kab/kota: Penjaringan

  • Nelayan nilai aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    Nelayan nilai aturan VMS bagi kapal di bawah 30 GT memberatkan

    menambah beban nelayan kecil

    Jakarta (ANTARA) – Gerakan Bangkit Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani) menilai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kewajiban kapal di bawah 30 tonase kotor (gross ton/GT) harus menggunakan perangkat monitoring sistem berbasis sinyal (vessel monitoring systemVMS) sangat memberatkan bagi nelayan kecil.

    “Aturan ini menambah beban nelayan kecil karena mereka harus membeli perangkat senilai Rp18 juta per unit untuk kapal mereka,” kata Ketua Gerbang Tani DKI Jakarta Tri Waluyo di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, hal ini dikeluhkan nelayan yang datang ke Posko Gerbang Tani Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara atas regulasi dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang akan diberlakukan tahun ini terhadap kapal di bawah 30 GT.

    Pria yang akrab disapa TW ini menyebutkan, di dermaga Muara Angke ini ada 1.000 lebih nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, belum lagi nelayan dari Kamal Muara dan Kali Baru Jakarta serta nelayan kecil lainnya.

    Para nelayan mengaku sangat keberatan karena sama saja aturan itu mencekik mereka.

    “Belum lagi pajak tahunan yang harus mereka bayar sebesar Rp6 juta per tahun,” katanya.

    Ia mengatakan dengan adanya VMS ini juga akan mengetahui posisi kapal nelayan saat melaut dan jika mereka berada di luar zonasi tangkap maka akan diberikan sanksi administratif dan sanksi denda sesuai regulasi tersebut.

    Bahkan, jika mesin kapal nelayan mati dan mereka terbawa angin laut hingga ke luar zonasi tangkap mereka juga akan didenda.

    “Ini yang memberatkan nelayan,” kata dia.

    Ia mengatakan nelayan yang menggunakan kapal di bawah 30 GT ini merupakan nelayan kecil dan mereka memiliki beragam kendala saat melaut mulai dari kesulitan mendapatkan akses bahan bakar minyak bersubsidi, cuaca buruk yang membuat mereka tidak melaut dan lainnya.

    “Jika kapal tidak memasang VMS ini maka mereka tidak boleh melaut dan jika memaksa tetap melaut akan ada sanksi denda,” kata dia.

    Jadi, lanjutnya, dari segi aturan, banyak yang harus dipenuhi dan modal uang cukup banyak, sementara mereka saat ini saja, saat saat melaut tak jelas penghasilan yang mereka dapat.

    Ada yang berhasil bawa ikan pulang dan tidak sedikit pulang dengan tangan hampa.

    “Ini yang perlu dikaji pemerintah agar regulasi ini benar-benar membuat nelayan sejahtera, jangan menambah beban mereka,” kata dia.

    Ia mengatakan Gerbang Tani sebagai organisasi sayap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan memfasilitasi nelayan ini bertemu wakil rakyat di DPR RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui fraksi PKB untuk menyampaikan aspirasi ini.

    “Kami menunggu kawan-kawan nelayan dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dan bertemu dengan DPR RI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia.

    Dikaji ulang
    Sementara itu pemilik kapal di bawah 30 GT di Muara Angke, H Edi mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena harus melengkapi kapal dengan alat yang mahal dan membuat potensi mereka kena denda jika memaksa melaut tanpa ada alat ini.

    “Saya menolak ini karena nelayan itu berangkat melaut, kadang untung, kadang merugi, ini memberatkan,” kata dia.

    Tokoh masyarakat Muara Angke H Suhaeri menyatakan penolakan karena regulasi ini memberatkan nelayan dalam mencari ikan di laut.

    Nelayan harus mengurus izin tangkap di lokasi tertentu dan jika keluar zona wilayah tangkap ada sanksi denda yang memberatkan.

    Ia mencontohkan di musim barat ini, angin kencang dan nelayan biasanya melaut di pinggir alias di luar zona biasa dan ini tentu memberatkan.

