Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta, Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi mengumumkan penurunan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk wilayah Jakarta.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Rabu, (23/4/2025).
Dalam kebijakan barunya, Pramono menetapkan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi turun, dari semula 10 persen menjadi lima persen. Sementara untuk kendaraan umum, tarifnya bahkan lebih rendah, yakni sebesar dua persen.
Mantan Sekretaris Kabinet ini menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan relaksasi atau kemudahan bagi masyarakat pengguna kendaraan.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi dua persen, nanti di lapangan diputuskan untuk kendaraan umum,” ucap Pramono, Rabu.
Penetapan tarif PBBKB sebesar 10 persen sebenarnya telah berlangsung lebih dari satu dekade dan sebelumnya ditetapkan oleh Pertamina.
Namun, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur kini memiliki kewenangan untuk menentukan tarif PBBKB di daerahnya masing-masing.
Pramono memanfaatkan kewenangan ini untuk menyesuaikan tarif pajak demi kepentingan masyarakat Jakarta.
“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung puluhan, lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa perubahan tarif ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada publik.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini kemungkinan hanya akan dirasakan langsung oleh warga Jakarta.
“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU perubahan itu tidak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” ungkap Pramono.
Sebelum kebijakan ini diumumkan, Pramono sempat dibuat terkejut oleh pemberitaan mengenai tarif PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Ia menegaskan bahwa saat itu kebijakan tersebut belum pernah dibahas, apalagi ditetapkan secara resmi.
“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono saat ditemui di wilayah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.
Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB,” tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025).
PBBKB dikenakan atas semua bahan bakar cair dan gas untuk kendaraan bermotor maupun alat berat. Tarifnya ditetapkan 10 persen sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali untuk kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif 5 persen.
“Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!” ujar Bapenda.
Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, kemudian dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.
Secara teknis, rumus penghitungannya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal.
“Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” lanjut keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Bapenda menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” kata Bapenda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Penjaringan
-
/data/photo/2025/04/17/68008f7a2940f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono Umumkan Penurunan Pajak BBM di Jakarta, Jadi 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi Megapolitan 24 April 2025
-

Pemkab Jayapura diminta buat perda bagi penjual orang asli Papua dalam pemanfaatan otsus
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.
Pemkab Jayapura diminta buat perda bagi penjual orang asli Papua dalam pemanfaatan otsus
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Rabu, 23 April 2025 – 20:10 WIBElshinta.com – Anggota majelis rakyat Papua (MRP) Pokja Perempuan, Febiola Iriani Ohei bersama timnya melakukan rapat penjaringan aspirasi masyarakat tentang efektivitas kemanfaatan dana Otsus bagi orang asli Papua.
Pada kegiatan tersebut, juga dilakukan penanaman sagu di Hutan Sagu Huruwaka Kampung Yobe Sentani, Kabupaten Jayapura yang dihadiri oleh Bupati Jayapura, Yunus Wonda, kepala kampung, tokoh adat dan masyarakat setempat.
Anggota MRP Papua Pokja Perempuan, Febiola Iriani Ohei menyampaikan, penjaringan aspirasi masyarakat ini, merupakan salah satu upaya dari MRP melihat pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) termasuk pemanfaatan pada alam yang ada seperti hutan sagu.
“Kami harapkan ada Perda dan Perdasus yang dibuat pemerintah daerah bagi penjual OAP, karena kita lihat sekarang banyak muncul minimarket di semua daerah Papua yang jadi persaingan bagi mereka,” katanya, Rabu (23/4/2025)
Dengan adanya Perda dan Perdasus, ujar Febiola, pihaknya dari MRP bisa mengambil tindakan yaitu melakukan proteksi pada penjual-penjual lokal yang ada di Papua, sebagai salah satu kebijakan pemanfaatan Otsus.
Kemudian, Febiola menyebut, jika Perda dibuatkan akan melindungi pedang lokal terutama penjual sayur, pinang, sagu, dan pedagang lainnya, sehingga , diharapkan pada DPR maupun pemerintah daerah bisa dibuatkan satu Perda.
“Perda yang dibuat ini, MRP akan mendorong menjadi Perdasus, sehingga telihat ada keseriusan dari pihak eksekutif untuk bisa melakukan program-program terkait Otsus bagi para pedagang lokal kita,” bebernya.
Sementara dengan penanaman sagu yang dilakukannya, sebagai pemanfaatan alam yang ada di Kabupaten Jayapura, terutama bagi kelestarian hutan sagu semakin berkurang di daerah tersebut.
