kab/kota: Penjaringan

  • Tim verifikasi Kongres PWI tolak berkas dukungan bentuk PDF

    Tim verifikasi Kongres PWI tolak berkas dukungan bentuk PDF

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Steering Committee Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat 2025 Zulkifli Gani Ottoh menegaskan pihaknya tidak menerima berkas dukungan bakal calon ketua umum dan calon ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030 dalam bentuk PDF atau format dokumen digital.

    Keputusan tersebut merupakan hasil rapat tim penjaringan atau tim verifikasi yang terdiri dari seluruh anggota Steering Committee (SC) dan tiga perwakilan Organizing Committee (OC) di Jakarta, Jumat.

    “Tim verifikasi atau tim penjaringan yang terdiri dari SC dan OC sudah sepakat tidak menerima (berkas dukungan) PDF karena di dalam undangan edaran atau formulir dukungan jelas disebut harus tanda tangan basah dan stempel. Kalau PDF itu masih harus diklarifikasi lagi, sementara aturannya sudah tegas,” ujar Zulkifli dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat malam.

    Dengan adanya aturan tersebut maka setiap bakal calon ketua umum tetap diberi kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga batas waktu yang ditentukan.

    Pria yang akrab disapa Zugito itu mengatakan batas akhir pengumpulan dokumen dukungan resmi dari PWI provinsi adalah Senin malam, 25 Agustus 2025, pukul 24.00 WIB.

    “Jadi, masih ada kesempatan untuk melengkapi dukungan hingga waktu itu,” imbuhnya.

    Sebagai contoh, Zugito menyebut Bakal Calon Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir yang sudah mengantongi 15 dukungan dari PWI provinsi.

    Menurut ia, dukungan tambahan masih bisa masuk sebelum tenggat waktu. “Yang utama adalah surat dukungan dari PWI provinsi karena itu syarat pendaftaran utama. Jadi, jika masih ada tambahan, bisa dimasukkan hingga Senin (25/8) malam,” jelasnya.

    Sebelumnya, duet Akhmad Munir dan Atal S. Depari menjadi paket pertama yang mendaftar untuk pemilihan ketua umum dan ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat periode 2025–2030.

    Pasangan tersebut menyerahkan seluruh berkas dukungan pencalonannya kepada tim penjaringan pada Jumat pagi, dengan didampingi sejumlah tim sukses dan pendukungnya, di antaranya Zulmansyah Sekedang, Kesit B. Handoyo, Mirza Zulhadi, Aurijaya, Johny Hardjojo, dan Dar Edi Yoga.

    Berikut persyaratan resmi bakal calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan kongres:

    1. WNI Pria/Wanita
    2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-B) PWI sekurang-kurangnya telah berjalan 5 (lima) tahun
    4. Pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat, Provinsi dan atau Dewan Kehormatan
    5. Bersertifikat Wartawan Utama
    6. Berusia minimal 40 tahun
    7. Belum pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) kali masa bakti
    8. Tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam organisasi kewartawanan dan/atau organisasi perusahaan media pers lainnya, baik di tingkat provinsi, maupun nasional
    9. Tidak menjadi pengurus, anggota dan partisan/afiliasi partai politik, termasuk sebagai tim sukses dalam pilkada, pileg, dan pilpres
    10. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan Pemerintahan
    11. Bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara, dikecualikan untuk TVRI, RRI dan LKBN ANTARA
    12. Mendapat dukungan tertulis, minimal 20 persen dari jumlah PWI Provinsi atau sebanyak 8 Provinsi
    13. Tidak sedang menjalani proses hukum (tersangka dan terdakwa), dan/atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR harap Hakim MK baru dapat beri pemahaman penyusunan UU

    Komisi III DPR harap Hakim MK baru dapat beri pemahaman penyusunan UU

    “Nah, kalau Pak Sensi yang ada di sini 35 tahun dia tahu kalau mau dikejar kemana pun dia kan ditanya soal apa namanya persoalan di undang-undang, Pak Sensi ini tahu, Pak Inosentius Samsul ini tahu,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap Inosentius Samsul yang telah disetujui DPR RI menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) baru dapat memberikan warna sekaligus pemahaman terhadap proses penyusunan undang-undang (UU) yang menjadi objek uji materi pada lembaga negara tersebut.

