 November.

    Sebagai informasi, Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) merupakan bagian penting dari sistem jaringan jalan nasional yang menghubungkan berbagai ruas tol utama di kawasan Jabodetabek. Secara khusus, ruas JORR W1 berperan vital sebagai penghubung antara Tol Dalam Kota dengan Tol Bandara Soekarno-Hatta, Tol Tangerang–Merak, serta Tol Jagorawi, sehingga menopang kelancaran arus logistik dan mobilitas harian masyarakat.

    Keberadaan JORR W1 juga berkontribusi signifikan dalam mengurangi kemacetan di pusat kota Jakarta, mempercepat waktu tempuh distribusi barang antarwilayah, serta memperkuat integrasi ekonomi antara Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dengan volume lalu lintas yang tinggi, pendapatan tol dari ruas ini menjadi sumber kas stabil yang mendukung kelayakan finansial penerbitan efek berbasis aset seperti KIK EBA Syariah.

    Dengan berpartisipasi dalam KIK EBA Syariah ini, IIF mempertegas komitmennya dalam membangun infrastruktur yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung pada peningkatan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.

  • IIF investasi Rp400 miliar di KIK EBA Syariah dukung infrastruktur RI

    IIF investasi Rp400 miliar di KIK EBA Syariah dukung infrastruktur RI

    Jakarta (ANTARA) – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) berpartisipasi dalam pembelian Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA Syariah) BRI-MI Jakarta Lingkar Baratsatu senilai Rp400 miliar guna mendukung pembiayaan infrastruktur berkelanjutan di Indonesia.

    “Partisipasi IIF dalam pembelian efek ini menjadi wujud nyata dukungan terhadap pembiayaan infrastruktur berkelanjutan,” kata Chief Investment Officer IIF M. Ramadhan Harahap dalam keterangan di Jakarta, Senin.

    Idhan sapaan akrab Chief Investment Officer IIF M. Ramadhan Harahap menekankan bahwa melalui instrumen pasar modal syariah, pihaknya berperan aktif memperluas alternatif pembiayaan non-konvensional untuk proyek strategis nasional, sekaligus mendorong kolaborasi antara sektor keuangan dan sektor riil.

    Adapun KIK EBA Syariah itu merupakan yang pertama di Indonesia. Produk investasi itu diterbitkan PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) dan didukung hak pendapatan tol milik PT Jakarta Lingkar Baratsatu yang berasal dari ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1, menghubungkan Penjaringan dan Kebon Jeruk.

    Melalui instrumen keuangan berbasis syariah tersebut, dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung keberlanjutan operasional serta optimalisasi kinerja jalan tol yang menjadi urat nadi konektivitas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    “Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) merupakan bagian penting dari sistem jaringan jalan nasional yang menghubungkan berbagai ruas tol utama di kawasan Jabodetabek,” ujarnya.

    Secara khusus, lanjutnya, ruas JORR W1 berperan vital sebagai penghubung antara Tol Dalam Kota dengan Tol Bandara Soekarno-Hatta, Tol Tangerang–Merak, serta Tol Jagorawi, sehingga menopang kelancaran arus logistik dan mobilitas harian masyarakat.

    Menurutnya keberadaan JORR W1 juga berkontribusi signifikan dalam mengurangi kemacetan di pusat Kota Jakarta, mempercepat waktu tempuh distribusi barang antarwilayah, serta memperkuat integrasi ekonomi antara Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.

    Dengan volume lalu lintas yang tinggi, pendapatan tol dari ruas ini menjadi sumber kas stabil yang mendukung kelayakan finansial penerbitan efek berbasis aset seperti KIK EBA Syariah.

    Dengan berpartisipasi dalam KIK EBA Syariah, IIF mempertegas komitmennya dalam membangun infrastruktur yang inklusif, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung pada peningkatan konektivitas serta pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Triono Subagyo
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5 Fakta Polisi Gadungan Positif Sabu Bawa Kabur Motor Ojol

    5 Fakta Polisi Gadungan Positif Sabu Bawa Kabur Motor Ojol

    Jakarta

    Aksi Dandi Maulana (25) menjadi polisi gadungan berakhir. Dandi telah ditangkap polisi usai membawa kabur motor pengemudi ojek online (ojol).

    Tersangka Dandi ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) pada Minggu (2/11) siang. Dandi menipu dan mencuri motor driver ojol.

    “Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, Kamis (7/11/2025).

    Dalam foto yang diterima detikcom, Dandi terlihat mengenakan jaket berwarna hitam. Dari tangan Dandi juga disita kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu.

