kab/kota: Pati

  • 3
                    
                        Tripleks 30 Ton Muatan Truk Terlepas Hantam Avanza di Grobogan, 5 Orang Terluka
                        Regional

    3 Tripleks 30 Ton Muatan Truk Terlepas Hantam Avanza di Grobogan, 5 Orang Terluka Regional

    Tripleks 30 Ton Muatan Truk Terlepas Hantam Avanza di Grobogan, 5 Orang Terluka
    Tim Redaksi
    GROBOGAN, KOMPAS.com
    – Tumpukan tripleks seberat 30 ton yang diangkut truk trailer terlepas dan menghantam minibus Toyota Avanza hingga ringsek di Jalan Raya Purwodadi–Solo, Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten
    Grobogan
    , Jawa Tengah, Sabtu (26/4/2025).
    Akibatnya, lima orang pengemudi dan penumpang Avanza mengalami
    luka-luka
    dan harus dilarikan ke rumah sakit.
    Kasat Lantas Polres
    Grobogan
    , AKP M Bimo Seno, mengatakan, kecelakaan bermula saat Avanza bernomor polisi B 2569 BH yang dikemudikan Widianto (39) melaju menuju Sragen dengan membawa tujuh penumpang, termasuk dua anak kecil, sekitar pukul 10.20 WIB.
    Rombongan Avanza ini tengah dalam perjalanan untuk menjenguk keluarga.
    “Sesampainya di jalan turunan dan menikung di area hutan KPH Gundih, dari arah berlawanan melaju truk trailer N 8837 UQ yang dikemudikan Yudi Prasetyo (37), warga Kediri. Truk pengangkut tripleks itu berjalan terlalu ke kanan melewati garis marka jalan,” kata Bimo.
    Seketika itu juga, kecelakaan pun tak terhindarkan karena jarak kedua kendaraan yang sudah dekat.
    Saat itu, sambung Bimo, bodi kanan truk menabrak bodi kanan Avanza hingga kemudian tali pengikat muatan tripleks terputus.
    Nahas, muatan tripleks puluhan ton pun terlepas dari bak truk dan berujung menimpa Avanza serta berakhir berserakan di jalan.
    “Avanza ringsek, lima orang sopir dan penumpang Avanza luka-luka,” ujar Bimo.
    Lima korban luka-luka yaitu sopir Avanza, Widianto (39) warga Pati, dan empat lainnya warga Grobogan, yakni Ahmad Turmudi (28), Inayah Wulandari (28), Kusmiyati (70), dan Sufinah (43).
    Para korban dilarikan ke RSUD Purwodadi dan RS Yakkum Purwodadi untuk mendapatkan perawatan medis.
    “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun kami imbau kepada seluruh pengemudi kendaraan besar, terutama berbeban berat, untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalan turunan, tanjakan, dan menikung,” kata Bimo.
    Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan telah diamankan oleh Unit Laka Sat Lantas Polres Grobogan.
    Diperkirakan kerugian materiil akibat insiden ini mencapai puluhan juta.
    “Unit Laka bersama Polsek Geyer langsung turun ke lokasi untuk evakuasi korban dan olah TKP. Penanganan lebih lanjut sedang kami lakukan,” pungkas Bimo.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    Rekam Jejak 5 Jenderal Purn TNI yang Menandatangani Surat Usulan Gibran Diganti, Ada Eks Panglima – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI membubuhi tanda tangan pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang salah satu usulannya adalah mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Kelima jenderal purnawirawan TNI tersebut adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

    Total, pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Namun, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Dalam dokumen itu, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak kelima jenderal purnawirawan TNI yang menandatangani pernyataan sikap mendesak Gibran diganti ini? Berikut informasi lengkapnya.

    Rekam jejak 5 jenderal purnawirawan TNI penandatangan surat usulan Gibran diganti
    1. Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

    Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi adalah tokoh militer Indonesia yang pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Selain itu, Fachrul juga sempat menjadi Menteri Agama dalam kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

    Tyasno Sudarto juga merupakan tokoh militer Indonesia yang memiliki rekam jejak karier yang cemerlang saat masih aktif sebagai Pati TNI.

    Dalam kariernya, ia pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) periode 1999 hingga 2000.

    Selain itu, Tyasno juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Pangdam IV/Diponegoro.

    Tak sampai di situ, Tyasno Sudarto juga pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    3. Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

    Slamet Soebijanto adalah mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) pada tahun 2005 hingga 2007.

    Ia merupakan jenderal bintang empat yang berasa dari institusi TNI AL.

    Slamet menjadi KSAL pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Alumnus Akabri 1973 tersebut juga pernah menjabat beberapa posisi strategis di TNI AL.

    Slamet tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wagub Lemhannas pada 2003 hingga 2005.

    Jauh sebelum itu, ia juga sempat menjabat sebagai Asrenum Panglima TNI hingga Pangarmatim.

    Hanafie Asnan pernah menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU).

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai KSAU pada tahun 1998 hingga 2002.

    Jenderal bintang 4 ini merupakan lulusan Akabri tahun 1969.

    Try Sutrisno adalah tokoh militer di Indonesia.

    Ia pernah menjabat sebagai Panglima ABRI pada tahun 1988 hingga 1993.

    Kariernya di TNI pun terbilang cemerlang.

    Jenderal bintang 4 ini juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai KSAD pada 1986 hingga 1988.

