kab/kota: Pati

  • 4
                    
                        Putra Try Sutrisno Dimutasi, Letjen Kunto Arief Jadi Staf Khusus KSAD
                        Nasional

    4 Putra Try Sutrisno Dimutasi, Letjen Kunto Arief Jadi Staf Khusus KSAD Nasional

    Putra Try Sutrisno Dimutasi, Letjen Kunto Arief Jadi Staf Khusus KSAD
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto melakukan
    mutasi
    dan rotasi terhadap 237 perwira tinggi (Pati) TNI.
    Salah satunya adalah Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, yang merupakan putra dari Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia Try Sutrisno.
    Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
    Kunto Arief Wibowo sebelumnya menjabat sebagai Panglima Kogabwilhan I.
    Kini, ia ditunjuk sebagai Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

    Mutasi
    ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
    Total 237 Pati mengalami mutasi, yang terdiri dari 109 Pati TNI Angkatan Darat, 64 Pati TNI Angkatan Laut, dan 64 Pati TNI Angkatan Udara.
    Kapuspen menegaskan, pergantian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan menjawab tantangan strategis yang terus berkembang.
    Rotasi itu juga mencerminkan komitmen Panglima TNI dalam memperkuat soliditas organisasi dan mendorong peningkatan kinerja satuan sesuai visi Prima: Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif.
    Rotasi dan mutasi ini menjadi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan penyegaran di tubuh TNI, seiring dengan terus berkembangnya kebutuhan strategis pertahanan negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Panglima TNI Mutasi 237 Pati: Dari Pangkogabwilhan I sampai Pangkoarmada III
                        Nasional

    6 Panglima TNI Mutasi 237 Pati: Dari Pangkogabwilhan I sampai Pangkoarmada III Nasional

    Panglima TNI Mutasi 237 Pati: Dari Pangkogabwilhan I sampai Pangkoarmada III
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Panglima TNI

    Jenderal Agus Subiyanto
    melakukan rotasi dan mutasi terhadap 237 perwira tinggi (pati) TNI dari tiga matra, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
    Beberapa posisi strategis yang mengalami pergantian dalam keputusan ini antara lain Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III, dan Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsud) I.
    “Mutasi ini adalah bagian dari sistem pembinaan personel sekaligus kebutuhan organisasi untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang. Diharapkan para perwira tinggi yang mengemban jabatan baru dapat melaksanakan amanah dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
    Dalam mutasi ini, Pangkogabwilhan I yang sebelumnya dijabat oleh Letjen TNI Kunto Arief Wibowo digantikan oleh Laksda TNI Hersan.
    Kunto dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
    Kemudian, Pangkoarmada III yang sebelumnya dijabat oleh Laksda TNI Hersan digantikan oleh Laksda TNI Krisno Utomo.
    Adapun Laksda TNI Krisno Utomo sebelumnya merupakan Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil).
    Jabatan itu digantikan oleh Laksda TNI Rudhi Aviantara.
    Sementara itu, Pangkoopsud I kini dijabat oleh Marsma TNI Muzafar.
    Jabatan ini sebelumnya diduduki oleh Marsda TNI Mohammad Nurdin yang dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat organisasi dan menjawab tantangan strategis yang terus berkembang.
    Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025, yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
    Dari total 237 perwira tinggi yang mengalami mutasi, sebanyak 109 berasal dari TNI Angkatan Darat, 64 dari TNI Angkatan Laut, dan 64 dari TNI Angkatan Udara.
    Kapuspen menambahkan, rotasi ini juga mencerminkan komitmen Panglima TNI dalam memperkuat soliditas organisasi serta mendorong peningkatan kinerja satuan sesuai visi Prima: Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif.
    Rotasi dan mutasi ini menjadi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan dan penyegaran di tubuh TNI, seiring dengan terus berkembangnya kebutuhan strategis pertahanan negara di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang 2 yang Dilantik Bahlil jadi Pengawas Internal SKK Migas – Halaman all

    Berikut rangkuman tentang sosok Irjen Ibnu Suhendra yang kini dilantik menjadi Pengawas Internal pada SKK Migas, ternyata lulusan Akpol 1993

    Tayang: Selasa, 29 April 2025 09:28 WIB

    Capture YouTube Kompas TV via Tribun Wow

    Ibnu Suhendra saat masih menjadi Analis Utama Intelijen Densus 88 Antiteror dengan pangkat Brigjen Pol ketika mengungkap fakta tentang terduga teroris di Makassar yang berencana melakukan aksi bunuh diri, dalam konferensi pers Kamis (7/1/2021). 

