kab/kota: Pati

  • PKB Jateng Kukuhkan Banom Pengentasan Kemiskinan

    PKB Jateng Kukuhkan Banom Pengentasan Kemiskinan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah mengukuhkan badan otonom (banom) yang fokus mengatasi pengentasan kemiskinan.

    Banom itu dinamai Badan Percepatan Ekonomi dan Penanggulangan Kemiskinan (BPEK)

    Selain itu, PKB Jateng juga mengukuhkan Lembaga Penangulangan Bencana (LPB).

    Konsolidasi dan Pengukuhan ke-2 banom itu digelar di Kantor DPW PKB Jawa Tengah di Semarang, Selasa (18/3) sore.

    Acara ini juga dihadiri gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Selain itu, para pengurus DPW PKB Jateng, pengurus kabupaten/kota se-Jateng, anggota FPKB DPRD Jateng, maupun kepala/wakil kepala daerah dari PKB.

    Ketua DPW PKB Jateng K H M Yusuf Chudlori mengatakan, pengukuhan 2 badan otonom tersebut diniati sebagai ibadah. Apalagi dilakukan di bulan Ramadan.

    “Selain _hablu minallah_, juga kita kukuhkan niat ibadah _hablu minannas_ dengan kukuhkan 2 banom ini,” ujarnya.

    Arahan ketua umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yang juga Menko Pemberdayaan Masyarakat, kata Gus Yusuf, prioritas pembangunan saat ini adalah percepatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

    “Jadi badan ini dibentuk sebagai kontribusi nyata mendukung program pemerintah,” terangnya.

    BPEK PKB Jateng diketuai oleh Arief Rohman yang juga Bupati Blora. Adapun Sekretaris diemban oleh Risma Ardhi Chandra, yang juga wakil bupati Pati.

    Adapun pengurus lain adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merupakan kader PKB.

    “Sebagai kepala daerah atau wakil, mereka bersentuhan dengan masyarakat. Semua bisa  bekoordinasi membantu mendukung pak gubernur dalam mengentaskan kemiskinan di Jawa Tengah,” jelasnya.

    Gus Yusuf pun menambahkan, fraksi di DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota juga harus memberi dukungan.

    “Sekaligus penataan agar Jawa Tengah segera lepas landas untuk mengejar ketertinggalan dari sejumlah provinsi lain,” terangnya.

    Adapun badan mengenai kebencanaan, kata Gus Yusuf, dibentuk dengan melihat kondisi Jawa Tengah yang rawan bencana di berbagai daerah. Badan ini diketaui Sugiarto, yang juga anggota DPRD Jateng.

    “Maka PKB menghadirkan gerakan untuk selalu hadir di masyarakat saat suka maupun duka. Sebenarnya kita selalu hadir saat ada bencana, namun saat ini telah terbentuk badan sendiri,” jelasnya.

    Sekretaris DPW PKB Jateng H Sukirman mengatakan, pembentukan 2 badan otonom ini merupakan mandat dari AD/ART, serta melengkapi yang sudah ada.

    Sementara itu, gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, pengentasan kemiskinan menjadi tujuan bersama.

    “Sejak retreat saya sudah diskusi, bahwa angka kemiskinan kita 9,58 persen. Pertumbuhan ekonomi 4,5 % . Kita jabarkan bagaimana penanganannya,” katanya.

    Luthfi juga mengaku sudah berdiskusi dengan para kepala daerah, termasuk yang menjadi pengurus di BPEK DPW PKB Jateng.

    “Kemiskinan ini terkait layanan dan insfrastruktur dasar. Bahan pokok jadi acuan utama. Lewat koordinasi dengan kabupaten/kota, bagaimana kita infiltrasi program-program dalam penanganannya,” tandasnya. (*)

  • ISDS Terbitkan Policy Paper Revisi UU TNI, Penambahan Usia Pensiun Berefek Negatif ke TNI – Halaman all

    ISDS Terbitkan Policy Paper Revisi UU TNI, Penambahan Usia Pensiun Berefek Negatif ke TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Strategic and Defence Studie (ISDS) menerbitkan policy paper bertajuk Revisi UU TNI Perlu Orientasi Jangka Panjang menyikapi proses revisi UU TNI yang saat ini tengah bergulir di DPR.