    Tak hanya itu, ia juga pernah menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jaya hingga Pangdam IV/Sriwijaya.

    Dalam awal-awal kariernya, Try Sutrisno juga sempat menjadi ajudan pribadi Presiden Soeharto.

    Setelah pensiun dari TNI, Try Sutrisno dipercaya menjadi Wakil Presiden ke-6 RI pada era Orde Baru.

    Kala itu ia mendampingi Presiden Soeharto untuk periode 1993-1998.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Rahasia Mengecilkan Perut Buncit: Makanan Penghancur Lemak!

    Rahasia Mengecilkan Perut Buncit: Makanan Penghancur Lemak!

    Buah-buahan, khususnya buah berwarna merah seperti jeruk bali, delima, dan beri-berian, kaya akan antioksidan dan serat. Pisang, dengan kandungan pati resistennya, juga bermanfaat untuk kesehatan pencernaan. Sementara alpukat, kaya akan lemak sehat dan serat, membantu Anda merasa kenyang lebih lama.

    Jangan ragu untuk memasukkan berbagai jenis buah ke dalam menu harian Anda. Buah-buahan dapat menjadi camilan sehat yang mengenyangkan dan mencegah Anda dari godaan makanan tidak sehat. Namun, tetap batasi konsumsi buah-buahan manis karena mengandung gula alami.

    Selain rasanya yang lezat, buah-buahan juga memberikan nutrisi penting yang dibutuhkan tubuh. Pilihlah buah-buahan yang beragam warna untuk mendapatkan berbagai macam nutrisi.

  • Tradisi temanten tebu tandai musim giling PG Rendeng Kudus

    Tradisi temanten tebu tandai musim giling PG Rendeng Kudus

    Kudus (ANTARA) – Musim giling Pabrik Gula (PG) Rendeng Kudus, Jawa Tengah, ditandai dengan prosesi “Temanten Tebu” atau “pernikahan” dua batang tebu yang digelar, Kamis.

    Ritual yang sudah berusia puluhan tahun tersebut, digelar di halaman pabrik yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kudus yang diawali dengan arak temanten tebu yang diikuti 26 peserta.

    Ritual tersebut layaknya prosesi pernikahan antara “pengantin laki-laki” bernama Sri Narendra Rosan Prakoso dan “pengantin wanita” bernama Sri Ratu Rosan Ayu Nan Indah.

    Acara tersebut dimeriahkan kesenian barongan sebelum temanten tebu beserta pengiringnya dimasukkan ke mesin penggilingan.

    “Kami apresiasi dan mendukung acara kirab temanten tebu ini sebagai bagian dari kearifan lokal. Semoga target penggilingan tebu dan produksi gula juga tercapai,” kata Bupati Kudus Sam’ani Intakoris saat menghadiri acara peresmian proses awal giling tebu di PG Rendeng Kudus, Kamis.

    Apalagi, kata dia, PG Rendeng juga menyerap tenaga kerja cukup banyak, sehingga ketika target terpenuhi tentunya pekerja dan petani juga ikut menikmati.

    Ia berharap proses musim giling tahun ini dapat berjalan lancar dan keselamatan bagi para pekerjanya, peralatannya, dan bahan bakunya juga tercukupi.

    Sementara itu, Direktur Keuangan PT Sinergi Gula Nusantara Haryanto mengungkapkan pada musim giling tahun 2025 memiliki target giling tebu sebanyak 312.000 ton tebu dari lahan yang tersebar di sejumlah kabupaten di Eks Keresidenan Pati.

    Adapun target produksi gulanya pada musim giling tahun ini sebanyak 20.000 ton. Sedangkan target pencapaian rendemen tebu pada periode giling tahun ini sebesar 7,15 persen.

    Dengan adanya ritual temanten tebu, maka musim giling tahun 2025 di PG Rendeng yang direncanakan berlangsung selama 125 hari akan dimulai 4 Mei 2025.

    Pewarta: Akhmad Nazaruddin
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    199 Hakim Dipindah, Termasuk Hakim Kasus Harvey Moeis ke PN Sidoarjo

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar terhadap 199 hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan (Rapim) MA yang digelar pada Selasa, 22 April 2025.

    “Saya berharap mutasi promosi yang merupakan penyegaran ini dapat memberikan semangat baru kepada para hakim dan aparat pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” kata Ketua MA, Sunarto, dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

    Sunarto berharap proses mutasi dan promosi dapat memberikan semangat lebih besar kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk bekerja lebih baik. Ia juga menekankan, hakim dan pimpinan pengadilan negeri tidak melakukan pelayanan bersifat transaksional.

    “Promosi Hakim ada 199, untuk panitera sebanyak 68 dan akan diikuti dengan promosi mutasi berikutnya,” ujar Sunarto.

    Dalam daftar mutasi tersebut, terdapat nama hakim Eko Aryanto yang sebelumnya menangani kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis. Ia kini dimutasi ke PN Sidoarjo. Sebelumnya, Eko menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis.

    Selain itu, Teguh Santoso, Ketua Majelis Hakim dalam perkara suap vonis bebas Ronald Tannur, turut dimutasi ke PN Surabaya. Total, sebanyak 199 hakim dan pimpinan PN mengalami mutasi, termasuk 68 panitera yang turut berganti posisi. MA memastikan akan ada gelombang mutasi lanjutan dalam waktu dekat.

    Respon Komisi Yudisial (KY)

    Komisi Yudisial menyambut baik langkah MA ini sebagai bentuk keseriusan dalam membenahi lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah Pimpinan MA.

    “KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim berintegritas sebagai bahan pertimbangan mutasi,” ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

    Ia menambahkan, rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. KY berkomitmen bersama MA untuk menjaga kehormatan hakim.

    Berikut daftar hakim yang dimutasi dan dipromosikan:

    1.⁠ ⁠Yusuf Pranowo (Hakim PN Jakpus) dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    2.⁠ ⁠Teguh Santoso (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    3.⁠ ⁠Toni Irfan (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    4.⁠ ⁠Buyung Dwikora (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    5.⁠ ⁠Dariyanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    6.⁠ ⁠Adeng Abdul Kohar (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    7.⁠ ⁠Suparman (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    8.⁠ ⁠Betsji Siske Manoe (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    9.⁠ ⁠Zulkifli (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    10.⁠ ⁠Heneng Pujadi (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    11.⁠ ⁠Eko Aryanto (Hakim PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    12.⁠ ⁠Iwan Wardhana (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    13.⁠ ⁠Sapto Supriyono (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    14.⁠ ⁠Sutarno (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    15.⁠ ⁠Kristijan Purwandono Djati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    16.⁠ ⁠Esthar Oktavi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    17.⁠ ⁠Florensani Susana Kendenan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    18.⁠ ⁠Parmatoni (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    19.⁠ ⁠Yuswardi (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    20.⁠ ⁠Dinahayati Syofyan (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)

    21.⁠ ⁠Flowerry Yulidas (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    22.⁠ ⁠Elly Istianawati (Hakim PN Jakbar dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    23.⁠ ⁠Joni Kondolele (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    24.⁠ ⁠Kamijon (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    25.⁠ ⁠Bawono Effendi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    26.⁠ ⁠Lucy Ermawati (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    27.⁠ ⁠Samuel Ginting (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    28.⁠ ⁠Raden Ari Muladi (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    29.⁠ ⁠Agung Sutomo Thoba (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    30.⁠ ⁠Hendra Yuristiawan (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)

    31.⁠ ⁠Afrizal Hady (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    32.⁠ ⁠Ahmad Samuar (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Palembang)
    33.⁠ ⁠Akhmad Nakhrowi Mukhlis (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    34.⁠ ⁠Imelda Herawati Dewi Prihatin (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    35.⁠ ⁠Gatot Ardian Agustriono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    36.⁠ ⁠Tri Yuliani (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    37.⁠ ⁠Ardi (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    38.⁠ ⁠Nyoman Suharta (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    39.⁠ ⁠Wiyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    40.⁠ ⁠Riyono (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)

    41.⁠ ⁠Said Husein (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    42.⁠ ⁠Bambang Joko Winarno (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Sulawesi Tenggara)
    43.⁠ ⁠Doddy Hendrasakti (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    44.⁠ ⁠Franciscus Xaverius Heru Santoso (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    45.⁠ ⁠Abdul Rofik (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    46.⁠ ⁠Chitta Cahyaningtyas (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    47.⁠ ⁠Dony Dortmund (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    48.⁠ ⁠Herbert Harefa (Hakim PN Jaktim dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    49.⁠ ⁠R. Rudi Kindarto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    50.⁠ ⁠Maryono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)

    51.⁠ ⁠Edi Junaedi (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    52.⁠ ⁠Aloysius Priharnoto Bayuaji (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    53.⁠ ⁠Deny Riswanto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bandung)
    54.⁠ ⁠Dian Erdianto (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Surakarta)
    55.⁠ ⁠Gede Sunarjana (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    56.⁠ ⁠Slamet Widodo (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    57.⁠ ⁠Yuli Sinthesa Tristania (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Bekasi)
    58.⁠ ⁠Harto Pancono (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    59.⁠ ⁠Erry Iriawan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Tangerang)
    60.⁠ ⁠Syofia Marlianti Tambunan (Hakim PN Jakut dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    61.⁠ ⁠Moch. Taufik Tatas Prihyantono (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Sidoarjo)
    62.⁠ ⁠Sudar (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    63.⁠ ⁠Darwanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    64.⁠ ⁠I Dewa Gede Suarditha (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Kupang)
    65.⁠ ⁠Djuanto (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Semarang)
    66.⁠ ⁠Arwana (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    67.⁠ ⁠Toniwidjaya Hansberd Hilly (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    68.⁠ ⁠I Ketut Kimarsa (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)
    69.⁠ Saifudin Zuhri (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    70.⁠ ⁠Halima Uma Ternate (Hakim PN Surabaya dimutasi menjadi Hakim PN Makassar)

    71.⁠ Sunoto (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    72.⁠ ⁠Muhammad Firman Akbar (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    73.⁠ ⁠Zaenal Arifin (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    74.⁠ ⁠Edward Agus (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    75.⁠ ⁠Harika Nova Yeri (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    76.⁠ ⁠Rosana Kesuma Hidayah (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    77.⁠ ⁠Abdul Affandi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    78.⁠ ⁠Esti Kusumastuti (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    79.⁠ ⁠Siti Suryani Hasanah (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    80.⁠ ⁠Yulinda Trimurti Asih Muryati (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    81.⁠ ⁠Ariani Ambarwulan (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    82.⁠ ⁠Yuliana (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    83.⁠ ⁠Emma Sri Setyowati (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    84.⁠ ⁠Asropi (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    85.⁠ ⁠Brelly Yuniar Dien Wardi H. (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    86.⁠ ⁠Ramauli Hotnaria Purba (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    87.⁠ ⁠Sulistiyanto Rokhmad Budiharto (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    88.⁠ ⁠Lia Giftiyani (Hakim PN Bengkulu dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    89.⁠ ⁠Ardiani (Hakim PN Sungguminasa dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    90.⁠ ⁠Eman Sulaeman (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)

    91.⁠ ⁠Melia Nur Pratiwi (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    92.⁠ ⁠Iche Purnawaty (Hakim PN Bogor dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    93.⁠ ⁠Ummi Kusuma Putri (Hakim PN Cibinong dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    94.⁠ ⁠Mathilda Chrystina Katarina (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    95.⁠ ⁠Dwi Elyarahma Sulistiyowati (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    96.⁠ ⁠Yulia Marhaena (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    97.⁠ ⁠Lola Oktavia (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    98.⁠ ⁠Katharina Melati Siagian (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    99.⁠ ⁠Rio Nazar (Hakim PN Depok dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    100. Mochamad Arief Adikusumo (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)

    101. Aswin Arief (Hakim PN Serang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    102. Wahyuni Prasetyaningsih (Hakim PN Surakarta dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    103. Tri Wahyudi (Hakim PN Cilacap dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    104. Ratna Dianing Wulansari (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    105. Meilia Christina Mulyaningrum (Hakim PN Yogyakarta dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    106. Ria Helpina (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    107. Ira Wati (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    108. Popi Juliyani (Hakim PN Sleman dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    109. Safruddin (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    110. Muhamad Nuzulul Kusindiardi (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    111. Sagung Bunga Mayasaputri Antara (Hakim PN Malang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    112. Adhi Satrija Nugroho (Hakim PN Gresik dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    113. Bunga Meluni Hapsari (Hakim PN Ponorogo dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    114. Dyah Ratna Paramita (Hakim PN Nganjuk dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    115. Rachmat Kaplale (Hakim PN Madiun dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    116. Maria Soraya Murniaty Br. Sitinjak (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    117. Iman Budi Putra Noor (Hakim PN Lubuk Pakam dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    118. Yohana Timora Pangaribuan (Hakim PN Kisaran dimutasi menjadi Hakim PN Medan)
    119. Juandra (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    120. Eka Prasetya Budi Dharma (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)

    121. Anton Rizal Setiawan (Hakim PN Padang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    122. Twis Retno Ruswandari (Hakim PN Batam dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    123. Dede Agus Kurniawan (Hakim PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    124. Aria Verronica (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    125. Wini Noviarini (Hakim PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    126. Deny Ikhwan (Hakim PN Pontianak dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    127. Sumaryono (Hakim PN Palangkaraya dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    128. Suwandi (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    129. Hapsari Retno Widowulan (Hakim PN Banjarmasin dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    130. Rida Nur Karima (Hakim PN Samarinda dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    131. Murdian Ekawati (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    132. Yurhanudin Kona (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    133. Rahid Pambingkas (Hakim PN Mamuju dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    134. Wahyu Bintoro (Hakim PN Kendari dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    135. Sugiyanto (Hakim PN Palu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    136. Lutfi Alzagladi (Hakim PN Ambon dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    137. Irwan Hamid (Hakim PN Ternate dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    138. I Wayan Yasa (Hakim PN Denpasar dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    139. Irlina (Hakim PN Mataram dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    140. Agus Cakra Nugraha (Hakim PN Kupang dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)

    141. Daru Swastika Rini (Hakim PN Bale Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    142. Yohannes Purnomo Suryo Adi (Hakim PN Bandung dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    143. Adek Nurhadi (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    144. Fakhruddin (Hakim PN Tangerang dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    145. Ristanti Rahim (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    146. Nur Sari Baktiana (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    147. Sami Anggraeni (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    148. Dian Sari Oktarina (Hakim PN Tegal dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    149. Erni Priliawati (Hakim PN Pati dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    150. Elizabeth Prasasti Asmarani (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    151. Eulis Nur Komariah (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakbar)
    152. Evi Fitriastuti (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    153. Prasetio Utomo (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    154. Dyah Retno Yuliarti (Hakim PN Sukoharjo dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)
    155. Alfa Ekotomo (Hakim PN Klaten dimutasi menjadi Hakim PN Cibinong)
    156. Ernawati Anwar (Hakim PN Watampone dimutasi menjadi Hakim PN Surabaya)
    157. I Ketut Darpawan (Ketua PN Dompu dimutasi menjadi Hakim PN Jaksel)
    158. Ni Kadek Susantiani (Wakil Ketua PN Raba Bima dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    159. Abdul Basyir (Ketua PN Bantaeng dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    160. Endah Sri Andriyati (Wakil Ketua PN Sengkang dimutasi menjadi Hakim PN Jaktim)

    161. Muhammad Irsyad (Ketua PN Bukittinggi dimutasi menjadi Hakim PN Jakut)
    162. Khusnul Khatimah (Wakil Ketua PN Wates dimutasi menjadi Hakim PN Jakpus)
    163. Dwi Novita Purbasari (Hakim PN Purwakarta dimutasi menjadi Hakim PN Depok)
    164. Syofianita (Hakim PN Pariaman dimutasi menjadi Hakim PN Padang)
    165. Orsita Hanum (Hakim PN Sei Rampah dimutasi menjadi Hakim PN Kisaran)
    166. Rizqi Nurul Awaliyah (Hakim PN Jantho dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    167. Fabianca Cinthya S (Hakim PN Solok dimutasi menjadi Hakim PN Pasuruan)
    168. Daniel Ronald (Hakim PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Curup)
    169. Agus Akhyudi (Ketua PN Banjarmasin dimutasi menjadi Ketua PN Jaksel)
    170. Chairil Anwar (Ketua PN Palu dimutasi menjadi Ketua PN Banjarmasin)

    171. Budi Winata (Wakil Ketua PN Kendari dimutasi menjadi Ketua PN Palu)
    172. Ibrahim Palino (Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    173. Yunto S. Hamonangan Tampubolon (Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Jakut)
    174. Mashuri Effendie (Wakil Ketua PN Jaksel dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Makassar)
    175. I Gusti Ayu Susilawati (Ketua PN Gresik dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jaksel)
    176. Achmad Rifai (Wakil Ketua PN Bale Bandung dimutasi menjadi Ketua PN Gresik)
    177. Thomas Tarigan (Wakil Ketua PN Jakut dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    178. Salman Alfarasi (Ketua PN Tanjungkarang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakut)
    179. Nelson Angkat (Wakil Ketua PN Serang dimutasi menjadi Ketua PN Tanjungkarang)
    180. Hendri Tobing (Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Medan)

    181. Husnul Khotimah (Ketua PN Balikpapan dimutasi menjadi Ketua PN Jakpus)
    182. Hasanuddin M. (Wakil Ketua PN Cibinong dimutasi menjadi Ketua PN Balikpapan)
    183. Rosihan Juhriah Rangkuti (Wakil Ketua PN Jakpus dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    184. Efendi (Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Jakpus)
    185. Maulia Martwenty Ine (Wakil Ketua PN Dumai dimutasi menjadi Ketua PN Dumai)
    186. Judi Prasetya (Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    187. Ahmad Syafiq (Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Semarang)
    188. Darminto Hutasoit (Wakil Ketua PN Pati dimutasi menjadi Ketua PN Pati)
    189. R. Hendral (Wakil Ketua PN Semarang dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Banjarmasin)
    190. Rommel Franciskus Tampubolon (Ketua PN Sragen dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Semarang)

    191. Sri Harsiwi (Wakil Ketua PN Yogyakarta dimutasi menjadi Ketua PN Sragen)
    192. Jon Sarman Saragih (Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Palembang)
    193. Mardison (Ketua PN Jambi dimutasi menjadi Ketua PN Medan)
    194. H. Maslikan (Wakil Ketua PN Cilacap dimutasi menjadi Ketua PN Jambi)
    195. Achmad Ukayat (Wakil Ketua PN Medan dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Makassar)
    196. Jarot Widiyatmono (Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Wakil Ketua PN Medan)
    197. Jeni Nugraha Djulis (Wakil Ketua PN Pangkal Pinang dimutasi menjadi Ketua PN Pangkal Pinang)
    198. Rudi Soewasono Soepadi (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Nusa Tenggara Barat)
    199. Arman Surya Putra (Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI dimutasi menjadi Hakim Tinggi PT Bengkulu)

    Mutasi ini menjadi langkah strategis MA dalam melakukan penyegaran organisasi sekaligus memperbaiki integritas lembaga peradilan, terutama setelah mencuatnya sejumlah kasus suap dan gratifikasi yang menyeret nama beberapa hakim.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Dorong Rencana Listrik Terbaru RI Tidak Terlalu Kaku

    DPR Dorong Rencana Listrik Terbaru RI Tidak Terlalu Kaku

    Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya mendorong agar Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang akan diresmikan oleh pemerintah bersifat adaptif atau tidak terlalu kaku.

    Hal itu dikatakan lantaran berkaca dari pengaturan yang berlaku sebelumnya yang dinilai terlalu ‘saklek’ sehingga menyebabkan pembangkit listrik yang dibangun dalam negeri tidak sesuai dengan kebutuhan listrik di Tanah Air.

    “Kita justru menekankan kepada adaptif RUPTL itu, jangan kaku. Artinya kalau memang di dalam demand yang akan datang itu yang mungkin belum kita prediksi, itu bisa ada ruang untuk penambahan. Atau mungkin ketika demandnya menurun karena satu dan lain hal, PLN sebagai pelaksana daripada RUPTL itu juga diberikan kesempatan untuk misalkan mengundang suatu investasi atau pembangunan daripada power plant,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Meskipun ditekankan bahwa RUPTL yang akan berlaku selama 10 tahun tersebut bersifat adaptif, namun dia juga mengingatkan bahwa dorongan tersebut harus diiringi dengan sifat yang progresif.

    “Kan pengalamannya yang lama-lama itu kan bangun-bangun ternyata tidak terserap. Kasihan kan? Kita istilahnya itu lebih adaptif, tapi progresif,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan dokumen tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat. Hal itu mengingat dokumen itu juga sudah disepakati oleh pihaknya bersama dengan pemerintah dan PT PLN (Persero).

    “Karena kita ingin bagaimanapun juga RUPTL itu mampu menjawab tantangan dan kebutuhan energi nasional sampai 2034. Tadi sudah clear. Jadi sudah match, baik antara Dirjen Gatrik dengan Dirut PLN. Jadi saya pikir semuanya on progress,” terangnya.

    Bocoran RUPTL

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut mayoritas dari proyek ketenagalistrikan baru hingga 2034 mendatang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).

    Hal ini akan tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Dia menyebut, sebesar 60% dari tambahan pembangkit listrik baru yang akan dibangun selama 10 tahun ke depan berasal dari EBT.

    “RUPTL di tahun 2025-2034 60% itu akan dorong membangun energi baru terbarukan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Di lain kesempatan, Bahlil pernah mengatakan, pemerintah berencana untuk menambah kapasitas listrik nasional hingga 70-an Giga Watt (GW) yang mana sebanyak 60%-nya akan berasal dari sumber EBT.

    “Pengesahannya (RUPTL 2025-2034) akan saya lakukan bulan-bulan ini,” jawab Bahlil saat ditanya kapan RUPTL terbaru tersebut akan diterbitkan, ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Apabila mengacu pada draft RUPTL ini, kebutuhan investasi untuk mendanai proyek EBT ditaksir Rp 1.100 triliun. Dengan rincian, investasi interkoneksi jaringan listrik sebesar Rp 400 triliun dan pembangkit sekitar Rp 600-700 triliun.

    “Kalau untuk jaringannya sendiri, itu butuh kurang lebih sekitar Rp 400 triliun lebih ya. Kalau untuk power plant-nya, itu sekitar Rp 600-700 triliun,” ujar Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (15/1/2025).

    Bahlil menilai, untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas pembangkit listrik yang cukup besar.

    “Jadi, ada target maksimal, ada target menengah, ada target paling rendah. Artinya pengadaan power plant itu tergantung dari kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi. Jadi kita sesuaikan, dan kita sudah menyiapkan sampai dengan target 8%,” ujarnya.

    (pgr/pgr)

  • RUPTL PLN 2025-2034 Siap Disahkan Bulan Ini

    RUPTL PLN 2025-2034 Siap Disahkan Bulan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034 sudah final dibahas dan segera diterbitkan dalam waktu dekat. 

    Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman P. Hutajulu usai rapat tertutup bersama Komisi XII DPR RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Rabu (23/4/2025).

    Jisman mengungkapkan, dokumen RUPTL 2025-2034 selaras dengan rencana ketenagalistrikan yang sudah disahkan sebelumnya melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga 2060.

    “Segera [terbit]. Targetnya, tanggal berapa sekarang? Ya, segera pokoknya. Yang jelas sudah final ya,” kata Jisman di Kompleks DPR RI.

    Sementara itu, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra Ramson Siagian mengatakan, RUPTL 2025-2034 bakal dirilis pada April ini. Menurutnya, saat ini semua pihak masih menunggu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pulang dari dinas luar negeri.

    “Tinggal Pak Menteri balik dari luar negeri itu sudah akan disahkan. Iya bulan ini [disahkan],” katanya. 

    Di satu sisi, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya menuturkan, RUPTL 2025-2034 akan bersifat adaptif atau tidak terlalu kaku. Artinya, penyesuaian bisa terjadi di tengah jalan.

    “Kalau memang di dalam demand yang akan datang itu yang mungkin belum kita prediksi, itu bisa ada ruang untuk penambahan. Atau mungkin ketika demand-nya menurun karena satu dan lain hal, PLN sebagai pelaksana dari pada RUPTL itu juga diberikan kesempatan untuk misalkan menunda suatu investasi atau pembangunan daripada power plant,” katanya.

    Bambang juga menuturkan, dokumen tersebut akan diresmikan dalam waktu dekat. Pasalnya, RUPTL sudah disepakati oleh Komisi XII DPR RI bersama dengan pemerintah dan PLN.

    “Tadi sudah clear. Jadi sudah match, baik antara dirjen gatrik dengan dirut PLN. Jadi saya pikir semuanya on progress,” ucap Bambang.

    Adapun, dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah menetapkan akan ada tambahan pembangkit listrik dengan kapasitas 71 gigawatt (GW) dalam RUPTL 2025-2034. Sebanyak 70% dari tambahan kapasitas itu pun disebut akan berasal dari energi terbarukan (EBT). 

    Dalam rencana itu, Indonesia menargetkan pembangunan kapasitas tenaga surya sebesar 17 GW, termasuk sistem baterai pendukung. Kemudian, terdapat rencana penambahan kapasitas tenaga hidro sebesar 16 GW.

    Khusus panas bumi, alokasinya mencapai 5,2 GW pada RUPTL anyar itu. Panas bumi bakal mengejar kapasitas terpasang sebesar 1,1 GW sampai 2029.

    Sebelumnya, PLN memperkirakan investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas setrum terpasang sebesar 71 GW hingga 2034 mencapai Rp2.400 triliun. 

    Belakangan, Kementerian ESDM memberikan porsi sampai 60% untuk keterlibatan pengembang listrik swasta (IPP) dalam menggarap penambahan pembangkit listrik di RUPTL PLN tersebut. 

    RUPTL 2025-2034 sebelumnya direncanakan terbit pada kuartal pertama tahun ini. Namun, rencana itu molor. Pasalnya, para pemangku kepentingan disebut masih melakukan kajian.

  • RI Siap Punya Perencanaan Listrik Baru, ESDM: Sudah Final!

    RI Siap Punya Perencanaan Listrik Baru, ESDM: Sudah Final!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 sudah final dibahas.

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu bilang, dokumen RUPTL yang akan berlaku selama 10 tahun ke depan tersebut sesuai dengan rencana ketenagalistrikan yang sudah disahkan sebelumnya melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) hingga tahun 2060. “Yang jelas (RUPTL 2025-2034) sudah final ya,” kata Jisman, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Dia menekankan, RUPTL yang siap untuk dibawa ke meja Presiden RI Prabowo Subianto tersebut masih sesuai dengan rencana yang dibahas sebelumnya. “Sesuai bahwa rencana RUPTL itu harus sesuai dengan RUKN,” tandasnya.

    Di lain sisi, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya menambahkan, RUPTL terbaru itu akan bersifat adaptif atau tidak terlalu kaku.

    “Kita justru menekankan kepada adaptif RUPTL itu, jangan kaku. Artinya kalau memang di dalam demand yang akan datang itu yang mungkin belum kita prediksi, itu bisa ada ruang untuk penambahan. Atau mungkin ketika demandnya menurun karena satu dan lain hal, PLN sebagai pelaksanaan daripada RUPTL itu juga diberikan kesempatan untuk misalkan menunda suatu investasi atau pembangunan daripada power plant,” jelasnya ditemui usai rapat tertutup, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Bocoran RUPTL

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut mayoritas dari proyek ketenagalistrikan baru hingga 2034 mendatang berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).

    Hal ini akan tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Dia menyebut, sebesar 60% dari tambahan pembangkit listrik baru yang akan dibangun selama 10 tahun ke depan berasal dari EBT.

    “RUPTL di tahun 2025-2034 60% itu akan dorong membangun energi baru terbarukan,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Di lain kesempatan, Bahlil pernah mengatakan, pemerintah berencana untuk menambah kapasitas listrik nasional hingga 70-an Giga Watt (GW) yang mana sebanyak 60%-nya akan berasal dari sumber EBT.

    “Pengesahannya (RUPTL 2025-2034) akan saya lakukan bulan-bulan ini,” jawab Bahlil saat ditanya kapan RUPTL terbaru tersebut akan diterbitkan, ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Apabila mengacu pada draft RUPTL ini, kebutuhan investasi untuk mendanai proyek EBT ditaksir Rp 1.100 triliun. Dengan rincian, investasi interkoneksi jaringan listrik sebesar Rp 400 triliun dan pembangkit sekitar Rp 600-700 triliun.

    “Kalau untuk jaringannya sendiri, itu butuh kurang lebih sekitar Rp 400 triliun lebih ya. Kalau untuk power plant-nya, itu sekitar Rp 600-700 triliun,” ujar Bahlil ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Rabu (15/1/2025).

    Bahlil menilai, untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, maka dibutuhkan peningkatan kapasitas pembangkit listrik yang cukup besar.

    “Jadi, ada target maksimal, ada target menengah, ada target paling rendah. Artinya pengadaan power plant itu tergantung dari kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi. Jadi kita sesuaikan, dan kita sudah menyiapkan sampai dengan target 8%,” ujarnya.

    (pgr/pgr)

  • Wali Kota Bogor Kunjungi Pati, Terkesan Fasilitas Olahraga Safin Sports School

    Wali Kota Bogor Kunjungi Pati, Terkesan Fasilitas Olahraga Safin Sports School

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, berkunjung ke Kabupaten Pati, Rabu (23/4/2025).

    Dedie datang untuk mempelajari dua fasilitas olahraga yang ada di Pati, satu milik pemerintah daerah dan satu milik swasta.

    Dua fasilitas olahraga tersebut adalah Stadion Joyokusumo dan Gelora Soekarno Mojoagung.

    Dedie menyebut kunjungan ini merupakan bagian dari proses perencanaan renovasi stadion oleh Pemerintah Kota Bogor.

    Pihaknya datang ke Pati untuk melihat dan bertanya tentang proses pembangunan stadion yang ada di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani itu.

    “Stadion di Kabupaten Pati ini menjadi salah satu rujukan kami karena dari sisi besar, luas, dan fasilitas kurang lebih sama dengan stadion kami di Bogor,” kata Dedie.

    Ia menilai Stadion Joyokusumo tepat dijadikan rujukan jika hendak membangun stadion di tingkat kota.

    “Saya pikir, setelah melihat langsung, memang sesuai dengan ekspektasi kami. Kalau di Kota Bogor pakai rumput asli, sedangkan di sini pakai rumput sintetis. Kemudian persyaratan untuk mengikuti liga dan lain sebagainya, kami banyak bertanya,” jelasnya.

    Dedie juga mengapresiasi Stadion Gelora Soekarno Mojoagung yang dikelola oleh Safin Pati Sports School.

    Dalam kunjungannya ke stadion di Mojoagung, Kecamatan Trangkil, Dedie didampingi langsung oleh Pembina Yayasan Safin Bina Bangsa sekaligus mantan Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin.

    Selain melihat training ground Gelora Soekarno, Dedie juga meninjau fasilitas asrama dan sekolah.

    “Luar biasa. Ini pengalaman baru untuk saya, di Indonesia ternyata ada 8 lapangan bola di atas lahan seluas 12 hektare, tanah desa yang dikerjasamakan oleh Pak Safin di Safin Pati Sports School,” ungkapnya.

    Ia mengagumi delapan lapangan sepak bola yang terdiri atas enam lapangan rumput alam dan dua lapangan sintetis.

    Dedie juga kagum terhadap GOR Indoor Safin Arena yang memiliki tiga lapangan bola voli, lapangan basket, dan lapangan bulutangkis.

    Ia bersama rombongan banyak bertanya tentang perawatan dan berbagai seluk beluk lapangan.

    Wali Kota Bogor periode 2025–2030 itu juga mengagumi fasilitas lengkap di gedung asrama dan sekolah Safin Pati Sports School.

    Ragam fasilitas seperti ruang kelas, masjid, gereja, laboratorium komputer, kafetaria, dapur modern, mini market, hingga pendopo tak luput dari perhatiannya.

    “Yang pasti saya terinspirasi, ada sebuah tempat belajar, akademi dan juga olahraga khususnya sepak bola yang ada di desa di Pati. Fasilitas sangat memadai, kurikulum disesuaikan dengan keolahragaan. Mungkin satu-satunya di Indonesia. Sangat menginspirasi,” tegasnya.

    Ditanya kemungkinan Kota Bogor membangun fasilitas serupa, Dedie Rachim memberikan penjelasan.

    “Kami tidak punya lahan seluas ini. Tapi paling tidak kami bisa belajar bagaimana mengelola lapangan bola mulai dari kelas A sampai kelas untuk latihan. Rumputnya bagaimana dan lain sebagainya,” tandasnya.

  • Ini Sosok Pengganti Riyan Ardiansyah Pilihan Pelatih PSIS Semarang Saat Lawan Borneo FC

    Ini Sosok Pengganti Riyan Ardiansyah Pilihan Pelatih PSIS Semarang Saat Lawan Borneo FC

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fullback PSIS Semarang Riyan Ardiansyah dipastikan absen saat tim Mahesa Jenar menjamu Borneo FC dalam laga pekan ke-30 Liga 1 2024-2025 di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (25/4/2025).

    Riyan terpaksa absen karena hukuman akumulasi kartu kuning yang harus dia terima.

    Pemain asal Pati itu harus menjalani hukuman absen selama satu pertandingan.

    Musim ini, Riyan yang kembali dimainkan sebagai fullback kanan seperti saat awal bergabung pada musim 2019 tak tergantikan posisinya.

    Pelatih Gilbert Agius memilih merotasi kembali Riyan ke posisi fullback setelah pada musim-musim sebelumnya selalu dimainkan sebagai winger.

    Dalam skema 3-5-2 atau 4-4-2, Riyan Ardiansyah menjadi andalan di sisi kanan pertahanan Mahesa Jenar.

    Sebagai pengganti, Gilbert Agius punya beberapa opsi seperti memainkan Sandi Ferizal atau pemain pinjaman Muhammad Faqih.

    “Kami harus kehilangan Riyan melawan Borneo FC karena akumulasi.”

    “Yang pasti, kami sangat membutuhkan kemenangan di pertandingan ini,” beber Gilbert Aguis.

    Minus kehadiran Riyan Ardiansyah, PSIS diuntungkan dengan bisa dimainkannya beberapa pemain yang absen pada pertandingan pekan ke-29 menghadapi Semen Padang.

    Mereka seperti Boubakary Diarra, Gustavo Souza, Wildan Ramdhani, dan Delfin Rumbino.

    Satu nama lagi yakni Syihabuddin juga sudah berangsur pulih dari cedera lutut.

    Namun kemungkinan, Gilbert Agius masih akan memainkan trio lini belakang Joao Ferrari, Lucas Baretto, dan Rahmat Syawal.

    Atau dengan komposisi lain yakni Joao Ferrari, Alfeandra Dewangga, dan Rahmat Syawal.

    Gilbert Agius menambahkan, laga melawan Borneo FC punya tantangan tersendiri bagi timnya.

    Seperti diketahui, lima laga tersisa musim ini merupakan pertandingan hidup dan mati tim Mahesa Jenar agar bisa selamat dari ancaman degradasi.

    Tetapi, laga melawan Borneo FC ini perlu persiapan ekstra.

    Gilbert Agius mengatakan, tim Pesut Etam datang dengan ambisi besar merebut tiga poin di kandang PSIS Semarang.

    Hal itu dikatakannya sebab melihat papan klasemen saat ini, Borneo FC masih punya kans finish di posisi empat besar klasemen akhir musim nanti.

    Borneo FC saat ini ada di posisi tujuh klasemen dengan perolehan 43 poin.

    Jika punya catatan bagus di sisa lima kaga terakhir, bukan tidak mungkin Borneo FC akan merangkak naik ke posisi empat besar.

    Hal itu disadari betul Gilbert Agius.

    Makanya, sejak latihan perdana Senin (21/4/2025) seusai laga away melawan Semen Padang FC, Gilbert langsung memberikan porsi latihan dengan intensitas tinggi untuk anak asuhnya.

    Bukan hanya menaikkan level kebugaran Septian David Maulana dkk, Gilbert juga cukup serius memberi arahan taktik ke pemainnya.

    “Setiap pertandingan adalah final bagi kami.”

    “Kami harus menang, kalau gagal menang kami masih punya sisa empat laga yang semakin berat bagi kami,” kata Gilbert Agius.

    “Lawan Borneo FC tidak mudah.”

    “Mereka masih berjuang untuk masuk di empat besar.”

    “Secara kualitas pemain, mereka juga punya kedalaman skuad yang bagus.”

    “Tidak mudah melawan Borneo FC,” pungkasnya. (*)