kab/kota: Pekanbaru

  • Puncak Arus Balik Libur Nataru, Ribuan Penumpang Padati Terminal BRPS Pekanbaru Tujuan Medan dan Jawa

    Puncak Arus Balik Libur Nataru, Ribuan Penumpang Padati Terminal BRPS Pekanbaru Tujuan Medan dan Jawa

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) di Kota Pekanbaru, Riau, mengalami kepadatan luar biasa pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Sabtu (4/1/2025). Ribuan penumpang memadati terminal, dengan lonjakan terbesar menuju Medan dan Pulau Jawa.

    Menurut Pelaksana Harian (Plh) Pengawas Satuan Pelayanan Terminal BRPS Yogie Sumady lonjakan penumpang sudah terlihat sejak Senin (2/1/2025), dengan peningkatan sebesar 10% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

    “Kebanyakan penumpang menuju Medan, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. Keberangkatan menuju Medan sangat melonjak. Malam ini semua bus penuh, tidak ada kursi kosong,” ujar Yogie terkait puncak arus balik libur Nataru.

    Puluhan bus dari berbagai perusahaan transportasi menambah armada untuk mengakomodasi lonjakan penumpang. Harga tiket tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Darat, sehingga memudahkan penumpang dalam perencanaan perjalanan.

    Pantauan di lapangan menunjukkan terminal yang terletak di Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, penuh sesak dengan calon penumpang. Kepadatan puncak arus balik libur Nataru terjadi sejak pagi hari dan diperkirakan akan berlangsung hingga malam.

  • Siap-Siap! Tarif Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar Bakal Naik

    Siap-Siap! Tarif Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar Bakal Naik

    Bisnis.com, PEKANBARU – Tarif Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar yang dikelola PT Hutama Karya (Persero) bakal mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kebijakan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3127 Tahun 2024. 

    Sebelum penerapan tarif baru, Hutama Karya menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait latar belakang dan mekanisme penyesuaian tersebut.

    Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk keberlanjutan investasi jalan tol sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan. 

    “Ini merupakan kali pertama penyesuaian tarif sejak tol ini ditetapkan pada Desember 2022. Kami memastikan peningkatan fasilitas dan kualitas layanan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) tetap menjadi prioritas,” ujar Adjib Sabtu (4/1/2025).

    jalan tol sepanjang 56 kilometer ini telah memangkas waktu tempuh dari Pekanbaru ke XIII Koto Kampar dari 1,5–2 jam menjadi hanya 30 menit. Ruas ini juga memperpendek akses dari Riau menuju Sumatra Barat, sekaligus memberikan dampak signifikan pada perekonomian lokal.  

    Hutama Karya juga mendukung pengembangan UMKM di rest area tol, dengan menyediakan 70% tenant untuk pelaku UMKM lokal dan tarif sewa di bawah harga komersial.  

    Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar dilengkapi dua rest area di KM 36 Jalur A dan B, yang menyediakan toilet, masjid, dan fasilitas lainnya. Untuk keamanan, ruas ini dijaga oleh 169 personel siaga, 30 armada layanan, serta 106 CCTV yang memantau kondisi secara real-time.  

    Pemeliharaan pagar pembatas, pengecatan beton pembatas jalan, serta penghijauan di sekitar ruas tol terus dilakukan untuk meningkatkan estetika dan kenyamanan pengguna.   

    Dengan penyesuaian tarif yang diiringi peningkatan layanan, diharapkan tol ini dapat terus memberikan kontribusi optimal bagi pengguna dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional.

  • Sejoli Pembuang Bayi di Pekanbaru Ditangkap, Plasenta Masih di Rahim Pelaku

    Sejoli Pembuang Bayi di Pekanbaru Ditangkap, Plasenta Masih di Rahim Pelaku

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Sejoli pembuang bayi hasil hubungan gelap di Pekanbaru telah ditangkap polisi. Pelaku merupakan seorang mahasiswi berinisial RF (23) dan karyawan minimarket insial MFP (25). Keduanya mengaku malu memiliki anak di luar nikah dan tidak ingin bertanggung jawab.

    Bayi perempuan yang dibuang itu lahir di kamar kos RF tanpa bantuan tenaga medis pada Rabu (25/12/2024). Dalam kondisi panik, RF memotong sendiri tali plasenta dengan gunting kecil. Hingga kini, plasenta masih tertinggal di dalam rahim RF yang bisa membahayakan kesehatannya.

    Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil menyampaikan, sejoli pembuang bayi di Pekanbaru tersebut melakukan aksinya karena malu dan merasa tertekan.

    “Motif mereka membuang bayi ini karena malu punya anak hasil hubungan di luar nikah. Ditambah lagi pihak laki-laki tidak mau bertanggung jawab,” kata Kompol Syafnil, Sabtu (4/1/2025).

    Bayi  dengan bobot 2,1 kilogram dan panjang 30 sentimeter itu ditemukan dalam kondisi sehat oleh warga dan segera dibawa ke klinik di Marpoyan Damai sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru.

    Hubungan terlarang antara RF dan MFP diketahui berlangsung sejak Februari 2022. Saat melahirkan, RF menolak dibawa ke rumah sakit meski kekasihnya sudah menawarkan bantuan. Karena kepala bayi sudah keluar, proses persalinan dilakukan di kamar kos tanpa alat medis.

    “Setelah bayi itu lahir, timbul niat keduanya untuk membuangnya. Dia melakukan sendiri proses lahiran. Sampai sekarang ini tali plasenta masih di rahim RF,” tutur Syafnil.

    Karena tali plasenta masih berada di rahim RF, pihak kepolisian akan merujuknya ke rumah sakit untuk penanganan medis.

    Sejoli pembuang bayi di Pekanbaru itu kini ditahan di Polsek Bukit Raya. Mereka dijerat dengan Pasal 77b atau Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 305 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

  • Polresta Pekanbaru Selidiki Penyebab Kebakaran dan Hilangnya Barang Bukti di Lokasi Kejadian

    Polresta Pekanbaru Selidiki Penyebab Kebakaran dan Hilangnya Barang Bukti di Lokasi Kejadian

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran yang terjadi di gudang kayu di Jalan Gunung Raya, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/1/2025) malam. 

    Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan  penyebab kebakaran dan hilangnya barang bukti (barbuk) drum yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) di lokasi kejadian. 

    Drum-drum tersebut berisi BBM diduga ilegal yang pada saat kebakaran masih terlihat di lokasi kejadian. Namun, berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Jumat (3/1/2025) pagi, seluruh drum-drum tersebut sudah hilang dan tidak lagi berada di lokasi kebakaran. 

    Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengaku akan menyelidiki hilangnya beberapa drum di lokasi kejadian. “Kita akan cek lagi dan berkoordinasi dengan Polsek Tenayan Raya,” ujar Kompol Bery soal kebakaran di Pekanbaru tersebut. 

    Bery mengaku belum dapat memastikan kalau drum-drum yang terbakar di gudang tersebut berisi BBM jenis solar yang diduga ilegal. Untuk memastikan hal tersebut, dia akan berkoordinasi dengan Tim Labfor Polda Riau.

    “Belum dapat kita pastikan kalau drum tersebut berisi BBM solar. Kita akan berkoordinasi dengan pihak Labfor untuk memastikan minyak jenis apa itu,” terangnya.

    Selain drum, barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi yakni adanya baby tank berisi 1.000 liter minyak.

    “Ada tujuh drum dan baby tank kapasitas satu ton itu ada lima. Pada saat interogasi pemilik mengaku itu adalah BBM isi minyak tanah. Namun, tetap kita lakukan penyelidikan. Kita berkoordinasi dengan Tim Labfor Polda Riau yang kita jadwalkan Jumat sore ini akan turun ke lapangan. Itu akan menentukan dari mana asal muasal kebakaran tersebut kemudian apa jenis BBM tersebut. Kalau memang itu jenis BBM solar bersubsidi, itu akan kita tindak lanjuti, kita akan tindak tegas,” ucap Bery tentang kebakaran di Pekanbaru ini. 

    Tak hanya gudang kayu, di lokasi juga terdapat gudang penyimpanan gas elpiji tiga kilogram. “Ada tujuh tabung gas, kita cek di TKP tabung gas tersebut meledak. Itu baru penyelidikan awal nanti kita berkoordinasi dengan labfor. Labfor yang bisa menentukan apa asal mula ledakan tersebut,” kata dia. 

    Untuk melengkapi penyelidikan, polisi telah memanggil pemilik gudang kayu untuk dimintai keterangan dalam kasus kebakaran di Pekanbaru ini. “Sudah dipanggil dan salah satu keluarga pemilik inisial T sudah kita lakukan pemeriksaan. Namun keluarganya ada juga luka di bagian tangan sebelah kiri,” tuturnya. 

