kab/kota: Penggilingan

  • Ngadu ke DPR, Dwi Ayu Ungkap Kronologis Dianiaya Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim  – Halaman all

    Ngadu ke DPR, Dwi Ayu Ungkap Kronologis Dianiaya Anak Pemilik Toko Roti di Jaktim  – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban penganiayaan anak bos toko roti Dwi Ayu Darmawati, menceritakan pengalaman pahitnya saat bekerja di sebuah toko roti di Jakarta Timur.

    Dia mengaku menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh anak pemilik toko tempatnya bekerja.

    Insiden bermula ketika pelaku meminta makanan yang dipesan melalui layanan pengantaran untuk diantar ke kamar pribadinya.

    Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan Komisi III DPR, pada Selasa (17/12/2024).

    “Saya menolak, karena itu bukan bagian dari tugas saya,” kata Dwi.

    Namun, penolakan itu justru memicu kemarahan si pelaku. 

    Sebelum kejadian, pelaku juga pernah melontarkan kata-kata kasar kepada Dwi.

    “Kata-kata kasar seperti orang miskin dan babu. ‘Orang miskin kayak elu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum’,” ucap Dwi.

    Dwi mengungkapkan saat dirinya bersikeras menolak permintaan pelaku, situasi menjadi semakin panas. 

    Pelaku bahkan melemparkan berbagai barang ke arah Dwi, yakni patung, bangku, dan mesin EDC.

    Dwi mencoba mengambil tas dan telepon genggamnya yang tertinggal di dalam ruangan, ia kembali mendapat serangan. 

    Dwi menyebut, barang-barang seperti kursi dan loyang kue dilemparkan hingga mengenai kepala Dwi, mengakibatkan luka berdarah.

    “Saya kabur ke belakang, ke area oven, tapi tetap dilempari barang-barang. Akhirnya kepala saya kena loyang kue sampai berdarah,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Dwi mengaku sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya, tetapi ditahan oleh adik pelaku. 

    Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

    GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.

    Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

  • Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Diduga Gangguan Jiwa, DPR: Jangan Jadi Alasan Pemaaf – Halaman all

    Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Diduga Gangguan Jiwa, DPR: Jangan Jadi Alasan Pemaaf – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal dugaan anak bos toko roti yang aniaya karyawan, George Sugama Halim (GSH) alami gangguan kejiwaan.

    Habiburokhman mengingatkan Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, agar tak menjadikan alasan kejiwaan George untuk memaafkan perbuatan yang bersangkutan. 

    “Terkait (kejiwaan) pelaku, jangan sampai itu nanti diarahkan jadi alasan pemaaf,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Habiburokhman mengakui, tindakan GSH menganiaya seseorang memang di luar akal sehat. 

    Namun, lanjut dia, hal tersebut tidak lantas membuat GSH terbebas pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

    “Ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu memang nggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggung jawab secara hukum Pak,” ucapnya.

    Habiburokhman juga meminta pihak kepolisian, tidak mengistimewakan GSH di tahanan. 

    Dia menegaskan GSH harus diperlakukan sama seperti tahanan-tahanan lainnya.

    “Jadi kita minta tolong diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain. jangan ada keistimewaan apa pun kepada orang ini. Minta tolong ya Pak, untuk dipastikan,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

    GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.

    Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
     

  • Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Diduga Gangguan Jiwa, DPR: Jangan Jadi Alasan Pemaaf – Halaman all

    Polri Sebut Ada Dugaan Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan Alami Gangguan Kejiwaan – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan ada dugaan anak bos toko roti yang aniaya karyawan, George Sugama Halim (GSH) alami gangguan kejiwaan.

     

    Dugaan itu disampaikan Nicolas saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). 

     

    Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Kombes Nicolas apakah pelaku mengalami gangguan jiwa. Lalu, Nicolas pun mengamini ada dugaan tersebut. 

    “Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?” tanya Habiburokhman.

     

    “Mohon izin pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan bapak yang terhormat ketua,” ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.