    “Kami meminta agar regulasi ini dikaji ulang dan jangan diberlakukan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Politik kemarin, Tren #KaburAjaDulu hingga mobil listrik dari Erdogan

    Politik kemarin, Tren #KaburAjaDulu hingga mobil listrik dari Erdogan

    “Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan,”

    Jakarta (ANTARA) – Beragam berita politik telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita politik terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

    Wakil Ketua Komisi IX DPR: Tren #KaburAjaDulu harus jadi otokritik

    Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan bahwa munculnya tren #KaburAjaDulu yang disuarakan oleh anak muda di media sosial harus menjadi momen otokritik bagi pemerintah.

    Menurut dia, tren itu pun harus direspons pemerintah dengan bijaksana. Bukan dengan sembarang mencap orang tidak nasionalis, atau bahkan dengan ucapan antipati “kalau perlu jangan balik lagi.”

    “Bahwa banyak anak muda kita hari ini yang tidak puas dengan berbagai kondisi dalam negeri, yang akhirnya berpengaruh negatif pada pekerjaan atau peluang mereka dalam mendapatkan pekerjaan yang layak,” kata Charles di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pimpinan Komisi VII nilai #KaburAjaDulu perlu diubah #MerantauAjaDulu

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menilai isu di media sosial yang terangkum dalam tagar #KaburAjaDulu perlu diubah dengan tagar #MerantauAjaDulu.

    “Kita perlu diubah dari #KaburAjaDulu menjadi ya #MerantauAjaDulu,” kata Sara, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Istana sebut kendaraan pemberian Erdogan bukan untuk pribadi Presiden

    Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menjelaskan mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Togg T10X, bukan diberikan kepada pribadi Presiden RI Prabowo Subianto, melainkan untuk Pemerintah Republik Indonesia.

    Terlepas dari itu, Yusuf memastikan mobil listrik pemberian Presiden Erdogan itu bakal dilaporkan kepada KPK.

    “Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk pribadi Presiden. Tentu, akan kami sampaikan,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Menteri PKP percepat penyelesaian masalah penutupan akses jalan PIK 1

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya penyelesaian masalah penutupan akses jalan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan Jakarta Utara.

    Maruarar menekankan bahwa tidak boleh ada rumah eksklusif yang menutup akses jalan umum sehingga jalan untuk masyarakat harus tetap tersedia.

    “Kami juga ada beberapa kasus yang mesti cepat diselesaikan seperti kasus pagar di PIK, itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan di PIK 1, jalan yang kepada masyarakat,” ujar Maruarar dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Mensesneg: Presiden nilai aksi mahasiswa wajar di negara demokrasi

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto menilai unjuk rasa mahasiswa sebagai sesuatu yang wajar dalam demokrasi.

    Walaupun demikian, Prasetyo meminta masyarakat berimbang dan jeli menerima serta memahami informasi yang berkembang terutama terkait kebijakan-kebijakan pemerintah.

    “Menyampaikan pendapat itu wajar dan biasa saja dalam demokrasi,” kata Mensesneg meneruskan pendapat Presiden terkait unjuk rasa itu kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya klik di sini.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menteri PKP percepat penyelesaian masalah penutupan akses jalan PIK 1

    Menteri PKP percepat penyelesaian masalah penutupan akses jalan PIK 1

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Menteri PKP) Maruarar Sirait menegaskan pentingnya penyelesaian masalah penutupan akses jalan masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan Jakarta Utara.

    Maruarar menekankan bahwa tidak boleh ada rumah eksklusif yang menutup akses jalan umum sehingga jalan untuk masyarakat harus tetap tersedia.

    “Kami juga ada beberapa kasus yang mesti cepat diselesaikan seperti kasus pagar di PIK, itu tidak boleh ada rumah eksklusif. Jadi, harus ada jalan di PIK 1, jalan yang kepada masyarakat,” ujar Maruarar dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, kasus pagar di PIK 1 yang menghalangi akses jalan masyarakat harus segera ditangani.

    Maruarar mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait dengan masalah ini bersama Pemerintah Provinsi Jakarta.

    Dikatakan bahwa rencana detail tata ruang (RDTR) sudah tersedia, dan penetapan lokasi pembangunan jalan akan segera diminta agar pembangunan jalan dapat segera dimulai.

    “Nanti penetapan lokasinya kami minta ditetapkan dan bisa segera bisa dibangun jalannya. Jadi, supaya masalah-masalah ini cepat diselesaikan dengan tuntas,” ucap dia.

    Sebelumnya, pada hari Jumat (14/2), Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan tembus Row 47.