  • Pelajaran dari Sopir Calya Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Gegara Mabuk-Positif Sabu

    Pelajaran dari Sopir Calya Pulang Dugem Tabrak 1 Keluarga Gegara Mabuk-Positif Sabu

    Jakarta

    Ngeri! gara-gara di bawah pengaruh alkohol hingga positif menggunakan narkoba jenis sabu, sopir Calya di Pekanbaru menewaskan tiga orang yang merupakan satu keluarga.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung mengatakan kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Hang Tuah pukul 06.30 WIB. Mobil Toyota Calya pelat F 1817 VI yang ditumpangi tersangka melaju kencang dan menabrak sepeda Honda Beat BM 5672 ABP dan motor Scoopy BM 3170 MAK.

    Mobil yang menabrak motor tersebut dikemudikan Antoni Romansyah (44) dan ditumpangi 2 orang, yakni Lidia Putri (25) dan Denni (30).

    Mobil pelaku menabrak dan menyeret korban ke jalan. Setelah tiga korban terpental, mobil kembali menabrak sepeda motor Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai Dwi Irwanto (22) dan Liani (25). Keduanya pun mengalami luka-luka.

    Akibat kejadian itu, tiga orang dalam satu keluarga yakni, suami, istri dan anak berusia 10 tahun tewas di tempat.

    “Pengemudi dan penumpang sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP meninggal dunia tiga orang. Mereka itu suami, istri dan anak, jadi masih satu keluarga. Pengemudi motor lain luka-luka,” kata Alvin dikutip dari detikSumut.

    Alvin juga mengatakan, pengendara mobil Calya yang menabrak dua motor tersebut baru pulang dari tempat hiburan malam usai dugem.

    “Iya (pulang dugem),” kata Alvin.

    Heboh pengendara mobil Toyota Calya tabrak motor berisi tiga orang sekeluarga hingga tewas di Pekanbaru. Foto: Istimewa

    Pengemudi Calya yang menabrak dua sepeda motor dan menyebabkan tiga orang dalam satu keluarga tewas tersebut juga dinyatakan positif narkoba usai dites urine. Mereka diduga mengemudi di bawah pengaruh narkoba usai pulang dugem.

    “Diduga pengemudi mobil Toyota Calya F 1817 VI di bawah pengaruh narkoba saat berkendara.

    Alvin mengatakan, sopir dan 2 penumpang dalam mobil tersebut dalam kondisi mabuk saat berkendara. Mereka juga tidak ada tidur sejak dari Palembang usai konsumsi narkoba.

    Pemeriksaan tak hanya dilakukan petugas Satlantas saja, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru juga turun tangan. Tim di bawah komando AKP Bagus Fahria ikut memeriksa sopir dan 2 penumpang.

    “Pengakuan mereka juga ada meminum alkohol. Belum ada tidur akibat konsumsi narkoba jenis sabu sejak dari Palembang,” kata Bagus.

    Tampang Antoni Romansah (44), sopir maut yang menewaskan 3 orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa) Foto: Tampang Antoni Romansah (44), sopir maut yang menewaskan 3 orang sekeluarga di Pekanbaru, Riau. (dok. Istimewa)

    Praktisi keselamatan berkendara, Erreza Hardian menjelaskan bahwa ketika sedang berkendara dalam kondisi mabuk terkena pengaruh minumn keras hingga obat-obatan terlarang merupakan bagian dari apa yang disebut sebagai impaired driving.

    Biasanya, setelah seseorang meminum alkohol bakal terganggu kesadarannya sehingga sangat berbahaya saat mengemudi.

    “Impaired Driving adalah kondisi mengemudi di bawah pengaruh alkohol (miras) bahkan obat-obatan, akan punya ciri penglihatan kurang, sulit konsentrasi serta refleks sangat buruk,” kata dia saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.

    Berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kendaraan, pengemudi kendaraan bermotor seharusnya mengendarai dengan wajar dan penuh konsentrasi.

    (riar/din)

  • Kemacetan Parah di Perbatasan Riau-Sumbar, Antrean Panjang akibat Betonisasi Jalan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Januari 2025

    Kemacetan Parah di Perbatasan Riau-Sumbar, Antrean Panjang akibat Betonisasi Jalan Regional 3 Januari 2025

    Kemacetan Parah di Perbatasan Riau-Sumbar, Antrean Panjang akibat Betonisasi Jalan
    Tim Redaksi
    PEKANBARU, KOMPAS.com
    – Kemacetan parah terjadi di perbatasan Provinsi
    Riau
    dengan Sumatera Barat (
    Sumbar
    ), Jumat (2/1/2025).
    Kemacetan ini disebabkan betonisasi jalan di antara Kabupaten Kampar, Riau, dan Kabupaten 50 Kota, Sumbar. Kendaraan harus bergantian lewat karena diberlakukan sistem buka tutup.
    Panjang antrean semakin parah akibat peningkatan volume kendaraan selama libur Natal dan Tahun Baru.
    Arus lalu lintas hampir serupa, padat baik dari Riau ke Sumbar maupun sebaliknya.
    Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Kampar, AKP Vino Lestari, mengatakan, perbaikan jalan terjadi di wilayah Sumbar.
    “Kemacetan disebabkan betonisasi jalan dekat tugu batas Riau-Sumbar, yang merupakan wilayah hukum Polres 50 Kota,” ujar Vino kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp.
    Vino menyebut sudah berkoordinasi dengan Polres 50 Kota untuk mengatur lalu lintas di titik
    macet
    tersebut.
    “Anggota Satlantas Polres Kampar ikut mengatur lalu lintas di wilayah 50 Kota,” kata Vino.
    Ia menambahkan, pengaturan lalu lintas di lokasi macet berlangsung hingga pukul 02.00 WIB.
    Sementara itu, Polres Kampar juga fokus mengatur lalu lintas di lokasi perbaikan jalan di KM 106/107 Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
    Polres 50 Kota diharapkan dapat fokus mengatur lalu lintas di titik betonisasi jalan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sopir Cayla Maut di Pekanbaru Jadi Tersangka, Bagaimana Status 2 Penumpang Lainnya? – Halaman all

    Sopir Cayla Maut di Pekanbaru Jadi Tersangka, Bagaimana Status 2 Penumpang Lainnya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Antoni Romansyah (44), sopir mobil merk Toyota Calya warna putih, resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Pekanbaru, Rabu (1/1/2025) lalu.

    Sebagaimana diketahui, Antoni nekat mengemudikan mobil padahal saat itu dirinya dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras (miras) dan narkoba.

    Akibatnya, mobil yang dikendarai Antoni itu pun terlibat kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau, pada Rabu pagi.

    Mobil yang dikendarai Antoni menabrak satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak laki-laki hingga tewas.

    Pada saat kejadian, Antoni diketahui sedang bersama penumpang wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) serta pria bernama Deni (30) yang juga baru saja pesta miras dan narkoba.

    Telah berstatus tersangka, Antoni kini terancam pidana penjara hingga belasan tahun.

    Lidia dan Antoni Sejoli Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas Baru Pulang Dugem (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyebutkan bahwa Antoni dijerat Pasal 311 Ayat (5) dan 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jeki saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).

    Sedangkan untuk dua penumpang Calya, Lidia dan Deni, saat ini statusnya masih sebagai saksi.

    Polisi pun masih mendalami soal masalah narkoba. Antoni diketahui memacu kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi saat kejadian.

    Kronologi Kecelakaan Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru

    Mobil yang dikendarai Antoni diketahui melaju dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam.

    “Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkap Jeki.

    Sopir mobil maut merk Toyota Calya warna putih, Antoni Romansyah (44), yang terlibat kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru. (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

    Diterangkan Jeki, Lidia meminta bantuan kepada tersangka Antoni dan Deni untuk membawa mobil miliknya ke Batam.

    “Pada Minggu, 29 Desember 2024, ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang. Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” ungkap Jeki.

    Ketiganya sampai di Kota Pekanbaru, Senin (31/12/2024). Mereka menginap di salah satu hotel dan pada malam pergantian tahun, mereka masuk ke salah satu tempat hiburan malam serta mengkonsumsi miras.

    Keesokannya, Rabu (1/1/2025) pagi, mereka berniat hendak melanjutkan perjalanan menuju Batam. 

    Nahasnya, mobil mereka menabrak satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak yang berboncengan dengan sepeda motor di Jalan Hangtuah Ujung, Pekanbaru hingga menyebabkan para korban tewas.

    Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tragis yang terjadi di hari pertama tahun 2025 tersebut, terjadi sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah Ujung, depan Klinik Siaga Medika 2, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

    “Pengendara mobil Calya dan 2 penumpang itu baru pulang dugem. Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

    Alvin mengaku pihaknya juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru untuk kepentingan pendalaman lebih lanjut.

    Alvin menuturkan, kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni Romansyah (44), bergerak dari arah timur menuju barat.