     

    Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman. Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.

     

    “Tapi kami tidak bisa men-judge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan,” jelasnya.

     

    Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum. 

     

    “Jangan menjadi alasan pemaaf nanti pak,” cetus Habiburokhman.

    “Siap,” jawab Nicolas.

     

    Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

     

    GSH merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024, lalu.

     

    Seusai dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

     

    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
     

  • Anak Buah Prabowo Heran dengan George Sugama Halim: Kayak Bukan Manusia

    Anak Buah Prabowo Heran dengan George Sugama Halim: Kayak Bukan Manusia

    loading…

    George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menganiaya pegawai perempuan di toko roti milik ayahnya. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang kini menjabat Ketua Komisi III DPR Habiburokhman heran dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Anak buah Prabowo Subianto itu mengungkapkan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang juga dihadiri Dwi Ayu Darmawati (DAD) pegawai toko roti itu yang menjadi korban penganiayaan George.

    “Ini pelaku kasat mata terlihat sakit jiwa atau apa sih?” tanya Habiburokhman kepada Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipary di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Merespons itu, Kapolres menilai George terlihat seperti alami gangguan jiwa. Namun, ia tak ingin mendiagnosis sebelum ada pemeriksaan dari tim dokter.

    Lantas, Habiburokhman heran tindakan George yang tega menganiaya Dwi. “Kok setega itu kan. Kayak bukan manusia gitu loh,” katanya.

    Merespons itu, Nico menyatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan psikologis kepada George. “Kami akan lakukan pemeriksaan psikologis yang bersangkutan,” terang Nico.

    “Jadi gini Pak Kapolres juga jangan sampai itu diarahkan menjadi alasan pemaaf ya ketidaknormalan dia,” terang Habiburokhman.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, tindakan George telah tega melempar barang yang besar kepada Dwi. Ia pun meyakini, George bisa mempertanggubgjawabkan tindakannya secara hukum.

    “Jadi kita minta tolong ya diperlakukan sebagaimana tahanan yang lain, ditahankan ya sekarang? Jangan ada keistimewaan apa pun kepada orang ini. Gitu ya Pak minta tolong dipastikan,” tegas Habiburokhman.

    (rca)

  • Cerita Ayu Sering Alami Kekerasan Dari Anak Bos Toko Roti Jaktim: Pernah Dilempar Meja Tapi Tak Kena – Halaman all

    Cerita Ayu Sering Alami Kekerasan Dari Anak Bos Toko Roti Jaktim: Pernah Dilempar Meja Tapi Tak Kena – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Korban penganiayaan anak bos toko roti, Dwi Ayu Darmawati mengaku dirinya tidak hanya sekali mengalami kekerasan dari George Sugama Halim.

    Bahkan sebelum kejadian ini, dirinya pernah dilempar meja oleh pelaku.

    Hal itu diungkap Dwi Ayu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Mulanya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman bertanya kepada Dwi apakah pelaku pernah melakukan hal yang serupa.

    Dwi mengatakan ia pernah mendapat kekerasan serupa pada September 2024.

    Saat itu, ia dilempar meja tetapi tidak mengenai tubuhnya.

    “Di situ dia lempar saya pakai tempat solasi tetapi kena kaki saya, terus dia lempar saya pakai meja tapi enggak kena,” kata Dwi.

    Ia mengatakan tindakannya itu dilakukan anak atasannya itu karena merasa kebal hukum.

    Namun, tindakan kekerasan itu hanya banyak terjadi kepada dirinya.

    “Kalau ke karyawan yang lain dari mulut aja,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, anak pemilik toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH),  ditangkap pihak kepolisian di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (16/12/2024) dini hari.

    George merupakan terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024.

    Setelah dilakukan pemeriksaan, George ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian.

    Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

    Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers, George mengaku khilaf telah menganiaya korban berinisial D (19).

    Ia juga menangis dan menundukkan kepala ketika mendapat pertanyaan menyesali perbuatannya atau tidak.

    “Saya khilaf,” ucap George di Polres Metro Jakarta Timur.

    George enggan menjawab saat ditanya alasan meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya.

    “No comment,” kata George.

  • Suara Bergetar Korban Cerita Dianiaya George Sugama Halim Anak Bos Roti

    Suara Bergetar Korban Cerita Dianiaya George Sugama Halim Anak Bos Roti

    loading…

    Dwi Ayu Darmawati (DAD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Foto/YouTube TV Parlemen

    JAKARTA – Dwi Ayu Darmawati (DAD) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/12/2024). Dia menceritakan detik-detik peristiwa penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim anak bos roti tempatnya bekerja di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur terhadapnya.

    Di hadapan anggota legislator yang membidangi penegakan hukum itu, ia menceritakan peristiwa nahas yang menimpa dirinya. Dengan suara bergetar, ia memulai cerita kala George Sugama Halim datang ke toko roti pada pukul 21.00 WIB pada 17 Oktober 2024. “Si pelaku dari luar masuk ke dalam toko, terus duduk di sofa,” kata Dwi.

    Selanjutnya, George memesan makanan lewat marketplace. Lalu, makanan yang dipesan pun tiba. “Di situ dia nyuruh saya nganterin makanannya ke kamar pribadinya. Terus di situ saya nolak, karena di situ bukan tugas saya juga, makanya saya nolak,” tuturnya.

    Namun, ia mengatakan bahwa George marah dan melempari dirinya dengan patung, bangku, hingga mesin EDC. Melihat kejadian itu, sang adik pelaku langsung menariknya dari pandangan George.

    “Terus karena HP sama tas saya masih di dalam, akhirnya saya balik lagi ke dalam, tapi saya malah dilempari lagi pakai kursi, akhirnya saya kabur ke belakang, tempatnya banyak oven, di situ saya enggak bisa ke mana-mana, akhirnya saya dilempari lagi pakai barang-barang, terus yang endingnya di situ saya dilempar pakai loyang kue, sampai kepala saya berdarah,” ungkapnya.

    “Terus ya mungkin dia sudah melihat darah, terus dia kabur ke belakang, baru saya bisa kabur keluar toko,” imbuhnya.

    Dia mengaku, George kerap bersikap kasar kepadanya. Sebelum kejadian yang membuat kepalanya bocor, George juga sempat memaki-maki dan mengaku kebal hukum.

    “Ada hal lain juga, sebelum kejadian ini dia juga pernah ngatain saya miskin, terus dia juga sempat ngomong, ‘orang miskin kayak lo enggak bisa masukin gue ke penjara, gue nih kebal hukum.’ Dia sempat ngomong kayak gitu,” ungkap DAD.

    “Terus saya di situ mau resign, tapi ditahan sama adiknya si pelaku. Akhirnya kita, saya dan karyawan yang lain, saya minta untuk bikin perjanjian, kalau saya enggak mau nganterin makanan si pelaku lagi,” tambahnya.

    (rca)

  • Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim – Halaman all

    Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Toko roti Lindayes di Jalan Raya Penggilingan, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kini sepi pembeli.

    Pantauan Tribunnews.com di lokasi, pada Senin (16/12/2024), Toko Roti Lindayes tak banyak didatangi pembeli.

    Toko roti itu tersebut berada di sisi Jalan Raya Penggilingan, tepatnya di seberang klinik. 

    Toko roti Lindayes jadi viral setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak pemilik toko roti dan kue Lindayes  bernama George Sugama Halim (35).

    George Sugama Halim sudah ditangkap polisi setelah  melakukan penganiyaan terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (DAD) pada 17 Oktober 2024 lalu.

    Pegawai Mengundurkan Diri

    Tak hanya sepi pembeli, sejumlah  pegawai di toko roti itu juga memilih resign atau mengundurkan diri.

    Suasana di toko kue Lindayes cabang Cakung ini tergolong sepi.

    Sejak pukul 12.00 hingga 14.30 WIB, hanya terlihat dua orang pembeli.

    Bagian dalam toko didominasi cat hijau tua.

    Dari pintu masuk dapat terlihat, di ruangan sebelah kiri terdapat 5 meja yang masing-masing memiliki empat kursi, dan diperuntukkan bagi pelanggan yang ingin menyantap langsung di tempat.

    Kemudian, di ruangan sebelah kanan merupakan tempat etalase-etalase berisi berbagai varian roti dan kue diletakkan.

    Mulai dari roti kecil hingga kue yang kerap digunakan untuk perayaan hari ulang tahun seseorang tersedia di toko ini.

    Adapun di seberang pintu masuk adalah meja kasir.

    Di balik meja kasir terdapat pintu yang mengarah ke bagian dapur dan kantor toko Lindayes.

     Saat itu, ada sebanyak 7 pegawai yang sedang mengemas roti-roti pesanan untuk diantar ke pelanggan.

     Empat dari tujuh pekerja merupakan pegawai baru.

    Para pegawai baru tersebut mengenakan seragam kemeja putih dan celana hitam. Keempatnya merupakan pegawai perempuan.

    Seorang pegawai Toko roti Lindayes mengungkapkan, ada beberapa karyawan yang mengundurkan diri atau resign setelah kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan anak pemilik toko, GSH, terhadap seorang karyawati berinisial DA, yang berlangsung dua bulan sebelum kasus tersebut viral di media sosial.

    “Ini beberapa karyawan baru masuk menggantikan yang keluar kemarin. Jadi, setelah kejadian itu memang banyak yang resign,” kata seorang pegawai pria yang mengenakan kemeja warna biru muda kepada Tribunnews.com.

    Ia membenarkan kasus dugaan penganiayaan terjadi di toko Lindayes cabang Cakung ini.

    Namun, pria tersebut enggan menceritakan lebih lanjut soal kronologi kejadian yang melibatkan anak pemilik toko tersebut, lantaran saat kejadian dia tidak berada di lokasi.

    Toko kue Lindayes tidak hanya menerima pembelian secara langsung, tapi juga melalui layanan telepon dan pesan antar, serta beberapa pedagang keliling menggunakan motor inventaris toko yang dipasang boks berlogo toko Lindayes.

    Pegawai pria tersebut mengatakan, penjualan di toko roti Lindayes tergolong stabil, setelah ditimpa kabar buruk yang viral di media sosial perihal kasus yang melibatkan anak dari pemilik toko tersebut.

    Digeruduk Massa

    Sekira pukul 14.45 WIB, rombongan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) terlihat menggeruduk toko Lindayes. 

    Warga sekitar toko kue dan roti Lindayes cabang Cakung berhamburan keluar dari rumah atau pun toko yang tak jauh dari toko Lindayes.

    Ada belasan orang dalam rombongan aksi dari FSPMI tersebut.

    Beberapa di antara mereka ada yang menggunakan mobil komandi aksi dan motor. 

    Mereka mengenakan seragam bertuliskan FSPMI.

    Aksi tersebut hanya berlangsung sekira 10 menit, sebelum rombongan FSPMI bergegas meninggalkan bagian depan toko roti dan kue Lindayes.

    Seorang orator dari dalam mobil komando aksi menyampaikan, FSPMI mengecam keras tindakan yang dilakukan anak pemilik toko Lindayes terhadap seorang karyawati itu.

    Dia mengingatkan juga kepada warga sekitar untuk membela hak-hak para pekerja.

    “Kami mengecam keras tindak kekerasaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti Lindayes, yang semena-mena dengan melemparkan bangku kepada karyawati. seorang pekerja, seorang buruh yang mana telah kita ketahui buruh tersebut adalah seorang buruh perempuan,” kata orator menggunakan pengeras suara.

    Sementara itu, suasana sepi pembeli juga terasa di toko roti Lindayes cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (16/12/2024).

    Interior outlet toko Lindayes di Kelapa Gading lebih mewah daripada cabang Cakung.

    Toko roti itu buka di ruko berlantai tiga.

    Lantai satu toko berisi berbagai varian roti, kue-kue, dan es krim gelato bermacam rasa. Kasir dan beberapa meja dan bangku juga ada di ruangan yang berbentuk persegi panjang tersebut.

    Dinding ruangan lantai satu menggunakan wallpaper bermotif batu alam, yang dipadukan dengan cat warna putih.

    Ornamen-ornamen khas Hari Raya Natal terlihat terpasang di sejumlah bagian ruangan.

    Kemudian, lantai dua toko digunakan sebagai ruangan non-smoking. Meja dan kursi di ruangan ini lebih banyak daripada di lantai satu toko.

    Selanjutnya, lantai tiga toko berupa rooftop dan smoking area, yang memungkinkan pelanggan untuk makan di tempat dengan suasana semi outdoor.

    Hanya terdapat seorang pegawai pria di toko roti Lindayes outlet Kelapa Gading. Ia bertugas menjadi pramusaji sekaligus kasir di toko itu.

    “Saya baru kerja tiga minggu kurang lebih di sini,” ungkap pegawai pria itu.

    Katanya, Senin ini, penjualan roti dan kue di outlet Kelapa Gading sepi. Baru ada satu pembeli sejak toko buka, pada pagi hingga pukul 16.00 WIB.

    George Sugama Halim (GSH) diduga telah menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) yang bekerja di toko roti milik orang tuanya di Cakung, Jakarta Timur.

    Peristiwa ini bermula saat GSH meminta D mengantarkan makanan pesanannya. Namun, D menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas itu bukan tanggung jawabnya.

    D juga mengacu pada perjanjian dengan adik GSH bahwa dirinya tidak wajib menuruti perintah GSH. 

    Bahkan, GSH sempat mengadukan penolakan itu kepada ibunya, yang merupakan bos korban.

    Namun, sang ibu justru membela D dan meminta GSH untuk membawa makanan itu sendiri.

    Reaksi tersebut membuat GSH marah besar.

    Dalam video yang beredar luas di media sosial, GSH tampak membentak D dan juga melakukan kekerasan fisik.

    Awalnya, GSH memutar-mutar kursi beroda yang ada di dekatnya, kemudian mendorong kursi itu ke arah D. 

    Setelah D menghindar, GSH mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh D. 

    Tak berhenti di situ, GSH mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC; perangkat untuk pembayaran non-tunai) di meja dan melemparkannya ke kepala D, yang menyebabkan luka.

    Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat. 

    Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap GSH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Pelaku Baru Ditangkap Setelah Dua Bulan Laporan dan Viral di Medsos

    George Sugama Halim (GSH; 35 th) selaku tersangka akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

    Penangkapan George itu juga tidak terlepas setelah roang tua tersangka memberitahukan lokasi keberadaan George. 

    George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri. 

    Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, akhirnya George pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur pada Senin malamnya.

    Penanganan kasus penganiayaan ini dinilai sejumlah pihak terbilang lambat. Sebab, Dwi Ayu Darmawati (DAD; 19 th) selaku korban telah membuat laporan kepolisian ke Polsek Cakung, Jakarta Timur, pada 18 Oktober 2024 atau sehari setelah kejadian penganiayaan.

    Dan pihak Polres Metro Jakarta Timur punya alasan sendiri versinya soal itu.

    Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, penyidik mulai menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan tersebut sejak November 2024.

    Lilipaly menyebut, pada penyelidikan awal, penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa korban dan para saksi kasus tersebut.

    Hal ini disampaikan Lilipaly menjawab tudingan publik yang menganggap polisi lambat menangani kasus ini dan baru mulai bekerja usai video penganiayaan George terhadap DAD viral di media sosial.

    “Kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik. SOP dalam tahap penyelidikan itu apa? Tahap penyidikan itu apa? Itu kan harus dilalui,” kata Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    Adapun DAD mengalami penganiayaan oleh George pada 17 Oktober 2024. Dia membuat laporan polisi (LP) di Polsek Cakung keesokan harinya atau 18 Oktober 2024. 

    “Karena laporannya ke kami bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa. Jadi, karena laporan ke kami itu pidana umum biasa, maka tindakan penyidik adalah melakukan langkah-langkah sesuai yang diatur SOP,” kata dia.

    Menurut Lilipaly, langkah penyidik telah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    “Kami tidak bisa loncat (langsung menangkap George). Itu sudah berjalan, sudah sebulan lebih (laporan polisi), baru viral,” ucap dia.

    Pada pemeriksaan awal saat George masih berstatus saksi, Lilipaly menekankan, DAD tidak menyertakan video penganiayaan pelaku seperti yang belakangan viral di media sosial.

    “Itu tidak disampaikan oleh pelapor kepada penyidik. Itu dari awal. Nah penyidik tahu viral ini baru, ‘oh ini ternyata ada video, kenapa dia tidak mau sampaikan kepada kami?’,” ujar Lilipaly.

    “Laporan ini sesuai dengan pidana umum biasa, tanpa ada kasus-kasus viral berawalnya, sehingga kami melaksanakan tindakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Perkap dan Perkabareskrim,” kata dia lagi.

    Jika penyidik langsung menangkap George tanpa menyelidiki terlebih dahulu, kata Lilipaly, polisi justru bisa “dihantam balik” habis-habisan oleh pengacara.

    “Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus jujur. Dan SP2HP itu sudah kami kirim sebenarnya. Satu kali yang sudah kami kirim,” pungkas dia. (Tim Tribunnews.com/Kompas.com)

     

     

  • IPW Apresiasi Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    IPW Apresiasi Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati

    Jakarta

    Polisi menangkap George Sugama Halim yang menganiaya karyawati toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja polisi.

    “Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka George Sugama yang menganiaya pekerja di tempat orang tuanya bekerja adalah patut diapresiasi,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    Menurutnya, konflik-konflik berbasis perbedaan tingkat ekonomi antara majikan dan buruh adalah konflik yang harus diatasi dengan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto kepada polisi beberapa hari yang lalu.

    “Tindakan penangkapan ini adalah satu pertanda yang baik,” lanjutnya.

    Sugeng mengatakan saat ini Polri perlu menunjukkan keberpihakan dan berada di sisi rakyat. Dia mengatakan Polri sudah semestinya melindungi rakyat kecil.

    “Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin, sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” tutur Sugeng.

    “Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).

    George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.

    (isa/jbr)

  • Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka

    Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (kedua dari kiri) saat ditemui di Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Ilham Kausar

    Polisi tetapkan penganiaya karyawan toko roti sebagai tersangka
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 16 Desember 2024 – 19:16 WIB

    Elshinta.com – Kepolisian menetapkan pria berinisial GSH sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

    “Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.

    Ade Ary menjelaskan GSH dipersangkakan dengan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. “Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” katanya.

    Tim Kepolisian telah menangkap terduga penganiaya berinisial GSH di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur (Jaktim).

    “Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, personel gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polrestro Jaktim menangkap terduga pelaku GSH di  Sukabumi pada Minggu malam (15/12). Nicolas menegaskan bahwa pelaku tidak kebal hukum, apalagi saat ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.

    “Dalam perkara ini pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Dia menjelaskan, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, maka penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan. Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor dalam kasus tersebut. Kasus itu telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.

    Sumber : Antara

  • George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam? – Halaman all

    George Sugama Halim Lantang saat Sebut Kebal Hukum, Nyatanya Kabur ke Sukabumi, Benarkah Diancam? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – George Sugama Halim, anak bos toko roti yang yang menganiaya dan menghina pegawainya Dwi Ayu Darmawati (19) berhasil ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari tadi.

    Padahal, sebelumnya George Sugama Halim sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi dan mengklaim kebal hukum.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly pun membeberkan alasan George Sugama Halim kabur ke Sukabumi.

    George Sugama Halim mengaku merasa terancam setelah videonya yang menganiaya salah satu pegawainya viral di media sosial.

    Karenanya George Sugama Halim memilih pergi bermalam ke salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

    Di hotel itulah, George Sugama akhirnya diamankan polisi.

    “Kenapa mereka di Sukabumi. Setelah kami menggali informasi dari orangtua, mereka menyatakan ke Sukabumi untuk menenangkan diri,” kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

    George Sugama diamankan bersama keluarganya oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dan Direktur Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

    Kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, pihak keluarga George mengaku merasa terancam bila mereka tetap berada di rumahnya sehingga memilih bertolak ke Sukabumi.

    “Karena kasus ini menyebabkan mereka (keluarga dan GSH) sangat ketakutan, merasa terancam kalau mereka masih berada di rumahnya di TKP (tempat kejadian perkara) sendiri,” ujarnya.

    Meski sudah diamankan, Polres Metro Jakarta Timur menyatakan hingga kini George masih berstatus saksi atau belum ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

    Menurut Nicolas, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur masih butuh waktu melakukan pemeriksaan terhadap George untuk menentukan apakah akan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

    “Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak, nanti proses berjalan. Proses penyidikan sedang berlangsung,” tuturnya.

    Ngaku Khilaf

    George Sugama Halim sempat ditanya mengenai alasan dirinya menganiaya korban DAD hingga terluka.

    George pun mengaku melakukan hal tersebut karena khilaf.

    Pelaku diduga tega menganiaya karyawati toko roti itu karena korban menolak membawakan makanan untuknya.

    Kemudian ketika ditanya alasan memaksa DAD untuk mengantar roti ke kamar pribadinya, George pun enggan menjawab.

    “Kenapa kamu menyuruh DAD untuk antar roti ke kamar pribadi? kan itu bukan tugasnya dia?” tanya Kapolres kepada George, Senin (16/12/2024).

    “No comment,” jawab George.

    Usai diinterogasi dengan sejumlah pertanyaan saat dilakukann pemeriksaan, kini ia mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.

    “Kamu merasa menyesal?” tanya Kapolres Nicolas.

    “Iya,” ucap George seraya menganggukkan kepala.

    Terancam 5 Tahun Penjara

    Geoge Sugama Halim terancam hukuman 5 tahun penjara.

    Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

    “Persangkaan pasal penganiayaan sebagaimana diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” kata

    George ditangkap di sebuah kamar hotel wilayah Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.

    Kemudian Ade Ary belum merinci lebih jauh terkait penahanan George setelah ditetapkan sebagai tersangka.

    Saat ini, penyidik masih memeriksa George dalam kapasitas sebagai tersangka.

    “Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini, pemeriksaan belum berlangsung karena menunggu tim penasihat hukum tersangka GSH,” ujarnya.

    Sementara itu perempuan berinisial D yang merupakan pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sombong dan sesumbar kebal hukum.

    Disisi lain pegawai perempuan toko roti berinisial D yang menerima sejumlah perlakuan kejam dari pelaku mengungkap ulah anak bosnya yang melakukan penganiayaan hingga melemparkan kursi.

    Korban menyebut pelaku sempat sesumbar kebal hukum.

    D bercerita peristiwa penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan untuk melaporkan ke polisi.

    Alih-alih takut, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

    “Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong ‘orang miskin kaya lu nggak bakal bisa masukin gua ke penjara gua kebal hukum’,” kata D

    Kemudian pada Kamis (17/10), aksi arogan pelaku terulang.

    Saat itu pelaku meminta korban untuk mengantarkan pesanan makanannya.

    Tetapi korban menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

    Saat itu pelaku mengamuk hingga melakukan penganiayaan.

    Korban dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

    “Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

    “Setelah saya dilempari barang di situ bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa kemana-mana,” jelasnya lagi. (Tribunnews.com/WartaKota)