kab/kota: Pemalang

  • Gagal Nyaleg karena Diajak Vicky Prasetyo, Dede Sunandar Terpaksa Jadi Pelayan Restoran

    Gagal Nyaleg karena Diajak Vicky Prasetyo, Dede Sunandar Terpaksa Jadi Pelayan Restoran

    Jakarta, Beritasatu.com – Komedian Dede Sunandar termasuk salah satu artis yang gagal lolos menjadi anggota legislatif yang semula diajak oleh Vicky Prasetyo. Kegagalannya itu berdampak pada kondisi finansialnya, bahkan ia harus menjual kendaraan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan menjadi pelayan restoran.

    Selain itu, setelah gagal menjadi anggota legislatif Dede Sunandar juga jarang mendapat tawaran pekerjaan dari stasiun televisi, sehingga ia terpaksa mencari pekerjaan lain sebagai pelayan restoran demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    Dede mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo adalah orang yang pertama kali mengajaknya untuk terjun ke dunia politik. Sedangkan, Vicky sendiri diketahui juga mengalami kekalahan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan gagal menjadi Bupati Pemalang.

    “Memang jual kendaraan, yang mengajak kan Pak Vicky Prasetyo,” kata Dede di Tangerang belum lama ini.

    Meskipun begitu, Vicky tetap menunjukkan rasa tanggung jawab dan kepeduliannya dengan tidak membiarkan Dede Sunandar hidup dalam kesulitan.

    “Dia bertanggung jawab, saya tidak ditinggal begitu saja,” tambahnya.

    Vicky Prasetyo terus mendukung Dede Sunandar dan keluarganya dan kerap memberikan uang untuk membantu keperluan sehari-hari mereka.

    “Setiap hari Jumat pasti ada saja rezeki yang dia kasih untuk keluarga, alhamdulillah,” ujar Dede Sunandar yang gagal menjadi anggota legislatif.

    Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, kini Dede bekerja di sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Meskipun jauh dari keartisan, tetapi ia merasa nyaman dengan pekerjaannya ini. Mengingat dirinya dahulu sempat bekerja sebagai cleaning service sebelum terkenal di televisi.

    Dede mengungkapkan, ia mulai bekerja di restoran tersebut sejak November 2024. Selain menjadi pelayan, ia juga dipercaya untuk menjadi barista dan menangani berbagai event, termasuk saat perayaan pergantian tahun.

    “Ya kalau memang begitu kondisinya, harus dijalani. Di televisi udah enggak ada pekerjaan, tabungan juga bukan habis, tapi terus berkurang,” ujar Dede Sunandar.

    Bagi Dede Sunandar pekerjaan apa pun akan dilakukan untuk bertahan hidup, termasuk menjadi pelayan restoran. Mengingat saat ini ia tidak mendapatkan pekerjaan di televisi. Namun Dede menegaskan, Vicky Prasetyo tidak pernah meninggalkan dirinya setelah keduanya gagal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

  • Pulang ke Jakarta dari Semarang? Siapkan Saldo Tol Minimal Segini

    Pulang ke Jakarta dari Semarang? Siapkan Saldo Tol Minimal Segini

    Jakarta

    Puncak arus balik libur Tahun Baru 2025 diprediksi akan terjadi pada Minggu (5/1/2025) ini. Bagi detikers yang berencana kembali dari Semarang ke Jakarta dengan mobil pribadi, pastikan kartu elektronik Anda memiliki saldo yang cukup untuk membayar biaya tol.

    Dilihat dari akun resmi Official Jasa Marga di Instagram, PT Jasa Marga (Persero) membagikan informasi tarif jalan tol Trans Jawa terbaru pada Desember 2024 lalu. Di mana, tarif yang mereka bagikan ini adalah tarif normal, alias tanpa ada diskon.

