kab/kota: Pati

  • Dibangun Kembali Saat Ayah Saya Bupati

    Dibangun Kembali Saat Ayah Saya Bupati

    GELORA.CO – Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, mengaku prihatin dengan insiden gas air mata yang masuk ke Masjid Agung Pati, Jawa Tengah, saat demonstrasi di Kantor Bupati pada Rabu (13/8/2025) silam. 

    Ia mengatakan masjid tersebut memiliki arti tersendiri bagi dirinya dan warga Pati.

    Masjid Agung Pati, kata Oegroseno, pernah mengalami proses pembangunan kembali di masa ayahnya, Drs Roestamsantiko, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Pati. 

    Ia pun mengecam adanya penggunaan gas air mata di area masjid tersebut. 

    “Masjid Agung Pati itu pernah dibangun kembali tahun 1976 ketika ayah saya menjadi bupati ke-35 dijabat oleh Kolonel Polisi Drs Roestamsantiko,” katanya seperti dikutip dari Instagramnya yang tayang pada Sabtu (16/8/2025).

    Masjid seharusnya menjadi tempat yang aman dan suci. 

    Ia mengingatkan agar aparat lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan. 

    “Saya sangat prihatin dengan tindakan aparat Dalmas melempar gas air mata ke masjid yang ada ibu-ibu dan anak-anak di dalam area masjid,” katanya. 

    Oegroseno berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. 

    Ia juga meminta aparat kepolisian mengutamakan pendekatan persuasif, terutama saat aksi unjuk rasa berdekatan dengan area yang memiliki nilai religius dan historis. 

    Diduga gas air mata kedaluwarsa

    Ramai beredar soal tembakan gas air mata saat demo ricuh di Pati, Kabupaten Jateng sudah kedaluwarsa.

    Akibatnya puluhan warga jadi korban, ada yang sesak napas, badannya lemas bahkan hingga diinfus.

    Gas air mata merupakan senyawa kimia yang digunakan sebagai alat pengendali massa untuk membubarkan kerumunan atau melumpuhkan individu secara sementara melalui iritasi pada mata, saluran pernapasan dan kulit.

    Biasanya gas air mata disebarkan dalam bentuk aerosol, semprotan atau granat yang meledak dan menyebarkan partikel ke udara.

    Efek dari gas air mata di antaranya mata perih, berair, sulit dibuka, batuk, sesak napas, iritasi, kulit rasa terbakar atau gatal, panik dan disorientasi.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti hal ini karena sangat berbahaya bagi warga sipil.

    Sementara itu Polda Jateng sudah bersuara, mereka bakal melakukan pengecekan soal penggunaan tembakan gas air mata yang diduga kedaluwarga.

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyebut polisi menembakan gas air mata kedaluwarsa ke arah para demonstran saat demo di Kabupaten Pati yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser, Rabu (13/8/2025).

    Tembakan gas air mata kedaluwarsa tersebut dilakukan secara serampangan.

    “Kami temukan gas air mata kedaluwarsa di tahun 2016, tentu ini sangat berbahaya bagi masyarakat sipil,” terang pengacara publik dari LBH Semarang M Safali, di Kota Semarang, Kamis (14/8/2025)

  • Efisiensi Anggaran Lanjut, Celios Prediksi Lonjakan Pajak Daerah Merebak pada 2026

    Efisiensi Anggaran Lanjut, Celios Prediksi Lonjakan Pajak Daerah Merebak pada 2026

    Bisnis.com, JAKARTA – Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan, kebijakan efisiensi anggaran yang berlanjut pada 2026 akan mendorong lebih banyak daerah mengerek tarif pajak, salah satunya pajak bumi dan bangunan (PBB), seperti yang sempat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati. 

    Untuk diketahui, pemerintah dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2026 menetapkan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp650 triliun. Jumlah itu turun 29,27% dari APBN 2025 sebesar Rp919 triliun.

    “2026 akan lebih banyak daerah yang seperti Pati, Jombang, Ponorogo, dan lain-lain Cirebon juga, yang akan menaikkan dengan instan [tarif PBB-nya],” kata Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira dalam agenda ‘Respons Masyarakat Sipil atas Pidato Kenegaraan pada HUT RI ke-80’ di Jakarta Pusat, Sabtu (16/8/2025).

    Bhima menuturkan kebijakan anggaran pemerintah untuk 2026 sangat bertolak belakang dengan semangat desentralisasi fiskal. 

    Dia mengungkapkan belanja pemerintah untuk tahun depan mengalami peningkatan dari Rp3.621,3 triliun pada 2025 menjadi Rp3.786,5 triliun, sedangkan TKD tahun depan berkurang 29,27% dari APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp919 triliun.

    Bhima menyebut pemerintah daerah (pemda) saat ini saja sudah cukup mengalami tekanan fiskal, sejak kebijakan efisiensi diterapkan pada awal 2025.

    “Tahun depan itu tekanannya akan lebih banyak, akan lebih merata, dan tentunya yang akan menjadi korban adalah masyarakat karena paling mudah memang menarik pajak, kemudian dari sisi retribusi,” tutur Bhima. 

    Selain PBB, Bhima melihat bahwa pemda akan memperketat kepatuhan pajak hiburan, retribusi parkir, dan sumber pendapatan daerah lainnya, imbas adanya efisiensi anggaran. 

    Dalam hal ini, dia memperkirakan daerah-daerah yang tidak memiliki dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam akan paling terdampak dengan adanya kebijakan hemat anggaran.

    Namun, bukan berarti daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam tidak terdampak kebijakan ini. Bhima mengatakan, biaya daerah untuk mengatasi kerusakan lingkungan di wilayahnya juga ikut terdampak kebijakan ini.

    “Jadi selain Pati, kemungkinan besar akan banyak sekali daerah, merata di Indonesia yang akan mengalami tekanan fiskal,” ujarnya.

    Di sisi lain, Bhima juga mematahkan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut bahwa meningkatnya belanja pemerintah akan kembali ke daerah.

    Menurutnya, dana yang mengalir dari program seperti makan bergizi gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke daerah tidak sebesar dana yang langsung ditransfer pemerintah pusat ke daerah. 

    “Begitu efisiensinya digunakan untuk belanja pemerintah pusat, itu kembali lagi ke daerahnya, meskipun ada MBG, ada Kopdes, dan lain-lain, tidak sebesar dana langsung ditransfer kepada pemerintah daerah, DAU, DAK, DBH,” pungkasnya.

  • Selain Pati, Mendagri Tito Bilang 20 Pemda Dongkrak PBB Lebih dari 100%

    Selain Pati, Mendagri Tito Bilang 20 Pemda Dongkrak PBB Lebih dari 100%

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan ada 20 daerah yang mengerek tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di atas 100%. Salah satunya adalah Pati, Jawa Tengah.

    Tito menjelaskan kenaikan PBB-P2 merupakan konsekuensi dari Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). UU itu mengatur bahwa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak dan retribusi di daerahnya. 

    Aturan turunan dari UU HKPD, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2023 mengatur bahwa pemungutan pajak dan retribusi daerah termasuk NJOP serta PBB-P2 harus berlandaskan peraturan daerah (perda). Kemudian, besaran tarifnya diatur dalam peraturan kepala daerah. 

    Tito menyebut beberapa pemda yang menaikkan tarif PBB-P2 di daerahnya karena adanya penyesuaian NJOP yang dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali. Penyesuaian NJOP itu mengikuti harga pasar, sehingga kemudian membuat PBB-P2 ikut terkerek naik. 

    “Tetapi ada klausul, yaitu harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Yang kedua juga ada partisipasi dari masyarakat. Jadi harus mendengar suara publik juga,” terangnya pada konferensi pers RAPBN 2026 di kantor Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/8/2025). 