    Ratusan warga menuntut PT Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke PIK yang telah ditutup sejak 2015.

    Menurut warga, sejak tahun itu sudah ada surat keputusan (SK) gubernur yang menyatakan bahwa jalan tersebut harus dibuka, tetapi tidak pernah diindahkan.

    Dilaporkan bahwa aksi pada hari Jumat lalu tersebut sempat diwarnai adanya bentrokan antara petugas keamanan di kawasan PIK dan warga. Dilaporkan terdapat delapan orang mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat bentrokan tersebut.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

    Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke

    JABAR EKSPRES – Senyum bahagia terpancar di wajah Hasyim (66), warga Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penantian panjangnya terbayar pada Minggu (16/02/2025), ketika Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 54/Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Hasyim telah menempati tanah yang dulu jadi lokasi relokasi kampung nelayan pada 1989. Setelah puluhan tahun, akhirnya kini ia berhasil mendapatkan Sertipikat HGB. “Pengurusannya semua dikoordinir melalui koperasi (Koperasi Jasa Rezeki Muara Sejahtera) yang koordinir, dari program RT/RW, Alhamdulillah dibantu oleh Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ujarnya sumringah.

    Ia bukan hanya bahagia, namun juga bangga karena perjuangannya berbuah manis. “Bahagia, sangat-sangat gembira karena harapan kita puluhan tahun tinggal di sini baru dapat hak legalitas kita,” lanjut Hasyim.

    Saat ini, total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara ada sebanyak 687 bidang, dengan rincian 587 bidang telah terukur dan yang belum terukur sebanyak 100 bidang. Hasyim berharap, pengurusan sertipikat untuk warga lainnya dapat segera terselesaikan dan mereka bisa menerima sertipikat seperti yang ia dapatkan hari ini.

    “Harapannya ke depan ya untuk teman-teman yang belum ngurus, segera ngurus sama-sama. Semoga dipermudah segala urusannya baik dari Pemprov DKI dan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Hasyim.

    Hadir dalam penyerahan sertipikat ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat.

  • Partai Buruh Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Capres-Cawapres 2029

    Partai Buruh Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Capres-Cawapres 2029

    Bisnis.com, JAKARTA – Partai Buruh akan menggelar rapat kerja nasional (rakernas) tahun 2025 Senin (17/2/2025). Salah satu agenda rakernas yakni penentuan calon presiden/calon wakil presiden RI 2029 dari Partai Buruh.

    Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, agenda utama rakernas adalah pengumuman calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung oleh Partai Buruh dalam pemilihan umum (Pemilu) 2029.

    “Rakernas ini yang paling utama akan membuat keputusan penentuan capres/cawapres RI tahun 2029 dari Partai Buruh melalui mekanisme penjaringan oleh rakyat langsung tanpa melalui koalisi partai,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

    Said mengatakan, hal ini dimungkinkan lantaran presidential threshold 0% dan Partai Buruh akan menggunakan hak konstitusi tersebut untuk menjaring nama capres dan cawapres 2029 yang dipilih langsung oleh rakyat.

    Dalam hal ini, lanjutnya, mekanisme dan sistemnya dapat melalui polling daring, survey oleh lembaga survei independen, kuesioner buruh-buruh di pabrik, polling di kampus-kampus dan sekolah, dan model-model penjaringan secara langsung lainnya seperti model pemilihan capres di Brasil, Peru, negara-negara Skandinavia, Inggris, Selandia Baru, atau Australia.

    “…sehingga diharapkan calon presiden dan Wakil Presiden RI 2029 dari Partai Buruh adalah benar-benar dari rakyat dan dipilih oleh rakyat tanpa koalisi partai politik mana pun,” tuturnya.

    Adapun, agenda rakernas digelar hari ini pukul 11.00 WIB di Hotel Tavia Cempaka Putih, Jakarta. 

    Selain membahas penentuan capres/cawapres 2029, rakernas juga akan membahas isu-isu perburuhan dan kerakyatan, termasuk upaya memperjuangkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. 

    Partai Buruh turut menyoroti persoalan kelangkaan gas elpiji yang menyulitkan masyarakat kecil, sekaligus memperkuat perhatian terhadap perlindungan pekerja migran Indonesia.

  • Gelar Rakernas, Partai Buruh Besok Bahas Kandidat Capres RI 2029 Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan – Halaman all

    Gelar Rakernas, Partai Buruh Besok Bahas Kandidat Capres RI 2029 Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Buruh akan menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2025 pada Senin 17 Februari 2025, di Hotel Tavia, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    Acara pembukaan tersebut akan dimulai pukul 09.30 WIB dan dihadiri kurang lebih 1.000 orang secara langsung dan daring.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan Rakernas tersebut yang paling utama akan membuat keputusan penentuan Capres/Cawapres RI Tahun 2029 dari Partai Buruh melalui mekanisme penjaringan oleh rakyat langsung tanpa melalui koalisi partai.

    “Hal ini dimungkinkan karena presidential threshold 0 persen, dan Partai Buruh melalui Rakernas ini akan menggunakan hak konstitusi tersebut menjaring nama Capres dan Cawapres RI 2029 yang dipilih langsung oleh rakyat,” kata Said Iqbal, Minggu (16/2/2025). 

    Perolehan nama tersebut kata Said Iqbal mekanisme dan sistemnya dapat melalui polling daring, survey oleh lembaga survey independen. Kuisioner buruh-buruh di pabrik, polling di kampus-kampus dan sekolah, dan model-model penjaringan secara langsung lainnya.

    “Sama seperti model pemilihan Capres di Brasil, Peru, negara-negara Skandinavia, Inggris, Selandia Baru, atau Australia,” kata Said Iqbal. 

    Sehingga lanjutnya diharapkan calon presiden dan Wakil Presiden RI 2029 dari Partai Buruh adalah benar-benar dari rakyat.

    “Serta dipilih oleh rakyat tanpa koalisi partai politik mana pun,” tandasnya.

    Presiden Partai Buruh, Said Iqbal juga menegaskan bahwa Rakernas kali ini bertujuan untuk mempertegas komitmen partai dalam memperjuangkan keadilan sosial. 

    “Rakernas ini bukan hanya forum konsolidasi, tetapi juga bentuk nyata komitmen kami dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan rakyat kecil,” kata Said Iqbal. 

    “Kami akan membahas berbagai isu krusial, termasuk revisi UU Ketenagakerjaan yang sesuai dengan keputusan MK terkait Omnibus Law, kelangkaan gas elpiji 3 kg, pembunuhan pekerja migran di Malaysia, serta judicial review terhadap sejumlah undang-undang politik,” tandasnya.

     

     

  • Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

    Sudah Memiliki Kekuatan Hukum yang Kuat

    JABAR EKSPRES – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan lima Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/02/2025).

    Sertipikat dalam bentuk Elektronik ini merupakan Sertipikat HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    “Alhamdulillah, sertipikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertipikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron di hadapan masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis.

    Baca juga :Menteri Nusron Panggil 3 Perusahaan Pagar Laut Bekasi, Minta Batalkan Sertifikat Kepemilikan

    Menurutnya, skema HGB di atas HPL dapat menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.

    “Negara tetap bisa melindungi warganya dengan memberikan sertipikat, tetapi aset kekayaan pemerintah provinsi tidak hilang dan tidak berkurang, namun Bapak/Ibu tetap memiliki hak atas tanah tersebut dengan kekuatan hukum yang kuat,” jelas Menteri Nusron.

    Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, mengungkapkan bahwa total bidang tanah di atas HPL No. 54/Jakarta Utara terdapat sebanyak 687 bidang.

    Adapun rinciannya meliputi 587 bidang tanah yang telah terukur dan 100 bidang yang belum terukur.

    “Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Pengukuran untuk 100 bidang tanah yang belum terukur masih dalam proses. Pada saatnya nanti, kami berharap Menteri Nusron dapat memberikan sertipikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN,” ujar Alen Saputra.

    Baca juga : Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Menteri Nusron: Dilakukan dengan Prosedur yang Benar

    Hadir dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung; serta beberapa Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat. (*)

  • Hindari Sengeketa Lahan, Warga Muara Angke Dapat SHGB di Atas HPL Pemprov DKI

    Hindari Sengeketa Lahan, Warga Muara Angke Dapat SHGB di Atas HPL Pemprov DKI

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional resmi menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bagi masyarakat yang tinggal di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, setelah dilakukan pengukuran terdapat 587 bidang lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang dihuni masyarakat di wilayah Kampung Bermis, Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Untuk itu, penerbitan SHGB bagi masyarakat ini dilakukan dalam rangka menghindari konflik lahan antara masyarakat dan Pemprov ke depan. Di samping itu, penerbitan SHGB tersebut juga dilakukan guna melindungi keutuhan aset Pemprov.

