kab/kota: Pekanbaru

  • Kemendagri tunjuk Wagub Riau gantikan Gubernur yang ditahan KPK

    Kemendagri tunjuk Wagub Riau gantikan Gubernur yang ditahan KPK

    “Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri,”

    Pekanbaru, (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto menggantikan Gubernur Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

    Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Syahrial Abdi membenarkan adanya penunjukan tersebut. Dia mengaku juga telah menerima penunjukan melalui radiogram dengan keterangan amat segera nomor 100.2.1.3/8861/SJ.

    “Ya kita telah menerima radiogram dari Mendagri,” katanya ketika dikonfirmasi di Pekanbaru, Rabu.

    Dalam radiogram itu disampaikan bahwa berkenaan dengan penangkapan dan penahanan terhadap Abdul Wahid (masa jabatan 2925-2030) oleh KPK pada 3 November maka disampaikan ada empat poin oleh Mendagri.

    Pertama berdasarkan Pasal 65 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan wewenang.

    Kedua berdasarkan Pasal 66 ayat 1 UU no. 23 tentang pemerintah daerah menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

    Poin ketika untuk itu dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau diminta kepada Wagub Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

    “Demikian untuk dimaklumi dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya,” tulis poin terakhir radiogram tersebut.

    Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kadis PUPR Riau Pernah Ancam Copot Jabatan Kepala UPT jika Tidak Setor

    Kadis PUPR Riau Pernah Ancam Copot Jabatan Kepala UPT jika Tidak Setor

    GELORA.CO -Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, M Arief Setiawan ternyata pernah mengancam akan mencopot atau mutasi Kepala UPT jika tidak memberikan fee 5 persen atas penambahan anggaran untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang menjelaskan soal kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025. 

    Ia menjelaskan, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Mei 2025 terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda (FRY) selaku Sekretaris Dinas PUPR PKP Pemprov Riau dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberiaan fee yang akan diberikan kepada Abdul Wahid, yakni sebesar 2,5 persen.

    “Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, terjadi kenaikan Rp106 miliar,” terang Tanak kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

    Ia menyebut Ferry telah menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief. Namun, Arief yang merepresentasikan Abdul Wahid meminta fee 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman,” jelasnya.

    Lanjut Tanak, seluruh Kepala UPT beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 5 persen atau sebesar Rp7 miliar.

    “Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ungkapnya.

    Dari kesepakatan tersebut, setidaknya terjadi 3 kali setoran fee jatah Abdul Wahid. Pada Juni 2025 terjadi setoran pertama, Ferry sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry mengalirkan dana sejumlah Rp1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara, yakni Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Kemudian, Ferry juga memberikan uang Rp600 juta kepada kerabat Arief.

    Selanjutnya pada Agustus 2025, atas perintah Dani sebagai representasi Abdul Wahid melalui Arief, Ferry kembali mengepul uang dari para Kepala UPT dengan uang terkumpul Rp1,2 miliar. Atas perintah Arief, uang tersebut di antaranya didistribusikan untuk driver Arief sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan Ferry senilai Rp300 juta.

    Kemudian pada November 2025, tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, di antaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta, serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

    “Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” kata Tanak.

    Dari hasil OTT, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa, 4 November 2025 di Rutan KPK. 

  • Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Korupsi Dinas PUPR Riau, KPK Tetapkan 3 Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga orang termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) karena diduga memeras dan atau melakukan korupsi terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. 

    “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, saudara AW selaku Gubernur Riau; saudara MAS (M. Arief Setiawan) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan saudara DAN (Dani M. Nursalam) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konferensi pers, Rabu (5/11/2025).

    Johanis menjalankan bahwa, mulanya disepakati besaran fee untuk Abdul Wahid sebesar 2,5%, sehingga penambahan anggaran yang semulanya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, naik Rp106 miliar.

