kab/kota: Pati

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Warnai Sekolah di Pati, Para Bapak Menyambut Positif
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        19 Desember 2025

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Warnai Sekolah di Pati, Para Bapak Menyambut Positif Regional 19 Desember 2025

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Warnai Sekolah di Pati, Para Bapak Menyambut Positif
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com
    – Suasana berbeda tampak di sejumlah sekolah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (19/12/2025).
    Sejak pagi hingga siang hari, para ayah terlihat memadati lingkungan sekolah untuk mengambil rapor hasil belajar putra-putrinya dalam rangka mendukung
    Gerakan Ayah Ambil Rapor
    .
    Kehadiran para ayah yang biasanya disibukkan dengan pekerjaan ini menciptakan suasana hangat dan akrab.
    Dengan raut wajah bangga dan penuh semangat, mereka datang langsung ke sekolah, sebagian rela mengantre demi menerima rapor anaknya.
    Salah satu wali murid, Erik, orang tua siswa SD Negeri Kutoharjo 03, mengaku sengaja meluangkan waktu untuk hadir langsung.
    Baginya, momen pengambilan rapor bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab seorang ayah terhadap pendidikan anak.
    “Menurut saya program ini sangat bagus karena dapat meningkatkan kesadaran ayah untuk lebih terlibat dalam pendidikan anak dan memperkuat hubungan antara ayah dan anak. Mengambil rapor adalah kesempatan untuk memantau perkembangan anak, mengetahui prestasi dan kekurangannya, serta menunjukkan dukungan secara langsung,” ujar Erik.
    Ia menilai keterlibatan ayah memberi dampak psikologis positif bagi anak. Anak akan merasa dihargai dan bangga karena ayah hadir langsung dalam perjalanan pendidikannya.
    “Dengan kehadiran ayah, kedekatan dengan anak pasti akan semakin kuat. Anak-anak juga akan merasa lebih disayangi dan dihargai,” tambahnya.
    Pantauan di lapangan menunjukkan antusiasme para ayah yang cukup tinggi. Suasana pengambilan rapor terasa lebih hidup dengan tawa, senyum, serta interaksi hangat antara orang tua dan guru.
    “Pemandangan bapak-bapak yang biasanya sibuk bekerja kini hadir di sekolah itu sangat mengharukan. Ini menunjukkan bahwa para ayah semakin peduli dan mau terlibat dalam pendidikan anaknya,” terangnya.
    Menurutnya, keterlibatan ayah tidak menjadi beban, justru menjadi kebanggaan tersendiri karena membuka ruang bagi ayah untuk lebih aktif memantau dan mendampingi tumbuh kembang anak.
    Sementara itu, Wakil Bupati
    Pati
    Risma Ardhi Chandra menjelaskan bahwa Gerakan
    Ayah Ambil Rapor
    merupakan tindak lanjut dari imbauan pemerintah pusat.
    “Itu kan imbauan dari nasional. Kita di daerah hanya melanjutkan arahan dari Bapak Menteri agar bapak-bapak juga ikut berperan dalam mendidik dan mendampingi anak-anaknya,” jelas Risma.
    Ia menegaskan kebijakan tersebut bersifat ajakan, bukan kewajiban mutlak. Jika ayah berhalangan hadir karena pekerjaan atau berada di luar kota, hal itu tidak menjadi persoalan.
    “Kalau bapaknya tidak bisa hadir karena kesibukan atau tugas di luar kota, ya tidak masalah. Ini sifatnya ajakan,” katanya.
    Menanggapi adanya fenomena menyewa orang lain untuk mewakili ayah mengambil rapor, Risma merespons dengan santai.
    “Wah, itu berarti kreatif,” ujarnya sambil tersenyum.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2025

    Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia Regional 18 Desember 2025

    Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia
    Tim Redaksi

    PATI, KOMPAS.com
    – Komunitas seni rupa Taring Padi memeriahkan Festival Kendeng 2025 yang digelar di Dukuh Misik, Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (18/12/2025).
    Mereka memamerkan sejumlah karya lukis yang merekam
    perjuangan masyarakat
    mempertahankan
    Pegunungan Kendeng
    dari kerusakan lingkungan.
    Di berbagai sudut festival, lukisan-lukisan bertema pelestarian Kendeng terpajang.
    Namun, satu karya raksasa berukuran 4 x 6 meter paling menyita perhatian pengunjung.
    Lukisan berjudul “
    Kendeng Lestari
    , Nyawiji Kanggo Ibu Bumi” itu menjadi representasi visual paling kuat yang menggambarkan perjuangan warga Kendeng.
    “Ini adalah potret dari apa yang dilakukan sedulur-sedulur Kendeng, JMPPK, Sedulur Sikep, dan Wiji Kendeng. Kami mencoba mengilustrasikan aktivitas dan semangat mereka dalam menjaga Kendeng,” ujar Fitri, salah satu seniman
    Taring Padi
    .
    Lukisan tersebut terbagi dalam dua sisi kontras.
    Di sisi kiri, wajah Samin Surosentiko dan sejumlah tokoh perjuangan pelestarian Kendeng.
    Sementara di sisi kanan, sosok Joko Widodo, Ganjar Pranowo, serta aparat negara. 
    Di bagian tengah lukisan, tergambar aksi pengecoran kaki, simbol ikonik perlawanan warga Kendeng.
    “Sisi kiri menggambarkan aktivitas yang dilakukan masyarakat Kendeng, sementara sisi kanan adalah gambaran pihak-pihak yang merusak Pegunungan Kendeng melalui penambangan dan kebijakan,” jelas Fitri.
    Proses pengerjaan lukisan ini memakan waktu tiga hingga empat pekan, melibatkan sekitar 10 seniman dan relawan.
    Karya tersebut rampung pada 2023 dan sempat dipamerkan di Australia sebelum akhirnya “pulang” ke Kendeng.
    Menurut Fitri, proses kreatif lukisan ini bukan sekadar kerja artistik, melainkan perjalanan belajar yang panjang.
    Diskusi demi diskusi dilakukan untuk merumuskan konsep, tema, hingga detail terkecil.
    “Yang paling lama justru proses diskusinya, sampai akhirnya menemukan bentuk yang tepat,” tandasnya.
    Taring Padi sendiri telah konsisten membersamai perjuangan warga Kendeng sejak 2006.
    Dalam
    Festival Kendeng
    2025, Taring Padi menampilkan
    lukisan raksasa
    ini bersama puluhan karya lain sebagai penanda bahwa karya tersebut telah menjadi satu kesatuan utuh dengan perjuangan warga.
    Tak hanya lukisan, Taring Padi juga memamerkan sepuluh panji berisi tembang-tembang perlawanan khas Samin.
    Panji-panji tersebut turut dipasang di Pendopo Pengayoman, Blora.
    “Festival Kendeng menjadi momen penting. Karya ini akhirnya kami persembahkan kembali kepada warga. Ia kembali ke tanahnya, tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi milik bersama,” ujar seniman Taring Padi lainnya, Bebe.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Desember 2025

    Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia Regional 18 Desember 2025

    Lukisan Raksasa Curi Perhatian di Festival Kendeng Pati, Pernah Dipamerkan di Australia
    Tim Redaksi

    PATI, KOMPAS.com
    – Komunitas seni rupa Taring Padi memeriahkan Festival Kendeng 2025 yang digelar di Dukuh Misik, Desa Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (18/12/2025).
    Mereka memamerkan sejumlah karya lukis yang merekam
    perjuangan masyarakat
    mempertahankan
    Pegunungan Kendeng
    dari kerusakan lingkungan.
    Di berbagai sudut festival, lukisan-lukisan bertema pelestarian Kendeng terpajang.
    Namun, satu karya raksasa berukuran 4 x 6 meter paling menyita perhatian pengunjung.
    Lukisan berjudul “
    Kendeng Lestari
    , Nyawiji Kanggo Ibu Bumi” itu menjadi representasi visual paling kuat yang menggambarkan perjuangan warga Kendeng.
    “Ini adalah potret dari apa yang dilakukan sedulur-sedulur Kendeng, JMPPK, Sedulur Sikep, dan Wiji Kendeng. Kami mencoba mengilustrasikan aktivitas dan semangat mereka dalam menjaga Kendeng,” ujar Fitri, salah satu seniman
    Taring Padi
    .
    Lukisan tersebut terbagi dalam dua sisi kontras.
    Di sisi kiri, wajah Samin Surosentiko dan sejumlah tokoh perjuangan pelestarian Kendeng.
    Sementara di sisi kanan, sosok Joko Widodo, Ganjar Pranowo, serta aparat negara. 
    Di bagian tengah lukisan, tergambar aksi pengecoran kaki, simbol ikonik perlawanan warga Kendeng.
    “Sisi kiri menggambarkan aktivitas yang dilakukan masyarakat Kendeng, sementara sisi kanan adalah gambaran pihak-pihak yang merusak Pegunungan Kendeng melalui penambangan dan kebijakan,” jelas Fitri.
    Proses pengerjaan lukisan ini memakan waktu tiga hingga empat pekan, melibatkan sekitar 10 seniman dan relawan.
    Karya tersebut rampung pada 2023 dan sempat dipamerkan di Australia sebelum akhirnya “pulang” ke Kendeng.
    Menurut Fitri, proses kreatif lukisan ini bukan sekadar kerja artistik, melainkan perjalanan belajar yang panjang.
    Diskusi demi diskusi dilakukan untuk merumuskan konsep, tema, hingga detail terkecil.
    “Yang paling lama justru proses diskusinya, sampai akhirnya menemukan bentuk yang tepat,” tandasnya.
    Taring Padi sendiri telah konsisten membersamai perjuangan warga Kendeng sejak 2006.
    Dalam
    Festival Kendeng
    2025, Taring Padi menampilkan
    lukisan raksasa
    ini bersama puluhan karya lain sebagai penanda bahwa karya tersebut telah menjadi satu kesatuan utuh dengan perjuangan warga.
    Tak hanya lukisan, Taring Padi juga memamerkan sepuluh panji berisi tembang-tembang perlawanan khas Samin.
    Panji-panji tersebut turut dipasang di Pendopo Pengayoman, Blora.
    “Festival Kendeng menjadi momen penting. Karya ini akhirnya kami persembahkan kembali kepada warga. Ia kembali ke tanahnya, tidak lagi menjadi beban, tapi menjadi milik bersama,” ujar seniman Taring Padi lainnya, Bebe.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Benarkah Cuaca Ekstrem Picu Krisis Rantai Pasok Dunia?

    Benarkah Cuaca Ekstrem Picu Krisis Rantai Pasok Dunia?

    Liputan6.com, Jakarta – Cuaca ekstrem dan juga yang diperparah perubahan iklim memaksa bisnis untuk memikirkan bagaimana ketahanan rantai pasokan melalui tindakan dan adaptasi pada lingkungan yang mendesak.

    Gangguan tersebut disebabkan karena perubahan iklim memaksa bisnis untuk menyadari bagaimana ketahanan rantai pasokan membutuhkan tindakan lingkungan yang di samping adaptasi operasional. 

    Dunia usaha juga mulai disadari bahwa gangguan yang disebabkan dari perubahan iklim bukan hanya tantangan profesional, tetapi juga sinyal bahwa perubahan tersebut mendasar pada praktik rantai pasokan sangan dibutuhkan.

    Insiden dulu dianggap terisolasi kini menjadi gangguan yang terjadi secara berkala, dampaknya pada rantai pasokan dan menimbulkan bagi sektor logistik.

    Dilansir dari wwwsustainabilitymag.com, peneliti pola cuaca di sepanjang jalur perdagangan global gangguan cuaca juga semakin insentif di seluruh rantai pasokan global, dengan volatilitas yang menigngkat dalam fekuensi, seperti tingkat keparahan, dan jangkauan geografis.

    Para ilmuwan iklim memperingatkan bahwa kejadian cuaca ekstrem tersebut akan meningkat frekuensinya seiring dengan naiknya suhu global, yang berarti trubulensi rantai pasokan juga dapat menjadi gangguan yang konstan.

