kab/kota: Penggilingan

  • Awal Kecurigaan Mentan Temukan 212 Merek Beras Dioplos dan Isinya Dikurangi

    Awal Kecurigaan Mentan Temukan 212 Merek Beras Dioplos dan Isinya Dikurangi

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap awal mula menemukan 212 merek melakukan pelanggaran mutu, kualitas hingga mengoplos beras. Awalnya, dia melihat anomali terhadap kenaikan harga beras di tingkat konsumen.

    Hal itu ditemukan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada satu dan dua bulan lalu. Saat itu terjadi penurunan harga gabah petani dan beras di penggilingan, namun harga beras di konsumen naik.

    “Satu bulan lalu itu terjadi penurunan harga di tingkat petani atau penggilingan, tetapi terjadi kenaikan di tingkat konsumen. Ini terjadi anomali,” kata Amran dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025).

    Sementara, Indonesia mengalami kenaikan produksi dengan cadangan beras yang tinggi dengan surplus 3 juta ton. Dengan anomali tersebut, Kementan mengecek 268 merek beras yang beredar di pasaran melalui 13 laboratorium berbeda.

    “Ini kami periksa di 13 lab, kami khawatir kalau ada komplain, karena ini sangat sensitif, dan ini kesempatan emas bagi Indonesia untuk menata tata kelola beras, karena stok kita besar,” jelasnya.

    212 Merek Beras Tak Semua Dioplos

    Kemudian, ditemukanlah 212 merek terindikasi melanggar aturan baik tidak sesuai standar, dioplos, dan beras medium dijual seharga premium. Bahkan, ada yang menjual tidak sesuai takaran, contohnya kemasan 5 kilogram (kg), isinya 4,5 kg.

    “Kemudian ini 85% yang tidak sesuai standar, ada yang dioplos, ada yang tidak dioplos, langsung ganti kemasan. Jadi, ini semua beras curah, tetapi dijual harga premium, beras curah tapi dijual harga medium, dan labnya kami pakai 13, termasuk Sucofindo,” terangnya.

    Ditemui usai rapat, Amran mengatakan 212 merek beras tidak semuanya oplosan. Terdapat pelanggaran lain yang dilakukan produsen, seperti takaran hingga isi kualitas beras berbeda dari label.

    “Tidak (tidak semua beras oplosan), ada juga yang volumenya kurang,” ucap Amran.

    Masyarakat Rugi Rp 99 T

    Kementan juga menghitung kerugian masyarakat akibat pelanggaran yang dilakukan produsen. Amran mengatakan kerugian masyarakat dihitung dari pembelian beras, misalnya harganya premium, tetapi isinya beras kualitas medium.

    “Kalau beras biasa harganya Rp 12.000-13.000, terus dijual Rp 15.000, merugi nggak konsumen? Ya sudah, kali Rp 3.000-4.000 per total, itu data kita kali nilainya yang ditemukan, potensi kerugian Rp 99 triliun,” jelas Amran.

    Potensi kerugian itu juga dihitung bukan dalam satu waktu, tetapi dalam satu tahun. Ia menyebut kerugian masyarakat bisa lebih dari itu jika tindakan pengoplosan atau pelanggaran mutu pada beras telah berlangsung lama.

    “Kerugian masyarakat itu Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun itu kalau satu tahun. Kalau terjadi 2 atau 3 tahun, anda bisa hitung sendiri. Kalau kita estimasi katakanlah satu, dua tahun, apalagi lima tahun, itu berarti lebih besar lagi. Tetapi yang jelas merugikan masyarakat karena mereknya medium, mereknya premium, tapi isinya bukan premium, bukan medium,” pungkasnya.

    Tonton juga video “Mentan Buka-bukaan Awal Mula Ditemukannya Beras Oplosan” di sini:

    (ada/ara)

  • Kemendag tetap awasi beras meski jadi kewenangan Bapanas

    Kemendag tetap awasi beras meski jadi kewenangan Bapanas

    kami terus berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.

