kab/kota: Penggilingan

  • Fakta-fakta Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

    Fakta-fakta Penangkapan Anak Bos Toko Roti Penganiaya Pegawai

    Jakarta: Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. GSH ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 

    “Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024.

    Berikut fakta-fakta penangkapan GSH, anak bos toko roti penganiaya pegawai.

    1. Ditangkap di Sukabumi

    GSH ditangkap di Hotel Anugerah Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Anak bos toko roti itu kini telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    2. Lokasi  GSH Diketahui dari Keluarga

    Polisi mengungkapkan keluarga pelaku juga kooperatif. Pihak keluarga bahkan memberi tahu keberadaan pelaku.

    “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan ibunya memberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.
    3. Polisi Gelar Perkara
    Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.

    “Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
     

    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.

    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.

    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.

    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 

    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

    Jakarta: Polisi menangkap GSH, terduga pelaku penganiayaan pegawai toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur. GSH ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu malam, 15 Desember 2024. 
     
    “Iya, pelaku sudah diamankan di Polrestro Jaktim,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi Senin, 16 Desember 2024.
     
    Berikut fakta-fakta penangkapan GSH, anak bos toko roti penganiaya pegawai.

    1. Ditangkap di Sukabumi

    GSH ditangkap di Hotel Anugerah Sukabumi pada Minggu malam, 15 Desember 2024. Anak bos toko roti itu kini telah berada di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif.
    2. Lokasi  GSH Diketahui dari Keluarga

    Polisi mengungkapkan keluarga pelaku juga kooperatif. Pihak keluarga bahkan memberi tahu keberadaan pelaku.
    “Penyidik berkomunikasi dengan ibunya dan ibunya memberitahukan bahwa keberadaan mereka di Hotel Anugerah Sukabumi,” ujar Nicolas.
    3. Polisi Gelar Perkara
    Polres Metro Jakarta Timur segera menggelar perkara kasus penganiayaan oleh George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan bernama Dwi di Cakung, Jakarta Timur. Ekspose itu untuk menetapkan George sebagai tersangka.
     
    “Yang bersangkutan saat ini masih berstatus saksi. Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin, 16 Desember 2024.
     

     
    Sebelumnya, seorang pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, diduga dianiaya oleh anak bos toko roti tersebut. Aksi penganiayaan yang diduga terjadi pada 17 Oktober 2024 itu viral di media sosial.
     
    Dari unggahan yang beredar terlihat kepala korban berdarah karena diduga dipukul kursi. Unggahan viral itu menarasikan korban sedang menjalani shift bersama seorang rekannya.
     
    Terlapor tiba-tiba datang ke toko tersebut dan memesan makanan melalui ojek online. Kemudian, terlapor meminta korban untuk mengambil pesanan tersebut dan mengantarnya ke kamar pribadi yang ada di lokasi.
     
    Namun, korban menolak karena sedang bekerja hingga berujung dugaan penganiayaan. Terlapor melempar kursi hingga menyebabkan kepala korban berdarah. 
     
    Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut dan meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
     

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (RUL)

  • Alasan Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Pergi ke Sukabumi

    Alasan Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Pergi ke Sukabumi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi mengungkap alasan lain terkait keberadaan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur sekaligus tersangka penganiayaan seorang karyawan perempuan berinisial D di Sukabumi, Jawa Barat.

    George ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur di Hotel Anugerah Sukabumi pada Senin (16/12) di hari.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan alasan pertama George dan keluarganya ke Sukabumi lantaran merasa terancam usai aksi penganiayaannya viral di media sosial.

    “Dalam rangka yang pertama, menghindari karena rasa takut ada ancaman-ancaman dan mau dibakar dan sebagainya, yang masuk ke nomor HP WA dari orang tua, jadi merasa ketakutan, terancam nyawanya. Jadi mereka mengambil keputusan untuk ke Sukabumi,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin.

    Nicolas membeberkan alasan lain George dan keluarganya ke Sukabumi adalah untuk berobat. Hal ini diduga terkait kondisi kejiwaan George.

    “Kebetulan di Sukabumi itu ada informasi yang juga bahwa ada tempat pengobatan di Sukabumi nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka,” tutur Nicolas.

    “Ya, seperti itu (pengobatan kejiwaan). Dari keterangan saksi ya,” imbuhnya.

    Namun, Nicolas menyebut terkait kondisi kejiwaan George itu akan didalami lebih lanjut. Nantinya, akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan.

    Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.

    D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.

    D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

    (dis/DAL)

    [Gambas:Video CNN]

  • Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf – Page 3

    Aniaya Karyawati, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta George Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti mengungkapkan penyesalannya.

    Anak bos toko roti itu dihadirkan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur pada Senin malam (16/12/2024).

    George tampak mengenakan kaus biru dongker bernomor 172 dengan tulisan “Tahanan Polres Metro Jakarta Timur” berbentuk pola lingkaran. George Sugama Halim menutup mulut dengan menggunakan masker berwarna abu-abu. Kedua tangannya diborgol besi.

    Kehadiran George menyita perhatian awak media yang hadir. Mereka langsung mendekat dan mengabadikan momen itu dengan kamera maupun telepon genggam atau ponsel.

    Saat itu, wartawan langsung memberondong dengan berbagai pertanyaan. Tak banyak bicara, George mengakui kesalahannya. “Saya khilaf,” ujar George.

    George mengaku menyesali perbuatannya. Hal itu diungkap lewat gerakan kepala saat dicecar terkait penyelasan. Dia enggan kembali meladeni pertanyaan lain. “No comment,” sambil menggelengkan kepala.

    Polisi sebelumnya memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawati toko roti.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka tersangka dilakukan penahanan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

    “Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar Nicolas.

    Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP. “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujar dia.

    Baca juga Detik-detik Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    Seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Jakarta Timur, diduga tega menganiaya pegawainya. Kasus yang rekamannya viral di media sosial ini memasuki babak lanjutan, karena polisi sudah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangk…

  • Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    Polisi memutuskan untuk menahan George Sugama Halim alias GSH usai ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap karyawan toko roti.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, pihaknya telah memeriksa GSH sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan penyidik maka kemudian tersangka akan dilakukan penahanan.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Nicolas kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, dugaan penganiayaan terjadi di toko roti, Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Terkait kejadian ini, korban Dwi Ayu membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.

    Hasil pemeriksaan, Nicolas membeberkan peristiwa ini terjadi karena adanya kesalahpahaman antara korban yang merupakan karyawati toko roti dengan tersangka. Hal itulah yang kemudian membuat tersangka emosi dan terjadilah pelemparan sampai membuat korban terluka.

    “Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah, pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ujar dia.

    Nicolas menyebut beberapa barang bukti disita antara lain kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

    “Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” ujar Nicolas.

  • Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penganiaya Karyawan Toko di Jaktim

    Jadi Tersangka, Polisi Tahan Penganiaya Karyawan Toko di Jaktim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi resmi menetapkan tersangka sekaligus menahan pria berinisial GSH dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Jakarta Timur (Jaktim). 

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pihaknya telah melakukan gelar perkara untuk menaikan status tersangka terhadap GSH.

    “Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/12/2024).

    Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini terjadi pada (17/10/2024) sekitar 21.00 WIB di Toko Roti yang berlokasi di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

    Peristiwa penganiayaan itu dipicu oleh kesalahpahaman antara pelapor sekaligus korban berinisial DAD dengan GSH. Kesalahpahaman itu kemudian memicu emosi dari GSH.

    “Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” tambahnya.

    Adapun, satu dari barang yang dilemparkan itu yakni loyang telah mengenai korban hingga mengakibatkan korban luka di pelipis wajahnya.

    Atas perbuatannya, kini GSH terancam dengan jeratan Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

  • Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

    Polisi Jelaskan Rangkaian Kasus Anak Bos Toko Roti hingga Ditangkap

    Jakarta

    Polres Metro Jakarta Timur menjelaskan rangkaian penyelidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti hingga George Sugama Halim (GSH) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat. George saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya menerima laporan korban berinisial DAD pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.

    “Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD,” jelas Kombes Nicolas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan pihaknya saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan pelapor untuk pulang.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan tahapan penyelidikan, yakni memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai klarifikasinya,” ujarmya.

    Kasus Naik Penyidikan

    Setelah tahap klarifikasi selesai, penyidik melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut.

    Saksi-saksi Diperiksa

    Dalam tahan penyidikan ini, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memanggul ulang para saksi untuk dimintai keterangan.

    “Pada proses penyidikan inilah dilakukan upaya-upaya paksa sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yang mengikat penyidik itu sendiri,” ucapnya.

    Tersangka Ditangkap dan Ditahan

    George Sugama Halim ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di hotel Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12) dini hari. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan ditahaan.

    “Perkara tersebut sudah digelarkan, dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” pungkasnya.

    (mea/jbr)

  • Polisi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti ke Penjara

    Polisi Jebloskan George Anak Bos Toko Roti ke Penjara

    Jakarta, CNN Indonesia

    Polisi resmi menahan George Sugama Halim (GSH) anak bos toko roti di Jakarta Timur buntut aksinya menganiaya seorang karyawan perempuan berinisial D.

    George ditahan usai rampung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    “Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (16/12).

    Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah bukti, termasuk barang yang digunakan George untuk menganiaya korban. Di antaranya kursi, patung, mesin EDC hingga loyang.

