kab/kota: Pasuruan

  • KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf – Page 3

    KPK Sebut Eks Ketua DPRD Jatim Terima Fee Dana Hibah Rp 32 Miliar Lewat Istri dan Staf – Page 3

    Asep menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Kusnadi, JPP, HAS, SUK, WK, dan AR sebagai tersangka tersebut bermula dari adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

    Kusnadi kemudian mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022, yakni dengan rincian Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

    Uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Kemudian HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

    Kelima korlap kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

    Pembagian tersebut meliputi untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

    “Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat, red.). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

    ”Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” sambungnya.

    Selanjutnya, dana hibah yang disetujui tersebut dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

    “Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep.

  • Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terima Suap Rp32,2 M dari Dana Hibah Pokmas

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi (KUS) menerima suap Rp32,2 miliar dari dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2019-2022.

    Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak (STS).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KUS menerima suap dari 5 koordinator lapangan (Korlap) yang bertugas menyalurkan dana hibah ke wilayah yang diembannya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap) dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar

    Para Korlap tersebut adalah HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Asep merincikan KUS mendapat dana dari JPP sebesar Rp18,6 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar, dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% sampai dengan 70% dari anggaran awal,” ujar Asep.

    Para Korlap membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri pengkondisian anggaran.

    Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yakni 3 bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban; 2 bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo; dan 1 unit kendaraan roda empat (Mitsubishi Pajero).

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    KPK Tahan 4 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Pokmas di Jawa Timur

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.

    Keempat tersangka, yaitu Hasanuddin (HAS) anggota DPRD Jatim 2024-2029; Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar; Sukar (SUK) mantan Kepala Desa Kabupaten Tulungagung; Wawan Kristiawan (WK) pihak swasta dari Tulungagung. Adapun satu tersangka lainnya A. Royan (AR) yang tidak ditahan hari ini karena berhalangan sakit.

    “Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 s.d. 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025).

    Asep mengatakan mereka merupakan pemberi suap kepada Kusnadi (KUS) mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Dalam konstruksi perkaranya, KUS mulanya memperoleh APBD untuk hibah Pokmas sebesar Rp398,7 miliar dengan rincian; Rp54,6 miliar (tahun 2019); Rp84,4 miliar (tahun 2020); Rp124,5 miliar (tahun 2021); Rp135,2 miliar (tahun 2022).

    Dia menyampaikan terjadi pengkondisian penyerapan dana Pokmas di beberapa daerah melalui Koordinator Lapangan (Korlap).

    HAS selaku Korlap Pokmas menyalurkan anggaran ke Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.

    Begitupun JPP sebagai Korlap untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Sedangkan SUK, WK, dan AR mengkondisikan dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.

    Masing-masing Korlap memanipulasi proposal pengajuan dana hingga laporan pertanggungjawaban. Adapun dalam hal ini KUS bersama Korlap membuat perjanjian komitmen fee saat anggaran telah cair.

    Dalam rentang 2019-2022, KUS menerima komitmen fee dari masing-masing Korlap yang ditransfer melalui rekening istri dan staf pribadi KUS. Total yang didapatkan KUS sebesar Rp32,2 miliar.

    Dari JPP sebesar Rp18,6 miliar dari total dana hibah Rp91,7 miliar; HAS sebesar Rp11,5 miliar dari total dana Rp30 miliar; dan SUK, WK, serta AR sebesar Rp21 miliar dari anggaran yang dikelola Rp10 miliar.

    Atas perbuatannya, Tersangka JPP, HAS, SUK, dan WK, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

  • KPK Ungkap Alasan Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK Ungkap Alasan Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim – Page 3

    KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (2/10/2025) malam.

    Penyelidikan perkara tersebut dilakukan menyusul penangkapan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak tangan pada Desember 2022.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim, Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

    Di samping itu, KPK menetapkan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap, antara lain anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud, Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi, serta tiga Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib dari pihak swasta di Sampang.

    Moch. Mahrus dari pihak swasta di Probolinggo yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, A. Royan dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung, mantan kepala desa dari Tulungagung Sukar, serta Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari pihak swasta di Bangkalan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

    Tersangka pemberi suap lainnya meliputi M. Fathullah dan Achmad Yahya dari pihak swasta di Pasuruan, Ahmad Jailani dari pihak swasta di Sumenep, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta di Blitar, serta Hasanuddin dari pihak swasta di Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029.

     

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kusnadi selaku Ketua DPRD Jawa Timur menerima fee atau komisi sebesar Rp32,2 miliar terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022. Fee tersebut diterima Kusnadi yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya.

    “Pada rentang 2019 – 2022, Sdr. KUS (Kusnadi, red) telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).

    Rincianya, dari Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar sebagai Korlap melakukan pengkondisian dana Pokmas di 3 (tiga) daerah, meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar

    Dari Hasanuddin selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029 yang memegang dana Pokmas di 6 (enam) daerah, yakni Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan, Kusnadi menerima Rp11,5 miliar atau 30,3% dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar.

    Sedangkan dari Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung; bertugas mengelola dana Pokmas di Kabupaten Tulungagung, Kusnadi menerima Rp2,1 miliar atau 21% dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10miliar.

    “Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap asetaset milik Sdr. KUS (Kusnadi, red),” tegas Asep.

    Menurutnya, aset tersebut meliputi tiga bidang tanah dengan total luas mencapai 10.566 m2 di Kabupaten Tuban. Dua bidang tanah beserta bangunan dengan total seluas 2.166 m2 di Kabupaten Sidoarjo.

    “Dan, satu unit kendaraan roda empat berupa Mitsubishi Pajero ” kata Asep. [hen/ian]

  • KPK Sebut Kusnadi Terima Fee Rp32,2 Miliar, Ditransfer ke Rekening Istri dan Staf Pribadi

    KPK Sebut Kusnadi Dapat Jatah Hibah Rp398,7 Miliar, hanya Sebagian yang Diterima Masyarakat

    Jakarta (beritajatim.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pertemuan antara pimpinan DPRD Jawa Timur bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) pada tahun 2019 hingga 2022.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi mendapat jatah hibah pokir dengan total nilai mencapai Rp398,7 miliar.

    “Bahwa terhadap Sdr. KUS selaku Ketua DPRD Jatim mendapat jatah dana hibah pokir mencapai total Rp398,7 miliar,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Rinciannya yaitu Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dari jatah tersebut, sebagian dana didistribusikan melalui sejumlah pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan (korlap).

    Hasanuddin dari Kabupaten Gresik yang kini menjabat Anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, disebut memegang kendali dana Pokmas di enam daerah, yakni Kabupaten Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Sementara itu, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar bertugas mengondisikan dana Pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Di sisi lain, Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Tulungagung, bersama Wawan Kristiawan (WK) dan A Royan (AR) dari Tulungagung juga disebut mengelola dana Pokmas di daerah tersebut.

    “Selanjutnya, masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” papar Asep.

    Menurut KPK, terjadi kesepakatan pembagian fee dari dana hibah pokir. Kusnadi diduga menerima sekitar 15-20 persen, Korlap mendapat 5-10 persen, pengurus Pokmas 2,5 persen, serta admin pembuat proposal dan LPJ 2,5 persen.

    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” tegas Asep.

    Asep menambahkan, dana hibah yang disetujui dicairkan melalui rekening Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat atau lembaga pengaju proposal. Namun seluruh dana kemudian ditarik para korlap untuk dibagikan sesuai jatah masing-masing.

    “Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ. Sedangkan untuk aspirator (Kusnadi, red), diberikan di awal atau sebagai ijon,” ungkapnya. [hen/ian]

  • KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka, Ada Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

    KPK Resmi Umumkan 21 Tersangka, Ada Kusnadi, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim; Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Semntara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) lFauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11) Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. [hen/but]

  • Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Dapat Bantuan Hingga Rp15 Juta dari Pemerintah

    Korban Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, Dapat Bantuan Hingga Rp15 Juta dari Pemerintah

    Bisnis.com, SURABAYA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan bahwa korban Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

    Gus Ipul mengatakan bahwa para pemerintah akan memberikan bantuan kepada korban yang mengalami luka-luka ringan hingga berat. Pemerintah akan memberikan bantuan pengobatan secara penuh dan santunan sebesar Rp5 juta kepada para korban luka-luka dan Rp15 juta bagi korban meninggal dunia.