Ditempat yang sama Bupati Jayapura, Yunus Wonda menyampaikan apresiasi kepada MPR Pojka Perempuan yang telah perduli dengan pemanfaatan Otsus dan sagu bagi orang Papua, dan mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Jayapura untuk menanam sagu.
“Sek arang ini kita lihat telah terjadi pembangunan besar-besaran di Sentani dan sekitarnya dan banyak hutan sagu yang telah ditebang untuk dibangun perumahan maupun pertokoan. Ini sangat berdampak dan mengurangi jumlah hutan sagu di Kabupaten Jayapura,” terangnya.
Bupati Yunus Wonda mengaku, jika dilihat dari waktu tanam pohon sagu diperlukan waktu panjang, dimana satu pohon sagu membutuhkan waktu 10-15 tahun baru bisa dipanen oleh masyarakat.
“Jadi kami ajak masyarakat di kabupaten ini agar terus menanam pohon sagu, karena sagu banyak yang bisa dihasilkan untuk kehidupan kita semua,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan.
Dengan mewarisi hutan sagu bagi anak-cucu, menurut Yunus, maka kedepannya akan memberikan potensi yang besar bagi masyarakat di Papua terutama di Kabupaten Jayapura.
“Pohon sagu yang sudah kita tanam, bisa dilanjutkan masyarakat, bagi kebutuhan anak, cucu kita kedepannya,” lanjut dia.
Sumber : Radio Elshinta
-
/data/photo/2025/04/19/6802fe3ecfba0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Pramono Putuskan Pajak BBM 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi Megapolitan
Pramono Putuskan Pajak BBM 5 Persen untuk Kendaraan Pribadi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Jakarta sebesar 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan, ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi, dan menjadi 2 persen untuk kendaraan umum,” ucap Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan, penetapan tarif BBM 10 persen sebenarnya sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Kebijakan tersebut selama ini ditetapkan oleh Pertamina.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, gubernur memiliki diskresi untuk menentukan tarif PBBKB di daerah.
“Sebenarnya untuk BBM yang pajak 10 persen ini kan sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Yang membuat selama ini adalah Pertamina. Tetapi, dengan UU baru ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur,” ujar Pramono.
Pramono memastikan, kebijakan ini akan segera dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat.
“Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan kerasa kecuali warga Jakarta. Karena selama ini memang mereka dipungut 10 persen,” tambahnya.
Sebelumnya, Pramono mengaku terkejut dengan munculnya pemberitaan PBBKB sebesar 10 persen di wilayah Jakarta.
Ia menegaskan, kebijakan ini belum dibahas secara resmi, apalagi diputuskan.
“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya informasi di situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengenai PBBKB.
Dalam situs resminya, Bapenda menjelaskan bahwa pengenaan PBBKB telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Perda ini disebut sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Salah satu jenis pajak yang diatur di sini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau biasa disebut PBBKB,” tulis laman web Bapenda Jakarta, dilihat Minggu (20/4/2025).
Bapenda memerinci, PBBKB dikenakan terhadap semua jenis bahan bakar cair dan gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Konsumen yang mengisi BBM secara otomatis menjadi subjek pajak ini.
“Jadi, kalau Sobat Pajak mengisi BBM, di situ ada PBBKB-nya. Subjek PBBKB konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Ya, itu kita yang isi BBM!” ujar Bapenda.
Tarif PBBKB yang tertera di situs tersebut sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak ini dipungut oleh penyedia bahan bakar seperti produsen dan importir, dan dihitung pada saat penyerahan kepada konsumen.
Secara teknis, rumus penghitungannya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
Namun, ada pengecualian untuk kendaraan umum yang hanya dikenai tarif 5 persen atau setengah dari tarif normal.
“Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” lanjut keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Bapenda menegaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk wilayah Jakarta.
Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan pengelolaan konsumsi bahan bakar yang lebih bijak.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” kata Bapenda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/23/680847ec123f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Puluhan Guru di Magetan Tak Terdata di Dapodik, Ketua PGRI: Diangkat Kepsek Tanpa Sepengetahuan Dinas Surabaya
Puluhan Guru di Magetan Tak Terdata di Dapodik, Ketua PGRI: Diangkat Kepsek Tanpa Sepengetahuan Dinas
Tim Redaksi
MAGETAN, KOMPAS.com
– Sejumlah guru di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, ditengarai tak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (
Dapodik
) karena diangkat sepihak oleh kepala sekolah tanpa adanya koordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Ketua
PGRI
Kabupaten Magetan, Sundarto, mengatakan bahwa sejumlah guru tersebut mengadukan nasib mereka ke PGRI setelah pemerintah menerapkan UU ASN No 23 Tahun 2023.