    Menurut laporan DP World, dalam tiga tahun terakhir, pemilik kargo di sektor barang mudah rusak telah mengalami gangguan terkait iklim mencapai 93%.

    Lalu sekitar 75% menghadapi kekurangan haisil panen akibat perubahan iklim, 35% nya terdampak kekeringan di Terusan Panama, dan 27% menghadapi masalah akibat rendahnya permukaan air di Sungai Rhine.

    “Volatilitas iklim mengubah cara makanan bergerak melintasi perbatasan,” ujar Wakil Presiden Global Bidang Produk Mudah Rusak dan Pertanian di DP World Alferd Whitman, ikutip dari www.sustainabilitymag.com, Kamis (18/12/2025).

    Suhu panas melanda Pati, Jawa Tengah, hingga 40 derajat celcius. Namun, warganya justru memanfaatkan suhu panas tersebut untuk menggoreng telur di teras rumah.

  • Korban Longsor di Jrahi Berharap Bantuan, BPBD Pati Ngaku Hanya Bisa Beri Logistik Pangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        15 Desember 2025

    Korban Longsor di Jrahi Berharap Bantuan, BPBD Pati Ngaku Hanya Bisa Beri Logistik Pangan Regional 15 Desember 2025

    Korban Longsor di Jrahi Berharap Bantuan, BPBD Pati Ngaku Hanya Bisa Beri Logistik Pangan
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com – Musibah longsor menghantam rumah milik Soleh, warga Dukuh Beru, Desa Jrahi, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (14/12/2025) menjelang waktu Maghrib.
    Longsoran tanah dari lahan di atas rumahnya membuat bangunan bagian depan hancur dan menyebabkan kerugian besar.
    Pantauan di lokasi, Senin (15/12/2025), puluhan warga bersama anggota TNI dan Polri tampak bahu-membahu membersihkan material
    longsor
    yang menimbun rumah Soleh.
    Meski hujan gerimis turun, semangat gotong royong warga tak surut demi membantu sesama.
    Longsor berasal dari tanah milik tetangganya yang berada di posisi lebih tinggi.
    Padahal, sebelumnya sudah terdapat talut penahan tanah setinggi sekitar 14 meter.
    Namun, derasnya hujan membuat talut tersebut tak mampu menahan beban tanah hingga akhirnya roboh.
    “Waktu itu hujan deras mulai sekitar jam setengah lima sore. Longsornya sekitar jam setengah enam,” ujar Soleh yang hanya bisa pasrah melihat kondisi rumahnya yang rusak parah.
    Saat kejadian, warga sekitar sempat mengira suara gemuruh yang terdengar adalah petir.
    Tak disangka, suara tersebut berasal dari longsoran tanah yang menghantam rumah Soleh, merusak bagian teras, ruang tamu, hingga tembok depan rumah.
    Sejumlah perabotan rumah tangga seperti kursi tamu, kulkas, dan televisi ikut rusak tertimbun tanah.
    Total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Meski mengalami kerugian besar, Soleh bersyukur tidak ada korban jiwa.
    Saat longsor terjadi, ia tengah berada di bagian belakang rumah untuk memandikan anak balitanya.
    “Posisinya lagi di belakang, memandikan anak. Yang rusak kebanyakan di bagian depan,” tuturnya.
    Kini, Soleh dan keluarganya terpaksa mengungsi ke rumah tetangga yang dinilai lebih aman.
    Ia berharap pemerintah dapat memberikan bantuan, baik untuk memperbaiki rumah maupun membangun kembali talut agar kejadian serupa tidak terulang.
    “Harapannya mudah-mudahan ada bantuan dari pemerintah,” ucapnya lirih.
    Perangkat Desa Jrahi, Kuntan, menyampaikan bahwa bantuan dari program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) belum bisa diusulkan karena keterbatasan anggaran di akhir tahun.
    Meski demikian, pihak desa berupaya mencarikan bantuan alternatif.
    “Kami akan mencoba mengajukan bantuan ke Dinas Sosial atau Baznas. Sementara ini kami bersama warga dan TNI-Polri membantu membersihkan material longsor,” jelas Kuntan.
    Diketahui, hujan lebat yang mengguyur wilayah Desa Jrahi pada Minggu sore menjadi pemicu utama terjadinya longsor.
    Beruntung, peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa meski menyebabkan kerusakan parah pada satu unit rumah warga.
    Sementara itu, Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (
    BPBD
    ) Kabupaten
    Pati
    , Martinus Budi Prasetya, menyatakan pihaknya hanya bisa mengirim bantuan logistik pangan, berupa beras, gula, mi instan, minyak goreng, kopi, kecap, dan ikan sarden.
    “Saya hanya bisa mengirim bantuan logistik pangan, Mas. Hari ini sudah saya kirim,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.

