kab/kota: Penggilingan

  • Presiden Prabowo: Penggilingan padi dapat disita jika tak mau tertib

    Presiden Prabowo: Penggilingan padi dapat disita jika tak mau tertib

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan negara dapat menyita penggilingan padi yang tidak tertib karena penggilingan padi merupakan bagian dari produksi pangan yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga tata kelolanya harus mengikuti ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Prabowo melanjutkan aturan yang menjadi acuan negara untuk menyita penggilingan padi-penggilingan padi yang tak ikut ketentuan itu ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3).

    “Waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggiling padi yang nakal-nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal. Oh begitu, lu mentang-mentang besar lu kira Pemerintah Indonesia nggak punya gigi? Aku buka Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata Presiden Prabowo saat acara peluncuran Koperasi Desa/Koperasi Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    Presiden menyebut dirinya pun telah berkonsultasi langsung dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengenai penafsiran Pasal 33 UUD 1945. Hasil konsultasi itu, Prabowo menyebut tak ada yang perlu ditafsirkan, karena isinya jelas mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

    “Berarti, penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara, dan yang menguasai hidup orang banyak. Kalau penggiling padi tidak mau tertib, tidak mau patuh kepada kepentingan negara, ya saya gunakan sumber hukum ini,” ujar Presiden.

    Jika nantinya ditemukan ada yang melanggar dan tidak mau ikut aturan, Presiden pun menegaskan negara tak ragu menyita penggilingan padi itu dan menyerahkan operasionalnya kepada koperasi.

    “Saya tidak salah, saya benar, karena mereka (penggilingan padi yang nakal, red.) mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan satu penggiling padi untung setiap panen Rp2 triliun per bulan, Rp1 triliun (sampai dengan) Rp2 triliun per bulan. Sudah kita tertibkan, begitu kita keluarkan niat ini, harga langsung naik lagi, mereka langsung bali Rp6.500. Oke, berhasil,” kata Presiden Prabowo.

    Pemerintah menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram, yang artinya pelaku usaha penggilingan padi wajib membeli gabah kering panen dari petani minimal sebesar Rp6.500/kg.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Tak Terima! Menkeu Setengah Mati Cari Uang, Rakyat Malah Rugi Rp 100 T

    Prabowo Tak Terima! Menkeu Setengah Mati Cari Uang, Rakyat Malah Rugi Rp 100 T

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengungkap penipuan beras oplosan yang dilakukan pengusaha telah merugikan masyarakat Indonesia Rp 100 triliun per tahun. Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah susah payah mencari uang untuk kesejahteraan rakyat.

    Mirisnya lagi, keuntungan ratusan triliun itu hanya dinikmati empat hingga lima kelompok usaha saja. Prabowo pun meminta Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

    “Kerugian oleh bangsa Indonesia kerugian oleh rakyat Indonesia adalah Rp 100 triliun tiap tahun, Menteri Keuangan kita setengah mati cari uang, setengah mati pajak inilah, bea cukai, inilah dan sebagainya. Ini Rp 100 triliun kita rugi tiap tahun dinikmati oleh hanya 4-5 kelompok usaha,” kata dia dalam Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Senin (21/7/2025).

    Prabowo mengatakan kasus perberasan ini merupakan upaya pengkhianatan kepada bangsa dan ingin masyarakat Indonesia terus lemah dan miskin. Ia menegaskan tidak terima atas kasus yang terjadi.

    “Saya anggap ini adalah penghianat kepada bangsa dan rakyat. Ini adalah upaya untuk membuat Indonesia terus lemah, terus miskin. Saya tidak terima, saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

    Presiden Prabowo meluncurkan 80 ribu koperasi desa/kelurahan merah putih Foto: Dok. detikcom

    Prabowo pun tak terima. Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan pengusaha beras yang merugikan harus bisa mengembalikan kerugian masyarakat Rp 100 triliun. Kalau tidak, pemerintah tak akan segan menyita penggilingan-penggilingan terkait.

    “Saya perintahkan Kapolri dan jaksa Agung usut, tindak. Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita itu panggilan-penggiling padi yang brengsek itu,” ucapnya.

    Sebagai informasi, peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

    Selain itu, pelaksanaan program ini juga berkolaborasi dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, dan Bulog.

    (ada/fdl)

  • Tidak Patuh, Saya Akan Sita!

    Tidak Patuh, Saya Akan Sita!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto mengimbau agar penggiling padi untuk patuh pada kebijakan pemerintah serta kepentingan negara. Prabowo mengecam akan menyita penggilingan padi yang tidak patuh.

    Prabowo menyampaikan itu pada momentum Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten yang berlangsung hari ini. Prabowo menyebut penggiling padi masuk dalam kategori produksi penting bagi negara lantaran menguasai hajat hidup orang banyak.

    “Apakah beras itu mempengaruhi hajat hidup orang banyak atau tidak? Oh iya, beras kalau nggak makan gimana jadi menguasai hajat hidup orang banyak. Berarti penggiling padi adalah cabang produksi penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,” terang Prabowo, dikutip dari akun Youtube Kemenko Pangan, Senin (21/7/2025).

    Untuk itu, Prabowo menegaskan apabila ada penggiling padi tidak patuh pada kepentingan negara, akan menyidak serta menyita penggiling padi yang bandel itu. Kemudian, penggilingan itu akan diserahkan ke koperasi untuk dijalankan.

    “Kalau penggiling padi tidak mau tertib tidak mau patuh kepada kepentingan negara ya saya gunakan sumber hukum ini. Saya katakan, saya akan sidak penggiling-penggiling padi itu, saya akan sita dan saya akan serahkan kepada koperasi untuk dijalankan,” tambah Prabowo.

    Prabowo menilai hal yang dilakukannya tidak salah. Sebab, setiap penggilingan padi ini mengambil keuntungan hingga mencapai Rp 2 triliun per bulan.

    “Karena mereka mencari keuntungan yang luar biasa. Saya dapat laporan 1 penggiling padi untung setiap panen Rp 2 triliun per bulan, Rp 1,2 triliun per bulan,” imbuh Prabowo.

    Prabowo mengaku telah menertibkan penggilingan padi yang nakal. Hal ini dapat dilihat harga gabah di petani berhasil di angka Rp 6.500/kg.

    “2,5 bulan yang lalu saya dapat laporan ‘Pak harga dasar gabah kering giling sudah bagus Rp 6.500. Ada yang bandel-bandel tapi kita tertibkan kita tertibkan, kita tertibkan dengan apa? kita tertibkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33,” imbuh Prabowo.

    Tonton juga video “Ultimatum Prabowo ke Penggiling Padi Nakal: Tak Tertib, Saya Sita” di sini:

    (rea/kil)

  • Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Padi!

    Prabowo Geram Kasus Beras Oplosan, Ancam Sita Penggilingan Padi!

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meminta agar kerugian yang dialami negara akibat kasus beras oplosan Rp 100 triliun itu dikembalikan ke negara. Apabila hal itu tidak dilakukan, Prabowo akan menyita penggiling-penggiling padi.

    Hal ini disampaikan Prabowo di hadapan puluhan bupati, gubernur, hingga ribuan kepala desa yang hadir dalam Peluncuran 80.000 Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten hari ini. Menurut Prabowo, banyak pengusaha yang bermain curang sehingga dinilai berkhianat kepada bangsa dan negara.

    Prabowo menilai upaya itu dapat membuat Indonesia lemah dan miskin. Untuk itu, Prabowo tidak terima. Ia pun meminta Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk mengusut serta menindak.

    “Saya tidak terima saya disumpah di depan rakyat untuk memegang teguh undang-undang dasar dan menjalankan segala perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” kata Prabowo, dikutip dari akun Youtube Kemenko Pangan, Senin (21/7/2025).

    Prabowo menyebut beras biasa dijual dengan harga beras premium. Prabowo pun meminta para pengusaha yang nakal itu untuk bertanggung jawab dengan mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 100 triliun. Apabila tidak, Prabowo memerintahkan untuk menyita penggilingan padi yang nakal itu.

    “Kalau mereka kembalikan Rp 100 triliun itu, oke. Kalau tidak, kita sita itu penggiling-penggiling padi yang brengsek itu,” terang Prabowo.

    Peluncuran kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi rakyat, sebuah inisiatif besar yang diinisiasi langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

    Capaian ini tak lepas dari kerja serius dan kolaborasi solid Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang terdiri dari unsur lintas kementerian, di antaranya Kementerian Koordinator Pangan, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional, Kementerian Sosial, Kementerian BUMN, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Pangan Nasional, Badan Gizi Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

    Selain itu, pelaksanaan program ini juga berkolaborasi dengan sejumlah BUMN, seperti PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank Mandiri, Bank BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., Bank Syariah Indonesia, Pos Indonesia, PT Telkom Indonesia, InJourney, ID FOOD, dan Bulog.

    Tonton juga video “Ultimatum Prabowo ke Penggiling Padi Nakal: Tak Tertib, Saya Sita” di sini:

    (rea/kil)

  • Pakar Sebut Praktik Oplos Beras Bukan Pelanggaran, Asalkan…

    Pakar Sebut Praktik Oplos Beras Bukan Pelanggaran, Asalkan…

    Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) angkat bicara mengenai maraknya pemberitaan terkait temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terhadap praktik oplos beras yang diduga dilakukan oleh sejumlah produsen beras nasional.

    Pengamat Pertanian dari AEPI Khudori menyampaikan, aktivitas oplos-mengoplos sebetulnya merupakan aktivitas normal di industri perberasan.

    “Hanya saja, kata ‘oplos’ sudah kadung bercitra negatif dan buruk. Padahal, oplos itu sama dengan mencampur,” kata Khudori dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).

    Khudori menuturkan, aktivitas mencampur tidak hanya terjadi pada beras, tapi juga komoditas lain seperti kopi dan teh. Dia mencontohkan, barista harus meracik campuran kopi untuk mendapatkan rasa, aroma, dan sensasi tertentu. Hal serupa juga terjadi pada teh.

    Di industri perberasan, Khudori menuturkan bahwa gabah yang diolah di penggilingan akan menghasilkan beras utuh atau butir kepala, beras pecah atau butir pecah, dan menir, juga dedak/bekatul (rice bran), dan sekam.

    Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No.2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, kelas mutu beras dibagi jadi beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah. Mutu beras ditentukan atas dasar kriteria keamanan, kandungan gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi.

    Beras yang diedarkan harus bebas hama, bebas bau apak, asam, dan bau asing lain serta memenuhi syarat keamanan. Syarat kelas mutu premium antara lain derajat sosoh minimal 95%, maksimal kadar air, butir patah, dan butir menir masing-masing 14%, 15%, dan 0,5%.

    Untuk membuat beras premium, penggilingan atau pedagang harus mencampur maksimal butir patah 15% dan maksimal butir menir 0,5%. Hal serupa dilakukan tatkala hendak memproduksi beras medium.

    “Oplos ini bukan pelanggaran,” ujarnya.

    Khudori juga memastikan, ketika penggilingan membeli gabah petani dari hamparan sawah dapat dipastikan varietas padinya tidak sama. Artinya, sejak di hulu sebetulnya bahan baku beras telah teroplos.

    Lebih lanjut, dia menyebut bahwa aktivitas mencampur beberapa jenis beras dimaksudkan untuk memperbaiki rasa dan tekstur sesuai preferensi konsumen. Beras pera harus dicampur dengan yang pulen manakala menyasar konsumen yang suka pulen.

    Namun, kegiatan oplos yang dilarang adalah untuk menipu. Dia mengatakan, tindakan penipuan itu misalnya mencampur 70% beras Cianjur dengan 30% beras Ciherang yang kemudian diklaim 100% beras Cianjur dan dijual dengan harga beras Cianjur, yang memang lebih mahal ketimbang Ciherang.

    Contoh praktik dengan tujuan menipu lainnya yakni misalnya mencampur beras dengan bahan tidak lazim atau sudah rusak kemudian dipoles ulang agar tampak bagus kembali, padahal mutunya sudah menurun. Bisa juga mencampur dengan pengawet berbahaya. 

    “Ini semua bisa dikenai delik penipuan,” tegasnya.

