kab/kota: Pemalang

  • Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Angkutan Barang Dibatasi Saat Libur Nataru, Ini Ruas Jalan dan Jadwalnya

    Jakarta

    Pembatasan operasional angkutan barang diterapkan kembali pada momen Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan yang terjadi pada saat peningkatan lalu lintas selama Nataru.

    Kebijakan itu dituangkan dalam Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menuturkan selama periode libur Nataru diprediksi akan ada peningkatan pergerakan masyarakat utamanya pada tanggal 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Untuk itu antisipasi kepadatan lalu lintas perlu dilakukan.

    “Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan,” ungkap Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

    SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

    Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

    Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

    Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

    Jadwal Pembatasan

    Pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian diberlakukan kembali pada tanggal 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.

    Kemudian, pada periode tahun baru 2026 akan dilaksanakan kembali pembatasan pada tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

    Sementara itu untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol berlaku mulai tanggal 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan kembali pada tanggal 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat.

    Kemudian pada momentum tahun baru dilakukan pembatasan mulai tanggal 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

    Daftar Ruas Jalan

    Jalan Tol
    1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.
    2. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang- Merak.
    3. DKI Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
    c) Dalam Kota Jakarta:
    * Cawang – Tomang – Pluit
    * Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit
    4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta – Bogor – Ciawi;
    b) Ciawi – Cigombong – Cibadak;
    c) Bekasi – Cawang – Kampung Melayu; dan
    d) Jakarta – Cikampek.
    5. Jawa Barat:
    a) Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi;
    b) Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan;
    c) Jakarta – Cikampek II Selatan segmen Sadang – Bojongmangu (Fungsional).
    d) Cileunyi – Sumedang – Dawuan;
    e) Bogor Ring Road (BORR).
    6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang;
    b) Krapyak – Jatingaleh, (Semarang);
    c) Jatingaleh – Srondol, (Semarang);
    d) Jatingaleh – Muktiharjo, (Semarang);
    e) Semarang – Solo – Ngawi;
    f) Semarang – Demak; dan
    g) Yogyakarta – Solo segmen Kartasura – Klaten – Prambanan.
    7. Jawa Timur:
    a) Surabaya – Gempol;
    b) Gempok – Pandaan – Malang;
    c) Surabaya – Gresik;
    d) Gempol – Pasuruan – Probolinggo;
    e) Probolinggo – Banyuwangi segmen SS Gending – Paiton (Fungsional).

    Jalan Non Tol
    1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah;
    b) Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Kota Pinang – Bts Riau;
    c) Medan – Berastagi; dan
    d) Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea.
    2. Riau :
    a) Bts. Sumatera Utara/Riau – Pekanbaru – Bts. Riau/Jambi; dan
    b) Pekanbaru – Bangkinang – Bts. Riau/Sumatera Barat.
    3. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi – Tebo – Dharmasraya – Padang;
    b) Padang – Bukit Tinggi – Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
    c) Bts. Riau/Jambi – Jambi – Bts. Jambi/Sumsel.
    4. Jambi – Sumatera Selatan – Lampung:
    a) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/ Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni; dan
    b) Bts. Jambi/Sumsel – Palembang – Bts. Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Sukadana – Bakauheni.
    5. DKI Jakarta – Banten: Jakarta – Tangerang – Serang – Cilegon – Merak.
    6. Banten:
    a) Merak – Cilegon – Lingkar Selatan Cilegon – Anyer – Labuhan;
    b) Jalan Raya Merdeka – Jalan Raya Gatot Subroto; dan
    c) Serang – Pandeglang – Labuhan.
    7. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon.
    8. Jawa Barat:
    a) Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar;
    b) Nagreg – Kadungora – Leles – Garut;
    c) Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon;
    d) Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung;
    e) Padalarang – Gadog – Bangkong – Cimahi;
    f) Karawang – Subang – Indramayu – Cirebon;
    g) Sukabumi – Pelabuhan Ratu – Jampang – Cianjur – Garut – Tasikmalaya – Pangandaran – Banjar; dan
    h) Subang – Lembang – Bandung.
    9. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
    10. Jawa Tengah:
    a) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak;
    b) Tegal – Purwokerto;
    c) Bawen – Magelang – Yogyakarta; dan
    d) Solo – Klaten – Yogyakarta.
    11. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
    12. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta – Wates;
    b) Yogyakarta – Sleman – Magelang;
    c) Yogyakarta – Wonosari; dan
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
    13. Jawa Timur:
    a) Pandaan – Malang;
    b) Probolinggo – Lumajang;
    c) Madiun – Caruban – Jombang; dan
    d) Banyuwangi – Jember.
    14. Bali: Denpasar – Gilimanuk.

