kab/kota: Pati

  • 3 Mobil Bernilai Miliaran Milik Bupati Pati Sudewo

    3 Mobil Bernilai Miliaran Milik Bupati Pati Sudewo

    Jakarta

    Ada tiga mobil yang per unitnya bernilai miliaran milik Bupati Pati Sudewo. Begini rinciannya.

    Bupati Pati Sudewo melaporkan memiliki delapan kendaraan. Khusus kendaraan yang tergabung dalam aset alat transportasi dan mesin itu, nilainya mencapai Rp 6.336.060.000 (6 miliaran).

    Mobil Miliaran di Garasi Sudewo

    Dari total delapan kendaraan itu, tiga di antaranya bernilai miliaran rupiah per unit. Dilihat detikOto dalam laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Sudewo pada 11 April 2025 khusus awal menjabat sebagai Bupati Pati, tiga mobil yang nilianya miliaran itu adalah BMW X5, Toyota Alphard, dan Toyota Land Cruiser. Rinciannya sebagai berikut:

    – Mobil BMW X5 tahun 2023, hasil sendiri senilai Rp 1,9 miliar
    – Mobil Toyota Alphard tahun 2024, hasil sendiri senilai Rp 1,7 miliar
    – Mobil Toyota Land Cruiser tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 1,9 miliar.

    Sementara lima kendaraan lainnya nilainya bervariasi mulai dari Rp 4 juta hingga ratusan juta rupiah.

    – Mobil Toyota Innova tahun 2013, hasil sendiri senilai Rp 120 juta
    – Mobil Toyota Harrier tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp 400 juta
    – Motor Honda BeAT tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 4 juta
    – Motor Suzuki TS125 tahun 2004, hasil sendiri senilai Rp 25 juta
    – Mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp 287,05 juta

    Jika dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya, aset kendaraan Sudewo ini mengalami kenaikan nilai mencapai 48,31 persen. Pada LHKPN 2023, aset kendaraan Sudewo nilainya Rp 4.272.075.000 (4 miliaran).

    Sudewo Dituntut Mundur

    Di luar isi garasi, nama Sudewo memang tengah jadi sorotan. Sudewo juga dituntut mundur dari jabatannya usai mengumumkan kebijakan yang dinilai tidak pro masyarakat. Dikutip detikJateng, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berunjuk rasa menuntut Sudewo mundur. Namun Sudewo menegaskan dia tidak akan berhenti atau mundur dari jabatannya.

    “Tuntutan sudah disampaikan tadi. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional. Secara demokratis jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu, semua ada mekanisme,” kata Sudewo.

    Sudewo juga merespons aksi demo yang berlangsung ricuh. Dia juga mengaku akan menjadikan kasus ini menjadi pelajaran untuknya.

    (dry/rgr)

  • Selain Pati, Gelombang Protes Kenaikan PBB Terjadi di 3 Daerah

    Selain Pati, Gelombang Protes Kenaikan PBB Terjadi di 3 Daerah

    Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Bupati Pati Sudewo menaikkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) hingga 250 persen, menciptakan gelombang protes. Ditambah sikap ‘kaku’ Sudewo di awal polemik ini bergulir, turut memantik emosi warga.

    Puncaknya, demo besar digelar di depan Pendopo Bupati Pati, Rabu (13/8). Lautan massa memenuhi jalanan utama Pati. Sedari awal suhu demonstrasi sudah memanas. Benar saja, tidak butuh waktu lalu, kericuhan pecah.

    Massa melakukan provokasi. Menyerang aparat yang berjaga, menggunakan botol air mineral. Suasana semakin tidak terkendali ketika gas air mata mulai ditembakkan aparat.

    Demonstran kocar kacir. Mereka lari menyelamatkan diri, menghindari pedihnya asap gas.

    Tidak berselang lama, massa yang melakukan perlawanan berhasil merangsek masuk ke dalam kompleks Pendopo Pati. Mereka anarki. Kaca jendela dipecah, tembok dirobohkan, bahkan mobil dibakar.

    Di tengah kekacauan massa ini, Sudewo keluar kantor. Dia naik mobil taktis Brimob menuju kerumunan massa. Di tengah-tengah demonstran, dia keluar dari atas mobil.

    Tidak banyak yang dia sampaikan. Di bawah hujan lemparan sandal dan botol air, dia meminta maaf kepada para demonstran.

    Demo akhirnya berakhir di sore hari. Total 64 orang terluka. Sementara 22 orang ditangkap polisi.

    Protes kenaikan PBB-P2 tidak cuma terjadi di Pati. Di Jawa Timur, lonjakan drastis juga dialami warga Kabupaten Jombang.

    Kenaikan PBB-P2 di Jombang menapai 400 persen. Ini tentu berat bagi sebagian orang. Gelombang protes terjadi. Ada warga yang melontarkan protes dengan membayar pakai uang koin.

    Hal ini dilakukan oleh Fattah Rochim. Pada Senin (11/8) lalu, dia mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sambil membawa uang koin segalon. Uang koin itu diambil dari tabungan sang anak yang sudah dikumpulkannya selama bertahun-tahun.

    Fattah mengaku pajak PBB-P2 rumahnya naik gila-gilaan dari hanya Rp400 ribu per tahun menjadi Rp1,3 juta per tahun. Kenaikan itu terjadi sejak 2024.

    Dalam video yang beredar di media sosial, tampak Fattah terlibat adu mulut dengan Kepala Bapenda Jombang Hartono.

    “Koin ini dari celengan anak saya sejak SMP, saya terpaksa pakai karena tidak punya uang lagi,” ujar Fattah dalam video.

    Dengan perasaan marah, dirinya juga mengatakan kenaikan pajak yang terlalu besar dirasa sangat keterlaluan, apalagi di tengah perekonomian masyarakat yang tidak menentu.

    Fattah mewakili aksi gelombang protes masyarakat Jombang yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Tuntutan mereka adalah revisi Perbup Jombang No 51 tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang menyebabkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan PBB-P2. Apalagi pajak tersebut juga dikenakan pada musala dan tanah wakaf, yang seharusnya dikecualikan.

    Kenaikan PBB-P2 juga terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kenaikan awalnya mencapai 300 persen. Namun direvisi oleh Bapenda menjadi 65 persen.

    Keputusan menaikkan PBB-P2 di Bone diadasarkan penyesuaian zona nilai tanah dari BPN. Kebijakan ini memantik respons luas.

    Demo mahahsiswa yang digelar di kantor DPRD Bone kemarin berakhir ricuh. Puluhan mahasiswa terlibat bentrok dengan petugas. Tensi demonstran menurun setelah tuntutan massa diakomodir oleh DPRD.

    Daerah lain yang menaikkan PBB-P2 adalah Kota Cirebon. Beredar kabar kenaikan PBB-P2 mencapai 1000 persen. Namun hal ini dibantah oleh Wali Kota Cirebon Effendi Eko. Kepada wartawan, dia mengaku kenaikan hanya beberapa persen, tanpa menyebut angka pastinya.

    Warga pun merespons kenaikan ini. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi mendesak pembatalan kenaikan PBB dan mencabut Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi.

    Mereka mengancam jika tuntutan tidak terpenuhi akan menggelar unjuk rasa.

  • Jejak Dukungan Kaesang dan Jokowi ke Bupati Sudewo, Berujung Badai Demo di Pati

    Jejak Dukungan Kaesang dan Jokowi ke Bupati Sudewo, Berujung Badai Demo di Pati

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Yusuf Dumdum, turut memberikan dukungannya kepada masyarakat Kabupaten Pati yang melakukan demo besar-besaran pada Rabu (14/8/2025) kemarin.

    Ia melihat bahwa gelombang kemarahan masyarakat itu lahir dari kebijakan Sudewo sendiri sebagai Bupati.

    “Salut buat warga Pati,” kata Yusuf di X @yusuf_dumdum (14/8/2025).

    Yusuf kemudian mencoba menguliti kembali siapa sosok Sudewo yang menjadi bulan-bulanan masyarakatnya.

    Melihat ke belakang, jelang Pilkada 2024, terungkap bahwa Sudewo merupakan salah satu calon Bupati yang didukung oleh keluarga Jokowi.

    Dalam video yang diunggah Yusuf, nampak Ketum PSI, Kaesang Pangarep, memberikan dukungannya kepada Sudewo dan wakilnya.

    “Untuk warga Pati, jangan lupa pilih apk Sudewo dan pak Chandra,” ajak Kaesang kala itu.

    Dalam video yang sama Sudewo nampak menghadap di kediaman Jokowi. Duduk satu meja sembari mendengarkan wejangan.

    “Pak Sudewo, pak Chandra, saya titip kabupaten Pati,” kata Joko kepada Sudewo.

    Setelah demo besar-besaran, Sudewo akhirnya muncul di media. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi kemarahan masyarakat.

    “Jangan hanya 5 ribu orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan saya tidak akan gentar,” tandasnya.

    Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan rapat darurat paripurna dan sepakati hak angket dan pansus pemakzulan.

    Paripurna tersebut digelar mendadak. Undangannya bahkan baru dibuat pada 13 Agustus 2025.

    Sidang Paripurna tersebut menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Pati Sudewo.

  • Mendagri Minta Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

    Mendagri Minta Tuntutan Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan ada persoalan di luar kebijakan pemerintah daerah dibalik aksi demonstrasi Bupati Pati, Sudewo.

    Pernyataan itu, Tito sampaikan karena urusan terkait dengan peningkatan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% kini telah dicabut.

    “Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu. Tapi, berhubungan dengan masalah lain,” ujar Tito di Gudang Bulog, Jakarta Utara, Kamis (14/5/2025).

    Kemudian, eks Kapolri ini meminta agar aksi demonstrasi ini murni atas aspirasi masyarakat Pati, bukan ditunggangi oleh kepentingan politik.

    Di samping itu, Tito menyampaikan bahwa mau bagaimanapun juga Bupati Pati, Sudewo merupakan pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat.

    “Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong jangan lah, bagaimanapun bupati dipilih oleh rakyat,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Tito mengemukakan apabila ada keberatan masyarakat terhadap kepemimpinan Sudewo maka sebaiknya bisa melalui mekanisme yang berlaku.

    Misalnya, melalui legislator daerah atau DPRD hingga meminta Kemendagri untuk memberikan sanksi atau peneguran.

    “Di antaranya melalui DPR mungkin, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi, peneguran misalnya,” pungkas Tito.

  • Istana Bantah Kenaikan PBB 250% oleh Bupati Pati Imbas Efisiensi Anggaran

    Istana Bantah Kenaikan PBB 250% oleh Bupati Pati Imbas Efisiensi Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan menegaskan bahwa gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah oleh Bupati Pati Sudewo tidak terkait langsung dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menekankan bahwa kebijakan penaikan PBB-P2 tersebut merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah.

    “Untuk kejadian yang di Pati, kami berharap ini bisa diselesaikan dengan baik. Semua pihak bisa berdialog, bertemu dengan kepala dingin, dengan pikiran hati yang tenang untuk bisa menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” kata Hasan saat memberikan keterangan pers di Ruang Visualisasi lantai 15, Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

    Hasan membantah pandangan yang mengaitkan kenaikan PBB di Pati dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah pusat pada awal 2025.

    Menurutnya bahwa tuduhan terkait dengan hal-hal yang dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah untuk menaikkan pajak bukan berimbas karena efisiensi yang dilakukan pemerintah yang disebabkan dana yang ditransfer ke daerah minim, sehingga pembangunan terhambat yang pada ujungnya memaksa pemerintah daerah melakukan pengambilan anggaran di sektor lain.

    Oleh sebab itu, Hasan menilai bahwa terkait dengan kebijakan efisiensi menjadi momok pemerintah daerah untuk menaikkan pajak demi mendulang pemasukan merupakan sebuah tanggapan yang prematur. 

    “Efisiensi awal 2025 itu tidak hanya untuk satu kabupaten kota, tidak hanya untuk dua kabupaten kota, tapi untuk lima ratusan kabupaten kota. Untuk seluruh kementerian dan lembaga yang ada di pemerintah pusat. Jadi kalau ada kejadian spesifik, satu kejadian, seperti yang terjadi di Pati, ini adalah murni dinamika lokal,” tegasnya. 

    Dia menjelaskan, penentuan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) berada di tangan pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda) yang disepakati bersama DPRD. Beberapa perda terkait tarif PBB bahkan telah ditetapkan sejak 2023 atau 2024, dan baru dijalankan pada tahun ini. 

    Menurutnya, kalau ada kebijakan kenaikan PBB, itu adalah hasil kesepakatan bupati dan DPRD sebagai pejabat publik yang dipilih rakyat. Sehingga tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan kebijakan efisiensi pemerintah pusat.

    Hasan menambahkan porsi efisiensi anggaran pemerintah pusat terhadap dana yang dikelola pemerintah daerah relatif kecil, hanya sekitar 4–5%. 