    Menurut mantan Kapolri itu, ada 20 daerah yang diketahuinya menaikkan tarif PBB-P2. Kenaikannya bervariasi antara kisaran 5% sampai dengan 10%, serta ada sejumlah daerah yang melampaui 100%. 

    Jumlahnya mencapai 20 daerah. Salah satunya yakni Pati, yang belakangan ini menjadi sorotan publik karena menaikkan PBB-P2 hingga 250%. 

    Akan tetapi, dari 20 daerah yang dimaksud, sudah ada dua daerah yang membatalkan peraturan kepala daerah ihwal kenaikan tarif PBB-P2 itu. Yakni Pati dan Jepara, di mana dua-duanya berada di Jawa Tengah. 

    Sementara itu, ada tiga daerah lain yang baru membuat perkada untuk mengerek tarif PBB-P2 pada 2025. Adapun 15 daerah lainnya telah menerbitkan aturan soal kenaikan tarif PBB-P2 sejak 2022-2024.

    Untuk itu, Tito membantah apabila efisiensi anggaran belanja pemerintah pusat yang diberlakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025 secara tidak langsung mendorong penaikkan tarif PBB di daerah-daerah. 

    Adapun Inpres No.1/2025 mengatur efisiensi anggaran belanja negara 2025 sebesar Rp306,6 triliun yang terdiri dari Rp256,1 triliun belanja pemerintah pusat, serta Rp50,59 triliun transfer ke daerah. 

    “Artinya tidak ada hubungannya, 15 daerah, tidak ada hubungannya dengan efisiensi yang terjadi di tahun 2024. Nah jadi sekali lagi inilah inisiatif baru dari teman-teman daerah, hanya lima daerah yang melakukan kenaikan NJOP dan PBB di tahun 2025. Yang lainnya 2022-2024,” terang Tito.

    Kendati demikian, Tito mengakui masih adanya ketimpangan kapasitas fiskal di antara berbagai daerah di Indonesia. Ada daerah yang memiliki kapasitas fiskal yang besar berkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi, sedangkan sebaliknya lebih banyak bergantung ke transfer dari pemerintah pusat.

    Beberapa di antaranya, terang Tito, adalah daerah baru seperti Provinsi Papua Pegunungan yang baru ditetapkan beberapa tahun lalu. 

    Mendagri sejak 2019 itu pun mengatakan bakal memberikan atensi khusus untuk daerah-daerah dengan PAD rendah. Tujuannya, agar daerah-daerah tersebut tetap bisa menjalankan pemerintahannya atau sekadar standar pelayanan minimal (SPM). 

    PAD pun berasal dari pajak dan retribusi daerah, hibah serta BUMD. Tito mendorong agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam mencari sumber penerimaan. Namun, dia berpesan agar cara-cara yang digunakan tidak memberatkan masyarakat. 

    “Di antaranya misalnya menghidupkan kemudahan berusaha, perizinan, ada mal-mal pelayanan publik yang sudah dibuka untuk mempermudah masyarakat berusaha. Banyak masyarakat yang sukses karena itu,” paparnya.

  • Respons Polisi Soal Video Viral Aparat Pukuli Demonstran Pemakzulan Bupati Pati

    Respons Polisi Soal Video Viral Aparat Pukuli Demonstran Pemakzulan Bupati Pati

    Seperti diberitakan kanal Liputan6.com sebelumnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Pati mencatat sebanyak 64 korban luka dalam demo di depan Kantor Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8/2025). Sedangkan korban meninggal belum ditemukan.

    “Dari 64 korban luka tersebut, ada yang dirawat di RSUD RAA Soewondo, Klinik Marga Husada, Klinik Pratama PMI, RS Keluarga Sehat, dan perawatan di tempat,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Lucky Pratugas Nasrimo di Pati dikutip Kamis (14/8/2025).

    Untuk pasien yang dirawat di RSUD RAA Soewondo ada 40 orang, Klinik Marga Husada empat orang, Klinik Pratama PMI satu orang, RS Keluarga Sehat ada tujuh orang, dan perawatan di tempat ada 12 orang.