    TRIBUNNEWS.COM – Nama Irjen Ibnu Suhendra saat ini sedang menjadi perhatian.

    Hal ini lantaran Irjen Ibnu Suhendra ditunjuk sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Irjen Ibnu Suhendra resmi dilantik oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

    Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Irjen Ibnu Suhendra dilakukan di Jakarta, Senin (28/4/2025), dilansir dari web resmi ESDM.

    Lantas siapa Irjen Ibnu Suhendra sebenarnya ?

    Berikut Tribunnews rangkum terkait sosok Irjen Ibnu Suhendra, Jenderal Bintang Dua yang dilantik Bahlil Lahadalia sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas :

    Ibnu Suhendra memiliki nama dan gelar lengkap Irjen. Pol. Ibnu Suhendra, S.I.K. 

    Irjen Ibnu Suhendra adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang menyandang gelar Jenderal Bintang Dua.

    Irjen Ibnu Suhendra merupakan alumni Akademi Polisi atau Akpol 1993.

    Ia dikenal berpengalaman di Bidang Reserse.

    Ibnu Suhendra saat ini ditunjuk menjadi Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

    Irjen Ibnu Suhendra dilantik sebagai Pengawas Internal pada SKK Migas.

    Sebelumnya, Irjen Ibnu Suhendra adalah Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).

    Selain itu, Ibnu Suhendra juga diketahui pernah mengisi posisi Analis Kebijakan Utama Bidang Intelijen Densus 88 AT Polri.

    Sepak Terjang

    Irjen Ibnu Suhendra memiliki pengalaman yang mumpuni dalam menangani beberapa kasus besar.

    Namanya pernah muncul dalam penanganan kasus Bom Bali II.

    Ia juga terlibat dalam Operasi Penegakan Hukum di Poso sampai dengan Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya di tahun 2018.

    Simak inilah daftar kasus yang pernah ditangani oleh Irjen Ibnu Suhendra dilansir Wikipedia :

    Bom Bali II (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2006 – 2007)
    Operasi Penegakan Hukum Dr. Azhari Batu Malang (2005)
    Operasi Penegakan Hukum di Wonosobo (2005)
    Operasi Penegakan Hukum Nurdin M. Top (2009)
    Operasi Penegakan Hukum Pelatihan Militer Teroris di Jantho Aceh (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Medan, Perampokan Bank Cimb (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2010)
    Operasi Penegakan Hukum di Ambon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Sigit Qordowi (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Bali (2011)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Cirebon (2011)
    Operasi Penegakan Hukum di Poso (2012)
    Operasi Comodo 2012, Menangkap Pengedar 1,5 Juta Butir Ekstasi, Fredy Budiman di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta (2012)
    Operasi Penegakan Hukum Aman Maleo Ii Di Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Kelompok Mujahidin Indonesia Timur, Abu Roban di Batang Dan Kebumen (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri di Polres Poso (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Jaringan Teroris Nurulhaq, Pembunuhan Polisi di Jakarta, Bom Vihara Ekayana, Bom Polsek Raja Polah (2013)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Thamrin Dan Penembak Jalanan, Jakarta (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Penembakan Dan Pengeboman Mal, Surabaya (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Polres Solo (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Istana Negara (2016)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Cicendo di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Bunuh Diri Kp. Melayu di Jakarta (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Rencana Bom Radioaktif di Bandung (2017)
    Operasi Penegakan Hukum Bom Gereja di Surabaya (2018)

    (Tribunnews/Ika Wahyuningsih)

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Sosok Rifki Sarandi, Polisi Pati Rampok Minimarket, Bawa Celurit Gasak Uang Rp13 Juta – Halaman all

    Sosok Rifki Sarandi, Polisi Pati Rampok Minimarket, Bawa Celurit Gasak Uang Rp13 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Pati – Polda Jateng berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    Di antara kedua tersangka tersebut, terdapat oknum anggota Polsek Pati bernama Rifki Sarandi, 30 tahun, yang merupakan bintara jaga.

    Bersama dengan tersangka lainnya, Herlangga Nurcahyo, 33 tahun, Rifki diduga melakukan aksi perampokan yang terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kronologi Perampokan

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi saat minimarket tersebut sudah tutup, namun pintunya belum dikunci.

    Saat itu, karyawan minimarket sedang berada di gudang belakang untuk menghitung hasil penjualan harian.