    Kesepakatan awal itu terjadi pada Mei 2025 di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,

    Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dengan 6 (enam) Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

    Hasil pertemuan disampaikan kepada M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Arief sebagai representasi Abdul Wahid menaikan fee menjadi 5% atau Rp7 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. Dari uang tersebut, atas perintah MAS

    sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan, melalui Arief, Ferry untuk mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar yang akan. Arief kemudian mendistribusikan Rp300 juta untuk driver pribadinya, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh FRY senilai Rp300 juta.

    Pada November 2025, pengepulan yang dilakukan oleh Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar, yang diantaranya dialirkan untuk Abdul Wahid melalui Arief senilai Rp450 juta serta diduga mengalir Rp800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid. Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah

    dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selanjutnya, terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025- 23 November 2025. 

    Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Ferry dan Arief ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

  • ‘Tongkat Estafet’ Korupsi Gubernur Riau Sejak 2003

    ‘Tongkat Estafet’ Korupsi Gubernur Riau Sejak 2003

    Diketahui, Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. Sebelumnya, sudah ada tiga Gubernur Riau yang dicokok KPK karena terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

    Berikut sederet Gubernur Riau yang pernah ditangkap KPK sejak tahun 2003, dihimpun Tim News Liputan6.com:

    1. Saleh Djasit

    Gubernur Riau pertama yang terjerat kasus korupsi adalah Saleh Djasit, yang memimpin Provinsi Riau pada 1998–2003. Ia divonis empat tahun penjara terkait kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada 2003, yang merugikan negara sekitar Rp 4,719 miliar.

    Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka pada November 2007 dan kemudian ditahan pada 19 Maret 2008. Dalam persidangan, ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur, memperkaya pihak lain, dan menyelewengkan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik menjadi kepentingan pribadi.

    Meski divonis empat tahun penjara, Saleh Djasit dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun penahanan, sehingga lolos dari sisa hukuman.

    2. Rusli Zainal

    Gubernur Riau Kedua Rusli Zainal. Ia menjabat sebagai Gubernur Riau selama dua periode, yakni pada tahun 2003-2008 dan tahun 2008-2013.

    Dia ditangkap dan ditahan oleh KPK pada 14 Juni 2013. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2013 dalam dua kasus korupsi.

    Pertama, suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2012–2013 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kehutanan di Riau.

    Pada 12 Maret 2014, dia divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

    Rusli Zainal dinilai secara sah menerima hadiah atau suap pada PON Riau dan menyalahgunakan wewenang untuk kasus kehutanan. Pada kasus korupsi PON ini, Rusli disuap untuk melancarkan pengusulan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait PON Riau pada tahun 2012.

    Rusli mendapat keringanan hukuman penjara menjadi 10 tahun usai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia dibebaskan dari Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Juli 2022.

  • 7
                    
                        Kena OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Baru 8 Bulan Menjabat
                        Regional

