Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengungkapkan bahwa korban praktik
mail order bride
atau
pengantin pesanan
terikat pada sebuah perjanjian yang dibuat oleh para tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan bahwa isi perjanjian tersebut ditulis dalam bahasa asing, sehingga banyak korban tidak memahami isinya.
“Isi dari perjanjian itu pada intinya adalah menikahkan korban dengan pria asing,” ujar Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12/2024).
Dalam kasus ini, polisi menangkap sembilan orang dari dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama terdiri atas H alias CE (36) dan N alias A (56), yang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (10/11/2024).
Kelompok kedua mencakup MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS alias E (31), dan RW alias CL (34).
Mereka ditangkap di berbagai lokasi pada Oktober 2024.
Dua kelompok ini memiliki tempat penampungan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
“Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan empat korban warga negara Indonesia (WNI) berjenis kelamin perempuan, salah satunya masih di bawah umur. Para korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat,” ucap Wira.
Praktik pengantin pesanan bermula ketika tersangka MW dan LA, yang sudah saling mengenal sejak bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di China pada 2018, mulai menjalankan aksinya.
Pada Maret 2023, LA berkenalan dengan korban V (22) melalui Facebook.
Pertemanan itu berlanjut hingga komunikasi berpindah ke WhatsApp.
Saat itu, V bekerja di sebuah tempat hiburan di Batam.
Beberapa bulan kemudian, MW yang tinggal di China bersama suaminya diminta oleh tetangganya, ZJ, untuk mencarikan seorang istri asal Indonesia.
MW lalu meminta LA mencarikan wanita Indonesia untuk dinikahkan dengan ZJ, dengan imbalan Rp 5 juta.
LA kemudian menawarkan V melalui WhatsApp, membujuknya untuk menikah dengan pria Cina.
Setelah V setuju, komunikasi antara korban dan ZJ dilanjutkan melalui aplikasi WeChat selama tiga bulan.
ZJ kemudian melamar V, dengan mahar Rp 60 juta yang disetujui MW.
MW mengirim uang Rp 1,3 juta kepada LA untuk membeli tiket bagi V guna mempermudah pengurusan dokumen.
Selain V, LA dan MW juga saling menawarkan korban lain untuk dijadikan pengantin.
Tersangka Y, yang tinggal bersama LA, membantu mencarikan korban lain, yakni MN (16).
Namun, MN awalnya hanya ingin berpacaran sebelum menikah.
Pada Juli 2024, MN tiba di Jakarta dan tinggal di tempat yang sama dengan V.
Tersangka MW meminta LA mengumpulkan dokumen MN untuk pengurusan surat.
Saat itu, MN masih di bawah umur.
BHS dan NH membantu mengurus visa untuk V agar bisa menikah dengan ZJ di China, tetapi upaya tersebut gagal dua kali.
Para tersangka juga memalsukan dokumen MN, seperti surat keterangan lahir dan ijazah, untuk menyembunyikan statusnya yang masih di bawah umur.
Setelah dokumen selesai, MW dan ZJ bertolak dari China ke Indonesia untuk bertemu V dan menikah secara siri.
Sesampainya di Indonesia, MW menemui V dan MN di tempat penampungan, sedangkan ZJ menginap di hotel.
Di hari yang sama, polisi menangkap para tersangka, termasuk MW, LA, dan Y, serta saksi ZJ.
KTP dan KK MN yang telah dipalsukan dengan nama inisial MC juga berhasil disita.
“Pada 11 Oktober 2024, polisi menangkap BHS dan NH. Kemudian pada 30 Oktober, AS dan RW juga ditangkap,” ujar Wira.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Pejaten Barat
-
/data/photo/2024/12/06/6752cd9e87029.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Kasus Pengantin Pesanan, Korban Terikat Perjanjian Dinikahi Pria Cina Megapolitan
-

Polisi bekuk tujuh pelaku TPPO modus pengantin pesanan di Jaksel
Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tujuh terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus pengantin pesanan (mail order bride/MOB) dengan warga China di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Tujuh tersangka ini, dibekuk tanggal 9 Oktober 2024, di Jalan Siaga 1 RT 003 RW 005, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Semuanya terkait kasus TPPO, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Wira menjelaskan mereka punya peran masing-masing yaitu MW alias M (28) jenis kelamin perempuan yang menjadi sponsor orang Indonesia dan menetap di China, LA (31), Y alias I (44), RW alias CL (34) ketiganya berjenis kelamin perempuan dan AS alias E (31) jenis kelamin laki-laki, keempatnya berperan menjadi sponsor sebagai pencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
“Kemudian dua tersangka berinisial BHS alias B (34) dan NH (60) berperan mengurus identitas palsu korban anak sehingga menjadi dewasa, ” katanya.
“Kemudian MW yang saat itu tinggal bersama suaminya di China dan bertetangga dengan pria berinisial ZJ warga China, Kemudian ZJ meminta MW untuk mencarikan istri untuknya yang berasal dari Indonesia, ” kata Wira.
MW lalu meminta kepada LA untuk mencarikan wanita Indonesia agar mau dijadikan istri dengan saksi ZJ.
“ZJ dijanjikan dapat ‘fee’ (upah) sebesar Rp5 juta,” katanya.
Kemudian, LA menawarkan kepada korban V melalui pesan WhatsApp dan membujuk korban agar mau menikah dengan warga China.
MW lalu, kembali diminta oleh warga China lainnya yaitu saksi ZR yang juga ingin mencari pengantin wanita asal Indonesia. Kemudian MW mendapatkan korban lain berinisial MN yang masih di bawah umur dari temannya berinisial Y.
Selanjutnya MW dan ZJ datang ke Indonesia dengan tujuan untuk bertemu korban V dan melakukan pernikahan tidak resmi di Indonesia dengan bertemu di indekos V dan MN.
“Kemudian mereka berencana melakukan pernikahan tidak resmi yang sudah disiapkan oleh LA, ” ucap Wira.
Namun sebelum melaksanakan pernikahan tidak resmi tersebut, polisi telah mendapat informasi adanya dugaan TPPO modus MOB dan menangkap enam tersangka itu yakni V, MN, MW, LA, Y, serta ZJ untuk diminta keterangan.
Selain itu, polisi juga menangkap dua orang tersangka berinisial BHS yang membantu mengurus penerbitan visa untuk korban V agar dapat menikah dengan ZJ di China, namun tidak berhasil.
Kemudian NH yang membantu membuat surat keterangan lahir palsu dan ijazah palsu terhadap korban MN agar bisa menikah.
“Para tersangka dikenakan Pasal 4 atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, ” kata Wira.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024 -

Kriminal sepekan, pemeriksaan Alexander Marwata hingga Operasi Zebra
Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta pada sepekan terakhir, mulai dari pemeriksaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata oleh Polda Metro Jaya hingga pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2024.
Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:
Alexander Marwata dicecar 24 pertanyaan saat diperiksa selama 10 jam
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dicecar sebanyak 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan selama 10 jam pada Selasa.
“Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Berita selengkapnya klik di sini
Pria todong senpi ke PPSU di Pasar Minggu dinyatakan positif narkoba
Pria berinisial FA yang menodongkan senjata api ke petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jalan Mimosa Raya Blok P.11 RT09/RW04 Komplek Buncit Indah, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan dinyatakan positif narkoba.
“Ketika di Kepolisian saya mendengar informasi bahwasanya yang bersangkutan sudah dilakukan tes urine dan positif narkoba. Salah satunya amfetamin,” kata Lurah Pejaten Barat, Asep Ahmad Umar saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Rabu.
Berita selengkapnya klik di sini
Polisi masih dalami penemuan mayat ibu dan anak di Depok
Polres Metro Depok masih mendalami penemuan mayat seorang ibu berinisial EO (25) dan anaknya berinisial AS (2 bulan) di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (17/10) malam.
“Sampai saat ini, dari Puslabfor, dari pihak kedokteran juga masih melakukan autopsi dan juga melakukan pengecekan di TKP, ” kata Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berita selengkapnya klik di sini
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay saat mengecek kesiapan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2024) (ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya)
Polda Metro Jaya kerahkan 6.757 personel amankan pelantikan presiden
Polda Metro Jaya mengerahkan 6.757 personel untuk mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 yang dilaksanakan pada Minggu (20/10).
“Pengamanan meliputi personel Polda Metro Jaya dan jajaran Polres, Kodam Jaya, Pemprov DKI Jakarta dan pihak terkait, kekuatan pengamanan melibatkan sebanyak 6.757 personel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berita selengkapnya klik di sini
Tidak ada lokasi tetap pada Operasi Zebra Jaya 2024
Polda Metro Jaya menyebutkan pada Operasi Zebra Jaya Tahun 2024 kali ini tidak ada lokasi operasi yang bersifat tetap (stasioner).
“Dalam Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang ‘stasioner’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berita selengkapnya klik di sini
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024