    Dari infografis yang diunggah, tarif tol untuk perjalanan Jakarta-Semarang atau sebaliknya melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Gerbang Tol (GT) Kalikangkung adalah Rp 440.000 untuk kendaraan Golongan I.

    [Gambas:Instagram]

    Rincian Tarif Tol Semarang-Jakarta

    Berikut rincian tarif tol yang harus disiapkan untuk perjalanan dari Semarang ke Jakarta menggunakan kendaraan Golongan I:

    Tol Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp 111.500
    Tol Pejagan-Pemalang: Rp 66.000
    Tol Kanci-Pejagan: Rp 31.500
    Tol Pemalang-Batang: Rp 53.000
    Tol Palimanan-Kanci: Rp 13.500
    Tol Cikopo-Palimanan: Rp 132.000
    Tol Jakarta-Cikampek: Rp 27.000

    Struk tol dan bensin perjalanan Semarang-Jakarta dengan Nissan Serena e-POWER Foto: Muhammad Hafizh Gemilang/detikcom

    Hasil Pengujian detikOto

    Tim detikOto sebelumnya telah melakukan uji perjalanan dari Kaliwungu, Semarang, lalu singgah ke Kota Cirebon, lalu berakhir di Jakarta Selatan. Berikut biaya yang dikeluarkan:

    GT Plumbon 1: Rp 256.000
    GT Cikampek Utama 2: Rp 162.000
    GT Halim: Rp 11.000

    Total biaya perjalanan tersebut adalah Rp 429.000. Namun biaya perjalanan bisa berbeda jika detikers memilih untuk masuk dan keluar dari gerbang tol lain.

    (mhg/rgr)

  • Jalin Diplomasi Akademis, INSIP Pemalang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Turki – Halaman all

    Jalin Diplomasi Akademis, INSIP Pemalang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Turki – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Institut Agama Islam Pemalang (INSIP) memperkuat posisinya di kancah internasional melalui diplomasi akademis. 

    INSIP Pemalang menjalin kerja sama strategis dengan Istanbul Sabahattin Zaim University asal Turki dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. 

    Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Istanbul Sabahattin Zaim University, Turki. 

    Dalam kesempatan tersebut, delegasi Insip Pemalang dipimpin oleh Rektor Dr. Amiroh. M.Ag.

    Menurut Dr. Amiroh , kolaborasi ini mencakup pertukaran mahasiswa dan dosen, penelitian bersama, serta program pengembangan kapasitas akademik. 

    “Kami berharap kerja sama ini dapat membuka peluang lebih besar bagi mahasiswa dan dosen untuk mengembangkan potensi, serta membawa Insip Pemalang menjadi institusi pendidikan yang kompetitif di tingkat global,” ujar Amiroh melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1/2025).

    “Kedatangan kami pada momen ini tidak hanya membawa nama kampus tapi tentu ini bagian dari membawa nama besar Indonesia,” ujarnya.

    Turut hadir membersamai Dewan Pembina Yayasan Dr. Ahmad Hamid, Ketua Yayasan Insip Heriyanto, Wakil Rektor 2 Insip Arina Athiyallah, dan Dosen Insip Ahmad Fauzan. 

    Mereka diterima secara resmi oleh pejabat tinggi dari Universitas IZU Prof. Ahmet Cevat Acar, selaku Rektor Istanbul Sabahattin Zaim University. 

    Selain itu, kedua pihak juga bersepakat untuk mengadakan konferensi internasional tahunan dan membangun pusat studi budaya sebagai sarana mempererat hubungan antara Indonesia dan Turki. 

    Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat hubungan diplomatik kedua negara, khususnya di bidang pendidikan.

    Rektor IZU  Prof. Ahmet Cevat Acar, mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti komitmen kedua belah pihak dalam menciptakan pendidikan yang inklusif dan inovatif.

