kab/kota: Pemalang

  • Kecelakaan Innova Anggota DPR Tabrak Bokong Truk: Nyalip dari Kiri-Jarak Mepet

    Kecelakaan Innova Anggota DPR Tabrak Bokong Truk: Nyalip dari Kiri-Jarak Mepet

    Jakarta

    Innova yang ditumpangi Anggota DPR Dimyati Rois menabrak bokong truk di tol hingga menewaskan dua orang. Sebelum menabrak, Innova itu baru menyalip kendaraan dari sisi kiri.

    Kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pemalang-batang jalur A KM 316+000. Kecelakaan itu melibatkan mobil Toyota Innova yang ditumpangi anggota DPR RI Dimyati Rois. Dikutip detikJateng, kecelakaan itu bermula saat Innova hendak mendahului kendaraan lain dari sisi kiri. Namun usai menyalip kendaraan tersebut, ada truk Fuso di depannya dan tak bisa dihindari lagi.

    “Untuk dugaan sementara olah TKP di lapangan, Innova menyalip lewat kiri kemudian di depannya ada truk Fuso yang berjalan searah, karena jarak terlalu dekat akhirnya tidak bisa dihindarkan kendaraan Innova menabrak truk,” urai Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto.

    Manajer Teknik dan Operasi Tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto juga mengungkap kronologi kecelakaan. Menurutnya, saat kejadian, Innova tengah melaju di lajur 2 dengan kecepatan 100 km/jam.

    Namun sesampainya di TKP, Yulian menyebut Innova tidak terkendali hingga menyeruduk bokong Truk Fuso Gol 3 nomor polisi K 1344 K yang sedang melaju di lajur yang sama. Laju truk Fuso bermuatan besi tujuan Jakarta-Surabaya tersebut dengan kecepatan kurang lebih 60 KM/jam .

    “Sesampainya di TKP pengemudi Toyota Innova diduga mengantuk (microsleep), sehingga menyebabkan hilang kendali oleng ke kiri menabrak kendaraan truk Fuso yang sedang melaju di lajur 1. Posisi akhir kedua kendaraan berada di bahu luar dengan posisi normal menghadap ke timur,” jelas Kurnianto.

    Bahaya Menyalip dari Kiri

    Dari kecelakaan itu perlu dipahami untuk tidak menyalip kendaraan dari sisi kiri. Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, mengatakan ada beberapa alasan mengapa tidak disarankan untuk menyalip dari arah kiri, salah satu alasannya berkaitan dengan posisi kemudi di Indonesia yang berada di sisi kanan mobil.

    “Karena orang-orang terbiasa melihat kaca spion yang sebelah kanan, jarang melihat yang sebelah kiri. Kadang kalau ada kendaraan yang menyusul dari sebelah kiri, maka kendaraan yang ada di sebelah kanan itu akan kaget,” kata Sony beberapa waktu lalu.

    Alasan lainnya adalah terkait kondisi jalan di bagian kiri yang sering tidak tepat jika digunakan untuk memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi. Ini khususnya terjadi di jalan tol yang mana kebanyakan lajur kiri dikhususkan untuk kendaraan yang lambat seperti truk muatan, selain itu tidak jarang kondisi jalan di sisi kiri memiliki kerusakan yang sangat berbahaya jika dilewati dengan kecepatan tinggi.

    “Lalu kecepatan kendaraan yang di sebelah kiri kan harusnya lebih lambat dari yang di sebelah kanan, kalau kita nyusul dari kiri berartikan harus lebih cepat dari kendaraan yang kita susul. Nah ini akan berdampak pada ketidakselarasan kecepatan kendaraan yang ada di kiri jalan, ini lah yang menyebabkan banyak kecelakaan tabrak belakang,” sambung Sony.

    Kalau berkaca dari Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan pasal 109 ayat 1, untuk mendahului kendaraan lain pengemudi harus menggunakan lajur kanan.

    “Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,” begitu bunyi aturannya.

    Sejatinya menyalip dari kiri masih diperbolehkan namun diingatkan untuk memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

    (dry/din)

  • Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, Mobil Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Tabrak Truk Fuso – Halaman all

    Kecelakaan Maut di Tol Pemalang, Mobil Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Tabrak Truk Fuso – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mobil Toyota Innova yang ditumpangi anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois, menabrak truk Fuso di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.19 WIB.

    Dua asisten Alamudin Dimyati Rois meninggal di lokasi kejadian yakni Beliya Malkan (sopir) serta Vica Novitasari.

