RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang (UU).
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR
Puan Maharani
selaku pemimpin rapat.
“Setuju,” seru anggota DPR.
“Terima kasih,” kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.
Sebelum
RUU TNI disahkan
, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidatonya.
Utut menyampaikan apresiasi kepada para perwakilan pemerintah yang hadir.
Menurut dia, UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi Indonesia.
“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” kata Utut.
Diketahui, RUU TNI yang ditolak banyak pihak ini mencakup perubahan empat pasal, yakni Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 15 soal tugas pokok TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil,.
Untuk Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa perubahan hanya terjadi pada Ayat (2).
Sedangkan Ayat (1) mengenai pengerahan dan penggunaan kekuatan militer tidak diubah, dan tetap berkedudukan di bawah Presiden.
“Kemudian ayat duanya, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan,” ungkap Dasco.
Berdasarkan pernyataan Dasco dan juga potongan draf RUU TNI yang diberikannya kepada awak media, terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
Kemudian, penggunaan nomenklatur Departemen Pertahanan juga disesuaikan menjadi Kementerian Pertahanan.
“Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya,” jelas Dasco.
Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.
Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Sedangkan untuk Pasal 47 RUU TNI, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif mencapai 14 instansi.
“Pada saat ini, sebelum direvisi, ada 10, kemudian ada penambahan karena di masing-masing institusi, di UU-nya dicantumkan, sehingga kita masukkan ke dalam
revisi UU TNI
,” kata Dasco.
Empat lembaga tambahan itu adalah Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
Untuk Pasal 53 dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif, jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya.
Menurut Dasco, kenaikan usia pensiun atau penambahan masa dinas yang ditetapkan bervariasi berdasarkan umur dan pangkat dari masing-masing prajurit.
“Ada kenaikan batas usia pensiun yaitu bervariatif antara 55 tahun sampai dengan 62 tahun,” ujar Dasco.
Berdasarkan potongan draf RUU TNI yang diberikan Dasco, Pasal 53 mengatur bahwa prajurit TNI dengan pangkat bintara dan tamtama pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Lalu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
kab/kota: Pati
-
/data/photo/2025/03/20/67db864b9f8e5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang Nasional
-

Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
loading…
Terdapat 13 Perwira TNI yang memasuki masa pensiun setelah pengumuman mutasi TNI Maret 2025. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA – Terdapat 13 Perwira TNI yang memasuki masa pensiun setelah pengumuman mutasi TNI Maret 2025. Mereka yang memasuki usia pensiun telah dipindahtugaskan ke Pati Markas Besar TNI.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan mutasi di tahun 2025. Total 86 Perwira TNI dirotasi sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.
Dari total tersebut, tercatat 13 Perwira yang akan meninggalkan militer tahun ini, dengan rincian 5 Perwira TNI AD, 3 Perwira TNI AL, dan 5 Perwira TNI AU.
Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 20251. Mayjen TNI Haryanto
Jabatan lama : Pa Sahli Tk III KSAD
Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)2. Mayjen TNI Dr dr Sukirman
Jabatan lama : Waka RSPAD Gatot Soebroto
Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)3. Mayjen TNI dr Akhmad Rusli Budi A
Jabatan lama : Kakommed RSPAD Gatot Soebroto
Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)4. Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin
Jabatan lama : Tenaga Ahli Pengajar Bid Kewaspadaan Nasional Lemhannas
Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)5. Brigjen TNI Hendi Setiawan
Jabatan lama : Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI
Jabatan baru : Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)6. Laksda TNI Poedji Santoso
Jabatan lama : Kapusku TNI
Jabatan baru : Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)7. Laksda TNI Ribut Eko Suyatno
Jabatan lama : Deputi Bid Ops Pencarian, Pertolongan, dan Kesiapsiagaan BNPP
Jabatan baru : Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun) -
/data/photo/2025/03/09/67cdb1bd09e77.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuota Mudik Gratis di Tangerang Masih Tersedia 1.538 Tiket Megapolitan 19 Maret 2025
Kuota Mudik Gratis di Tangerang Masih Tersedia 1.538 Tiket
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely mengatakan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali membuka pendaftaran program
mudik gratis
dengan kuota 1.538 tiket.
Mudik gratis
ini dibuka untuk tujuan Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Sragen, Klaten, Purwokerto, Cilacap, Magelag, Wonosari, Yogyakarta, Tuban, Tulungagung, Surabaya, Bengkulo Wonosari, dan Solo.
“Keberangkatan tetap dilaksanakan melalui Terminal Poris Plawad pada tanggal 28 Maret 2025 mendatang,” kata Achmad dilansir dari
Antara
, Rabu (19/3/2025).
Sementara itu posko validasi ulang mudik gratis di kantor Dishub Kota Tangerang terus beroperasi untuk melayani para calon pemudik melakukan validasi data atau penukaran tiket fisik hingga 23 Maret.
Sejauh ini, terdata ada 2.791 tiket telah divalidasi untuk keberangkatan mudik pada 28 Maret mendatang di Terminal Poris Plawad.
Jika masyarakat sudah berhasil melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang.
Pendaftaran
mudik gratis Kemenhub
hanya secara online dan satu akun dapat mendaftarkan maksimal tiga anggota keluarga dengan total empat peserta dalam satu akun.
Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK), peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik dan satu terminal keberangkatan.
Peserta hanya diberikan waktu pada H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

4 Marsekal Muda TNI AU Masuk dalam Jajaran Mutasi 86 Pati, Ini Namanya
Jakarta, Beritasatu.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merombak struktur kepemimpinan dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (Pati) TNI dari tiga matra. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025.
Dari total 86 perwira tinggi yang mengalami mutasi, 53 di antaranya berasal dari TNI AD, 12 dari TNI AL, dan 21 dari TNI AU. Termasuk dalam daftar tersebut adalah empat marsekal muda (marsda) atau jenderal bintang dua TNI AU berbintang dua yang mengalami perubahan jabatan.
Sebagai bagian dari rotasi ini, beberapa pejabat tinggi di lingkungan TNI AU mendapatkan tugas baru, baik di dalam institusi maupun di luar struktur utama TNI. Berikut beberapa perubahan jabatan yang terjadi di jajaran marsekal muda TNI AU:
Mutasi Marsekal Muda TNI AU
1. Marsda TNI Kustono
Beliau sebelumnya menjabat sebagai asisten komunikasi dan elektronika (askomlek) panglima TNI, kini diamanahkan sebagai tenaga ahli pengkaji bidang ideologi di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Serah terima jabatan masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).
2. Marsda TNI Basuki Rochmat
Marsda TNI Basuki sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli pengkaji bidang ideologi Lemhannas kini dipindahkan menjadi askomlek panglima TNI. Serah terima jabatan juga menunggu Keppres.
3. Marsda TNI Joseph Rizki P
Marsda TNI Joseph sebelumnya bertugas sebagai tenaga ahli pengajar bidang pertahanan dan keamanan (hankam) Lemhannas, kini memasuki masa pensiun dan ditugaskan sebagai perwira tinggi Mabes TNI AU dalam rangka persiapan pensiun.
4. Marsda TNI Andi Heru Wahyudi
Dia sebelumnya menjabat sebagai deputi pendidikan dan pelatihan pimpinan tingkat nasional Lemhannas, kini memasuki masa pensiun dan akan bertugas sebagai perwira tinggi Mabes TNI AU.
Rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi serta optimalisasi tugas dan fungsi para perwira tinggi di lingkungan TNI. Langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pertahanan negara.
Selain perubahan di TNI AU, rotasi dan mutasi ini juga mencakup perwira dari berbagai matra lain, termasuk TNI Angkatan Darat (TNI AD) dan TNI Angkatan Laut (TNI AL). Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja organisasi semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan negara.
-
/data/photo/2025/03/18/67d93057a5711.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang Nasional
Selangkah Lagi, Revisi UU TNI Akan Disahkan Menjadi Undang-Undang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang.
Pada Rabu (19/3/2025) kemarin, Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa
revisi UU TNI
ke rapat paripurna DPR pada Kamis (20/3/2025) besok untuk disahkan
Dalam rapat kemarin, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi I menyetujui
RUU TNI
untuk segera disahkan dalam rapat paripurna, meski RUU tersebut masih menuai protes dari masyarakat.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna
DPR RI
untuk disetujui menjadi UU. Apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Selasa (18/3/2025).
