kab/kota: Penjaringan

  • Ratusan pesilat Betawi perebutkan Piala Gubernur Jakarta

    Ratusan pesilat Betawi perebutkan Piala Gubernur Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Ratusan pesilat Betawi dari berbagai wilayah di Jakarta memamerkan kemampuan terbaiknya untuk memperebutkan Piala Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Padepokan Pencak Silat, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Minggu.

    Berkumpulnya 150 jagoan silat dari Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat itu untuk mengikuti “Festival Pencak Silat Betawi”.

    Kegiatan ini diselenggarakan Bamus Suku Betawi 1982 selama dua hari yang mencakup kategori pelajar dan dewasa, kata Ketua Majelis Adat Bamus Suku Betawi 1982, Nachrowi Ramli dalam keterangannya di Jakarta.

    Dia mengatakan, festival ini bukan sekadar kompetisi, melainkan menjaga dan melestarikan kebudayaan Betawi di Jakarta yang dinilai hampir mengalami kepunahan di tengah kemajuan zaman.

    Dengan kegiatan yang diselenggarakan Bamus Suku Betawi 1982 seperti lomba pantun, lomba tari, lomba kuliner dan lomba silat yang berlangsung hari ini, pihaknya ingin melestarikan serta menjaring bibit-bibit muda dalam mengembangkan dan meningkatkan prestasi.

    “Khususnya, di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi,” ujar pria yang biasa disapa Bang Nara.

    Menurut Ketua Umum Perkumpulan Pencak Silat (PPS) Putra Betawi yang menghimpun 127 perguruan silat aliran Betawi dan merupakan perguruan silat historis pendiri PB IPSI itu, Bamus Suku Betawi 1982 tidak hanya fokus pada kebudayaan khususnya pencak silat.

    Namun, pihaknya akan melakukan pembenahan dan pembentukan sumber daya manusia (SDM) kaum Betawi.

    Di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini, Bamus Suku Betawi 1982 akan mengumpulkan kembali para pesilat yang saat ini berserakan.

    Termasuk, pencak silat Betawi yang jumlahnya 300-an lebih dan perguruan pencak silat di seluruh DKI yang juga banyak jumlahnya.

    “Sudah saatnya kaum Betawi memimpin di Jakarta,” kata salah satu Penasihat di kepengurusan Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) itu.

    Dia sejak kecil menekuni pencak silat dan sudah 40 tahun menjadi pengurus organisasi silat di tanah air.

    Karena itu, kata dia, Bamus Suku Betawi 1982 yang berkomitmen melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi berharap agar sumber daya manusia kaum Betawi terus ditingkatkan.

    Saat ini pihaknya mengambil langkah pematangan SDM. “Apapun alatnya dan senjatanya kalau manusianya tidak pintar akan sia-sia. Karenanya, kita butuh SDM yang pintar menghadapi segala situasi dan kondisi,” katanya.

    Bang Nara menambahkan, pencak silat telah diakui oleh Unesco sehingga PPS Putra Betawi akan merajut persatuan semua aliran silat Betawi yang mencapai 300 aliran.

    Tidak hanya itu, Bamus Suku Betawi 1982 pun akan proaktif untuk memasukkan budaya pencak silat dalam kurikulum pendidikan karena cikal bakal pemimpin akan dimulai dari bawah, yakni melalui unsur pendidikan.

    IPSI juga sudah melakukan penjaringan terhadap bibit berprestasi sebanyak 200 pesilat yang akan ikut dalam pertunjukan pada 2026. “Untuk itu Pemprov DKI juga harus hadir,” tuturnya.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi Kembali Sita Alat Bukti Tewasnya Bocah 8 Tahun di Kos-kosan Penjaringan

    Polisi Kembali Sita Alat Bukti Tewasnya Bocah 8 Tahun di Kos-kosan Penjaringan

    JAKARTA – Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsektro Penjaringan kembali menyita alat bukti tambahan dari lokasi kejadian tewasnya bocah berinisial AR di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Ada beberapa barang yang kita amankan, masih kita analisa. Masih kita pisahkan yang bisa dijadikan alat bukti atau bukan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Jumat, 26 September.

    Kasat menyatakan, lokasi kejadian masih terpasang garis polisi lantaran proses penyelidikan masih terus berjalan.

    “Masih digaris polisi. Tentunya jika dibutuhkan akan dilakukan pemeriksaan lokasi lagi,” katanya.