    Sedangkan Alamudin Dimyati Rois atau yang akrab disapa Gus Alam dan satu penumpang lain mengalami luka berat.

    Diketahui, Gus Alam merupakan putra pengasuh Pondok Pesantren Al-Fadllu Wal Fadhilah Kendal, KH Dimyati Rois.

    Manajer Teknik dan Operasi tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto, mengatakan Toyota Innova melaju dari arah Brebes menuju Kaliwungu dengan kecepatan 100 km/jam di jalur dua.

    “Truk Fuso bermuatan besi dengan nomor polisi K 1344 K saat itu berada di lajur satu dan melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam,” paparnya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Dugaan sementara, sopir mobil mengalami microsleep sehingga berpindah jalur dan menabrak truk dari belakang.

    Mobil mengalami kerusakan parah dan terhenti di bahu luar jalan tol.

    “Kecelakaan ini menewaskan dua orang di tempat. Sementara dua penumpang lainnya, Ariya Maulana (37) asal Semarang dan Alamudin Dimyati Rois (45) asal Kendal, mengalami luka berat dan saat ini tengah menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit berbeda,” sambungnya.

    Berdasarkan hasil olah TKP, tak ada kerusakan pada jalan tol yang mengakibatkan kendaraan berpindah jalur.

    “Kecelakaan murni disebabkan oleh faktor pengemudi yang diduga mengantuk. Tidak ada kerusakan aset jalan tol,” tandasnya.

    Sementara itu, Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, mengatakan jenazah korban telah dievakuasi ke RSI Al Ikhlas Pemalang.

    “Betul ada kecelakaan di tol Pemalang. Dua orang meninggal dunia, dan dua luka-luka,” tuturnya.

    Gus Alam dievakuasi ke RS Budi Rahayu Pekalongan lantaran mengalami luka di bagian kepala.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mobil Anggota DPR RI Kecelakaan di Tol Pemalang, Dua Asisten Tewas

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Indra Dwi)

  • 8
                    
                        Kronologi Kecelakaan Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang, 2 Asisten Meninggal
                        Regional

    8 Kronologi Kecelakaan Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang, 2 Asisten Meninggal Regional

    Kronologi Kecelakaan Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois di Tol Pemalang, 2 Asisten Meninggal
    Tim Redaksi
    PEMALANG, KOMPAS.com
    – Kecelakaan maut terjadi di Tol Pemalang-Batang pada Km 315+900A, Desa Karangasem, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Jawa Tengah.
    Kecelakaan ini melibatkan sebuah mobil MPV yang ditumpangi oleh anggota DPR RI, Alamudin Dimyati Rois (45), pada Jumat (2/5/2025).
    Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Arif Witanto, menyampaikan bahwa saat ini korban sedang dalam perawatan medis di rumah sakit.
    “Diketahui dua orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. Salah satu korban merupakan anggota DPR RI,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat.
    Menurut keterangan polisi, mobil Toyota Innova dengan nomor polisi H 1980 CM melaju dari arah barat (Brebes) ke timur (Kaliwungu) di jalur kanan jalan tol.
    Mobil tersebut dikemudikan oleh Arya Maulana (38) yang merupakan warga Tembalang, Semarang.
    Saat berusaha mendahului kendaraan lain melalui jalur kiri, pengemudi diduga tidak menyadari adanya truk dengan nomor polisi K 1314 K yang melaju di jalur yang sama.
    “Tabrakan pun tak terhindarkan karena jarak yang terlalu dekat,” katanya lagi.
    Dari informasi yang diperoleh, mobil Innova tersebut ditumpangi empat orang.
    Pengemudi Arya Maulana mengalami luka-luka, sedangkan penumpang di sebelah kiri, Muhammad Balya, warga Kaluwungu, Kendal, meninggal dunia di lokasi kejadian.
    Alamudin Dimyati Rois mengalami cedera serius dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Budi Rahayu Pekalongan.
    Sementara itu, Vicka Novitasari (41) yang merupakan warga Ngaliyan, Semarang, juga meninggal dunia.
    “Korban meninggal merupakan asisten anggota DPR RI dan disemayamkan di RS Al Ikhlas Pemalang,” ungkap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Kamis 1 Mei 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Kamis 1 Mei 2025

    Resmi, Inilah Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Kamis 1 Mei 2025

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut adalah pembaruan terbaru mengenai harga elpiji tabung 5,5 kg dan 12 kg di seluruh wilayah Indonesia untuk bulan Mei 2025.

    Mengutip Kompas.com, Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, harga elpiji mulai bulan depan masih sama dengan Januari 2025. “Masih tetap,” ujar Heppy kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

    Sementara itu tabung gas melon 3 kg tetap di harga Rp18.000 per tabung.

    Sebelumnya di bulan September 2024 sempat naik, namun bulan Oktober hingga tahun 2025 kini masih sama.  

    Sumarno menyebutkan, perubahan HET itu bukanlah kenaikan, tetapi hanya menyesuaikan saja.  

    “Sebetulnya bukan naik, tapi menyesuaikan saja,” ungkap Sumarno mengutip Kompas.com, Senin (9/9/2024). 

    Menurutnya, penyesuaian HET LPG 3 kg itu telah melalui pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.  

    Dia menambahkan, HET LPG 3 kg tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2015 silam. 

    Namun terjadinya inflasi turut menjadi faktor kenaikan HET LPG 3 kg.  

    Sementara untuk harga gas non subsidi Bright Gas hari ini Kamis 1 Mei 2025 sebagai berikut:

    1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    6. Jambi (Jambi)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    8. Bengkulu (Bengkulu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    11. Banten (Serang dan Tangerang)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    14. Jawa Tengah (Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    15. Daerah Istimewa Yogyakarta (Bantul dan Sleman)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    16. Jawa Timur (Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    17. Bali (Badung, Denpasar, dan Tabanan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    18. Nusa Tenggara Barat (Lombok)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000.

    19. Kalimantan Barat (Pontianak)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    20. Kalimantan Tengah (Palangkaraya dan Kotawaringin Timur)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    21. Kalimantan Selatan (Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    22. Kalimantan Timur (Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    23. Kalimantan Utara (Tarakan)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 107.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 229.000.

    24. Sulawesi Selatan (Makassar dan Pare-Pare)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    25. Sulawesi Selatan (Palu)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 94.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 194.000.

    26. Gorontalo (Gorontalo)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    27. Sulawesi Utara (Bitung)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    28. Sulawesi Tenggara (Kendari)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 97.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 202.000.

    29. Maluku (Ambon)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

    30. Papua (Jayapura)

    Harga elpiji 5,5 kg: Rp 117.000
    Harga elpiji 12 kg: Rp 249.000.

     

  • Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman

    Nou dan Uti, Tradisi Panggilan Anak Gorontalo yang Mulai Tergerus Zaman

    Liputan6.com, Gorontalo – Dalam khazanah budaya Gorontalo, panggilan Nou dan Uti telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas sosial anak laki-laki dan perempuan selama puluhan tahun.

    Namun, di tengah arus modernisasi, tradisi ini mulai jarang terdengar di lingkungan masyarakat yang dikenal sebagai “Serambi Madinah”.

    Secara harfiah, dalam bahasa Gorontalo, Nou berarti anak perempuan, sementara Uti merujuk pada anak laki-laki.

    Panggilan ini tidak sekadar sapaan biasa, melainkan bentuk kasih sayang mendalam dari orang tua kepada anak, serta antar sesama kerabat dekat.

    “Panggilan ini biasa digunakan oleh orang tua kepada anaknya, kakak kepada adiknya, atau antar keluarga besar,” kata Saiful, seorang warga Gorontalo yang hingga kini masih mempertahankan penggunaan Nou dan Uti dalam keluarganya.

    Menurut Saiful, dalam struktur sosial Gorontalo, sistem panggilan memiliki tingkatan berdasarkan usia dan kedudukan. Nou dan Uti ditempatkan sebagai sapaan penuh keakraban bagi generasi yang lebih muda.

    Dalam keseharian, penggunaan panggilan Nou dan Uti mempererat hubungan kekeluargaan, menciptakan suasana penuh kehangatan, sekaligus mempertegas penerimaan seseorang dalam komunitas adat Gorontalo. Tradisi ini juga menjadi media penting dalam mentransmisikan nilai budaya antar generasi.

    Namun, perubahan zaman membawa tantangan tersendiri bagi kelangsungan tradisi ini. Beberapa dekade terakhir, semakin banyak orang tua yang memilih sapaan modern atau bernuansa agama untuk anak-anak mereka.

    “Globalisasi dan pengaruh budaya populer melalui media massa menjadi faktor utama perubahan ini. Selain itu, urbanisasi membuat masyarakat cenderung mengadopsi budaya luar,” ujarnya.