    Sebagian besar korban luka saat demo Pati menjalani rawat jalan. Sedangkan rawat inap enam orang. Selebihnya rawat jalan dan ada yang observasi. Terkait korban meninggal hingga saat ini nihil.

    Hal itu, juga dipertegas pernyataan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bahwa setelah dilakukan konfirmasi hingga Rabu sore usai aksi massa, hasil penelusuran pihak Kepolisian nihil.

    “Tidak ada korban meninggal dunia dalam aksi anarkis tersebut,” tegasnya.

    Dari sejumlah korban luka, kata dia, aparat Kepolisian tercatat ada tujuh hingga delapan orang, sedangkan luka yang dialami aparat antara lain lebam, robek pada kulit, hingga luka di kepala akibat aksi anarkis.

    Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menambahkan korban luka ditangani oleh pihak RSUD RAA Soewondo Pati. “Mereka yang sakit mudah-mudahan segera membaik dan sehat wal afiat kembali,” tukas Sudewo. 

  • Anggota DPR Kritik Pemda Naikkan PBB untuk Tingkatkan PAD: Gunakan Inovasi, Bukan Hanya Andalkan Pajak – Page 3

    Anggota DPR Kritik Pemda Naikkan PBB untuk Tingkatkan PAD: Gunakan Inovasi, Bukan Hanya Andalkan Pajak – Page 3

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menyebut, ada 20 daerah yang menaikkan PBB serta serta Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 15 Daerah di antaranya sudah menaikkan PBB sejak 2022, 2023, dan 2024. Sementara sisanya baru menerapkan tahun ini.

    “Kami sudah melihat daerah-daerah ini, ada yang memang menaikkan, tapi bervariasi ada yang 5 persen, ada yang 10 persen, ada yang kemudian berdampak di atas 100 persen, itu 20 daerah,” kata Tito saat menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam.

    Dari total 20 daerah yang menaikkan besaran PBB dan NJOP, kata Tito, dua di antaranya sudah membatalkan aturan tersebut. Dua daerah itu adalah Pati dan Jepara.

    Tito menegaskan, kenaikan PBB di daerah tak ada kaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, kenaikan PBB dan NJOP memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

  • Anggota DPR kritik pemda yang naikkan pajak untuk tingkatkan PAD

    Anggota DPR kritik pemda yang naikkan pajak untuk tingkatkan PAD

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus mengkritik sejumlah pemerintah daerah (pemda) yang memilih menaikkan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai strategi cepat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

    Menurut Deddy, pola seperti ini cenderung menimbulkan masalah baru bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

    “Saya kira itu yang akan menimbulkan persoalan di banyak daerah, bukan hanya di Pati, banyak daerah lain yang juga mencoba mendongkrak pendapatan asli daerahnya dengan menaikkan pajak,” kata Deddy dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Deddy, kenaikan pajak harus berdasarkan kemampuan perekonomian masyarakat. Jika kemampuan ekonomi masyarakat melemah, kenaikan pajak justru akan membebani masyarakat dan PAD pun tidak meningkat.

    Deddy melanjutkan, keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.

    Dalam kondisi ini, Deddy menilai yang harus dilakukan pemerintah daerah yakni menerapkan efisiensi belanja daerah.

    “Mau tidak mau, belanja yang bersifat tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional itu harus dipangkas. Gunakan inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah, bukan hanya mengandalkan pajak,” tegasnya.

    Pemerintah daerah, lanjut dia, juga harus berupaya meningkatkan kekuatan ekonomi daerah terlebih dahulu. Dengan meningkatnya perekonomian daerah, pemerintah daerah pun berhak menetapkan nilai pajak yang sesuai.

