kab/kota: Pegangsaan

  • Bentrok 2 Kelompok di Kelapa Gading Jakarta Utara: Seorang Kena Bacok di Kepala, Tangan Nyaris Putus

    Bentrok 2 Kelompok di Kelapa Gading Jakarta Utara: Seorang Kena Bacok di Kepala, Tangan Nyaris Putus

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING – Bentrokan antar kelompok bersenjata tajam terjadi di Jalan Pegangsaan Dua Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (27/3/2025).

    Akibat peristiwa ini, seorang pria menjadi korban pembacokan.

    Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, bentrokan terjadi sekitar pukul 14.50 WIB.

    Awalnya, korban yang berinisial AMO (40) bersama rekannya G (22) sedang duduk di sebuah warung dekat lokasi kejadian.

    “Kemudian datang rombongan pelaku yang awalnya berjumlah tiga atau empat orang tiba-tiba ribut di depan warung,” kata Seto saat dikonfirmasi.

    Gerombolan itu kemudian menyerang AMO dan G dengan cara memukul dan menyabetkan senjata tajamnya.

    Akibatnya, korban AMO pun mengalami luka bacok di kepala dan tangannya.

    Bahkan, akibat pembacokan ini tangan korban pun nyaris putus.

    “Tangan kanan korban luka terbuka hingga terlihat tulang. Luka tangan kiri di bagian lengan luka terbuka dan jari-jari korban luka terbuka. Kemudian korban dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading,” ucap Kapolsek.

    Insiden itu lah yang kemudian menimbulkan bentrokan antara kelompok korban dan pelaku.

    Bentrokan kemudian melebar sampai ke ruas Jalan Pegangsaan Dua Raya, seperti terlihat dalam sejumlah video amatir yang beredar di media sosial.

    Kedua kelompok itu saling serang dengan menggunakan senjata tajam sebelum akhirnya dibubarkan oleh anggota kepolisian dari Polsek Kelapa Gading dibantu Polres Metro Jakarta Utara.

    Hingga kini polisi masih melakukan penyelidikan dan mengejar para pelaku yang terlibat bentrokan.

    Adapun situasi di lokasi bentrokan dipastikan sudah kondusif.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pembangunan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Capai 50 Persen

    Pembangunan LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Capai 50 Persen

    JAKARTA – PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mencatat progres pembangunan jalur LRT Jakarta fase 1B per 31 Januari 2025 mencapai 50,04 persen. Proyek ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026.

    Pembangunan pada mencakup pekerjaan konstruksi stasiun dan jalur layang kereta, seperti pekerjaan fondasi, pier, dan pemasangan girder.

    Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis Jakpro Dian Takdir menyebut, fokus pekerjaan yang saat ini sedang dilakukan adalah penyelesaian konstruksi struktur bawah stasiun dan penyelesaian jalur layang kereta.

    “Sejauh ini progres pembangunan masih berfokus pada pekerjaan konstuksi layang kereta dan struktur bawah stasiun, kami menargetkan di akhir tahun 2025 pekerjaan sipil dapat selesai. Saat ini pekerjaan yang sedang dikebut berada di area Stasiun Matraman dan Stasiun Pramuka BPKP,” tutur Dian dalam keterangannya, Kamis, 27 Maret.

    Lebih jelasnya, progres Stasiun Rawamangun saat ini mencapai 54,80 persen, Stasiun Pramuka BPKP 16,71 persen, Stasiun Pasar Pramuka 17,03 persen, Stasiun Matraman 15,57 persen, dan Stasiun Manggarai 9,04 persen.

    Pekerjaan proyek LRT Jakarta Fase 1B dibagi menjadi 2 zona pekerjaan, yakni zona 1 dari Velodrome – Underpass Pramuka, dan zona 2 dari Underpass Pramuka – Manggarai.

