kab/kota: Pasuruan

  • Polres Pasuruan Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Pengungsi Tanah Gerak

    Polres Pasuruan Lakukan Trauma Healing bagi Anak-Anak Pengungsi Tanah Gerak

    Paruruan (beritajatim.com) – Bencana tanah bergerak di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam, khususnya bagi anak-anak yang terdampak. Sebagai respons, Polres Pasuruan menggelar kegiatan trauma healing bagi anak-anak pengungsi guna membantu mereka mengatasi rasa takut dan kecemasan pascabencana.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan keceriaan anak-anak yang terguncang akibat bencana.

    “Kami ingin anak-anak kembali ceria dan merasa aman,” ujarnya, Kamis (6/2/2025).

    Kegiatan trauma healing yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Pasuruan, Iptu Sunarti, berlangsung dengan penuh keceriaan. Anak-anak pengungsi diajak mengikuti berbagai permainan interaktif dan mendengarkan cerita-cerita inspiratif guna membantu mereka melupakan pengalaman pahit yang baru saja terjadi.

    “Dengan kegiatan ini, kami ingin memberikan semangat dan kebahagiaan kepada anak-anak,” tambah AKBP Dani.

    Selain memberikan dukungan psikologis bagi para pengungsi, Polres Pasuruan juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para ahli geologi untuk memantau pergerakan tanah yang masih berpotensi membahayakan warga.

    “Kami berharap segera ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    Diketahui, bencana tanah bergerak di Dusun Sempu telah memaksa sebanyak 47 kepala keluarga, yang terdiri dari 176 jiwa, mengungsi ke tempat yang lebih aman. Hingga kini, pemerintah daerah bersama tim ahli terus melakukan evaluasi terhadap kondisi tanah guna memastikan keamanan warga sebelum mereka kembali ke rumah masing-masing. [ada/beq]

  • 3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

    3 Terdakwa Kasus Lahan PTPN XI Dijatuhi Vonis Bui, Segini Hukumannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara hingga denda oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

    Berdasarkan keterangan KPK, tiga terdakwa yakni mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi dijatuhi pidana penjara 3 tahun 10 bulan; mantan Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri 1 tahun 10 bulan; serta Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli 1 tahun dan 7 bulan. 

    Ketiganya juga masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Di sisi lain, Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Muhchin sebesar Rp12,5 miliar subsidair 1 tahun 7 bulan. 

    Atas uang pengganti tersebut, Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan lelang atas 17 bidang tanah milik terdakwa dan hasilnya dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti. 

    KPK juga mengapresiasi Majelis Hakim dalam menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Penegakan hukum yang efektif dan memberikan deterrent effect, merupakan aspek penting dalam pemberantasan korupsi, utuk mencegah para pelaku kembali melakukan praktik-praktik korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2/2025). 

    Dalam keterangannya itu juga, Tessa menyebut KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia, sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus pelibatan publik.

    Berdasarkan catatan Bisnis, ketiga orang terdakwa itu ditahan KPK sejak Mei 2024. Pada saat itu, lembaga antirasuah menyebut adanya kerugian keuangan negara pada pembelian lahan oleh PTPN XI itu senilai Rp30,2 miliar. Angka tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Lahan dimaksud ditawarkan oleh PT Kejayan Mas ke PTPN XI pada 2016. Lahan seluas 79,5 hektare yang terletak di Pasuruan itu awalnya ditujukan untuk budidaya tebu. 

  • Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Bangkalan, Pengemudi Alami Luka-Luka

    Dua Truk ‘Adu Banteng’ di Bangkalan, Pengemudi Alami Luka-Luka

    Bangkalan (beritajatim.com) – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (5/2/2025). Dua truk terlibat tabrakan frontal atau adu banteng, menyebabkan kedua pengemudinya mengalami luka-luka.

    Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Diyon Fitrianto, menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika truk bermuatan cabai dengan nomor polisi M-8086-UP yang dikemudikan Moh Taufik Hidayat (41), warga Kabupaten Pamekasan, melaju dari arah timur ke barat.

    “Lalu truk cabe itu mendahului kendaraan yang ada di depannya,” terang AKP Diyon Fitrianto, Rabu (5/2/2025).