    1. Ngaku Kejar DPO Narkoba di Kalijodo

    Pada kasus terakhir, Dandi meminta driver ojol untuk mengantarnya ke kawasan Kalijodo. Polisi gadungan itu mengaku sedang ingin menangkap orang terkait kasus sabu.

    Dandi mengaku-ngaku sebagai anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Korban lalu mengantar pelaku.

    “Pelaku menghentikan korban yang berprofesi sebagai ojek online, lalu meminta diantar ke kawasan Kalijodo dengan dalih akan melakukan penangkapan kasus narkoba,” jelasnya.

    2. Bawa KTA Palsu-Airsoft Gun

    Pelaku sempat menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu. Dandi juga membawa airsoft gun. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dan handphone (HP) korban.

    “Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor dan telepon genggam milik korban dengan alasan hendak mengejar pelaku narkoba, namun kemudian melarikan diri dan tidak kembali,” ungkapnya.

    Korban lalu melaporkan kasus itu kepada polisi. Polisi menangkap pelaku dengan sejumlah barang bukti.

    “Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, satu pucuk airsoft gun, satu lembar KTA Polri palsu atas nama Dandi Maulana, serta beberapa barang pribadi seperti tas, dompet, alat isap sabu, dan kartu ATM,” ujarnya.

    3. Positif Sabu

    Polisi melakukan tes urine kepada Dandi si polisi gadungan. Hasil tes menunjukkan urine Dandi positif mengandung narkoba jenis sabu.

    “Hasil pemeriksaan urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine,” kata AKBP Agus.

    4. Berkali-kali Ngaku Polisi

    Dandi pernah dipenjara atas kasus serupa. Berdasarkan hasil penyelidikan, Dandi pernah dipenjara karena bekasus serupa pada tahun 2020.

    “Selain itu, dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor pada tahun 2020 di wilayah Kalideres dan Cengkareng,” bebernya.

    5. Penadah Motor Curian Diburu

    Sebelum ditangkap, Dandi telah menjual dua motor hasil kejahatannya kepada seorang berinisial F. Saat ini, polisi tengah memburu sosok penadah tersebut.

    “Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali di wilayah Penjaringan. Dua unit motor hasil kejahatan sebelumnya telah dijual kepada seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Agus.

    Halaman 2 dari 3

    (jbr/mei)

  • Jakarta bersiap hadapi banjir rob pada 5-10 November

    Jakarta bersiap hadapi banjir rob pada 5-10 November

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan berbagai antisipasi untuk menghadapi banjir rob yang diprakirakan terjadi pada 5-10 November 2025.

    Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan strategi komprehensif untuk mengantisipasi banjir rob dengan fokus pada pencegahan, mitigasi dan respon cepat.

    “Untuk penyiagaan personel dan peralatan, Dinas SDA telah mengerahkan Pasukan Biru (tim tanggap darurat) secara penuh,” kata Chico kepada pers di Jakarta, Kamis.

    Penyiagaan personel difokuskan di tujuh wilayah rawan utama, yaitu Tanjungan, Muara Angke, Muara Baru, Pasar Ikan, Ancol Marina day Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Kali Baru serta Marunda.

    Kemudian, 560 unit pompa permanen (stasioner) siaga operasional di 11 kelurahan wilayah pesisir termasuk Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit dan Ancol dengan kapasitas total 1,2 juta liter per menit.

    Sebanyak 50 unit pompa portable (mobile) juga dikerahkan untuk drainase darurat. Saat ini, 95 persen pompa dalam kondisi prima setelah perawatan (maintenance) pada Oktober 2025.

    Saluran drainase utama di pesisir juga telah dikeruk sepanjang 15 kilometer (km) sejak 22 Oktober 2025 yang menghasilkan 1.500 karung lumpur.

    Namun, drainase di Marunda dan Kali Baru masih rentan tersumbat akibat sedimentasi sehingga tim rutin memantau dengan pesawat nirawak (drone).

    Secara keseluruhan, efektivitas drainase mencapai 85 persen dengan target peningkatan melalui sistem polder tertutup.

    Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) juga dilakukan untuk mengurangi potensi hujan ekstrem yang memperparah rob.

    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar modifikasi cuaca pada 5-10 November 2025 yang bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta TNI Angkatan Udara (AU).

    “Hal ini bertujuan untuk menurunkan intensitas hujan di wilayah utara Jakarta,” kata Chico.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi gadungan di Penjaringan positif konsumsi narkoba

    Polisi gadungan di Penjaringan positif konsumsi narkoba

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian mengungkapkan bahwa Dandi Maulana (25), pelaku penipuan dan penggelapan motor milik ojek daring dengan modus menjadi polisi gadungan positif mengonsumsi narkoba.