“Yang jelas sekarang itu ada beberapa guru yang datang ke PGRI tapi belum berdapodik. Padahal,
dapodik
2,5 tahun guru dapat dapodik ikut P2 P3 ini (penjaringan
P3K
). Dia tidak termasuk itu,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/4/2025).
Sundarto menambahkan, terkait keberadaan puluhan guru yang tidak terdata di dapodik dengan masa kerja di bawah 2,5 tahun, dipastikan tidak akan masuk dalam penjaringan P3K yang masih menyisakan 200 formasi.
Keberadaan guru yang tidak terdata di dapodik disebabkan oleh kepala sekolah yang memaksakan guru untuk mengajar karena kebutuhan pengajar yang diduga masih kurang.
Guru tersebut diduga memiliki masa kerja kurang dari 2,5 tahun.
“Sekolah melangkah sendiri tidak izin Disdikpora. Kepala sekolah memaksakan karena tidak ada yang mengajar,” imbuhnya.
Karena tidak bisa mengikuti penjaringan tenaga P3K, maka puluhan guru tersebut dipastikan tidak akan mendapat tempat untuk mengajar.
“Tapi yang jelas itu nanti dengan adanya yang P2 dan P3, kalau ini SK kan mereka tidak ada tempat,” ucapnya.
Dengan adanya penerapan UU ASN, menurut Sundarto, Kabupaten Magetan tidak akan mengalami kekurangan guru lagi.
Guru juga akan memiliki status yang jelas dengan standar gaji yang sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kalau tidak ada honor, kemudian pemerintah sangat bertanggung jawab, tidak seperti 5 tahun yang lalu kita berayukur, karena guru setidaknya menerima gaji yang bisa membiayai hidupnya. Magetan dipastikan tidak kekurangan guru lagi,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti 2025-2029
loading…
Steering Committee Rapat Umum Anggota (RUA) IKA Trisakti 2025 menetapkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti untuk periode 2025-2029. FOTO/IST
JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Trisakti untuk periode 2025-2029. Penetapan ini diumumkan oleh Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Rapat Umum Anggota (RUA) IKA Trisakti 2025 setelah melalui proses penjaringan dan verifikasi administratif yang ketat.
Maman ditetapkan sebagai satu-satunya calon setelah masa pengembalian berkas ditutup pada 19 April 2025 dan proses verifikasi berkas rampung pada 20 April 2025. Berdasarkan hasil verifikasi, hanya Maman yang memenuhi seluruh persyaratan administratif serta mendapat dukungan sah dari Anggota Tetap IKA Trisakti.
Ketua SC RUA IKA Trisakti, Syafaat Perdana, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan secara independen, profesional, dan transparan demi menjaga integritas organisasi.
“Kami melaksanakan proses ini dengan penuh integritas dan tanggung jawab. Penetapan calon dilakukan melalui evaluasi menyeluruh demi menjaga kredibilitas forum RUA IKA Trisakti sebagai forum tertinggi dalam organisasi,” ujar Syafaat dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Sebagai calon resmi, Maman Abdurrahman dijadwalkan menyampaikan pemaparan visi dan misi pada Rapat Umum Anggota IKA Trisakti yang akan berlangsung pada Jumat, 26 April 2025, di Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City Hotel. Maman nantinya melanjutkan estafet kepemimpinan dari Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang masa jabatannya sebagai Ketua Umum IKA Trisakti akan berakhir tahun ini.
RUA IKA Trisakti 2025 mengangkat tema Connect and Collaborate for Sustainability, sebagai wujud komitmen alumni Trisakti dalam memperkuat jejaring lintas fakultas dan sekolah tinggi. Forum ini juga diharapkan mendorong transformasi kelembagaan Trisakti menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH), serta memperkuat kontribusi alumni dalam menjawab tantangan bangsa.
Acara ini akan dihadiri oleh perwakilan dari seluruh elemen alumni, mencakup 9 ikatan alumni fakultas, yakni IKA Fakultas Hukum, IKA Fakultas Ekonomi dan Bisnis, IKA Fakultas Kedokteran, IKA Fakultas Kedokteran Gigi, IKA Fakultas Teknik Perencanaan dan Sipil, IKA Fakultas Teknologi Industri, IKA Fakultas Teknik Kebumian dan Energi, IKA Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknologi Lingkungan, dan IKA Fakultas Seni Rupa dan Desain.