    Rifki dan Herlangga masuk ke dalam minimarket dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyekap karyawan tersebut.

    Rifki mengancam karyawan untuk menyerahkan uang yang ada di dalam brankas.

    Dalam situasi tertekan, karyawan tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta kepada kedua tersangka sebelum mereka melarikan diri dari lokasi.

    Penangkapan dan Proses Hukum

    Setahun setelah perampokan, kasus ini akhirnya terungkap ketika Herlangga, yang sempat melarikan diri ke luar Jawa, kembali pulang ke rumah.

    Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa Polresta Pati menangkap Herlangga sebulan lalu.

    Saat ini, kasus ini masih dalam penyelidikan, sementara sidang etik terhadap Rifki akan ditangani oleh Polda Jateng.

    Kombes Pol Artanto menegaskan, “Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada Rifki adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).”

    Pelaku saat ini ditahan di Polresta Pati, menunggu proses hukum lebih lanjut.

    (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • 3 Warga Jabar Mendekam di Penjara, Bikin Konten Video Palsu Empat Gubernur

    3 Warga Jabar Mendekam di Penjara, Bikin Konten Video Palsu Empat Gubernur

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga warga Jawa Barat (Jabar) inisial HMP (34), UP (24) dan AH (34) mendekam di rumah tahanan Mapolda Jatim. Mereka terlibat dalam pembuatan konten video palsu dengan Artificial intelligence (AI) yang mencatut empat gubernur sekaligus.

    Empat gubernur yang dicatut ialah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Para pelaku mengedit empat video yang seolah keempat kepala daerah itu menawarkan sepeda motor murah.

    “Ketiga pelaku kami tangkap setelah kami mendapat laporan adanya penipuan yang menggunakan video Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi Artificial Intelligence, menjual motor murah,” ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, Senin (28/4/2025).

    Nanang menjelaskan selama menjalankan aksinya, para pelaku membagi peran yang berbeda. Pelaku HMP bertugas membuat video menggunakan terknologi AI. Selain itu, ia juga bertugas membuat rekening.

    “Selain itu, UP yang mengupload di Medsos serta pelaku AH bertugas menjadi admin Whatsapp (WA),” ungkap Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1990 itu.

    Ketiga pelaku, lanjut Nanang, memperoleh keuntungan hasil menipu menggunakan video hoaks Gubernur Jatim sebesar Rp 87 juta. “Keuntungan tersebut diperoleh para pelaku selama tiga bulan melancarkan aksi penipuan ini,” jelas eks Kapolda Kaltim itu.

    Dalam waktu tiga bulan sekitar 100 korban yang sudah menyetorkan uang ke pelaku. “Para korban tersebar diberbagai tempat di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Maluku Utara,” beber Perwira tinggi (Pati) kelahiran Malang, Jawa Timur itu.

    Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 11 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

    “Ancaman hukuman yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar,” jelas Nanang.

    Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin mengapresiasi langkah cepat Polda Jatim mengungkap kasus ini.

    Pihaknya sendiri sudah memasifkan informasi di media sosial bahwa video yang beredar dengan mengatasnamakan Gubernur Khofifah tersebut ialah hoaks.

    “Terima kasih Pak Kapolda Jatim atas pengungkapan kasus ini. Kami terus bersinergi dengan kepolisian untuk menangkal maupun melawan hoaks di Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.

     

    Rieke Diah Pitaloka Komisi VI DPR RI, Rempang Sudah Bukan PSN

  • Polisi Jadi Otak Perampokan Minimarket di Pati, Gondol Uang Rp13 Juta, Terancam Dipecat – Halaman all

    Polisi Jadi Otak Perampokan Minimarket di Pati, Gondol Uang Rp13 Juta, Terancam Dipecat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Seorang anggota Polsek di Polres Pati bernama Rifki Sarandi (30) menjadi otak perampokan salah satu minimarket.

    Dikutip dari Tribun Jateng, aksinya tersebut dilakukan bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan aksi perampokan yang dilakukan Rifki dan Herlangga terjadi pada awal tahun lalu, tepatnya 27 Februari 2024 malam sekira pukul 22.30 WIB.

    Artanto menuturkan saat ini kedua pelaku sudah ditangkap.

    “Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati,” bebernya.

    Adapun kronologi perampokan adalah ketika Rifki mendatangi minimarket yang hendak tutup dengan membawa celurit.

    Lalu, Rifki bersama rekannya langsung menyekap karyawan yang tengah berada di gudang dan menghitung hasil penjualan harian.

    Kemudian, saat menyekap, Rifki memerintahkan korban untuk menyerahkan uang yang tersimpan di dalam brankas.

    Jika tidak mematuhi perintahnya, Rifki mengancam bakal membunuh korban.

    Korban pun terpaksa menyerahkan uang senilai Rp13 juta yang tersimpan di brankas ke Rifki dan rekannya.

    Setelah itu, kedua tersangka pun langsung kabur meninggalkan lokasi.

    Namun, selama setahun kasus perampokan tersebut ternyata tidak kunjung terungkap.

    Kasus Terungkap saat Herlangga Pulang ke Rumah

    Akhirnya, kasus ini berhasil terungkap ketika anggota Polresta Pati menangkap Herlangga yang hendak pergi ke rumah.

    Artanto menuturkan Herlangga pulang ke rumahnya di Kabupaten Pati pada bulan lalu.

    “Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya,” tuturnya.

    Rifki Terancam PTDH

    Sementara, Rifki kini telah ditahan di Polres Pati sembari menunggu sidang kode etik di Polda Jateng.

    Artanto mengungkapkan Rifki terancam dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

    “Pelaku ditahan di Polresta Pati.Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan. Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat),” jelasnya.

    Artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul “Rifki Sarandi Polisi Bintara Jaga Dalangi Perampokan Minimarket di Pati”

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)

  • Polisi Tangkap Bintara Jaga Dalang Perampokan Minimarket di Pati, Sempat Kabur ke Luar Jawa – Halaman all

    Polisi Tangkap Bintara Jaga Dalang Perampokan Minimarket di Pati, Sempat Kabur ke Luar Jawa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan di salah satu minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus ini didalangi oleh seorang anggota Polsek di Polresta Pati.

    Oknum anggota yang dimaksud yakni bernama Rifki Sarandi (30) bintara jaga Polsek di Polresta Pati. Oknum ini melancarkan aksinya bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33). 

    Kedua tersangka ini merupakan warga Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

    “Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga Polsek di Pati,” beber Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Senin (28/4/2025).

    Informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB. Tersangka yang juga polisi bernama Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup tetapi pintunya belum dikunci.

    Karyawan ketika itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas. Rifki bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban. 

    Rifki lantas meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas. Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.

    Dengan kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp 13 juta kepada kedua tersangka. Mereka lantas kabur meninggalkan lokasi.

    Setahun berselang, kasus ini tak kunjung terungkap. 

    Namun, Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini manakala satu tersangka pulang ke rumah. “Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya,” sambung Kombes Pol Artanto.

    Dia menyebut, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati. Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.

    “Pelaku ditahan di Polresta Pati,” kata Kombes Pol Artanto.

    “Hukuman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tambahnya.

     

     

  • Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit

    Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit

    GELORA.CO – Seorang anggota polisi yang bertugas di salah satu polsek di bawah Polres Kudus ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati. Penangkapan oknum bintara bernama Rifki Sarandi (30) yang tinggal di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati itu dilakukan karena terlibat perampokan minimarket.

    Rifki berperan sebagai eksekutor perampokan, membawa celurit ketika beraksi. Pelaku lainnya seorang sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33) karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

    “Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

    Informasi yang dihimpun, insiden perampokan terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB. Pelaku masuk mini market dengan cara masuk dari pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.

    Saat itu ada 2 karyawan masih di dalam, sedang menghitung hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka ini masuk ke dalam mini market. Tersangka Rifki ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.

    Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang, kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.

    “Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” sambung Kombes Dwi. Barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian pelaku dan sebuah celurit.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka ditahan di sana.

    “SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” katanya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. “SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.

  • Para Pejuang Dua Garis Biru di Pati Diperkenalkan Program Bayi Tabung

    Para Pejuang Dua Garis Biru di Pati Diperkenalkan Program Bayi Tabung

    TRIBUNJATENG.COM, PATI – Puluhan “pejuang dua garis biru”, yakni pasangan yang sedang berupaya mengatasi infertilitas agar bisa memiliki keturunan dari Kabupaten Pati dan sekitarnya belajar bersama tentang seluk beluk program hamil.

    Mereka juga diperkenalkan dengan program In Vitro Fertilization (IVF) alias bayi tabung yang dianggap punya peluang keberhasilan tertinggi dibanding program kehamilan lain.