    7 Kena OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Baru 8 Bulan Menjabat Regional

    Kena OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Baru 8 Bulan Menjabat
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Abdul Wahid terjaring dalam operasi tangkap tangan (
    OTT
    ). Dalam operasi ini,
    KPK
    juga mengamankan sembilan orang lainnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU)
    Riau
    .
    Abdul Wahid baru sekitar delapan bulan menjabat sebagai Gubernur Riau. Ia dilantik bersama wakilnya, SF Harianto, pada 20 Februari 2025 oleh Presiden
    Prabowo Subianto
    di Istana Merdeka, Jakarta.
    Abdul Wahid dan SF Harianto memimpin setelah mengalahkan dua pasangan calon Gubernur Riau, yakni Syamsuar-Mawardi Saleh dan Nasir-Wardan.
    Sejak awal menjabat, Abdul Wahid dikenal kerap turun ke lapangan untuk membenahi infrastruktur jalan, pendidikan, pertanian, dan program pembangunan lainnya.
    Abdul Wahid juga sempat menjadi sorotan publik setelah mewajibkan kendaraan perusahaan yang beroperasi di Riau menggunakan pelat nomor BM.
    Kebijakan itu muncul karena banyak kendaraan berat yang menjadi penyebab kerusakan jalan di Riau, sementara pajaknya dibayarkan ke luar daerah.
    Suami Henny Sasmita Wahid itu meminta perusahaan untuk memutasikan pelat nomor kendaraan ke BM agar pajak masuk ke kas daerah Riau dan dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan.
    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa Abdul Wahid menjadi salah satu orang yang diamankan dalam OTT di Riau.
    “Salah satunya (Gubernur Riau Abdul Wahid),” ujar Fitroh kepada Kompas.com.
    Namun, Fitroh belum mengungkap secara detail kasus yang melatarbelakangi operasi senyap tersebut.
    Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya menangkap sepuluh orang dalam OTT tersebut.
    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, atau sampai dengan saat ini, ada sekitar sejumlah sepuluh orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.
    Menurut Budi, tim KPK masih berada di lapangan dan terus berprogres.
    “Tim masih di lapangan dan masih terus berprogres, jadi nanti kami akan terus update perkembangannya,” ujarnya.
    Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Teza Darsa, mengatakan bahwa Pemprov Riau akan bekerja sama dengan KPK terkait kegiatan pemerintah di wilayahnya.
    “Kami akan bekerjasama dengan baik dengan KPK kalau ada kegiatan pemerintah,” tambahnya.
    Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kasus apa yang menjadi fokus KPK dalam OTT di Riau.
    Abdul Wahid lahir pada 21 November 1980 di Desa Belaras (kini Desa Cahaya Baru, Dusun Anak Peria, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau).
    Ia menempuh pendidikan dasar hingga Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Desa Simbar, kemudian bersekolah di MAN 1 Tembilahan sebelum melanjutkan ke Pesantren Ashabul Yamin di Lasi Tuo, Sumatera Barat, dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5 Fakta Terbaru OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid

    5 Fakta Terbaru OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025). Salah satu sosok yang digadang-gadang ikut diciduk, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan saat OTT di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini, ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025). 

    Berikut Fakta-fakta OTT KPK yang Seret Gubernur Riau

    1. KPK Ciduk 10 Orang, Termasuk Gubernur Riau?

    Penyidik lembaga antirasuah mengamankan 10 orang yang dikabarkan dari penyelenggara negara, salah satunya adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Benar, ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini atau sampai dengan saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” kata Budi.

    Budi juga belum membeberkan konstruksi perkara dan identitas pihak lainnya yang diamankan. Mereka direncanakan tiba di Gedung Merah Putih KPK besok hari atau Selasa, 4 November 2025.

    “Belum, saat ini masih di lokasi, jadi rencana tim akan membawa ke gedung KPK Merah Putih, kemungkinan di jadwalkan besok,” tuturnya.

    2. KPK Amankan Sejumlah Uang 

    Budi menjelaskan penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi OTT yang belum diungkapkan oleh KPK. Dia menyebut para pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan 10 orang, beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut. KPK juga belum mengungkapkan secara pasti apakah Gubernur Riau Abdul Wahid ikut ditangkap. 

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” jelasnya. 

    KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.

     

    3. Pemprov Riau Bantah Abdul Wahid Kena OTT 

    Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap tangan oleh penyidik KPK. 

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Teza Darsa, mengatakan Gubernur hanya dimintai keterangan dalam rangkaian operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

    “Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).

    Menurut Teza, Pemprov Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami memastikan seluruh jajaran kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK,” tambahnya.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid.

     

    4. Ustaz Abdul Somad Angkat Bicara 

    Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) buka suara terkait penangkapan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Ustaz Abdul Somad menyebutkan kalau yang ditangkap tangan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT. Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid hanya dimintai keterangan saja.

    “Berita yang betul itu: Kadis PUPR dan Ka UPT yang di-OTT. Gubernur Riau dimintai keterangan. Itu yang betul,” ujar UAS, Senin (3/11/2025).

    5. Kondisi Rumah Gubernur Usai OTT KPK

    Kantor Gubernur dan Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid tampak sepi ramainya informasi OTT KPK yang disampaikan turut mengamankan orang nomor satu di bumi lancang kuning tersebut.