    Sementara penyebab kematian AR belum dapat disimpulkan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

    “Sampai saat ini masih proses jadi hasilnya belum bisa kita simpulkan dan hal lain masih kita analisis juga,” ucapnya.

    Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan pun sampat saat ini belum dapat menyimpulkan penyebab sejumlah luka di tubuh korban.

    “Memang di tubuh korban ada beberapa luka. Tapi belum bisa kita simpulkan (penyebab luka), saat ini masih dalam proses (pendalaman),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Jumat, 26 September 2025.

    Sementara saat disinggung luka akibat benda tumpul di kepala korban, Kompol Onkoseno juga belum dapat menyimpulkannya.

    “Masih kita selidiki. (luka di punggung) Juga masih dalam proses, jadi belum bisa kita simpulkan,” ucapnya.

    Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan pun sampat saat ini belum dapat menyimpulkan penyebab sejumlah luka di tubuh korban.

    “Memang di tubuh korban ada beberapa luka. Tapi belum bisa kita simpulkan (penyebab luka), saat ini masih dalam proses (pendalaman),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, Jumat, 26 September 2025.

    Sementara saat disinggung luka akibat benda tumpul di kepala korban, Kompol Onkoseno juga belum dapat menyimpulkannya.

    “Masih kita selidiki. (luka di punggung) Juga masih dalam proses, jadi belum bisa kita simpulkan,” ucapnya.

  • Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Keluarga korban tabrak lari adukan kinerja JPU ke Aswas Kejati DKI

    Jakarta (ANTARA) – Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) akan mengadukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena dinilai memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

    Tak hanya itu, keluarga korban juga akan mengadukan JPU ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

    “Kami menilai tuntutan satu tahun enam bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan,” kata kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong di Jakarta, Kamis.

    Ia menilai sejak awal proses hukum terhadap perkara ini sudah mengecewakan keluarga korban. Mulai, dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota kepada Ivon Setia Anggara (65) hingga jaksa yang kembali memberikan tahanan kota yang diakhiri dengan tuntutan ringan kepada terdakwa.

    “Semua itu melukai keluarga,” kata Madsanih.

    Atas kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan mengadukan ini secara resmi ke Bidang Pengawasan Jaksa (Aswas) Kejati DKI Jakarta dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasannya yang menangani perkara ini.

    Dia berpendapat hal itu bukan hanya soal tuntutan ringan semata, tapi juga soal integritas proses hukum. “Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” kata dia.

    Ia menegaskan satu-satunya harapan keadilan kini berada di palu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Menurut dia dari fakta persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan. keterangan saksi dan bukti rekaman dari kamera pemantau (CCTV) memperkuat bahwa terdakwa Ivon Setia Anggara lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang.

    Pihaknya percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat.

    “Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” kata dia.

    Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Menuntut Ivon Setia Anggara berupa pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum Rakhmat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (18/9).

    Jaksa mengatakan Ivon Setia Anggara secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Terdakwa juga dibebankan biaya persidangan Rp5 ribu,” kata dia.

    Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil

    Keluarga korban tabrak lari harap hakim putuskan sidang secara adil

    Jakarta (ANTARA) –

    Keluarga korban tabrak lari berinisial S (82), Haposan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dapat memutuskan sidang dalam kasus tabrak lari yang dilakukan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) secara adil.

    “Harapan saya saat ini hanya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang berat kepada terdakwa karena tuntutan yang disampaikan jaksa begitu rendah yakni hanya satu tahun enam bulan,” kata Haposan usai sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.

    Dia menilai tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa sangat tidak masuk akal karena seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian yang merenggut nyawa orang tuanya.

    “Mudah-mudahan hakim tergerak hatinya memutuskan dengan adil karena ancaman di pasal yang digunakan itu maksimal enam tahun penjara,” harapnya.

    Selain itu, Haposan mewakili keluarga menyatakan menolak permohonan maaf yang disampaikan terdakwa Ivon Setia Anggara di hadapan majelis hakim usai penasehat hukumnya membacakan pledoi.

    Haposan menyatakan permohonan maaf yang disampaikan hari ini sudah tidak ada artinya lagi dan dirinya menolak permintaan tersebut.

    “Sudah sekian bulan kemana aja, sampai titik ini baru tadi minta maaf,” kata dia.

    Majelis hakim sudah sejak dua minggu yang lalu merekomendasikan terdakwa untuk memohon maaf kepada keluarga korban, namun tidak dilakukan oleh terdakwa Ivon.

    “Kalau sekarang apa artinya lagi seperti ini. Apalagi, terdakwa ini masih bisa bebas kemana-mana dengan status tahanan kota. Kami hanya minta keadilan agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya,” kata dia.

    Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tabrak lari Ivon Setia Anggara (65) yang menabrak korban berinisial S (82) luka parah dan berujung meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dengan tuntutan satu tahun enam bulan penjara.

    Korban berinisial S (82) meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di ICU RS Pantai Indah Kapuk (PIK) usai ditabrak terdakwa Ivon Setia Anggara (65) saat olahraga pagi di Perumahan Taman Grisenda Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Jumat (9/5).

    Korban yang berusia 82 tahun menjalani aktivitas jalan pagi yang rutin dilakukan di komplek perumahan. Lalu, tiba-tiba datang mobil putih dari belakang dan menabrak sang ayah. Kejadian ini terekam sejumlah kamera pengintai yang ada di kawasan tersebut. Mobil sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan.

    “Dia langsung kabur dan tidak menolong papa saya yang tergeletak bersimbah darah,” kata anak korban Haposan.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Imigrasi Jakut targetkan bentuk empat desa binaan cegah TPPO

    Imigrasi Jakut targetkan bentuk empat desa binaan cegah TPPO

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menargetkan membentuk desa/kelurahan binaan Imigrasi di empat Kecamatan di Jakarta Utara untuk mencegah terjadinya aksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

    “Kami baru melakukan sosialisasi di Kecamatan Pademangan. Tiga kecamatan lainnya yakni Kelapa Gading, Cilincing, dan Kecamatan Penjaringan,” kata Kasi Inteldakim Kanim Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta Kamis.

    Melalui program desa/kelurahan binaan, pihaknya ingin menggandeng masyarakat secara luas untuk mengetahui aturan terkait keimigrasian dan upaya pencegahan aksi TPPO dan TPPM.

    Program Desa/Kelurahan Binaan Imigrasi ini sudah ada sejak 2023, namun saat itu difokuskan pada pencegahan pelanggaran dan pengawasan terhadap orang asing.

    Selain melakukan pencegahan aksi TPPO dan TPPM, desa/kelurahan binaan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang literasi keimigrasian, serta mencegah dampak risiko atau kerawanan keimigrasian melalui edukasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

    Dalam program ini, di setiap kecamatan dan kelurahan akan ditunjuk petugas imigrasi pembina desa/kelurahan (Pimpasa) yang akan memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada masyarakat terkait aturan keimigrasian.

    “Kami juga memberikan edukasi terkait orang yang ingin berangkat ke luar negeri untuk bekerja,” kata Widya.

    Widya menjelaskan program desa/kelurahan binaan ini merupakan menindaklanjuti program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan untuk mencegah terjadinya aksi TPPO dan TPPM.

    “Meski Jakarta Utara belum ditemukan aksi tersebut tapi kami tetap bekerja melakukan sosialisasi dan pencegahan. Dengan kehadiran Imigrasi di lingkungan masyarakat dapat membuka wawasan masyarakat terkait aturan keimigrasian dan lainnya,” ujarnya.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin jasad anak Penjaringan hingga kasus Zaskia adya Mecca

    Kriminal kemarin jasad anak Penjaringan hingga kasus Zaskia adya Mecca

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (24/9) kemarin, mulai dari jasad perempuan di Penjaringan hingga Zaskia Adya Mecca.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. RS Polri dalami tanda kekerasan pada jasad perempuan di Penjaringan

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur mendalami adanya tanda kekerasan pada jasad seorang anak perempuan berinisial AR (8) yang ditemukan di kamar indekos di Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (21/9).

    “Kami melakukan pemeriksaan tambahan untuk memastikan sebab kematian. Jadi masih proses. Ada dugaan akibat kekerasan tumpul,” kata Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Ahmad Fauzi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi kumpulkan rekaman CCTV penganiayaan karyawan Zaskia Adya Mecca

    Kepolisian mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap karyawan pemain film Zaskia Adya Mecca yang bernama Faisal saat mengantarkan anak pesohor itu ke sekolah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

    “Kita mencari saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti berupa CCTV yang ada di tempat kejadian,” kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    3. Suami pembunuh istri di Kebon Jeruk terancam 15 tahun penjara

    Polisi menegaskan pria pembunuh istri di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk pada Selasa (23/9), diancam maksimal 15 tahun penjara.

    “Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Nur Aqsha Ferdianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    4. Polisi tangkap pencuri ijazah yang minta uang tebusan kepada korban

    Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap pria berinisal TM (25) yang mencuri delapan lembar ijazah korban berinisial HV (25) serta meminta uang tebusan kepada korban jika ingin mendapatkan dokumen itu kembali.

    “Pria ini berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah,” kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

    Selengkapnya di sini

    5. Pansus DPRD temukan parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta

    Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengakibatkan kerugian pemerintah mencapai Rp37,8 miliar selama lebih dua dekade.

    Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan lahan milik Pemprov DKI seluas 4.300 meter persegi (m2) telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir selama lebih dari dua dekade tanpa menyetor pajak.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Risbiani Fardaniah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10 Bhabinkamtibmas Polres Kuansing Dinilai Tim Green Policing Awards

    10 Bhabinkamtibmas Polres Kuansing Dinilai Tim Green Policing Awards

    Kuantan Singingi

    Sebanyak 10 Bhabinkamtibmas dari polsek jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dinilai oleh Tim Penilai Polda Riau. Penilaian dilakukan dalam rangka penjaringan kandidat penerima Green Policing Awards 2025.

    Penilaian dipimpin oleh Kasubbid Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Riau, AKBP Razif, bersama tim dari Dit Binmas Ipda Ridho Apriza, Itwasda Ipda Aulya Sauky Alman, SDM Ipda Candra T. Harianja, Propam Ipda Wandi Putra, dan Humas Polda Riau Ipda Vicki Rizky.

    Turut hadir pelaksanaan penilaian Green Policing Award 2025, Wakapolres Kuansing Kompol Novaldi bersama Kasat Binmas Kompol Helmi serta 10 personel Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Kuansing.

    Penilaian meliputi berbagai aspek, salah satunya peran aktif Bhabinkamtibmas dalam melaksanakan program Green Policing Awards yang digagas Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan. Selain itu, penilaian berfokus pada berbagai aksi nyata dan inovasi anggota Bhabinkamtibmas dalam mendukung Green Policing, mulai dari penanaman pohon, pemanfaatan lahan kosong untuk penghijauan, pengelolaan sampah rumah tangga, edukasi hemat energi, hingga kampanye pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

    Tim Polda Riau melakukan penilaian di Polres Inhil untik menjaring pahlawan kamtibmas Green Policing Awards di Kuansing Foto: (dok. Polda Riau)

    “Program Green Policing merupakan gagasan langsung dari Kapolda Riau untuk menjadikan polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelopor kepedulian terhadap lingkungan,” jelas AKBP Razif.

    Beikut daftar nama 10 Bhabinkamtibmas dari polsek jajaran Polres Kuansing yang menjadi peserta Green Policing Awards:

    (mei/ygs)

  • Polisi tangkap dua pencuri “speedometer” truk di Jakarta Utara

    Polisi tangkap dua pencuri “speedometer” truk di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap dua pria berinial I-N (46) dan M (46) yang mencuri dua unit speedometer mobil truk tangki milik PT Kapedepe Jaya Abadi di parkiran kantor Syahbandar Pelabuhan Muara Angke, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (26/7) pagi sekitar pukul 06.10 WIB.

    “Kami berhasil menangkap pelaku berinisial M pada Minggu (14/9) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Muara Baru, Penjaringan,” kata Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu di Jakarta, Rabu.

    Setelah dilakukan interogasi kepada pelaku M, sambung dia, petugas langsung bergerak menangkap tersangka pelaku I-N.

    “Pelaku I-N ini ditangkap beserta barang bukti dan alat yang digunakan dalam mencuri,” ujar Hitler.

    Saat ini, para pelaku tersebut diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

    “Kedua pelaku ini juga pernah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi,” ungkap Hitler.

    Dalam pencurian alat pengukur laju kendaraan (speedometer) itu, dia menyebutkan pelaku I-N bertindak sebagai eksekutor yang masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu mobil dengan menggunakan gunting dan obeng.

    Sementara itu, tersangka M menunggu di atas sepeda motor dan bertugas mengawasi situasi sekitar.

    “Setelah korban melaporkan kejadian beserta rekaman CCTV (kamera pengawas) pada Senin (8/9), polisi melakukan penyelidikan intensif hingga kami lakukan penangkapan,” terang Hitler.

    Dia pun mengapresiasi jajaran yang telah mengungkap kedua kasus tersebut dengan cepat dan profesional.

    Menurut dia, penegakan hukum itu diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa setiap tindakan kriminal pasti ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan,” tegas Hitler.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Rr. Cornea Khairany
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RS Polri paparkan hasil forensik jasad anak perempuan di Penjaringan

    RS Polri paparkan hasil forensik jasad anak perempuan di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur memaparkan hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah seorang anak perempuan berinisial AR (8) yang ditemukan di kamar indekos di Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (21/9).

    “Jenazah dengan identitas AR (8) tiba di RS Polri pada Minggu (21/9) pukul 05.42 WIB. Pemeriksaan dilakukan pada hari yang sama mulai pukul 08.15 WIB,” kata Kabid Yandokpol RS Polri Kombes Ahmad Fauzi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu.

    Menurut dia, jenazah saat ditemukan dalam kondisikan membusuk dan terdapat belatung. Lalu, wajah jenazah tampak lebih kering dan terdapat luka terbuka di kepala.

    “Jenazah sudah dalam kondisi membusuk. Kami temukan jejas (cedera/luka) di leher kanan dan kiri, serta luka terbuka di puncak kepala dengan resapan darah hingga ke tulang,” jelas Fauzi.

    Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan adanya tonjolan pada tulang iga kiri bagian depan. “Jadi pada tulang iga kiri, bagian depan didapatkan bagian tulang iga yang menonjol dengan permukaan kasar, dimana diduga akibat proses penyembuhan tulang,” ucap Fauzi.

    Informasi penemuan jasad anak perempuan berinisial AR (8) di kamar indekos di Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9) sekitar pukul 00.00 WIB.

    Sebelumnya, Polsek Metro Penjaringan telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap kematian anak perempuan berinisial AR (8) yang ditemukan di kamar indekos di Jalan Arwana, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9).

    “Kami periksa lima saksi dan kedua orang tua dari korban berinisial S (44) dan ibu korban MKR,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Senin (22/9).

    Sementara itu garis polisi, telah terpasang di anak tangga dari lantai dua menuju ke lantai tiga bangunan indekos berbentuk ruko tersebut.

    Tangga itu ditutup oleh dua garis polisi yang dipasang melintang oleh Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan Polres Metro Jakarta Utara agar lokasi kejadian ini tidak rusak dan tidak ada barang bukti yang diambil.

    Diketahui, AR sehari-hari tinggal bersama sang ibu berinisial MKR (35) pada salah satu kamar di lantai tiga indekos khusus wanita, Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

    Rumah toko (ruko) berlantai tiga itu terdapat enam kamar. Di lantai dasar terdapat tiga kamar, sedangkan di lantai dua, tiga kamar.

    Saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres Metro Jakarta Utara untuk melakukan pengecekan dan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP) awal.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Terpopuler, Prabowo dukung solusi dua negara dan diskon Nataru 2025

    Terpopuler, Prabowo dukung solusi dua negara dan diskon Nataru 2025

    Jakarta (ANTARA) – Terdapat sejumlah berita unggulan dengan topik menarik yang dapat disimak pada Selasa ini, di antaranya dukungan Presiden Prabowo terhadap solusi dua negara di Palestina hingga pemberian diskon PPN tiket pesawat untuk Nataru 2025.

    Simak rangkuman selengkapnya disini:

    1. Prabowo kecam genosida Gaza, dukung solusi dua negara untuk Palestina

    Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian antara Palestina dan Israel. Baca berita lengkapnya di sini.

    2. Pemerintah beri diskon PPN tiket pesawat untuk Nataru 2025

    Pemerintah kembali memberikan insentif berupa diskon pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat dan transportasi lainnya pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Simak penjelasannya di sini.

    3. Ousmane Dembele sabet gelar Ballon d’Or 2025

    Penyerang sayap Paris Saint-Germain (PSG) Ousmane Dembele menyabet gelar penghargaan Ballon d’Or 2025 yang digelar di Theatre du Chatelet, Paris. Selengkapnya di sini.

    4. Mensos: Siswa nakal di Sekolah Rakyat dibina khusus, tidak dikeluarkan

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan siswa nakal atau bermasalah yang telah terdaftar pada Program Sekolah Rakyat bakal dibina secara berkelanjutan tanpa harus dikeluarkan dari sekolah. Begini penjelasan Mensos.

    5. Polisi masih dalami penemuan jasad anak perempuan di Penjaringan

    Polsek Metro Penjaringan masih mendalami penemuan jasad anak perempuan berinisial AR (8) di kamar indekos di Jalan Arwana Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Minggu (21/9). Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Agita Tarigan/Fauziah Fitriani
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.