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.
Rapat pengambilan keputusan ini langsung digelar pada hari yang sama, setelah Komisi I menggelar rapat penyampaian laporan hasil perumusan dan sinkronisasi RUU TNI oleh tim perumus dan tim sinkronisasi DPR RI.
Diketahui, tim perumus dan tim sinkronisasi mulai merumuskan draf RUU TNI pada Senin (17/3/2025) kemarin, dengan menyesuaikan hasil rapat pembahasan yang digelar Komisi I secara maraton sepanjang pekan sebelumnya.
Meski begitu, Utut mengeklaim bahwa RUU TNI telah melewati proses pembahasan panjang.
Seluruh tahapan serta mekanisme yang harus dijalankan juga telah dilalui.
“Mulai dari datangnya penerimaan Surpres, penugasan dari pimpinan ke Komisi I, dan kita sudah mengundang semua stakeholder, dan terakhir kita sudah menyelesaikan rapat panja,” kata Utut di ruang rapat.
“Jadi, dilanjutkan ke tim perumus dan tim sinkronisasi juga sudah melaporkan kepada panja. Kita juga sudah rapat dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara,” sambungnya.
Sebelum rapat penyampaian laporan Timus dan Timsin yang berlanjut ke pengambilan keputusan tingkat 1, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan pada Selasa pagi.
Pertemuan yang digelar secara tertutup itu dilakukan setelah muncul gelombang penolakan dari masyarakat terhadap RUU TNI.
DPR RI bahkan didesak untuk menghentikan pembahasan dan membatalkan revisi tersebut.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir dalam pertemuan mengeklaim ada titik temu dari pertemuan antara aktivis dan DPR terkait penolakan revisi UU TNI.
“Tadi kita sudah lakukan audiensi dengan teman-teman dari Koalisi Masyarakat Sipil. Pertemuan tadi berjalan dengan hangat, lancar, diskusi, dan dialog yang membangun, dan ada kesepahaman dengan kedua belah pihak. Insya Allah saya pikir ada titik temu,” ujar Dasco.
“Dan kita akan lakukan ini tidak cuma kali ini, untuk kemudian setiap pembahasan-pembahasan revisi UU,” kata dia.
Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan, hingga perluasan kewenangan TNI lewat penambahan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif dan penambahan tugas TNI untuk operasi di luar perang.
Secara terperinci, revisi mulai dilakukan dari Pasal 3 mengenai kedudukan TNI.
Pada ayat (2), terdapat penambahan frasa “yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis” untuk Pasal 3 Ayat (2).
Dengan demikian, Pasal 3 Ayat (2) dalam RUU TNI berbunyi “kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI itu berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan”.
Selain itu, Komisi I dan pemerintah juga bersepakat menambahkan dua tugas atau kewenangan baru TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang diatur dalam Pasal 7.
Dengan revisi ini, TNI dapat membantu menanggulangi ancaman siber, membantu, dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian, revisi juga dilakukan pada Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif.
Dalam RUU TNI, jumlah instansi yang bisa diduduki prajurit aktif berjumlah 15, atau bertambah 5 dari aturan yang berlaku
Lima kementerian/lembaga tambahan tersebut adalah Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Lebih lanjut, usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53 juga turut mengalami perubahan.
Dalam RUU TNI, terdapat kenaikan usia pensiun bagi prajurit aktif berdasarkan umur dan pangkatnya.
Untuk pangkat bintara dan tamtama, pensiun pada usia 55 tahun.
Sedangkan perwira hingga pangkat kolonel pensiun paling tinggi 58 tahun.
Sementara itu, perwira tinggi (pati) bintang 1 pensiun usia 60 tahun, pati bintang 2 pensiun usia 61 tahun, dan pati bintang 3 pensiun usia 62 tahun.
Untuk pati bintang 4 bisa pensiun usia 63 tahun, tetapi masa kedinasannya bisa diperpanjang sebanyak 2 kali oleh Presiden RI sesuai kebutuhannya.
Anggota Panja RUU TNI dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengungkapkan, terdapat beberapa usulan aturan dari pemerintah yang ditolak dan akhirnya dihapus dari draf RUU TNI.