    “Ini kan satu peristiwa. Maka satu peristiwa ini lebih baik dimaknai sebagai dinamika di tingkat lokal. Tidak dihubungkan dengan kebijakan pemerintah pusat soal efisiensi. Karena sebenarnya efisiensi ini hanya mungkin 4% atau% saja, dari anggaran yang biasa dikelola oleh pemerintah daerah. Kira-kira seperti itu,” pungkas Hasan.

  • Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Modal Didemo Sehari, Apakah Bupati Pati Sudewo Bisa Lengser?

    Sementara itu, Pakar Bidang Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, kepala daerah, termasuk bupati, dapat diberhentikan karena pembentukan kebijakan yang tidak melibatkan rakyat. 

    Kepada Antara, dirinya mengatakan ketentuan pemberhentian kepala daerah beserta alasannya telah diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Beberapa alasan pemberhentian, antara lain huruf d (dalam undang-undang tersebut), yakni ‘Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b’,” kata Susi.

    Adapun Pasal 67 huruf b yang termaktub dalam Pasal 78 ayat (2) huruf d dalam UU tersebut mengatur bahwa kewajiban kepala daerah dan wakilnya, meliputi menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam tataran itu, kata Susi, juga salah satu peraturan yang relevan ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

    “Dalam Pasal 2 dinyatakan ‘Masyarakat berhak berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur dan membebani masyarakat’. Peraturan daerah dan kebijakan daerah yang membebani, antara lain pajak daerah,” ujarnya.

    Susi menjabarkan hal itu merespons pergerakan masyarakat di Pati, Jawa Tengah, yang mendesak bupati setempat, Sudewo, mundur dari jabatannya karena dinilai sebagai pemimpin yang arogan.

    Terkait hal itu, Susi menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah karena dugaan pelanggaran Pasal 78 ayat (2) huruf d UU Pemerintahan Daerah didahului dengan pendapat DPRD.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Pemerintahan Daerah bahwa pendapat DPRD itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

    “MA (Mahkamah Agung) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD diterima MA dan putusannya bersifat final,” ujar Susi.

    Sekarang lengser atau tidaknya Sudewo dari jabatan bupati Pati ada di tangan Pansus Angket, serius atau malah masuk angin? 

  • Demo Desak Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan, Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Pantau Pansus Angket di DPRD – Page 3

    Demo Desak Bupati Pati Sudewo Dimakzulkan, Kemendagri Dorong Pemprov Jateng Pantau Pansus Angket di DPRD – Page 3

    DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan.

    “Sepakat (membentuk Pansus Hak Angket),” kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (13/8/2025).

    Dia pun menegaskan, semua fraksi DPRD Kabupaten Pati telah sepakat membentuk Pansus Angket. “(Semua) sepakat,” jelas Danu.

    Senada, Ketua DRPD Kabupaten Pati, Ali Badrudin mengatakan Bandang Waluyo dari PDIP akan memimpin Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo tersebut.

    “Untuk rapat paripurna yakni hak angket pembentukan pansus pemakzukan Bupati Pati dengan ketua Bandang Waluyo dari fraksi PDIP dan wakil ketua pansus Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat,” jelas dia.

    Menurutnya, mereka akan segera bekerja. “Mereka segera bekerja usai seminggu terbentuk,” pungkasnya.

  • VIDEO: Jelang Demo Besar-Besaran Pati, Ribuan Aparat Dikerahkan

    VIDEO: Jelang Demo Besar-Besaran Pati, Ribuan Aparat Dikerahkan

    Menjelang aksi besar pada Rabu, 13 Agustus, situasi di Kabupaten Pati memanas. Ribuan warga memadati Alun-alun Pati sambil mendirikan posko donasi, dapur umum, hingga tenda evakuasi. Untuk mengantisipasi kericuhan, 2.684 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan instansi terkait dikerahkan. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan pengamanan akan dilakukan secara profesional dengan pendekatan humanis, termasuk larangan membawa benda berbahaya.

    Ringkasan

  • Demo Pati Berakhir Ricuh Desak Bupati Sudewo Mundur, Ini Kata Gubernur Jateng

    Demo Pati Berakhir Ricuh Desak Bupati Sudewo Mundur, Ini Kata Gubernur Jateng

    Ribuan warga Pati melakukan demo untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan. Demo tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu.

    Demo Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

    Meskipun kenaikan tersebut merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.

    Namun, ada pernyataan Bupati Pati Sudewo yang dinilai menyakiti hati masyarakat yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun.

    Warga akhirnya melakukan aksi donasi dengan mengumpulkan air mineral kemasan dos di sepanjang jalur trotoar depan pendopo Kabupaten Pati. Bahkan, donasi juga terus mengalir hingga air mineral dengan kemasan dos ditempatkan di kawasan Alun-alun Pati.

    Pada akhirnya, demo Pati tersebut berakhir ricuh, diwarnai dengan pelemparan kepada petugas, dan disambut dengan gas air mata sehingga terpaksa dibubarkan.

  • Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Daftar Kepala Daerah yang Pernah Dimakzulkan DPRD – Page 3

    Cerita tentang kepala daerah yang dimakzulkan sebenarnya bukan kali ini saja. Ada sederet kepala daerah yang terpaksa meninggalkan jabatannya karena diberhentikan setelah terseret kasus. Siapa saja mereka?

    1. Aceng Fikri, Bupati Garut

    Aceng Fikri resmi menerima surat keputusan pemberhentian dirinya sebagai Bupati Garut dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada 25 Februari 2012. Aceng menjadi kepala daerah pertama yang diberhentikan.

    Aceng diberhentikan sesuai dengan Keputusan Presiden RI No 17/P 2013 tanggal 20 Februari 2013. Ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah jo pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

    Kasus yang membuat Aceng digulingkan oleh rakyatnya sendiri juga baru pertama terjadi di Indonesia. Warga Garut menuntut DPRD menggulingkan Aceng karena menikah kilat dengan gadis berusia 18 tahun bernama Fany Oktora hanya dalam waktu 4 hari. Aceng menceraikan Fany hanya lewan pesan singkat (SMS).

    2. Ahmad Yantenglie, Bupati Katingan

    Dugaan perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantienglie pada 2017 lalu membuat karirnya hancur. Dia disebut-sebut berselingkuh dengan istri polisi.

    Aipda Sulis Heri menggerebek istrinya, FY tengah tidur bersama Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie. Selain dilaporkan ke polisi, DPRD Katingan juga bergerak melakukan pengusutan. Hingga akhirnya, DPRD Kabupaten Katingan menyepakati pemakzulan terhadap Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie.

    Keputusan itu diambil DPRD Katingan setelah melakukan rapat paripurna. Rapat itu membahas hasil kerja panitia khusus (pansus) terkait dugaan perbuatan tercela serta pelanggaran etika dan perundang-undangan oleh Yantenglie selaku Bupati Katingan. Keputusan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa mengenai usulan pemberhentian ini.

    Selang beberapa pekan kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan memberhentikan Bupati Katingan Ahmad Yantengli yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka kasus perzinahan.

    Dalam amar keputusan bernomor 2 P/KHS/2017 dengan Hakim Ketua Supandi, MA mengabulkan permohonanan Ketua DPRD Katingan untuk memberhentikan Ahmad Yantengli sebagai Bupati Katingan.

    3. Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo resmi memberhentikan Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian bernomor 13275-409 Tahun 2018 tertanggal 12 Maret 2018.

    Pemberhentian Fadli Hasan sebagai wakil bupati Gorontalo berawal dari laporan salah satu warga bernama Arfan Akuma ke DPRD Kabupaten Gorontalo, terkait dugaan kecurangan dalam proses tender proyek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Gorontalo. Fadli terindikasi terlibat permintaan fee sebesar 30 persen dari nilai proyek.

    Menindaklanjuti laporan itu, pada tanggal 16 Agustus 2017, DPRD menggelar rapat internal dan menyetujui terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mendalami persoalan tersebut. Pada tanggal 30 Agustus, Pansus kemudian memanggil Fadli Hasan untuk diminta keterangan namun tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

    Pada tanggal 22 Agustus 2017, Pansus Angket merekomendasikan DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota DPRD. Semua fraksi mengusulkan pemberhentian Fadli Hasan sebagai Wakil Bupati. Usulan pemberhentian kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung, yang pada tanggal 30 Oktober 2017 akhirnya menyatakan mengabulkan usulan pemakzulan Fadli Hasan.

    Bupati Pati Sudewo menjawab tuntutan masyarakat yang memintanya untuk mengundurkan diri pada Rabu (13/8/2025).