kab/kota: Pati

  • Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ribut di Medsos, Saldi Isra: Itu Perwira Tinggi Diseleksi Benar atau Tidak?

    Kepala BNPB Sebut Bencana Sumatera Cuma Ribut di Medsos, Saldi Isra: Itu Perwira Tinggi Diseleksi Benar atau Tidak?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Suasana sidang uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/12/2025), mendadak menghangat ketika Hakim MK Saldi Isra mengkritik keras pernyataan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto terkait bencana di Sumatera.

    Awalnya, Saldi Isra meminta Wakil Menteri Hukum, Eddie Hiariej, menjelaskan secara rinci mekanisme seleksi internal di tubuh TNI sebelum prajurit aktif dikirim mengikuti seleksi terbuka di kementerian atau lembaga. Mekanisme itu merujuk pada Pasal 47 ayat 1 UU TNI.

    “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau Pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” ujar Saldi Isra, dikutip YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (5/12/2025).

    Setelah itu, Saldi barulah menyinggung pernyataan Kepala BNPB Suharyanto yang sebelumnya menyebut bencana ekologis di Sumatera hanya ramai di media sosial.

    “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu. Itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak. Masa bencana dikatakan hanya ributnya di media sosial saja,” kata Saldi.

    Ia juga meminta hal tersebut menjadi refleksi diri agar tidak menimbukan kegaduhan ditengah bencana.

    “Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga Pak Wamenhan,” sambungnya.

    Sebelumnya, Kepala BNPB Letjen Suharyanto tengah menjadi sorotan karena pernyataannya yang menilai situasi mencekam di Sumatera hanya terlihat dari informasi media sosial.

  • 1
                    
                        Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya
                        Nasional

    1 Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya Nasional

    Hakim MK Sedih Pernyataan Kepala BNPB soal Bencana Sumatera, Pertanyakan Proses Seleksinya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengaku sedih dengan pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, yang menyebut bencana di Sumatera hanya mencekam di media sosial saja.
    Dalam sidang yang digelar pada Rabu (3/12/2025), Saldi pun mempertanyakan bagaimana proses seleksi perwira tinggi (pati) TNI sebelum ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Perasaan sedih dan pertanyaan soal proses seleksi itu ditanyakan Saldi dalam sidang Permohonan Nomor 197/PUU-XXIII/2025, yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
    “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu,” kata Saldi dalam sidang, dikutip dari Youtube MK, Kamis (4/12/2025).
    Akibat pernyataan Suharyanto sebagai
    Kepala BNPB
    itu, Saldi mempertanyakan proses seleksi anggota atau
    pati TNI
    yang akan ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi refleksi sebelum sebuah posisi di kementerian/lembaga ditempati TNI aktif.
    “Dan itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak itu? Masa bencana dikatakan hanya ributnya di medsos saja,” ujar Saldi.
    “Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga, Pak Wamenhan,” sambungnya menegaskan.
    Dalam kesempatan tersebut, Saldi juga meminta Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menjelaskan mekanisme di internal sebelum penugasan anggota TNI ke kementerian/lembaga.
    “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” ujar Saldi.
    Dalam sidang tersebut, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mewakili pemerintah menyampaikan, terdapat seleksi terbuka secara internal terhadap anggota TNI aktif sebelum ditempatkan di kementerian/lembaga.
    Hal itu diatur dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 52 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Penugasan dan Pembinaan Karier Prajurit dalam Jabatan di Luar Struktur Tentara Nasional Indonesia.
    Proses seleksi terbuka di kementerian/lembaga yang mengajukan permintaan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan seleksi dari kementerian/lembaga yang bersangkutan.
    Dengan demikian, ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU TNI merupakan norma yang secara jelas dan tegas mengatur pembatasan kepada prajurit TNI aktif dalam menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga.
    Pelaksanaan ketentuan a quo UU TNI juga didasarkan adanya kebutuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (4) UU TNI untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada 14 kementerian/lembaga.
    “Sehingga dalam mengirimkan prajurit TNI untuk mengikuti seleksi terbuka pada kementerian dan lembaga tersebut perlu dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu untuk memastikan prajurit TNI yang dikirim memiliki keahlian untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” ungkap Eddy.
    Kompas.com/Zuhri Noviandi Kawasan pusat Aceh Tamiang di Kecamatan Karang Baru yang kini bak kota mati.
    Sebelumnya, Letjen TNI Suharyanto menjelaskan alasan pemerintah belum menetapkan banjir dan longsor di Sumatera sebagai bencana nasional.
    Menurutnya, banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh masih berada pada tingkat daerah provinsi.
    Ia menilai, bencana di tiga provinsi Sumatera itu memang terlihat mencekam karena banyak berseliweran di media sosial (medsos). Namun, Suharyanto, menyatakan, kondisi di lapangan sudah membaik.
    “Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers, Jumat (28/11/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hati-hati yang Sering Konsumsi Ultra Processed Food, Berisiko Kena 12 Penyakit Ini

    Hati-hati yang Sering Konsumsi Ultra Processed Food, Berisiko Kena 12 Penyakit Ini

    Jakarta

    Sebuah makalah terbaru yang diterbitkan di jurnal The Lancet, sebagai bagian dari seri berisi tiga publikasi, mengungkapkan konsumsi Ultra Processed Food (UPF) terus meningkat di seluruh dunia.

    UPF merupakan salah satu kategori dalam klasifikasi NOVA, yang diperkenalkan pada 2009 oleh Prof Carlos Monteiro dari Universitas Sao Paulo, Brasil. Kategori ini mencakup produk makanan industri yang mengandung banyak bahan tambahan.

    Makalah tersebut, yang merujuk pada studi terbaru, tinjauan ilmiah, dan meta-analisis, memberikan bukti tambahan mengenai hubungan antara konsumsi UPF dan meningkatnya risiko sejumlah masalah kesehatan utama.

    Makalah kedua dalam seri The Lancet ini menekankan perlunya kebijakan global untuk mengatur UPF, sementara makalah ketiga menyerukan mobilisasi respons kesehatan masyarakat terhadap meningkatnya konsumsi UPF dalam pola makan dunia.

    Dalam kajian ini, para peneliti menggunakan definisi UPF berdasarkan sistem klasifikasi NOVA. UPF termasuk dalam Grup 4 NOVA, yaitu “formulasi berbagai bahan yang sebagian besar hanya digunakan secara industri, dan biasanya dibuat melalui serangkaian teknik serta proses industri.”

    Adapun contoh umum ultra processed food meliputi:

    sup kalenganproduk roti komersialmakanan beku siap sajimakanan prepackaged atau siap saji kemasandaging olahansoda dan minuman energicamilan seperti keripik, cookies, dan crackerssereal sarapan manis

    “Konsumsi ultra-processed foods yang semakin meningkat telah mengubah pola makan global, menggantikan makanan segar dan minim proses,” ujar Carlos A. Monteiro, MD, profesor nutrisi dan kesehatan masyarakat dari University of São Paulo, Brasil, sekaligus penulis utama studi tersebut, dalam siaran persnya, dikutip dari Medical News Today.

    “Perubahan ini didorong oleh korporasi global besar yang meraih keuntungan besar dari produk ultra-processed, didukung pemasaran masif dan lobi politik untuk menghambat kebijakan kesehatan masyarakat yang mendukung pola makan sehat,” tambah Monteiro.

    Dalam makalahnya, para peneliti juga meninjau 104 studi jangka panjang dan menemukan bahwa 92 di antaranya menunjukkan adanya hubungan antara konsumsi UPF dan peningkatan risiko terhadap total 12 kondisi serta luaran kesehatan berikut:

    obesitas abdominalkematian dari segala penyebab (all-cause mortality)penyakit kardiovaskularpenyakit ginjal kronispenyakit serebrovaskularpenyakit jantung koronerpenyakit Crohndepresitekanan darah tinggi (hipertensi)kolesterol tinggi (dislipidemia)overweight atau obesitasdiabetes tipe 2

    Bagaimana cara mengurangi konsumsi ultra-processed food (UPF)?

    Banyak orang ingin mengurangi konsumsi ultra-processed foods (UPF), tetapi sering kali merasa tertekan karena harus menghindari terlalu banyak hal sekaligus. Menurut ahli gizi, Monique Richard, MS, RDN, LDN, langkah awal justru bukan tentang melarang diri sendiri, melainkan memahami kondisi pribadi.

    Richard menekankan pentingnya menilai akses, kemampuan, dan kesadaran sebelum melakukan perubahan. Ia mengingatkan setiap orang memiliki latar belakang berbeda, dengan keterbatasan dan tantangan masing-masing.

    “Sebagai seorang ahli gizi, tugas saya adalah bertemu klien di titik mereka berada sekarang, bukan pada versi ideal diri mereka atau apa yang masyarakat pikir seharusnya mereka lakukan. Kami membantu menerjemahkan bukti ilmiah menjadi kebiasaan sederhana yang bisa dilakukan sehari-hari, dan dapat mengubah arah kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup,” ucapnya.

    Salah satu prinsip utamanya adalah ‘tambah dulu, baru kurangi’. Alih-alih langsung menyingkirkan UPF, coba tambahkan makanan yang lebih padat nutrisi. Satu porsi buah utuh, segenggam kacang, kacang-kacangan, atau sedikit sayur setiap kali makan perlahan akan menggantikan makanan ultra-proses secara alami.

    Richard menyarankan mengganti pilihan makanan dengan opsi yang lebih sehat, tapi tetap praktis. Jika sebuah produk dipenuhi gula, pati, minyak, emulsifier, atau stabilizer, besar kemungkinan itu UPF. Carilah alternatif yang sedikit lebih baik, seperti air dengan tambahan irisan buah atau herbal sebagai pengganti minuman manis, atau bubuk lemon/lime sebagai flavor infuser tanpa gula.

    Untuk sumber protein, pilih yang minim pengolahannya, seperti ayam rotisserie, kacang-kacangan, yogurt, atau tahu. Hidangan yang dipanggang atau dibakar juga lebih baik daripada yang dibalur tepung atau digoreng.

    Richard juga menyarankan untuk sering memasak di rumah dan tidak perlu rumit. Bahkan satu kali makan buatan rumah dalam sehari dapat memberi manfaat. Penelitian pun menunjukkan kebiasaan memasak dan makan bersama keluarga punya dampak positif jangka panjang, melampaui sekadar asupan nutrisi.

    “Penelitian menunjukkan banyak manfaat jangka panjang dari kebiasaan memasak dan makan bersama keluarga yang melampaui sekadar asupan nutrisi saat itu. Gunakan bahan-bahan sederhana seperti sayuran, kacang-kacangan, telur, biji-bijian utuh, rempah, dan bumbu. Bangun makanan Anda dari bahan makanan utuh, bukan daftar bahan yang tidak menyerupai makanan asli,” lanjutnya.

    Halaman 2 dari 3

    (suc/up)

  • Kronologi Brankas Emas Milik Maradona Dirusak Maling

    Kronologi Brankas Emas Milik Maradona Dirusak Maling

    Liputan6.com, Jakarta – Brankas emas punya Thomas Maradona Arsianto, pemilik toko emas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dirusak maling. Kejadian itu berlangsung saa pelaku membobol toko korban yang berada di kompleks Pasar Ngablak, Kecamatan Cluwak, Rabu (3/12/2025).

    Maradona awalnya mengetahui Toko Emas Kelapa miliknya disatroni maling pada pukul 07.30 WIB.

    Saat hendak membuka pintu toko, dia melihat plafon ruko sudah jebol dan kondisi brankas penyimpanan uang dan perhiasan emas rusak. “Metode masuknya cukup rapi, namun tetap meninggalkan jejak penting yang kini kami analisis,” kata Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pati Ipda Sismiyarto kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Korban melapor ke Polsek Cluwak. Personel Polri kemudian datang ke lokasi untuk penyelidikan.

