kab/kota: Penjaringan

  • Kriminal kemarin, enam wartawan gadungan dan DPO 10 tahun ditangkap

    Kriminal kemarin, enam wartawan gadungan dan DPO 10 tahun ditangkap

    Jakarta (ANTARA) – Beragam pemberitaan kriminal di Jakarta tersaji di kanal Metro pada Rabu (12/2), mulai dari polisi tangkap enam wartawan gadungan yang memeras warga. Selain itu Kejati DKI tangkap DPO lebih dari 10 tahun.

    Berikut lima berita pilihan yang dapat Anda simak kembali untuk menemani aktivitas pagi hari;

    1. Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap enam wartawan gadungan yang diduga memeras seorang warga di Jakarta Timur sebesar Rp30 juta dengan modus mengancam akan memviralkan korbannya dengan alasan pelanggaran undang-undang.

    Selanjutnya

    2. Polisi tangkap pasutri penganiaya dua ART di Kelapa Gading

    Jakarta (ANTARA) – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap pasangan suami istri (pasutri) terduga penganiaya dua asisten pembantu rumah tangga (ART) rumah mereka di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

    Selengkapnya

    3. Sembilan pelaku tawuran antar geng ditangkap di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan orang terduga pelaku tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Penjaringan Jakarta Utara yang menyebabkan satu orang berinisial RH meninggal dunia dan tiga korban luka yakni MR, AT dan A.

    Selanjutnya

    Petugas Kejati DKI Jakarta saat membawa DPO kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukan pelaku pada 2012 silam di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/HO-Humas Kejati

    4. Kamis, PN Jaksel bacakan putusan gugatan praperadilan Hasto

    Jakarta (ANTARA) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pembacaan sidang agenda putusan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2).

    Selengkapnya

    5. Kejati Jakarta ringkus DPO tindak pidana penghinaan setelah 10 tahun

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, menangkap pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus tindak pidana penghinaan yang dilakukannya saat Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada 2012

    Selanjutnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tampang Sopir dan ART di Jakut yang Gasak Uang Majikan Rp800 Juta, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara – Halaman all

    Tampang Sopir dan ART di Jakut yang Gasak Uang Majikan Rp800 Juta, Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi pencurian terencana yang melibatkan asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi bikin heboh warga  kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Keduanya menggasak uang majikan mereka senilai Rp800 juta sebelum akhirnya ditangkap.

    Pelaku berinisial K (52), seorang ART yang sudah lama bekerja untuk majikannya, mengetahui letak dan kunci brankas tempat uang dolar AS disimpan.

    Dengan informasi ini, K diam-diam mengambil uang dalam pecahan 100 dolar AS secara bertahap.

    Saat menjalankan aksinya itu, K bersekongkol dengan G (28), sopir pribadi korban. 

    Setelah mendapatkan uang, G bertugas menukarkannya di money changer sebelum hasil kejahatan mereka dibagi dua.

    “Aksi pencurian ini dilakukan selama 10 kali dalam setahun, dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta,” ujar AKP Arief Ryzki, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Rabu (12/2/2025).

    Aksi ini akhirnya terungkap setelah majikan mereka, TJL mulai curiga karena uang dalam brankasnya sering berkurang.

    Awalnya, korban menanyakan langsung kepada ART-nya.

    Karena gelagat K yang mencurigakan dan tak bisa memberikan jawaban meyakinkan, korban pun melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

    Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.

    Polisi juga menemukan bukti kuat berupa dokumen transaksi money changer yang mengarah pada keterlibatan mereka.

    Hasil Kejahatan: Beli Mobil & Kirim Uang ke Kampung

    Dari hasil kejahatan, G menggunakan bagiannya untuk membeli mobil Daihatsu Xenia sementara K mengirimkan uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur.

    Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.  (Tribun Jakarta/Gerald Leonardo Agustino)

     

     

  • ART dan Sopir di Penjaringan Sekongkol Curi Dolar Majikan Rp800 Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil

    ART dan Sopir di Penjaringan Sekongkol Curi Dolar Majikan Rp800 Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN – Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) dan sopir pribadi yang mencuri uang majikannya senilai Rp 800 juta.