    Para peserta mengikuti seminar dan konsultasi bertajuk “Yuk, Kupas Tuntas Rahasia Keberhasilan Program Hamil!” yang digelar Telogorejo Fertility Center, Semarang Medical Center (SMC) Rumah Sakit Telogorejo, di Muria Ballroom The Safin Hotel Pati, Minggu (27/4/2025).

    Dalam seminar ini, dihadirkan pemateri para dokter spesialis yang membahas seluk-beluk penanganan infertilitas, gangguan kesuburan para pria, dan program bayi tabung. 

    Selain itu, dihadirkan pula psikolog klinis yang menyampaikan materi tentang mengelola stres dan kecemasan saat menjalani program hamil.

    Pimpinan Corporate Business Development and Marketing Communication Yayasan Kesehatan Telogorejo Semarang, Adhitia Budhi mengatakan bahwa antusiasme peserta kegiatan ini cukup tinggi.

    Terdapat sekira 40 pasangan pejuang dua garis biru yang hadir.

    Tak hanya Pati, ada pula yang datang dari Rembang, Kudus, Jepara, bahkan Semarang.

    “Kami berikan edukasi terkait program hamil.”

    “Di sini kami tidak hanya menghadirkan dokter spesialis obgyn, melainkan juga spesialis andrologi dan psikolog.”

    “Sebab, program hamil ini kerja sama tim, yakni suami-istri,” jelas dia.

    Adhitia menyebut, keistimewaan kegiatan ini adalah adanya sesi konsultasi tatap muka atau one on one dengan dokter setelah seminar usai.

    “Mereka bisa diskusi, kalau cocok dengan dokternya bisa lanjut (ikut program hamil),” kata dia.

    Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) yang dihadirkan sebagai narasumber, Arie Sutanto menjelaskan bahwa bayi tabung adalah salah satu teknologi kedokteran yang bisa menjadi pilihan bagi pasangan yang belum memiliki anak.

    Menurut dia, program ini memiliki angka keberhasilan paling tinggi daripada program kehamilan lain.

    “Keberhasilan bayi tabung sebetulnya bervariasi tergantung masing-masing kasus dan dipengaruhi banyak faktor.”

    “Salah satunya usia.”

    “Makin tinggi usia perempuan, persentase keberhasilan menurun.”

    “Kualitas sperma dan kondisi rahim juga memengaruhi,” jelas Arie Sutanto.

    Namun demikian, menurut dia, secara rata-rata program bayi tabung di Telogorejo tingkat keberhasilannya mencapai 30-40 persen.

    Paling tinggi di antara prosedur lain.

    Arie Sutanto menjelaskan, banyak faktor dan indikasi yang digunakan untuk mengetahui kapan pasangan infertilitas perlu mengikuti program ini.

    “Salah satunya ada kelainan sperma, kelainan tuba, dan faktor usia.”

    “Itu beberapa faktor yang menjadi indikasi pasangan untuk mengikuti program bayi tabung,” tandas dia. (*)

  • Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    Eks Menteri Agama Era Jokowi Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran, Ini Sosoknya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 5 jenderal purnawirawan TNI menandatangani pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satu usulannya mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.

    Salah satu jenderal purnawirawan yang ikut membubuhkan tanda tangan dalam surat usulan pencopotan Gibran adalah mantan Menteri Agama di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

    Bahkan, tanda tangan sosok eks Menag dalam dokumen tersebut berada di paling atas.

    Siapakah sosok tersebut?

    Anggota Dewan Penasihat Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Cak Imin yang juga mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi saat ditemui di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Jumat (9/2/2024). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

    Sosok itu adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.

    Fachrul Razi diketahui pernah menjadi Menteri Agama saat Jokowi menjadi presiden pada periode 2019–2024.

    Ia menjadi orang tertua yang pernah dilantik sebagai menteri di Indonesia. Sebab saat pelantikan, Fachrul Razi berusia 72 tahun dan 89 hari.

    Dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu presiden di bidang keagamaan, ia didampingi Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi.

    Di awal menjabat sebagai Menag, Fachrul Razi kala itu berencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.

    Ia juga mempermasalahkan ASN yang memakai celana cingkrang.

    Belum usai dengan kegaduhan tersebut, kebijakan Fachrul Razi yang kembali menuai pro-kontra adalah pemberian surat rekomendasi untuk perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

    Baru 14 bulan memimpin Kementerian Agama (Kemenag), Fachrul Razi dicopot Jokowi dari jabatannya.