    “Indonesia dan Turki memiliki banyak kesamaan budaya dan nilai-nilai yang dapat menjadi dasar kerja sama yang erat. Kami percaya hubungan ini akan memberikan manfaat besar bagi kedua Institusi dan negara,” tutur Prof. Ahmet 

    Dengan kerja sama ini, Insip Pemalang tidak hanya memperkuat jaringan global, tetapi juga berkontribusi pada upaya internasionalisasi pendidikan Indonesia. 

  • Kisah Pilu Tukang Gerabah di Pemalang, Rela Jual Sawah agar Anak Masuk Polisi, Uang Rp900 Juta Raib – Halaman all

    Kisah Pilu Tukang Gerabah di Pemalang, Rela Jual Sawah agar Anak Masuk Polisi, Uang Rp900 Juta Raib – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kasus penipuan dialami seorang pengrajin gerabah asal Pemalang, Jawa Tengah bernama Suratmo (57).

    Korban mengalami kerugian hingga Rp900 juta setelah kedua anaknya tak lolos seleksi Bintara Polri.

    Padahal korban sudah membayarkan uang tersebut ke oknum Polres Pemalang dengan janji anaknya jadi anggota polisi.

    Kasi Humas Polres Semarang, Aipda Widodo, menyatakan kasus penipuan ini telah dilaporkan ke Propam.

    “Ya, peristiwanya sudah lama, tetapi sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dan Propam Polres Pemalang, dan sudah pelimpahan berkas ke kejaksaan,” tuturnya.

    Sementara itu, Suratmo dan istrinya hanya bisa pasrah lantaran oknum polisi enggan mengembalikan uang Rp900 juta.

    “Kebetulan niatan itu, sawah yang di Pantura laku terjual sehingga bisa untuk uang muka sebesar Rp500 juta,” ucapnya, Kamis (3/12/2025).

    Kasus penipuan berawal ketika kedua putra Suratmo ingin mendaftar sebagai polisi melalui jalur Bintara di Polres Pemalang.

    Teman Suratmo bernama Wahono mendengar hal tersebut dan mengiming-imingi dapat meloloskan kedua anak Suratmo.

    Wahono merupakan ayah anggota polisi di Pemalang berpangkat Brigadir.

    Kedua pihak kemudian membuat kesepakatan uang muka yang dibayarkan sebesar Rp500 juta.

    Korban kembali diminta uang tambahan Rp400 juta dengan dalih untuk jatah Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.

    “Saya transfer sebesar Rp 400 juta alasannya untuk Pak Kapolres dan Pak Kapolda, sehingga total keseluruhan yang sudah diberikan sebesar Rp 900 juta. Dan bukti kuitansi ada semua komplet,” tegasnya.

    Dalam perjanjian, Wahono akan mengembalikan seluruh uang jika kedua anak Suratmo gagal masuk Bintara Polri.

    Namun, Wahono tak menepati janjinya dan uang digunakan untuk judi online.

    “Saya berharap agar kasus ini segera ditangani dan uang saya bisa kembali,” lanjutnya.

    Tak hanya menyetorkan uang, korban juga menyerahkan ATM dan buku rekeningnya ke pelaku.

    “Pelaku pangkatnya Briptu dan sekarang masih aktif,” katanya.

    Selain gagal menjadi anggota polisi, anaknya juga dipekerjakan di Mapolres Pemalang dengan gaji Rp 600 ribu.

    “Kata kapolresnya, karena korban menyerahkan sertifikat tanah berupa tanah rel anak ini kerja di kapolres jadi tukang sapu-sapu bergaji Rp600 ribu perbulan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Andra Prabasari) (Kompas.com/Dedi Muhsoni)

  • Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    Oknum Polisi Pemalang Tipu Rp1,4 Miliar dengan Janji Masuk Kepolisian, Korban Malah jadi Tukang Sapu

    TRIBUNJATENG.COM- Seorang pria paruh baya menjadi korban penipuan anggota polres Pemalang yang menjanjikan anaknya bisa menjadi polisi.