    Menurut Sismiyarto, hasil penelusuran Inafis menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui toko baju milik Lasono. Lokasinya berada tepat di samping toko emas.

    Selain itu, pelaku juga merusak gembok pintu toko, plafon dijebol dan pelaku masuk dengan cara memanjat rak baju. Pelaku gagal membobol brankas, tetapi membawa kabur timbangan emas serta uang koin Rp 100 ribu.

    Mski nilai relatif kecil, kejahatan pelaku tetap menjadi perhatian jajaran kepolisian karena membahayakan keamanan toko-toko di area pasar.

    “Kami pastikan penanganan kasus ini maksimal. Kolaborasi antara Pamapta, Polsek, Reskrim, dan Inafis menjadi kunci pengungkapan,” pungkasnya.

  • Aksi damai Pager Tani di Semarang

    Aksi damai Pager Tani di Semarang

    Senin, 17 November 2025 20:14 WIB

    Sejumlah perwakilan petani, mahasiswa, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jateng membawa atribut saat aksi damai Jateng Lumbung Kriminalisasi di depan Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Dalam aksi di depan Mapolda Jateng dan Kompleks Kantor Gubernur Jateng itu mereka menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian kriminalisasi terhadap enam petani dan tiga pejuang lingkungan hidup yang diduga dikriminalisasi saat memperjuangkan lahan pertanian mereka dari konflik agraria terhadap sejumah perusahaan di Jepara, Pati, dan Kendal, serta mendorong kepolisian untuk menggunakan UU Anti-SLAPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena para petani dan aktivis berjuang agar wilayah Jateng terhindar dari segala bentuk kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana alam. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

    Sejumlah perwakilan petani, mahasiswa, masyarakat sipil, dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jateng membawa atribut saat aksi damai Jateng Lumbung Kriminalisasi di depan Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). Dalam aksi di depan Mapolda Jateng dan Kompleks Kantor Gubernur Jateng itu mereka menyerukan sejumlah tuntutan, di antaranya penghentian kriminalisasi terhadap enam petani dan tiga pejuang lingkungan hidup yang diduga dikriminalisasi saat memperjuangkan lahan pertanian mereka dari konflik agraria terhadap sejumah perusahaan di Jepara, Pati, dan Kendal, serta mendorong kepolisian untuk menggunakan UU Anti-SLAPP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena para petani dan aktivis berjuang agar wilayah Jateng terhindar dari segala bentuk kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana alam. ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 7
                    
                         Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
                        Regional