Kemudian 5 Ikatan Alumni Sekolah Tinggi yakni IKA Sekolah Tinggi Manajemen Transportasi (Institut Transportasi & Logistik), IKA Pariwisata (Institut Pariwisata Trisakti), IKA Trisakti School of Management, IKA Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi, IKA Trisakti School of Multimedia, dan 1 IKA Pascasarjana Trisakti. RUA IKA Trisakti akan menjadi forum strategis untuk konsolidasi intelektual dan kolaborasi lintas disiplin.
(abd)
-

Pramono bersama Megawati tanam mangrove di Jakarta Utara
Gubenur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menanam bibit mangrove di kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (20/4/2025). ANTARA.HO-Pemprov DKI Jakarta
Pramono bersama Megawati tanam mangrove di Jakarta Utara
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Minggu, 20 April 2025 – 17:53 WIBElshinta.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung bersama Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menanam bibit mangrove (bakau) di kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu.
Hadir bersama kedua tokoh ini Ikatan Alumni SMAN 1 Jakarta (IKA Boedoet), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Satuan Komando Pasukan Katak (SatKopaska).
“Upaya meningkatkan penghijauan mendapat dukungan dari Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional, Megawati Soekarnoputri,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Jakarta, Minggu.
Menurut Pramono kegiatan menanam mangrove harus rutin dilakukan oleh seluruh unsur masyarakat, bukan hanya dari para alumni yang tergabung dalam IKA Boedoet.
“Ibu Mega mempunyai perhatian khusus terhadap hutan lindung Mangrove di Jakarta, bahkan di Bali maupun Surabaya,” kata dia.
Ia mengatakan Megawati Soekarnoputri meminta kegiatan ini bisa terus dilanjutkan dan keterlibatan dirinya tidak hanya ikatan alumni tetapi seluruh SMA juga ikut melihat fasilitas yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta ini.
Pramono juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Ikatan Keluarga Alumni Boedoet yang menggelar reuni dengan 7.500 bibit mangrove.
“Secara khusus saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Chairul Tanjung dan teman-teman IKA Boedoet yang mana reuni ini sangat kreatif dengan menanam mangrove,” kata dia
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Jakarta, Chairul Tanjung mengatakan bahwa kegiatan menanam mangrove ini menjadi salah satu rangkaian acara reuni akbar SMAN 1 Jakarta pada 26 April mendatang.
“Insyaallah, Sabtu mendatang kami akan mengadakan reuni akbar. Ada banyak kegiatan pendahuluan, salah satunya dengan menanam mangrove ini,” ungkapnya.
Menurutnya, menanam mangrove mempunyai dampak yang luar yang biasa, mulai dari segi ekologis, sosial maupun ekonomi.
Selain itu, tanaman mangrove juga dapat mencegah abrasi laut, erosi, serta menyuburkan hayati ekosistem kelautan.
“Tanaman mangrove ini juga berguna untuk penyerapan karbondioksida (CO2) yang maksimal. Sehingga, penanaman mangrove sangat didukung dunia dalam mitigasi perubahan iklim,” bebernya.
Ia menambahkan penanaman mangrove juga dapat meningkatkan ekonomi sosial bagi masyarakat setempat.
Diri ya berharap kegiatan dari IKA Boedoet ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat maupun komunitas untuk melakukan penanaman mangrove.
“Terima kasih atas kerjasama Pemprov DKI dan BRIN dalam kegiatan hari ini. Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi budaya yang baik untuk masyarakat kita,” kata dia.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2024/11/10/673088d19f2ae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta Megapolitan
Pramono Anung Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Jakarta
Pramono Anung
mengaku kaget saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
atau PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.
Artinya, setiap kali warga mengisi BBM, secara otomatis akan dikenakan pajak ini.
Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir.
Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen.
“Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda
Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen.
“Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” jelas Bapenda.
Secara teknis, rumus penghitungan pajaknya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen).
Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta.
Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak.
“Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.
Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono.
Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/19/6802fe3ecfba0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pramono: Tawuran di Jakarta Marak sebab Anak Muda Butuh Tempat Berekspresi Megapolitan 20 April 2025
Pramono: Tawuran di Jakarta Marak sebab Anak Muda Butuh Tempat Berekspresi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur Jakarta
Pramono Anung
menyoroti maraknya aksi
tawuran di Jakarta
yang kerap melibatkan anak-anak muda.
Menurutnya, tawuran bukan semata persoalan kriminalitas, tetapi juga karena minimnya ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan energi dan ekspresi mereka.