    Kelompok studi yang terdiri dari para ahli dan jurnalis yang berfokus pafa bidang strategi dan pertahanan di Indonesia itu mencatat wacana yang mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 (UU 34/2004) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) diniatkan untuk menciptakan profesionalisme TNI. 

    Namun yang terjadi, menurut ISDS, substansi dari daftar inventarisasi masalah (DIM) masih berorientasi pada jangka pendek. 

    ISDS memandang kebutuhan untuk menjadikan TNI yang profesional terutama menghadapi dinamika lingkungan strategis serta perkembangan teknologi yang mempengaruhi kompleksitas dinamika ancaman perlu lebih diakomodasi dalam revisi UU 34/2004 ini.

    Narasi yang disampaikan baik Menteri Pertahanan maupun Panglima TNI, menurut ISDS, tidak sinkron dengan isi revisi UU No. 34/2004. 

    ISDS mencatat pasal-pasal yang direvisi tidak terlihat mencerminkan upaya peningkatan kemampuan TNI walaupun persepsi ancaman konvensional dan nonkonvensional, siber, asimetris dan hibrida disebutkan sebagai dasar perubahan UU TNI dan upaya TNI mengantisipasi perang multilateral.

    Menurut ISDS unsur antariksa dan siber tidak diakomodasi secara signifikan dalam revisi tersebut. 

    Siber tercatat hanya masuk ke dalam salah satu elemen Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

    Padahal, dalam perang modern, siber telah menjadi bagian dari operasi militer. 

    Menurut ISDS TNI membutuhkan kerangka hukum untuk pembangunan kekuatan siber yang komprehensif.

    Beberapa negara bahkan telah membentuk angkatan siber dengan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. 

    Soal antariksa juga tidak disebutkan sama sekali, padahal berbagai perkembangan perang modern menunjukkan pentingnya kemampuan ruang angkasa yang terkait dengan C5ISR. 

    C5ISR adalah Pusat Komando, Kontrol, Komunikasi, Komputer, Siber, Intelijen, Pengawasan, dan Pengintaian.

    “ISDS mengapresiasi Komisi I yang menghapus kalimat ‘serta Kementerian/lembaga lain 
    yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden’ di pasal 47 yang sebelumnya tercantum dalam draft dari Baleg DPR RI,” kata Co-Founder ISDS, Dwi Sasongko saat dikonfirmasi pada Selasa (18/3/2025).

    “Hal tersebut membuat kepastian terkait wilayah sipil yang bisa dimasuki TNI,” lanjut Dwi.

    Namun, RUU TNI ini tidak banyak menunjukkan perubahan signifikan dari sisi kelincahan dan ruang adaptasi TNI dalam perang modern yang saat ini banyak melibatkan sipil terutama terkait teknologi mutakhir. 

    Hal itu terlihat dari Pasal 7 sampai 10 tentang tugas pokok angkatan TNI.

    Hal yang terjadi, justru revisi UU TNI terkesan hanya ingin mewadahi perwira tinggi (pati) TNI mendapatkan posisi empuk dan masa pengabdian lebih lama.

    ISDS melihat perubahan paling krusial dalam UU 34/2004 ini adalah Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun.

    Selama ini, kebijakan personalia di TNI belum diinstitusionalisasikan. 

    Faktor subjektif masih sangat dominan, serta aturan yang kerap berubah. 

    Idealnya, menurut ISDS, kebijakan promosi ada jalur yang jelas dan rekrutmen yang standar. 