    Menurutnya, masyarakat awam perlu mengetahui secara utuh ihwal oplos-mengoplos beras mengingat ada sisi-sisi teknis yang tidak dipahami oleh publik.

    Apalagi, memaknai oplos secara negatif telah menimbulkan keresahan, terutama masyarakat konsumen. Dalam hal ini, produsen beras lantas menjadi sasaran. 

    Untuk itu, Khudori mengharapkan agar regulator mengedukasi publik untuk memulihkan kepercayaan. Bersamaan dengan itu, regulator perlu melakukan sosialisasi kepada stakeholders perberasan, termasuk Undang-undang Perlindungan Konsumen agar semua pihak mendapat informasi yang lebih baik dan dapat bertindak sesuai hak dan kewajibannya.

    Dia juga mengusulkan agar pemerintah tidak menarik-narik Satuan Tugas (Satgas) pangan untuk menjadi polisi ekonomi. Menurutnya, pendekatan ini telah menempatkan pelaku usaha sebagai ‘musuh negara’ yang dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian usaha.

    Alih-alih melibatkan Satgas Pangan, Khudori menilai sebaiknya Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN Kemendag) yang berada di depan.

    “Kalau ditjen ini menemukan tindak kecurangan, barulah diserahkan ke penegak hukum,” pungkasnya. 

  • Daftar Beras Termahal di Dunia, Ada yang Rp 1,7 Juta per Kg

    Daftar Beras Termahal di Dunia, Ada yang Rp 1,7 Juta per Kg

    Jakarta, CNBC Indonesia – Beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Namun, saat ini sedang heboh dengan kasus beras oplosan, di mana beras curah biasa dikemas ulang dan dijual seolah premium.

    Kontras ini menegaskan bahwa label premium tak selalu menjamin mutu, apalagi tanpa pengawasan ketat. Berbeda dengan Indonesia, di Jepang, sebutir beras bisa menjadi simbol kemewahan. Kinmemai Premium, misalnya, dijual hingga Rp1,79 juta per kilogram.

    Beras jenis tidak sekadar bahan pangan, melainkan hasil seleksi lima varietas terbaik, diolah dengan teknologi penggilingan canggih, lalu diproses pematangan selama enam bulan sebelum dipasarkan.

    Fenomena serupa terjadi di India, di mana Thooyamalli Organik dihargai Rp1,05 juta/kg karena teksturnya yang halus dan aroma khas yang cocok untuk nasi briyani. Bahkan ada Mappillai Samba, beras merah rendah gula yang wajib hadir di pernikahan tradisional Tamil Nadu. Tak ketinggalan Pinipig Filipina, beras panggang renyah dengan aroma khas yang jadi bahan dasar dessert mewah.

    Beras-beras ini menunjukkan bahwa premium adalah soal kualitas, proses, dan keaslian, bukan sekadar kemasan mewah. Kinmemai, misalnya, dijaga ketat mulai dari varietas benih, kondisi lahan, hingga metode penggilingan yang hanya bisa dilakukan segelintir produsen di Jepang.

    India bahkan memiliki beberapa varian organik mahal sekaligus Thooyamalli, Mappillai Samba, hingga Rajamudi yang menggabungkan nilai historis, nutrisi tinggi, dan rasa unik. Sementara Calasparra Spanyol menjaga kualitasnya lewat sertifikasi geografis, sehingga menjadi beras wajib untuk paella autentik.

    Berbeda dengan pasar global yang menghargai keaslian, Indonesia justru menemukan anomali: beras curah dijual dengan label premium, tanpa proses seleksi maupun standar mutu. Temuan Kementan menunjukkan 85% sampel tak sesuai standar, merugikan konsumen sekaligus menjatuhkan harga petani.

    Padahal, jika Indonesia mampu meningkatkan standar dan sertifikasi mutu, bukan tak mungkin beras Nusantara juga bisa menembus pasar premium global seperti Jepang atau India. Kasus oplosan ini seharusnya menjadi momentum perbaikan rantai distribusi dan pengawasan kualitas.

    Dunia rela membayar mahal untuk beras yang benar-benar premium, mulai dari Rp400 ribu hingga Rp1,8 juta/kg. Mereka membayar keaslian rasa, tradisi, dan teknologi produksi. Sebaliknya, di Indonesia, label premium justru dijadikan celah untuk manipulasi harga.