    Kedua pelaku mencuri uang dolar AS yang disimpan di dalam brankas kamar majikan mereka secara berulang dalam kurun waktu satu tahun. 

    Kedua tersangka, yakni sopir berinisial G (28) dan ART wanita berinisial K (52), mencuri uang majikan mereka, TJL, yang tinggal di kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

    K, yang mengetahui lokasi dan kunci brankas, bertugas mengambil uang yang disimpan dalam pecahan 100 dolar AS.

    Sementara itu, G bertanggung jawab menukarkan uang tersebut di tempat penukaran valuta asing (money changer).

    Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki mengatakan, aksi pencurian ini berlangsung sebanyak 10 kali dalam setahun, dengan total nilai yang dicuri mencapai Rp 800 juta.

    “Uang hasil kejahatan kemudian dibagi dua, di mana sopir menggunakan bagiannya untuk membeli sebuah mobil Xenia, sementara ART mengirim uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur,” kata Arief, Rabu (12/2/2025).

    Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga sering kehilangan uang dari dalam brankasnya.

    Sebelum melaporkan kejadian ini ke polisi, korban sempat menanyakan langsung kepada ART-nya.

    Karena gelagatnya mencurigakan dan bingung memberikan jawaban, korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

    “Kenapa korban curiga? Karena yang memiliki akses ke kamar pribadi korban hanya ART tersebut,” jelas Arief.

    Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.

    Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, termasuk dokumen transaksi di money changer.

    Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kebakaran Kapal di Muara Baru Diduga karena Korsleting
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Februari 2025

    Kebakaran Kapal di Muara Baru Diduga karena Korsleting Megapolitan 12 Februari 2025

    Kebakaran Kapal di Muara Baru Diduga karena Korsleting
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyebab Kapal KM Elang Jaya kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga karena korsleting.
    Kapal nelayan pengangkut cumi ini terbakar pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 17.50 WIB.
    “Diduga karena korsleting listrik di ruang mesin,” ucap Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
    Namun, untuk penyebab pasti kebakaran masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
    Gatot memastikan tak ada korban jiwa dari kebakaran kapal tersebut.
    Namun, pemilik kapal bernama Bong Siang Ho mengalami kerugian hingga Rp 400 juta akibat kebakaran ini.
    Petugas pemadam kebakaran pertama kali mendapat laporan kebakaran ini dari seorang sekuriti bernama Wahyudi.
    “Sekuriti pelabuhan datang ke pos melaporkan terjadi kebakaran kapal di Gang Kepiting, Jalan Tuna Raya Kawasan Pelabuhan Muara Baru,” ucap Gatot.
    Sebanyak empat unit dengan 15 personel pun diterjunkan untuk memadamkan kebakaran kapal itu.
    Awal pemadaman dilakukan sekitar pukul 17.52 WIB. Namun, proses pemadaman baru benar-benar selesai pukul 20.16 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka   – Halaman all

    Kasus Tawuran Maut di Penjaringan Jakut, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka   – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Peristiwa itu terjadi di depan kantor RW 17, Muara Baru, Sabtu (9/2/2025) pukul 04.15 WIB.

    Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa sebanyak 23 orang telah diamankan dan 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Mereka (tersangka) memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu (12/2/2025).

    Fuady menuturkan inisial 9 tersangka di antaranya RH, BL, GR, DS (menyerang korban langsung), Aing, LD (terlibat dalam tawuran dengan melempar batu), dan SA, WF, UZ (membawa dan menggunakan senjata tajam).

    Menurutnya, tawuran antar kelompok ini mulanya mendapat respons cepat dari petugas kepolisian yang segera membubarkan massa. 

    Namun, setelah situasi kondusif ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut, satu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

    Pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

    “Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban.

    Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

    Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi akan terjadinya tawuran agar tragedi serupa tidak terulang. 

    Polisi juga mengajak para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam aksi kriminal yang merugikan banyak pihak.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan bukanlah solusi, dan hukum akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

     

     

  • Polisi masih periksa 14 orang terkait tawuran di Penjaringan

    Polisi masih periksa 14 orang terkait tawuran di Penjaringan

    Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady (dua kiri) didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi (dua dari kanan) saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution

    Polisi masih periksa 14 orang terkait tawuran di Penjaringan
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 13:35 WIB

    Elshinta.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih memeriksa keterlibatan 14 orang terkait tawuran antar geng bersenjata tajam di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Minggu (9/2) dini hari.