    Karenanya, Deddy berharap pemerintah daerah dapat mencari jalan tengah dalam meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani rakyat.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Dukungan Jokowi untuk Bupati Pati Sudewo pada Pilkada 2024 Diungkit

    Dukungan Jokowi untuk Bupati Pati Sudewo pada Pilkada 2024 Diungkit

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah memberi pernyataan menohok terkait Bupati Pati, Sudewo.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Chusnul Chotimah memberikan sindiran keras.

    Ia mengungkit soal Pilkada lalu, dimana Jokowi disebut sebagai salah satu pendukung Sudewo.

    “Pas pilkada, kata termul ikut telunjuk Jokowi, pilih yang didukung oleh Jokowi,” tulisnya dikutip Jumat (15/8/2025).

    Dan saat ini, situasi bermasalah yang dihadapi oleh Bupati Pati, nama Jokowi disebut enggan diikut campurkan. Dia menyentil para pendukung Jokowi yang disebut sebagai ternak Mulyono (Termul).

    “Pas kepala daerahnya bermasalah, kata termul jangan dikaitkan dengann Jokowi. Hidup termul ya seanjing ini” sebutnya.

    Sebelumnya, situasi panas kita harus dihadapi oleh Bupati Pati Sudewo usai mendapat desakan dari rakyatnya.

    Ia desak mundur bahkan sudah muncul isu pemakzulan lewat aksi besar-besaran yang dilakukan masyarakat.

    Masyarakat melakukan gerakan ini imbas kenaikan pajak 250 persen meski akhirnya dibatalkan.

    Diketahui, Bupati Pati Sudewo pernah menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode (2009–2013 dan 2019–2024).

    Politisi Partai Gerindra itu kini harus menghadapi tuntutan rakyat untuk mundur. Pada hari yang sama, DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna darurat.

    Undangan sidang dilayangkan pada pagi hari dan langsung dilaksanakan siangnya.Hasil rapat menyatakan seluruh fraksi sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo.

  • 3
                    
                        Teguran Keras Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo 
                        Nasional

    3 Teguran Keras Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo Nasional

    Teguran Keras Gerindra untuk Bupati Pati Sudewo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bupati Pati Jawa Tengah, Sudewo, belakangan menjadi sorotan publik nasional, bahkan Partai Gerindra yang menaunginya juga menyampaikan teguran.
    Ia menjadi sorotan setelah membuat kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
    Masyarakat Pati yang keberatan dengan kebijakan Sudewo merencanakan demonstrasi tapi Sudewo justru menantang warga Pati.
    “Siapa yang akan melakukan penolakan, Yayak Gundul? Silakan lakukan. Jangan hanya 5.000 orang, 50.000 orang pun suruh kerahkan, saya tidak akan gentar. Saya tidak akan mengubah keputusan itu, tetap maju,” kata Sudewo dalam video yang beredar di media sosial.
    Gayung bersambut, warga Pati datang ke Kantor Sudewo.
    Koordinator aksi, Ahmad Husein, menyebut, pihaknya telah mengajukan surat izin dan pemberitahuan terkait demonstrasi yang direncanakan pekan depan.
    Menurut dia, akan ada sekitar 75.000 orang yang ikut dalam kegiatan tersebut. Jumlah itu bertambah dari jumlah massa yang diperkirakan sebelumnya, yaitu sekitar 5.000 orang.
    Penambahan jumlah massa aksi itu disebut Husein terjadi karena sebagian warga kesal dengan pernyataan Sudewo yang dianggap menantang mereka.
    Usai digeruduk masa, Sudewo mawas diri. Dia meminta maaf kepada masyarakat karena tantangannya memperuncing kmasalah kenaikan PBB P2 yang dia berlakukan.
    Dia menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan meninjau ulang kebijakan tersebut. Pemerintah Pati juga tidak akan menghalangi kelompok masyarakat yang menggelar upaya penggalangan dana.
    “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Kami tidak bermaksud untuk melakukan perampasan barang-barang tersebut,” kata Sudewo, Kamis (7/8/2025) lalu.
    Sudewo juga mengklarifikasi terkait video pernyataan dirinya yang viral karena dinilai menantang rakyat.
    “Saya tidak menantang rakyat. Sama sekali tidak ada maksud untuk menantang rakyat. Mosok rakyatku tak tantang (Masak rakyatku kutantang). Saya hanya ingin menyampaikan supaya demo tersebut berjalan lancar dan betul-betul murni tuntutan aspirasi, bukan karena ditunggangi pihak-pihak tertentu,” jelas Sudewo.
    Sudewo menjelaskan, kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen merupakan kenaikan maksimal dan tidak berlaku untuk semua tanah dan bangunan. Menurutnya, masih banyak tanah dan bangunan di Pati dengan kenaikan PBB-P2 di bawah 100 persen, bahkan di bawah 50 persen.
    Meski pada akhirnya Sudewo membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen, namun aksi massa tak terbendung.
    Rabu (13/8/2025) demonstran melempari Sudewo yang muncul dari kendaraan aparat keamanan. Sandal dan botol air mineral melayang ke arahnya.
    Demonstran mendesak Sudewo mundur dari jabatannya. DPRD Kabupaten Pati bahkan membentuk panitia khusus hak angket. Wacana pemakzulan Sudewo bergulir.
    Ribut ini pun sampai ke telinga pejabat teras Partai Gerindra, partai yang mengusung Sudewo.
    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono mengatakan, partainya telah memberikan teguran keras kepada Bupati Pati yang baru menjabat itu.
    Atensi terkait keributan itu juga sampai ke telingan Presiden Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.
    “Beliau sudah diberikan teguran dengan keras. Bapak Presiden juga sudah memberi perhatian, Sekretaris Jenderal DPP partai juga sudah memberikan teguran,” ucap Budi Djiwandono.
    Keseriusan Gerindra memperbaiki kadernya yang sudah keder ditegur sana-sini juga ditandai dengan pengawalan dampak dari demo di Pati.
    “Kita akan terus memantau dan menghormati proses apapun yang sedang berjalan. Kita doakan hal-hal seperti ini tidak akan terjadi, pejabat, pemimpin itu harus berbakti kepada rakyat. Jangan kita-kita ini menunjukkan sikap kita yang tidak baik,” imbuh Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pasca unjuk rasa, DPRD Pati buat pansus hak angket pemakzulan bupati

    Pasca unjuk rasa, DPRD Pati buat pansus hak angket pemakzulan bupati

    Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

    Pasca unjuk rasa, DPRD Pati buat pansus hak angket pemakzulan bupati
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 15 Agustus 2025 – 15:57 WIB

    Elshinta.com – Aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar oleh masyarakat Pati bersatu pada Rabu (13/8) akhirnya membuahkan hasil. Dimana, DPRD Pati membuat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Pansus yang diketuai Teguh Bandang dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Partai Demokrat dan sekretaris Pansus Muntamah dari Fraksi PKB.

    Saat pembentukan pansus semua sudah quorum yakni dari 50 anggota DPRD Pati yang hadir dan bertanda tangan ada 42 anggota. Pansus ini mulai mengelar sidang hari ini Kamis (14/8).

    Ketua Pansus, Teguh Bandang mengatakan pasca terbentuknya pansus pemakzulan bupati dalam setiap sidangnya akan dilakukan secara terbuka.

    “Masyarakat Pati bisa datang untuk menyaksikan langsung jalannya setiap persidangan,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (15/8). 

    Dijelaskan dalam hasil sidang paripurna kemarin, pansus menyepakati untuk ada pendamping dari unsur ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara. Pansus akan mengidentifikasi masalah hukum. Dimana, hasil investigasi Pansus nantinya akan disahkan dalam Paripurna DPRD Pati yang dilanjutkan tahapan berikutnya yakni hak menyatakan pendapat.

    “Hasil paripurna hak menyatakan pendapat kemudian disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) dengan masa jawab paling lama 30 hari, Jika MA menyatakan terbukti, usul DPRD (Pemakzulan Bupati Pati) akan diteruskan kepada Presiden melalui Mendagri. Jika MA menyatakan tidak terbukti, maka usulan pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD dinyatakan batal,” imbuhnya.