    Budi menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pengawasan dan stabilisasi harga beras merupakan kewenangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Namun demikian, Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

    “Jadi kita bersama-sama, termasuk juga kasus beras ini, kami terus berkoordinasi untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

    Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

    Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

    Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

    Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

    Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan rincian label beras dari 35 sampel beras kemasan, terdapat 29 sampel mempunyai nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu premium; sebanyak satu kemasan beras yang tidak terdapat nomor pendaftaran dan merupakan beras khusus; serta lima sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mentan: Temuan kecurangan beras gunakan 13 lab independen

    Mentan: Temuan kecurangan beras gunakan 13 lab independen

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan temuan kecurangan 212 merek beras dilakukan melalui pengujian ketat oleh 13 laboratorium independen yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia demi menjaga transparansi.

    “Jadi itu (praktik kecurangan beras) kami temukan, dan bukan kami (yang) periksa. Kami pakai tim independen adalah lab, 13 lab yang periksa di seluruh Indonesia,” kata Mentan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Ia mengungkapkan investigasi dilakukan sejak adanya kejanggalan harga beras, di mana harga gabah di petani dan penggilingan menurun, namun harga beras di tingkat konsumen justru meningkat.

    Kondisi itu menurut Kementerian Pertanian menunjukkan adanya anomali dalam rantai distribusi beras nasional.

    Apalagi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi beras Indonesia mengalami kenaikan 14 persen atau surplus 3 juta ton lebih, namun kondisi tersebut justru diiringi dengan lonjakan harga di pasar konsumen.

    Kementan bersama Satgas Pangan Polri, Bapanas, dan Kejaksaan lantas mengambil sampel dari 268 merek beras di 10 provinsi penghasil utama, dan melakukan uji mutu menyeluruh melalui jaringan laboratorium independen agar hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara objektif.

    “Ini kita mengambil sampel 268 (merek beras). Dari 268 ada 212 tidak sesuai dengan mutu, harga, kemudian volume,” jelas Mentan.

    Amran menekankan pentingnya pengawasan ini sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola beras nasional, apalagi cadangan beras saat ini mencapai 4 juta ton lebih sehingga tidak perlu khawatir soal ketersediaan.

    Ia menyebutkan banyak beras curah dijual dengan kemasan premium atau medium tanpa proses yang sesuai, bahkan ditemukan pengurangan takaran hingga hanya 4,5 kilogram dari seharusnya 5 kilogram.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ada 212 Merek Beras Bermasalah, Mentan: Sebagian Sudah Sesuai Standar

    Ada 212 Merek Beras Bermasalah, Mentan: Sebagian Sudah Sesuai Standar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap, sebagian besar dari total 212 merek beras yang bermasalah kini sudah menjual beras sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

    Amran mengatakan, pemerintah telah melakukan pengecekan ulang terhadap sejumlah merek beras yang sempat diumumkan ke publik beberapa waktu lalu. Hasilnya, sebagian merek telah menarik produk yang tidak sesuai standar dari pasar dan mulai menjual beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Alhamdulillah kemarin kami cek merek yang sudah diumumkan itu sudah mulai sebagian, belum seluruhnya, itu menarik dan mengganti harganya sesuai standar dan kualitasnya, Ini sudah ada perubahan,” kata Amran dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI, mengutip Youtube TVR Parlemen, Rabu (16/7/2025).

    Dalam rapat tersebut, Amran juga mengungkap awal mula pemerintah melakukan investigasi terhadap merek beras yang beredar di pasar rakyat.

    Investigasi ini bermula dari adanya anomali meningkatnya harga beras di tingkat konsumen. Padahal, harga beras baik di tingkat petani maupun penggilingan justru menunjukkan penurunan.

    Berdasarkan paparan yang disampaikan Amran, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan rata-rata harga beras di tingkat penggilingan pada Mei 2025 sebesar Rp12.744 per kilogram (kg) atau turun 0,01% dibanding bulan sebelumnya Rp12.734 per kg.