    Namun, saat melakukan manuver tersebut, dari arah berlawanan datang truk Fuso bermuatan bata ringan dengan nomor polisi N-9906-UV yang dikendarai Adimas Bayu (25), warga Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, kedua truk bertabrakan secara frontal.

    “Keduanya saling bertabrakan hingga dua kendaraan mengalami ringsek pada bagian depannya,” imbuhnya.

    Akibat kejadian ini, kedua pengemudi mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk mendapatkan perawatan medis. “Dua korban sudah dievakuasi ke rumah sakit,” pungkasnya. [sar/suf]

  • Ratusan Warga Dusun Sempu Pasuruan Masih Mengungsi, Relokasi Jadi Opsi

    Ratusan Warga Dusun Sempu Pasuruan Masih Mengungsi, Relokasi Jadi Opsi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bencana tanah bergerak di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, masih terus menjadi perhatian. Hingga kini, ratusan warga masih mengungsi di SDN Cowek 2.

    Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan, Sugeng Hariyadi, mengungkapkan bahwa kondisi di lokasi bencana belum menunjukkan perubahan signifikan. “Kami terus memantau perkembangan di lokasi,” ujarnya.

    Dari data yang tercatat, sebanyak 53 rumah warga mengalami kerusakan, dengan 17 di antaranya dalam kondisi rusak parah. Kondisi rumah yang tidak layak huni ini membuat warga terpaksa mengungsi.

    Selama berada di pengungsian, warga mendapatkan pelayanan yang cukup memadai. BPBD telah menyediakan kebutuhan logistik dan kesehatan. Selain itu, keamanan di lokasi pengungsian juga diperketat.

    Meskipun demikian, warga tetap diperbolehkan untuk beraktivitas seperti biasa, seperti berkebun. Namun, mereka wajib kembali ke pengungsian setelah selesai beraktivitas.

    “Kami mengizinkan warga untuk beraktivitas, tetapi mereka harus tetap waspada dan selalu kembali ke pengungsian,” tegas Sugeng.

    Sebelumnya, tim ahli geologi dari ITS Surabaya telah melakukan peninjauan ke lokasi bencana dan menyimpulkan bahwa relokasi warga menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan.

    “Kami masih menunggu rekomendasi resmi dari tim ahli,” kata Sugeng. “Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait relokasi warga.”

    BPBD Kabupaten Pasuruan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada warga terdampak. (ada/ted)

  • Wing Box Muatan Air Mineral Naik Pembatas Jalan di Depan SPN Mojokerto

    Wing Box Muatan Air Mineral Naik Pembatas Jalan di Depan SPN Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal kembali terjadi di Jalan Raya Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto tepatnya di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, Selasa (4/2/2025). Kendaraan wing box nopol S 9604 S naik median jalan.

    Akibatnya muatan air mineral dalam kardus memenuhi jalur provinsi tersebut. Kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekira pukul 01.30 WIB. Kendaraan wing box nopol S 9604 S yang dikendarai Syaiful (51) berjalan dari arah barat ke timur atau dari Kota Mojokerto ke Mojosari.

    Sampai di lokasi kejadian, diduga warga Dusun Penataran RT 01 RW 01, Desa Penataan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini menghindari kendaraan roda dua yang tidak diketahui identitasnya. Kendaraan roda dua tersebut berada didepannya dengan mengambil haluan ke kanan.

    Kendaraan wing box akhirnya selip sendiri atau out off control dan naik ke median jalan. Akibatnya muatan kendaraan wing box yakni air mineral dalam kardus memenuhi jalan provinsi tersebut. Dibantu sejumlah relawan, petugas mengevakuasi ceceran air mineral dan mengatur arus lalu-lintas.

    Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Ridho Rinaldo Harahap mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut diduga karena kurang hati-hatinya atau lalainya pengemudi kendaraan wing box nopol S 9604 S. “Pengemudi tidak menguasai medan dan arus lalu lintas yang ada didepannya,” ungkapnya.

    Sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu-lintas, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pihaknya menghimbau kepada pengendara yang melintas di depan SPN Polda Jatim diharapkan berhati-hati karena sering sekali terjadi selip sendiri atau out of control.

    “Beberapa kali terjadi laka tunggal di depan SPN Polda Jatim karena selip sendiri atau out of control. Sehingga kami menghimbau kepada pengendara yang melintas untuk tetap berhati-hati dan utamakan keselamatan dalam berkendara karena keluarga menunggu di rumah,” himbaunya. [tin/ted]

  • Viral Pengemudi Pakai Pelat Nomor Jepang di Malang, Polisi Langsung Tindak

    Viral Pengemudi Pakai Pelat Nomor Jepang di Malang, Polisi Langsung Tindak

    Malang (beritajatim.com) – Kota Malang kembali dihebohkan dengan aksi pengemudi mobil yang menggunakan pelat nomor berbahasa Jepang. Video mobil Honda Jazz berplat asing tersebut viral di media sosial, memicu spekulasi warganet bahwa kendaraan itu milik warga negara asing (WNA) asal China.

    Menanggapi laporan masyarakat, Satlantas Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan. Pemilik mobil akhirnya berhasil diamankan dan diketahui sebagai Dimas Hadi, warga Pasuruan yang berdomisili di Malang.

    “Kami langsung melakukan penelusuran melalui CCTV Kota Malang, mencari informasi rekanan dan teman komunitas sampai ke medsos. Akhirnya berhasil kami amankan,” ujar Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, Senin (3/2/2025).

    Dimas pun langsung diberikan sanksi tilang karena melanggar Pasal 280 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.

    Mobil beserta plat nomor ilegal tersebut diamankan di Mako Polresta Malang Kota, dan Dimas diminta menggantinya dengan plat resmi serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

    “Pelanggar sudah ditindak dengan tilang, karena Pasal 280 terkait TNKB dan yang bersangkutan bersedia meminta maaf. Ini sebagai pembelajaran agar kita tetap mematuhi aturan yang ada demi keselamatan kita bersama,” tambah Agung.

    Dalam keterangannya, Dimas mengaku menyesali perbuatannya. Ia membeli pelat nomor tersebut melalui e-commerce pada 20 Desember 2024 dan menggunakannya hanya untuk membuat konten video. Kini, ia harus menjalani sidang tilang dengan denda sekitar Rp500 ribu.

    “Ini cuma buat konten video aja saya pakai sekali. Belinya online 20 Desember 2024. Saya menyesal dan mohon maaf karena kendaraan tidak sesuai dengan aturan,” ujar Dimas.

    Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan atribut kendaraan yang tidak sesuai aturan, karena dapat berujung pada sanksi hukum. [luc/suf]

  • Warga Winongan Pasuruan Demo Tolak Kerusakan Jalan Akibat Truk Tambang

    Warga Winongan Pasuruan Demo Tolak Kerusakan Jalan Akibat Truk Tambang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, menggelar aksi demonstrasi di depan objek wisata Banyu Biru pada Senin (03/02/2025). Mereka menuntut perbaikan jalan yang rusak parah akibat aktivitas pertambangan.

    Dalam orasinya, Ketua Kordinator Barisan Masyarakat Winongan (BMW), Danang Puji Marta, menyuarakan keprihatinan warga atas kerusakan jalan yang semakin parah.

    Ia juga meminta perusahaan tambang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. “Jalan yang setiap hari kami lalui menjadi rusak parah, apalagi saat musim hujan,” keluhnya.

    Danang juga meminta pemerintah daerah untuk lebih tegas dalam mengawasi aktivitas pertambangan. “Kami meminta agar kendaraan bermuatan berat yang melebihi tonase dilarang melintas di jalan yang bukan kelasnya,” tegasnya.

    Senada dengan Danang, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, meminta pemerintah daerah untuk melakukan moratorium pertambangan. “Selama bertahun-tahun terdapat pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan,” ujarnya.

    Lujeng juga menyoroti dampak negatif pertambangan terhadap kesejahteraan masyarakat. “Dimana sih ada perusahaan tambang disuatu wilayah Desa yang masyarakatnya sejahtera?” tanyanya retoris.

    Menanggapi aksi demo tersebut, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Pasuruan, Cahyo Fadjar, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melaporkan permasalahan ini kepada Sekretaris Daerah dan Pj Bupati Pasuruan. “Kami akan berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.

    Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh warga Desa Sumberejo ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah dan pihak terkait. Warga berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti agar mereka dapat hidup nyaman tanpa harus terganggu oleh kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. (ada/ted)

  • Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025

    Daftar Harga Gas LPG dan Bright Gas Februari 2025

    Selain gas LPG, Bright Gas juga menjadi pilihan utama masyarakat, terutama bagi konsumen yang menginginkan gas dengan kualitas lebih tinggi dan dengan harga yang tidak disubsidi.

    Bright Gas memiliki berbagai pilihan ukuran, seperti 5,5 kg dan 12 kg, dan tersedia di berbagai daerah di Indonesia dengan harga yang bervariasi sesuai dengan lokasi distribusinya. 

    Berikut ini adalah daftar harga Bright Gas untuk bulan Februari 2025 berdasarkan wilayah di Indonesia:

    1. Di Aceh, termasuk di wilayah Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sedangkan untuk ukuran 12 kg dihargai Rp194.000.

    2. Di Sumatera Utara, yang mencakup Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun, harga elpiji 5,5 kg mencapai Rp94.000, sedangkan elpiji 12 kg dibanderol Rp194.000.

    3. Di Sumatera Barat, khususnya di Padang dan Payakumbuh, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan untuk elpiji 12 kg dibanderol Rp194.000.

    4. Di Riau, mencakup Dumai dan Pekanbaru, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp194.000.

    5. Di Kepulauan Riau, meliputi Batam dan Bintan, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp194.000.

    6. Di Jambi, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sedangkan elpiji 12 kg dihargai Rp194.000 di kota Jambi.

    7. Di Sumatera Selatan, termasuk Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp94.000, sementara elpiji ukuran 12 kg harganya Rp194.000.

    8. Di Bengkulu, tepatnya di kota Bengkulu, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara elpiji 12 kg dihargai Rp194.000.

    9. Di Lampung, termasuk Bandar Lampung dan Metro, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp194.000.

    10. Di Bangka Belitung, yang meliputi Bangka, Bangka Barat, dan Belitung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    11. Di Banten, termasuk Serang dan Tangerang, harga elpiji 5,5 kg dibanderol Rp90.000, sedangkan elpiji 12 kg seharga Rp192.000.

    12. Di DKI Jakarta, yang mencakup Jakarta Barat dan Jakarta Utara, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp192.000.

    13. Di Jawa Barat, termasuk kota-kota seperti Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp192.000.

    14. Di Jawa Tengah, yang mencakup Boyolali, Cilacap, Demak, Kudus, Pemalang, Semarang, Solo, dan Tegal, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sedangkan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    15. Di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya di Bantul dan Sleman, harga elpiji ukuran 5,5 kg tercatat Rp90.000, dan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    16. Di Jawa Timur, termasuk kota-kota seperti Banyuwangi, Gresik, Kediri, Malang, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, dan Tulungagung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp90.000, sedangkan harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    17. Di Bali, yang meliputi Badung, Denpasar, dan Tabanan, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp90.000, sementara harga elpiji 12 kg adalah Rp192.000.

    18. Di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Lombok, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp90.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp192.000.

    19. Di Kalimantan Barat, tepatnya di Pontianak, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg dibanderol Rp202.000.

    20. Di Kalimantan Tengah, yang meliputi Palangkaraya dan Kotawaringin Timur, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    21. Di Kalimantan Selatan, termasuk Banjar, Banjarbaru, Tabalong, dan Tanah Bumbu, harga elpiji ukuran 5,5 kg adalah Rp97.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp202.000.

    22. Di Kalimantan Timur, yang mencakup Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Samarinda, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp202.000.

    23. Di Kalimantan Utara, khususnya di Tarakan, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp107.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp229.000.

    24. Di Sulawesi Selatan, yang meliputi Makassar dan Pare-Pare, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, sementara harga elpiji 12 kg tercatat Rp194.000.

    25. Di Sulawesi Tengah, tepatnya di Palu, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp94.000, dan elpiji 12 kg dihargai Rp194.000.

    26. Di Gorontalo, khususnya di kota Gorontalo, harga elpiji ukuran 5,5 kg tercatat Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    27. Di Sulawesi Utara, tepatnya di Bitung, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, dan harga elpiji 12 kg dibanderol Rp202.000.

