kab/kota: Pasuruan

  • Sidang Korupsi PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Pegawai Disdikbud Minta Uang dalam Amplop

    Sidang Korupsi PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Pegawai Disdikbud Minta Uang dalam Amplop

    Pasuruan (beritajatim.com) — Fakta mengejutkan kembali mengemuka dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (16/4/2025). Sebanyak 12 saksi dari jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian atas perkara dengan terdakwa Bayu Putra Subandi (BPS), Ketua PKBM Salafiyah di Kejayan.

    Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu itu berlangsung alot. Belasan saksi yang terdiri dari staf, Kasi, Kabid, hingga Kepala Dinas dan mantan kepala dinas didengarkan keterangannya secara bergantian. Mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, yang telah pensiun, juga turut bersaksi dalam perkara ini.

    Awalnya para saksi mencoba menyangkal adanya penerimaan uang dari terdakwa. Namun, pernyataan terdakwa BPS di hadapan majelis hakim mematahkan keterangan para saksi. Ia menyatakan bahwa uang yang diberikan bukan berdasarkan inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan langsung dari pegawai Disdikbud.

    “Jadi, ada permintaan dari Pak Didik untuk dimasukkan ke amplop sendiri-sendiri dengan besaran yang berbeda. Satu pegawai dengan pegawai lainnya tidak sama,” ungkap BPS.

    Menurutnya, hampir seluruh pegawai yang terlibat dalam pengurusan PKBM di Disdikbud Kabupaten Pasuruan menerima uang, mulai dari Rp500 ribu hingga puluhan juta rupiah. Hal ini sontak membuat Ketua Majelis Hakim terkejut dan memerintahkan agar uang yang berasal dari dana PKBM tersebut segera dikembalikan ke negara.

    Hasbullah akhirnya mengakui pernah menerima uang dari terdakwa sebesar Rp42,5 juta dalam tiga kali pemberian, meski mengklaim bahwa uang itu berasal dari Forum Komunikasi PKBM. Pengakuan tersebut dibantah oleh BPS yang menyebut nominal dan frekuensi pemberian berbeda. Meski demikian, Hasbullah menyatakan bersedia mengembalikan uang itu karena mengaku tidak pernah meminta.

    Nama lain yang disebut dalam persidangan adalah Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Nursalim, yang disebut menerima Rp3 juta, serta Kasi bernama Didik Purnomo yang diduga menerima hingga Rp80 juta dalam kurun tiga tahun. Didik membantah nominal tersebut, namun tidak menyangkal adanya penerimaan.

    Peran Erwin Setyawan, operator data Dapodik, juga disorot. Ia diduga menerima Rp 30 juta dari BPS sebagai imbalan atas bantuannya dalam penyediaan data peserta didik fiktif yang diperoleh melalui akun milik pegawai Disdikbud. Erwin kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain terkait korupsi dana PKBM.

    “Total uang yang disetorkan klien saya kepada oknum-oknum di Disdikbud Kabupaten Pasuruan sesuai dengan BAP mencapai lebih dari Rp300 juta,” ungkap Fahrizal Pranata Bahri, kuasa hukum BPS.

    Ia menambahkan bahwa kliennya memang memasukkan data fiktif, namun hal itu dilakukan karena inisiatif Erwin Setyawan serta adanya tekanan dan permintaan kompensasi dari berbagai pihak. [ada/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

    Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Narkoba Antar Kabupaten, Sita 132 Gram Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) — Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wicaksana Legawa pada Rabu (17/4/2025), pihak kepolisian memaparkan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan antar kabupaten.

    Operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba pada Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025) itu berhasil mengamankan lima pelaku, serta menyita total 132,13 gram sabu-sabu beserta sejumlah barang bukti pendukung.

    “Kami berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dengan jumlah lima orang pelaku. Tiga pelaku diantaranya diamankan di Pasuruan dan dua pelaku lainnya di Kabupaten Gresik,” jelas Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally.