    “Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 14 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim AKBP Beny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari Kapospol Muara Baru menerima laporan tawuran atau perkelahian antar kelompok di sekitar RW 17 Muara Baru dan petugas langsung menuju lokasi untuk membubarkan peristiwa itu. 

    “Sekitar pukul 04.30 WIB tawuran itu berhasil dibubarkan petugas,” katanya. 

    Peristiwa itu menyebabkan satu orang berinisial RA meninggal dunia dan tiga orang berinisial MR, AT dan A terluka akibat kejadian tersebut. Kemudian jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bersama-sama dengan Polsek Metro Penjaringan melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku yang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dan juga mengalami luka-luka.

    Dari penyelidikan, Senin (10/2), petugas menangkap dan mengamankan sebanyak 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran itu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap 23 orang itu, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

    “Dari sembilan pelaku, RH, BI, GR dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam,” katanya. 

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

    Sumber : Antara

  • Damkar turunkan 15 personel padamkan kapal terbakar di Muara Baru

    Damkar turunkan 15 personel padamkan kapal terbakar di Muara Baru

    Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menurunkan 15 personel untuk memadamkan kapal KM Elang Jaya yang terbakar saat bersandar di Dermaga Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa malam.

    “Kami baru selesai melakukan pemadaman sekitar pukul 20.16 WIB, aksi pemadaman dimulai pukul 18.20 WIB,” kata Kasiops Suku Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Gatot Sulaeman di Jakarta, Selasa.

    Dia menduga kebakaran itu disebabkan korsleting listrik di ruang mesin pada kapal milik nelayan cumi. Objek yang terbakar seluas 20 meter persegi (m2).

    “Untuk mencari penyebab pasti dari kebakaran, dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian,” kata Gatot.

    Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi kebakaran sekitar pukul 17.50 WIB saat petugas keamanan pelabuhan datang ke pos melaporkan terjadi kebakaran kapal di gang kepiting Jalan Tuna Raya Kawasan Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Sudin Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mengerahkan empat unit mobil pemadam kebakaran yang memadamkan si jago merah yang menghanguskan kapal tersebut.

    “Kapal berhasil dipadamkan oleh petugas setelah dua jam lebih. Total kerugian akibat kebakaran ini ditaksir Rp400 juta,” ujarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapal Tongkang Terbakar di Pelabuhan Muara Baru
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Februari 2025

    Kapal Tongkang Terbakar di Pelabuhan Muara Baru Megapolitan 11 Februari 2025

    Kapal Tongkang Terbakar di Pelabuhan Muara Baru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah kapal tongkang terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2025).
    “Objek terbakar adalah kapal,” kata Kasi Ops Sudin Gulkarmat, Jakarta Utara Gatot Sulaeman, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (11/2/2025).
    Dari rekaman video yang
    Kompas.com
    terima, kepulan asap hitam membumbung tinggi ke langit imbas kebakaran kapal ini.
    Gatot mengatakan, pertama kali menerima laporan kebakaran itu dari seorang warga bernama Wahyudi sekitar pukul 17.50 WIB.
    Saat menerima laporan, satu unit mobil pemadam kebakaran langsung dikerahkan ke lokasi.
    Namun, karena api semakin membesar, tiga unit mobil pemadam tambahan diterjunkan ke lokasi dengan total 15 personel.
    Proses pemadaman pertama kali dilakukan pukul 18.20 WIB. Kemudian, pukul 18.37 WIB api berhasil dilokalisir.
    Sekitar pukul 18.37 WIB hingga kini proses pendinginan masih berlangsung.
    Namun, belum diketahui pasti penyebab
    kapal kebakaran
    di Pelabuhan Muara Baru ini. Begitu pula dengan total kerugian dan korban jiwa akibat kebakaran ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pembantu di Jakarta Curi Uang Majikan Sampai Bisa Belikan Orang Sebuah Mobil

    Pembantu di Jakarta Curi Uang Majikan Sampai Bisa Belikan Orang Sebuah Mobil

    TRIBUNJATENG.COM – Seorang pembantu di Jakarta mencuri uang majikannya sampai bisa membelikan orang lain sebuah mobil.