    Akibatnya, timbul stagnasi di level kolonel dan pati, sementara jumlah bintara hingga letkol kurang. 

    “Menurut catatan ISDS, per akhir 2023, ada perwira tinggi nonjob minimal 120 orang, dan kolonel minimal 310 orang. Perpanjangan jabatan akan memperparah bottle neck atau stagnasi karir perwira. Apalagi,  terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI kosong,” kata Dwi.

    “Dalam konteks ini, memperpanjang usia pensiun malah akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Penyusunan UU TNI pada 2004 yang meningkatkan usia pensiun karena kepentingan sesaat berefek pada stagnasi karier di TNI,” lanjut dia.

    Hal itu terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depannya, karena jumlah pati dan perwira menengah (pamen) menumpuk akibat penambahan masa pensiun.

    Jika sudah begitu, menurt ISDS apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan. 

    Berbagai argumen yang diajukan untuk mendukung penambahan batas usia TNI seperti Putusan Mahkamah Konstitisi (MK) yang open legal policy, peningkatan harapan hidup, penyamaan dengan usia pensiun Polri dan ASN dan keinginan serta kemampuan untuk mengabdi tidak terlihat terkait langsung dengan profesionalisme dan kapabilitas militer.
     
    “Militer membutuhkan tuntutan fisik dan mental yang berbeda dengan ASN, sementara mengabdi pun bisa dilakukan di luar TNI,” kata Dwi.

    ISDS juga memandang berbagai aspek yang perlu jadi pertimbangan terkait penambahan usia pensiun karena akan berefek negatif pada organisasi TNI ke depannya.

    Stagnasi tersebut mengakibatkan penambahan anggaran rutin terutama pada komponen Belanja Pegawai dan Belanja Barang. 

    Berdasarkan data yang dimiliki ISDS, potensi kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan perpanjangan usia pensiun tahun 2025 sejumlah 6.679 personel dari Tamtama hingga Pati Bintang 4 adalah sebesar Rp 412 miliar. 

    Tergerusnya anggaran TNI untuk anggaran rutin, menurut ISDS akan mengurangi anggaran pembangunan kekuatan militer. 

    Walapun niat untuk meningkatkan anggaran pertahanan hingga di atas 1,5 persen GDP sudah lama disampaikan pemerintah, realitanya baru bisa terpenuhi di bawah 1 persen GDP. 

    Itu pun lebih dari 55% digunakan untuk biaya rutin seperti gaji. 

    Angka tersebut, menurut ISDS, akan bertambah setiap tahun seiring dengan pertambahan jumlah anggota TNI yang diperpanjang usia pensiunnya.

    Selanjutnya, stagnasi akan membuat TNI menjadi organisasi yang kurang adaptif terhadap perkembangan global dan teknologi terbaru.

    Selama ini, TNI membuat beberapa solusi untuk menyalurkan stagnasi tersebut, seperti Kogabwilhan, Kodam, dan berbagai satuan lain. 

    Namun, ISDS melihat ada dua masalah penting dalam penyaluran tersebut. 

    Pertama, organisasi baru yang dibentuk walaupun mengakomodir jabatan kolonel dan pati, ada kekurangan personal yang massif di tingkat prajurit dan perwira hingga letkol. 

    Akibatnya, berbagai organisasi tidak diisi utuh seperti satuan-satuan teritorial di perbatasan pun baik Darat, Laut, Udara hanya terpenuhi antara 50 sampai 70% sehingga menurunkan kinerja.

    Kedua, organisasi yang dibentuk hanya bertujuan untuk menampung perwira non job, bukan untuk fungsi pertahanan. 

    Solusi lain adalah penempatan pati dan kolonel untuk penugasan ke kementerian dan lembaga negara dengan syarat mengundurkan diri atau pensiun. 

    Dari sisi hubungan sipilmiliter, hal ini tentu menjadi langkah positif. 

    Tentunya dengan catatan punya kompetensi dan lulus mekanisme yang ditetapkan.

    “Akan tetapi, solusi ini tidak menjawab masalah dari hulu ke hilir untuk TNI,” kata Dwi.

    Lepas dari revisi UU TNI, TNI dipandang seharusnya lebih serius membenahi sistem personalianya mulai dari rekrutmen, seleksi kenaikan pangkat hingga pensiun. 

    ISDS memandang rencana Panglima TNI untuk melaksanakan Ikatan Dinas Pertama (IDP) dan Ikatan Dinas Lanjutan (IDL) secara konsisten bisa menjadi salah satu solusi di hulu. 

    Akan tetapi, solusi di akhir masa jabatan tidak komprehensif.

    Perlu ada solusi di tingkat rekrutmen dan selama masa karir. 

    Perlu dicatat, kebijakan tentang tentang IDP dan IDL telah punya dasar legal berupa Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 (PP 39/2010) dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 27 Tahun 2012 (Permenhan 27/2012). 

    “Sayangnya, pelaksanaannya sangat minim. Yang jelas, stagnasi di level kolonel dan pati massif 20 tahun belakangan ini,” kata Dwi.

    ISDS memandang IDP dan IDL bisa menjadi mekanisme jalan keluar bagi prajurit TNI yang memang tidak memenuhi kualifikasi. 

    Namun, perlu dipersiapkan juga pembekalan kemampuan agar prajurit TNI tersebut memiliki ‘modal’ untuk berkarya di luar TNI dengan kapasitas dan kemampuannya.

    Selanjutnya, stagnasi bisa mengakibatkan demotivasi dari perwira-perwira muda dan kompetisi yang tidak sehat. 

    “Hal tersebut berakibat buruk pada organisasi militer karena persaingan menjadikan TNI tidak kohesif dan efektif, serta rentan dipolitisasi,” kata Dwi.

    4 Rekomendasi

    Untuk itu, ISDS mengemukakan setidaknya empat rekomendasi.

    Pertama, tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati. 

    Penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji. 

    “TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif,” kata Dwi.

    Kedua, mengurangi usia pensiun TNI disertai dengan mekanisme exit plan yang bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan. 

    Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun ia harus pensiun dini. 

    “Ketika seorang pati bintang 1 atau 2 selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat, harus pensiun,” ungkap Dwi.

    Ketiga, perlu ditelaah lebih lanjut perubahan pasal 3 UU TNI, apakah memiliki bahaya politisasi TNI. 

    Mengingat kebijakan strategi pertahanan termasuk pengadaan, pemeliharaan dan pengadaan dan sumber daya nasional akan akan ditangani Kementerian Pertahanan yang dipimpin pejabat politik.

    “Keempat, menambahkan substansi yang terkait dengan perkembangan organisasi TNI ke depan terkait kemampuan siber, kerja sama dengan sipil baik pribadi maupun swasta, serta kemampuan Antariksa,” pungkas Dwi.

     

  • 5 Laksamana Muda TNI AL yang Dimutasi, Siapa Saja?

    5 Laksamana Muda TNI AL yang Dimutasi, Siapa Saja?

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merombak struktur kepemimpinan dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

    Dari total 86 perwira tinggi yang mengalami mutasi, 53 di antaranya berasal dari TNI AD, 12 dari TNI AL, dan 21 dari TNI AU. Termasuk dalam daftar tersebut adalah lima perwira tinggi berpangkat laksamana muda (laksda) TNI AL berbintang dua yang mengalami perubahan jabatan.

    Rotasi ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi guna meningkatkan efektivitas kepemimpinan di lingkungan TNI. Berikut daftarnya!

    Laksamana Muda TNI AL yang DimutasiLaksda TNI Edwin dari asrenum panglima TNI menjadi wagub Lemhannas.Laksda TNI Poedji Santoso dari kapusku TNI menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Suharto dari staf ahli bid kedaulatan wilayah dan kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Ribut Eko Suyatno dari deputi bid ops pencarian, pertolongan dan kesiapsiagaan BNPP menjadi pati mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo dari tenaga ahli pengkaji bid politik Lemhannas menjadi pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).Perubahan Jabatan di Lingkungan TNI

    Selain mutasi di lingkungan TNI AL, rotasi ini juga berdampak pada beberapa posisi strategis lainnya di lingkungan TNI. Mayjen TNI Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai kapuspen TNI kini digeser menjadi perwira staf ahli panglima TNI.

    Posisinya kini diisi oleh Brigjen TNI Kristomei Sianturi, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil gubernur Akademi Militer (Akmil).

    Pergantian juga terjadi pada posisi pangdam IX/Udayana, yang bertanggung jawab atas wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Mayjen TNI Muhammad Zamroni yang sebelumnya menjabat sebagai pangdam IX/Udayana kini dirotasi menjadi koorsahli kasad. Posisinya kini diisi oleh Mayjen TNI Piek Budyakto yang sebelumnya menjabat sebagai dirjen Pothan Kementerian Pertahanan.

    Rotasi dan mutasi ini dilakukan sebagai langkah strategis panglima TNI untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kepemimpinan di lingkungan TNI. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja TNI semakin optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

  • Polisi di Bali Bunuh Diri dengan Cara Lompat dari Jembatan, Surat untuk Keluarga Jadi Petunjuk – Halaman all

    Polisi di Bali Bunuh Diri dengan Cara Lompat dari Jembatan, Surat untuk Keluarga Jadi Petunjuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang polisi yang bertugas di Bidpropam Polda Bali bernama Aipda AES ditemukan tak bernyawa.

    Jasadnya ditemukan di dasar jurang pada Minggu (16/3/2025), sekitar pukul 10.00 WITA.

    Ia diduga melompat dari jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Petang, Badung, Bali.

    Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Aria Sandy menyebut Aipda AES mengakhiri hidup diduga karena permasalahan keluarga.

    “Ya, yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Bali, untuk dugaan karena masalah keluarga,” ungkap Kombes Pol Sandy.

    Sebelum melakukan aksinya, Aipda AES rupanya mempersiapkan beberapa hal. Salah satunya adalah menulis surat wasiat untuk keluarganya.

    Dalam surat wasiat yang ditujukan kepada keluarganya, Aipda AES menyatakan bahwa ia tengah berjuang demi keadilan.

    Namun, surat tersebut tidak menjelaskan secara rinci bentuk keadilan yang sedang diperjuangkannya sebagai anggota Polda Bali.

    Kepada sang istri, Aipda AES menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan yang pernah ia lakukan selama menjalani peran sebagai kepala keluarga.

    Ia juga berpesan kepada istrinya agar selalu menjaga dan merawat anak-anak mereka.

    Berikut adalah surat wasiat yang ditulis Aipda AES:

    “Kepada istriku tersayang, maafkan banyak kesalahan yang Bapak perbuat,

    Bapak hanya berusaha memperjuangkan keadilan, jaga anak-anak ya, kuatkan mental,

    Aipda AES juga berpesan melalui wasiat untuk anak-anak agar menjaga ibu mereka.

    anak-anak, jaga mama ya nak, bahagiakan mama, bapak banyak salah, jadi berguna dan raih cita-citamu nak,

    Adiku sayang tolong jaga mereka ya, jadikan anak-anak orang sukses, maafkan semua kesalahan, sampai bertemu kembali, mama jadi budha, doakan bapak cepat lahir.” 

    Selain meninggalkan wasiat, Aipda AES juga sempat melakukan panggilan video dengan rekan-rekannya di Polres Badung pada Sabtu, 15 Maret 2025, atau sehari sebelum ia mengakhiri hidupnya.

    Kronologi penemuan jasad

    Jasad Aipda AES pertama kali ditemukan setelah warga mencurigai keberadaan sebuah mobil Suzuki Splash yang terparkir di pinggir Jalan Tukad Bangkung, Kecamatan Petang, Badung, Bali.

    Mobil tersebut telah berada di lokasi sejak pagi, namun saat diperiksa, kendaraan itu dalam keadaan kosong.

    Petugas kemudian melakukan pencarian di dasar jurang dan menemukan jasad Aipda AES.

    Kapolsek Petang, AKP Nyoman Arnaya, membenarkan kejadian tersebut.

    “Jenazah sudah dievakuasi, sementara penyebab pasti masih kami selidiki,” ujarnya.

    Kejadian ini sontak membuat warga sekitar dan para pengguna jalan yang melintas terkejut.

    DISCLAIMER:

    Berita atau artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan bunuh diri.

    Pembaca yang merasa memerlukan layanan konsultasi masalah kejiwaan, terlebih pernah terbersit keinginan melakukan percobaan bunuh diri, jangan ragu bercerita, konsultasi atau memeriksakan diri ke psikiater di rumah sakit yang memiliki fasilitas layanan kesehatan jiwa.

    Berbagai saluran telah tersedia bagi pembaca untuk menghindari tindakan tersebut.

    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.

    Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling.

    Pembaca bisa menghubungi Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes (021-500-454) atau LSM Jangan Bunuh Diri (021 9696 9293) atau melalui email janganbunuhdiri@yahoo.com.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul PESAN HARU Aipda AES Untuk Istri Tersayang, Heboh Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung 

    (Tribunnews.com/Falza) (Tribun-Bali.com/Adrian Amurwonegoro)

  • Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun

    Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun

    Dalam RUU TNI, Jenderal Bintang 4 Bisa Pensiun Maksimal Usia 65 Tahun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI, ada aturan baru mengenai usia pensiun prajurit berpangkat
    jenderal bintang empat
    .
    Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah terdapat usulan agar
    usia pensiun jenderal bintang empat
    maksimum 63 tahun.
    “Untuk pati bintang empat maksimum 63 tahun,” ujar Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Anggota Panitia Kerja (Panja) DPR untuk
    RUU TNI
    itu mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan agar jenderal bintang empat tetap bisa diperpanjang kembali masa dinasnya lewat diskresi Presiden RI.
    “Kalau dia berpangkat bintang empat pada umur 63 itu sudah harus pensiun. Tapi, kalau negara membutuhkan, misalnya saja saya ambil contoh dia itu Panglima TNI, kemudian ini menjelang pemilu, sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang,” ungkap TB Hasanuddin.
    Politikus PDI-P ini pun mengeklaim usulan tersebut sudah disetujui dalam rapat konsinyering RUU TNI, yang digelar Komisi I dan pemerintah di Hotel Fairmont, Jakarta.
    Namun, perpanjangan masa dinas perwira tinggi bintang empat tersebut hanya bisa dilakukan dua kali oleh Presiden RI.
    “Hanya boleh diperpanjang dua kali, masing-masing satu tahun. Jadi, maksimum hanya 65 tahun selesai,” pungkas TB Hasanuddin.
    Hasil kesepakatan soal aturan baru pensiun prajurit dalam rapat konsinyering itu sedikit berbeda dengan draf RUU TNI yang dipublikasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
    Sebab, tak ada ketentuan soal usia pensiun jenderal bintang empat di dalam draf RUU TNI yang diberikan Dasco.
    Diberitakan sebelumnya, Dasco mengungkapkan perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
    Bintara dan Tamtama:
    1. Yang baru berusia 52 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 53 tahun.
    2. Yang berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 54 tahun.
    3. Yang belum berusia 51 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 55 tahun.
    Pati Bintang 1:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 60 tahun.
    Pati Bintang 2:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 61 tahun.
    Pati Bintang 3:
    1. Yang berusia 57 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 58 tahun.
    2. Yang berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 59 tahun.
    3. Yang belum berusia 56 tahun diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
                        Nasional

    6 Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat Nasional

    Perubahan Pasal 53 di RUU TNI: Usia Pensiun Prajurit Diperpanjang Sesuai Pangkat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua
    DPR RI

    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkap perubahan ketentuan pada Pasal 53 tentang
    usia pensiun prajurit
    dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI.
    Menurut dia, ada kenaikan usia pensiun bagi prajurit TNI yang bervariasi dan ditentukan berdasarkan umur serta pangkatnya.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Senin (17/3/2025).
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun.
    Dalam RUU TNI juga mengatur secara detail pelaksanaan ketentuan Pasal 53 mengenai usia pensiun. Berikut rinciannya:
    Ketentuan Pasal 53 dalam RUU TNI tersebut berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang berlaku saat ini.
    Diketahui dalam Pasal 53 UU yang berlaku saat ini diatur bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
    Diberitakan sebelumnya, DPR dan pemerintah tengah memproses pembahasan
    revisi UU TNI
    .
    Perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Di samping substansinya, proses revisi ini juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil
                        Nasional

    10 Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil Nasional

    Ini 3 Pasal RUU TNI yang Dibahas DPR di Hotel Fairmont: Soal Usia Pensiun hingga Jabatan di Sipil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Poin pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang dibahas Komisi I
    DPR RI
    di Hotel Fairmont, Jakarta, disebut berbeda dengan draf yang viral di media sosial.
    Wakil Pimpinan DPR RI
    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkapkan bahwa pembahasan di
    RUU TNI
    hanya mencakup 3 pasal, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47.
    Beberapa di antaranya membahas soal batas usia TNI hingga kedudukan TNI menduduki jabatan sipil.
    “Jadi enggak ada pasal-pasal lain yang kemudian di draft yang beredar di media sosial itu saya lihat banyak sekali,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
    “Dan kemudian kalaupun ada pasal-pasal yang sama yang kita sampaikan, itu juga isinya sangat jauh berbeda,” sambungnya.
    Dalam Pasal 3, kata Dasco, tidak ada perubahan di ayat (1) yang menyebut pengerahan kekuatan militer TNI di bawah presiden.
    Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” ujar Dasco.
    Kemudian, Pasal 53 mengatur soal usia pensiun TNI.
    Ada kenaikan batas usia pensiun antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun.
    Rinciannya, bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun, perwira dengan pangkat kolonel pensiun paling tinggi pada usia 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun pada usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun pada usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun pada usia 62 tahun.
    Selanjutnya, Pasal 47 merevisi ketentuan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sipil.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi di Undang-Undangnya dicantumkan,” ujar Dasco.
    Dilihat dalam draf, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan TNI dapat menduduki jabatan di 15 instansi kementerian/lembaga sipil.
    Pasal itu menyebutkan prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara.
    Kemudian, bidang pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, serta bidang intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan, dan perikanan.
    Prajurit juga bisa menduduki posisi instansi bidang penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
    “Pada pasal 47 ayat 2, selain menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang tadi saya sudah terangkan, prajurit dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif ke prajuritan,” tambah Dasco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usia Pensiun TNI Ditambah, Pengamat Ingatkan Potensi Karier Stagnan

    Usia Pensiun TNI Ditambah, Pengamat Ingatkan Potensi Karier Stagnan

    Usia Pensiun TNI Ditambah, Pengamat Ingatkan Potensi Karier Stagnan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Co-Founder Indonesia Strategic and Defence Studies (
    ISDS
    )
    Dwi Sasongko
    menyatakan, penambahan
    usia pensiun TNI
    yang diatur lewat revisi Undang-Undang TNI dapat menyebabkan 
    bottleneck
    atau stagnasi karier perwira.
    Dwi mengingatkan, saat ini sudah ada ratusan perwira TNI yang berstatus nonjob dan berpeluang bertambah banyak jika usia pensiun ditambah tanpa disertai kebijakan promosi yang jelas.
    “Menurut catatan ISDS, per akhir 2023, ada perwira tinggi nonjob minimal 120 orang, dan kolonel minimal 310 orang. Perpanjangan jabatan akan memperparah
    bottle neck
    atau stagnasi karier perwira,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).
    “Apalagi, terjadi kekosongan di struktur di bawahnya sehingga berbagai struktur di dalam organisasi TNI kosong,” ujar dia.
    Dwi mengingatkan, penyusunan
    UU TNI
    pada 2004 yang menambah usia pensiun telah berefek pada stagnasi karier di TNI.
    Hal itu terjadi dalam jangka beberapa tahun ke depannya karena jumlah pati dan perwira menengah (pamen) menumpuk akibat penambahan masa pensiun.
    “Jika sudah begitu, apalah artinya pangkat jenderal jika tidak punya jabatan,” kata Dwi.
    Oleh karena itu, ISDS merekomendasikan agar DPR dan Pemerintah tidak menambah usia pensiun TNI bagi pati.
    Sementara, penambahan usia pensiun bintara dan tamtama masih layak untuk dikaji. “TNI dan Kementerian Pertahanan diharapkan membuat sistem personalia yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
    Selain itu, ISDS juga menilai pentingnya
    RUU TNI
    justru untuk mengurangi usia pensiun, disertai dengan mekanisme
    exit plan
    agar bisa menopang para prajurit dan perwira TNI untuk bisa berkarya maksimal sebagai purnawirawan.
    “Misalnya, ketika seorang perwira tidak lulus 3 kali Sesko, dalam setahun ia harus pensiun dini. Ketika seorang pati bintang 1 atau 2 selama tiga tahun tidak mendapat job atau naik pangkat, harus pensiun,” kata Dwi.
    Sebagai informasi, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.
    Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.
    Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.
    Kemudian,
    revisi UU TNI
    juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025

    6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli pada Mutasi TNI Maret 2025

    loading…

    Sebanyak 6 Pati TNI AD dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 6 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD dimutasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menjadi Staf Khusus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak . Mutasi tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang ditandatangani pada 14 Maret 2025.

    Panglima TNI kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI. Dari jumlah itu, 53 di antaranya merupakan Pati TNI AD.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) terdiri dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    6 Pati TNI Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD Jenderal Maruli1. Letjen TNI Sonny Aprianto
    Jabatan Lama: Koorsahli KSAD
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    2. Mayjen TNI Rusmili
    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    3. Brigjen TNI Mokhamad Yasin
    Jabatan Lama: Kadislitbangad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    4. Brigjen TNI Budi Suharto
    Jabatan Lama: Pa Sahli Tk II Bid Wassus dan LH Panglima TNI
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD

    5. Brigjen TNI Maychel Asmi
    Jabatan Lama: Asops Kaskostrad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA)

    6. Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta
    Jabatan Lama: Dirum Kodiklatad
    Jabatan Baru: Staf Khusus KSAD (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga)

    (jon)

  • Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU

    Mutasi TNI Terbaru, Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU menjadi Staf Khusus KSAU pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menggeser 3 Perwira Tinggi (Pati) TNI AU menjadi Staf Khusus KSAU pada Mutasi TNI 14 Maret 2025. Diketahui, Jenderal Agus melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Pati TNI.

    “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) rinciannya 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur dikutip, Senin (17/3/2025).

    Jenderal Agus Subiyanto Geser 3 Pati TNI AU Jadi Staf Khusus KSAU1. Marsma TNI dr M Roikhan Harowi dari Ka RSPAU dr S Hardjolukito menjadi Staf Khusus KSAU.

    2. Marsma TNI dr Adhantoro Rahadyan dari Kalakespra dr Saryanto menjadi Staf Khusus KSAU.

    3. Marsma TNI dr Swasono R dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus KSAU.

    (jon)