    “Ini sejarahnya dulu tanah ini kan tanah kawasan pelabuhan ikan, punyanya pemprov HPL-nya. Diokupasi masyarakat bertahun-tahun, sudah berpuluh puluh tahun, mungkin dari tahun 1970an,” jelas Nusron saat ditemui di Muara Angke, Minggu (16/2/2025).

    Sejalan dengan hal itu, Nusron menjelaskan bahwa pihaknya resmi menerbitkan 5 SHGB pada masyarakat yang tinggal di atas HPL Pemprov DKI Jakarta tersebut.

    Nantinya, proses sertifikasi bakal terus dilanjutkan mengingat total bidang lahan yang ditempati warga masih sangat banyak mencapai 587 bidang dari total luas sebesar 9,7 hektare HPL milik Pemprov DKI.

    “Ini menjadi pembelajaran juga kepada pemprov kalau punya aset, supaya tidak diokupasi masyarakat ya sebaiknya dirawat. Digunakan apa untuk taman, atau digunakan untuk rusun atau apa sehingga tidak diokupasi masyarakat,” tegas Nusron.

    Nusron memastikan masyarakat yang tinggal di sekitar Muara Angke tersebut setidaknya memiliki kesempatan tinggal hingga 80 tahun mendatang apabila proses perpanjangan SHGB disetujui oleh pemilik HPL.

    Adapun, masyarakat yang tercatat menghuni HPL milik Pemprov DKI Jakarta tersebut di antaranya berasal dari suku Betawi, Makassar, hingga Jawa.

    “Karena kalau HGB itu kan bisa 30 tahun, bisa diperpanjang lagi 20 tahun, bisa diperbarui 30 tahun. Sehingga bisa menempati di sini 80 tahun. Itu sudah hampir sama kaya SHM, dan bisa diperjualbelikan juga,” pungkasnya.

  • Aksi unjuk rasa warga di Kapuk Muara Penjaringan berakhir ricuh

    Aksi unjuk rasa warga di Kapuk Muara Penjaringan berakhir ricuh

    Delapan orang warga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat aksi pencegatan yang dilakukan tim pengamanan dari PT Mandara Permai

    Jakarta (ANTARA) –

    Aksi unjuk rasa warga Kapuk Muara di Jalan Pantai Indah Barat yang meminta akses jalan tembus Row 47 kepada PT Mandara Permai di Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang digelar Jumat siang berakhir ricuh.

    “Delapan orang warga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat aksi pencegatan yang dilakukan tim pengamanan dari PT Mandara Permai,” kata Koordinator Lapangan Forum Warga Kapuk Muara Sufyan Hadi di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan 200 hingga 300 warga Kapuk Muara yang akan melakukan aksi di dua lokasi yakni Kantor Manajemen PT. Mandara Permai Jalan Pantai Indah Barat dan Jalan Long Beach Indah Kapuk, Jakarta Utara.

    Warga yang akan menyampaikan aspirasi dipaksa mundur oleh tim pengamanan dari perusahaan dan sejumlah orang berpakaian preman yang mencegat peserta aksi di dekat perumahan Grisenda.

    Ia mengatakan warga yang melakukan aksi unjuk rasa dilempari orang berpakaian preman dan robek-robek, sempat juga ada gesekan dengan tim pengamanan.

    “Kami berjumlah 200 hingga 300 orang dan tim pengamanan perusahaan serta orang berpakaian preman lebih banyak lagi,” kata dia.

    Ia mengatakan orang yang mencegat tersebut menggunakan alat pukul berupa rotan sementara warga datang hanya bermodal tekad untuk menyampaikan aspirasi.

    Ia mengatakan aksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan terpaksa harus berakhir karena adanya lemparan dan pemukulan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

    “Kami juga belum sempat menyampaikan aspirasi karena mobil komando kami juga dirusak,” kata dia.

    Menurut dia akibat adanya warga yang terluka dan mobil komando yang rusak, peserta aksi unjuk rasa terpaksa mundur.

    Ia mengatakan saat ini pihaknya bersama warga membawa korban ke klinik dan rumah sakit Duta Indah dan Klinik Persada untuk mendapatkan perawatan dari luka tersebut.

    “Kami masih menunggu pendataan warga yang terluka dan ke depan kami akan melapor ke Komnas HAM karena aksi kami menyampaikan aspirasi dihadang dan tidak ada kebebasan dalam menyampaikan pendapat,” kata dia.

    Sufyan mengatakan pihaknya hanya ingin bertemu dan berdiskusi dengan PT Mandara untuk memberi akses jalan kepada warga dengan membongkar tembok yang mereka bangun.

    Menurut dia persoalan ini sudah ada sejak 2015 dan sudah ada SK Gubernur tapi tidak pernah diindahkan.

    “Hari ini kami ingin menyuarakan kembali agar perusahaan mau memberikan akses jalan bagi warga,” kata dia.

    Menurut dia jalan yang diminta tidak begitu luas tapi cukup untuk dilalui mobil dan ini akan menjadi akses yang akan mempermudah warga.

    Apalagi menurut dia di lokasi mereka sering terjadi banjir dan jalan ini seharusnya menjadi solusi bagi mereka untuk lewat.

    “Kami masih menunggu agar PT Maranda mau memberi akses jalan di lahan yang mereka miliki,” kata dia.

    Sebelumnya Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47 pada Jumat siang. Ratusan warga ini menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • ART Berkomplot Curi Uang Majikan Rp800 Juta, Duitnya Dikirim ke Ngawi dan Beli Xenia – Halaman all

    ART Berkomplot Curi Uang Majikan Rp800 Juta, Duitnya Dikirim ke Ngawi dan Beli Xenia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua asisten rumah tangga (ART) berkomplot mencuri uang majikan dalam bentuk lembaran 100 dolar AS hingga 10 kali senilai total Rp800 juta.

    Uang haram tersebut oleh para pelaku dibelikan mobil Daihatsu Xenia dan sebagian lainnya dikirim ke kampung halaman di Ngawi, Jawa Timur.

    Aksi pencurian uang oleh komplotan dua ART, satu diantaranya berprofesi sebagai sopir pribadi tersebut kemudian viral di media sosial.

    Keduanya adalah ART perempuan berinisial K (52) bersama sopir berinisial G (28) di rumah majikan mereka sendiri berinisial TJL di kawasan Taman Grisenda, Penjaringan, Jakarta Utara.

    Aksi buruk ini mereka lakukan selama setahun sebelum kemudian terendus ketika TJL merasa uang dollar AS miliknya yang disimpan di brankas yang berada di kamar pribadi kerap hilang.

    Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara kemudian menangkap keduanya dan menjebloskan ke sel tahanan,

    Asisten rumah tangga K adalah mengetahui lokasi dan kunci brankas selain sang maajikan di rumah itu. Dengan G dia berbagi tugas. K kebagian mengambil uang yang disimpan dalam pecahan 100 dolar AS.

    Sementara itu, G sebagian tugas menukarkan uang tersebut di tempat penukaran valuta asing (money changer).

    Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki mengatakan, aksi pencurian ini berlangsung sebanyak 10 kali dalam setahun, dengan total nilai yang dicuri mencapai Rp 800 juta.

    “Uang hasil kejahatan kemudian dibagi dua, di mana sopir menggunakan bagiannya untuk membeli sebuah mobil Xenia, sementara ART mengirim uangnya ke keluarga di kampung halamannya di Ngawi, Jawa Timur,” kata Arief, Rabu (12/2/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

    Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga sering kehilangan uang dari dalam brankasnya. Sebelum melaporkan kejadian ini ke polisi, korban sempat menanyakan langsung kepada ART-nya.

    Karena gelagatnya mencurigakan dan bingung memberikan jawaban, korban akhirnya melapor ke Polsek Metro Penjaringan.

    “Kenapa korban curiga? Karena yang memiliki akses ke kamar pribadi korban hanya ART tersebut,” jelas Arief.

    Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah bersekongkol dalam pencurian ini.

    Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan, termasuk dokumen transaksi di money changer.

    Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

    Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

    Sumber: Tribun Jakarta