    Awalnya, pria tersebut memberi pelaku yang diketahui anggota polisi sebesar 300 juta dan sertifikat tanah, namun pelaku sempat menolak.

    “Sempat mau ngasih uang dan sertifikat tanah, tapi ditolak. Karena kalau ngasih Rp200 atau Rp300 juta anak bapak itu tidak diterima” ujar pria yang diduga pelapor melalui sambungan telpon.

    Akhirnya korban tersebut memberikan uang kepada oknum polisi tersebut dengan total Rp1,4 miliar.

    “Total penipuan si oknum polisi itu 900 juta bukan?” ujar pria yang mengaku sebagai pengacara korban.

    “Iya, Kayaknya hampir Rp1,4 Miliar” jawab pelapor.

    Diketahui total uang Rp1,4 Miliar diberikan kepada Kapolda Semarang Rp500 juta, kemudian polres pemalang 400 juta, dan masih banyak lagi.

    “Rp1,4 miliar itu mencakup kapolda semarang 500 juta, kemudian polres pemalang 400 juta, tapi ATM dan buku rekening ludes diminta pelaku” kata pelapor.

    “Pelaku pangkatnya Briptu dan sekarang masih aktif” ungkap pelapor.

    Selain itu pilunya, anak korban bukannya jadi anggota polisi tapi jadi tukang sapu di Kapolres Pemalang bergaji Rp600 ribu/bulan.

    “Kata kapolresnya, karena korban menyerahkan sertifikat tanah berupa tanah rel anak ini kerja di kapolres jadi tukang sapu-sapu bergaji 600 ribu/bulan” sahut pelapor.

    “Kan masuk polisi ga ada yang bayar, harus diproses itu” kata pengacara.  

    Selain itu kasus penipuan berkedok dijanjikan masuk anggota polisi juga menimpa selebgram asal Makassar.

    Gonzalo Algazali, seorang pemuda kaya asal Makassar, menjadi korban penipuan dengan kerugian hingga Rp 4,9 miliar. 

    Penipuan tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial AFR yang menjanjikan Gonzalo bisa lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) melalui jalur khusus. AFR mengaku memiliki koneksi dengan pejabat dan politisi terkenal, bahkan sempat menjanjikan pertemuan langsung dengan Kapolri.

    AFR meminta uang secara bertahap, dimulai dengan Rp 1 miliar yang kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp 4,9 miliar. Namun, setelah uang tersebut diberikan, Gonzalo tetap tidak lolos seleksi Akpol. 

    Kasus ini telah dilaporkan oleh keluarga Gonzalo ke pihak berwajib, dan AFR saat ini sedang dalam proses hukum.

    Untuk mengelabuhi korban, AFR mengaku mengenal sejumlah jenderal di kepolisian dan juga anggota Komisi III DPR RI, sehingga menawarkan akan membantu Gonzalo lolos seleksi.

    “Dia mengaku mengenal (pejabat) sejumlah instansi dan (bapak Ahmad Sahroni) juga dia sebut. Bapak itu yang akan bantu anak saya, dan dia minta uang bertubi-tubi,” kata ibu korban, Citra Insani di akun Instagramnya.

    Nenek korban, Rosdiana mengatakan kasus ini bermula ketika korban, Gonzalo hendak mendaftar seleksi penerimaan taruna Akpol 2024 lalu. Kemudian bertemu dengan pelaku yang mengaku dapat membantu anak korban untuk dapat lolos seleksi taruna Akpol.

    “Dia bilang bisa membantu Gonzalo masuk Akpol, dia tawarkan jasanya. Tindakan Andi Fatmasari sangat merugikan keluarga kami dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar, termasuk emas batangan,” kata Rosdiana kepada wartawan, Rabu lalu.

    Pelaku meminta uang kepada keluarga Gonzalo.

    “(Kerugian) Rp4,9 miliar, diambil secara bertahap. Diambil dulu Rp1,5 miliar baru menyusul lagi, Rp1,5 itu transfer, katanya dia mau kasih pengurus untuk dok pol, irwasda karena banyak saingan,” jelasnya.

    Bukan hanya itu, untuk meyakinkan pihak keluarga korban, pelaku sempat membawa Gonzalo ke Jakarta dengan alasan untuk bertemu dan makan malam bersama Kapolri. Kemudian pelaku membawa korban lagi ke Semarang agar terlihat aksi pelaku tersebut benar-benar mengurus korban untuk lolos seleksi taruna Akpol.

    “Tidak lolos malah di bawa ke Semarang kurang lebih satu bulan. Gonzalo minta pulang ini, karena ada temannya yang lulus dan memberikan info kelulusan, katanya ‘kau di mana Gonzalo tidak ada namamu’,” tutur Rosdiana.

     

  • Prediksi Cuaca Ekstrem di Jateng 4-6 Januari 2025, Berikut Daftar Wilayah yang Berpotensi

    Prediksi Cuaca Ekstrem di Jateng 4-6 Januari 2025, Berikut Daftar Wilayah yang Berpotensi

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut daftar daerah di Jateng yang diprediksi berpotensi terjadi cuaca ekstrem.

    Warga pun diimbau untuk waspada.

    Cuaca ekstrem tersebut diprediksi akan terjadi pada 4-6 Januari 2025. 

    Kepala Stasiun Meteorologi Ahmad Yani, Yoga Sambodo, mengungkapkan bahwa fenomena ini disebabkan oleh adanya bibit siklon tropis 94S yang terletak di sekitar Samudera Hindia Barat Daya Banten.

     “Menyebabkan pembentukan wilayah pertemuan massa udara, perlambatan angin, dan belokan angin di Jawa Tengah,” kata Yoga kepada awak media pada Sabtu (4/1/2025).

    Lebih lanjut, Yoga menjelaskan bahwa kelembapan udara yang cenderung basah di berbagai ketinggian juga berkontribusi terhadap cuaca ekstrem ini.

    Hal tersebut berpotensi meningkatkan pembentukan awan hujan yang menjulang hingga ke lapisan atas atmosfer.

    “Kondisi labilitas udara yang cenderung labil di wilayah Jawa Tengah juga berpengaruh,” ucapnya.

    Daftar daerah yang berpotensi terjadi cuaca ekstrem

    Yoga mengimbau masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di wilayah rawan bencana untuk tetap waspada dan siaga.

    Ia mengingatkan agar masyarakat terutama berhati-hati saat terjadi hujan lebat, guna mengantisipasi dampak yang mungkin timbul, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, sambaran petir, dan pohon tumbang.

    Sabtu, 4 Januari 2025

    Cilacap
    Banyumas
    Purbalingga
    Banjarnegara
    Wonosobo
    Kebumen
    Purworejo
    Boyolali
    Jepara
    Grobogan
    Kabupaten Tegal
    Pemalang, dan sekitarnya.

    Minggu, 5 Januari 2025  

    Cilacap
    Banyumas
    Purbalingga
    Banjarnegara
    Wonosobo
    Kabupaten Tegal
    Pemalang
    Batang
    Kabupaten Pekalongan
    Kabupaten Semarang
    Salatiga
    Grobogan
    Rembang
    Kebumen
    Purworejo
    Wonogiri
    Karanganyar
    Jepara
    Demak
    Kudus
    Pati, dan sekitarnya.

    Senin, 6 Januari 2025

    Cilacap
    Kebumen
    Purworejo
    Wonosobo
    Brebes
    Kabupaten Tegal
    Pemalang
    Kabupaten/Kota Pekalongan
    Batang
    Kendal
    Kabupaten/Kota Semarang
    Salatiga
    Boyolali
    Sragen
    Wonogiri
    Karanganyar
    Jepara
    Demak
    Pati
    Kudus
    Rembang
    Blora
    Grobogan, dan sekitarnya.

    Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti informasi terbaru dari pihak berwenang terkait perkembangan cuaca dan potensi bencana.

    (Kompas.com)

  • Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda ‘Nge-gas’ Belajar Jalankan Roda Pemerintahan

    Terpilih jadi Wakil Bupati Kudus, Bellinda ‘Nge-gas’ Belajar Jalankan Roda Pemerintahan

    Liputan6.com, Jakarta – Agenda rapat koordinasi masa transisi kepala daerah di Pemkab Kudus pada 2 Januari 2025, menjadi momentum perdana untuk belajar menjalankan roda kepemerintahan bagi Bellinda Sabrina Birton sebagai Wakil Bupati Kudus terpilih.

    Sebagai orang baru dalam jajaran birokrasi di lingkup Pemkab Kudus, Bellinda yang kini berusia 25 tahun ini, mengaku akan lebih banyak belajar dan mengikuti arahan dari Bupati terpilih Samani Intakoris dalam memimpin Kabupaten Kudus lima tahun mendatang.

    Hal tersebut diungkapkan Wabup Kudus terpilih Bellinda, usai menghadiri rapat koordinasi bersama Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Muhammad Hasan Chabibie, pada Kamis (2/1/2025)

    Bertempat di Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Kudus, rapat tersebut juga dihadiri Bupati Kudus terpilih Samani Intakoris dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Kabupaten Kudus.

    “Sebagai orang baru, saya akan lebih banyak belajar, mendengar dan mengikuti arahan dari Pak Bupati. Kami adalah satu tim tanpa pembagian tugas yang kaku,” ujar Bellinda yang berlatar belakang Sarjana Kedokteran ini.

    Bellinda juga menegaskan bersama Bupati Sam’ani akan bekerja bersama membawa perubahan positif bagi masyarakat Kudus. Sesuai rencana, mereka akan berkantor di Pendapa Kabupaten Kudus selama lima tahun ke depan.

    Rapat koordinasi kali ini menjadi langkah awal pasangan Bupati serta Wakil Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Bellinda dalam mempersiapkan transisi kepemimpinan di Pemkab Kudus dari Penjabat (Pj) Bupati Kudus M. Hasan Chabibie.

    Karena itu, memerlukan sinkronisasi utamanya terkait program yang diusung pasangan bupati dan wakil bupati terpilih sehingga dapat merealisasikan janji mereka saat kampanye. Namun realisasinya disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Dalam kesempatan itu, Bupati Kudus terpilih Sam’ani Intakoris mengaku siap menahkodai Pemkab Kudus mewujudkan visi misi yang diusungnya saat kampanye Pilkada demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus.

    Samani juga meminta dukungan dan kerja sama seluruh perangkat daerah untuk bersinergi dan berkolaborasi. Pihaknya juga berpesan agar seluruh ASN untuk menyatukan tujuan menata Kabupaten Kudus dengan inovasi baru, agar tercapai program kerja yang telah direncanakan.

    Sam’ani menyebut bahwa rapat koordinasi tersebut merupakan undangan silaturahmi dari Pj Bupati Kudus. Selain itu, juga untuk mensinkronkan visi, misi dan program kerja sebelum mereka resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada Februari mendatang.

    “Sinkronisasi antara visi misi dan SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada sangat penting, agar setelah dilantik nanti kami bisa langsung bekerja untuk melayani masyarakat,” tandas Sam’ani kepada wartawan.

    Sam’ani juga menegaskan pentingnya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar. Terutama di tengah musim penghujan yang membawa tantangan di bidang kesehatan.

    “Pelayanan masyarakat jangan sampai tertunda, apalagi sampai menyakiti hati rakyat. Kami berkomitmen untuk segera melanjutkan pelayanan setelah pelantikan,” tukasnya.

     

    Polres Pemalang Sediakan Makan Siang Gratis untuk Pelanggar yang Konfirmasi Tepat Waktu setelah Terekam ETLE

  • Polres Pemalang Proses Hukum Kasus Penipuan Seleksi Anggota Polri, Tunggu P21

    Polres Pemalang Proses Hukum Kasus Penipuan Seleksi Anggota Polri, Tunggu P21

    Sementara, Suratmo bercerita, dia telah membayarkan uang pelicin hingga Rp900 juta agar kedua putranya yaitu Sutirto (28) dan Moh Syukur bisa menjadi anggota Bhayangkara di Polres Pemalang.

    Suratmo menjelaskan, dalam perjalannya, Wr meminta dalam beberapa tahap. “Setiap minta uang ada saja alasannya, bahkan mengatasnamakan Kapolda Jateng juga Kapolres Pemalang. Saya memberi uang cash dan minta tanda tangan kuitansi bermaterai, total ada tiga kuitansi,” jelas Suratmo.

    Dalam Kuitansi tersebut tertulis, Dari Suratmo untuk pembayaran Polri atas nama Mohamad Syukur dan Sutirto, dan ditempatkan terdekat. Apabila tidak jadi uang kembali 100 persen, dijamin jadi dibayar lunas.

    “Awalnya pada 15 Mei 2020 minta Rp75 juta, lalu minta lagi Rp275 juta pada 23 Juni 2020. Dan terakhir pelunasan total Rp900 juta pada tanggal 20 Juli 2020, ” jelas Suratmo didampingi istri serta dua anaknya, melalui rilis yang diterima Liputan6.com, Kamis malam (2/1/2025).

    Seiring berjalannya waktu, janji manis oknum Wr tidak sesuai harapan. Dua anaknya tersebut malah gugur saat menjalani tes. Uang yang diberikan pun tak kunjung dikembalikan.

    Karena sudah gagal masuk jadi anggota Polri, dia meminta agar uang Rp 900 juta bisa segera dikembalikan. “Saya mohon pak Presiden dan Pak Kapolri juga Kapolda bisa menolong saya, agar uang saya bisa kembali,” jelasnya sambil menangis.

    Kedua anaknya yaitu Sutirto dan Moh Syukur saat ini bekerja sebagai satpam dan juga pegawai tidak tetap. “Saya sangat berharap agar persoalan keluarga kami bisa segera selesai, uang yang sudah diambil oknum tersebut bisa segera dikembalikan,” jelas Moh Syukur.

  • Diskon Tarif Tol 10 Persen Berlaku 3 Januari 2025, Biaya Perjalanan Semarang-Jakarta Jadi Rp391.050 – Halaman all

    Diskon Tarif Tol 10 Persen Berlaku 3 Januari 2025, Biaya Perjalanan Semarang-Jakarta Jadi Rp391.050 – Halaman all

    Diskon tarif tol 10 persen berlaku selama 24 jam pada 3 Januari 2025. Biaya perjalanan dari Semarang ke Jakarta yang semula Rp434.500 jadi Rp391.050.

    Tayang: Jumat, 3 Januari 2025 08:13 WIB

    IG/official.jasamarga

    Diskon tarif tol 10 persen berlaku selama 24 jam di tol Trans Jawa pada 3 Januari 2025. 

    TRIBUNNEWS.COM – Diskon tarif tol 10 persen di Tol Trans Jawa akan berlaku selama 24 jam pada hari ini, Jumat, 3 Januari 2025.

    Jam pemberlakuan diskon ini dimulai pukul 05.00 WIB hari ini hingga 05.00 WIB pada Sabtu, 4 Januari 2025.

    Semua golongan kendaraan akan memperoleh diskon 10 persen di Tol Trans Jawa.

    Namun, diskon tarif tol 10 persen ini tidak berlaku pada kendaraan yang saldo uang elektronik pada kartu tol tidak mencukupi atau tidak terbaca asal gerbang masuk.

    Diskon tarif tol perjalanan Semarang ke Jakarta berlaku ketika tap in di gerbang tol Kalikangkung dan tap out di gerbang tol Cikampek Utama.

    Biaya perjalanan dari Semarang ke Jakarta akan lebih hemat.

    Jika biasanya dikenakan biaya Rp434.500, maka hari ini Rp391.050 dengan adanya diskon 10 persen.

    Rincian Tarif Tol dan Diskon 10 Persen

    Kendaraan Golongan I: Semula Rp 434.500 jadi Rp 391.050, potongan Rp 43.450
    Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 671.000 jadi Rp 603.900, potongan Rp 67.100
    Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 883.500 jadi Rp 795.150, potongan Rp 88.350

    Rest Area Jalan Tol Trans Jawa

    Rest Area Tol Merak-Tangerang

    KM 42 A
    KM 45 B
    KM 68 A
    KM 68 B

    Rest Area Tol Tangerang-Jakarta

    Rest Area Tol Jakarta-Cikampek

    KM 6 B
    KM 19 A
    KM 42 B
    KM 40 A
    KM 57 A
    KM 62 B
    KM 33 A
    KM 52 B

    Rest Area Tol Cikampek-Padalarang

    KM 72 A
    KM 72 B
    KM 88 A
    KM 88 B
    KM 97 B

    Rest Area Tol Padalarang-Cileunyi

    KM 125 B
    KM 147 A
    KM 149 B

    Rest Area Tol Cikampek-Palimanan

    KM 101 B
    KM 102 A
    KM 164 B
    KM 166 A
    KM 86 A
    KM 86 B
    KM 130 A
    KM 130 B

    Rest Area Tol Palimanan-Kanci

    Rest Area Tol Kanci-Pejagan

    Rest Area Tol Pejagan-Pemalang

    KM 260 B
    KM 282 B
    KM 287 A
    KM 252 A
    KM 275 B
    KM 294 B

    Rest Area Tol Pemalang-Batang

    Rest Area Tol Batang-Semarang

    KM 360 B
    KM 379 A
    KM 389 B
    KM 391+400 A

    Rest Area Tol Semarang ABC

    Rest Area Tol Semarang-Solo

    KM 429+300 A
    KM 456
    KM 456 B
    KM 487 A
    KM 487 B

    Rest Area Tol Solo-Ngawi

    KM 519 A
    KM 519 B
    KM 575 A
    KM 575 B
    KM 538 A
    KM 538 B

    Rest Area Tol Ngawi-Kertosono

    KM 626+200 A
    KM 626+200 B
    KM 597+800 A
    KM 597+800 B
    KM 640 A
    KM 640 B

    Rest Area Tol Kertosono-Mojokerto

    KM 678 A
    KM 678 B
    KM 695 A
    KM 695 B

    Rest Area Tol Mojokerto-Surabaya

    Rest Area Tol Surabaya-Gempol

    Rest Area Tol Gempol-Pasuruan

    KM 792+800 A
    KM 792+800 B

    Rest Area Pasuruan-Probolinggo

    KM 819 A
    KM 819 B
    KM 833 A
    KM 833 B

    Rest Area Tol Surabaya-Gresik

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’4′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PDIP buka suara terkait adanya salah satu kader di daerah yaitu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono yang mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

    Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

    “Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).

    Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

    Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

    “Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

    “Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

    Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

    “Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

    Guntur juga mengungkapkan belum mengetahui apakah DPP PDIP sudah mengetahui terkait Sudarsono mendesak KPK segera menindak Hasto.

    “Saya belum cek karena hari-hari ini semua libur,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

    “Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

    Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.

    Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.

    Kendati demikian, Sudarsono meminta, untuk saat ini, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.

    “Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”

    “Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.

    Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.

    “Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam buronnya Hasto karena memerintahkan kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

    Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya