kab/kota: Pati

  • Suporter Anarkis usai Laga Persipa vs Persijap, Warga Kudus Nyaris Tewas

    Suporter Anarkis usai Laga Persipa vs Persijap, Warga Kudus Nyaris Tewas

    Kondisi korban terdapat luka di belakang kepala robek, kepala bengkak, leher dan dada bengkak, dan ada darah keluar dari telinga.

    “Tadi dikeroyok dan dipukuli pakai paving blok, korban sudah tergeletak dan masih saja dipukuli. Kepala dan seluruh badan, belakang kepala sobek dan ada jahitan. Saat ini sudah sadarkan diri tapi masih merasa kesakitan,” terang Andi.

    Andi mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap pelaku. Apalagi dalam video itu, terlihat ada dua pelaku dengan ciri-ciri badan dan jaket yang tampak jelas.

    “Sehingga dapat memudahkan menangkap pelaku dalam pengeroyokan oleh suporter itu, ” imbuh Andi.

    Untuk diketahui, pertandingan Persipa Pati vs Persijap Jepara di Liga 2 2024, kedua tim harus rela berbagi poin dalam laga Liga 2 2024 – 2025.

    Hasil Persipa Pati melawan Persijap Jepara adalah 1-1 dalam laga yang digelar di Stadion Joyokusumo, Pati, Minggu (1/12/2024).

    Laga Persipa Pati vs Persijap Jepara berlangsung sengit dan ketat, namun kedua tim kesulitan mencetak gol.

    Dikonfirmasi terpisah, Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha mengaku masih mendalami kasus tersebut.

    ” Saat ini situasi sudah aman, dan para suporter asal Jepara sudah meninggalkan wilayah Kudus, ” terang Kompol Satya yang dihubungi awak media.

    (Arief Pramono)

  • Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar

    Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 7,74 Miliar

    TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus bersama Bea Cukai Kudus melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara berupa barang kena cukai ilegal sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7,74 miliar, Rabu (4/12/2024) di halaman Pendopo Kabupaten Kudus. 

    Dari jumlah barang ilegal dengan berat 9,37 ton tersebut menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,34 miliar.

    Meliputi, cukai Rp 4,16 miliar, PPN sebesar Rp 766 juta, dan Pajak Rokok Rp 415,65 juta.

    Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menyampaikan, besarnya nilai barang yang dimusnahkan dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang dengan Harga Jual Eceran (HJE) terendah.

    Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan Pajak Rokok. 

    Nilai cukai dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya.

    Kata dia, barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun di TPA Tanjungrejo berasal dari 44 kegiatan penindakan di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati. 

    Meliputi, Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu Januari – Juni 2024.

    Penindakan dilaksanakan baik secara mandiri oleh Bea Cukai Kudus melalui operasi pasar, maupun melalui operasi bersama Satpol PP dan aparat penegak hukum di masing-masing kabupaten. 

    Juga penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

    “Penindakan bangunan paling banyak di Jepara daerah zona merah yaitu Robayan Kecamatan Kalinyamatan. Penindakan sarana pengangkut di lintas sepanjang pantura, ada juga lewat jalur tengah,” terangnya. 

    Menurut Lenni, kegiatan kali ini bentuk kolaborasi antara Pemkab Kudus dan Bea Cukai Kudus dalam skema pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

    Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.

    Pada tahun ini, Bea Cukai Kudus telah melakukan empat kali pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

    Pertama dilakukan pada 21 Februari 2024 sebanyak 6,42 juta batang rokok ilegal senilai Rp 7,69 miliar dimusnahkan. 

    Kedua pada 17 Mei 2024 sebanyak 11,25 juta batang rokok ilegal dan 30 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol 
    (MMEA) senilai Rp 14,14 miliar dimusnahkan.

    Ketiga pada 21 November 2024 sebanyak 6,09 juta batang rokok ilegal dan 96 Liter MMEA senilai Rp 7,72 miliar dimusnahkan.

