kab/kota: Pati

  • Panglima TNI tunjuk enam pati untuk pimpin Kodam baru

    Panglima TNI tunjuk enam pati untuk pimpin Kodam baru

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjuk enam perwira tinggi TNI AD untuk memimpin enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru.

    Penunjukan enam pejabat itu dilakukan berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.

    Berikut enam nama pejabat TNI beserta jabatan yang akan diemban.

    1.Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai dijabat oleh Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo.

    2. Pangdam XX/ Tuanku Imam Bonjol dijabat Mayjen TNI Arief Gajah Mada.

    3. Pangdam XXI/ Radin Inten dijabat Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

    4. Pangdam XXII/ Tambun Bungai dijabat Mayjen TNI Zainul Arifin

    5. Pangdam XXIII/ Palaka Wira dijabat Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar

    6. Pangdam XXIV/ Mandala dijabat Mayjen TNI Lucky Avianto.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi pun membenarkan adanya penunjukan jabatan tersebut.

    Namun demikian, dia enggan berkomentar tentang jabatan baru yang akan dia emban. Dia juga tidak menjelaskan secara rinci kapan pelantikan dan serah terima jabatan akan berlangsung.

    Diperkirakan enam kodam baru itu akan disahkan dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8).

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%, Janji Kembalikan Uang Warga

    Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250%, Janji Kembalikan Uang Warga

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% yang sempat menuai keberatan warga. 

    Sudewo menegaskan tarif PBB-P2 akan kembali seperti periode 2024 sehingga selisih pembayaran akan dikembalikan kepada warga.

    Dikutip melalui laman humaspati, keputusan ini diumumkan langsung di Pendopo Kabupaten Pati, didampingi Kajari, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati pada Jumat (8/8/2025).

    “Bagi yang sudah terlanjur membayar, selisihnya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelas Sudewo.

    Lebih lanjut, dia mengatakan pembatalan dilakukan untuk menjaga keamanan, kondusifitas, serta mendukung kelancaran perekonomian dan pembangunan daerah. 

    Namun, keputusan ini berdampak pada tertundanya sejumlah proyek yang telah direncanakan dalam perubahan anggaran 2025. 

    “Beberapa pekerjaan infrastruktur jalan, permintaan dari kepala desa, hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda. Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” ujarnya.

    Sudewo menepis anggapan bahwa penataan alun-alun memiliki muatan politik.

    “Ini bukan karya saya, ini tinggalan lama. Tidak ada motivasi politik, murni pembenahan fasilitas,” tegasnya.

    Dia juga meluruskan bahwa “Pati Mutiara” hanyalah tema Hari Jadi Pati, sedangkan slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani.”

    “Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” pungkas Sudewo.

  • Kenapa Posisi Wakil Panglima TNI Kosong sampai 25 Tahun?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Kenapa Posisi Wakil Panglima TNI Kosong sampai 25 Tahun? Nasional 8 Agustus 2025

    Kenapa Posisi Wakil Panglima TNI Kosong sampai 25 Tahun?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto akan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, pada 10 Agustus 2025.
    Posisi tersebut akan kembali diisi, setelah 25 tahun kosong. Nama terakhir yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI adalah Jenderal (Purn) Fachrul Razi pada 1999-2000.
    Jabatan Wakil Panglima TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres tersebut diteken oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    Dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 66/2019, Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas atau Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
    Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni:
    Namun sebelum Jokowi meneken Perpres 66/2019, posisi Wakil Panglima TNI sesungguhnya telah dihapus oleh Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
    Keputusan penghapusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65/TNI/2000 tanggal 20 September 2000 yang ditandatangani oleh Gus Dur.
    Dikutip dari pemberitaan
    Harian Kompas
    pada 21 September 2000, Marsekal Muda Budhy Santoso yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Militer mengatakan bahwa alasan Gus Dur menghapus jabatan Wakil Panglima itu sebagai upaya perampingan dan efisiensi di jajaran TNI.
    Dengan keluarnya Keppres 65/TNI/2000, Fachrul Razi yang menjabat sebagai Wakil Panglima TNI pun diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
    Dalam Keppres itu juga disebutkan bahwa Gus Dur menyampaikan terima kasih atas tugas yang telah diemban oleh Fachrul Razi.
    Setelah 19 tahun berselang, Jokowi meneken Perpres 66/2019 yang kembali menghidupkan Wakil Panglima TNI.
    “Panglima dibantu oleh Wakil Panglima,” bunyi Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019.
    Meski Jokowi sudah menerbitkan peraturan presiden yang menghidupkan lagi pos wakil panglima TNI, tetapi belum ada jenderal bintang empat yang ditunjuk mengisi kursi tersebut.
    “Kelembagaannya kan sudah ada, sudah ditanda tangan. Untuk pengisian memang belum,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
    Jokowi menambahkan, langkahnya yang memunculkan kembali pos wakil panglima TNI ini berdasarkan usulan yang telah lama disampaikan. Tujuannya adalah untuk membantu Panglima mengelola manajemen TNI yang begitu besar.
    “Ini kan mengelola sebuah manajemen yang besar. Coba berapa TNI kita yang tersebar dari sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote,” kata Jokowi.
    Dok. Puspen TNI Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau pelaksanaan Geladi Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lanud Suparlan, Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/8/2025).
    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan respons soal kabar akan dilantiknya Wakil Panglima oleh Prabowo.
    Menurut Agus, jabatan Wakil Panglima TNI memang selama ini sudah ada dalam organisasi korps militer. Hanya saja, sosok Wakil Panglima TNI baru akan dilantik.
    “Itu organisasinya sudah ada Wakil Panglima TNI itu. Sudah ada organisasinya, cuma, baru dilantik sekarang,” ujar Agus, usai memberikan pembekalan pengarahan retret Kadin Indonesia di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Kendati demikian, Kristomei belum mengungkap nama yang akan mengisi posisi Wakil Panglima TNI yang terakhir ditempati oleh Jenderal (Purn) Fachrul Razi.
    Adapun dalam Lampiran Perpres 66/2019, dijelaskan bahwa Wakil Panglima TNI diisi oleh perwira tinggi (Pati) bintang 4.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, saat ini setidaknya terdapat tiga perwira aktif berbintang 4 di tubuh TNI.
    Pertama adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia diketahui merupakan perwira tinggi dengan empat bintang sejak 29 November 2023
    Maruli Simanjuntak merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) pada 1992 yang berasal dari kecabangan infanteri (Kopassus) dan Detasemen Tempur Cakra. Ia diketahui juga merupakan menantu dari Luhut Binsar Panjaitan.
    Sebelum menduduki posisi KSAD, Maruli Simanjuntak menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis AD (Pangkostrad).
    Nama kedua adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali. Ia dilantik sebagai KSAL pada 28 Desember 2022
    Muhammad Ali adalah lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) 1989 dan mengawali kariernya sebagai Perwira Depops KRI Sigalu 857 pada 1990.
    Ia juga merupakan ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012-2014. Muhammad Ali juga pernah menjabat sebagai Pangkogabwilhan pada 2021 hingga 2022.
    Nama terakhir yang tercatat sebagai perwira bintang empat adalah Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI M Tonny Harjono.
    Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Udara (AAU) pada 1993. M Tonny Harjono juga dipercaya menjadi Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 2014 hingga 2016.
    Tonny juga pernah menjabat sebagai Staf Khusus KSAU dan Pangkogabwilhan II. Hingga pada 5 April 2024, Tonny resmi dilantik sebagai KSAU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Pati Sudewo Akhirnya Cabut Aturan Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Alasannya Simpel

    Bupati Pati Sudewo Akhirnya Cabut Aturan Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Alasannya Simpel

    Politikus Gerindra ini menjelaskan, pembatalan kenaikan PBB-P2 250 persen itu memicu dampak pada tertundanya beberapa rencana pembangunan yang masuk dalam perubahan anggaran tahun 2025.

    Sejumlah rencana pekerjaan infrastruktur jalan, permintaan dari kepala desa, hingga perbaikan plafon RSUD Suwondo yang rusak terpaksa ditunda.

    “Termasuk rencana penataan alun-alun, yang semula akan dibuat lebih nyaman dan estetis, juga batal dikerjakan tahun ini,” tukasnya.

    Sudewo menegaskan, pembenahan Alun-alun Kembang Joyo murni untuk perbaikan fasilitas, bukan untuk kepentingan politik. “Ini bukan karya saya, ini tinggalan lama. Tidak ada motivasi politik, murni pembenahan,” tegasnya.

    Dia juga meluruskan “Pati Mutiara” hanyalah tema Hari Jadi Pati. Sedangkan slogan resmi Kabupaten Pati tetap “Bumi Mina Tani.”

    “Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang maju,” tutupnya.

  • Akhirnya Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen usai Desakan Masyarakat

    Akhirnya Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen usai Desakan Masyarakat

    GELORA.CO  – Bupati Pati Sudewo akhirnya membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang semula naik hingga 250 persen setelah mendapat tekanan dari berbagai elemen masyarakat. 

    Keputusan tersebut disampaikan langsung Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025) pagi.

    Dalam keterangannya, Sudewo yang didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, menyatakan pembatalan kebijakan ini dilakukan demi menjaga kondusivitas daerah.

    “Saya memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Pati atas kebijakan kenaikan PBB-P2 yang menimbulkan keresahan. Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan,” tegas Sudewo.

    Dengan demikian, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali menggunakan tarif lama yang berlaku pada tahun 2024. Namun, sebagai konsekuensinya, beberapa proyek strategis terpaksa ditunda pelaksanaannya. Proyek tersebut antara lain revitalisasi Alun-alun Pati dan pembangunan lanjutan RSUD Soewondo.

    Meski kebijakan telah dibatalkan, sejumlah elemen masyarakat tetap berencana menggelar aksi demonstrasi pada 13 Agustus mendatang.

    Koordinator Lapangan Aksi Teguh Istiyanto mengaku sudah telanjur kecewa dengan sikap Bupati Pati selama polemik kenaikan pajak berlangsung dan akan menggelar aksi agar bupati diganti.

    Sikap berbeda ditunjukkan oleh Joko Waluyo, Kepala Desa Kedalungan. Dia menyambut positif keputusan Bupati yang akhirnya mendengarkan suara rakyat kecil

  • Bupati Pati Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Kemenkeu Bilang Begini – Page 3

    Bupati Pati Naikkan Pajak PBB 250 Persen, Kemenkeu Bilang Begini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 yang mencapai 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

    “Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah,” kata Anggito dikutip dari Antara Jumat (8/8/2025).

    Meski begitu, Anggito mengaku belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan PBB tersebut maupun dampaknya.

    “Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi, ya. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu,” ujarnya. 

    Menurut dia, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, akan tetapi itu dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi.

    “Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu,” ucapnya.

    Anggito menambahkan, penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang.

    “Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya,” ucap dia.

     

  • Yang Naik Lebih 50% Pasti Tak Wajar

    Yang Naik Lebih 50% Pasti Tak Wajar

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati naik hingga 250%. Dia mengatakan kenaikan apapun di atas 50% pasti tak wajar.

    Dede awalnya mengatakan kenaikan PBB harusnya dilakukan secara berkala. Dia mengatakan PBB tak boleh melonjak tinggi mendadak.

    “Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala, jadi tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak tanpa adanya mitigasi atau prinsip keadilan. Asas keadilan ini yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar, jadi masyarakat mampu nggak membayar,” kata Dede kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Dede mengatakan perlindungan masyarakat diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kenaikan PBB yang tinggi bisa dianggap sebagai maladministrasi.

    “Perlindungan masyarakat ada diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikan 50% per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi,” ujarnya.

    “Bayangkan, jika beban tersebut naik, maka yang terjadi adalah kemungkinan masyarakat daya beli akan menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial, jadi harus sangat berhati-hati sekali, saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati Saja,” ujarnya.

    Dede mengatakan memang tidak ada larangan menaikkan pajak. Namun, katanya, apapun yang naik di atas 50% pasti tak wajar.

    Kenaikan PBB sebesar 250% diketahui menuai protes warga di Pati. Bupati Pati Sudewo membeberkan sejumlah alasan dalam kenaikan PBB itu.

    “Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus,” kata Sudewo kepada detikJateng saat ditemui di sela-sela kegiatan di Pati, dilansir detikJateng, Rabu (6/8).

    Terbaru, Sudewo mengklaim hampir 50% warga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 yang naik 250%. Meski begitu, dia siap meninjau ulang kenaikan itu jika ada yang menuntut.

    Sudewo mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan ini tidak semua 250%. Dia menyebut ada yang 50% sampai 100% atau kenaikan PBB-nya tidak merata.

    “Kenaikan 250% itu tidak semuanya. Itu hanya maksimal 250% itu maksudnya,” jelas Sudewo saat konferensi pers di Pati.

    “Jadi yang di bawah 100%, 50%, jauh lebih banyak,” sambungnya.

    (dek/haf)

  • Bupati Pati Minta Maaf, Sebut Kenaikan PBB 250% Tidak Dipukul Rata

    Bupati Pati Minta Maaf, Sebut Kenaikan PBB 250% Tidak Dipukul Rata

    Bisnis.com, JAKARTA – Bupati Pati Sudewo meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi karena polemik kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250% yang akan dilakukannya.

    Menurutnya, kericuhan yang terjadi antara masyarakat dan satpol PP pada Selasa (5/8) dilakukan murni untuk ketertiban.

    Ia pun mengatakan bahwa pemkab tidak berniat merampas barang-barang peserta aksi, melainkan hanya ingin memindahkan barang-barang tersebut agar tidak mengganggu kirab boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati dan kegiatan 17 Agustus 2025.

    Kemudian terkait pernyataannya yang sempat menuai kontroversi, Sudewo juga menyampaikan klarifikasi bahwa ucapannya soal “5.000 silakan, 50.000 massa silakan” tidak bermaksud menantang rakyat.

    “Saya hanya ingin menyampaikan agar aksi tersebut berjalan tertib dan murni sebagai penyampaian aspirasi, bukan ditunggangi pihak-pihak tertentu,” jelasnya di Pati pada Kamis (7/8), dikutip dari Antaranews.

    Sudewo pun menjelaskan bahwa kenaikan PBB 250% tidak dipukul rata untuk seluruh objek pajak, angka tersebut merupakan batas maksimal.

    “Banyak yang kenaikannya 50 persen, karena kenaikan 250 persen bukan angka kenaikan rata-rata yang berlaku bagi seluruh wajib pajak,” ujarnya.

    Ia pun akan melakukan peninjauan ulang untuk mengatasi polemik kenaikan pajak yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut.

    “Kalau memang ada yang merasa keberatan atas kenaikan hingga 250 persen, akan saya tinjau ulang,” ujarnya.

    Sudewo juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi pembayaran PBB di Kabupaten Pati telah mencapai hampir 50 persen.

    Ia mengakui pada awal kepemimpinannya masih banyak kekurangan, dan pihaknya juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

    “Saya sadar banyak kekurangan dan masih perlu belajar. Saya akan mendengarkan semua masukan demi membenahi Kabupaten Pati,” ujarnya.

    Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan bersama-sama menjaga suasana kondusif agar pembangunan bisa berjalan lancar.

    Sudewo menegaskan komitmennya untuk bekerja tulus demi kemajuan daerah, termasuk pembenahan fasilitas publik seperti RSUD RAA Soewondo dan perbaikan infrastruktur jalan.

    “Saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati. Mohon doa dan dukungannya,” ujarnya.

  • Ahmad Luthfi Buka Suara Soal Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250%

    Ahmad Luthfi Buka Suara Soal Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250%

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi akhirnya angkat suara soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% yang dilakukan oleh Bupati Pati.

    Menurutnya, kenaikan pajak boleh saja asal tidak membebani rakyat.

    “Kenaikan itu boleh-boleh saja, namun besarannya tidak boleh membebani masyarakat,” kata Ahmad Luthfi, di Purworejo, Kamis (7/8), dikutip dari Antaranews. 

    Ia pun menginstruksikan kepada Bupati Pati untuk melakukan kajian komprehensif, yang bisa melibatkan pihak ketiga seperti universitas.

    Kemudian instruksi yang ketiga, kenaikan pajak yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan masyarakat Pati.

    Ketiga, hasil kajian kenaikan itu tidak boleh membebani perekonomian masyarakat.

    “Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” katanya pula.

    Ia juga meminta Bupati Pati membuka ruang-ruang publik dalam pembahasannya. Dengan komunikasi itu, maka pemerintah kabupaten akan mendapatkan masukan yang komprehensif.

    Akhirnya, keputusan yang diambil akan menjadi win-win solution dan bermanfaat bagi pemerintah daerah maupun warganya.

    “Buka ruang-ruang publik dan lakukan sosialisasi. Tangkap aspirasi publik. Sehingga pembangunan wilayah ke depannya bisa berkesinambungan,” katanya lagi.

    Ahmad Luthfi mengatakan bahwa aturan yang saat ini memberatkan masyarakat, maka bisa direvisi. Revisi pun harus segera dilakukan agar tak membuat masyarakat was-was.

    “Lakukan sosialisasi dengan tepat, agar bisa dipahami masyarakat. Prinsip, kebijakan yang diambil tidak boleh membebani masyarakat,” katanya pula.

  • Babak Baru Polemik PBB Pati: Bupati Minta Maaf dan Turunkan PBB 250 Persen
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        8 Agustus 2025

    Babak Baru Polemik PBB Pati: Bupati Minta Maaf dan Turunkan PBB 250 Persen Regional 8 Agustus 2025

    Babak Baru Polemik PBB Pati: Bupati Minta Maaf dan Turunkan PBB 250 Persen
    Editor
    PATI, KOMPAS.com –
     Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati mencapai babak baru.
    Bupati Pati, Sudewo, akhirnya mengabulkan tuntutan utama warga dengan menegaskan akan menurunkan tarif PBB yang mencapai 250 persen, sebuah keputusan yang diambil di tengah tekanan dari berbagai arah dan rencana demonstrasi besar yang masih menanti.
    Berikut adalah rangkuman perjalanan polemik PBB Pati, dari awal mula kemarahan warga, bupati minta maaf, hingga keputusan bupati untuk mengakomodir tuntutan.
    Semua bermula dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Kebijakan ini memicu kemarahan publik yang dimotori oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
    Mereka menggalang dukungan logistik secara masif di depan gerbang Kantor Bupati Pati dan berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025.
    Koordinator Lapangan, Supriyono, menyebut aksi ini sebagai respons atas kebijakan yang mencekik dan sebagai jawaban atas pernyataan bupati yang dianggap menantang.
    “Massa lebih dari 50.000 sesuai tantangan Bupati Pati Sudewo. InshaAllah baik-baik demonstrasinya, dilarang merusak fasilitas umum dan sebagainya,” kata Supriyono.

    Meski Bupati Sudewo sempat meminta maaf dan berjanji akan mengkaji ulang kebijakannya, hal itu tidak menyurutkan niat massa. Sebaliknya, tuntutan mereka justru bertambah dan meluas.
    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menegaskan aksi akan tetap berjalan, tidak hanya untuk membatalkan kenaikan PBB, tetapi juga untuk melengserkan Bupati Sudewo dari jabatannya.
    “Pernyataan Pak Sudewo tadi pagi (meminta maaf) tidak mengendorkan semangat kawan-kawan. Kita kita tetap berdemonstrasi. Karena selain tuntutan turunkan pajak PBB kita juga menuntut Sudewo dilengserkan, karena sudah tidak layak memimpin Pati,” tegas Supriyono.
    Kegaduhan di Pati sampai ke telinga pimpinan daerah yang lebih tinggi. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, turun tangan dan memberikan tiga instruksi tegas kepada Bupati Pati.
    Gubernur meminta Pemkab Pati melakukan kajian komprehensif, membuka ruang dialog, dan memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat.
    “Prinsip, tidak boleh membebani dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Lakukan kajian yang komprehensif,” kata Ahmad Luthfi, Kamis (7/8/2025).
    Selain gubernur, arahan untuk menurunkan PBB juga datang dari Menteri Dalam Negeri, yang kemudian menjadi salah satu dasar Bupati Sudewo dalam mengambil keputusan final.
    Di tengah tekanan yang menguat, Bupati Sudewo akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan komprehensif. Ia meminta maaf atas kericuhan saat penertiban donasi oleh Satpol PP, yang ia sebut hanya bertujuan memindahkan logistik demi kelancaran acara kirab.
    Sudewo juga secara khusus meluruskan pernyataannya yang dianggap menantang rakyat.
    “Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud menantang rakyat. Mosok rakyatku tak tantang. Saya hanya ingin menyampaikan supaya demo tersebut berjalan lancar dan betul-betul murni tuntutan aspirasi bukan karena ditumpangi pihak-pihak tertentu,” kata Sudewo.
    Puncak dari rentetan peristiwa ini terjadi pada Kamis (7/8/2025) sore. Usai mengikuti acara kirab Hari Jadi Kabupaten Pati, Bupati Sudewo secara resmi mengumumkan keputusannya.
    Ia menyatakan akan mengakomodir tuntutan warga dan menurunkan kembali tarif PBB yang mengalami kenaikan hingga 250 persen, sesuai arahan dari atasan dan desakan dari masyarakat.
    “Bapak Ibu sekalian warga Kabupaten Pati yang saya hormati dan saya banggakan. Terkait dengan kenaikan pajak yang sampai dengan 250 persen sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk diturunkan dan itu juga sesuai dengan tuntutan warga Kabupaten Pati,” kata Sudewo.
    “Maka pada kali ini saya memberikan satu informasi penegasan bahwa yang kenaikan PBB-nya sampai 250 persen saya nyatakan saya akomodir untuk diturunkan,” pungkasnya.
    SUMBER: KOMPAS.com
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.