    Sementara itu, pasca demonstrasi tanggal 13 Agustus kemarin, situasi aktivitas perekonomian warga kota Pati sudah berjalan normal. Tampak di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati juga terlihat warga yang bersantai di taman. Demikian juga PKL terlihat mengatakan dagangan di trotoar alun-alun. 

    Salah satu warga Kecamatan Kota Pati Anisa mengaku kondisi warga Pati sudah normal bahkan pasca demonstrasi warga sudah beraktivitas normal. Kawasan alun-alun Simpang Lima Pati juga sudah seperti biasa banyak warga yang bersantai ditaman.

    “Kami beraktivitas normal pertokoan dan perbankan sudah buka semua,” ucapnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Mendagri Tito Surati Semua Kepala Daerah, Minta Kreatif Cari Penerimaan Bukan cuma Pajak

    Mendagri Tito Surati Semua Kepala Daerah, Minta Kreatif Cari Penerimaan Bukan cuma Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kenaikan pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) yang belakangan menuai sorotan publik.

    Tito menegaskan, pemerintah daerah harus kreatif meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat.

    “Di Bali misalnya sektor usaha, PAD-nya tinggi karena mereka kreatif, ada sektor lain misalnya kendaraan bermotor yang masih mungkin belum ter-collect dengan baik, itu bisa diatur untuk dioptimalkan,” ujar Tito pada Jumat (15/8/2025).

    Dia mencontohkan, Bali sukses mengandalkan sektor usaha, sementara Yogyakarta mengoptimalkan sektor UMKM. Menurut Tito, daerah juga bisa menggarap potensi pajak kendaraan bermotor atau retribusi restoran, namun perizinan harus dipermudah terlebih dahulu sebelum memungut pajak.

    Terkait kenaikan PBB, Tito menjelaskan bahwa kewenangan tersebut diatur dalam UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35/2023. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dapat dilakukan setiap tiga tahun, namun wajib mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan melibatkan partisipasi publik.

    Kemendagri mencatat, terdapat 20 daerah yang menaikkan PBB secara signifikan, bahkan di atas 100%. Dari jumlah itu, dua daerah yakni Pati dan Jepara sudah membatalkan kenaikan. Tiga daerah baru menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) pada 2025, sementara 15 daerah lainnya menetapkan pada 2022—2024.

    “Surat edaran ini menegaskan dua hal. Pertama, faktor sosial ekonomi harus diperhatikan. Jika memberatkan, aturan dapat ditunda atau dibatalkan. Kedua, usulan kenaikan pajak, termasuk NJOP, wajib disampaikan ke Kemendagri untuk kami review dan beri masukan,” tegas Tito.

    Sebagaimana diketahui, demo besar-besaran terjadi di Pati yang merupakan imbas rencana kenaikan PBB hingga 250%.

    Sebagaimana diketahui, isu tentang akan adanya demo besar di Pati sudah merebak sejak beberapa hari belakangan. Bahkan Kepolisian Resor Kota Pati, Jawa Tengah telah menyiapkan skema pengamanan ketat untuk mengamankan jalannya unjuk rasa terkait kebijakan tarif PBB pada Rabu (13/8/2025).

    Disebutkan di laman BPK RI, Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% pada tahun 2025.

    Keputusan ini diambil setelah rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati.

    Dilansir dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Bupati Pati tersebut menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

    Sebab dibandingkan dengan Kabupaten Jepara, Kudus, dan Rembang, penerimaan PBB di Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 miliar, padahal wilayah Pati secara geografis dan potensi lebih besar.

    “Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo.

    Dia juga menyoroti bahwa penerimaan PBB Kabupaten Pati saat ini hanya sebesar Rp29 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp 50 miliar, padahal secara geografis dan potensi, Kabupaten Pati lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.