    “Dijamin lah, kita akan berkolaborasi dengan provinsi dan kabupaten/kota, kita akan dukung sampai tuntas pengobatannya. Ada yang luka ringan, ada yang luka sedang, ada yang luka berat, semuanya akan diberikan dukungan,” tegasnya, Rabu (1/10/2025).

    Dia juga menegaskan, pemerintah juga akan hadir untuk memberikan santunan kepada para keluarga ataupun ahli waris korban yang meninggal dunia akibat peristiwa naas itu, sebesar Rp15 juta.

    Adapun peristiwa naas ambruknya bangunan empat lantai, termasuk musala di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur mendapatkan atensi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.

    Gus Ipul, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa sebelum berangkat ke Sidoarjo untuk memantau proses evakuasi korban kejadian tersebut, dirinya mengaku sowan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo.

    “Sekali lagi ini juga tentu mendapatkan atensi dari presiden. Sebelum tadi berangkat ke sini, saya izin. Tentu presiden berharap semuanya bisa bekerja dengan baik. Kami menyaksikan sendiri bagaimana kepala Basarnas dengan tim telah bekerja dengan sungguh-sungguh di tengah-tengah kesibukan yang ada. Itu suatu hal yang harus diapresiasi,” ungkap Gus Ipul usai meninjau lokasi kejadian, Rabu (1/10/2025).

    Walaupun tidak ada instruksi khusus dari presiden, Gus Ipul mengharapkan kepada seluruh masyarakat, termasuk keluarga korban untuk dapat senantiasa berdoa kepada Sang Khalik, supaya proses evakuasi dapat berjalan lancar.

    “Secara khusus tidak ada, tetapi kita harapkan, semua ini kan musibah gitu ya. Ini musibah. Untuk itu, kita harus bersabar dan kita harus bisa mendukung dengan doa kemudian juga menciptakan kondisi biar evakuasi ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

    Mantan Wali Kota Pasuruan tersebut juga menegaskan komitmen serta kepedulian dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap para keluarga yang masih menanti kabar dari para santri yang belum diketahui nasibnya. Pemerintah membuka dapur umum, mensuplai logistik, dan memberikan layanan psikososial kepada para keluarga korban.

    “Kita bersama dengan Pemprov Jatim dengan Kabupaten Sidoarjo mendatangkan beberapa psikolog di sini dan mereka yang ahli untuk mendampingi keluarga-keluarga yang sedang dalam kecemasan. Itu kita ada ahlinya dan mudah-mudahan itu membantu ya. Mudah-mudahan ini membantu,” jelasnya.

    Sementara itu, terhadap para korban yang mengalami luka-luka ringan hingga berat, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan pengobatan secara penuh dan santunan sebesar Rp5 juta kepada para korban luka-luka. 

    “Dijamin lah, kita akan berkolaborasi dengan provinsi dan kabupaten/kota, kita akan dukung sampai tuntas pengobatannya. Ada yang luka ringan, ada yang luka sedang, ada yang luka berat, semuanya akan diberikan dukungan,” tegasnya.

    Dirinya juga menegaskan, pemerintah juga akan hadir untuk memberikan santunan kepada para keluarga ataupun ahli waris korban yang meninggal dunia akibat peristiwa naas itu, sebesar Rp15 juta.

    “Yang meninggal dunia pun juga diberikan santunan. Jadi sudah ada indeks-indeksnya yang nanti akan kita serahkan pada waktunya. Tentu ini melalui proses asesmen dan [santunan] itu pun akan sangat mungkin ditambah jika memang diperlukan,” pungkasnya.

  • Petani Pasuruan Keluhkan Distribusi Pupuk Tak Merata, DPRD dan LPP NU Turun Tangan

    Petani Pasuruan Keluhkan Distribusi Pupuk Tak Merata, DPRD dan LPP NU Turun Tangan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Masalah distribusi pupuk kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Pasuruan. Sejumlah organisasi tani dan lembaga pertanian mendesak pemerintah agar segera memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi.

    Tani Merdeka bersama LPP NU Bangil dan LPP NU Pasuruan mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (1/10/2025). Mereka mengungkapkan keluhan petani terkait distribusi pupuk yang dinilai timpang, terutama di wilayah Tosari dan Tutur.

    Ketua Tani Merdeka Pasuruan, Winaryo Sujoko, menegaskan bahwa program Merdeka Pupuk yang digagas bupati harus benar-benar dijalankan. Menurutnya, jangan sampai ada petani yang tidak kebagian pupuk sementara di daerah lain berlimpah.

    “Distribusi pupuk harus merata. Jangan ada kesenjangan antarwilayah, karena ini kebutuhan mendasar petani,” ujarnya.

    Selain soal pupuk, Winaryo juga menyinggung program santripreneur yang dinilainya masih belum optimal. Ia menekankan bahwa pelatihan harus dibarengi dengan akses modal agar santri benar-benar bisa terjun di sektor pertanian.

    “Pelatihan saja tidak cukup, harus ada dukungan modal. Kalau ada tambahan tenaga penyuluh juga lebih baik untuk mendampingi petani,” tambahnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan dengan PT Pupuk Indonesia sejak dua bulan lalu. Namun ia juga menyoroti masalah lain, yakni melimpahnya limbah kotoran sapi di Pasuruan timur.

    “Kalau tidak dikelola, limbah ini bisa mengganggu kesehatan. Tapi jika diolah jadi pupuk organik, justru bermanfaat bagi petani,” jelas Agus.

    Agus juga mendorong pemerintah daerah merancang program riset benih unggulan lokal. Menurutnya, kemandirian petani bisa terwujud jika mereka tidak lagi tergantung pada benih dari luar daerah.

    “Dengan benih unggulan sendiri, petani Pasuruan akan lebih mandiri. Anggaran riset harus dipersiapkan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Pasuruan, Ririn, menjelaskan kondisi produksi pertanian saat ini. Ia menyebut padi yang dihasilkan masih sebatas beras sehat, sementara untuk beras organik membutuhkan proses panjang.

    “Untuk jadi beras organik harus benar-benar steril, bahkan pengairan harus dari mata air langsung. Tidak boleh ada kontaminasi pestisida,” ungkapnya.

    Ririn menambahkan tren penanaman padi dan jagung di Pasuruan terus meningkat. Kenaikan produksi jagung didorong adanya dukungan dari kepolisian yang membantu pasokan pakan untuk peternakan.

    “Jagung meningkat karena ada program dari kepolisian. Hasilnya juga kami distribusikan untuk kebutuhan pakan ternak,” jelasnya.

    Terkait jumlah penyuluh pertanian, Ririn mengakui masih jauh dari ideal. Saat ini hanya sekitar 100 orang penyuluh yang harus menangani ribuan petani di Pasuruan.

    “Kami tetap berusaha memaksimalkan yang ada. Meski terbatas, penyuluh tetap mendampingi petani semaksimal mungkin,” tandasnya. (ada/ted)

  • Gempa di Sumenep, Getaran Terasa sampai Pasuruan 
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        1 Oktober 2025

    Gempa di Sumenep, Getaran Terasa sampai Pasuruan Surabaya 1 Oktober 2025

    Gempa di Sumenep, Getaran Terasa sampai Pasuruan
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Gempa dengan skala magnitudo 6,5 yang terjadi 50 kilometer tengara Sumenep, Jawa Timur, terasa hingga di Kota dan Kabupaten Pasuruan pada Selasa (30/9/2025).
    Warga jelas merasakan getaran tersebut hingga keluar teras rumah.
    Namun, belum ada laporan dampak kerusakan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota ataupun Kabupaten Pasuruan.
    “Iya, saya merasakan saat duduk di kamar, saya kira ada orang mengganggu. Saya sempat takut,” kata Diana Rahmawati, warga Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Rabu (1/10/2025) subuh.
    Karena khawatir, dia membangunkan suaminya untuk keluar kamar ke teras rumah guna memastikan getaran tersebut.
    “Kemudian saya lihat di
    handphone
    , ternyata ada informasi di
    website
    -nya BMKG tentang lindu (gempa),” katanya.
    Terpisah, Kalaksa BPBD Kabupaten Pasuruan Sugeng Hariyadi menyebutkan, belum ada laporan mengenai dampak kerusakan akibat gempa yang terjadi pukul 23.49 WIB itu. 
    “Seperti warga di daerah Lumbang, daerah atas juga merasakan gempa. Dan ramai yang kasih informasi via WA. Belum ada laporan kerusakan rumah. Semoga saja tidak ada,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.