    “Dengan progres yang telah mencapai setengah perjalanan ini, harapannya pembangunan LRT Jakarta Fase 1B dapat terus berjalan lancar dan memberikan manfaat besar untuk mobilitas warga DKI Jakarta,” tutur dia.

    LRT Jakarta fase 1B memiliki bentang jalur sepanjang 6,4 kilometer yang memiliki 5 stasiun yaitu Stasiun Pemuda Rawamangun, Stasiun Pramuka BPKP, Stasiun Pasar Pramuka stasiun Stasiun Matraman, dan Stasiun Manggarai.

    Sejauh ini, sebanyak 6 stasiun LRT telah beroperasi dengan panjang 5,2 kilometer pada fase 1, yakni Pegangsaan dua, Stasiun Boulevard Utara, Stasiun Boulevard Selatan, Stasiun Pulomas, Stasiun Equestrian, dan Stasiun Velodrome.

    Sehingga, jika fase 1B telah terbangun, LRT Jakarta memiliki panjang rute 12,2 kilometer dengan 11 stasiun mulai dari Stasiun Pegangsaan Dua hingga Stasiun Manggarai.

    Diperkirakan, perjalanan dari Pegangsaan Dua hingga Manggarai dapat ditempuh selama 26 menit. Setelah fase 1B beroprasi, diharapkan dapat melayani hingga 100.000 penumpang per hari.

  • Minta THR, satu anggota Polsek Menteng jalani patsus

    Minta THR, satu anggota Polsek Menteng jalani patsus

    pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya

    Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro membenarkan satu anggota Polsek Menteng yang terlibat penyebaran surat permintaan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya.

    “Satu orang di patsus,” kata Kombes Pol Susatyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Susatyo memastikan anggota yang menyebarkan surat permintaan THR setelah dilakukan klarifikasi hanya satu orang yaitu Aipda AR yang merupakan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Menteng.

    Ia mengatakan yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Sudah diklarifikasi oleh Kapolsek Menteng (hanya satu orang yang terlibat),” kata dia ketika dimintai tanggapan terkait empat anggota Polsek Menteng yang mengedarkan surat THR.

    Diketahui dalam surat edaran yang berkop surat dari Polsek Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, Bhabinkamtibmas Aipda AR meminta bantuan partisipasi THR.

    Surat yang tersebar di media sosial tersebut ditunjukkan kepada pihak hotel yang ada di sekitar Polsek Menteng.

    Pada surat tersebut intinya meminta bantuan atau partisipasi untuk Lebaran bagi empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng.

    Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pembuat dan pengedar surat edaran merupakan inisiatif dari Aipda AR, sedangkan ketiga anggota lainnya tidak mengetahuinya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral foto surat dengan kop Polsek Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel.

    Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu dan tak terdaftar di Polsek Menteng.

    Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengatakan surat dibuat sendiri oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” paparnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Selain Aipda Anwar, tiga nama yang ada di dalam surat akan diperiksa.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” imbuhnya.

    Hasil penyelidikan sementara, hanya Aipda Anwar yang terlibat pembuatan surat palsu untuk melakukan pungutan liar ke pengusaha.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” lanjutnya.

    Aipda Anwar terancam sanksi dan dipatsus selama 20 hari kedepan.

    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” tuturnya.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, akan menindak oknum yang  menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya.

    Pungli di Pasar Induk Cibitung Bekasi

    Aksi pemerasan dialami pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Beberapa orang berseragam Pemkab Bekasi meminta uang THR Rp200 ribu ke setiap pedagang.

    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan pelaku pemerasan bernama Agus Sodri bukan bagian dari UPTD Pasar Induk Cibitung.  

    Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.

    “Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar,” lanjutnya.

    Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.