    “Kami melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya menunjukkan pelaku positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Selain itu, pelaku juga merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kalideres (Jakarta Barat) dan Penjaringan (Jakarta Utara) pada tahun 2000.

    Pelaku mengaku sudah melakukan aksi penipuan dan penggelapan sebanyak empat kali di wilayah Penjaringan.

    Dua unit motor hasil kejahatan sebelumnya telah dijual kepada seseorang berinisial F dan uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelaku.

    “Kami sedang melakukan pengembangan untuk mencari penadah yang kini berstatus DPO,” kata dia.

    Dia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai anggota Polri. “Apabila ada tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” kata dia.

    Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, telah menangkap polisi gadungan bernama Dandi Maulana (25) yang mengaku sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan melarikan motor pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Pelaku ini ditangkap pada Minggu (2/11) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, usai petugas melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Kamis.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari satu unit sepeda motor, sepucuk “airsoft gun”, satu lembar KTA Polri palsu atas nama Dandi Maulana, dompet, kartu ATM dan alat hisap sabu.

    “Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya,” katanya

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD), mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), masih menghadapi berbagai tantangan.
    Isu kesetaraan gender dan minimnya kaderisasi partai terhadap politisi perempuan menjadi dua faktor utama yang menghambat peningkatan representasi perempuan di tubuh AKD.
    Situasi ini kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan itu, MK menyoroti perlunya perbaikan dalam posita dan petitum uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3 2014) serta perubahan pada UU MD3 Tahun 2018 yang berkaitan dengan UUD 1945.
    Melalui perbaikan petitum, para pemohon meminta agar ditetapkan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD.
    Sementara dalam posita, mereka menekankan pentingnya pengarusutamaan gender, pencegahan pembangkangan konstitusi dalam pengaturan representasi perempuan, serta jaminan konstitusional atas keterwakilan tersebut.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mengimbau agar DPR dan partai politik mencari formula yang tepat agar keputusan MK bisa dijalankan tanpa mengorbankan efektivitas kerja parlemen.
    “DPR harus mampu mensiasati keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya,” ujar dia ketika dihubungi, Senin (3/11/2025).
    Jamiluddin menilai, kunci utama keberhasilan implementasi keputusan MK ada di tangan partai politik.
    “Ke depan setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi calon legislatif. Caleg yang disiapkan juga harus dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan di setiap AKD,” ujarnya.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas menjadi hal penting. Tantangan ini menjadi PR bagi semua partai menjelang Pileg 2029,” pungkasnya.
    Sementara itu, dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambah Titi.
    Titi mengatakan ada bias gender yang memandang bahwa isu perempuan bukanlah prioritas utama. Di sisi lain, keterwakilan perempuan cenderung tak mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” ungkap dia.
    Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik di lingkungan parlemen. 
    Jamiluddin juga menilai implementasi keputusan MK tersebut tidak akan mudah, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas legislator perempuan.
    “Bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka keputusan MK dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan. Sebab, jumlahnya tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” jelasnya.
    Hal serupa, lanjutnya, juga berlaku dari sisi kompetensi. Jika kemampuan para legislator perempuan hanya terkonsentrasi di bidang tertentu, distribusi merata di seluruh AKD justru berpotensi kontraproduktif.
    “Kalau kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen itu hanya akan menjadi pemaksaan. Akibatnya, mereka bisa ditempatkan di komisi yang tak sesuai dengan keahliannya,” ucap Jamiluddin.
    Ia menilai hal tersebut bisa berdampak pada menurunnya produktivitas kinerja legislator perempuan dalam menjalankan tiga fungsi utama DPR pengawasan, anggaran, dan legislasi.
    “Kalau hal itu terjadi, legislator perempuan akan sulit melaksanakan fungsinya secara maksimal,” katanya.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.

    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan, hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
    “Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
    Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
    “Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
    Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
    “Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
    Terpisah Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri.
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen. Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    Sementara itu, saat ini jumlah anggota DPR sebanyak 580 orang, dan keterwakilan perempuan hanya 127 orang. Sehingga secara persentase masih 21,9 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal

    Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI masih belum ideal.
    Dari total 580 anggota parlemen, hanya 127 di antaranya perempuan, tepatnya setara 21,9 persen.
    Angka itu masih terpaut cukup lebar dari ketentuan baru yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi Nomor 169/PUU-XXII/2024 pekan lalu.
    Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa minimal keterwakilan perempuan dalam seluruh AKD harus mencapai 30 persen.
    Mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), hingga Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), BKSAP, MKD, dan BURT.
    Pada akhirnya, putusan ini menjadi penegasan kembali komitmen terhadap politik hukum kesetaraan gender di parlemen.
    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
    “Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada Kompas.com, Senin (3/11/2025).
    Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
    “Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
    Terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa putusan sudah sesuai dengan jumlah yang ada saat ini.
    “Jadi total sekarang kan 127 anggota perempuan dari total 580 anggota. Menurut saya ini menjadi penting, tidak dimaknai untuk bagaimana ini sekadar jumlah. Tapi, bagaimana partai itu betul-betul memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya,”
    “Pendidikan politik yang komprehensif dan mempersiapkan dari mulai sekolah partainya untuk merencanakan perwakilan perempuan itu memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya di bidang itu,” tambah dia.
    Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
    “Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
    Adapun dalam perbaikan bagian posita dan petitum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
    Diantaranya, perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
    Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
    “Oleh karena itu menurut saya bahwa penting kiranya kerja politik, karena yang di parlemen itu kan perpanjangan partai sebetulnya, bukan person. Tapi dia institusi kepartaian sehingga itu saja ini harapan saya bisa memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” lanjut Rieke.
    Mengutip laman kompas.id, sejak Pemilu 1955 hingga 2019, keterwakilan perempuan di DPR belum mencapai 30 persen. Pemilu pertama tahun 1955 menghasilkan 16 perempuan yang duduk di parlemen. Jumlah ini hanya setara 5,9 persen dari total 272 anggota parlemen.
    Pada masa Orde Baru, yaitu pada Pemilu 1971 hingga Pemilu 1997, persentase keterwakilan perempuan berada pada angka 6,7 persen hingga 12,4 persen.
    Persentase tertinggi keterwakilan perempuan pada masa Orde Baru terjadi pada Pemilu 1992. Saat itu, 62 perempuan berhasil terpilih sebagai anggota DPR. Jumlah itu mencapai 12,4 persen dari total 500 anggota DPR.
    “Kemajuan yang patut diapresiasi, walau masih jauh dari target ideal minimal 30 persen keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” lanjut Puan.
    Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, ada hambatan utama yang menyebabkan keterwakilan perempuan dalam AKD tak sampai 30 persen.
    “Hambatan utama keterwakilan perempuan di AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin,” kata Titi.
    Dia bilang, hal ini diperparah dengan aturan dalam perekrutan partai dan negosiasi politik di parlemen.
    Ditambah lagi, posisi strategis sering didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, dan bukan prinsip kesetaraan gender.
    “Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
    “Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
    Di sisi lain, Titi melihat adanya pandangan bias gender dalam partai, yang menilai bahwa isu perempuan bukan prioritas utama. Ditambah lagi, anggota legislatif perempuan yang kebanyakan tidak mendapatkan dukungan dari partainya.
    “Masih terdapat pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama. Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
    Titi menilai dalam upaya mendorong jumlah perempuan dalam AKD, pendidikan politik dalam kaderisasi partai dinilai penting. Pelatihan kepemimpinan dinilai mampu meningkatkan kapasitas dan jaringan politik perempuan dalam partai.

    “Hambatan lainnya adalah minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” lanjut Titi.
    Rieke menambahkan, pada dasarnya mempersiapkan kader-kader perempuan yang siap untuk menjadi calon legislatif bukanlah perkara yang mudah. Dia bilang, kaderisasi parpol terhadap anggota perempuan perlu dilakukan.
    “Memang tidak mudah untuk dari mulai keterpilihan proses dari pencalonan, penjaringan, penyaringan, kemudian penetapan sebagai calon di elektoral. Oleh karena itu menurut saya bahwa penting memperkuat bagaimana kaderisasi dari partai politik terhadap perempuan,” kata Rieke.
    Rieke juga menilai, pendidikan politik yang komprehensif dapat mempersiapkan kader politik yang tidak hanya mampu bertugas di DPR, dan memiliki kemampuan pilitik yang memumpuni.
    “Partai (perlu) merencanakan perwakilan perempuan itu yang memiliki kemampuan secara spesifik untuk nanti ditugaskan, dipersiapkan untuk menjadi wakil rakyat dan kemudian ditugaskan di komisi-komisi yang sesuai dengan kemampuan politiknya,” lanjut dia.
    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul sekaligus mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M. Jamiluddin Ritonga menegaskan bahwa ke depannya setiap partai perlu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg.
    “Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD. Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan,” kata Jamiluddin.
    “Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” lanjut Jamiluddin.
    Dia menegaskan bahwa partai adalah merupakan awal atau cikal – bakal kader politik perempuan tumbuh, memiliku kualitas untuk ditempatkan sebagai wakil rakyat di parlemen.
    “Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.