    Kasus beras oplosan ini jadi tamparan keras bagi pasar domestik. Jika dunia bisa menjaga standar premium sebagai simbol kualitas, Indonesia harus membenahi rantai distribusi agar label premium bukan sekadar tulisan di kemasan.

    Foto: infografis/Beras termahal Dunia/Aristya rahadian
    Beras termahal Dunia

    (rob/haa)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Polda Metro Jaya tangkap 12 remaja yang terlibat tawuran di Cakung

    Polda Metro Jaya tangkap 12 remaja yang terlibat tawuran di Cakung

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menangkap 12 remaja yang terlibat aksi tawuran antar kelompok di kawasan Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu dini hari.

    “Dalam upaya menjaga kondusivitas Ibu Kota, Patroli Perintis Presisi yang digelar Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 12 remaja,” kata Direktur Samapta Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yully Kurniawan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Yully menjelaskan operasi yang digelar sejak pukul 00.30 WIB, menyasar lokasi-lokasi yang kerap menjadi tempat nongkrong, balap liar, hingga potensi tawuran.

    Awalnya, tim gabungan yang terdiri dari personel Unit 3P, Polwan, Patko, dan Unit K-9 membubarkan sekelompok remaja yang berkumpul di Jalan Haji Hanafi, Pondok Bambu, yang diduga hendak melakukan balap liar.

    “Tak lama kemudian, tim menerima laporan warga tentang adanya bentrokan antar geng remaja di kawasan Jalan Amalia, Penggilingan, Cakung,” kata Yully.

    Kemudian dengan sigap, patroli bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 pelaku tawuran, berikut dua bilah senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan empat unit handphone.

    Para pelaku yang diamankan, yakni berinisial AA (15), CF (14), AP (16), MH (19), RR (18), MK (16), RA (21), DR (24), MN (21), EA (19), MR (15), dan MA (25).

    “Sebagian besar di antara mereka tercatat masih di bawah umur,” kata Yully.

    Dia menegaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan bagian dari strategi preventif sekaligus responsif Polri untuk mencegah tindak kejahatan jalanan dan menjaga ketertiban umum.

    “Kami hadir untuk menjaga keamanan masyarakat. Patroli malam ini berhasil mencegah aksi tawuran yang bisa saja berujung fatal. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” ucapnya.

    Yully menambahkan tindakan yang dilakukan tetap mengedepankan pendekatan humanis, terutama dalam menghadapi para pelaku yang masih di bawah umur.

    Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anaknya, terutama saat malam hari. Banyak aksi kenakalan remaja bermula dari pergaulan tanpa kontrol.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas. Bersama kita bisa cegah kejahatan sejak dini,” tegas Yully.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendag sebut masyarakat berhak minta ganti rugi beras oplosan

    Kemendag sebut masyarakat berhak minta ganti rugi beras oplosan

    hal ini telah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan memastikan masyarakat berhak untuk meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau oplosan, serta tidak sesuai takaran tertera di kemasan.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan hal ini telah telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    “Di Pasal 4, hak konsumen, hak untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan,” kata Moga.

    “Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” ujar dia menambahkan.

    Lebih lanjut, Moga mengatakan konsumen bisa meminta ganti rugi dengan menyertakan bukti nota atau faktur belanja.

    “Setiap kali kita pembelian, kan, pasti ada faktur atau bon gitu, ya. Itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu, lalu selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” kata Moga.

    Namun, jika konsumen yang meminta ganti rugi dipersulit, maka masyarakat bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    “Bisa (laporkan), kan ada LPKSM, ada BPSK. Sebagai konsumen, (kita) harus berdaya,” ujar dia.

    Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan, dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk beras memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

    Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

    Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

    Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan sembilan merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu, dan telah diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendag panggil produsen beras untuk tarik beras tak sesuai mutu

    Kemendag panggil produsen beras untuk tarik beras tak sesuai mutu

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memanggil produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang tidak sesuai mutu dan takaran dari pasaran.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait pengawasan mutu dan takaran/ukuran beras pada periode Maret dan April ini.