Salah satunya adalah usulan pemerintah mengenai penambahan tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
“Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata TB Hasanuddin.
“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” ujar dia.
Selain itu, usulan untuk memasukkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam daftar instansi yang bisa diduduki prajurit aktif juga dihapus.
Alhasil, hanya 15 kementerian/lembaga yang disepakati masuk dalam RUU TNI.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 kementerian/lembaga, saat ini hanya menjadi 15 kementerian/lembaga, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata TB Hasanuddin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4395254/original/078818100_1681461849-Cuaca-Panas-Melanda-Jakarta-Faizal-6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cuaca Besok Kamis 20 Maret 2025: Langit Jabodetabek Cenderung Cerah – Page 3
Sementara, menurut Teguh, pada hari Senin 17 Maret 2025, cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, dan Kabupaten/Kota Magelang.
“Kemudian Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta, Karanganyar, Sragen, Grobogan, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Temanggung, Kabupaten Semarang, Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, Kabupaten/Kota Tegal, Brebes, dan sekitarnya,” terang dia.
Selanjutnya, sambung Teguh, pada hari Selasa 18 Maret 2025, cuaca ekstrem berpotensi terjadi di Kabupaten Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, dan Kabupaten/Kota Magelang.
Lalu Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Kota Surakarta, Karanganyar, Sragen, Kudus, Jepara, Demak, Temanggung, Kabupaten/Kota Semarang, Salatiga, Kendal, Batang, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes, dan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem dalam tiga hari ke depan yang dapat memicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, puting beliung, pohon tumbang, dan sambaran petir,” jelas Teguh.
-

Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 14 Perwira Tinggi Bersiap Tinggalkan TNI
loading…
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 14 Maret 2025. Foto/Riana Rizkia
JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 Perwira Tinggi (Pati) pada Jumat, 14 Maret 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 orang di antaranya bersiap meninggalkan institusi TNI karena memasuki masa purnatugas.
Rotasi dan mutasi tertuang dalam keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Adapun dari 86 Pati tersebut terdiri dari 53 Pati TNI Angkatan Darat (AD), 12 Pati TNI Angkatan Laut (AL), dan 21 Pati TNI Angkatan Udara (AU). Sedangkan 14 Pati TNI yang dimutasi dalam rangka pensiun terdiri dari 5 TNI AD, 4 TNI AL, dan 5 TNI AU.
Berikut 14 Pati TNI AD, AL, dan AU yang akan memasuki masa pensiun:
1. Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
2. Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
3. Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
4. Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
-

Bupati Pati Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling, Ajak Takbiran di Masjid
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Masyarakat Kabupaten Pati dianjurkan untuk tidak melakukan Takbir keliling.
Bupati Pati, Sudewo, meminta warga melantunkan takbir di masjid atau musala di lingkungan masing-masing.
Imbauan ini disampaikan dalam berbagai kesempatan, salah satunya saat Tarawih dan Silaturahmi Bersama (Tarhima) di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (16/3/2025).
Sebelumnya, Sudewo juga mengeluarkan kebijakan terkait ketertiban menjelang sahur.
“Beberapa waktu lalu saya menandatangani surat edaran yang berisi larangan menjalankan tongtek menjelang sahur. Alhamdulillah, ini dilaksanakan dengan baik. Hasilnya sangat positif, tidak ada keributan, dan kita bisa fokus menjalankan ibadah,” ujarnya.
Ia juga berharap warga tidak melakukan takbir keliling pada malam Idulfitri.
Sudewo mengingatkan bahwa keramaian di jalanan dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan.
“Mari kita meriahkan malam takbiran di masjid dan musala masing-masing. Kita sambut Idulfitri dengan penuh kegembiraan dalam suasana ibadah yang khusyuk,” ajaknya.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pati, Abdullah Syafiq Muadz, juga mengimbau anggotanya untuk meramaikan masjid dan musala di lingkungan masing-masing daripada mengikuti takbir keliling.
“Saya instruksikan lebih baik meramaikan masjid dan musala. Takbiran di sana juga sama saja,” ujar Gus Syafiq usai kegiatan Upgrading Kader GP Ansor Pati, Jumat (14/2/2025).
