kab/kota: Pati

  • Demo Besar di Pati Digelar Lagi 25 Agustus, Desak Sudewo Dimakzulkan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Agustus 2025

    Demo Besar di Pati Digelar Lagi 25 Agustus, Desak Sudewo Dimakzulkan Regional 19 Agustus 2025

    Demo Besar di Pati Digelar Lagi 25 Agustus, Desak Sudewo Dimakzulkan
    Penulis
    PATI, KOMPAS.com – 
    Aksi unjuk rasa besar-besaran akan kembali terjadi di kawasan alun-alun Pati, Jawa Tengah, pada Senin (25/8/2025). 
    Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akan berunjuk rasa untuk mendesak DPRD Pati segera menuntaskan pembahasan Pansus Hak Angket dan memakzulkan Bupati Pati Sudewo.
    Aksi lanjutan ini disampaikan oleh Ahmad Husein, yang sebelumnya dikenal sebagai inisiator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang menggelar demo besar pada 13 Agustus 2025.
    Berbeda dari aksi sebelumnya, Husein menyatakan dirinya kini membawa nama baru: Aliansi Masyarakat Pati Timur Bersatu.
    “Namanya Masyarakat Pati Timur Bersatu. Tapi mewakili seluruh masyarakat Pati. Rencananya ada 50 ribu orang yang demo,” ungkap Husein seperti dikutip dari
    TribunJateng.com
    , Selasa (19/8/2025).
    Husein menegaskan, surat pemberitahuan ke Polresta Pati akan segera dikirimkan. Tujuannya jelas: menuntut DPRD melengserkan Sudewo.
    Husein membenarkan bahwa dia tidak lagi memakai nama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu karena kelompok tersebut telah membuat kesepakatan dengan Polresta Pati untuk tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa sampai proses Pansus Hak Angket DPRD Pati selesai.
    “Ada kesepakatan itu, jadi sekarang saya pakai nama berbeda,” ujarnya.
    Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh dua koordinator aliansi sebelumnya, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, sebagai bagian dari permohonan pembebasan 22 pengunjuk rasa yang ditahan karena diduga memicu kericuhan saat aksi 13 Agustus.
    Waspada Penyusup, Massa Diminta Tak Anarkis
    Husein juga mengimbau agar peserta demo tidak bersikap anarkis dan tidak merusak fasilitas publik.
    Ia bahkan menyebut telah mendeteksi adanya rencana penyusupan dalam demo 25 Agustus mendatang.
    “Bahkan saya dengar akan ada penyusup yang bikin kericuhan dengan bawa bom molotov. Saya harap jangan sampai terjadi seperti itu. Kalau ada yang ricuh, Polresta Pati harus langsung tangkap,” tegasnya.
    Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu telah mendirikan posko pengawalan Pansus Hak Angket di depan gerbang selatan Gedung DPRD Pati pada Senin (18/8/2025) petang.
    Posko ini dibentuk untuk mengawal proses pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD, menampung aspirasi masyarakat, dan menyuarakan korban tindakan represif saat demo 13 Agustus.
    Aliansi Fokus ke KPK, Tak Terlibat Aksi 25 Agustus
    Koordinator Posko, Hanif, menegaskan bahwa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa 25 Agustus.
    “Kalau ada aksi lagi, bukan dikoordinasikan oleh aliansi kami. Fokus kami sekarang mengawal Pansus hak angket,” kata Hanif.
    Hanif juga menambahkan bahwa aliansi mereka berencana mendirikan posko pengawalan di KPK dan akan melakukan pengawalan langsung ke Jakarta terkait dugaan kasus korupsi Bupati Sudewo.
    “Akan ada yang berangkat ke Jakarta, tapi waktunya masih kami diskusikan,” pungkas Hanif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa

    Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa

    Mendagri Tito Karnavian di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Mendagri ingatkan warga Pati tak anarkis jika ingin kembali unjuk rasa
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 18 Agustus 2025 – 22:29 WIB

    Elshinta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk tidak bersikap anarkis jika ingin kembali menggelar aksi unjuk rasa.

    Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan hal yang tidak dilarang. Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa proses Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Pati terkait Bupati Pati Sudewo masih tetap berjalan.

    “Saya sampaikan bahwa pemerintahan tetap berjalan, sesuai aturan undang-undang, bupati kan tetap bisa berjalan,” kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (18/8).

    Dia mengatakan bahwa pemerintahan di Jember pun sebelumnya sempat mengalami kasus yang serupa dengan Pati, ketika pemakzulan bupatinya diproses oleh DPRD. Namun, kala itu pemerintahannya masih tetap berjalan.

    Pada akhirnya, kata dia, pemakzulan bupati berada di tangan Mahkamah Agung sebagai pengambil keputusan akhir.

    Untuk itu, menurut dia, Bupati Pati Sudewo perlu lebih santun ketika berkomunikasi dengan masyarakat saat ini.

    Adapun saat ini beredar sejumlah unggahan di media sosial terkait rencana adanya aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati pada 25 Agustus mendatang. Sebelumnya, aksi unjuk rasa masyarakat di Pati terjadi pada 13 Agustus 2025 untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.

    Sumber : Antara

  • Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis Nasional 18 Agustus 2025

    Mendagri Tito Minta Demo Warga Pati Tanggal 25 Agustus Tak Anarkis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat Pati, Jawa Tengah, yang berencana kembali demo menuntut mundurnya Bupati Pati, Sudewo, tidak melakukan aksi anarkisme.
    Hal ini menanggapi rencana demo yang bakal digelar masyarakat Pati pada 25 Agustus 2025, menyusul demo yang digelar pada 13 Agustus 2025 lalu.
    “Pansus kan ada mekanismenya, jadi jaga jangan sampai terjadi aksi anarkis, menyampaikan pendapat boleh-boleh saja,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2026).
    Tito juga meminta pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
    Ia lantas mengungkit fenomena pemakzulan Bupati Jember, Faida, oleh DPRD pada tahun 2020 lantaran dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan undang-undang. Saat pemakzulan, pemerintahan Jember berjalan seperti biasa.
    “Bupati kan tetap bisa berjalan, sama seperti dulu waktu di Jember, Jember juga pernah ada pemakzulan oleh DPRD, tetap berjalan pemerintahnya oleh Bupati waktu itu, Jember,” kata Tito.
    Di sisi lain, pemakzulan oleh DPRD itu tetap berjalan hingga naik ke Mahkamah Agung (MA). Meski akhirnya, MA menolak pemakzulan bupati tersebut.
    MA beralasan, Faida berwenang mengelola pemerintahan Jember.
    Jika tidak terima atas kebijakan itu, seharusnya diselesaikan melalui jalur lain yang tersedia, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
    “Dan kemudian dari DPRD-nya mereka memenuhi kuorum, menyampaikannya kemudian kepada Mahkamah Agung, nanti Mahkamah Agung yang menjadi wasitnya,” ucap dia.
    Sebelumnya diberitakan, aliansi masyarakat Pati bakal menggelar demo jilid II pada 25 Agustus 2025 mendatang.
    Sementara pada demo jilid pertama tanggal 13 Agustus 2025, berlangsung di depan Kantor Bupati Pati di Jalan Tombronegoro, Kaborongan, Kecamatan Pati, Jawa Tengah.
    Awalnya, unjuk rasa diharapkan berlangsung damai.
    Masyarakat Pati dari berbagai kalangan bersatu untuk memberikan berbagai jenis bantuan untuk aksi damai.
    Namun, unjuk rasa menjadi ricuh usai Sudewo tak kunjung keluar menemui massa.
    Massa memutar lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat” menggunakan sound horeg sembari melemparkan botol-botol plastik mineral ke arah Kantor Pemkab Pati.
    Anggota kepolisian yang bertugas di belakang gerbang Pendapa Pati juga tak luput dari sasaran.
    Massa kemudian tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang pedemo untuk bersikap anarkis.
    Polisi menggunakan air yang disemprotkan melalui water cannon untuk memukul mundur massa.
    Akan tetapi, situasi semakin ricuh dan tidak terkendali.
    Polisi terpaksa meledakkan gas air mata ke arah massa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Sakit, Wagub Jateng Taj Yasin Gantikan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI

    Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Sakit, Wagub Jateng Taj Yasin Gantikan Pimpin Upacara HUT ke-80 RI

    Pada kesempatan ini, Gus Yasin membakar semangat kalangan ASN  dilingkup Pemkab Pati dan mensupport Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. Kehadiran Wagub Taj Yasin di Kota Pati, untuk memastikan agar pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara normal pasca unjuk rasa 200 ribu warga mendesak pelengseran Bupati Pati Sudewo yang berakhir ricuh pada Rabu (13/8/2025).

    “Perlu saya tegas kenapa saya perlu datang ke sini (Kota Pati). Pertama untuk memberikan semangat kepada para ASN, Forkompinda, Wakil Bupati dan seterusnya untuk tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan harus tetap berjalan,” pinta orang nomor dua di Provinsi Jawa Tengah itu.

    Dia mengingatkan, roda pemerintahan di Kabupaten Pati tidak boleh berhenti. Sebab pelayanan ASN sangat ditunggu masyarakat di wilayah Bumi Mina Tani.

    Pelaksanaan puncak HUT Kemerdekaan tahun ini di Kota Pati diperingati sederhana. Padahal tahun tahun sebelumnya, dilakukan meriah. Upacara pun digelar di Alun Alun Simpang Lima Kota Pati. Taj Yasin mengaku merasakan langsung bahwa kondisi di Kota Pati saat ini sudah berangsur membaik,

    “Saat ini kita melihat 17 (Agustus) ini tatap ke depan, songsong ke depan masyarakat harus sejahtera,” pinta Gus Yasin.

  • Kemenko Polkam sesalkan kebijakan Bupati Pati soal kenaikan pajak

    Kemenko Polkam sesalkan kebijakan Bupati Pati soal kenaikan pajak

    Sebenarnya sudah diingatkan oleh Presiden sendiri jangan mengambil kebijakan yang membuat gaduh. Tentunya itu kita sangat sayangkan terjadi itu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menyesalkan kebijakan pemerintah daerah dan Bupati Pati yang menaikkan nilai pajak sehingga membuat masyarakat resah.

    “Sebenarnya sudah diingatkan oleh Presiden sendiri jangan mengambil kebijakan yang membuat gaduh. Tentunya itu kita sangat sayangkan terjadi itu,” kata Lodewijk saat ditemui di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Minggu.

    Menurut Lodewijk, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan banyak hal sebelum mengambil kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan pajak dan hajat hidup orang banyak.

    Kepentingan rakyat harus menjadi pertimbangan utama agar kebijakan yang diambil pemerintah tidak membuat gaduh publik.

    Lodewijk melanjutkan, pihaknya akan terus mengawasi setiap perkembangan dan gejolak politik yang terjadi di Pati.

    Dirinya juga menghormati proses panitia khusus (Pansus) mengenai hak angket yang bertujuan untuk memakzulkan Bupati Pati Sudewo.

    Kemenko Polkam, lanjut Lodewijk, juga akan memantau seluruh kepala daerah lain agar tidak mengeluarkan kebijakan yang membuat gaduh masyarakat.

    “Setiap hari kita monitor dan ada bagian-bagian Kedeputian kita monitor terkait dengan ini. Ada beberapa ya memang kabupaten, kota yang mengambil kebijakan yang hampir sama ya tentunya kita ingatkan mereka,” kata Lodewijk

    Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo menegaskan dirinya tidak mengundurkan diri meski ada tuntutan dari sejumlah pengunjuk rasa, karena dirinya juga dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis.

    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” ujarnya di Pati (13/8).

    Ia menyatakan tetap menghormati proses politik yang sedang berjalan di DPRD Kabupaten Pati, termasuk hak angket yang diajukan oleh anggota dewan.

    Adapun DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) mengenai angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo menyusul aksi unjuk rasa warga Pati terkait kebijakan Sudewo yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pejabat Jangan Main Api dengan Rakyat

    Pejabat Jangan Main Api dengan Rakyat

    GELORA.CO -Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf menegaskan pentingnya kesadaran pejabat publik untuk menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab. 

    Hal ini disampaikan dalam pidatonya pada Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang digelar di Lapangan Parkir Timur Kantor DPTP PKS, Minggu, 17 Agustus 2025.

    Dalam amanatnya, Almuzzammil menyoroti dinamika sosial menjelang HUT RI ke-80, di mana perhatian publik banyak tertuju pada kasus kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati hingga 250 persen. 

    Menurutnya, kasus tersebut memberikan pelajaran penting bagi seluruh pejabat publik, termasuk yang berasal dari PKS.

    “Jabatan publik adalah mandat dari rakyat. Menjadi seorang pejabat publik tidak serta merta dapat bersikap sewenang-wenang, apalagi sampai menunjukkan arogansi pada warganya,” tegas Almuzzammil.

    Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik harus lahir dari kepekaan dan empati terhadap kondisi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih sulit.

    “Berhati-hatilah dalam membuat kebijakan. Peka dan empatilah pada kondisi masyarakat yang masih banyak mengalami kesusahan. Jangan pernah bermain api dengan rakyat jika kita tidak ingin merasakan dampaknya,” tambahnya.

    Almuzzammil menutup amanatnya dengan menyerukan agar seluruh kader PKS yang mengemban jabatan publik meneladani semangat para pendiri bangsa.

    Lalu menjadikan kekuasaan bukan sebagai alat kesewenang-wenangan, melainkan sebagai sarana untuk menyejahterakan rakyat dan menjaga kedaulatan bangsa.

    Upacara ini turut dihadiri oleh Ketua Majelis Syura PKS Mohamad Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syura PKS Ahmad Syaikhu, Ketua Dewan Syariah PKS KH. Muslih Abdul Karim, Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid, Bendahara Umum PKS Noerhadi, serta jajaran Ketua Bidang dan Badan DPP PKS. 

  • Bupati Pati Sudewo ‘Menghilang’ Usai Didemo Besar-besaran

    Bupati Pati Sudewo ‘Menghilang’ Usai Didemo Besar-besaran

    Liputan6.com, Jakarta Bupati Pati Sudewo tiba-tiba menghilang setelah didemo besar-besaran beberapa waktu lalu. Belum tahu persis ke mana Sudewo hari-hari ini. Namun yang pasti, sejumlah agenda penting Bupati Pati Sudewo kini dijalankan sementara oleh Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra.

    Catatan Liputan6.com, serangkaian agenda seperti rapat paripurna DPRD untuk mendengarkan pidato Presiden Prabowo Subianto hingga pengukuhan Paskibraka, juga diwakilkan kepada Risma Ardhi Chandra.

    Tidak hanya itu, inspektur upacara detik detik Proklamasi yang seharusnya dilakukan oleh Sudewo, juga digantikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin.

    Taj Yasin mengikuti upacara peringatan Kemerdekaan RI ke-80 di Alun-Alun Pati Pati, Minggu (17/8). Orang nomor dua di Provinsi Jawa Tengah ini dijadwalkan bakal bertindak sebagai inspektur upacara.

    “Di Pati, insya Allah,” kata Taj Yasin kepada wartawan.

    Tidak hanya itu, Sudewo juga tidak tampak dalam acara pembukaan acara Lights Wonderland di Grand Maerakaca, Semarang, Jumat (15/8) malam. Dalam kegiatan yang dibuka Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi ini, digelar dalam mempromosikan Grand Maerakaca sebagai ikon budaya dan pariwisata Jawa Tengah.

    Event spektakuler ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 15 Agustus hingga 14 September 2025, dengan suguhan instalasi lampu yang memanjakan mata pengunjung.

    Dalam kesempatan itu, Chandra menyampaikan rasa kagumnya terhadap suasana Grand Maerakaca yang begitu meriah.

    “Saya baru di Maerakaca, di sini lampunya meriah sekali dan saya masih berada di Anjungan Kabupaten Pati. Ini ada miniatur Pati di sini. Jangan lupa kawan-kawan Pati, kalau di Maerakaca kunjungi Anjungan Kabupaten Pati,” ajak Chandra.

    Sementara itu, Luthfi menekankan bahwa Lights Wonderland menjadi momentum kebangkitan sektor pariwisata Jawa Tengah.

    “Kali ini Jawa Tengah akan bangkit lagi terkait pariwisata. Ini adalah wajah-wajah miniatur Provinsi Jawa Tengah yang malam ini kita hias, kita harapkan hiasan lampu ini adalah satu-satunya di Indonesia setelah Jepang. Sehingga 1 bulan full kita lakukan,” tutur Luthfi.

    Ia menambahkan, kehadiran Lights Wonderland selaras dengan motto Jawa Tengah dalam meningkatkan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pariwisata.

    “Harapan kami ekonomi Jawa Tengah akan bergerak, triwulan I 2025. Mari kita datang dengan keluarga, sanak saudara, jangan bicara tegang-tegang, berwisata sambil menikmati suasana yang sejuk,” pungkasnya.

  • Nyaris 1 Tahun, Laporan ICW soal Dugaan ‘Mark Up’ Gas Air Mata Polri Tak Ada Perkembangan

    Nyaris 1 Tahun, Laporan ICW soal Dugaan ‘Mark Up’ Gas Air Mata Polri Tak Ada Perkembangan

    GELORA.CO – Hingga saat ini, laporan kasus dugaan korupsi pengadaan gas air mata selama tahun anggaran (TA) 2022-2023 di lingkungan Polri tak kanjung ada perkembangan di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). 

    Sehingga pada Jumat (15/8/2025) mendatangi KPK menanyakan laporan mereka sejak 2 September 2024 silam. “Kami tidak mendapatkan informasi secara jelas sudah sampai sejauh mana proses penanganan perkaranya,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah.

    ICW kini menagih perkembangan laporan tersebut menyusul penanganan aksi demonstrasi di Pati, Jawa Tengah, yang menggunakan gas air mata diduga kedaluwarsa untuk mengurai massa. “Jangan sampai kemudian proses pengadaan yang dilakukan kepolisian dari segi tata kelola ini tidak pernah diperbaiki hingga saat ini,” tegasnya.

    Setidaknya, tegasnya, ada dua hal yang pihaknya nilai bermasalah di balik pengadaan gas air mata tersebut. Pertama, ada dugaan mark up berkaitan dengan pembelian 3.400 butir peluru atau unit pistol yang dibeli Polri dengan total anggaran mencapai Rp99 miliar.

    “Dari Rp 99 miliar yang dikeluarkan kepolisian, berdasarkan perhitungan kami ada dugaan mark up sekitar lebih Rp20 miliar, atau 20 persen dari total anggaran yang dikelola,” katanya.

    Keuda,, ICW menemukan petunjuk perusahaan pemenang pengadaan gas air mata memiliki afiliasi dengan anggota polisi. Atas hal tersebut, ICW berharap KPK serius mendalami laporan dugaan korupsi terkait pengadaan gas air mata. “Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk terus menjalankan proses perkaranya agar tidak diberikan ke kepolisian,” pungkasnya.

    Pada 2 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan pihaknya akan memproses setiap laporan atau pengaduan yang masuk.

    Apabila laporan yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sipil tersebut lengkap dan telah dinyatakan layak, maka akan ditindaklanjuti ke tingkat penyelidikan.

    “Bila ada pelaporan/pengaduan yang masuk maka akan dilakukan verifikasi, dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpulan info. Bila dinyatakan layak untuk ditindaklanjuti, maka akan diproses ke tingkat penyelidikan,” jelas Tessa kepada Monitorindonesia.com.

    “Dan bila belum layak, akan diminta pelapor untuk melengkapi lagi kekurangannya,” imbuhnya.

  • Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Jakarta

    Kenaikan drastis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati memicu gelombang protes besar dari masyarakat. Meskipun pemerintah daerah akhirnya membatalkan kenaikan tersebut, desakan agar bupati mundur tetap bergulir, menunjukkan bahwa kebijakan pajak yang tidak transparan dan membebani rakyat bisa mengancam jabatan politik.

    Dengan demikian, isu pajak bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga politik. Pajak adalah kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat. Ketika kontrak itu dilanggar-baik melalui ketidakadilan, korupsi, atau kebijakan yang salah-maka konsekuensinya bisa sangat fatal bagi pemerintahan.