    “Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulkan anggota Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia), menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada, dan 17 April itu kita lakukan,” jelas Moga.

    “Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” ujar dia menambahkan.

    Selain itu, Moga memastikan pihaknya juga telah melayangkan teguran kepada para produsen beras yang melanggar mutu serta kualitas kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

    “Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil, klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” ujar Moga.

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut pihaknya terlibat aktif untuk mengawasi barang kebutuhan pokok yang beredar di masyarakat, termasuk kasus beras oplosan.

    Ia memastikan Kemendag tetap melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah ini.

    Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan pemantauan terhadap Barang dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag di 62 kabupaten/kota, ditemukan bahwa 30 dari 98 produk memiliki kuantitas yang tidak sesuai ketentuan atau ditolak hingga Maret 2025.

    Sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi administrasi kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada di bawah pembinaan Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras (Perpadi) dan melakukan pembinaan secara daring pada 17 April 2025.

    Selanjutnya, pada April 2025 Ditjen PKTN melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri atas 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kemendag Panggil Produsen Minta Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

    Kemendag Panggil Produsen Minta Tarik Beras Oplosan dari Peredaran

    Jakarta

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memanggil dan menyurati produsen beras untuk menarik dari peredaran beras yang terbukti tidak sesuai mutu dan mengurangi takaran.

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan Kemendag telah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terkait pengawasan ukuran dan mutu pada beras pada Maret-April 2025.

    Setelah pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memanggil produsen beras yang tergabung dalam Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi). Ia memerintahkan merek yang terbukti melakukan pelanggaran untuk ditarik dari peredaran.

    “Untuk yang ukuran kita sudah buat teguran dan kita kumpulin anggota Perpadi menyampaikan harus memenuhi regulasi yang ada dan 17 April itu kita lakukan. Nah, untuk yang mutu itu kita juga minta teguran dan barang paling lama 30 hari sudah ditarik dari peredaran,” kata dia ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

    Terkait teguran kepada para produsen yang melanggar mutu dan kualitas pada beras juga telah disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

    “Kita sudah surati untuk mutu, kita sudah buat teguran dan cc-kan ke Satgas Pangan. Untuk mutu juga kita sudah panggil kan klarifikasi perusahaan untuk ditarik,” terangnya.

    Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi

    Moga memastikan, masyarakat bisa meminta ganti rugi jika mendapatkan beras yang tidak sesuai mutu atau tidak sesuai takaran pada label kemasan. Menurutnya masyarakat bisa menunjukkan bukti dan faktur atau bukti belanjanya.

    “Minta faktur dong kalau setiap kali kita pembelian kan pasti ada faktur, bon gitu ya itu bukti bahwa dia belanja di situ, barang itu terus selanjutnya dia minta tukar ke tempat dia beli,” tuturnya.

    Hal ini telah tertuang dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam aturan tersebut terdapat peraturan hak dan kewajiban konsumen.

    “Pasal 4, hak konsumen hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam konsumsi, hak untuk memilih barang, hak atas informasi yang benar, hak untuk didengar dan mendapat hak untuk mendapatkan pembinaan. Ini yang di bawahnya hak untuk diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur, hak untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi,” jelasnya.

    Moga menegaskan, jika masyarakat yang meminta ganti rugi dipersulit bisa mengadukan keluhan tersebut ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

    “Bisa (laporkan), kan ada LPKSM ada BPSK,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk beras sejak akhir Maret 2025.

    Ditjen PKTN dan 62 pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan barang dalam keadaan terbungkus untuk produk beras. Dari sekitar 98 jenis produk beras yang beredar, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai.

    Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, Ditjen PKTN dalam keterangannya, Senin (14/7/2025), telah memberikan sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir terhadap merek yang melanggar.

    Per bulan April 2025, Ditjen PKTN kembali melakukan pemantauan langsung dengan membeli beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek.

    Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu. Ditjen PKTN pun telah melakukan pemberian sanksi administrasi berupa Surat Teguran.

    Tonton juga video “Awal Mula Kecurigaan 212 Beras Dioplos, Ada Anomali Harga” di sini:

    (ada/fdl)