    (hal/hns)

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.

    Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.

    Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.

    Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.

    “Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:

    Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
    Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
    Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
    Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
    Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
    Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
    Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
    Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
    Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
    Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
    Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
    Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
    Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
    Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
    Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
    Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
    Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
    Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
    Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
    Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
    Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
    Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
    Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
    Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
    Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
    Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
    Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
    Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
    Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
    Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
    Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
    Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
    Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
    Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
    Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556

  • Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai tujuan relokasi pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng yang lebih murah menjadi salah satu faktor pendorong fenomena tersebut.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.

    “Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwakawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berancang-ancang mengumumkan UMK pada 15 Desember 2025, didahului oleh pengumuman upah minimum provinsi (UMP) sepekan sebelumnya.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan resmi pemerintah, kendati draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan tanggal tersebut.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2025:

    Kota Semarang: Rp3.454.827
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138
    Kabupaten Batang: Rp2.534.383
    Kota Salatiga: Rp2.533.583
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
    Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.820
    Kota Tegal: Rp2.376.683
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475

  • Pembunuh Wanita dengan Tangan Terikat dan Kepala Terbungkus Plastik di Pemalang Terungkap, Ini Motif Pelaku

    Pembunuh Wanita dengan Tangan Terikat dan Kepala Terbungkus Plastik di Pemalang Terungkap, Ini Motif Pelaku

    Liputan6.com, Jawa Tengah- Kasus pembunuhan perempuan berinisial K (35) di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada 22 November 2025 akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan ternyata adalah teman dekat korban, R (37) warga Lawangrejo, Pemalang.

    “Tersangka R berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang,” kata Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).

    Diduga tersangka R nekat membunuh K lantaran hubungan gelap keduanya telah diketahui oleh istri tersangka. Bukannya takut, korban, justru kerap mengancam istri tersangka.

    “Dari pengakuan tersangka, korban juga kerap mengintimidasi istri dari tersangka, dan mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka dan korban pada keluarga tersangka,” kata Johan.

    Menurut Johan, berdasar pengakuan tersangka, awalnya dia ingin mengakhiri hubungan terlarang itu dan mengundang korban untuk mengobrol di rumah tersangka yang belum ditempati. Tapi kemudian keduanya bertengkar hebat.

    “Akhirnya tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali,” kata Johan.

    Setelah korban tidak berdaya, tersangka lantas mengikat dan membawa korban ke kamar mandi. Tersangka juga menutup kepala korban dengan plastik.

  • Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Besaran Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dengan Kenaikan 10%

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.

    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.
    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.

    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310

    Solo: Pemerintah sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025. 
     
    Seperti tahun-tahun sebelumnya, besaran UMK ditentukan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. 
     
    Kenaikan UMK mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan peningkatan sebesar 6,5% dari UMK 2024.
     

    Skema kenaikan itu diterapkan seragam di seluruh daerah. Misalnya, UMK Kabupaten Demak 2024 sebesar Rp 2.761.236. Dengan tambahan 6,5% atau sekitar Rp 179.480, UMK Demak 2025 menjadi Rp 2.940.716.

    UMK terendah di Jateng masih ditempati Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 2.170.475. Disusul Wonogiri, Sragen, dan Blora.
     
    Sementara itu, UMK tertinggi dipegang Kota Semarang, yang mencapai Rp 3.454.827. Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Semarang, Kudus, dan Kota Surakarta.

    Bagaimana dengan UMK 2026?
    Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan belum merilis formula penyesuaian UMK 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut masih difinalisasi.
     