    Dia menyebut pria yang akrab disapa Sensi itu menguasai pemahaman soal penyusunan produk legislasi sebab telah berpengalaman selama lebih dari tiga dekade di DPR RI sebagai perumus hingga peneliti yang terlibat dalam proses penyusunan undang-undang.

    “Nah, kalau Pak Sensi yang ada di sini 35 tahun dia tahu kalau mau dikejar kemana pun dia kan ditanya soal apa namanya persoalan di undang-undang, Pak Sensi ini tahu, Pak Inosentius Samsul ini tahu,” kata Habibirokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia lantas berkata, “Karena itu saya pikir Pak Inosentius Samsul bisa mewarnai Mahkamah Konstitusi, ya bisa juga memberikan pemahaman ke rekan-rekan hakim konstitusi lainnya (soal penyusunan undang-undang).”

    Sebab, menurut dia, hakim konstitusi saat ini kerap tak mendalami berbagai aspek persoalan dalam suatu penyusunan undang-undang yang telah melalui sejumlah proses dan tahapan untuk mengambil pertimbangan putusan atas suatu perkara uji materi.

    “Mereka itu (hakim konstitusi) sebetulnya nggak bisa paham apa persoalan teknis, apa persoalan substansi, apa persoalan politis di DPR RI ini dalam penyusunan undang-undang. Sehingga semua hal-hal teknis dan lain sebagainya dikejar-kejar, digebyah-uyah sebagai sebuah kesalahan yang akhirnya dijadikan dasar untuk membatalkan produk perundang-undangan,” katanya.

    Menurut dia, undang-undang yang disusun dengan melibatkan begitu banyak aspirasi rakyat perlu dikawal agar tak serta merta dibatalkan oleh MK, misalnya karena tuduhan ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan perumusan undang-undang tersebut.

    “Aspirasi rakyat ini kan harus dikawal ketika berwujud undang-undang harus dikawal, jangan sampai berubah ya. Hal-hal yang substansi yang berpihak kepada rakyat, mengakomodir kepentingan-kepentingan rakyat, jangan sampai diubah karena karena tuduhan ketidaksempurnaan pelaksanaan perumusan undang-undang ini secara teknis,” tuturnya.

    Dia pun memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.

    “Ini bukan persoalan titip menitip atau bukan, kami di sini kan wakil rakyat, kami mewakili rakyat dalam merumuskan undang-undang,” ucapnya

    Sebaliknya, dia menyebut bahwa Inosentius Samsul dipilih sebagai calon tunggal hakim konstitusi melalui mekanisme penjaringan aktif hingga akhirnya disetujui secara aklamasi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR RI, Rabu (20/8).

    “Pilihan yang bulat Pak Inosensius Samsul, bahkan teman-teman ini kan semacam penjaringan aktif, bukan kita buka pendaftaran sekian ratus orang daftar dan lain sebagainya, tapi kawan-kawan yang punya hak memilih sejak awal, sudah kita cari (calon hakim MK) yang jago, yang pintar, yang cerdas yang berintegritas,” paparnya.

    Untuk itu, dia memandang persetujuan DPR RI terhadap Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi sudah sangat tepat sebab memiliki kemampuan serta kapasitas hingga integritas.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut, apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI pada rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun Inosentius diusulkan oleh Komisi III DPR RI untuk menjadi Hakim MK karena Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memberitahukan bahwa Hakim MK Arief Hidayat akan memasuki masa pensiun.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    DPR: Inosentius bukan calon Hakim MK titipan, tetapi diusulkan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Habiburokhman memastikan bahwa Inosentius Samsul sebagai calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi bukan calon titipan, tetapi merupakan satu-satunya sosok yang diusulkan.

    Dia mengatakan bahwa proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal hakim konstitusi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan. DPR berhak mengusulkan dua atau hanya satu calon.

    “Bukan titipan lagi, ini memang calon kami. Anda baca tadi ya di ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, ini calon yang diusulkan oleh DPR. Bukan titipan, memang usulan kami, usulan DPR,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia menjelaskan bahwa pemilihan Inosentius sebagai calon tunggal hakim konstitusi menggunakan mekanisme penjaringan aktif.

    Jika ada sosok lain yang ingin mendaftar tetapi DPR hendak memilih Inosentius, kata dia, maka Inosentius yang tetap akan dipilih DPR.

    Menurut dia, mekanisme tersebut yang dilakukan seperti talent scouting, lazim dilakukan untuk perekrutan dalam posisi apa pun.

    Untuk itu, dia pun mendorong panitia seleksi untuk lembaga-lembaga lainnya agar aktif melakukan perekrutan dengan mencari orang-orang yang punya kualitas, dengan tak sekadar menunggu pendaftaran.

    “Kalau orang yang tidak mau daftar, kita dorong, kita dorong, kita endorse untuk daftar,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal hakim konstitusi dalam uji kelayakan tersebut, yang saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Komisi III DPR setujui Inosentius jadi Hakim MK gantikan Arief Hidayat

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI terkait uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Adapun Inosentius Samsul merupakan calon tunggal dalam uji kelayakan tersebut.

    “Apakah disetujui?” tanya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang dijawab setujui oleh seluruh Anggota Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Setelah mengetuk palu, Habiburokhman mengatakan bahwa penyetujuan itu selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius merupakan calon tunggal yang telah menempuh penjaringan yang dilakukan Komisi III DPR RI. Menurut dia, Inosentius telah memenuhi syarat-syarat administratif sebelum mengikuti uji kelayakan itu.

    Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Inosentius memaparkan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi ke depannya. Setelah itu, dia pun diberi beberapa pertanyaan oleh sejumlah Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

    Adapun visi yang dia sampaikan yakni akan membawa MK menjadi lembaga peradilan yang akuntabel dan transparan, tanpa pengaruh atau intervensi dari pihak manapun. Selain itu, dia pun ingin membenahi cara berpikir publik terhadap MK dan tidak akan mengeluarkan putusan yang kontroversial.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Calon tunggal Hakim MK punya misi tak akan buat putusan kontroversi

    Jakarta (ANTARA) – Calon tunggal Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Inosentius Samsul yang tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI, mengatakan memiliki misi bahwa tidak akan membuat putusan yang menimbulkan kontroversi.

    Untuk itu, dia mengaku bakal meningkatkan kualitas putusan yang bersifat mudah dipahami, dapat dilaksanakan, dan mampu menjadi solusi. Adapun Inosentius menjadi calon Hakim MK untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    “Jadi diharapkan ke depan Mahkamah Konstitusi itu betul-betul menjadi tempat yang dipercaya untuk bisa menyelesaikan persoalan dan mencari keadilan bagi siapapun,” kata Inosentius di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa MK sebagai lembaga peradilan memiliki kekuasaan kehakiman yang merdeka, tetapi harus tetap terpercaya dan akuntabel. Menurut dia, merdeka yang dimaksud adalah MK harus bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok tertentu.

    Selain itu, menurut dia, MK juga harus bebas dari asumsi bahwa MK adalah selalu benar dan DPR tak menghasilkan UU yang berkualitas. Dia menilai cara berpikir seperti itu pun harus dibenahi.

    “Nah ini yang mungkin saya akan perbaiki, artinya untuk menempatkan pemikiran secara fair. Jadi merdeka tidak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran kelompok atau golongan atau aliran pemikiran tertentu,” kata dia.

    Selain itu, dia pun mengaku bakal membawa MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi konstituisonal, rasional, penalaran hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

    Adapun Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon tunggal Hakim Konstitusi yang akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan mekanisme pengajuan Hakim Konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Calon tunggal untuk Hakim Konstitusi yakni Inosentius Samsul, saat ini merupakan Kepala Badan Keahlian DPR RI.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Komisi III DPR gelar uji kelayakan calon tunggal hakim konstitusi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon tunggal hakim konstitusi untuk menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang segera memasuki masa pensiun.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di komplek parlemen, Jakarta, Rabu, mengatakan mekanisme pengajuan hakim konstitusi dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif, akuntabel, transparan dan terbuka, yang disepakati dalam rapat internal.

    Adapun calon tunggal untuk Hakim Konstitusi adalah Inosentius Samsul.

    “Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini,” kata Habiburokhman.

    Dia mengatakan bahwa sejauh ini Inosentius Samsul telah memenuhi syarat-syarat administratif.

    Untuk itu, dia meminta kepada Inosentius agar menyampaikan visi dan misinya untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut hanya memiliki calon tunggal sebab hanya Inosentius yang memenuhi syarat-syarat berdasarkan penjaringan yang telah digelar.

    Dia mengatakan bahwa Inosentius sebagai calon tunggal pengganti Arief Hidayat telah melalui mekanisme yang sesuai aturan.

    Menurut Sahroni, pemilihan calon itu telah dilakukan dengan matang. “Yang kapabilitas dan memiliki integritas bagus yang akan kita uji dan calonnya tunggal,” kata Sahroni.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait masa pensiun Hakim Konstitusi Arief Hidayat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Sudah dan semua tahapan ada di DPR, ya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (13/8).

    Arief Hidayat merupakan hakim konstitusi jalur DPR yang lahir pada tanggal 3 Februari 1956. Saat ini, Ketua MK periode 2015–2018 itu berusia 69 tahun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Warga diminta antisipasi banjir rob di pesisir utara Jakarta

    Warga diminta antisipasi banjir rob di pesisir utara Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBP) DKI Jakarta meminta warga untuk mengantisipasi terjadinya banjir akibat rob atau pasang besar yang menyebabkan luapan air laut di kawasan pesisir utara Jakarta, Selasa malam.

    “Banjir rob ini diperkirakan terjadi sejak 17 Agustus hingga 22 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, banjir rob ini terjadi karena adanya fenomena pasang maksimum air laut yang bersamaan dengan fase bulan baru.

    Hal ini berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut maksimum berupa banjir pesisir atau rob di pesisir utara Jakarta.

    Menurut dia, puncak pasang maksimum ini akan berlangsung pukul 17.00 hingga pukul 22.00 WIB pada sejumlah titik di pesisir utara Jakarta mulai dari Kamal Muara, Kapuk Muara, Penjaringan, Pluit, Ancol.

    Kemudian Kamal, Marunda,Cilincing, Kalibaru, Muara Angke, Tanjung Priok dan Kepulauan Seribu.

    Dirinya mencatat pada Selasa dini hari banjir rob merendam sejumlah wilayah di Jakarta Utara yakni Kelurahan Pluit dan Kelurahan Marunda.

    Ada tiga RT yang terendam banjir di Kelurahan Pluit dan satu RT di Kelurahan Marunda. Namun pada pukul 04.00 WIB genangan air sudah surut.

    Ia mengatakan genangan air dapat surut berkat kerja sama seluruh pihak yang memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat serta menyiapkan kebutuhan dasar bagi penyintas.

    “BPBD DKI mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jakarta Diprediksi Hujan Disertai Petir, Ini Kondisi 12 Pintu Air – Page 3

    Jakarta Diprediksi Hujan Disertai Petir, Ini Kondisi 12 Pintu Air – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) berpotensi terjadi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang, Selasa (19/8).

    Prediksi ini berdasarkan data BMKG yang diperbarui pada pukul 05.50 WIB. Kondisi cuaca diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 09.00 WIB.

    Dikutip dari laman BMKG, berikut detailnya:

    Kabupaten Kepulauan Seribu: Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu Selatan.,

    Kota Jakarta Pusat: Sawah Besar,

    Kota Jakarta Utara: Penjaringan, Tanjung Priok, Pademangan,

    Kabupaten Bekasi: Tarumajaya, Babelan, Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Karang Bahagia, Cikarang Timur, Kedung Waringin, Pebayuran, Sukakarya, Sukatani, Cabangbungin, Muaragembong, Cikarang Pusat, Bojongmangu,

    Kota Bekasi: Bekasi Timur,

    Kabupaten Tangerang: Teluknaga, Kosambi

    Dan dapat meluas ke wilayah

    Kota Jakarta Pusat: Gambir, Kemayoran, Senen, Cempaka Putih, Menteng, Tanah Abang, Johar Baru,

    Kota Jakarta Utara: Koja, Cilincing, Kelapa Gading,

    Kota Jakarta Barat: Cengkareng, Grogol Petamburan, Taman Sari, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Pal Merah, Kembangan,

    Kota Jakarta Selatan: Tebet, Setiabudi, Mampang Prapatan, Pasar Minggu, Kebayoran Lama, Cilandak, Kebayoran Baru, Pancoran, Jagakarsa, Pesanggrahan,

    Kota Jakarta Timur: Matraman, Pulogadung, Jatinegara, Kramatjati, Pasar Rebo, Cakung, Duren Sawit, Makasar, Ciracas, Cipayung,

    Kabupaten Bogor: Cibinong, Gunung Putri, Citeureup, Sukaraja, Babakan Madang, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Parung, Gunung Sindur, Kemang, Bojong Gede, Rumpin, Parung Panjang, Cigudeg, Tenjo, Cisarua, Megamendung, Klapanunggal, Ciseeng, Tanjungsari, Tajurhalang,

    Kabupaten Bekasi: Setu, Cikarang Selatan, Serang Baru, Cibarusah,

    Kota Bekasi: Bekasi Barat, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Rawa Lumbu, Medan Satria, Bantar Gebang, Pondok Gede, Jatiasih, Jati Sempurna, Mustika Jaya, Pondok Melati,

    Kota Depok: Pancoran Mas, Cimanggis, Sawangan, Limo, Sukmajaya, Beji, Cipayung, Cilodong, Cinere, Tapos, Bojongsari,

    Kabupaten Tangerang: Balaraja, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, Kresek, Kronjo, Mauk, Kemiri, Sukadiri, Rajeg, Pasar Kemis, Pakuhaji, Sepatan, Curug, Cikupa, Panongan, Legok, Pagedangan, Cisauk, Sukamulya, Kelapa Dua, Sindang Jaya, Sepatan Timur, Solear, Gunung Kaler, Mekar Baru,

    Kota Tangerang: Tangerang, Jatiuwung, Batuceper, Benda, Cipondoh, Ciledug, Karawaci, Periuk, Cibodas, Neglasari, Pinang, Karang Tengah, Larangan,

    Kota Tangerang Selatan: Serpong, Serpong Utara, Pondok Aren, Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Setu.

    Kondisi Pos Pantau Pintu Air

    Sementara itu, dikutip dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta, kondisi 12 pos pintu air statusnya siaga IV atau normal. Data ini diperbarui hingga pukul 06.00 WIB.

    Berikut lengkapnya:

    Pintu Air

    Bendung Katulampa 20 cm (cuaca mendung tipis/MT)

    Pos Depok 90 cm (MT)

    Manggarai BKB 650 cm (gerimis/G)

    PA. Karet 260 cm (G)

    Pos Krukut Hulu 40 cm (G)

    Pos Pesanggrahan 80 cm (mendung/M)

    Pos Angke Hulu 50 cm (MT) Waduk Pluit -170 cm (G)

    Pasar Ikan – Laut 160 cm (G)

    Pos Cipinang Hulu 80 cm (M)

    Pos Sunter Hulu 90 cm (M)

    Pulo Gadung 330 cm (G).

  • Penyebab Kebakaran 4 Kapal di Muara Baru, Kerugian Capai Rp 2,75 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Agustus 2025

    Penyebab Kebakaran 4 Kapal di Muara Baru, Kerugian Capai Rp 2,75 Miliar Megapolitan 16 Agustus 2025

    Penyebab Kebakaran 4 Kapal di Muara Baru, Kerugian Capai Rp 2,75 Miliar
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebakaran melanda empat kapal nelayan yang tengah bersandar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (16/8/2025) pagi.
    Peristiwa tersebut diduga dipicu korsleting listrik pada bagian panel kapal.
    Kasi Ops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara, Gatot Sulaiman, menyebutkan bahwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 07.48 WIB itu menghanguskan kapal berukuran 6×30 meter.
    “Obyek terbakar empat kapal nelayan. Kerugian lebih kurang Rp 2,75 miliar dengan dugaan penyebab korsleting listrik pada bagian panel,” ujar Gatot dalam keterangannya, Sabtu.
    Asap hitam pekat sempat membumbung tinggi dari dek kapal dan mengarah ke bangunan di sekitar lokasi.
    Sejumlah warga terlihat menyaksikan langsung petugas berjibaku memadamkan api.
    Dalam penanganan kebakaran ini, Sudin Gulkarmat Jakarta Utara mengerahkan 16 unit mobil pemadam dan 80 personel.
    “Pengerahan 16 unit dan 80 personel,” ungkap Gatot.
    Meski menimbulkan kerugian materi hingga miliaran rupiah, kebakaran ini tidak menelan korban jiwa.
    Sebelumnya, sejumlah foto yang diterima
    Kompas.com
    menunjukkan api melalap kapal nelayan di Muara Baru.
    Petugas terlihat berupaya keras memadamkan api, sementara warga sekitar hanya bisa menonton dari tepi pelabuhan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Baru, Gulkarmat Ungkap Sebabnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Agustus 2025

    4 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Baru, Gulkarmat Ungkap Sebabnya Megapolitan 16 Agustus 2025

    4 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Baru, Gulkarmat Ungkap Sebabnya
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak empat kapal nelayan terbakar di Pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (16/8/2025) pagi.
    “Obyek terbakar empat kapal nelayan,” ujar Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaiman, dalam keterangannya, Sabtu.
    Keempat kapal berukuran 6×30 meter itu diduga terbakar akibat korsleting listrik pada bagian panel kapal.
    Akibat peristiwa ini, total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,75 miliar. Sementara itu, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut.
    “Kerugian lebih kurang Rp 2,75 miliar dengan dugaan penyebab korsleting listrik pada bagian panel,” jelas Gatot.
    Sebelumnya diberitakan, sejumlah kapal nelayan yang tengah bersandar di Pelabuhan Muara Baru terbakar pada Sabtu (16/8/2025) pukul 07.48 WIB.
    “Objek terbakar kapal nelayan,” ujar Gatot.
    Dalam sejumlah foto yang diterima
    Kompas.com
    , terlihat petugas tengah berjibaku memadamkan api yang membakar kapal.
    Asap hitam pekat keluar dari dek kapal dan membumbung tinggi mengarah ke sebuah bangunan di sekitar lokasi.
    Beberapa warga terlihat menyaksikan langsung proses pemadaman api oleh petugas.
    Dalam penanganan kebakaran ini, Sudin Gulkarmat Jakarta Utara mengerahkan belasan unit mobil pemadam dan puluhan personel.
    “Pengerahan 16 unit dan 80 personel,” ungkap Gatot.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.