    Dan keempat sebanyak 5,64 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 7,74 miliar dimusnahkan.

    “Kami masih punya saldo, dalam proses pengajuan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara. Insya Allah tahun depan awal kolaborasi lagi untuk pemusnahan seluruh barang kena cukai ilegal hasil penindakan dalam kurun waktu tersisa,” tuturnya. 

    Kegiatan pemusnahan juga diisi dengan sosialisasi sebagai bagian edukasi dan penguatan komitmen bersama dalam sinergi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal.

    Sepanjang tahun 2023, Bea Cukai Kudus telah melaksanakan penindakan sebanyak 181 kali dan berhasil mengamankan 19,6 juta batang rokok ilegal dan telah dilakukan penyidikan 16 kali dengan jumlah tersangka 18 orang.

    Selain itu, 24 kasus dilakukan upaya penegakan hukum melalui proses ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 1,9 miliar.

    Pada tahun ini 2024 dari Januari hingga November, Bea Cukai Kudus telah melakukan 150 kali penindakan, berhasil mengamankan 20,83 juta batang rokok ilegal.

    Dalam penanganan perkara, 10 kasus telah naik ke tahap penyidikan, 6 kasus di antaranya telah dinyatakan P-21.

    Selain itu juga terdapat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium atau restorative justice di bidang cukai dengan denda administrasi Rp 2,25 miliar.

    “Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. Dari data yang dimiliki Bea Cukai Kudus, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga 
    omzetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan,” terang Lenni. 

    Lebih lanjut, upaya represif terus dilakukan melalui pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Kudus beserta seluruh 
    jajaran Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati secara masif melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi tatap muka, online, juga melalui media sosial dan media elektronik. 

    “Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada segenap pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten se-eks-Karesidenan Pati, Forkopimda dan semua pihak yang terlibat. Sinergi dan kolaborasi dengan semua pihak sangat penting,” kata dia. 

    Lenni mengimbau kepada pelaku usaha tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya.

    Pj Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie diwakili Kepala Satpol PP Kudus, Kholid Seif menyampaikan apresiasi kepada jajaran Bea Cukai Kudus atas kinerja pengawasan dan kinerja pelayanannya sehingga target penerimaan negara terutama penerimaan di bidang cukai di wilayah kerja Bea Cukai Kudus tercapai maksimal.

    Kata dia, keberhasilan penghimpunan penerimaan negara di bidang cukai ini berdampak positif pada porsi DBHCHT khususnya yang diterima oleh Pemkab Kudus.

    Di mana pentingnya DBHCHT berperan signifikan bagi pembangunan negara, masyarakat, dan daerah. Membantu kesejahteraan masyarakat hingga peningkatan layanan kesehatan dan peningkatan infrastruktur daerah.

    Kholid menegaskan peredaran rokok ilegal menggerus pendapatan dan potensi negara di bidang cukai. 

    Penindakan ini bukti kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat berjalan optimal. Dalam rangka mewujudkan Kudus jadi contoh daerah yang mendukung pendapatan negara di bidang cukai untuk kesejahteraan masyarakat. 

    Di mana Kudus sebagai Kota Kretek telah menyumbang penerimaan cukai kepada negara yang dikelola melalui Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

    Kemudian, sebagian dari dana cukai tersebut dikembalikan ke Kudus dalam bentuk DBHCHT untuk membiayai berbagai program yang bermanfaat. 

    “Kesadaran dan partisipasi kita semua sangat diperlukan untuk menekan praktik ilegal di bidang cukai,” ujarnya. 

    Sebagai Kepala Satpol PP, Kholid mengajak masyarakat untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di warung – warung kecil yang terletak di perkampungan atau sudut kota. 

    Biasanya rokok ilegal tanpa cukai resmi disebar di warung – warung pelosok dalam jumlah kecil untuk mengelabuhi petugas. 

    Namun, market pemasaran mereka luas dan merata, sehingga perlu diantisipasi lebih lanjut dengan pengawasan bersama-sama. 

    “Yang perlu diantisipasi terkait peredaran rokok ilegal termasuk warung kecil. Sering kali pemilik warung ditawari rokok murah tanpa cukai, jumlahnya tidak banyak, tapi sering dilakukan. Ini yang juga diantisipasi,” tuturnya. (Sam)

  • Video STIKES Telogorejo Semarang Mewisuda 290 Mahasiswa, 75 Persen Diterima Kerja Sebelum Lulus

    Video STIKES Telogorejo Semarang Mewisuda 290 Mahasiswa, 75 Persen Diterima Kerja Sebelum Lulus

    Berikut ini video STIKES Telogorejo Semarang mewisuda 290 mahasiswa, 75 persen diterima kerja sebelum lulus.

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – STIKES Telogorejo Semarang kembali mengukir prestasi dengan sukses menyelenggarakan acara Wisuda dan Angkat Sumpah bagi lulusan program Ahli Madya Keperawatan, Sarjana Farmasi, Profesi Ners, Kebidanan, dan Fisioterapi.

    Bertempat di PO Hotel Semarang, Rabu (4/12) acara ini dihadiri oleh para wisudawan, keluarga, dosen, serta tamu undangan dari berbagai instansi.

    Sebanyak 290 wisudawan resmi dilantik, yang terdiri dari 131 lulusan Profesi Ners, 49 lulusan Sarjana Farmasi, 31 lulusan Sarjana Profesi Bidan, 35 lulusan Srjana Fisioterapi dan 44 lulusan Ahli Madya Keperawatan.

    Dalam acara ini, penghargaan diberikan kepada lulusan terbaik di masing-masing program studi. 3 wisudawan dari program Profesi Ners meraih predikat lulusan terbaik dengan IPK sempurna 4.00 diantaranya Natalia Azalia Dyah Wibowo, Vrita Anggraeny dan Nur Qomariyah.

    Sementara itu, Risma Ayu Octaviani dari program Sarjana Farmasi memperoleh IPK 3.85, Hesty Tri Kurniasari dari program Profesi Bidan memperoleh IPK 3.95, Samuel Frandito Pramaditya T dari program Sarjana Fisioterapi memperoleh IPK 3.88 dan Rasti Kaha Andini dari program Diploma Keperawatan mencatatkan IPK 3.93 sebagai yang terbaik.

    Acara ini menjadi momen istimewa yang tidak hanya mengukuhkan keberhasilan akademik para Iulusan, tetapi juga menegaskan peran STIKES Telogorejo sebagai institusi pendidikan kesehatan yang mampu mencetak tenaga profesional berdaya saing global.

    STIKES Telogorejo Semarang merupakan institusi pendidikan tinggi yang berfokus pada pengembangan kompetensi tenaga kesehatan. Dengan fasilitas dan program pendidikan berkualitas, STIKES Telogorejo terus berkomitmen mencetak lulusan yang unggul dan siap menghadapi tantangan di dunia kerja. Stikes Telogorejo Semarang saat ini tengah menunggu kesempatan untuk mendapatkan rekomendasi menuju ke Universitas.

    Selain prestasi akademik, STIKES Telogorejo juga dikenal memiliki keunggulan dalam membangun jejaring kerjasama dengan berbagai institusi, baik di dalam maupun luar negeri. Melalui unit Career Center, mahasiswa dan alumni mendapat akses lebih luas ke peluang kerja.

    Tidak heran, sebanyak 75 persen dari wisudawan Profesi Ners dan 45 persen Wisudawan Diploma Keperawatan sudah diterima bekerja sebelum lulus di rumah sakit ternama, seperti SMC RS Telogorejo, RS Mardi Rahayu Kudus, RSU Budi Rahayu Pekalongan, RS Awal Bros Batam, ZAP Clinic, RS Keluarga Sehat Pati, National Hospital Surabaya, ERHA Clinic, PT BRILife, RS Pondok Indah Group, Eka Hospital Jakarta, dan beberapa klinik di Kota Semarang.

    Ketua Stikes Telogorejo Semarang, dr. Swanny Trikajanti Widyaatmadja, M.Kes., Ph.D. mengucapkan selamat kepada wisudawan. Ia berpesan agar menjadikan pencapaian ini bukan suatu akhir tapi awal untuk terus belajar dan terus berusaha.

    dr. Swanny Trikajanti Widyaatmadja, M.Kes., Ph.D. juga bepesan kepada wisudawan untuk tidak melupakan Stikes Telogorejo Semarang dan menjaga nama baik almamater dimanapun berada.

    “Integrasi dalam bekerja, menjalankan profesi dengan sebaik-baiknya. Saya sampaikan hal yang perlu diingat empat prinsip moral yaitu selalu berbuat baik, tidak merugikan orang lain, adil dalam pelayanan dan menghargai pasien atau masyarakat,” pungkasnya.

    Para lulusan yang hari ini diwisuda sebanyak 75 persen sudah mendapat pekerjaan sebelum lulus. Sebagian lain dari mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang akademik yang lebih tinggi.

    “Satu tahun sebelum semester akhir itu kita ada karir center yang memberi kesempatan kepada pihak pengguna yaitu dari rumah sakit dari klinik untuk rekrutmen di kampus Stikes Telogorejo Semarang. Jadi HRD dari rumah sakit, dari klinik datang mengadakan rekrutmen dan teman-teman bisa ikut wawancara ikut tes,” imbuhnya.(*)

  • Ketua Komisi XII: Belum ada keputusan soal BBM bersubsidi untuk ojol

    Ketua Komisi XII: Belum ada keputusan soal BBM bersubsidi untuk ojol

    Tentang BBM atau ojol itu masih exercise oleh pemerintah, jadi belum merupakan suatu keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya memastikan belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk ojek online (ojol).

    “Tentang BBM atau ojol itu masih exercise oleh pemerintah, jadi belum merupakan suatu keputusan,” kata Bambang dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Ia memastikan Fraksi Golkar di DPR RI mendukung para ojol untuk mendapatkan subsidi BBM. Salah satunya, para ojol harus dipastikan tetap mendapat mengisi pertalite.

    Lebih lanjut, Bambang menegaskan belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan ojol mengisi BBM bersubsidi. Ia menyebut DPR bersama pemerintah akan mencari jalan terbaik untuk masyarakat.

    “Kira-kira poinnya seperti itu, yang lain-lainnya tentang apa yang menjadi keputusan pemerintah itu belum ada, jadi bisa di exercise segala kemungkinan-kemungkinan yang ada, jadi pada dasarnya kita akan cari dan mendukung apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan terkait skema pengemudi ojek online (ojol) yang tak masuk kriteria penerima subsidi BBM tepat sasaran untuk pembelian pertalite bukan merupakan keputusan akhir.

    Dikatakan Bahlil hingga saat ini pihaknya masih menggodok formulasi subsidi energi untuk BBM dan listrik agar lebih tepat sasaran.

    “Belum ada keputusan final,” ujar Menteri Bahlil ditemui di Jakarta, Jumat (29/11).

    Ia menyampaikan formulasi subsidi yang tengah diolah pihaknya hanya memiliki satu tujuan yakni untuk menciptakan distribusi insentif yang adil bagi semua kalangan masyarakat.

    “Yang jelas kita akan membuat adil semuanya,” ujar dia.

    Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tenang, Pemerintah-DPR Ambil Kebijakan Terbaik BBM Bersubsidi untuk Ojol

    Tenang, Pemerintah-DPR Ambil Kebijakan Terbaik BBM Bersubsidi untuk Ojol

    Jakarta: Masyarakat diminta tenang menyikapi isu pelarangan ojek online gunakan pertalite. Sebab, DPR dan pemerintah dipastikan bakal mengambil kebijakan terbaik soal polemik tersebut.

    “Jadi bisa di exercise segala kemungkinan-kemungkinan yang ada, jadi pada dasarnya kita akan cari dan mendukung apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” kata Ketua Komisi XII DPR-RI Bambang Pati Jaya melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.

    Politikus Partai Golkar itu menyampaikan pemerintah belum memutuskan isu pelarangan ojol gunakan pertalite. Sebab, masih dibahas eksekutif.
     

    “Bahwa masalah yang berkembang tentang BBM atau ojol itu masih exercise oleh pemerintah, jadi belum merupakan suatu keputusan,” ungkap dia.

    Dia meyakini pemerintah membuat keputusan yang berpihak pada masyarakat. Dia juga memastikan Fraksi Golkar di DPR RI mendukung para ojol untuk mendapatkan subsidi BBM, salah satunya tetap mendapat mengisi pertalite.

    “Dan pada dasarnya fraksi Golkar mendukung para ojol itu untuk dapat diberikan dukungan subsidi BBM, seperti pertalite itu mereka masih bisa ngisi, nanti teknis kontrolnya akan dipikirkan bagaimana caranya” ucapnya.

    Jakarta: Masyarakat diminta tenang menyikapi isu pelarangan ojek online gunakan pertalite. Sebab, DPR dan pemerintah dipastikan bakal mengambil kebijakan terbaik soal polemik tersebut.
     
    “Jadi bisa di exercise segala kemungkinan-kemungkinan yang ada, jadi pada dasarnya kita akan cari dan mendukung apa yang terbaik untuk masyarakat Indonesia,” kata Ketua Komisi XII DPR-RI Bambang Pati Jaya melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.
     
    Politikus Partai Golkar itu menyampaikan pemerintah belum memutuskan isu pelarangan ojol gunakan pertalite. Sebab, masih dibahas eksekutif.
     

    “Bahwa masalah yang berkembang tentang BBM atau ojol itu masih exercise oleh pemerintah, jadi belum merupakan suatu keputusan,” ungkap dia.
    Dia meyakini pemerintah membuat keputusan yang berpihak pada masyarakat. Dia juga memastikan Fraksi Golkar di DPR RI mendukung para ojol untuk mendapatkan subsidi BBM, salah satunya tetap mendapat mengisi pertalite.
     
    “Dan pada dasarnya fraksi Golkar mendukung para ojol itu untuk dapat diberikan dukungan subsidi BBM, seperti pertalite itu mereka masih bisa ngisi, nanti teknis kontrolnya akan dipikirkan bagaimana caranya” ucapnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • Pejabat Komdigi Alexander Sabar Muncul di Publik, Beberkan Tugas Ini

    Pejabat Komdigi Alexander Sabar Muncul di Publik, Beberkan Tugas Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Alexander Sabar yang merupakan pejabat baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital akhirnya muncul di publik. Kemunculannya itu sekitar satu minggu usai ditunjuk Menkomdigi Meutya Hafid.

    “Untuk saat ini, saya baru dan kebetulan ini posisi Direktorat Jenderal baru juga. Jadi saya akan tentunya fokus ke internal dulu. Jadi ke dalam dulu. Koordinasi di internal. Konsolidasi di internal. Dan tentunya tujuannya kan meningkatkan fungsi tugas pengawasan di dalam,” jelas Alex kepada awak media, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu juga Komdigi akan melakukan fokus pada fungsi pengawasan. Tujuannya adalah menciptakan ruang digital yang sehat.

    “Bukan cuma di dalam, tapi ke luar. Fungsi pengawasan yang diberikan negara kepada Komdigi. Itu yang fokus kita sekarang ini. Tentunya arahnya adalah menciptakan ruang digital yang sehat. Untuk sementara, karena saya pejabat baru. Ini Direktorat Jenderal baru. Jadi kita masih fokus ke internal dulu,” kata dia.