    Mobil ini membawa 2 penumpang, yakni wanita bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan pria bernama Deni (30).

    Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton Sujarwo (38), yang membonceng dua penumpang, yakni sang istri Afrianti (42) dan anak laki-laki mereka, Aditia Aprilio Anjani (10).

    Ketiga korban yang merupakan satu keluarga itu pun tewas. Istri dan putra Anton Sujarwo tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

    Sementara itu, korban Anton Sujarwo meninggal saat dilakukan pertolongan di rumah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sementara mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

    Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sedangkan mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

    Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

    Mereka adalah pengendara sepeda motor Honda Beat, Antoni Sujarwo (38), yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

    Korban meninggal dunia saat mendapatkan pertolongan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Lalu Aditya Aprilio Anjani (10), penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

    Serta Afrianti (42), penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

    Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, hanya mengalami luka ringan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda)

  • Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Antoni Romansyah (44), sopir mobil Toyota Calya berwarna putih, terlibat dalam kecelakaan tragis yang merenggut nyawa satu keluarga di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau.

    Kecelakaan ini terjadi sekira pukul 06.30 WIB, saat Antoni dan dua penumpangnya, Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30), baru pulang dari tempat hiburan malam.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan Antoni telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

    Antoni dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” terang Jeki, saat ekspos kasus, Kamis (2/1/2025).

    Polisi menemukan, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam dan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

    “Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” tambah Jeki.

    Antoni dan penumpangnya diketahui mengonsumsi narkoba sebelum perjalanan dari Palembang ke Pekanbaru, dengan alasan agar tidak mengantuk.

    Kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Calya yang dikemudikan Antoni melaju dari arah timur menuju barat dan tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan.

    Mobil tersebut menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Anton Sujarwo (38) beserta dua penumpangnya, Aditia Aprilio Anjani (10) dan Afrianti (42).

    Akibat tabrakan tersebut, ketiga korban meninggal dunia.

    Dalam kesempatan tersebut, Antoni menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban.

    “Untuk pihak keluarga (korban yang ditabrak), aku mohon maaf sebesar-besarnya, untuk masyarakat Pekanbaru juga, (aku) menyesal,” ujarnya.

    Antoni mengaku tidak sadar saat menabrak korban karena terpengaruh narkoba.

    “Waktu itu aku tertidur, terlelap, (penumpang) yang di samping teriak, terbangun. Tiba-tiba di depan sudah ada motor,” kata Antoni yang mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terborgol.

    Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini.

    Dari hasil pemeriksaan ketiganya positif narkoba jenis zat amphetamine dan methampetamine. Ini berdasarkan tes urine. Ketiganya sudah kita amankan,” katanya.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Antoni Terancam Penjara 12 Tahun usai Tabrak Sekeluarga hingga Tewas di Pekanbaru – Halaman all

    Sopir Calya Terancam 12 Tahun Penjara, Tabrak Satu Keluarga hingga Tewas karena Miras dan Sabu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polresta Pekanbaru menetapkan sopir mobil Toyota Calya bernopol F 1817 VI sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru, Riau.

    Sopir bernama Antoni Romansyah (44) dianggap lalai saat mengemudikan mobil sehingga menabrak satu keluarga pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

    Ketiga korban yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak berusia 10 tahun dinyatakan tewas.

    Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dua penumpang di dalam mobil bernama Lidia Ristiawati Putri (25) dan Deni (30) berstatus saksi.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Antoni positif menggunakan narkoba dan sempat menegak minuman keras di sebuah tempat hiburan malam di Pekanbaru.

    Dalam perjalanan dari Pekanbaru ke Batam, Antoni mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi.

    “Kecepatannya 80 km per jam ke atas, karena dipengaruhi minuman keras dan tidak sadar, yang bersangkutan mengambil lajur korban sehingga menabrak,” ungkapnya, Kamis (2/1/2025).

    Akibat perbuatannya, Antoni dapat dijerat pasal 311 ayat 5 dan 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

    “Tersangka diancam pidana penjara selama 12 tahun,” tegasnya.

    Ia menjelaskan Antoni dan Lidia merupakan pasangan kekasih.

    Lidia yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, meminta Antoni mengemudikan mobilnya dari Sukabumi ke Batam.

    “Pada Minggu (29/12/2024) ketiganya berangkat dari Palembang menuju ke Pekanbaru. Sebelum berangkat, mereka memakai narkotika jenis sabu di daerah Plaju, Palembang.”