    Presiden Prabowo Subianto sebaiknya segera mengambil langkah meredam gejolak rakyat. Isue ini sangat mudah menular ke daerah lain yang rakyatnya mengalami rasa ketidakadilan pajak serupa.

    Selanjutnya penting mewaspadai potensi isu pajak karena rawan ditunggangi kepentingan politik. Tujuan asli dari isu demo rakyat tersebut bisa hilang atau terdistorsi oleh telikung politik kepentingan.

    Dari Perspektif Ekonomi Politik diketahui metode menunggangi secara politik antara lain; (1). Pemanfaatan isue populer untuk kepentingan politik (2). Pengalihan fokus dengan menggeser isue dari tujuan semula (3). Penyisipan agenda tersembunyi yang tidak terlihat dibalik dukungan yang diberikan (4). Infiltrasi dan Kooptasi, menyusup ke dalam struktur kepemimpinan suatu kelompok atau gerakan untuk mengendalikan arahnya. (5). Polarisasi Isu yang dipolitisasi untuk menciptakan perpecahan.

    Pemerintah Presiden Prabowo harus ekstra hati-hati. Gerakan yang tadinya murni menuntut keadilan bisa berubah menjadi alat politik yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan agenda tersembunyi mereka.

    Perpajakan dari Perspektif Ekonomi Politik

    Dalam buku “Manual of Political Economy” karya Henry Fawcett, pajak dilihat sebagai instrumen penting bagi negara untuk menjalankan fungsinya. Fawcett, seorang ekonom klasik yang juga seorang politisi Inggris, menganalisis pajak dari sudut pandang ekonomi politik, dengan fokus pada prinsip-prinsip yang mendasari sistem perpajakan yang adil dan efisien.

    Fawcett mengadopsi dan mengolah prinsip-prinsip perpajakan “Canon of Taxation” yang pertama kali dirumuskan oleh Adam Smith dalam bukunya The Wealth of Nations (1776), dengan uraian : Pertama, Canon of Equality (Kanon Kesamaan): Fawcett menekankan bahwa setiap warga negara harus berkontribusi pada pembiayaan pemerintah secara proporsional sesuai dengan kemampuan mereka. Kedua, Canon of Certainty (Kanon Kepastian): Ketidakpastian dalam sistem pajak dapat menciptakan ketidakadilan dan membuka celah untuk korupsi. Ketiga, Canon of Convenience (Kanon Kemudahan): Sistem pajak harus dirancang sedemikian rupa sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mudah oleh wajib pajak. Keempat, Canon of Economy (Kanon Ekonomi): Fawcett berpendapat bahwa sistem pajak yang efisien adalah sistem di mana biaya administrasi untuk mengumpulkan pajak tidak memakan sebagian besar dari pendapatan pajak itu sendiri.

    Fawcett tidak hanya membahas prinsip-prinsip teknis perpajakan, tetapi juga peran pajak dalam ekonomi. Pajak yang berlebihan dapat menghambat akumulasi modal dan mengurangi insentif untuk berinvestasi, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    Dari perspektif ekonomi politik, hubungan antara negara dan warga negara tidak hanya sebatas transaksi ekonomi, tetapi juga mencakup aspek politik; Pertama, Pajak sebagai Alat Kekuasaan Negara: Pajak memberikan kekuatan finansial kepada negara untuk menjalankan fungsinya. Tanpa pajak, negara tidak akan memiliki sumber daya yang memadai untuk membiayai layanan publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pertahanan. Kedua, Pajak sebagai Alat Alokasi Sumber Daya: Dari sudut pandang ekonomi, pajak berfungsi untuk mengalihkan sumber daya dari sektor privat ke sektor publik. Salah satu fungsi utama pajak adalah untuk meredistribusi kekayaan dari kelompok yang lebih kaya ke kelompok yang lebih miskin melalui program-program sosial dan layanan publik.

    Pajak Menurut Pemikir Islam

    Terdapat pemikiran tentang pajak dikalangan intelektual Muslim yang jadi basis pemikiran era dunia modern.

    (1). Ibnu Khaldun (1332 – 1406), dalam buku Muqaddimah memiliki pandangan tentang pajak : Pertama, Pajak sebagai Alat Pendorong
    Produktivitas, Bukan Hanya Sumber Pendapatan: Ibnu Khaldun tidak melihat pajak hanya sebagai cara pemerintah mengumpulkan uang. Pajak yang adil dan tidak memberatkan akan memotivasi masyarakat untuk bekerja, berdagang, dan berinvestasi. Hal ini pada akhirnya akan memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara secara keseluruhan. Kedua, Kritik Terhadap Pajak yang Terlalu Tinggi: salah satu kontribusi terpenting Ibnu Khaldun dalam teori perpajakan adalah pandangannya tentang dampak negatif dari pajak yang terlalu tinggi. Ketika pajak terlalu tinggi, keuntungan yang diperoleh dari bekerja dan berbisnis akan berkurang drastis. Beban pajak yang berat dapat menghambat kegiatan ekonomi, perdagangan, dan investasi.

    Ketiga, Prinsip Keadilan dan Proporsionalitas: Ibnu Khaldun sangat menekankan prinsip keadilan dalam pemungutan pajak. Orang dengan penghasilan tinggi harus membayar pajak lebih tinggi, sementara orang dengan penghasilan rendah harus dikenakan pajak lebih rendah, atau bahkan dibebaskan. Keempat, Tahapan Perkembangan Pajak dan Keruntuhan Dinasti: Pada awal kekuasaan, dinasti biasanya menerapkan pajak yang rendah. Hal ini mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan semangat kerja, dan pada akhirnya menghasilkan pendapatan negara yang besar. Seiring berjalannya waktu, penguasa cenderung hidup dalam kemewahan dan pengeluaran negara meningkat. Untuk menutupi defisit, mereka menaikkan tarif pajak. Pajak yang tinggi ini kemudian menekan aktivitas ekonomi, menyebabkan pendapatan negara menurun, dan akhirnya mempercepat keruntuhan dinasti.

    Ibnu Khaldun tentang pajak sangat maju pada masanya melihat hubungan yang kompleks antara pajak, produktivitas, dan stabilitas sosial-politik. Pandangannya tidak hanya relevan untuk sistem ekonomi Islam, tetapi juga menjadi dasar bagi banyak teori ekonomi modern.

    (2). Al Ghazali (1194-1258), pandangan dan pemikirannya mengenai keuangan negara dan pajak (kharaj) dapat ditemukan antara lain dalam buku Ihya’ Ulumuddin. Al Ghazali berpendapat bahwa idealnya, pendapatan negara harus bersumber dari zakat, sedekah, dan pendapatan lain yang diatur dalam syariat. Namun, dalam kondisi tertentu, Al-Ghazali memperbolehkan pemerintah untuk memungut pajak tambahan (dharibah) dari masyarakat muslim yang mampu, jika kas negara kosong dan ada kebutuhan mendesak.

    Al-Ghazali sangat menekankan keadilan dalam pemungutan pajak. Pajak hanya boleh dipungut dari masyarakat kaya yang memiliki kelebihan harta, bukan dari fakir miskin.

    Secara ringkas, Al-Ghazali mengizinkan pajak sebagai solusi finansial saat darurat, asalkan diterapkan dengan adil, transparan, dan semata-mata untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat.

    (3). Ibnu Taimiyah (1263-1328), uraian tentang pajak yang tercantum dalam buku “Al-Siyasah al-Shar’iyyah.” Pajak tambahan di luar sumber pendapatan negara yang sudah ditetapkan oleh syariat (seperti zakat, ghanimah, dan fai’) sebagai sesuatu yang haram. Selama sumber-sumber pendapatan ini dikelola dengan benar dan adil, kebutuhan negara harusnya sudah terpenuhi. Oleh karena itu, memungut pajak tambahan dari rakyat, terutama dari kaum Muslim, dianggap sebagai praktik yang tidak dibenarkan.

    Meskipun secara umum Ibnu Taimiyah menolak pajak tambahan (dharibah), namun bisa digunakan sebagai solusi terakhir dalam kondisi darurat dengan syarat-syarat yang sangat ketat untuk menghindari ketidakadilan dan kerusakan yang lebih besar.

    Penting untuk diketahui bahwa teori ekonomi modern oleh Arthur Laffer (1974) tentang pajak yang dikenal dengan Kurva Laffer yakni menurunkan tarif pajak justru dapat meningkatkan pendapatan pajak total, persis serupa dengan teori pemikir Islam Ibnu Khaldun 6 abad yang lalu.

    Praktik Pajak di Indonesia

    Kritik terhadap praktik pajak di Indonesia seringkali berfokus pada beberapa isu utama yang memengaruhi keadilan, efisiensi, dan kepatuhan wajib pajak; Pertama, Kompleksitas dan Ketidakpastian Regulasi,
    Sistem perpajakan di Indonesia sering dianggap terlalu kompleks, dengan peraturan yang terus berubah dan terkadang tumpang tindih.

    Kedua, Kesenjangan Kepatuhan dan Penegakan Hukum, kritikus menyoroti bahwa penegakan hukum masih lemah, terutama bagi wajib pajak besar dan korporasi, yang seringkali memiliki sumber daya untuk menghindari pajak.

    Ketiga, Ketidakadilan dan Beban Pajak, beban pajak lebih terasa bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sementara individu kekayaan besar bisa memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi beban pajak mereka.

    Keempat, Kualitas Layanan dan Administrasi Pajak; Meskipun telah ada banyak perbaikan, kritik masih muncul mengenai kualitas layanan yang diberikan oleh otoritas pajak. Proses birokrasi yang panjang, kurangnya transparansi, dan terkadang praktik korupsi atau pungli masih menjadi masalah. Kelima, Pemanfaatan Penerimaan Pajak: Masyarakat seringkali mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan dana pajak oleh pemerintah.