    Jabatannya yang kosong kemudian diisi Yaqut Cholil Qoumas yang dilantik pada 23 Desember 2020 hingga periode kepemimpinan Jokowi selesai.

    Dikutip dari kemenag.go.id, Fachrul Razi memang tidak memiliki latar belakang santri apalagi bergelar kiai seperti kebanyakan menteri agama sebelumnya.

    Namun, ia lahir dan besar di Aceh yang lingkungan agama Islamnya sangat kuat.

    Fachrul Razi lahir di Kutaradja, Aceh pada 26 Juli 1947 sehingga saat ini, usianya 77 tahun.

    Ia merupakan salah satu tokoh militer ternama di Tanah Air. Ia adalah lulusan AKABRI (kini Akmil) tahun 1970.

    Saat menempuh pendidikan di Akmil, ia bergabung dengan kelompok Pemandu Mesjid yang bertugas melakukan pembinaan keislaman kepada teman-teman Taruna.

    Semasa aktif di militer, ia memiliki pengalaman di bidang infanteri sebagai perwira TNI Angkatan Darat.

    Sepanjang kariernya, Fachrul Razi pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KASAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.

    Dikutip dari Wikipedia, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Militer (1996–1997), Asisten Operasi KASUM ABRI (1997–1998), Kepala Staf Umum ABRI (1998–1999), dan Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan (1999).

    Puncak kariernya sebagai perwira tinggi (Pati) TNI berhasil dicapainya saat mengisi kursi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI pada 1999 hingga 2000.

    Pascapurnatugas, Fachrul Razi sempat berkarier sebagai Komisaris Utama di berbagai perusahaan, di antaranya PT Central Proteina Prima Tbk dan PT Antam Tbk.

    Fachrul Razi juga sempat terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung bersama Partai Hanura.

    Saat Pilpres 2019, ia memimpin Tim Bravo 5 yang menjadi pendukung Jokowi-Ma’ruf saat kampanye.

    Bravo 5 merupakan salah satu kelompok relawan pemenangan Jokowi di luar struktur Tim Kampanye Nasional. 

    Anggota Bravo 5 berisi purnawirawan TNI dan sejumlah tokoh seperti Alwi Shihab, Luhut Pandjaitan, hingga Ruhut Sitompul.

    Saat Pilpres 2024, Fachrul Razi berada di barisan pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam gelaran Pilpres 2024.

    Saat memimpin orasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (18/3/2024), Fachrul menuntut Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya, seperti Presiden ke-2 RI Soeharto.

    “Menurut konstitusi, kedalauatan itu ada di tangan rakyat, tapi pada saat sekarang kedaulatan dengan sewenang-wenang dipegang Presiden Jokowi. Pemilu yang seharusnya dilakukan bebas, jujur, rahasia dan adil.”

    “Tapi dicurangi dan dimasukkan unsur-unsur jahat di dalamnya dan kita sangat kecewa karena ini dimulai dan yang dikomandoi oleh Presiden Jokowi, yang sebelumnya kita pilih membangun negeri ini,” ujarnya.

    Untuk itu Fachrul mendesak Jokowi mengikuti langkah yang pernah diambil Soeharto.

    “Anggota dewan yang terhormat, mudah-mudahan (gulirkan) hak angket untuk bisa meminta pertanggungjawaban presiden secara jujur, adil dan konstitusional. Atau cara lain Pak Jokowi berkenan mencontoh Pak Harto untuk mundur,” kata Fachrul.

    Isi Surat

    Terbaru, Fachrul Razi ikut memberikan tanda tangan dalam dokumen pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

    Sebenarnya, dokumen pernyataan sikap tersebut juga ditandatangani oleh 103 Jenderal, 73 Laksamana, 65 Marsekal, dan 91 Kolonel purnawirawan TNI.

    Hanya saja, dalam dokumen surat yang beredar di media sosial, hanya ada 5 nama jenderal purnawirawan yang tanda tangannya terlihat di dalam surat tersebut.

    Selain Fachrul Razi, empat jenderal purnawirawan TNI lainnya adalah Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Kemudian Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno merupakan selaku pihak “mengetahui”.

    Terdapat 8 poin usulan dalam surat dokumen tersebut, di antaranya yakni mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN, hingga mendesak mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

    Sementara itu, usulan yang paling menggemparkan yakni mengusulkan pergantian Wapres Gibran kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dinilai telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    Berikut isi dokumen tersebut:

    Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
    Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
    Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
    Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
    Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
    Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
    Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
    Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Rakli)