    Penangkapan dimulai pada Jumat pukul 09.00 WIB terhadap tersangka I di Dusun Bandungan, Desa Kejokjati, Kecamatan Legok, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sabu seberat 14,99 gram.

    Pengembangan kasus mengarah pada tersangka MD di Desa Pekalongan, Kecamatan Gondang Wetan, yang kedapatan menyimpan tujuh plastik klip berisi sabu seberat 115,57 gram, timbangan digital, uang tunai, dan satu unit mobil.

    Penyelidikan berlanjut hingga Jumat malam, ketika polisi mengamankan tersangka Bersinar, yang berperan sebagai perantara pembelian sabu dari tersangka MB ke tersangka ES alias John. Bersinar ditangkap sekitar pukul 21.38 WIB.

    Puncak operasi terjadi pada Sabtu dini hari pukul 05.45 WIB, saat petugas menangkap ES alias John di kamar kos di Desa Danrejo, Kecamatan Kebun Mas, Kabupaten Gresik. Penangkapan ini terkait pula dengan tersangka AKM yang mengaku membeli sabu seberat 1 gram dari MB untuk diedarkan kembali.

    “Pelaku mengedarkan sabu ini sudah mulai tahun 2024 lalu. Selama mengedarkan targetnya memang warga Pasuruan, dan para pelaku ini sudah memesan sabu sebanyak lima kali dengan berat satu ons,” tambah Kompol Yokbeth.

    Para tersangka kini menghadapi pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka I dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka MD dan ES alias John dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1. Tersangka AKM dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1. Ancaman hukuman berkisar dari 6 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

    Polres Pasuruan Kota menyatakan penyelidikan masih berlanjut. Satu pelaku berinisial MS yang diduga sebagai bandar besar asal Madura kini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran. MS diduga merupakan pemasok utama sabu untuk jaringan ini dengan transaksi rutin seberat satu ons tiap kali pengambilan. [ada/beq]

  • Polres Pasuruan Kota Buktikan Komitmen Jaga Kamtibmas: Ungkap Cepat Kasus Pemerasan PIER dan Blokade Jalan

    Polres Pasuruan Kota Buktikan Komitmen Jaga Kamtibmas: Ungkap Cepat Kasus Pemerasan PIER dan Blokade Jalan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Keseriusannya dalam.memberantas kriminalitas dan menciptakan kondisi yang tertib dan aman bukanlah bualam bagi jajaran Polres Pasuruan Kota. Pernyataan ini selalu digaungkan oleh Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara selama menjabat.

    Keseriusannya untuk menjaga Kamtibmas ini terbukti dalam memberantas tindak pidana yang ada di wilayah Hukum Polres Pasuruan. Mulai dari tindakan perjudian, aksi balap liar, kekerasan dan pencurian hingga kriminalitas.

    Beberapa waktu yang lalu Polres Pasuruan Kota telah menggagalkan aksi kriminalitas dengan modus memeras sebuah perusahaan di Kawasan Pasuruan Industrial Estat Rembang (PIER). Kasus ini bermula dari laporan warga terkait aksi premanisme yang melarang alat berat untuk melanjutkan pembangunan strategis nasional.

    Dari laporan tersebut Polres Pasuruan Kota melalui jajaran Satreskrim mendatangi lokasi. Saat dilokasi petugas menemui tiga orang dengan inisial S, F, dan A yang sedang menerima uang dari hasil menekan perusahaan sebesar Rp 5 juta.

    “Saat mendatangi lokasi kami melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan tiga orang pelaku setelah melakukan transaksi. Setelah kami amankan, ketiga pelaku tersebut langsung kami bawa ke Mapolsek,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choiron Mustofa, Jumat (11/4/2025) lalu.

    Saat dilakukan penyelidikan mendalam, ketiga pelaku tersebut sebelumnya meminta uang sebesar Rp 60 juta. Besaran uang tersebut digunakan untuk biaya kompensasi lahan yang digunakan proyek pemasangan pipa gas, yang juga menjadi proyek strategis nasional.