    28. Di Sulawesi Tenggara, yang meliputi Kendari, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp97.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp202.000.

    29. Di Maluku, khususnya di Ambon, harga elpiji 5,5 kg adalah Rp117.000, sementara harga elpiji 12 kg dibanderol Rp249.000.

    30. Di Papua, tepatnya di Jayapura, harga elpiji 5,5 kg tercatat Rp117.000, sedangkan harga elpiji 12 kg mencapai Rp249.000.

    Dengan rincian harga tersebut, dapat dipahami bahwa harga gas LPG dan Bright Gas sangat bervariasi tergantung pada lokasi distribusi. Perbedaan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk biaya transportasi, jarak distribusi, dan kebutuhan setempat di setiap daerah.
     

  • Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka

    Januari 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 27 Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan sebanyak 27 tersangka dalam kasus narkoba selama bulan Januari 2025. Dari 27 tersangka, satu diantaranya adalah perempuan.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Yulianto mengatakan bahwa 27 tersangka diungkap dari 16 kasus. Beberapa tersangka diamankan diwilayah Kecamatan Pandaan, Prigen, Wonorejo, apasrepan, dan Nongkojajar.

    “Tersangka yang diamankan ada 27 orang, 1 orang lainnya perempuan sisanya pria. Total barang bukti yang kami amankan ada sekitar 490,3 gram, dan obat keras berbahaya sekitar 1.000 butir,” jelas Agus.

    Agus menambahkan bahwa selama satu bulan ini terdapat satu kasus yang menonjol yakni penangkapan tiga orang kurir. Dari penangkapan yersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 296,42 gram.

    Ketiga pelaku tersebut merupakan orang dari luar Pasuruan yang hendak mengambil paket sabu di wilayah Kecamatan Pandaan. “Dari pengakuannya mereka baru satu kali mengedarkannya, untuk cakupannya diduga diedarkan di Kota Blitar,” tambahnya.

    Sementarasatu pelaku perempuan yang bernama Diah juga baru melakukan aksinya. Dirinya melakukan aksinya tersebut karena dimintai tolong oleh suaminya yang saat ini mendekam di penjara. “Gak dapat untung, karena disuruh sama suami saya. Suami sekarang ada di penjara di wilayah Pasuruan,” ungkap Diah.

    Saat ini 27 tersangka mendekam di balik jeruji Polres Pasuruan. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/kun)

  • Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Program MBG di Pasuruan

    Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penipuan Program MBG di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan program Makan Siang Gratis (MBG) yang merugikan belasan UMKM di Pasuruan. Para tersangka menggunakan modus iming-iming keuntungan besar untuk menarik korban.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa keempat tersangka masing-masing berinisial MH, AI, dan MB, yang merupakan warga Pasuruan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, HP, adalah warga Kemayoran, DKI Jakarta, yang disebut sebagai otak di balik aksi ini.

    “Kami mengamankan empat orang tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dengan dijanjikan kerjasama dalam program MBG terhadap beberapa pengusaha katering di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Pelaku HP ini merupakan warga dari Kemayoran yang juga merupakan Ketua Yayasan Halal Berkah,” jelas Davis, Senin (3/2/2025).

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menambahkan bahwa HP mengajak tiga tersangka lainnya dengan janji keuntungan hingga Rp 82 juta yang diklaim berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN). Tak hanya itu, HP juga berjanji akan memperlancar proses tender program MBG.

    “Pelaku mengaku juga mempunyai MoU dengan Astra yang akan mensuplai sekitar 1.000 unit truk yang nantinya akan memperlancar proses dari makan siang gratis. Namun nyatanya tidak ada dan berhasil menipu sebanyak 17 UMKM yang ada di Pasuruan,” ungkap Choirul.

    Sebanyak 17 UMKM yang tertipu rata-rata telah menyetorkan uang mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1,7 juta. Kini, keempat pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

    Sebelum diamankan, keempat pelaku sempat menggelar sosialisasi program MBG di aula apung Lesehan Sumber Gedang, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton. Proses penangkapan dilakukan oleh Pasi Intel Kodim Pasuruan sebelum para tersangka diserahkan ke Polres Pasuruan Kota. [ada/beq]