    Pembantu wanita berinisial K (52) itu membelikan rekan kerjanya seorang pria berinisial G (28) sebuah mobil.

    Kini keduanya sudah ditangkap aparat dari Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara berdasar laporan majikan mereka.

    K merupakan asisten rumah tangga (ART) dan G adalah seorang sopir yang bekerja di sebuah rumah di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Keduanya diketahui telah lama berkomplot demi menguras harta majikan.

    “Kedua pelaku berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp 800 juta,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki.

    Pelaku utama dalam komplotan ini adalah K. Uang tunai asing yang dicuri diberikan kepada G untuk ditukarkan ke mata uang rupiah.

    “Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah 10 kali menukarkan uang di money changer,” kata AKP Arief.

    Uang tersebut diklaim untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

    Selain itu, uang haram juga dikirim ke keluarga mereka secara rutin yang ada di kampung halaman.

    Tidak hanya itu, K juga sempat-sempatnya membelikan G sebuah mobil seharga Rp 80 juta menggunakan uang tersebut.

    “Untuk mobil ini sudah kami jadikan barang bukti,” kata dia. Polisi pun menelusuri dugaan hubungan keduanya bukan sebatas rekan kerja.

    Namun, polisi memastikan, tidak ada hubungan spesial di antara keduanya.

    “Mereka hanya sebatas teman kerja saja,” kata dia. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh sang majikan ke Polsek Metro Penjaringan pada pertengahan 2024 lalu.

    Korban melapor karena uang di brankas rumah sering hilang. ART dicurigai sebagai pelaku.

    Selanjutnya, dengan adanya laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

    Sayangnya, tidak ada kamera pengintau atau CCTV di dalam kamar tempat diletakannya brankas.

    Sehingga polisi melakukan pemantauan terlebih dahulu dan ketika sudah terkumpul cukup bukti, barulah melakukan interogasi terhadap orang-orang yang berada di dalam rumah. Dalam proses penyelidikan itu, pelaku akhirnya mengaku telah menguras harta majikannya.

    “ART ini mengaku telah mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban dan selanjutnya pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. (*)

  • Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan

    Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan

    Ilustrasi – Penangkapan seorang pelaku kriminal. ANTARA/Ardika/am.

    Polisi tangkap ART dan sopir curi harta majikan di Penjaringan
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Senin, 10 Februari 2025 – 06:32 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) bersama dengan sopir berinisial G (28) yang diduga melakukan aksi pencurian di rumah majikan di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Kedua pelaku ini berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp800 juta,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki di Jakarta, Minggu.

    Ia menjelaskan pelaku K dan G ini berkomplot, jika pelaku K mendapatkan yang tunai dengan mata uang dolar Amerika lalu diberikan pelaku G untuk ditukarkan menjadi mata uang rupiah di tempat penukaran uang.

    “Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah 10 kali menukarkan uang di money changer.” kata AKP Arief.

    Ia menambahkan dari pengakuan pelaku K mereka melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, uang hasil pencurian juga dikirim ke keluarganya yang ada di kampung.

    Pelaku K juga mengaku telah membelikan mobil minibus untuk G seharga 80 juta rupiah.

    “Untuk mobil ini sudah kami jadikan barang bukti,” kata dia.

    AKP Arief Ryzki menambahkan kedua pelaku ini tidak memiliki hubungan yang keluarga atau perasaan saling suka.

    “Mereka hanya sebatas teman kerja saja,” kata dia.

    Sebelumnya, korban yang merupakan majikan dari pelaku melapor ke Polsek Metro Penjaringan pada Selasa (4/5). Korban ini melapor karena curiga terhadap ART yang ada di rumah karena sering kehilangan sejumlah uang kas yang ada di brankas miliknya.

    Selanjutnya dengan adanya laporan tersebut, Team Resmob Polsek Metro Penjaringan, melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

    Ia menjelaskan di dalam rumah tidak ada kamera pengintai atau CCTV dan pihaknya melakukan interogasi terhadap orang-orang yang memiliki akses ke dalam kamar tempat penyimpanan brankas.

    “ART ini mengaku telah mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban dan selanjutnya pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

    Sumber : Antara