    Sementara, harga di tingkat grosir dan eceran justru menunjukkan peningkatan. Tercatat, harga beras di tingkat grosir naik 0,05% dari bulan sebelumnya, menjadi Rp13.735 per kg dan di tingkat eceran naik 0,20% menjadi Rp14.784 per kg.

    “Harusnya kalau petani naik baru bisa naik di tingkat konsumen sehingga kami mencoba mengecek,” ujarnya.

    Pemerintah lantas melakukan pemeriksaan terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dan diuji oleh 13 laboratorium.

    Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa 85,56% beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan. 

    Lalu, 59,78% beras premium tersebut juga tercatat melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan. 

    Sementara untuk beras medium, 88,24% dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12% beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38% memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.

    Sebagai informasi, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan (Sumsel) sebesar Rp14.900 per kilogram (kg). HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp12.500 per kg. 

    Untuk Sumatra selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp14.900 per kg dan beras medium Rp12.500 per kg. 

    Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp15.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp15.800 per kg dan beras medium Rp13.500 per kg.

    Sebagai tindak lanjut, Amran lantas telah melaporkan secara resmi 212 merek beras bermasalah ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti.

    “Tanggal 10 [Juli] sudah diperiksa ada 26 merek, dan menurut laporan yang kami terima bahwa mereka mengakui. Sekarang terjadi pergeseran dari yang tidak sesuai [menjadi sesuai standar]. Kita bersyukur,” tuturnya.

  • Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Berpotensi Naik

    Harga Eceran Tertinggi Beras Medium Berpotensi Naik

    Jakarta

    Badan Pangan Nasional mempertimbangkan untuk mengevaluasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Telah terjadi kenaikan harga gabah, sehingga HET perlu dievaluasi.

    Apalagi, kualitas beras medium di pasaran juga berbagai macam. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan pihaknya juga pernah mengumpulkan pihak terkait untuk membahas HET beras.

    “Ya kita pertimbangkan. HET Medium kalau gabahnya Rp 7.000 juga perlu dipertimbangkan. (Kenaikan HET) Semua sih mungkin ya, kenapa nggak mungkin? Saya juga kan dari bulan April udah mengumpulkan stakeholders perberasan kita diskusi mengenai, apabila gabah itu sampai di level Rp 7.000 berapa sih HET-nya. Nah kalau misalnya beras mediumnya memang perlu di-review, ya kita review,” kata dia ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

    Ia menekankan, jika memang harus ada kenaikan harga beras medium, artinya pemerintah telah mempertimbangkan kewajaran baik untuk petani, penggilingan, hingga konsumen.

    “Jadi yang benar itu yang harusnya wajar di penggilingan, wajar di petani, wajar di konsumen,” tambahnya.

    Harga Beras Naik Ulah Penggilingan

    Di sisi lain, ia tidak memungkiri terjadinya kenaikan harga beras, karena kenaikan harga gabah dan praktik yang dilakukan penggilingan. Menurutnya, kenaikan harga beras terjadi karena ulah penggilingan yang ugal-ugalan membeli gabah.

    Penggilingan diketahui adu tinggi harga dalam membeli gabah dari petani. Hal ini memang menguntungkan petani, tetapi efek panjangnya akan mempengaruhi harga produksi. Padahal pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) Rp 6.500/kg.

    “Kenapa harga produksi tinggi? Karena beli gabahnya ugal-ugalan. Loh, sekarang gini ya harga gabah Rp 6.500, terus (misalnya) ada yang beli Rp 6.800/kg, kamu beli Rp 7.000, lalu ini beli maunya Ro 7.400, nggak mau kalah lagi ada yang beli Rp 7.600-7.800/kg. Bagus untuk petani, tetapi dia harus mengukur, kalau beli gabahnya dengan premium, itu jadinya Rp 14.900/kg (harga produksi),” jelasnya.

    Menurutnya, seharusnya penggilingan masif menyerap gabah saat panen raya dengan harga sesuai HPP. Dengan begitu, stok untuk produksi ketika masa tanam tetap tercukupi. Jadi tidak harus berebut beli gabah dari petani dengan harga tinggi.