    “Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya,” jelasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)

  • Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Maret 2025

    Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel Megapolitan 25 Maret 2025

    Fakta-fakta Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah surat edaran permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Bhabinkamtibmas Polsek Menteng viral di media sosial.
    Surat yang berkop Polsek Metro Menteng itu ditujukan kepada salah satu pengusaha hotel di Jakarta Pusat, berisi permohonan “partisipasi Lebaran” bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
    Dalam surat tersebut tercantum empat nama, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, Aipda Anwar, dan seorang staf bernama Rahman.
    Bahkan, surat tersebut mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi terkait permintaan THR tersebut.
    Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandi, dengan tegas membantah legalitas surat itu.
    Ia menegaskan, surat tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihaknya.
    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui serta diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ujar Rezha saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025).
    Menurut Rezha, kop surat, nomor surat, serta stempel dalam edaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Polsek Menteng.
    Menanggapi hal ini, Propam Polres Jakarta Pusat telah memeriksa nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut.
    Dari hasil pemeriksaan, Aipda Anwar, yang merupakan Bhabinkamtibmas Pegangsaan, mengakui bahwa ia menyebarkan surat permintaan THR tersebut atas inisiatif pribadi.
    “Anwar juga tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha.
    Sebagai bentuk sanksi, Anwar dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik,” lanjut Rezha.
    Sementara itu, tiga nama lain yang turut tercantum dalam surat tersebut, yakni AKP Irwan Junaedi, Aiptu Hardi Bakkti, dan staf Rahman, mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.
    Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana individu dalam institusi penegak hukum bisa memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
    (Reporter: Rachel Farahdiba Regar | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    Sosok Aipda Anwar, Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat, Sebarkan Edaran Pakai Kop Palsu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Aipda Anwar, polisi di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.

    Baru-baru ini, beredar surat memakai kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat mengirim, surat kepada hotel di Jakarta Pusat.

    Surat tersebut berisi permintaan THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

    “Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota,” tulis isi surat yang beredar.

    Ada tiga nama polisi yang dicantumkan, yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar. Ada satu nama staf yang ikut disebut, yakni Rahman.

    Setelah ditelusuri, surat permintaan THR ke hotel di Jakarta Pusat tersebut diinisiasi oleh Aipda Anwar.

    Aipda Anwar merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng.

    Ia terbukti membuat surat permintaan THR menggunakan kop palsu.

    Surat yang beredar tidak teregisrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa pengetahuan dan verifikasi Kanit Binmas.

    Selain itu, Aipda Anwar mencatut dua nama anggota polisi lainnya dalam surat tersebut.

    Pasalnya, hanya Aipda Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR, sedangkan lainnya tidak mengetahui namanya ada dalam edaran tersebut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” jelas Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, pada Senin (24/3/2025).

    Kini, Aipda Anwar sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng.

    Aipda Anwar kini dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha.

    Aksi Aipda Anwar bahkan disentil Kompolnas, Choirul Anwar.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak.”

    “Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin.

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Abdi Ryanda Shakti)

  • Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

    Kompolnas Desak Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakpus Ditindak Tegas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kompolnas menyayangkan aksi anggota polisi bernama Aipda Anwar yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut tidak ada aturan yang memperbolehkan anggota polisi meminta dalam bentuk apapun.

    “Jika itu memang benar kami menyesalkan ya. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak. Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga dengan ini THR,” kata Anam dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Anam meminta anggota yang melakukan hal tersebut untuk ditindak tegas agar tak ada kejadian serupa di kemudian hari.

    “Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” jelasnya.

    Sebelumnya, sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

    Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Atas hal itu, terhadap anggota tersebut kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya dan disanksi penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” tuturnya.

  • Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat Ditahan 20 Hari dan Dinonaktifkan – Halaman all

    Polisi yang Minta THR ke Hotel di Jakarta Pusat Ditahan 20 Hari dan Dinonaktifkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat bernama Aipda Anwar yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng. 

    Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandi mengatakan hasil pemeriksaan, dia terbukti membuat surat permintaan THR dengan kop palsu dan diberi sanksi penempatan khusus (patsus) atau ditahan dan dinonaktifkan.