    “Alasannya biar tidak mengantuk dan badan tidak sakit selama di perjalanan. Mereka katanya memang tidak tidur selama di perjalanan,” tukasnya.

    Mereka sempat menginap di Pekanbaru pada Senin (31/12/2024) dan menghabiskan malam tahun baru di sebuah tempat hiburan malam.

    Kemudian pada Selasa (1/1/2025) pagi, mereka melanjutkan perjalanan ke Batam dalam kondisi terpengaruh miras dan narkoba.

    Di tengah perjalanan, mobil tersebut melawan arah dan menabrak sepeda motor yang dinaiki satu keluarga hingga tewas.

    Mobil bernopol F 1817 VI juga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan Nurliani (25).

    Kedua korban tersebut selamat dan hanya mengalami luka ringan.

    Pengakuan Antoni

    Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Antoni mengaku menyesali perbuatannya.

    Ia meminta maaf kepada keluarga korban karena kelalaiannya menewaskan tiga orang yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak.

    “Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf. Saya menyesal,” ucap Antoni, Kamis (2/1/2025).

    Antoni membenarkan dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Pelembang menuju Pekanbaru.

    “Hanya kami berdua (Lidia) saja yang nyabu,” katanya.

    Meski baru kenal empat bulan, Antoni sudah dekat dengan Lidia dan mengajaknya menghabiskan malam tahun baru bersama.

    Kata Saksi

    Sementara itu, salah satu saksi, Asep, menyatakan korban ditabrak dari arah depan dan mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

    “Korban pengendara motor itu persis depan saya, jarak sekitar 30 meter, mobil putih melaju kencang dan tiba-tiba oleng ke kanan, langsung menghantam pengendara motor,” katanya.

    Anak dan ibu yang menjadi korban kecelakaan tewas di TKP, sedangkan ayah sempat dirawat di rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.

    Menurutnya, mobil yang datang dari arah berlawanan menabrak motor hingga hancur bahkan para korban terpental.

    Korban tak dapat menghindar karena mobil melaju sangat kencang dan berlawanan arah.

    Mobil juga menabrak sepeda motor lain yang dinaiki dua orang, tetapi para korban selamat.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Sopir yang Tabrak Sekeluarga Hingga Tewas di Pekanbaru Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda)

  • Pelaku Ditangkap, Begini Kisah Awal Sejoli Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang di Pekanbaru

    Pelaku Ditangkap, Begini Kisah Awal Sejoli Buang Bayi Hasil Cinta Terlarang di Pekanbaru

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Polisi menangkap sepasang kekasih  pelaku buang bayi baru lahir dari hasil cinta terlarang. Bayi perempuan itu dimasukkan dalam kardus lalu dibuang di dekat lapangan parkir sekolah dasar (SD) di Jalan Ampi, Kota Pekanbaru, Riau. 

    Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan pelaku pertama ditangkap adalah mahasiswi inisial RF (23), kemudian kekasihnya inisial MFP (25). 

    “Pelaku pertama yang kita tangkap adalah RF saat berada di Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya. Dari pengakuan RF dia memberi tahu keberadaan pacarnya MFP yang bekerja di Jalan HR Soebrantas, Panam,” kata Kompol Syafnil, Kamis (2/1/2025). 

    Bayi yang dibuang itu diketahui hasil hubungan badan kedua pelaku di luar nikah. Warga menemukan bayi itu masih hidup dengan berbalut selimut, lengkap tali pusar dan ari-ari melilit di tubuhnya pada Rabu (25/12/2024).

    Syafnil mengatakan hubungan terlarang pasangan itu terjadi sejak Februari 2022 hingga RF hamil dan melahirkan di kamar kosnya tanpa bantuan medis. 

    “Saat itu RF ke kamar dan ternyata keluar darah yang mengalir ke kakinya. MFP yang mengetahui hal itu kemudian mengajak ke rumah sakit tetapi RF menolak. Karena kepala bayi sudah keluar, akhirnya proses lahiran tersebut dilaksanakan di dalam kamar kos. Karena merasa panik, keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut yang diletakkan di dinding sekolah,” ujar Syafnil. 

    Dari data medis, bayi yang dibuang itu berbobot 2,1 kilogram dengan panjang 30 centimeter. 

    Saat ditemukan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan langsung dibawa oleh Bhabinkamtibmas ke klinik di Marpoyan Damai dan kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru. 

    Pelaku buang bayi RF dan MFP dijerat dengan Pasal 77B atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 307 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 305 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.