    Tak sampai disitu, satu dari tiga tersangka juga terlibat dalam kasus kriminalitas lainnya yang terjadi di Kecamatan Kraton. Satu dari tiga tersangka tersebut diduga menjadi dalang dalam aksi blokade jalan masuk perusahaan migas.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Davis Busin Siswara menegaskan bahwa akses jalan merupakan bagian dari fasilitas publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan untuk dimanfaatkan oleh segelintir individu demi kepentingan pribadi.

    “Kalau jika merasa bertanggung jawab dan gentle, kita tunggu. Kita bantu bongkar agar masyarakat, para petambak, dan pengguna jalan lainnya bisa kembali melintas dengan aman,” tegas Kapolres.

    Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pelaku saat ini mendekam di penjara dengan Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

    Polres Pasuruan Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusifitas wilayah dan tidak mudah terprovokasi oleh kepentingan sempit. Dalam konteks menjaga stabilitas sosial dan keamanan wilayah, sinergi antara aparat, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi sangat penting.

    “Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Negara ini masih menghadapi banyak tantangan, dan kita harus bersatu, bukan terpecah karena kepentingan pribadi yang justru merugikan orang banyak,” tutupnya.

    Langkah cepat aparat kepolisian dalam menanggapi kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang berharap akses jalan segera dibuka kembali dan tidak terjadi hal serupa di masa depan. (ada/kun)

  • Truk Ekspedisi Terguling di Depan SPN Polda Jatim Mojokerto

    Truk Ekspedisi Terguling di Depan SPN Polda Jatim Mojokerto

    Mojokerto (beritajatim.com) – Sebuah truk terguling ekspedisi terguling di Jalan Raya Desa Puloniti, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Selasa (15/4/2025). Truk nopol AD 9978 SM mengangkut paket tersebut terguling setelah menabrak mendian jalan tepat di depan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim.

    Truk yang dikemudikan Apriyadi (35) warga Dusun Mulyorejo RT 07 RW 04, Desa Kalijirak, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah tersebut berjalan dari arah barat ke timur atau dari Kota Mojokerto menuju Pasuruan. Sampai di lokasi kejadian, sopir truk diduga truk menghindari kendaraan yang mendahului dari kiri sehingga oleng ke kanan dan menabrak median jalan.

     

    Petugas dari Satlantas Polres Mojokerto yang tiba di lokasi kejadian langsung melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu-lintas. Lantaran saat kejadian merupakan jam-jam jelang masyarakat berangkat kerja dan anak-anak pergi sekolah sehingga rawan terjadi kemacetan.

    Bersama sejumlah relawan, petugas mengevakuasi muatan truk dari jalur provinsi tersebut. Tak lama berselang, truk berhasil dievakuasi petugas sehingga arus lalu-lintas dari arah Mojokerto ke Pasuruan dan sebaliknya kembali normal. Kemacetan sempat terjadi sekitar 30 menit sebelum akhirnya truk berhasil dievakuasi.

    Kepala truk ekspedisi penyok usai terguling di depan SPN Polda Jatim Mojokerto.

    Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni mengatakan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekira pukul 05.00 WIB. “Truk terguling di depan SPN Polda Jatim. Truk berjalan dari barat menuju ke timur, keterangan driver, dia menghindari mendahului kendaraan dari sebelah kiri,” ungkapnya.

    Masih kata Kanit, sopir menghindari kendaraan yang mendahului dari sebelah kiri sehingga oleng ke kanan. Ban belajang sebelah kanan menabrak median jalan sehingga terguling tepat di tengah median jalan tepat di depan SPN Polda Jatim. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.

    “Alhamdulillah, korban tidak ada tapi driver tadi ada luka ringan di bagian pinggang. Mungkin terkena serpihan kaca. Dampaknya lumayan sekitar pukul 05.30 WIB karena masyarakat mulai berangkat kerja sehingga di lokasi kejadian terjadi penumpukan kendaraan baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

    Namun, tegasnya, setelah pihaknya melakukan pengaturan dan pengalihan arus lalu-lintas di Simpang Tiga Pacing, Simpang Tiga Kecamatan Bangsal dan juga Simpang Tiga Ngranggon. Untuk roda enam ke atas dihalau untuk tidak mengarah ke SPN Polda Jatim sehingga hanya kendaraan roda dua dan empat yang bisa melintas.

    “Namun saat ini sudah dievakuasi sehingga jalur depan SPN Polda Jatim sudah bisa dilewati kendaraan. Kemacetan dan kepadataan arus lalu-lintas sekitar 30 menit-an dan sekarang sudah normal kembali. Truk ini membawa paket ekspedisi, karena muatan penuh dan berat sehingga saat menabrak median jalan, truk langsung terguling,” tegasnya. [tin/beq]

  • Angkutan Lebaran 2025 Tuntas, 200 Ribu Orang Gunakan Kereta Api di Daop 9 Jember

    Angkutan Lebaran 2025 Tuntas, 200 Ribu Orang Gunakan Kereta Api di Daop 9 Jember

    Liputan6.com, Jember – Masa Angkutan Lebaran 2025 yang digelar selama 22 hari resmi selesai pada Jumat (11/4/2025), total pelanggan yang menggunakan kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember selama arus mudik dan balik sebanyak 223.209 penumpang.

    Jumlah tersebut mengalami peningkatan 14% dari Angkutan Lebaran 2024 yang mengangkut 208.798 penumpang pada periode yang sama. Untuk penumpang yang tiba di wilayah Daop 9 Jember mencapai 231.078 penumpang tumbuh 15 % dari Angkutan Lebaran 2024.

    “Masa Angkutan Lebaran 2025 telah selesai, KAI Daop 9 Jember sukses mengantarkan 223.209 penumpang untuk mudik maupun balik menggunakan kereta api mulai dari Pasuruan sampai Banyuwangi,” kata Manager Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro Minggu (13/4/2025)

    Tingginya jumlah penumpang pada angkutan lebaran kali ini tidak terlepas dari beroperasinya KA Ijen Ekspres relasi Ketapang – Malang PP, KA Mutiara Timur yang melayani relasi Stasiun Ketapang – Surabaya Pasar Turi PP secara reguler dan terdapat kereta api tambahan KA Mutiara Timur Tambahan relasi Ketapang – Surabaya Gubeng PP yang membawa kereta jenis panoramic.

    Hadirnya kereta panoramic pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2025 membawa nuansa yang berbeda, dimana penumpang dapat menikmati pengalaman perjalanan yang lebih eksklusif dengan keindahan alam dari Pasuruan hingga Banyuwangi.

    Respons masyarakat sangat positif menggunakan kereta api panoramic, tercatat 1.102 penumpang menggunakan kereta api dari dan menuju wilayah Daop 9 Jember. Bahkan untuk masa arus balik dari tanggal 1-11 April, rata-rata okupansi melonjak mencapai 117% dengan memberangkatkan 524 penumpang keberangkatan dari wilayah Daop 9 Jember selama periode tersebut.

    Selain sukses mengantarkan ratusan ribu penumpang selama arus mudik dan balik, KAI Daop 9 Jember juga sukses menjaga operasional kereta api tetap aman, lancar dan terkendali. Selama 22 hari tersebut, dari 572 perjalanan kereta api yang beroperasi, tingkat ketepatan waktu keberangkatan mencapai 100 persen dan untuk kedatangan mencapai lebih dari 99 persen, serta tidak terdapat gangguan yang berarti baik gangguan operasional maupun gangguan kamtib di stasiun dan di jalur.

    “KAI Daop 9 menyampaikan apresiasi kepada pelanggan KAI atas kepercayaannya menggunakan kereta api sebagai moda transportasi pilihan untuk mudik dan balik pada libur lebaran tahun ini dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan. Serta apresiasi yang setinggi-tingginya KAI sampaikan untuk seluruh pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu-persatu yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan angkutan lebaran 2025,” tutup Cahyo.

     

    Kondisi Wanita yang Tertabrak Kuda Balap di Kebumen

  • KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita

    KPK Geledah Rumah La Nyalla, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita

    GELORA.CO – Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti di Surabaya, diklaim tak menemukan apa-apa alias pulang dengan tangan kosong.

    Klaim ini disampaikan oleh Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya Rohmad Amrullah yang juga mengaku sebagai perwakilan dari pihak keluarga.

    Rohmad mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, yang menyeret nama politikus PDIP Kusnadi.

    “Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi,” katanya, Senin (14/4).

    Dia menyatakan, KPK menggeledah dua rumah La Nyalla yang masih dalam satu area. Namun penyidik diklaimnya tak menemukan dan menyita apapun.

    “Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah LL 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” ucapnya.

    Meski demikian, Rohmad mengatakan, La Nyalla menyatakan akan tetap kooperatif pada proses hukum.

    “Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” ucapnya.

    KPK Obok-Obok Rumah La Nyalla

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan, KPK menggeledah rumah La Nyalla Mattalitti.

    “Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surbaya,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Seni (14/4).

    Dia menyebut, penggedelahan tersebut terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggedelahan selesai dilaksanakan,” pungkas Tessa.

    21 Orang Jadi Tersangka

    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

    “KPK telah menetapkan 21 tersangka (dengan rincian) yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (12/7).

    Tessa mengatakan empat tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf.

    “Sementara untuk 17 tersangka pemberi 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara,” jelasnya.

    Penetapan tersangka ini didasari surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli. Namun, Tessa belum bisa memerinci para tersangka dan perbuatan mereka.

    Dia hanya menjelaskan penyidik masih melakukan pencarian bukti seperti menggeledah sejumlah lokasi. Upaya paksa ini dilaksanakan sejak 8 Juli lalu dan menyasar sejumlah tempat.

    Rinciannya ada beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep yang sudah didatangi penyidik.

    Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan uang sekitar Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi serta catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, hingga bukti setoran uang ke bank.

    Lalu, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan dokumen lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya.

    “Diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” imbuh Tessa.

  • Korupsi Dana Operasional Pendidikan, Kejari Pasuruan Tahan PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM

    Korupsi Dana Operasional Pendidikan, Kejari Pasuruan Tahan PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ketiga tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan bernama Nurkamto yang bertugas sebagai operator dapodik.

    Kemudian dua tersangka lainnya yakni kepala PKBM yakni Muhammad Najib PKBM Sabilul Falah. Lalu terdangka Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.

    Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pasuruan mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan sejak Oktober 2024 dan diperbarui pada awal April 2025.

    “Sebelumnya kami telah memeriksa sebanyak 40 hingga 50 orang saksi. Setelah kami periksa tiga orang yang sebelumnya menjadi saksi kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan menyita barangbukti berupa dokumen,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Senin (14/4/2025).

    Ketiga tersangka, kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Kejari Pasuruan.

    Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka Nurkamto adalah menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan. Ia diduga dengan sengaja memberikan data akun ID dan password kepada pihak luar bernama Erwin Setiawan.

    Erwin kemudian menggunakan akun tersebut untuk mengakses bank data di Pusdatin Kemendikbudristek RI dan mengambil data calon peserta didik, untuk menginputnya secara fiktif ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan guna menaikkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Pelaku Nurkamto diduga menerima imbalan Rp15 juta dari aksinya.

    Sementara itu, tersangka Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM mereka masing-masing dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Total dana yang diterima PKBM Sabilul Falah sekitar Rp2,16 miliar dan PKBM Budi Luhur sekitar Rp2,13 miliar selama periode tersebut.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. “Tafsiran sementara saat ini untuk PKBM Budi Luhur sekitar Rp 436,3 juta, lalu untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp377 juta,” ungkapnya lanjutnya.

    Perbuatan N bersama Erwin Setiawan juga disebut mengakibatkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam penghitungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka N dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 64, 65 KUHP. Sedangkan M.N. dan A.P. masing-masing dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP. [ada/beq]

  • Jembatan Pajarakan Rusak Parah, Akses Tol Probowangi Lumpuh Sementara

    Jembatan Pajarakan Rusak Parah, Akses Tol Probowangi Lumpuh Sementara

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kerusakan pada Jembatan Pajarakan di Jalur Pantura, Kabupaten Probolinggo, sejak Minggu (13/4/2025) siang, telah menimbulkan dampak signifikan terhadap kelancaran arus lalu lintas. Kondisi ini secara tidak langsung membuat akses normal melalui jalur yang terkoneksi dengan Tol Probowangi di sekitar wilayah tersebut menjadi lumpuh sementara waktu.

    Jembatan vital yang terletak di Kecamatan Pajarakan ini mengalami kerusakan pada konstruksi sisi timur bagian utara. Mengingat posisinya yang strategis di jalur arteri utama pantai utara Jawa, kerusakan ini langsung menyebabkan kemacetan parah dari arah timur (Situbondo/Banyuwangi) maupun barat (Pasuruan/Surabaya).

    Akibat penyempitan dan rekayasa lalu lintas di Jembatan Pajarakan, aksesibilitas menuju dan dari pintu Tol Probowangi yang berada di sekitar area tersebut menjadi sangat terhambat. Kemacetan di jalur Pantura membuat penggunaan ruas tol sebagai alternatif untuk melintasi Probolinggo menjadi tidak efektif selama perbaikan jembatan berlangsung.

    Proses perbaikan Jembatan Pajarakan sendiri terus dikebut oleh pihak terkait. Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Safiq Jauhari, menyatakan target penyelesaian kini dipercepat dari prediksi awal tiga hari. “Ini dimaksimalkan pengerjaannya, diprediksi bisa selesai siang hingga sore hari ini (Senin, 14/4/2025),” ujar AKP Safiq.

    Untuk mengelola arus lalu lintas yang padat di jalur Pantura selama perbaikan, Satlantas Polres Probolinggo menerapkan sistem buka-tutup (contraflow) di sekitar lokasi jembatan rusak. Petugas disiagakan untuk mengatur kendaraan yang melintas secara bergantian dari kedua arah.

    Pihak kepolisian juga telah memasang papan imbauan dan mengarahkan kendaraan kecil untuk menggunakan jalur alternatif guna menghindari titik kemacetan parah di Pajarakan. Rute alternatif yang disarankan adalah melalui pertigaan Semampir ke selatan, menuju Polsek Krejengan, lalu ke barat hingga Jalan Genggong, dan kembali ke utara menuju pertigaan Pajarakan dan berlaku sebaliknya dari arah barat.

    “Untuk arus yang dari barat bisa menggunakan jalur yang sama, jalur sebaliknya,” ucap AKP Safiq Jauhari menjelaskan rute alternatif yang dapat digunakan pengendara mobil pribadi atau kendaraan kecil lainnya.

    Hingga Senin (14/4/2025) siang, petugas Satlantas Polres Probolinggo terus berjaga dan melakukan pengaturan intensif di lokasi kerusakan Jembatan Pajarakan serta di simpul-simpul jalan alternatif. Diharapkan, perbaikan dapat segera tuntas agar lalu lintas kembali normal, termasuk memulihkan aksesibilitas efektif menuju dan dari Tol Probowangi. [ada/beq]

  • Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan, Bupati Rusdi Sutedjo Jamin Keamanan Investasi di Kabupaten Pasuruan

    Penangkapan Tiga Pelaku Pemerasan, Bupati Rusdi Sutedjo Jamin Keamanan Investasi di Kabupaten Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menyambut baik dan mengapresiasi langkah hukum tegas yang diambil oleh jajaran Polres Pasuruan Kota terkait dugaan aksi premanisme dan pemerasan di kawasan industri PIER (Pasuruan Industrial Estate Rembang). Tindakan kepolisian ini dinilai krusial untuk menjaga iklim investasi di daerah.

    Apresiasi ini disampaikan menyusul penangkapan tiga orang oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota beberapa hari lalu. Ketiga orang tersebut diduga kuat melakukan pemerasan dan menghalangi jalannya proyek strategis nasional pemasangan pipa gas yang sedang berlangsung di kawasan PIER.

    “Saya terimakasih pada Polresta Pasuruan yang telah melakukan tindakan hukum di kawasan PIER,” ujar Bupati Pasuruan, Rusdi Sutedjo, Senin (14/4/2025). Ia menekankan pentingnya penegakan hukum untuk menjaga ketertiban.

    Menurutnya, tindakan tegas aparat kepolisian ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subiyanto yang menekankan pentingnya menjaga kelancaran investasi dan tidak boleh ada pihak yang main-main mengganggu perizinan atau suplai industri. Kepastian hukum menjadi kunci utama keberlangsungan industri.

    “Sekarang kita sedang membangun kawasan industri agar para investor bisa merasa aman dan nyaman saat mendirikan usahanya di Kabupaten Pasuruan. Maka atas perkara ini diharap bisa menarik investor untuk masuk di Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.

    Ia juga meminta agar kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga tersangka tersebut diproses secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut, Rusdi menegaskan komitmen Pemkab Pasuruan untuk terus berupaya menciptakan suasana yang kondusif bagi para pelaku usaha. “Kita harus memberi keamanan dan kenyamanan bagi para pelaku industr, sebagai jaminan bagi para investor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tutupnya. (ada/kun)

  • Polisi Bekuk 3 Tersangka Pemerasan PT LNG Rp 60 Juta di PIER Pasuruan

    Polisi Bekuk 3 Tersangka Pemerasan PT LNG Rp 60 Juta di PIER Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Tiga pria paruh baya dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota karena diduga kuat melakukan aksi pemalakan terhadap perusahaan yang tengah mengerjakan proyek strategis di kawasan industri PIER, Kabupaten Pasuruan. Para tersangka diduga meminta uang puluhan juta rupiah dengan modus mempersoalkan legalitas lahan proyek.

    Pengungkapan kasus dugaan pemerasan ini disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, dalam konferensi pers di Mapolres pada Senin (14/4/2025). Ketiga tersangka yang dihadirkan masing-masing berinisial AF (63), S (55), dan FF (27).

    Yokbeth memaparkan kronologi kejadian bermula pada Kamis (10/4/2025). Saat itu, PT LNG sedang melakukan aktivitas pemasangan pipa gas di kawasan PIER. Ketiga tersangka kemudian mendatangi lokasi pengerjaan proyek tersebut.

    Di lokasi proyek, para tersangka langsung meminta agar pekerjaan pemasangan pipa dihentikan oleh para pekerja. “Tersangka beralasan soal legalitas tanah di lokasi pemasangan pipa gas,” jelas Yokbeth. Tak hanya itu, mereka kemudian meminta uang sebesar Rp 60 juta kepada pihak perusahaan sebagai ‘kompensasi’.

    Permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman serius. Para tersangka mengancam akan melakukan blokade atau menutup pintu masuk ke area proyek jika permintaan uang puluhan juta rupiah tersebut tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

    Merasa khawatir akan keselamatan para pekerjanya serta takut keberlanjutan proyek terganggu, pihak perusahaan akhirnya terpaksa menyetujui permintaan tersebut. “Karena khawatir keselamatan pekerja dan kelanjutan proyek, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka,” kata Wakapolres. Perusahaan memberikan uang muka sebesar Rp 5 juta kepada para tersangka.

    Uang Rp 5 juta itu diserahkan dengan janji bahwa sisa kekurangan sebesar Rp 55 juta akan diberikan pada pekan berikutnya. Namun, siasat para tersangka terendus petugas. Tepat pada saat penyerahan uang muka tersebut, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota datang melakukan penggerebekan dan langsung menangkap ketiga tersangka.

    Akibat perbuatan pemerasan disertai ancaman ini, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. “Tersangka dijerat pasal 368 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun,” pungkas Kompol Yokbeth Wally.(ada/kun)