    Meskipun demikian, sejumlah keluarga di Gorontalo masih berupaya melestarikan panggilan Nou dan Uti sebagai bentuk penghormatan terhadap akar budaya lokal.

    Upaya ini menjadi penting di tengah derasnya arus globalisasi yang kerap menggerus identitas budaya daerah.

    Pelestarian istilah Nou dan Uti diharapkan dapat terus dilakukan, agar generasi muda Gorontalo tetap memiliki keterikatan emosional dengan warisan budaya leluhur mereka.

     

    Penggelapan Mobil Modus Balik Nama di Samsat Pemalang Terungkap

  • Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas

    Wali Kota Malang Sambut Kunjungan Ketua Umum PSI di Rumah Dinas

    Liputan6.com, Malang – Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerima kunjungan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Pertemuan digelar di rumah dinas Wali Kota di Jalan Besar Ijen, Nomor 2 pada Jumat, 25 April 2025.

    Selain Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Wakil Wali Kota Ali Muthohirin turut hadir menyambut Ketum PSI, Kaesang Pangarep. Sejumlah kepala dinas Pemkot Malang juga tampak dalam pertemuan di rumah dinas itu.

    Kaesang mengatakan kunjungan ini hanya silaturahmi biasa dan momennya bertepatan usai lebaran Idul Fitri. Tidak ada pembahasan serius selama pertemuan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang tersebut.

    “Silaturahmi, halal bihalal. Sama sekali tidak menagih janji atau diskusi politik,” kata Kaesang.

    Dia mengapresiasi kinerja Wali Kota Wahyu Hidayat dalam memberikan perhatian lebih terhadap anak muda di kota ini. Kaesang menyebut atensi itu bahkan sudah ditunjukkan Wahyu sejak masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang.

    “Sekarang sudah jadi Wali Kota, tentu saya berharap perhatian ke anak muda lebih tinggi lagi,” ucap putra Presiden Indonesia ke-7 Jokowi tersebut.

    Sementara itu Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, selama pertemuan itu sama sekali tidak menyinggung agenda politik, Pertemuan itu jadi ajang diskusi terutama tentang pengembangan potensi anak muda di kota ini.

    “Tidak membahas agenda politik sama sekali, silaturahmi biasa. Beliau datang dalam momen hari raya,” kata Wahyu.

    Menurutnya, dalam diskusi itu Kaesang memberikan perhatian terhadap isu anak muda. Itu sejalan dengan rumusan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang. Ada program seperti Ngalam Asyik yang berorientasi pengembangan ekosistem industri kreatif.

    “Ada program yang sudah saya rumuskan bersama wakil wali kota terkait anak-anak muda di Kota Malang,” ucapnya.

     

    Arboretum Sumber Brantas di Kota Batu, Jawa Timur, juga disebut sebagai titik nol Sungai Brantas. Arboretum ditetapkan sebagai kawasan konservasi untuk melindungi pelestarian hulu Brantas yang kini semakin kritis. Tempat ini di bawah pengelolaan Peru…

    Penggelapan Mobil Modus Balik Nama di Samsat Pemalang Terungkap

  • Ulah Licik Wanita Dewasa di Pemalang, Tipu 30 Korban Kerugian Rp1 Miliar

    Ulah Licik Wanita Dewasa di Pemalang, Tipu 30 Korban Kerugian Rp1 Miliar

    Liputan6.com, Pemalang – Seorang wanita berinisial W (45), warga Kecamatan Ulujami, Pemalang yang menggunakan sertifikat tanah milik puluhan korbannya sebagai agunan pinjaman di sebuah Bank telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pemalang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

    Dalam gelaran konferensi pers di Aula Tribrata Polres Pemalang, Rabu (23/4/2025), Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda.

    “Diantaranya, terhadap seorang korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah,” katanya.

    “Terungkap, tersangka telah menggunakan sertifikat tanah milik korbannya tersebut sebagai agunan di bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp100 juta rupiah,” kata Kapolres Pemalang.

    kemudian terhadap korban berinisial K, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka menggunakan sertifikat tanah milik orang tua korban, sebagai agunan bank dengan sistem tempo 1 tahun sebesar Rp50 juta.

    “Sesuai kesepakatan tersangka dan korban K, uang pinjaman tersebut digunakan oleh tersangka sebesar 20 juta rupiah dan korban K sebesar 30 juta rupiah,” kata dia.