  • Fakta-fakta Kasus Korupsi Kepala Daerah, Demi Mahar Politik

    Fakta-fakta Kasus Korupsi Kepala Daerah, Demi Mahar Politik

    Bisnis.com, JAKARTA – Akhir-akhir ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di beberapa provinsi, dengan dugaan korupsi yakni demi mahar politik.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa kebutuhan biaya yang besar dalam aktivitas politik membuka celah tindakan korupsi. Hal ini setelah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membayar utang kampanye Pilkada 2025 senilai Rp5,25 miliar dari uang suap.

    Budi menuturkan bahwa biaya besar dalam perpolitikan membuat seseorang berupaya mengembalikan modal yang telah terpakai selama aktivitas politik, khususnya kampanye. Salah satu caranya adalah melakukan korupsi.

    Menurutnya, fakta ini juga mengkonfirmasi salah satu hipotesa dalam kajian tata kelola partai politik yang sedang KPK lakukan, yakni tingginya kebutuhan dana partai politik. Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional parpol, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai. 

    “Hal ini menunjukkan masih tingginya biaya politik di Indonesia yang berakibat pada para kepala daerah terpilih lalu punya beban besar untuk mengembalikan modal politik tersebut, yang sayangnya kemudian dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, yaitu korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Apalagi, kata Budi, laporan keuangan partai politik tidak akuntabel dan transparan sehingga membuka peluang besar bagi pihak-pihak tertentu untuk memperkaya diri sendiri.

    “KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” jelas Budi.

    Selain itu, lemahnya integrasi rekrutmen kaderisasi turut memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kaderisasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

    Dia menyampaikan bahwa pihaknya melalui Direktorat Monitoring masih melengkapi kajian ini dan hasil dari kajian akan diberikan sebagai rekomendasi perbaikan bagi pemangku kepentingan sebagai upaya pencegahan korupsi.

    Pada perkara ini, Ardito meminta Riki, Anggota DPRD Lampung Tengah untuk memenangkan vendor guna menangani proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.

    Pengkondisian berlangsung setelah Ardito dilantik sebagai Bupati. Dia sudah mengatur vendor yang mengerjakan proyek PBJ itu, yakni perusahaan milik keluarga atau tim kampanye dirinya saat bertarung di Pilkada 2024.

    Dari pengkondisian itu, dia mendapatkan fee Rp5,25 miliar. Tak hanya itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan setempat, dia juga mendapatkan fee Rp500 dari Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM) karena telah memenangkan perusahaan itu untuk menjalankan 3 paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Sehingga total uang yang diterima Ardito sebesar Rp5,75 miliar.

    Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sudewo

    KPK sedang menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati, Sudewo terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan bahwa penyidik sedang mendalami proses pengkondisian proyek di DJKA sehingga terjadi pembagian fee kepada sejumlah pihak.

    KPK juga menduga bahwa aliran dana itu ke pihak-pihak baik di Kementerian Ketenagakerjaan atau juga di DPR ini. Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka untuk dimintai keterangan.

    “Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa termasuk dugaan aliran uang, di mana dalam sejumlah proyek ini aliran uang yang diduga terkait seperti fee-fee proyek seperti itu mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Dia menjelaskan bahwa perkara ini dari kegiatan tangkap tangan ini lokusnya ada yang di Sulawesi Selatan, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah juga ada beberapa titik, kemudian Jawa Barat, dan juga jalur di Sumatra.

    Oleh sebab itu, pada perkara di Jawa Tengah, Pati, KPK menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi mengkondisikan proyek ini.

    “Karena memang ini dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut yang kemudian nanti kita akan kaitkan tentunya di atasnya begitu ya,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

  • Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati, Sudewo terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mendalami proses pengkondisian proyek di DJKA sehingga terjadi pembagian fee kepada sejumlah pihak.

    “Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa termasuk dugaan aliran uang, di mana dalam sejumlah proyek ini aliran uang yang diduga terkait seperti fee-fee proyek seperti itu mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Termasuk, kata Budi, dugaan aliran dana ke pihak-pihak baik di Kementerian Ketenagakerjaan atau juga di DPR ini. Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka untuk dimintai keterangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara ini dari kegiatan tangkap tangan ini lokusnya ada yang di Sulawesi Selatan, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah juga ada beberapa titik, kemudian Jawa Barat, dan juga jalur di Sumatra.

    Oleh sebab itu, pada perkara di Jawa Tengah, Pati, KPK menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi mengkondisikan proyek ini.

    “Karena memang ini dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut yang kemudian nanti kita akan kaitkan tentunya di atasnya begitu ya,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

  • Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Kasus Korupsi DJKA, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke Bupati Pati Sudewo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan aliran dana ke Bupati Pati, Sudewo terkait kasus tindak pidana korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut mendalami proses pengkondisian proyek di DJKA sehingga terjadi pembagian fee kepada sejumlah pihak.

    “Dugaan pengkondisian yang dilakukan oleh para pihak ini seperti apa termasuk dugaan aliran uang, di mana dalam sejumlah proyek ini aliran uang yang diduga terkait seperti fee-fee proyek seperti itu mengalir ke sejumlah pihak,” kata Budi, dikutip Minggu (14/12/2025).

    Termasuk, kata Budi, dugaan aliran dana ke pihak-pihak baik di Kementerian Ketenagakerjaan atau juga di DPR ini. Budi menyampaikan sampai saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi maupun tersangka untuk dimintai keterangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara ini dari kegiatan tangkap tangan ini lokusnya ada yang di Sulawesi Selatan, kemudian Jawa Timur, Jawa Tengah juga ada beberapa titik, kemudian Jawa Barat, dan juga jalur di Sumatra.

    Oleh sebab itu, pada perkara di Jawa Tengah, Pati, KPK menelusuri siapa saja pihak yang diduga memberikan instruksi mengkondisikan proyek ini.

    “Karena memang ini dari sejumlah titik tersebut saling terkait untuk dikondisikan vendor-vendor siapa yang akan memegang atau melaksanakan proyek di titik-titik tersebut yang kemudian nanti kita akan kaitkan tentunya di atasnya begitu ya,” jelas Budi.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa Sudewo pada Rabu (27/8/2025). Dia mengklaim aliran dana yang diterima merupakan pendapatannya selama menjadi anggota DPR.

    “Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/8/2025).

    Meskipun sempat mengatakan telah mengembalikan Rp720 juta, dia menegaskan tidak ada pengembalian uang terkait dugaan korupsi yang disangkakan pada dirinya.

  • Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Pengamat Nilai Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

    Jakarta

    Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

    “Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

    Amir menilai Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

    “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo merupakan narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

    Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri, sesuatu yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 sejatinya mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas.

    Di satu sisi, ada kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan. Di sisi lain, negara membutuhkan fleksibilitas administratif untuk mengelola sumber daya aparat secara efektif.

    Dalam konteks ini, Perkap menjadi titik temu sekaligus titik benturan. Kritik yang muncul sebagian berangkat dari trauma sejarah dan kehati-hatian terhadap kekuasaan aparat.

    Namun, tanpa membaca secara utuh substansi dan mekanisme pengawasannya, kritik tersebut berisiko berubah menjadi opini normatif yang tidak berbasis fakta hukum. Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

    Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

    Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

    “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

    Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Trunoyudo, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.

    Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri. Diantaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imipas, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian P2MI, dan Kementerian ATR/BPN.

    Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terkait itu, untuk menghindari adanya rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih, menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

    (isa/dhn)