    Sementara itu, kelompok buruh melalui Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menuntut kenaikan 8,5%–10,5% untuk UMK tahun depan.
    Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2025
    1. Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.170.475
     2. Kabupaten Wonogiri – Rp 2.180.587
     3. Kabupaten Sragen – Rp 2.182.200
     4. Kabupaten Blora – Rp 2.238.430
     5. Kabupaten Rembang – Rp 2.236.168
     6. Kabupaten Brebes – Rp 2.239.801
     7. Kabupaten Temanggung – Rp 2.246.850
     8. Kabupaten Grobogan – Rp 2.254.090
     9. Kabupaten Kebumen – Rp 2.259.873
     10. Kabupaten Purworejo – Rp 2.265.937
     11. Kabupaten Wonosobo – Rp 2.299.521
     12. Kabupaten Pemalang – Rp 2.296.140
     13. Kabupaten Banyumas – Rp 2.338.410
     14. Kabupaten Purbalingga – Rp 2.338.283
     15. Kabupaten Tegal – Rp 2.333.586
     16. Kabupaten Pati – Rp 2.332.350
     17. Kabupaten Batang – Rp 2.534.383
     18. Kabupaten Pekalongan – Rp 2.486.653
     19. Kota Magelang – Rp 2.281.230
     20. Kabupaten Boyolali – Rp 2.396.598
     21. Kabupaten Klaten – Rp 2.389.872
     22. Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.359.488
     23. Kabupaten Karanganyar – Rp 2.437.110
     24. Kabupaten Jepara – Rp 2.610.224
     25. Kabupaten Kendal – Rp 2.783.455
     26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.640.248
     27. Kabupaten Demak – Rp 2.940.716
     28. Kabupaten Magelang – Rp 2.467.488
     29. Kota Tegal – Rp 2.376.683
     30. Kota Pekalongan – Rp 2.545.138
     31. Kota Salatiga – Rp 2.533.583
     32. Kota Surakarta – Rp 2.416.560
     33. Kabupaten Kudus – Rp 2.680.485
     34. Kabupaten Semarang – Rp 2.750.136
     35. Kota Semarang – Rp 3.454.827
    UMK Jawa Tengah 2026 (Simulasi Kenaikan 10%)
    1.Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.387.522
    2.Kabupaten Wonogiri – Rp 2.398.646
    3.Kabupaten Sragen – Rp 2.400.420
    4.Kabupaten Blora – Rp 2.462.273
    5.Kabupaten Rembang – Rp 2.459.785
    6.Kabupaten Brebes – Rp 2.463.781
    7.Kabupaten Temanggung – Rp 2.471.535
    8.Kabupaten Grobogan – Rp 2.479.499
    9.Kabupaten Kebumen – Rp 2.485.860
    10.Kabupaten Purworejo – Rp 2.492.531
    11.Kabupaten Wonosobo – Rp 2.529.473
    12.Kabupaten Pemalang – Rp 2.525.754
    13.Kabupaten Banyumas – Rp 2.572.251
    14.Kabupaten Purbalingga – Rp 2.572.111
    15.Kabupaten Tegal – Rp 2.566.945
    16.Kabupaten Pati – Rp 2.565.585
    17.Kabupaten Batang – Rp 2.787.821
    18.Kabupaten Pekalongan – Rp 2.731.319
    19.Kota Magelang – Rp 2.509.353
    20.Kabupaten Boyolali – Rp 2.636.258
    21.Kabupaten Klaten – Rp 2.628.859
    22.Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.595.437
    23.Kabupaten Karanganyar – Rp 2.680.821
    24.Kabupaten Jepara – Rp 2.871.246
    25.Kabupaten Kendal – Rp 3.061.801
    26. Kabupaten Cilacap – Rp 2.904.273
    27. Kabupaten Demak – Rp 3.234.788
    28.Kabupaten Magelang – Rp 2.714.237
    29. Kota Tegal – Rp 2.614.351
    30. Kota Pekalongan – Rp 2.799.652
    31.Kota Salatiga – Rp 2.786.941
    32.Kota Surakarta – Rp 2.658.216
    33.Kabupaten Kudus – Rp 2.948.534
    34.Kabupaten Semarang – Rp 3.025.150
    35. Kota Semarang – Rp 3.800.310
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (SAW)

  • Di Pemalang, Gus Ipul Pesankan Kolaborasi Wujudkan Graduasi

    Di Pemalang, Gus Ipul Pesankan Kolaborasi Wujudkan Graduasi

    Pemalang (beritajatim.com) – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, salah satu amanat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto ke Kemensos adalah peningkatan kesejahteraan sosial.

    Ia menyebut, untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan kolaborasi serta gotong royong dari berbagai pihak.

    Pernyataan ini Gus Ipul sampaikan saat menghadiri acara graduasi 1.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (17/10/2025).

    “Urut-urutannya, Pemalang Berjaya (Bercahaya). Pemalang Berjaya terwujud kalau ‘ngopeni ngelakoni’. Kita bisa sukseskan ‘ngopeni ngelakoni’ kalau kita selalu ada di setiap denyut kehidupan masyarakat. Selalu ada bisa diwujudkan kalau kita merujuk pada Asta Cita Presiden Prabowo,” kata Gus Ipul.

    “Jadi Asta Cita Presiden Prabowo turun ke Kemensos menjadi ‘Selalu Ada’, ke Jawa Tengah jadi ‘Ngopeni Ngelakoni’, ke Pemalang jadi ‘Pemalang Berjaya’. Itulah kira-kira yang disebut dengan kolaborasi, disebut dengan sinergi, disebut dengan gotong royong. Kata kuncinya adalah pada gotong royong,” tambahnya menjelaskan.

    Gus Ipul mengatakan, kolaborasi dan gotong royong tersebut bisa dilakukan dengan adanya keterkaitan antara program kerja pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah ini tentu menjadi modal besar untuk memberikan dampak nyata yang dirasakan oleh masyarakat.

    “Dengan intervensi yang dimiliki masing-masing pemerintah daerah dan kementerian/lembaga, tentu hasilnya, dampaknya akan lebih nyata. Salah satu contohnya hari ini ada seribu lebih jeluarga penerima manfaat yang dinyatakan graduasi, naik kelas dari penerima bansos, nanti naik ke program pemberdayaan,” jelas Gus Ipul.

    Lebih lanjut Gus Ipul menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto pun menaruh perhatian yang besar agar bansos yang disalurkan kepada masyarakat lebih tepat sasaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui data akurat, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

    “Soal siapa yang berhak menerima bantuan, ini hal yang paling mendasar. Kita boleh pidato, kita boleh bikin konsep, kita bikin proses bisnis. Tapi kalau data kita berantakan, rogram kita tidak akan bisa tepat sasaran,” tegas Gus Ipul.

    “Pak Presiden memerintahkan kepada kami untuk bekerja dimulai dengan data yang akurat, dengan menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Inilah yang harus menjadi rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” sambungnya.

    Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan, graduasi 1.000 KPM PKH hari ini menjadi energi positif bagi pihaknya dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan di Kabupaten Pemalang.

    “Kami hari ini menandai keberhasilan dari keluarga-keluarga yang ada di Pemalang, yaitu graduasi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan. Ini merupakan bukti suksesnya intervensi program pemerintah. Dalam hal ini Kementerian Sosial melalui pendampingan sosial, serta kerja keras para KPM untuk mampu menciptakan perubahan yang signifikan,” ucap Anom.

    Anom menjelaskan, Pemkab Pemalang akan senantiasa berakselerasi melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam pengurangan kemiskinan, pemberdayaan sosial, dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). “Ini sejalan dengan visi kami, yaitu Pemalang Bercahaya, bersih, cakep, handal, dan mulia, dan tentunya sinkron dengan program Bapak Presiden, yakni Asta Cita,” ujarnya.

    Anom menambahkan, pihaknya juga akan terus memperbarui dan memperkuat basis data kemiskinan melalui DTSEN. Sebab, data ini menjadi dasar utama dalam penyaluran bansos.

    “Pelaksanaannya di Kabupaten Pemalang dilakukan memutakhiran setiap 3 bulan sekali Pak, kami akan senantiasa mencoba ke depan untuk membuat desk di masing-masing desa, sehingga pelaksanaan updating data ini bisa secepatnya, pak,” jelas Anom di hadapan Gus Ipul. (ted)

  • Hadiri Graduasi di Pemalang, Mensos Gus Ipul Dapat Masukan dari KPM

    Hadiri Graduasi di Pemalang, Mensos Gus Ipul Dapat Masukan dari KPM

    Pemalang (beritajatim.com) – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menghadiri acara graduasi 1.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Pendopo Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Senin (17/10/2025).

    Dalam kesempatan itu, Gus Ipul sempat berdialog dengan salah satu wisudawati bernama Fatimah Tulzahro. Ibu dua anak ini mengaku bahwa ia menerima bansos PKH sejak 2020 saat pandemi Covid-19.

    Sehari-hari Fatimah bekerja sebagai pedagang di kantin salah satu sekolah di Pemalang. Sedangkan suaminya merupakan tukang kebun di sekolah yang sama. Namun, saat wabah virus Corona terjadi, ia tidak bisa berjualan dan mencari pekerjaan lain sebagai asisten rumah tangga (ART) dari rumah ke rumah.

    “Ketika itu saya mendapatkan PKH itu melalui jalur seleksi. Dalam satu desa itu mendapatkan undangan beberapa ratus orang. Alhamdulillah, dari sekian banyak (peserta), saya lolos seleksi,” ungkap Fatimah.

    Setelah lima tahun menerima bansos, kini Fatimah bisa naik kelas. Ia tidak lagi mengandalkan bansos dan siap hidup mandiri dengan mengikuti program pemberdayaan kolaborasi Kemensos dan pihak-pihak terkait.

    “Ibu sudah siap betul graduasi?” tanya Gus Ipul kepada Fatimah.

    “Siap. Insyaallah,” jawab Fatimah dengan penuh keyakinan.

    Gus Ipul lantas meminta masukan kepada Fatimah. Ia menilai, masukan dari KPM merupakan hal yang dibutuhkan oleh dirinya dan para pejabat agar dapat bekerja dengan lebih baik.

    “Sekarang apa nasihat Ibu untuk Menteri Sosial? Ibu nasihatnya apa untuk saya? Nasihatnya apa? Nggak usah malu-malu, nasihati aja. Menteri Sosial ini harus dinasihati, pejabat-pejabat ini harus dinasihati oleh ibu,” ujar Gus Ipul.

    Merespons hal itu, Fatimah pun meminta agar standar yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bansos lebih transparan. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa bahwa bansos tersebut tidak tepat sasaran.

    Sebab, Fatimah mengaku, ada beberapa tetangganya yang mempertanyakan dirinya bisa menerima bansos.

    “Apa sih standar penerima bantuan PKH itu? Sedangkan kami tidak meminta untuk kami mendapatkan PKH. Kami mendapatkan PKH karena pilihan dari pemerintah. Tapi masyarakat di sana mempertanyakan,” ungkap Fatimah.

    “Mohon maaf untuk Bapak Menteri, mungkin ke depannya monggo benar-benar diseleksi kembali yang berhak dan yang tidak. Karena biar yang seperti kami tidak merasakan. Mohon maaf,” tambahnya diikuti sorak dukungan dari para wisudawan-wisudawati.

    Gus Ipul pun menerima masukan itu dengan baik. Menurut dia, apa yang disampaikan Fatimah harus dihormati dan ditindaklanjuti.

    “Bagus, nasihatnya bagus sekali. Nggak apa-apa, nggak usah mohon maaf. Ibu kalau ngomong apa adanya nggak usah minta maaf. Kalau Ibu ngomong apa adanya, apa yang ada di dalam hati, itu sesuatu yang harus kita hormati. Tepuk tangan untuk Ibu ini,” kata Gus Ipul. (ted)

  • Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang di Bogor: Cara Unik Kemensos Tambah Penghasilan Warga

    Pelatihan Pengolahan Pelepah Pisang di Bogor: Cara Unik Kemensos Tambah Penghasilan Warga

    Bogor (beritajatim.com) — Kementerian Sosial (Kemensos) memberdayakan 200 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor melalui pelatihan pengolahan pelepah pisang. Program yang berlangsung sejak 13–15 November 2025 ini bekerja sama dengan Hangesti Handicraft sebagai mitra pengolahan dan pembelian produk.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meninjau langsung kegiatan yang digelar di Kantor Kecamatan Tanjungsari, Jumat (14/11/2025). Di hadapan peserta yang mayoritas ibu-ibu, ia membuka kunjungan dengan sebuah pantun.

    “Lewat pasar banyak yang jualan. Dari sayur segar sampai makanan ringan. Tali pelepah pisang bukan sekedar pajangan. Tapi cara sederhana untuk meningkatkan penghasilan,” ujar Gus Ipul.

    Menteri Sosial itu menegaskan pentingnya pelatihan ini untuk menambah keterampilan dan pendapatan masyarakat.

    “Dan diharapkan program ini nanti untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bapak ibu sekalian,” ucapnya.

    Tanjungsari dipilih karena wilayah tersebut memiliki jumlah pohon pisang melimpah. Selama ini, daun pisang dimanfaatkan, sedangkan pelepahnya dibuang.

    “Di sini ada bahan baku pisang atau pelepah pisang yang berlimpah. Mari kita manfaatkan. Ibu-ibu belajar yang baik, sehingga nanti bisa dapat penghasilan tambahan yang cukup besar,” ajak Gus Ipul.

    Pelepah pisang yang dijemur kemudian dipintal menjadi tali dengan beberapa ukuran. Tali ukuran besar bernilai Rp6.000 per kilogram, sementara ukuran kecil yang proses pemintalannya lebih rumit bisa mencapai Rp22 ribu per kilogram. Hangesti Handicraft akan membeli hasil pintalan tersebut dan mengolahnya menjadi produk bernilai lebih tinggi, seperti keranjang seharga Rp60 ribu per buah.

    Gus Ipul juga menyampaikan perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap peningkatan penghasilan masyarakat agar dapat keluar dari kemiskinan.

    “Maka itu dicarikan upaya-upaya pemberdayaan seperti ini. Dengan cara bagaimana? Bermitra kepada perusahaan-perusahaan swasta yang mau membeli produk-produk daripada penerima manfaat,” jelasnya.

    Para Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mengikuti pelatihan pengolahan pelepah pisang.

    “Pokoknya saya datang ke sini ingin bersama-sama gandeng tangan dengan bapak ibu sekalian. Mari sama-sama semangat. Pemerintahnya semangat, penerima manfaatnya semangat untuk melanjutkan, menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, penerima manfaat harus bisa lebih berdaya,” tambahnya.

    Seorang peserta bernama Epi juga sempat berbincang dengan Mensos. Ia mengaku teknik pemintalan memiliki tantangan tersendiri.

    “Gampangnya kalau muternya mah gampang. Ngerapihinnya yang susah,” kata Epi.

    Saat ditanya berapa lama ia butuh untuk mahir, Epi menjawab singkat, “Insya Allah, sekarang juga mungkin bisa.”

    Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati, menyebut peserta pelatihan berasal dari tujuh desa di Tanjungsari dan semuanya merupakan KPM penerima bansos. Selain pelatihan, Kemensos membagikan 200 unit alat pemintal.

    “Dimana di alat pemintal ini sudah diberikan contoh-contoh terkait dengan jenis tali itu sendiri. Semakin tali itu memang ukurannya semakin kecil, berarti itu akan semakin tinggi nilainya bapak dan ibu sekalian,” ujar Mira.

    Ia menambahkan, pelatihan serupa telah dilakukan di Lumajang dan Probolinggo, dan akan dilanjutkan di Pemalang serta Grobogan. [tok/ian]

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 10,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 10,5%: Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bakal mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026, termasuk untuk Jawa Tengah yang pada 21 November mendatang.

    Dalam perkembangannya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan persentase kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.

    Said Iqbal selaku Presiden KSPI & Partai Buruh menyampaikan bahwa rentang angka tersebut telah diperhitungkan kalangan buruh berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengamanatkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penetapan upah minimum.

    Selain itu, dia menegaskan bahwa penetapan upah minimum juga harus memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu berdasarkan ketentuan MK.

    Ketika ditanya perihal progres pembahasan kenaikan UMP 2026 antara buruh dan pemangku kepentingan terkait, dia menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) baru sekali melangsungkan rapat menjelang tenggat penetapan UMP pada November.

    “Dewan pengupahan baru satu kali rapat. Hanya urun rembug tanpa keputusan,” kata Said kepada Bisnis, Selasa (21/10/2025).

    Adapun sebelumnya, auran mengenai UMP Jawa Tengah 2025 diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025. Sedangkan, aturan mengenai UMK tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

    Dalam beleid itu, Pemprov Jateng menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% pada 2025. Di mana, UMK Kota Semarang menjadi yang terbesar mencapai Rp3.454.827 (Rp3,45 juta).

    Apabila kenaikan UMK 2026 diasumsikan pada usulan kenaikan yang disampaikan buruh sebesar 10,5% maka UMK Semarang menjadi yang paling jumbo yakni Rp3.800.309 (Rp3,8 juta).

    Berikut daftar UMK Jawa Tengah 2026 jika naik 10,5% sesuai usulan buruh:

    UMK Kota Semarang 2025 Rp3.454.827 menjadi Rp3.817.583 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Demak 2025 Rp2.940.716 menjadi Rp3.249.491 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp2.783.455 menjadi Rp3.075.717 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp2.750.136 menjadi Rp3.038.900 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp2.680.485 menjadi Rp2.961.935 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp2.640.248 menjadi Rp2.917.474 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp2.610.224 menjadi Rp2.884.297 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Pekalongan 2025 Rp2.545.138 menjadi Rp2.812.377 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Batang 2025 Rp2.534.383 menjadi Rp2.800.493 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Salatiga 2025 Rp2.533.583 menjadi Rp2.792.008 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp2.486.653 menjadi Rp2,747,751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp2.467.488 menjadi Rp2.726.574 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp2.437.110 menjadi Rp2.693.006 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp2.416.560 menjadi Rp2.670.298 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp2.396.598 menjadi Rp2.648.240 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp2.389.820 menjadi Rp2,640.751 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Tegal 2025 Rp2.376.683 menjadi Rp2.626.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp2.359.488 menjadi Rp2.607.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp2.333.586 menjadi Rp2.578.612 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pati 2025 Rp2.332.350 menjadi Rp2.577.246 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp2.299.521 menjadi Rp2.540.970 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp2.296.140 menjadi Rp2.537.234 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kota Magelang 2025 Rp2.281.230 menjadi Rp2.520.759 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp2.265.937 menjadi Rp2.503.860 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Kebumen 2025 Rp2.259.873 menjadi Rp2.497.159 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp2.254.090 menjadi Rp2.490.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp2.246.850 menjadi Rp2.482.769 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Brebes Rp2.239.801 menjadi Rp2.474.980 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Blora 2025 Rp2.238.430 menjadi Rp2.473.465 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp2.236.168 Rp2.470.965 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp2.182.200 menjadi Rp2.411.331 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp2.180.587 menjadi Rp2.409.548 (simulasi naik 10,5%)
    UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp2.170.475 menjadi Rp2.398.374 (simulasi naik 10,5%)

  • Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Daftar Lengkap UMP dan UMK 2025, Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah

    Bisnis.com, JAKARTA – UMR, UMK, dan UMP adalah singkatan untuk Upah Minimum Regional, Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan Upah Minimum Provinsi. Ya, ketiganya memiliki kesamaan, yakni mengacu pada standar upah minimum.

    Secara garis besar, upah minimum adalah standar gaji terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau karyawannya. 

    Besaran upah minimum itu ditetapkan oleh pemerintah, dan biasanya akan meningkat setiap tahunnya.

    Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk menjamin pekerja memperoleh penghasilan yang mencukupi demi memenuhi kebutuhan hidup layak. 

    Karena biaya hidup di setiap daerah berbeda-beda, nominal upah minimum pun bervariasi.

    Berikut daftar lengkap UMP dan UMK 2025, mana kota yang tertinggi dan terendah
    UMP 2025

    PROVINSI

    UMP 2025

    Aceh

    Rp3.685.615

    Sumatera Utara

    Rp2.992.599

    Sumatera Barat

    Rp2.994.193

    Sumatera Selatan

    Rp3.681.570

    Kepulauan Riau

    Rp3.623.653

    Riau

    Rp3.508.775

    Lampung

    Rp2.893.069

    Bengkulu

    Rp2.670.039

    Jambi

    Rp3.234.533

    Kepulauan Bangka Belitung

    Rp3.876.600

    Banten

    Rp2.905.119

    DKI Jakarta

    Rp5.396.760

    Jawa Barat

    Rp2.191.232

    Jawa Tengah

    Rp2.169.348

    Daerah Istimewa Yogyakarta

    Rp2.264.080

    Jawa Timur

    Rp2.305.984

    Bali

    Rp2.996.560

    Nusa Tenggara Barat

    Rp2.602.931

    Nusa Tenggara Timur

    Rp2.328.969

    Kalimantan Barat

    Rp2.878.286

    Kalimantan Tengah

    Rp3.473.621

    Kalimantan Selatan

    Rp3.496.194

    Kalimantan Utara

    Rp3.580.160

    Kalimantan Timur

    Rp3.579.313

    Sulawesi Utara

    Rp3.775.425

    Sulawesi Tengah

    2.914.583

    Sulawesi Tenggara

    Rp3.073.551

    Sulawesi Selatan

    Rp3.657.527

    Sulawesi Barat

    Rp3.104.430

    Gorontalo

    Rp3.221.731

    Maluku Utara

    Rp3.408.000

    Maluku

    Rp3.141.699

    Papua

    Rp4.285.848

    Papua Barat

    Rp3.615.000

    Papua Tengah

    Rp4.285.848

    Papua Barat Daya

    Rp3.615.000

    Papua Pegunungan

    Rp4.285.848

    Papua Selatan

    Rp4.285.848

    UMK Jawa Timur

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Timur: 2,305,985
    Pacitan
    2,364,287

    Ponorogo
    2,402,959

    Trenggalek
    2,378,784

    Tulungagung
    2,470,800

    Blitar
    2,413,974

    Kediri
    2,492,811

    Malang
    3,553,530

    Lumajang
    2,429,764

    Jember
    2,838,642

    Banyuwangi
    2,810,139

    Bondowoso
    2,347,359

    Situbondo
    2,335,209

    Probolinggo
    2,989,407

    Pasuruan
    4,866,890

    Sidoarjo
    4,870,511

    Mojokerto
    4,856,026

    Jombang
    3,137,004

    Nganjuk
    2,405,255

    Madiun
    2,400,321

    Magetan
    2,406,719

    Ngawi
    2,397,928

    Bojonegoro
    2,525,132

    Tuban
    3,050,400

    Lamongan
    3,012,164

    Gresik
    4,874,133

    Bangkalan
    2,397,550

    Sampang
    2,335,661

    Pamekasan
    2,376,614

    Sumenep
    2,406,551

    Kota Kediri
    2,572,361

    Kota Blitar
    2,481,450

    Kota Malang
    3,507,693

    Kota Probolinggo
    2,876,657

    Kota Pasuruan
    3,358,557

    Kota Mojokerto
    3,031,000

    Kota Madiun
    2,422,105

    Kota Surabaya
    4,961,753

    Kota Batu
    3,360,466

    UMK Banten

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Banten: 2,905,119
    Pandeglang
    3,206,640

    Lebak
    3,172,384

    Tangerang
    4,901,117

    Serang
    4,857,353

    Kota Tangerang
    5,069,708

    Kota Cilegon
    5,128,084

    Kota Serang
    4,418,261

    Kota Tangsel
    4,974,392

    UMK Jawa Barat

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Barat: 2,191,232
    Kota Depok
    5,195,722

    Bogor
    4,877,211

    Sukabumi
    3,604,483

    Cianjur
    3,104,584

    Bandung
    3,757,285

    Garut
    2,328,555

    Tasikmalaya
    2,699,992

    Ciamis
    2,225,279

    Kuningan
    2,209,519

    Cirebon
    2,681,382

    Majalengka
    2,404,633

    Sumedang
    3,732,088

    Indramayu
    2,794,237

    Subang
    3,508,626

    Purwakarta
    4,792,253

    Karawang
    5,599,593

    Bekasi
    5,558,515

    Bandung Barat
    3,736,741

    Pangandaran
    2,221,724

    Kota Bogor
    5,126,897

    Kota Sukabumi
    3,018,635

    Kota Bandung
    4,482,914

    Kota Cirebon
    2,697,685

    Kota Bekasi
    5,690,753

    Kota Cimahi
    3,863,692

    Kota Tasikmalaya
    2,801,963

    Kota Banjar
    2,204,754

    UMK Jawa Tengah

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    Jawa Tengah: 2,169,349
    Cilacap
    2,640,248

    Banyumas
    2,338,410

    Purbalingga
    2,338,283

    Banjarnegara
    2,170,475

    Kebumen
    2,259,873

    Purworejo
    2,265,937

    Wonosobo
    2,299,521

    Magelang
    2,467,488

    Boyolali
    2,396,598

    Klaten
    2,389,872

    Sukoharjo
    2,359,488

    Wonogiri
    2,180,587

    Karanganyar
    2,437,110

    Sragen
    2,182,200

    Grobogan
    2,254,089

    Blora
    2,238,431

    Rembang
    2,236,169

    Pati
    2,332,350

    Kudus
    2,680,485

    Jepara
    2,610,224

    Demak
    2,940,716

    Semarang
    2,750,136

    Temanggung
    2,246,850

    Kendal
    2,783,455

    Batang
    2,534,382

    Pekalongan
    2,486,653

    Pemalang
    2,296,140

    Tegal
    2,333,586

    Brebes
    2,239,801

    Kota Magelang
    2,281,230

    Kota Surakarta
    2,416,560

    Kota Salatiga
    2,533,583

    Kota Semarang
    3,454,827

    Kota Pekalongan
    2,545,138

    Kota Tegal

    2,376,684

    UMK Yogyakarta

    UMP 2025 (Rp)

    UMK 2025 (Rp)

    DIY: 2,264,081
    Kulon Progo
    2,351,240

    Bantul
    2,360,533

    Gunung Kidul
    2,330,264

    Sleman
    2,466,515

    Kota Yogyakarta
    2,655,042

    Daftar UMK 2025 tertinggi dan terendah