    Selang beberapa bulan kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, korban K berniat melunasi pinjaman beserta bunganya dan menyetorkan uang sebesar Rp33 juta kepada tersangka, agar dilakukan pelunasan di Bank dan mengambil kembali sertifikat milik orang tuanya.

    “Namun tersangka tidak melakukan pelunasan di Bank, melainkan mengambil uang dari korban K sebesar 33 juta rupiah, lalu menukar sertifikat tanah milik korban K dengan sertifikat korban lainnya berinisial D,” ujarnya.

     

    Ops Pekat Candi 2024 Pemalang, Kasus Narkoba hingga Kamar Mesum Prostitusi

  • Gadis Remaja Pemalang Rugi Luar Dalam usai Kabur dengan Pria Jakut, Begini Ceritanya

    Gadis Remaja Pemalang Rugi Luar Dalam usai Kabur dengan Pria Jakut, Begini Ceritanya

    Sebelum berkenalan dengan anak korban, diduga tersangka MA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian tersebut, mencari secara acak korbannya untuk diajak berkenalan dengan menggunakan media sosial.

    “Diduga tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota TNI atau gadungan, dan mengiming-imingi korban akan dinikahi jika korban bersedia diajak pergi ke Jakarta,” kata Kapolres Pemalang.

    Saat membawa anak korban, diduga tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anak korban berulang kali di sebuah hotel di Pemalang, serta di sebuah kos-kosan yang berada di Jakarta Utara.

    “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun, serta pasal 332 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Kapolres Pemalang.

    Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat, agar senantiasa melakukan pengawasan kepada anak dalam penggunaan media sosial, serta selalu memberikan pemahaman kepada anak agar berhati-hati dalam berkomunikasi dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

    “Agar anak-anak kita, tidak menjadi sasaran para pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana dalam merencanakan dan melakukan aksi kejahatannya,” kata Kapolres Pemalang.

  • Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok

    Tak Terima Anak Ditinggal Pacaran dengan Pria Lain, Pria Pemalang Buru Mantan Istri dengan Golok

    Setelah menerima laporan dari korban, Kapolres Pemalang mengatakan, personelnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka.

    “Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Pemalang, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Pemalang.

    Kapolres Pemalang mengatakan, diduga tersangka merasa tidak terima dan marah kepada korban yang merupakan mantan istrinya, karena anaknya sering ditinggal pergi bersama pria lain.

    “Tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak” kata Kapolres Pemalang.

    Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat agar senantisa menyelesaikan setiap permasalahan dengan bijak, serta melibatkan keluarga atau komponen masyarakat di lingkungan sekitar, kemudian mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak, atau tanpa izin yang sah.

  • Akses Kesehatan Lebih Mudah, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Kebut UHC Desa dengan Agen JKN

    Akses Kesehatan Lebih Mudah, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Kebut UHC Desa dengan Agen JKN

    TRIBUNJATENG.COM, BATANG – BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan terus berupaya meningkatkan cakupan Universal Health Coverage (UHC) di wilayahnya.

    Saat ini, kepesertaan di Kabupaten Batang telah mencapai 98 persen, sementara Kota dan Kabupaten Pekalongan berada di angka 99 persen. 

    Adapun cakupan nasional masih berada di kisaran 96 persen.  

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu mengatakan, cakupan kepesertaan di wilayah pelayanan BPJS Kesehatan Pekalongan seluruhnya sudah berpredikat UHC. 

    “Di antaranya cakupan kepesertaan di Kabupaten Batang 98 persen, Kota dan Kabupaten Pekalongan 99 persen serta Kabupaten Pemalang 98 persen.

    Namun cakupan kepesertaan secara nasional berada di angka 96 persen,” terangnya, saat Konsolidasi Media Program JKN, di Pantai Merah Putih Sigandu Batang, Kabupaten Batang, Rabu (23/4/2025).

    Menyikapi daerah yang cakupan kepesertaannya belum mencapai 100 persen, BPJS Kesehatan terus menjalin sinergi dengan Pemerintah Daerah setempat.

    Hal itu dikarenakan dipengaruhi banyak hal, seperti pendataan yang belum maksimal dan lainnya.

    “Salah satunya dengan menggencarkan UHC Desa dengan menyisir desa-desa yang belum tergolong UHC, dengan menerjunkan Agen JKN,” jelasnya.

    Untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kuantitas cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan. 

    “Alhamdulillah kepala daerah yang saat ini menjabat, seluruhnya mendukung program UHC,” pungkasnya.(din)