“Jadi tawuran merupakan hal yang menjadi perhatian kami. Salah satu faktornya adalah yang namanya anak-anak muda yang energinya berlebihan ini memerlukan tempat untuk berekspresi,” ucap Pramono saat ditemui di Hutan Lindung Angke Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Sebagai solusi, Pramono akan membuka taman-taman di Jakarta selama 24 jam. Langkah ini diyakini bisa menjadi sarana positif untuk meredam potensi konflik antarpemuda.
“Kami akan memperbaiki, seperti yang saya sampaikan, taman-taman di Jakarta akan kami buka 24 jam. Termasuk di dalamnya adalah tempat-tempat untuk olahraga dan juga tempat untuk berekspresi secara seni akan kita perbaiki,” kata dia.
Politikus PDI Perjuangan itu berharap, dengan adanya ruang terbuka yang memadai, para remaja dapat menyalurkan semangat dan kreativitas ke arah yang lebih positif, sehingga angka tawuran di Jakarta bisa ditekan.
“Untuk itu mudah- mudahan akan bisa mengurangi tawuran yang ada di Jakarta,” ucap Pramono.
Diketahui enam taman di Jakarta akan beroperasi selama 24 jam, sedangkan empat taman dibuka hingga pukul 22.00 WIB.
Kebijakan ini rencanaya mulai berlaku saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 pada 22 Juni 2025.
Enam taman yang rencananya dibuka 24 jam antara lain Taman Lapangan Banteng, Taman Ayodya, Tebet Eco Park, Taman Langsat, Taman Menteng, dan Taman Literasi.
“Misalnya, Eco Park Tebet boleh dikatakan taman itu cukup besar. Tapi juga masyarakat di sana juga termasuk yang berada. Jadi, setelah kami melihat barangkali untuk wilayah tempat itu cukup akan dibuka dari pagi, tapi sampai jam 10 malam,” ujar Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno, di Balai Kota, Rabu (9/4/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/20/680469fbc0851.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Megawati Ikut Tanam Mangrove di Jakut, Pramono: Beliau Punya Perhatian Khusus Megapolitan 20 April 2025
Megawati Ikut Tanam Mangrove di Jakut, Pramono: Beliau Punya Perhatian Khusus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan,
Megawati Soekarnoputri
, menghadiri kegiatan penanaman 7.500
pohon mangrove
yang diselenggarakan Ikatan Alumni SMAN 1 Jakarta (IKABOEDOET) di
Hutan Lindung Angke Kapuk
, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/4/2025).
Gubernur Jakarta
Pramono Anung
menyatakan Megawati memiliki komitmen yang kuat terhadap keberlanjutan ekosistem mangrove, baik yang ada di Jakarta, Bali, maupun Surabaya.
“Yang pertama, Bu Mega adalah orang yang sangat mempunyai perhatian khusus terhadap mangrove. Baik itu mangrove yang ada di Bali, yang ada di Surabaya, tentunya juga yang ada di Jakarta,” ucap Pramono di lokasi, Minggu.
Tidak hanya itu, Megawati juga sempat berpesan kegiatan ini tidak hanya terbatas pada kelompok tertentu, tetapi dapat menginspirasi seluruh sekolah menengah atas (SLTA) untuk berkontribusi dalam kegiatan penghijauan, terutama yang berkaitan dengan
pelestarian ekosistem
mangrove.
Megawati juga sempat berpesan kegiatan penanaman pohon mangrove tidak hanya terbatas pada kelompok tertentu, tetapi dapat menginspirasi seluruh sekolah menengah atas (SLTA) untuk berkontribusi dalam kegiatan penghijauan, terutama yang berkaitan dengan pelestarian ekosistem mangrove.
“Dan beliau meminta agar keterlibatan alumni ini tidak hanya Budi Utomo, tapi seluruh SLTA supaya mereka juga secara rutin melihat fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah Jakarta dan itu cukup baik,” ungkap Pramono.
Pantauan Kompas.com, para elite PDI-P itu tiba di lokasi sekitar pukul 10.08 WIB. Megawati datang menggunakan kemeja dan celana jins biru dengan kain syal melingkar di leher.
Sementara, Pramono dan Rano tampak menggunakan pakaian seragam, rompi biru bergambar pohon mangrove bertuliskan “Save our Mangrove”.
Megawati berjalan di tengah, didampingi Rano di sisi kiri dan Pramono di sisi kanan.
Tampak Pramono mengobrol dengan Megawati sambil mengarahkan ke area gerbang penanaman. Ketiganya pun berjalan perlahan memasuki area
penanaman mangrove
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