    Harga Beras Medium Naik

    Sebagai informasi, harga beras medium memang tercatat mengalami kenaikan. Saat ini rata-rata nasional beras medium mencapai Rp 14.317/kg. Angka itu 14,54% dari harga eceran tertinggi (HET) beras medium Rp 12.50p/kg.

    Begitu juga dengan harga beras premium, rata-rata nasional tercatat Rp 16.602/kg, 7,8% di atas HET beras premium Rp 14.90p/kg. Untuk harga gabah kering panen juga cukup tinggi, rata-rata nasional Rp 6.766/kg atau di atas HPP Rp 6.500/kg.

    Harga beras dikatakan mengalami kenaikan jika berada di atas HET. Untuk zona 1, HET beras medium Rp 12.500/kg dan premium Rp 14.900/kg. Zona 1 terdiri dari Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.

    Kemudian zona 2 HET beras medium Rp 13.100/kg dan premium Rp 15.400/kg. Zona 2 terdiri dari Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Harga beras medium di zona 3 Rp 13.500/kg dan premium Rp 15.800/kg. Zona 3 meliputi Maluku, Papua, dan sekitarnya.

    (ada/ara)

  • Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Beli Emas 24 Karat Dikasih 18 Karat

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Dengan kondisi itu, Amran mengibaratkan beras premium oplosan tersebut seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima hanya 18 karat.

    Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian di sejumlah wilayah yang menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

    Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (acd/acd)

  • Mentan Amran Geram, Ada Perusahaan Besar Jual Beras Premium Oplosan

    Mentan Amran Geram, Ada Perusahaan Besar Jual Beras Premium Oplosan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) membongkar praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah yang merugikan masyarakat dan petani. Bahkan, sejumlah perusahaan besar juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

    Berdasarkan hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga mahal, yang nyatanya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

    Atas temuan itu, Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan beras.

    “Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).

    Terlebih, Amran mengungkap sejumlah perusahaan justru juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.

    Padahal, Amran menjelaskan, standar mutu beras diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, yakni beras premium berkadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. 

    Selain itu, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Adapun, registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pada Pasal 2 disebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Ini artinya, Amran menjelaskan bahwa pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Dalam hal ini, label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Amran menyatakan registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi. Salah satunya untuk memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kedaluwarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

    Di samping itu, registrasi produk juga menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

    “Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit,” tambahnya.

    Selain itu, data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran. Serta, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Bahkan, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

    “Langkah registrasi merupakan pondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras,” pungkasnya.

  • Mentan Sebut Perusahaan Besar Diduga Terlibat Praktik Beras Oplosan

    Mentan Sebut Perusahaan Besar Diduga Terlibat Praktik Beras Oplosan

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyayangkan sejumlah perusahaan besar terindikasi melakukan pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Ia menilai tindakan ini bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga mencoreng tata niaga pangan nasional serta mengkhianati perjuangan petani dalam menjaga ketahanan pangan.

    Praktik ini diketahui usai dilaksanakannya investigasi oleh Kementerian Pertanian. Hasilnya di sejumlah wilayah ditemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

    “Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2025).

    Amran menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan. Ia menyebut praktik ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan.

    Ia menjelaskan bahwa sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

    Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

    Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

    Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan. Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

    Sebagai tambahan, Amran menjelaskan bahwa alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi diantaranya yakni menjamin keamanan dan mutu produk, melindungi konsumen dan kecurangan, mendorong transparansi dan keterlacakan. Kemudian menjaga tata niaga dan persaingan sehat, mempermudah pengawasan dan kebijakan pemerintah, dan memastikan legalitas usaha.

    Tonton juga video “Kala Mentan Endus ‘Mafia’ di Balik Harga Beras Naik saat Stok Aman” di sini:

    (acd/acd)

  • Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Area Penggilingan Batu Purbalingga

    Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Area Penggilingan Batu Purbalingga

    Jakarta

    Seorang mayat pria penuh luka ditemukan di area penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Polisi mengungkap identitas mayat pria tersebut.