    7 Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani Regional

    Fatwa MUI soal Bumi dan Bangunan Tak Layak Kena Pajak, PP Muhammadiyah Singgung Kinerja Eks Menkeu Sri Mulyani
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com –
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja mengeluarkan fatwa bahwa bumi dan bangunan berpenghuni tidak layak dikenakan pajak berulang.
    Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah
    Busyro Muqoddas
    menilai polemik
    pajak berulang
    tidak lepas dari politik perpajakan selama Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
    Mulanya, Busyro menyatakan fatwa
    Pajak Berkeadilan
    yang dikeluarkan
    MUI
    menjadi momentum untuk mereformasi perpajakan agar menimbulkan keadilan bagi masyarakat.
    “Ini kesempatan emas Presiden dengan Menteri (Keuangan) barunya untuk membongkar politik perpajakan, bersama masyarakat sipil, kampus, periset,” bebernya saat ditemui di Sekolah Menengah Kejuruan Muhammadiyah Bandongan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (30/11/2025).
    Busyro menekankan bahwa tidak hanya PBB, melainkan seluruh jenis pajak yang mesti direformasi.
    Ia khawatir apabila reformasi perpajakan tidak dilakukan, dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
    Ia pun menyinggung kasus rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Pati hingga 250 persen yang memicu demonstrasi dan menuntut Sudewo lengser dari Bupati Pati.
    “Kalau ini tidak segera, dikhawatirkan rakyat akan menjadi korban terus dari politik perpajakan yang tidak memihak selama Menteri Keuangan yang dulu, Bu Sri Mulyani,” cetus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
    Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI yang digelar selama empat hari sejak 20-23 November 2025 di Mercure Ancol, Jakarta Utara.
    Lima fatwa tersebut mayoritas berkaitan dengan keuangan, seperti manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, kedudukan rekening dormant, dan pajak berkeadilan.
    Satu fatwa lainnya berkaitan umum terkait dengan pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
    Terkait dengan pajak berkeadilan, Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan, pada dasarnya pajak bukan cara yang elok untuk mensejahterakan rakyat.
    Karena dalam Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 menegaskan, pengelolaan sumber daya di Tanah Air adalah cara yang utama.
    “Negara wajib bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, artinya hubungan antara negara dan juga rakyat ini kontrak sosial untuk kepentingan perwujudan kesejahteraan melalui pendayagunaan kekayaan negara,” kata Asrorun saat ditemui jelang penutupan Munas MUI, Sabtu (22/11/2025).
    Klausul Pajak Berkeadilan yang ditetapkan MUI adalah terkait dengan pengenaan pada harta yang berpotensi untuk produktivitas dan merupakan sekunder serta tersier.
    Pajak harus digunakan untuk kepentingan publik secara luas, prinsip adil, dan pengelolaan yang transparan dan bertanggung jawab.
    MUI juga menetapkan agar pajak secara berulang tak seharusnya dibebankan kepada kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, papan, dan pangan.
    Secara spesifik, MUI meminta agar barang konsumtif kebutuhan primer seperti sembako tidak boleh dibebankan pajak.
    “Kemudian (pajak) bumi dan bangunan yang dihuni, dalam pengertian dia nonkomersial, tidak boleh dikenakan pajak berulang karena pada hakikatnya dia tidak berkembang,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Daftar UMK Jateng 2026 Jika Naik 6,5% di 35 Kabupaten & Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah pusat masih belum mengumumkan besaran kenaikan upah minimum baik tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) hingga saat ini.

    Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah ancang-ancang mengumumkan kenaikan UMP pada 8 Desember 2025 dan UMK pada 15 Desember 2025.

    Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa penentuan upah minimum tersebut masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

    “Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional, sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional,” kata Luthfi usai menemui unsur pengusaha di kantornya, dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menambahkan bahwa draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan kedua tanggal pengumuman tersebut. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada ketentuan aturan yang diterbitkan pemerintah pusat nantinya.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz.

    Sementara itu, berbagai usulan kenaikan UMP 2026 terus disuarakan kalangan buruh. Salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyodorkan tiga angka, yakni kenaikan 6,5%, 7,7%, serta 8,5%–10,5%.

    Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan bahwa pemerintah harus kembali menetapkan kenaikan upah minimum menggunakan satu angka agar disparitas upah antardaerah tidak semakin lebar.

    Dia menukil kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan UMP 2025 lalu sebesar 6,5% dan berlaku secara nasional.

    “Untuk menjaga disparitas yang konstan, hanya dibutuhkan single angka kenaikan upah minimum, bukan interval indeks tertentu yang lebar,” kata Said dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (27/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2026 jika naik 6,5%:

    Kota Semarang: dari Rp3.454.827 menjadi Rp3.679.391
    Kabupaten Demak: dari Rp2.940.716 menjadi Rp3.131.863
    Kabupaten Kendal: dari Rp2.783.455 menjadi Rp2.964.380
    Kabupaten Semarang: dari Rp2.750.136 menjadi Rp2.928.895
    Kabupaten Kudus: dari Rp2.680.485 menjadi Rp2.854.717
    Kabupaten Cilacap: dari Rp2.640.248 menjadi Rp2.811.864
    Kabupaten Jepara: dari Rp2.610.224 menjadi Rp2.779.889
    Kota Pekalongan: dari Rp2.545.138 menjadi Rp2.710.572
    Kabupaten Batang: dari Rp2.534.383 menjadi Rp2.699.118
    Kota Salatiga: dari Rp2.533.583 menjadi Rp2.698.266
    Kabupaten Pekalongan: dari Rp2.486.653 menjadi Rp2.648.285
    Kabupaten Magelang: dari Rp2.467.488 menjadi Rp2.627.875
    Kabupaten Karanganyar: dari Rp2.437.110 menjadi Rp2.595.522
    Kota Surakarta (Solo): dari Rp2.416.560 menjadi Rp2.573.636
    Kabupaten Boyolali: dari Rp2.396.598 menjadi Rp2.552.377
    Kabupaten Klaten: dari Rp2.389.820 menjadi Rp2.545.158
    Kota Tegal: dari Rp2.376.683 menjadi Rp2.530.234
    Kabupaten Sukoharjo: dari Rp2.359.488 menjadi Rp2.507.234
    Kabupaten Banyumas: dari Rp2.338.410 menjadi Rp2.583.943
    Kabupaten Purbalingga: dari Rp2.338.283 menjadi Rp2.583.802
    Kabupaten Tegal: dari Rp2.333.586 menjadi Rp2.485.269
    Kabupaten Pati: dari Rp2.332.350 menjadi Rp2.483.953
    Kabupaten Wonosobo: dari Rp2.299.521 menjadi Rp2.448.990
    Kabupaten Pemalang: dari Rp2.296.140 menjadi Rp2.445.389
    Kota Magelang: dari Rp2.281.230 menjadi Rp2.429.510
    Kabupaten Purworejo: dari Rp2.265.937 menjadi Rp2.413.223
    Kabupaten Kebumen: dari Rp2.259.873 menjadi Rp2.406.765
    Kabupaten Grobogan: dari Rp2.254.090 menjadi Rp2.400.606
    Kabupaten Temanggung: dari Rp2.246.850 menjadi Rp2.392.895
    Kabupaten Brebes: dari Rp2.239.801 menjadi Rp2.385.388
    Kabupaten Blora: dari Rp2.238.430 menjadi Rp2.383.928
    Kabupaten Rembang: dari Rp2.236.168 menjadi Rp2.381.519
    Kabupaten Sragen: dari Rp2.182.200 menjadi Rp2.324.043
    Kabupaten Wonogiri: dari Rp2.180.587 menjadi Rp2.322.325
    Kabupaten Banjarnegara: dari Rp2.170.475 menjadi Rp2.311.556

  • Ruang Naikkan Tarif Pajak Nihil, Purbaya Andalkan ‘Otot’ Pengawasan dan Penindakan

    Ruang Naikkan Tarif Pajak Nihil, Purbaya Andalkan ‘Otot’ Pengawasan dan Penindakan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengandalkan peningkatan kepatuhan wajib pajak (WP) hingga penegakan hukum dalam mengejar target penerimaan Rp2.357,7 triliun pada 2026. Hal ini menjadi opsi yang diambil di tengah terbatasnya ruang untuk menetapkan pajak baru maupun menaikkan tarif. 

    Arahan untuk tidak memungut pajak baru sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Apalagi, dia kerap menyampaikan bahwa perekonomian 2025 setidaknya sampai dengan September ‘sengaja atau tidak sengaja diperlambat’. 

    Konsekuensinya, otoritas fiskal kini fokus untuk mendorong geliat pertumbuhan ekonomi masyarakat sebelum bisa menetapkan pajak baru atau meningkatkan tarif. 

    Direktur Eksekutif MUC Tax Research Consulting Wahyu Nuryanto menilai keputusan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak menaikkan tarif merupakan hal yang tepat. Menurutnya, kenaikan tarif bisa menimbulkan dampak lanjutan yang mungkin sulit untuk dikendalikan. 

    Dalam catatan Bisnis, belakangan ini publik menolak keras rencana penaikan tarif pajak. Misalnya, penaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akhir 2024 lalu, serta penaikan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) oleh Bupati Pati. 

    “Jadi, yang paling ideal adalah dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” terang Wahyu kepada Bisnis, Jumat (28/11/2025). 

    Wahyu menyebut peningkatan kepatuhan bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, penegakan hukum (enforcement) kepada WP yang tidak patuh atau lalai menjalankan kewajiban pajaknya. Penegakan hukum diharapkan bisa menekan ketidakpatuhan. 

    Kedua, pendekatan cooperative compliance, yaitu kepatuhan berbasis kerja sama dan saling percaya (trust) antara WP dan otoritas pajak. Pelaksanaan pendekatan ini, terang Wahyu, bisa melalui adanya Tax Control Framework (TCF). 

    Dia menjelaskan bahwa TCF adalah sebuah sistem pengendalian intern khusus untuk memastikan kepatuhan pajak. TCF diterapkan oleh WP berdasarkan persetujuan dengan otoritas pajak.  

    Menurutnya, Ditjen Pajak sedang menyusun peraturan terkait dengan cooperative compliance yang akan diterapkan utamanya untuk Wajib pajak besar dan juga wajib pajak yang sukarela untuk menerapkan. 

    “Dengan adanya trust antara wajib pajak dan otoritas pajak, maka kepatuhan akan meningkat dan harapannya penerimaan pajak juga meningkat,” ujarnya.

    Di sisi lain, lanjut Wahyu, Ditjen Pajak dinilai bisa melanjutkan perbaikan sistem administrasi perpajakan, Coretax, agar tidak ada masalah lagi. 

    Dirjen Pajak Bimo Wijayanto serta jajarannya juga dinilai bisa memperluas basis pajak dengan memaksimalkan potensi dari sektor-sektor yang selama ini masih belum optimal.

    “Misalnya digital economy, termasuk mengimplementasikan pemungutan PPh pelaku e-commerce,” pungkasnya.

  • Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Investor Ramai-Ramai Relokasi Pabrik, Cek Daftar UMK Jateng 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan menjadikan Provinsi Jawa Tengah sebagai tujuan relokasi pabrik dalam beberapa waktu terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng yang lebih murah menjadi salah satu faktor pendorong fenomena tersebut.

    Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sanny Iskandar menjelaskan bahwa relokasi pabrik banyak terjadi di wilayah Jawa Barat, tepatnya koridor industri seperti Bekasi menuju kawasan lain seperti Batang, Jawa Tengah.

    “Jadi ini banyak dipengaruhi selain tadi masalah tinggi rendahnya upah dan khususnya berhubungan dengan produktivitas manusianya,” kata Sanny dalam temu media di kantor DPN Apindo, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Selain itu, dia menyebut bahwa kawasan Jawa Tengah, dalam hal ini tenaga kerja setempat, relatif lebih menjamin adanya stabilitas sosial dan politik. Apabila loyalitas karyawan tinggi, Sanny menilai produktivitas perusahaan dapat meningkat.

    Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) melihat bahwa relokasi ini cenderung dilakukan oleh perusahaan yang mengerjakan produk jenama internasional dan berorientasi ekspor.

    Presiden KSPN Ristadi memaparkan bahwakawasan Jawa Tengah dipilih perusahaan tersebut mengingat upah minimum yang relatif rendah pada kisaran Rp2 juta, kecuali di kawasan pusat seperti Semarang Raya.

    “Pasti pengusaha ini akan mencari upah atau labor cost-nya yang lebih kompetitif, lebih rendah. Dari dulu memang begitu,” kata Ristadi kepada Bisnis, Jumat (21/11/2025).

    Adapun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berancang-ancang mengumumkan UMK pada 15 Desember 2025, didahului oleh pengumuman upah minimum provinsi (UMP) sepekan sebelumnya.

    Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Ahmad Aziz menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu kebijakan resmi pemerintah, kendati draf peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan telah mencantumkan tanggal tersebut.

    “Di dalam rancangan RPP, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025, sementara untuk UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota [UMSK] pada 15 Desember 2025,” kata Aziz dikutip dari laman Pemprov Jateng, Jumat (21/11/2025).

    Berikut daftar UMK Jateng 2025:

    Kota Semarang: Rp3.454.827
    Kabupaten Demak: Rp2.940.716
    Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
    Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
    Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
    Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
    Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
    Kota Pekalongan: Rp2.545.138
    Kabupaten Batang: Rp2.534.383
    Kota Salatiga: Rp2.533.583
    Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653
    Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
    Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
    Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
    Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
    Kabupaten Klaten: Rp2.389.820
    Kota Tegal: Rp2.376.683
    Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
    Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
    Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
    Kabupaten Tegal: Rp2.333.586
    Kabupaten Pati: Rp2.332.350
    Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
    Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
    Kota Magelang: Rp2.281.230
    Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
    Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
    Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
    Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
    Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
    Kabupaten Blora: Rp2.238.430
    Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
    Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
    Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587
    Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475

  • TNI AU Siapkan 3.650 Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2025

    TNI AU Siapkan 3.650 Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza Nasional 27 November 2025

    TNI AU Siapkan 3.650 Prajurit untuk Pasukan Perdamaian Gaza
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI Angkatan Udara menyiapkan 3.650 prajurit untuk bergabung dalam brigade komposit pasukan perdamaian Gaza.
    TNI Angkatan Udara
    mendapatkan porsi paling sedikit dibandingkan dengan dua matra TNI lainnya, yakni Angkatan Darat dan Angkatan Laut.
    “Semua yang dibutuhkan di sana (
    Gaza
    ), kita sudah siapkan sekitar 3.650 orang, nanti kita akan bergabung dengan pasukan Angkatan Darat dan Angkatan Laut,” kata Asisten Teritorial (Aster) Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU)
    Marsekal Muda Palito Sitorus
    , di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).
    Prajurit TNI Angkatan Udara yang akan diberangkatkan berasal dari berbagai satuan, seperti penerbang, Korps Pasukan Gerak Cepat (Korpasgat), satuan kesehatan, Pusat Geospasial (Pusgeos), dan lainnya.
    Bukan hanya prajurit, TNI Angkatan Udara juga menyimpan pesawat Hercules C-130 sesuai arahan Panglima TNI
    Jenderal Agus Subiyanto
    .
    “Hercules, jadi kita akan menyesuaikan. Kesiapan pesawat kita sudah ada. Jadi, ini nanti tergantung dari permintaan pasukannya, berapa yang akan kita kirimkan ke sana,” tegas dia.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan dan Markas Besar (Mabes) TNI mulai membuka rencana pengiriman 20.000 prajurit sebagai
    pasukan perdamaian
    ke Gaza, Palestina.
    Sebab, Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui rancangan pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengenai mekanisme keamanan dan pemerintahan di Gaza dengan pengerahan pasukan internasional, meski pengirimannya hanya menunggu titah dari Presiden Prabowo Subianto.
    Saat ini, proses seleksi prajurit dari tiga matra TNI, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, masih terus berjalan, termasuk penentuan calon pemimpin misi kemanusiaan tersebut.
    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengumumkan bahwa
    pasukan perdamaian Gaza
    bakal dipimpin oleh perwira tinggi (pati) TNI berpangkat bintang tiga.
    “Kemudian rencana nanti dipimpin oleh jenderal bintang tiga,” ujar Agus, usai menghadiri rapat secara tertutup bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Komisi II DPR RI, Selasa (24/11/2025).
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan, ada beberapa nama jenderal bintang tiga yang disiapkan untuk memimpin pasukan perdamaian.
    Meski begitu, ia tidak mengungkap siapa sosok jenderal bintang tiga yang ditunjuk untuk mengomandoi pasukan perdamaian.
    Ia hanya mengatakan bahwa sosok yang dipilih memiliki pengalaman memadai dalam operasi multilateralisme dan operasi gabungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.