    Korupsi di kalangan pegawai pajak di Indonesia menjadi isu yang seringkali muncul dan merusak kepercayaan publik: Pertama, Sistem yang Memberi Peluang Korupsi, Sistem perpajakan di Indonesia, meskipun terus diperbaiki, masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum antara lain Interaksi Langsung antara Pegawai dan Wajib Pajak. Kedua, Tekanan dan Budaya Kerja: Faktor-faktor non-sistemik juga berperan besar dalam mendorong korupsi. Gaji pegawai pajak, meskipun tergolong tinggi, terkadang tidak sebanding dengan gaya hidup. Ketiga, Penegakan Hukum yang Lemah; Penegakan hukum yang tidak konsisten dan hukuman yang ringan juga berkontribusi pada seringnya kasus korupsi. Meskipun banyak kasus yang terungkap, hukuman yang dijatuhkan kadang tidak memberikan efek jera yang kuat.

    Konflik Akibat Pajak

    Bercermin dari sejarah, isu pajak memiliki potensi besar untuk meruntuhkan sebuah pemerintahan. Hal ini bisa terjadi karena pajak adalah salah satu bentuk hubungan paling fundamental antara pemerintah dan rakyatnya.

    Ketika hubungan ini rusak-misalnya, karena sistem pajak yang dianggap tidak adil, koruptif, atau membebani masyarakat-kepercayaan publik akan hilang, yang bisa memicu protes, pemberontakan, bahkan revolusi. Pertama, Pajak sebagai Simbol Ketidakadilan dan Penindasan; Pajak yang tidak adil sering kali menjadi simbol penindasan dan ketidaksetaraan dalam masyarakat.

    Jika rakyat merasa bahwa mereka dipaksa membayar pajak yang tinggi, sementara pemerintah terlihat boros, korup, atau tidak memberikan layanan publik yang memadai, kemarahan publik akan memuncak.

    Kedua, Pemberontakan dan Revolusi Bersejarah; Sejarah mencatat banyak peristiwa penting di mana isu pajak menjadi pemicu utama keruntuhan atau perubahan drastis dalam pemerintahan: (a). Perang Belasting di Sumatera Barat (1908) terjadi di Nagari Kamang dan Manggopoh: Perlawanan rakyat terhadap kebijakan pajak yang diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda (disebut belasting) menunjukkan bagaimana kebijakan pajak yang dirasa menindas dapat memicu pemberontakan bersenjata. (b). Boston Tea Party (1773): Meskipun bukan pajak langsung yang meruntuhkan pemerintah Inggris, penolakan terhadap “Tea Act” yang dianggap sebagai pajak tanpa perwakilan (taxation without representation) menjadi pemicu utama Revolusi Amerika. (c). Revolusi Prancis (1789): Salah satu faktor utama meletusnya Revolusi Prancis adalah sistem pajak yang tidak adil. Beban pajak yang sangat berat hanya ditanggung oleh rakyat jelata (Kelas Tiga), sementara kaum bangsawan dan pendeta (Kelas Pertama dan Kedua) hampir bebas pajak. Kondisi ini, ditambah dengan krisis ekonomi, memicu kemarahan publik dan akhirnya menggulingkan monarki.

    Selain itu, di era modern, isu pajak juga bisa meruntuhkan pemerintahan, meskipun tidak selalu dalam bentuk revolusi bersenjata. Hal ini seringkali terjadi melalui krisis politik dan hilangnya kepercayaan publik. Misalnya Rencana kebijakan pajak yang diusulkan oleh Perdana Menteri Inggris Liz Truss (2022) untuk memotong pajak secara besar-besaran dianggap sebagai kebijakan yang tidak bertanggung jawab secara fiskal. Rencana ini memicu gejolak di pasar keuangan, nilai mata uang poundsterling anjlok, dan akhirnya menyebabkan ia mengundurkan diri setelah menjabat hanya selama 45 hari. Dengan demikian, isu pajak bukan hanya sekadar masalah ekonomi, tetapi juga politik.

    Pendapat Penulis

    Dari uraian di atas dapat dirangkum pendapat singkat:

    (1) Dari Perspektif Ekonomi Politik, masalah pajak melibatkan seluruh kepentingan rakyat. Pajak sebagai arena pertarungan antara kelas sosial yang berbeda. Apabila diperlakukan secara tidak adil maka akan mudah menyulut sentimen masyarakat secara ekonomi dan politik. Dengan demikian pemerintah jangan main-main dalam penerapan kebijakan pajak yang adil, berimbang, dan transparan.

    (2) Pengenaan pajak yang beragam pada sektor dinamis kehidupan rakyat, mestinya sebagai solusi terakhir. Pemerintah diharapkan lebih kreatif dalam mendulang sumber pendapatan lain. Di sisi pengeluaran pemerintah wajib memberantas “Korupsi 100%” dan penerapan efisiensi dalam gaya hidup berhemat aparatur negara agar lebih sederhana.

    (3) Pemerintah jangan menganggap enteng demo rakyat di Pati. Apalagi hanya menganggap sekedar “riak” bersifat parsial dan lokal. Dari perspektif ekonomi politik dapat diketahui kasus Pati potensial untuk ditunggangi kepentingan politik lain. Selain itu, eskalasi dapat saja meningkat lebih besar dan “ketok tular” ke daerah lain karena perasaan senasib akibat perlakuan pajak serupa. Pemerintah penting untuk segera meredam secara “holistik” dengan bijak sehingga dapat mengendalikan aspirasi masyarakat dengan baik.