    Nicolas turut menyebut George tak hanya sekali melakukan aksi penganiayaan. Kata dia, saat George kerap melampiaskan emosinya dengan merusak barang.

    “Ada memang lebih dari satu kali. Dia emosi dan melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang yang ada di TKP ataupun melukai, kalau ada karyawan di situ yang berhadapan dengan dia bisa juga terkena emosinya yang bersangkutan,” tutur dia.

    Sebelumnya, seorang anak bos toko roti berinisial GSH di Penggilingan, Jakarta Timur diduga menganiaya karyawannya, seorang perempuan berinisial D.

    D mengaku penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.

    D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10). Setelah hampir dua bulan, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

    Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

    (dis/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tersangka penganiayaan karyawan toko roti terancam lima tahun penjara

    Tersangka penganiayaan karyawan toko roti terancam lima tahun penjara

    Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial GSH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung.

    “Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin petang.

    Menurut dia, berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, tersangka GSH melakukan penganiayaan terhadap DAD.

    Nicolas menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi yang terjadi pada tersangka GSH kepada korban.

    Tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin “Electronic Data Capture” (EDC), kursi besi dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.

    “Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka,” ujarnya.

    Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (GSH) untuk dimintai keterangan.

    Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana. “Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat,” kata dia.

    Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin dini hari.

    “Setelah tahap penyidikan, penyidik memanggil ulang para saksi untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

    Tersangka GSH dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.

    Pewarta: Syaiful Hakim
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 Desember 2024

    Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan Megapolitan 16 Desember 2024

    Kronologi George Sugama Halim Aniaya Pegawai, Bermula dari Minta Antarkan Makanan
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kronologi George Sugama Halim (35),
    anak bos toko roti
    di Cakung, menganiaya pegawai berinisial D.
    Lilipaly berujar, peristiwa tindak pidana ini terjadi di toko roti orangtua George di Jalan Raya Penggilingan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2024).
    Mulanya, George meminta D membawakan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak.
    “Korban menolak karena, ‘Itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi’,” kata Lilipaly saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
    Mendapat penolakan tersebut, George merasa kesal sehingga terjadi cekcok antara tersangka dengan korban.
    “Mengakibatkan tersangka makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” ujar dia.
    Saat itu, George melempar sejumlah barang terhadap D, yakni loyang, mesin EDC, kursi, serta patung hiasan.
    “Nah pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” ungkap Lilipaly.
    Untuk diketahui,
    anak bos toko roti
    di Cakung bernama George Sugama Halim (35) ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.
    Polisi menangkap George Sugama usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap
    pegawai toko roti
    berinisial D viral di media sosial. Oleh karena itu, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.
    Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan
    anak bos toko roti
    itu karena diberitahu oleh orangtua tersangka.
    Akibat ulahnya, George dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Diperiksa Polisi, Karyawati Tak Singgung Anak Bos Toko Roti Kebal Hukum, Ada Apa? – Page 3

    5 Fakta Penangkapan George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jaktim – Page 3

    Polisi mengungkap alasan menjemput paksa George Sugama Halim alias GSH, pelaku yang menghajar karyawati hingga babak belur.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada George Sugama Halim. Surat panggilan dilayangkan usai kasus naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Saat itu, orangtuanya terlapor menyampaikan kepada penyidik George sedang berada di Hotel Anugerah, Sukabumi. Rupanya, George bersama keluarga mengasingkan diri ke Hotel Anugerah, Sukabumi usai kasusnya viral di media sosial.

    “Pertanyaannya, kenapa di Hotel Anugerah Sukabumi? Setelah kami menggali informasi keterangan dari orangtua dan mereka menyatakan bahwa, mereka ke Sukabumi untuk menenangkan diri dengan terlapor karena kasus ini menyebabkan mereka sangat ketakutan, mereka merasa terancam karena mereka masih berada di rumahnya, di TKP itu sendiri,” kata dia kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Nicolas mengatakan, penyidik kemudian berangkat ke Sukabumi pada 16 Desember 2024 dini hari. Nicolas menyebut, penyidik menjemput terlapor di Hotel Anugrah Sukabumi atas permintaan dari pihak keluarga.

    “Selanjutnya kami melakukan langkah-langkah dan SOP sesuai proses penyidikan,” tandas dia.

    Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, penangkapan George dilakukan oleh Tim gabungan Unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

    “Penangkapan Anak bos roti berinisial GSH yang melakukan penganiayaan terhadap pegawainya yaitu seorang wanita berinisial D hingga dilempar kursi di Penggilingan Cakung Jakarta Timur, pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur di Sukabumi Jawa Barat pada hari Senin tanggal 16 desember 2024 Jam 00.48 WIB,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2024).

    Ade Ary menerangkan, George saat ini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan sedang diinterogasi oleh penyidik,” ujar dia.