    Pantauan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, aktivitas di lingkungan Kantor tampak lengang, hanya terlihat beberapa petugas keamanan yang berjaga di pos depan. Sedangkan pada meja resepsionis Kantor Gubernur Riau hanya ditunggu satu orang

    “Hari ini Pak Gubernur tidak tampak di kantor,” ujar salah seorang petugas yang berjaga, Senin malam (3/11/2025) dilansir dari Antara.

    Diketahui kegiatan Gubernur Riau pada Senin (3/11) bertempat di Kediaman Gubernur Riau atau Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Ada sejumlah tempat kegiatan di sana seperti Balai Serindit, Gedung Pauh Janggi, dan Ruang Rapat Kediaman Gubernur Riau.

    Kegiatan pertama gubernur kemarin, yakni apel bersama dalam peringatan hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja. Selanjutnya di ruang rapat kediaman gubernur Abdul Wahid memimpin rapat tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

    Dalam kesempatan itu Abdul Wahid rapat bersama Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Siak Afni Zulkifli. Akan tetapi usai adanya informasi OTT itu, suasana sepi juga terlihat di Kediaman atau Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau.

  • Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

    Ustaz Abdul Somad Bantah Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK

    Bisnis.com, PEKANBARU — Pendakwah Ustaz Abdul Somad (UAS) buka suara terkait penangkapan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru, salah satunya Gubernur Riau Abdul Wahid.

    Dalam video yang beredar di media sosial, Ustaz Abdul Somad menyebutkan kalau yang ditangkap tangan oleh KPK adalah Kepala Dinas PUPR dan Kepala UPT. Sementara Gubernur Riau Abdul Wahid hanya dimintai keterangan saja.

    “Berita yang betul itu: Kadis PUPR dan Ka UPT yang di-OTT. Gubernur Riau dimintai keterangan. Itu yang betul,” ujar UAS, Senin (3/11/2025).

    Senada dengan Abdul Somad, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Teza Darsa, mengatakan Gubernur hanya dimintai keterangan dalam rangkaian operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

    “Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi,” katanya.

    Menurut Teza, Pemprov Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami memastikan seluruh jajaran kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK,” tambahnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi operasi senyap itu. Budi menyebut pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa merincikan nominal uang tersebut.

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujarnya. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.  

  • OTT KPK, Pemprov Riau Sebut Gubernur Wahid Hanya Dimintai Keterangan

    OTT KPK, Pemprov Riau Sebut Gubernur Wahid Hanya Dimintai Keterangan

    Bisnis.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid tidak termasuk pihak yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Teza Darsa, mengatakan Gubernur hanya dimintai keterangan dalam rangkaian operasi yang dilakukan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

    “Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen membantu KPK dalam proses hukum terkait beberapa orang penyelenggara negara yang ditangkap tangan siang tadi,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).

    Menurut Teza, Pemprov Riau menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi.

    “Kami memastikan seluruh jajaran kooperatif, termasuk dalam memberikan informasi yang dibutuhkan KPK,” tambahnya.

    Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi tangkap tangan atau operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau, Senin (3/11/2025), termasuk ada Gubernur Riau Abdul Wahid. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 10 orang yang diamankan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    “Benar ada kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan di wilayah Provinsi Riau. Saat ini ada sekitar sejumlah 10 orang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/11/2025).

    Budi menjelaskan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih berada di lokasi operasi senyap itu. Budi menyebut pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara, termasuk Gubernur Riau. 

    Tim penyidik OTT KPK ini juga telah mengamankan beberapa barang bukti salah satunya sejumlah uang. Namun belum bisa memerinci nominal uang tersebut.

    “Tentunya ada sejumlah uang juga ya, nanti kami akan update soal itu,” ujarnya. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak yang ditangkap.  

  • Kantor Gubernur Riau dan kediamannya sepi usai informasi OTT KPK

    Kantor Gubernur Riau dan kediamannya sepi usai informasi OTT KPK

    “Hari ini Pak Gubernur tidak tampak di kantor,”

    Pekanbaru, (ANTARA) – Kantor Gubernur dan Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid tampak sepi ramainya informasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan turut mengamankan orang nomor satu di bumi lancang kuning tersebut.

    Pantauan di Kantor Gubernur Riau, Jalan Sudirman, aktivitas di lingkungan Kantor tampak lengang, hanya terlihat beberapa petugas keamanan yang berjaga di pos depan. Sedangkan pada meja resepsionis Kantor Gubernur Riau hanya ditunggu satu orang

    “Hari ini Pak Gubernur tidak tampak di kantor,” ujar salah seorang petugas yang berjaga, Senin malam.

    Diketahui kegiatan Gubernur Riau pada Senin (3/11) bertempat di Kediaman Gubernur Riau atau Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru. Ada sejumlah tempat kegiatan di sana seperti Balai Serindit, Gedung Pauh Janggi, dan Ruang Rapat Kediaman Gubernur Riau.

    Kegiatan pertama gubernur Senin ini yakni apel bersama dalam peringatan hari jadi Satuan Polisi Pamong Praja. Selanjutnya di ruang rapat kediaman gubernur Abdul Wahid memimpin rapat tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik.

    Dalam kesempatan itu Abdul Wahid rapat bersama Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Siak Afni Zulkifli. Akan tetapi usai adanya informasi OTT itu, suasana sepi juga terlihat di Kediaman atau Komplek Rumah Dinas Gubernur Riau.

    Di sana juga hanya tampak dua petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berjaga di pos samping masuk ke kediaman. Padahal, jika pada hari-hari sebelumnya banyak aktivitas dilingkungan kediaman tersebut.

    Sebelumnya, KPK sebelumnya mengonfirmasi telah melakukan penangkapan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan. “Ya,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA.

    Hal senada disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang membenarkan adanya OTT terhadap Abdul Wahid. “Benar, sementara masih berproses,” ujarnya.

    KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Informasi sementara menyebutkan, OTT berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB dan turut menyeret sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau

    Pewarta: Bayu Agustari Adha
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gubernur Abdul Wahid di OTT KPK, Ini Rekam Jejak Politiknya dengan Kekayaan Rp4,8 Miliar

    Gubernur Abdul Wahid di OTT KPK, Ini Rekam Jejak Politiknya dengan Kekayaan Rp4,8 Miliar

    FAJAR.CO.ID, RIAU — Gubernur Riau, Abdul Wahid yang terjadi orang tangkap tangan OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan sosok pejabat yang tergolong masih muda.

    Betapa tidak, pada 21 November mendatang, dia baru akan merayakan ulang tahunnya yang ke-45 tahun.

    Sayangnya, sebelum genap 45 tahun tersebut, dia diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa pejabat Dinas PUPR Provinsi Riau.

    Abdul Wahid diketahui merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih sebagai Gubernur Riau melalui Pilkada 2024 untuk periode 2025-2030.

    Pada Pilkada lalu, dia berpasangan dengan SF Harianto sebagai wakil gubernur. Sebelum menjabat sebagai kepala daerah, Wahid memiliki rekam jejak panjang di dunia politik.

    Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 mewakili daerah pemilihan Riau II, serta anggota DPRD Riau selama dua periode, yakni sejak 2009 hingga 2019.

    Politikus kelahiran 21 November 1980 itu mewakili Dapil Riau II yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, dan Pelalawan.

    Harta kekayaan Abdul Wahid yang menjabat Gubernur Riau baru beberapa bulan ini, memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 4,8 miliar untuk periodik 2023.

    Harta ini sudah dikurangi dengan utangnya yang mencapai Rp1,5 miliar. Dia terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Maret 2024 lalu.

    Berdasarkan LHKPN ini, Abdul Wahid banyak memiliki tanah dan bangunan yang bernilai Rp4,9 miliar yang tersebar di beberapa kabupaten kota di Provinsi Riau seperti di Kampar, Pekanbaru, Indragiri Hilir.