    Penulis: Dr Iramady Irdja
    – Analis Ekonomi Politik
    – Mantan Pegawai Bank Indonesia

    (hns/hns)

  • Rancangan APBN 2026 Dinilai Sentralistik, Ini Alasannya

    Rancangan APBN 2026 Dinilai Sentralistik, Ini Alasannya

    Jakarta

    Sentralisasi fiskal pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dinilai makin menguat. Hal ini ditunjukkan oleh kenaikan belanja pemerintah pusat sebesar 16,1%, berbanding terbalik dengan penurunan tajam dana transfer daerah 29,3% dibanding APBN 2025.

    Menurut Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara , selain bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal, efek dari sentralisasi anggaran membuat ruang fiskal Pemda makin sempit. Kejadian di Pati soal kenaikan pajak daerah berisiko meluas pada 2026.

    “Pemda pastinya bingung efek anggaran ditarik pusat, dan cara instan nya mereka akan lebih agresif naikkan pajak dan retribusi daerah. Yang jadi korban adalah rumah tangga dan UMKM karena dikejar kenaikan tarif pajak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

    Kemudian, efisiensi anggaran masih berlanjut yang artinya APBN di 2026 belum mampu jadi motor pertumbuhan ekonomi. Memang ada tekanan dari sisi utang jatuh tempo, kemudian beban belanja bunga yang naik 227% dalam kurun waktu 10 tahun terakhir pada 2026.

    Bhima menilai solusinya bukan dengan efisiensi barbarisme seperti saat ini, melainkan renegosiasi utang dengan kreditur, hingga dorong penerimaan pajak yang lebih kreatif. Efek efisiensi belanja selama dua kuartal pertama 2025, menghasilkan pertumbuhan belanja pemerintah yang negatif.

    Anomali Belanja Pemerintah

    Ia juga menyoroti perhatian soal anggaran perlindungan lingkungan hidup di 2026 sangat kecil hanya Rp 13,4 triliun atau turun -4,6% dalam 5 tahun terakhir Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah belum menunjukkan perhatian pada aspek perlindungan lingkungan hidup ditengah krisis iklim.

    Bhima lalu menyebut ada anomali besarnya pos anggaran belanja lainnya Rp 488,8 triliun atau naik 50,4% dibanding APBN 2025. Belanja lainnya bisa menjadi tantangan transparansi terutama untuk proyek ketahanan pangan, dan Makan Bergizi Gratis (MBG).

    “Pos belanja lainnya ini naik signifikan yang jadi pertanyaan, kenapa tidak di alokasikan dari awal di pos yang sudah ada, kenapa di belanja lainnya? Apa yang mau ditutupi oleh pemerintah sehingga publik kesulitan melacak pos belanja lainnya?” tanya Bhima.

    Selanjutnya, MBG naik menjadi Rp335 triliun (naik 371,8% dibanding Rp 71 triliun di 2025) di tengah efisiensi anggaran. Aartinya beban belanja MBG mengambil porsi dana transfer ke daerah atau penambahan utang baru.

    “MBG sebaiknya di evaluasi dulu jangan terburu-buru menambah anggaran, masih ada kasus keracunan, nilai gizi yang tidak terstandarisasi, hingga kekhawatiran penyimpangan anggaran di level teknis,” pinta Bhima.

    MBG juga berisiko menciptakan distorsi di anggaran pendidikan, padahal PR sektor pendidikan masih banyak termasuk kesejahteraan guru honorer, renovasi sekolah rusak, hingga penyediaan fasilitas pendukung kegiatan belajar mengajar.

    Hal lain yang disoroti adalah alokasi anggaran pertahanan melonjak 36,7% di 2026, melebihi pelayanan umum naik 8,6% dan perlindungan sosial yang tumbuh kecil 2,4%. Pertama, alokasi anggaran pertahanan membuat dampak APBN ke ekonomi lebih kecil misalnya dalam menciptakan lapangan usaha dan menaikkan daya saing industri.

    Kedua, alokasi anggaran menjadi tidak efektif dan rentan korupsi. Ketiga, upaya mendorong ekonomi tumbuh 5,4% di 2026 justru terhambat oleh alokasi anggaran pertahanan, karena yang dibutuhkan adalah dukungan ke industri padat karya, stimulus pemulihan daya beli masyarakat.

    Terakhir soal penerimaan pajak naik signifikan di tengah basis pajak yang tidak berkembang. Artinya pemerintah masih akan berburu di kebun binatang pada 2026. Ia khawatir hal ini kontraproduktif dengan upaya memulihkan kinerja konsumsi kelompok menengah, bukan mendorong kreativitas perpajakan.

    “Harusnya pemerintah punya inisiatif untuk mengimplementasikan pajak karbon, dan pajak kekayaan. Dengan target penerimaan pajak yang tinggi, tanpa inovasi baru selain Coretax khawatir shortfall penerimaan tahun 2026 tetap besar. Rasio pajak sulit diatas 11% terhadap PDB,” tutup Bhima.

    (ily/hns)