    “Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk Personil Pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kel. Pegangsaan,” kata Rezha kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Dalam surat tersebut, terdapat tiga nama anggota polisi yang lain. Namun, hanya Aipda Anwar yang bersalah karena yang lain tidak mengetahui namanya dicatut.

    “Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Sebelumnya, Sebuah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat viral di media sosial yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah Hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

    Foto tersebut viral yang salah satunya diunggah akun X @NalarPolitik. Di sana, tertulis memohon partisipasi lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Adapun dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai Kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi lebaran?!” demikian seperti dikutip.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan jika surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

  • Rumah Janda di Babelan Dibobol Maling,Barang Berharga Dikuras Habis, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta 

    Rumah Janda di Babelan Dibobol Maling,Barang Berharga Dikuras Habis, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta 

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BABELAN – Maling bobol rumah yang ditinggalkan penghuninya di Perumahan Villa Babelan Kota 2, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

    Sejumlah barang berharga digasak hingga kerugian ditaksir puluhan juta. 

    Pemilik rumah, Yonika Permadani Al Mathor (28), mengatakan, dia baru mengetahui rumahnya dibobol pada Sabtu (22/3/2025). 

    “Saya baru tahunya pas Sabtu, karena rumah saya tinggal dari hari Jumat (21/3) ke rumah orang tua saya,” kata Yonika, Senin (24/3/2025). 

    Saat baru tiba, Yonika mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan.

    Sejumlah barang berharga miliknya raib digasak maling. 

    Dia merincikan, barang yang hilang antara lain laptop Acer, HardDisk Eksternal, aki sepeda listrik, dua unit TV LED, tabung gas 12 Kg, kompor 2 tungku, penanak nasi. 

    Sebanyak empat oknum polisi melakukan aksi pungli bermodus meminta THR ke sejumlah hotel di Menteng. Aksi tersebut berhasil terbongkar dan kini ditangani Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Oknum polisi tersebut meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Kipas angin, speaker, 2 DVD, empat unit ponsel android, dua unit CCTV, Router Wifi, tabungan uang koin, mesin air, beras 5 Kg, setrikaan dan, catok rambut. 

    “Total barang yang hilang diperkirakan mencapai Rp20 juta,” ungkap Yonika. 

    Ibu tunggal satu orang anak itu mengatakan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang rumah. 

    “Saya lihat pintu belakang dan jendela rusak, diduga dia masuk lewat situ,” kata Yonika. 

    Atas kejadian tersebut, kepolisian dari Polsek Bebelan telah mendatangi kediamannya untuk keperluan penyelidikan setelah mengetahui informasi melalui media sosial. 

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 4 Oknum Polisi Nakal di Jakarta Berulah Minta Jatah THR Lebaran ke Hotel, Berujung Diperiksa Propam

    4 Oknum Polisi Nakal di Jakarta Berulah Minta Jatah THR Lebaran ke Hotel, Berujung Diperiksa Propam

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sebanyak empat oknum polisi melakukan aksi pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel di Menteng.

    Aksi tersebut berhasil terbongkar dan kini ditangani Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

    Empat oknum polisi yang berulah itu adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    Keempat oknum polisi tersebut meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Pungli yang dilakukan viral di media sosial dan sempat diunggah di akun X @NalarPolitik.

    “Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!” tulis pengunggah foto tersebut.

    Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi memberikan klarifikasi dan menyebut surat yang dibuat bukan resmi yang dikeluarkan kantornya.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dikutip dari Tribunnews, Senin (24/3/2025).

    Seorang pria berbaju PNS berani melakukan pungli THR ke pedagang di Pasar Induk Cibitung membawa kuitansi senilai Rp200 ribu. Aksi pungli sempat disinggung Gubernur Dedi Mulyadi.

    Akibat aksinya tersebut, Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

    Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).

    Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. 

    Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    “Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya,” jelasnya.

    Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.

    (TribunJakarta/Tribunnews)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya