kab/kota: Pati

  • 5
                    
                        RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
                        Nasional

    5 RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Nasional

    RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
    Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR
    Puan Maharani
    selaku pemimpin rapat.
    “Setuju,” seru anggota DPR.
    “Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
    Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
    Sebelum
    RUU TNI disahkan
    , Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
    Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
    Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
    “DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
    Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
    Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
    Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
    “Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
    Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
    “Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
    Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
    Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
    Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
    “Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam
    revisi UU TNI
    ,” kata Dasco.
    Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
    Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
    “Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
    Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
    Pengesahan ini tetap dilakukan oleh DPR RI, walaupun proses pembahasannya menuai kontroversi dan penolakan keras dari berbagai pihak.
    Pasalnya, proses pembahasan
    RUU TNI
    ini dianggap terburu-buru dan minim partisipasi masyarakat.
    Selain itu, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi militer yang masih menjadi sorotan utama.
    Meski baru menjadi bahan perbincangan dalam beberapa waktu terakhir,  wacana
    revisi UU TNI
    pertama kali bergulir pada DPR periode 2019-2024.
    Kala itu, Komisi I DPR mulai mengusulkan perubahan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004, termasuk perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.
    Namun, pembahasan revisi UU TNI pada periode tersebut kerap tersendat akibat polemik yang muncul di tengah masyarakat.
    Sejumlah pihak khawatir perubahan aturan ini akan membuka peluang kembalinya dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.
    Selain itu, muncul pula wacana untuk menghapus larangan bagi anggota TNI terlibat dalam bisnis.
    Usulan ini menuai kritik tajam karena dinilai berpotensi mengganggu profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara.
    Di tengah banyaknya sorotan, DPR periode 2019-2024 akhirnya gagal menuntaskan revisi UU TNI hingga akhir masa jabatannya.
    Pembahasan pun dilanjutkan oleh DPR periode 2024-2029.
    Pada awal 2025, DPR kembali memasukkan RUU TNI ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
    Dalam rapat tersebut, Adies mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (Surpres) terkait penunjukan perwakilan pemerintah untuk membahas RUU TNI.
    Pada awal Maret 2025, Komisi I DPR RI mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) guna menghimpun masukan dari berbagai pihak.
    Salah satunya dengan mengundang Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada 10 Maret 2025.
    Pembahasan kemudian berlanjut dengan rapat perdana bersama unsur pemerintah pada Rabu (13/3/2025).
    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin, yang hadir dalam rapat itu, menargetkan revisi UU TNI bisa diselesaikan sebelum masa reses anggota DPR.
    “Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” ujar Sjafrie seusai rapat.
    Sehari setelahnya, Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, serta Udara turut hadir dalam rapat Komisi I DPR RI untuk memberikan pandangan mereka.
    Agus menegaskan bahwa meski ada revisi UU TNI, prinsip supremasi sipil tetap harus dijaga.
    “TNI memandang bahwa prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” kata Agus.
    Namun, revisi UU TNI mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak.
    Sejumlah elemen masyarakat menilai perubahan aturan ini berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
    Di tengah penolakan tersebut, DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan.
    Bahkan, mereka diam-diam menggelar rapat tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, selama dua hari dalam format konsinyering.
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sempat mendatangi lokasi rapat dan mendesak agar pembahasan dihentikan.
    Namun, desakan tersebut tidak mengubah sikap DPR dan pemerintah untuk melanjutkan revisi UU TNI.
    Pada Senin (17/3/2025), Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus/Timsin) DPR mulai merumuskan draf RUU berdasarkan hasil pembahasan maraton pekan sebelumnya.
    Hasil kerja Timus/Timsin kemudian dilaporkan kepada Komisi I DPR dan pemerintah dalam rapat panitia kerja pada Selasa (18/3/2025).
    Setelah itu, DPR dan pemerintah tanpa jeda langsung menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I untuk menetapkan RUU TNI sebelum dibawa ke rapat paripurna.
    Saat membuka rapat pleno, Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengeklaim bahwa seluruh tahapan revisi UU TNI telah dilalui dengan lengkap.
     
    “Mulai dari penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, kita sudah mengundang semua
    stakeholder
    , dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat Komisi I DPR, Selasa (18/3/2025).
    “Jadi, dilanjutkan ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi yang sudah melaporkan hasilnya kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” ujar dia.
    Dalam rapat pleno tersebut, seluruh fraksi di Komisi I DPR pun menyatakan menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Utut.
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serentak.
    Revisi UU TNI yang disahkan DPR membawa sejumlah perubahan signifikan, antara lain:
    1. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI
    – Bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
    – Perwira hingga pangkat kolonel pensiun pada usia 58 tahun.
    – Perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun.
    – Pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    – Pati bintang 4 bisa pensiun pada usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya dapat diperpanjang oleh Presiden RI sebanyak dua kali.
    2. Perluasan penempatan prajurit aktif di lembaga sipil
    – Jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif bertambah menjadi 15 instansi, dari sebelumnya hanya 10.
    Lima tambahan instansi tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
    3. Penambahan tugas TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP)
    – TNI kini diberi tugas tambahan dalam menanggulangi ancaman siber serta melakukan penyelamatan  WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya

    Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Terdapat 13 Perwira TNI yang memasuki masa pensiun setelah pengumuman mutasi TNI Maret 2025. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 13 Perwira TNI yang memasuki masa pensiun setelah pengumuman mutasi TNI Maret 2025. Mereka yang memasuki usia pensiun telah dipindahtugaskan ke Pati Markas Besar TNI.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi di tahun 2025. Total 86 Perwira TNI dirotasi sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

    Dari total tersebut, tercatat 13 Perwira yang akan meninggalkan militer tahun ini, dengan rincian 5 Perwira TNI AD, 3 Perwira TNI AL, dan 5 Perwira TNI AU.

    Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 20251. Mayjen TNI Haryanto
    Jabatan lama : Pa Sahli Tk III KSAD
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    2. Mayjen TNI Dr dr Sukirman
    Jabatan lama : Waka RSPAD Gatot Soebroto
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    3. Mayjen TNI dr Akhmad Rusli Budi A
    Jabatan lama : Kakommed RSPAD Gatot Soebroto
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    4. Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin
    Jabatan lama : Tenaga Ahli Pengajar Bid Kewaspadaan Nasional Lemhannas
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    5. Brigjen TNI Hendi Setiawan
    Jabatan lama : Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)

    6. Laksda TNI Poedji Santoso
    Jabatan lama : Kapusku TNI
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)

    7. Laksda TNI Ribut Eko Suyatno
    Jabatan lama : Deputi Bid Ops Pencarian, Pertolongan, dan Kesiapsiagaan BNPP
    Jabatan baru : Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)

  • Kuota Mudik Gratis di Tangerang Masih Tersedia 1.538 Tiket
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        19 Maret 2025

    Kuota Mudik Gratis di Tangerang Masih Tersedia 1.538 Tiket Megapolitan 19 Maret 2025

    Kuota Mudik Gratis di Tangerang Masih Tersedia 1.538 Tiket
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran program
    mudik gratis
    dengan kuota 1.538 tiket.
    Mudik gratis
    ini dibuka untuk tujuan Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Sragen, Klaten, Purwokerto, Cilacap, Magelag, Wonosari, Yogyakarta, Tuban, Tulungagung, Surabaya, Bengkulo Wonosari, dan Solo.
    “Keberangkatan tetap dilaksanakan melalui Terminal Poris Plawad pada tanggal 28 Maret 2025 mendatang,” kata Achmad dilansir dari
    Antara
    , Rabu (19/3/2025).
    Sementara itu posko validasi ulang mudik gratis di kantor Dishub Kota Tangerang terus beroperasi untuk melayani para calon pemudik melakukan validasi data atau penukaran tiket fisik hingga 23 Maret.
    Sejauh ini, terdata ada 2.791 tiket telah divalidasi untuk keberangkatan mudik pada 28 Maret mendatang di Terminal Poris Plawad.
    Jika masyarakat sudah berhasil melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang.
    Pendaftaran
    mudik gratis Kemenhub
    hanya secara online dan satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.
    Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK), peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
    Peserta hanya diberikan waktu pada H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Marsekal Muda TNI AU Masuk dalam Jajaran Mutasi 86 Pati, Ini Namanya

    4 Marsekal Muda TNI AU Masuk dalam Jajaran Mutasi 86 Pati, Ini Namanya

    Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merombak struktur kepemimpinan dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.

    Dari total 86 perwira tinggi yang mengalami mutasi, 53 di antaranya berasal dari TNI AD, 12 dari TNI AL, dan 21 dari TNI AU. Termasuk dalam daftar tersebut adalah empat marsekal muda (marsda) atau jenderal bintang dua TNI AU berbintang dua yang mengalami perubahan jabatan.

    Sebagai bagian dari rotasi ini, beberapa pejabat tinggi di lingkungan TNI AU mendapatkan tugas baru, baik di dalam institusi maupun di luar struktur utama TNI. Berikut beberapa perubahan jabatan yang terjadi di jajaran marsekal muda TNI AU:

    Mutasi Marsekal Muda TNI AU

    1. Marsda TNI Kustono 

    Beliau sebelumnya menjabat sebagai asisten komunikasi dan elektronika (askomlek) panglima TNI, kini diamanahkan sebagai tenaga ahli pengkaji bidang ideologi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Serah terima jabatan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

    2. Marsda TNI Basuki Rochmat

    Marsda TNI Basuki sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli pengkaji bidang ideologi Lemhannas kini dipindahkan menjadi askomlek panglima TNI. Serah terima jabatan juga menunggu Keppres.

    3. Marsda TNI Joseph Rizki P

    Marsda TNI Joseph sebelumnya bertugas sebagai tenaga ahli pengajar bidang pertahanan dan keamanan (hankam) Lemhannas, kini memasuki masa pensiun dan ditugaskan sebagai perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka persiapan pensiun.

    4. Marsda TNI Andi Heru Wahyudi

    Dia sebelumnya menjabat sebagai deputi pendidikan dan pelatihan pimpinan tingkat nasional Lemhannas, kini memasuki masa pensiun dan akan bertugas sebagai perwira tinggi Mabes TNI AU.

    Rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta optimalisasi tugas dan fungsi para perwira tinggi di lingkungan TNI. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pertahanan negara.

    Selain perubahan di TNI AU, rotasi dan mutasi ini juga mencakup perwira dari berbagai matra lain, termasuk TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja organisasi semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan negara.

  • Perjalanan RUU TNI: Digagas Sejak Lama, Dibahas Secara Kilat

    5 Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang Nasional

    Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.
    Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa
    revisi UU TNI
    ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan
    Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui
    RUU TNI
    untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat. 
    “Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna
    DPR RI
    untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
    “Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
    Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
    Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
    Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
    Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
    “Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
    “Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
    Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
    Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
    DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
    Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
    “Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
    “Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
    Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
    Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
    Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
    Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
    Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
    Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
    Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
    Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku
    Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
    Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan.
    Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
    Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
    Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
    Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
    Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
    Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
    Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
    Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
    “Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata TB Hasanuddin.
    “Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ujar dia.
    Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
    Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
    “Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cuaca Besok Kamis 20 Maret 2025: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah – Page 3

    Cuaca Besok Kamis 20 Maret 2025: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah – Page 3

    Sementara, menurut Teguh, pada hari Senin 17 Maret 2025, cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, dan Kabupaten/Kota Magelang.

    “Kemudian Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Temanggung, Kabupaten Semarang, Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, Kabupaten/Kota Tegal, Brebes, dan sekitarnya,” terang dia.

    Selanjutnya, sambung Teguh, pada hari Selasa 18 Maret 2025, cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, dan Kabupaten/Kota Magelang.

    Lalu Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta, Karanganyar, Sragen, Kudus, Jepara, Demak, Temanggung, Kabupaten/Kota Semarang, Salatiga, Kendal, Batang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes, dan sekitarnya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dalam tiga hari ke depan yang dapat memicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, puting beliung, pohon tumbang, dan sambaran petir,” jelas Teguh.

  • Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 14 Perwira Tinggi Bersiap Tinggalkan TNI

    Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 14 Perwira Tinggi Bersiap Tinggalkan TNI

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 14 Maret 2025. Foto/Riana Rizkia

    JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 14 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang di antaranya bersiap meninggalkan institusi TNI karena memasuki masa purnatugas.

    Rotasi dan mutasi tertuang dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

    Adapun dari 86 Pati tersebut terdiri dari 53 Pati TNI Angkatan Darat (AD), 12 Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan 21 Pati TNI Angkatan Udara (AU). Sedangkan 14 Pati TNI yang dimutasi dalam rangka pensiun terdiri dari 5 TNI AD, 4 TNI AL, dan 5 TNI AU.

    Berikut 14 Pati TNI AD, AL, dan AU yang akan memasuki masa pensiun:

    1. Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    2. Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    3. Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

    4. Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),

  • Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya pada 14 Maret 2025. Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi. Foto/Ist

    JAKARTA – Daftar mutasi Perwira Tinggi (Pati) TNI pada Maret 2025, akan diulas dalam artikel ini. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya di tahun 2025 ini.

    Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.”

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025

    53 Pati TNI AD

    – Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI,
    – Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI,
    – Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil,
    – Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI,
    – Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad,
    – Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy,
    – Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
    – Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Danjen Akademi TNI,
    – Brigjen TNI Dr. Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Ses Balitbang Kemhan menjadi Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan,
    – Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Wadan Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers,
    – Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos. dari Kasatwas Unhan menjadi Wadan Pusterad,
    – Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi, S.Sos., M.Tr.(Han) dari Ir Kodiklatad menjadi Kasatwas Unhan,
    – Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dari Ir Kostrad menjadi Ir Kodiklatad,
    – Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. dari Kasdam XII/Tpr menjadi Ir Kostrad,
    – Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. dari Asintel Kaskostrad menjadi Kasdam XII/Tpr,
    – Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si. dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskostrad.
    – Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. dari Dokter Ahli Bidang Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
    – Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama, Sp.A (K), M.Kes., M.A.R.S., M.H. dari Kapuskes TNI menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Sugiarto, Sp.PD., K-R., M.A.R.S., FINASIM. dari Kapuskesad menjadi Kapuskes TNI,
    – Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugroho, Sp.THT., M.Kes. dari Diryankes RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad,
    – Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. dari Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto,
    – Brigjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos. dari Waasintel Kaskogabwilhan I menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil.
    – Brigjen TNI Rionardo dari Kapusdatin Kemhan menjadi Staf Ahli Menhan Bid. Sosial (Sertijab menunggu Keppres),
    – Brigjen TNI Trisno Widodo, S.H., M.Han. dari Karopeg Setjen Kemhan menjadi Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan,
    – Kolonel Arm Edwin Adhiyanto dari Kabag Malur Set Baranahan Kemhan menjadi Karopeg Setjen Kemhan,
    – Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Brigjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Suprayogi dari Dandenmabesad menjadi Waaslog Panglima TNI,
    – Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si. dari Irutum It Kostrad menjadi Dandenmabesad,
    – Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI Tarsisius Yoga Pranoto, S.Sos., M.Si. dari Aslog Kaskogabwilhan I menjadi Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI,
    – Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han. dari Paban IV/Faskon Slog TNI menjadi Aslog Kaskogabwilhan I,
    – Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. dari Kadislitbangad menjadi Staf Khusus Kasad.
    – Brigjen TNI Suwandi, S.E. dari Ir Pusziad menjadi Kadislitbangad, Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E. dari Dirum Pusziad menjadi Ir Pusziad,
    – Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P. dari Kabengpuszi Pusziad menjadi Dirum Pusziad,
    – Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. dari Kadepnikmim Akmil menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. dari Asops Kaskostrad menjadi Staf Khusus Kasad (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA),
    – Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos. dari Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw menjadi Asops Kaskostrad,
    – Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si. dari Dirum Kodiklatad menjadi Staf Khusus Kasad (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga),
    – Brigjen TNI Anan Nurakhman, S.I.P. dari Kapoksahli Danpusterad menjadi Dirum Kodiklatad,
    – Kolonel Inf Raja Benny Arifin dari Kadepsos Akmil menjadi Kapoksahli Danpusterad,
    – Brigjen TNI Imanuel Pasaribu, S.I.P. dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan,
    – Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han. dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan,
    – Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P. dari Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Aspers Kaskogabwilhan II

    12 Pati TNI AL

    – Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. dari Asrenum Panglima TNI menjadi Wagub Lemhannas,
    – Laksma TNI Isam Adi, S.Sos., M.M. dari Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan menjadi Kapusdatin Kemhan,
    – Laksda TNI Poedji Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla. dari Kapusku TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksma TNI Imam Subarkah, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CFTA., CRMP. dari Kadiskual menjadi Kapusku TNI,
    – Laksma TNI Azil Sadagori Achmad, S.A.P., CRMP. dari Irben Itjenal menjadi Kadiskual,
    – Laksma TNI Sunaryadi, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. dari Ir Koarmada I menjadi Irben Itjenal,
    – Laksma TNI Tjatur Hendrawidjaja, S.T., M.M. dari Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops menjadi Ir Koarmada I,
    – Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla. dari Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops,
    – Laksma TNI Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP. dari Aspers Kaskogabwilhan II menjadi Staf Khusus Kasal,
    – Laksda TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si.(Han)., CIQNR., CIQAR. dari Staf Ahli Bid. Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksda TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M. dari Deputi Bid. Ops Pencarian, Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)
    – Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo, M.Tr.(Han)., CHRMP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Politik Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    21 Pati TNI AU

    – Marsda TNI Kustono, S.Sos. dari Askomlek Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Basuki Rochmat, CRGP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Askomlek Panglima TNI (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Joseph Rizki P., S.T., S.I.P. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Semri Bija, S.E. dari Waaslog Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsma TNI Heri Sutrisno, S.I.P., M.Si. dari Dirjianbang Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M., M.Han. dari Dirlambangja Puslaiklambangjaau menjadi Dirjianbang Akademi TNI,
    – Marsma TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A. dari Kas Koopsud III menjadi Dirlambangja Puslaiklambangjaau,
    – Marsma TNI Adrian P. Damanik, S.T., M.M. dari Kadisopslatau menjadi Kas Koopsud III,
    – Marsma TNI Irwan Pramuda dari Waasrena Kasau menjadi Kadisopslatau,
    – Marsma TNI Wastum, S.E., M.M.P., MS (NSSS). dari Staf Khusus Kasau menjadi Waasrena Kasau,
    – Marsma TNI Hikmat Karsanegara dari Dirum Kodiklatau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).
    – Marsma TNI Sri Duto Dhanisworo, S.Ap., M.Si. dari Dansekkau menjadi Dirum Kodiklatau,
    – Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau,
    – Marsma TNI dr. M. Roikhan Harowi, Sp.THT-KL., M.Kes. dari Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B. dari Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau menjadi Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito,
    – Marsma TNI dr. Adhantoro Rahadyan, Sp.JP., F.LH.A., (K) dari Kalakespra dr. Saryanto menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S. dari Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats menjadi Kalakespra dr. Saryanto,
    – Marsma TNI dr. Swasono R., Sp.THT., M.Kes. dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA. dari Sesdiskesau menjadi Kadiskesau,
    – Marsda TNI Andi Heru Wahyudi dari Deputi Bid. Dik Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)
    – Marsma TNI Budi Sumarsono dari Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

    Itulah daftar lengkap mutasi Perwira Tinggi TNI pada Maret 2025 ini. Beberapa dari mereka yang masih berpangkat Kolonel kemungkinan besar akan pecah bintang tahun ini.

    (shf)

  • Bupati Pati Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling, Ajak Takbiran di Masjid

    Bupati Pati Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling, Ajak Takbiran di Masjid

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Masyarakat Kabupaten Pati dianjurkan untuk tidak melakukan Takbir keliling.

    Bupati Pati, Sudewo, meminta warga melantunkan takbir di masjid atau musala di lingkungan masing-masing.

    Imbauan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, salah satunya saat Tarawih dan Silaturahmi Bersama (Tarhima) di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (16/3/2025).

    Sebelumnya, Sudewo juga mengeluarkan kebijakan terkait ketertiban menjelang sahur.

    “Beberapa waktu lalu saya menandatangani surat edaran yang berisi larangan menjalankan tongtek menjelang sahur. Alhamdulillah, ini dilaksanakan dengan baik. Hasilnya sangat positif, tidak ada keributan, dan kita bisa fokus menjalankan ibadah,” ujarnya.

    Ia juga berharap warga tidak melakukan takbir keliling pada malam Idulfitri.

    Sudewo mengingatkan bahwa keramaian di jalanan dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan.

    “Mari kita meriahkan malam takbiran di masjid dan musala masing-masing. Kita sambut Idulfitri dengan penuh kegembiraan dalam suasana ibadah yang khusyuk,” ajaknya.

    Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Abdullah Syafiq Muadz, juga mengimbau anggotanya untuk meramaikan masjid dan musala di lingkungan masing-masing daripada mengikuti takbir keliling.

    “Saya instruksikan lebih baik meramaikan masjid dan musala. Takbiran di sana juga sama saja,” ujar Gus Syafiq usai kegiatan Upgrading Kader GP Ansor Pati, Jumat (14/2/2025).