    “Setelah dilakukan identifikasi, diketahui bahwa mayat tersebut berinisial AM (54), warga Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga,” kata Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi dilansir detikJateng, Sabtu (12/7/2025).

    Setyo mengatakan, saat mayat itu ditemukan warga pada Jumat (11/7) pukul 07.45 WIB, di lokasi terdapat mobil Toyota Avanza warna putih bernomor polisi R 1625 K yang terparkir di pinggir jalan.

    “Warga mendapati sebuah mobil terparkir dengan bercak darah di pintu. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sosok pria tertelungkup bersimbah darah di dekat alat penggilingan batu,” terangnya.

    Warga segera melaporkan temuan itu kepada perangkat desa, kemudian diteruskan ke Polsek Karangmoncol. Anggota Polsek Karangmoncol dan Polres Purbalingga yang datang kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan di TKP.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah kemudian dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk dilakukan autopsi,” jelasnya.

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Sidik, Penodong Sopir Truk di Cakung Residivis Kasus yang Sama di Tahun 2017

    Sidik, Penodong Sopir Truk di Cakung Residivis Kasus yang Sama di Tahun 2017

    JAKARTA – Preman pelaku pemalakan terhadap sopir truk masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cakung pada Senin, 7 Juli. Tersangka diketahui bernama Muhammad Sidik (34) warga Rusunawa Penggilingan, Cakung. Tersangka merupakan residivis kambuhan.

    “Pelaku inisial MS merupakan residivis. Pada tahun 2017 lalu, pelaku MS ini pernah menjalani hukuman penjara di LP Cipinang dalam perkara yang sama (penodongan),” kata Kapolsek Cakung Kompol Widodo saat dikonfirmasi.

    Selain itu, tersangka MS juga memiliki catatan hitam terkait kejahatan yang dilakukannya di kawasan Cakung dengan modus serupa.

    Muhammad Sidik, tersangka penodongan sopir truk yang viral di media sosial/ Foto: IST

    “Sekira bulan Juni, pelaku pernah melakukan aksi yang sama terhadap supir truk dan mendapatkan hasil uang sejumlah Rp25 ribu dari supir,” ujarnya.

    Kemudian pada Selasa 1 Juli 2025, tersangka kembali melakukan aksi pengancaman terhadap korban hingga akhirnya kejadian tersebut viral di media sosial.

    “Pelaku MS pada saat kejadian menggunakan pisau cutter untuk mengancam korban. Namun pelaku mengaku jika pisau itu jatuh pada saat dia berada di sekitar terminal Pulogadung,” katanya.

    Penyidik Polsek Cakung akhirnya kembali melakukan pencarian barang bukti pisau cutter di sekitar terminal Pulogadung.

    Polisi pun berhasil menemukan barang bukti pisau cutter milik pelaku dan dilakukan penyitaan. Korban juga sudah membuat laporan kepolisian di Polsek Cakung, Jakarta Timur.

    Sebelumnya diberitakan, seorang preman dilengkapi senjata tajam melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di Jalan Bekasi Timur KM 21, tepatnya sebelum lampu merah Pulo Gadung-Cakung, Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung.

    Kejadian tersebut sempat direkam oleh kamera amatir warga saat pelaku tengah melancarkan aksi premanisme dengan modus pemalakan terhadap sopir truk.

    Dari pengakuan korban sopir truk berinisial MN, kejadian terjadi saat dirinya tengah menghentikan kendaraannya karena macet di jalur lintasan tersebut.

    Tiba-tiba pelaku datang untuk meminta uang secara paksa kepada MN. Namun korban menolak dan tak memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

    Namun pelaku langsung mengeluarkan pisau cutter yang dibawanya dan mengancam korban. Meski telah diancam, korban tetap terus melaju mobilnya meninggalkan pelaku yang masih berada di lokasi.

    Sementara rekaman amatir warga diunggah ke media sosial dan viral. Merespon kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Cakung segera melakukan penyelidikan.

    “Tim Reskrim Polsek Cakung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku berinisial MS,” kata Kapolsek Cakung, Kompol Widodo, Minggu, 6 Juli.