    Penunjukkan Alex yang merupakan perwira tinggi Polri itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri dengan nomor Sprin/3346/XI/KEP./2024 tanggal 18 November 2024 kepada Brigjen Pol Alexander Sabar, S.I.K., M.H. sebagai Pati Bareskrim Polri, yang sekarang bertugas pada BNN, untuk melaksanakan tugas sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital.

    Meutya menjelaskan penunjukkan Alex dapat mempercepat upaya bersih-bersih kementerian Komdigi terkait soal ancaman kejahatan digital. Selain itu juga bisa meningkatkan kepercayaan publik pada keamanan siber di Indonesia.

    Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Meutya.

    Dalam keterangan resmi Komdigi, Alex memiliki rekam jejak untuk penegakan hukum dan pengawasan dunia maya. Termasuk untuk bidang investigasi dan forensik digital.

    Dia juga melakukan berbagai pelatihan, seperti Computer Investigation and Forensics dari Interpol Amerika Serikat, the VFC Method Training yang diselenggarakan oleh Cyber Crimes Investigation Center, serta Computer Investigation and Forensic Training oleh International Criminal Investigative Training Assistance.

    (fab/fab)

  • Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jateng Tanggal 3-5 Desember, Ini Lokasinya
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Desember 2024

    Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jateng Tanggal 3-5 Desember, Ini Lokasinya Regional 3 Desember 2024

    Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi di Jateng Tanggal 3-5 Desember, Ini Lokasinya
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (
    BMKG
    ) memperingatkan
    cuaca ekstrem
    mulai 3 Desember hingga 5 Desember 2024.
    Kepala Stasiun Meteorologi Ahmad Yani Semarang, Yoga Sambodo, mengatakan cuaca ekstrem tersebut dapat menyebabkan intensitas hujan sedang hingga lebat.
    “Dan disertai petir atau kilat dan angin kencang di beberapa wilayah
    Jawa Tengah
    ,” kata Yoga, kepada awak media, Selasa (3/12/2024).
    Cuaca ekstrem
    tersebut disebabkan oleh aktifnya MJO pada fase 4 yang berkontribusi pada aktivasi pembentukan awan konvektif di Jawa Tengah.
    “Adanya pola siklonik di perairan barat Kalimantan dan Samudera Hindia barat daya Sumatera menyebabkan pembentukan wilayah pertemuan massa udara dan belokan angin di Jawa Tengah,” ucap dia.
    Kelembapan udara di berbagai ketinggian cenderung basah sehingga berpotensi meningkatkan pembentukan awan hujan yang menjulang hingga ke lapisan atas.
    “Menyebabkan kondisi labilitas udara yang cenderung labil di wilayah Jawa Tengah,” kata Yoga.
    Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem pada periode tiga hari ke depan.
    “Dapat berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi berupa banjir, tanah longsor, puting beliung, pohon tumbang, dan sambaran petir, terutama untuk masyarakat yang berada dan tinggal di wilayah rawan bencana hidrometeorologi,” lanjut dia.
    Berikut sejumlah daerah di Jawa Tengah yang terdampak cuaca ekstrem hingga Kamis, 5 Desember 2024 : 
    Selasa, 3 Desember 2024
    Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Purworejo, Wonosobo, Kabupaten/Kota Magelang, Temanggung, Kabupaten Semarang, Salatiga, Boyolali, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Blora, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Kendal, Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes dan sekitarnya.
    Rabu, 4 Desember 2024
    Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, Purworejo, Temanggung, Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Boyolali, Klaten, Karanganyar, Pati, Kudus, Demak, Grobogan, Kendal, Batang, dan sekitarnya.
    Kamis, 5 Desember 2024
    Cilacap, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Temanggung, Kabupaten/Kota Magelang, Kabupaten Semarang, Boyolali, Karanganyar, Blora, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak, Kendal, Batang, Kab. Pekalongan, Pemalang, Kabupaten Tegal, Brebes dan sekitarnya.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak

    Pupus Cita-cita Orangtua dari Mahasiswi UTM yang Tewas Dibakar Pacar, Kerja Buruh Tani Demi Anak

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Pupus cita-cita kedua orangtua dari mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh pacarnya di Bangkalan.

    Diketahui nasib pilu dialami EJ, mahasiswi UTM yang menjadi korban pembunuhan pacarnya, MMA (21) alias Welid warga MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    EJ tewas mengenaskan. Tubuhnya ditemukan warga dalam kondisi hangus dibakar dengan api masih menyala di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Bangkalan, Minggu (1/12/2024).

    Kini Jenazah EJ (20), tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).

    Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga. Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.

    Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, Een merupakan anak Tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.

    Masa kecil EJ sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.

    “SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.

    Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)

    Keluarga EJ belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.

    EJ sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM. Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

    Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

    Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

    Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk EJ, sisanya untuk keperluan sendiri.

    “Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.

    Saat jenazah EJ dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.

    Warga memikul keranda jenazah EJ (20) mahasiswi UTM Bangkalan yang tewas dibakar pacarnya untuk dibacakan doa sebelum dimakamkan di Tulungagung, Senin (2/12/2024). (tribunjatim.com/David Yohanes)

    Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.

    Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

    “Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.

    Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

    Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

    Pengakuan Pelaku

    Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial  MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).

    Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    “Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

    MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

    Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

    Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.

    Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

    “Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

    Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

    Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

    Rektor UTM Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

    Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.

    Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.

    Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

    Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21)  juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

    Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.  

    Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

    “Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    “Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

     

  • Mahasiswi UTM yang Dibakar Pacar Dimakamkan di Tulungagung saat Ibunya dalam Perjalanan dari Jakarta

    Mahasiswi UTM yang Dibakar Pacar Dimakamkan di Tulungagung saat Ibunya dalam Perjalanan dari Jakarta

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

    TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG – Nasib pilu dialami seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya sendiri di Bangkalan.

    Jenazah EJ (20), tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).

    EJ adalah mahasiswi UTM yang menjadi korban pembunuhan pacarnya, MMA (21) alias Welid warga MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

    Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga.

    Warga memikul keranda jenazah EJ (20) mahasiswi UTM Bangkalan yang tewas dibakar pacarnya untuk dibacakan doa sebelum dimakamkan di Tulungagung, Senin (2/12/2024). (tribunjatim.com/David Yohanes)

    Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.

    Sepasang kembar mayang mengapit keranda jenazah yang membawa EJ. 

    Kembar mayang ini symbol jika sosok yang meninggal dunia belum menikah.

    Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, Een merupakan anak Tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.

    Masa kecil EJ sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.

    “SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.

    Keluarga EJ belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.

    EJ sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.

    Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

    Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

    Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

    Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk EJ, sisanya untuk keperluan sendiri.

    “Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.

    Saat jenazah EJ dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.

    Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.

    Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

    “Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.

    Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

    Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati

    Pengakuan Pelaku Bunuh dan Bakar Mahasiswi UTM

    Polres Bangkalan menghadirkan pemuda berinisial  MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Senin (2/12/2024) sebagai pelaku pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).

    Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (istimewa)

    Penangkapan MMA menguak motif pembunuhan terhadap EJ yang telah dipacari pelaku sejak Mei 2024. Korban adalah mahasiswi Semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    “Soalnya si cewek lagi hamil, minta digugurkan. Mau dibawa pijet ke Desa Lantek Barat (Kecamatan Galis). Cekcok di atas sepeda motor mulai dari perjalanan di Tanah Merah,” ungkap MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya.

    MMA menjelaskan, korban mengancam akan melaporkan kepada pihak berwajib apabila tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.

    Situasi itu membuat pelaku panik hingga tega menghabisi nyawa korban. Keduanya bergerak dari Kota Bangkalan menuju Desa Lantek Barat untuk menggugurkan kandungan dengan terapi pijat.  

    Setiba di lokasi kejadian, MMA mengatakan dirinya langsung mengeluarkan senjata tajam calok, sejenis celurit, kemudian dicocokkan ke bagian leher dan korban sempat melarikan diri. Tetapi saya pegang, saya bacok lagi dari atas, korban jatuh dan saya gorok lehernya,” papar MMA.

    Kekejian MMA tidak berhenti di situ. Ia kemudian pergi meninggalkan korban untuk membeli air mineral kemasan botol. Setelah membuang isinya, botol air mineral yang ganti dengan bahan bakar yang dibelinya ke arah Barat dari lokasi kejadian. 

    “Bensin langsung saya siram ke sarung yang saya jadikan selimutkan ke tubuh korban dan membakar. Saya pulang ganti baju, orang tua tahu setelah saya ditangkap,” pungkasnya.

    Tersangka MMA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone yang ditemukan di sekitar TKP, gagang senjata tajam terbuat dari kayu yang ditemukan di sekitar TKP.

    Serta Ceceran potongan rambut yang berada di sekitar TKP, dua buah botol parfum yang ditemukan di sebelah kiri posisi mayat/korban, 1 potong pakaian yang digunakan mayat/korban, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy. 

    Rektor Desak Hukuman Berat untuk Pelaku

    Duka mendalam menyelimuti keluarga besar Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Salah seorang mahasiswinya, EJ (22), warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada Minggu (2/12/2024) malam.

    Korban EJ tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.

    Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

    Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA (21)  juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

    Mahasiswi UTM Tewas Dibunuh Pacar: Rektor UTM, Prof Dr Safi, SH, MM ketika berada di depan Gedung Satreskrim Polres Bangkalan menjelang siaran pers ungkap kasus pembunuhan terhadap mahasiswinya, Senin (2/12/2024). Tampak tersangka MMA (21) mengenakan seragam tersangka (TRIBUNJATIM.COM/Ahmad Faisol)

    Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

    Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.  

    Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi’, SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

    “Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan,” tegas Prof Safi’ kepada Tribun Madura dengan suara bergetar.

    Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

    Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

    “Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” jelas Prof Safi’

  • Besok, MKD Panggil Legislator PDIP Haryanto Terkait Kasus Video Call Seks

    Besok, MKD Panggil Legislator PDIP Haryanto Terkait Kasus Video Call Seks

    GELORA.CO – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bakal memanggil Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Haryanto pada Selasa (3/11) besok. Legislator asal partai berlambang banteng itu dilaporkan atas tindakan asusila.

    “Kita panggil PDIP yang lagi viral videonya. Itu dia (Haryanto) kita panggil juga (besok),” kata Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

    Dia mengatakan, Haryanto dilaporkan atas dugaan video asusila yang viral di media sosial. Menurutnya, mantan bupati Pati itu terekam saat sedang melakukan panggilan video atau video call seks.

    Pemanggilan itu, kata Nazaruddin, untuk meminta klarifikasi Haryanto atas viralnya video tersebut.

    “Kan ada video itu, video seks itu kan. Video call sama itu, saya sudah dapat videonya, makanya kita mau klarifikasi,” katanya.

    Selain Haryanto, MKD juga akan meminta klarifikasi anggota dari Fraksi Partai Gerindra, Nuroji terkait pernyataannya dalam rapat di Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pemuda dan Olahara (Kemenpora) beberapa waktu lalu.

    Kemudian juga meminta klarifikasi legislator PDIP Yulius Setiarto terkait pernyataan keterlibatan ‘Partai Cokelat’ alias Parcok pada Pilkada 2024. Parcok merujuk pada institusi Polri.

    Nazaruddin mengatakan, MKD tak pandang bulu dalam menindak anggota dewan yang memamg terbukti melanggar kode etik.

    “Yang jelas, siapapun, partai apapun, kita minta klarifikasinya. Kalau memang terbukti salah, ya kita hukum. Jadi MKD ini benar-benar kita tegakkan etik moralnya,” pungkasnya.