kab/kota: Pasuruan

  • Polisi Ungkap Curanmor di Malang dalam Dua Hari, Mobil HR-V Ditemukan Utuh di Sampang

    Polisi Ungkap Curanmor di Malang dalam Dua Hari, Mobil HR-V Ditemukan Utuh di Sampang

    Malang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang dari dua hari. Sebuah mobil Honda HR-V yang dilaporkan hilang di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, ditemukan utuh di Kabupaten Sampang, Madura, bersama pelakunya.

    Kasus ini bermula pada Sabtu (20/9/2025), ketika seorang warga berinisial H (45) asal Kabupaten Pasuruan melaporkan kehilangan mobilnya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Saat hendak digunakan pada pagi hari, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang segera melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di jalur keluar-masuk Desa Kemiri. Dari hasil analisis, petugas menemukan petunjuk yang mengarah pada seseorang berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan.

    “Tim bergerak cepat setelah menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan arah kendaraan keluar dari wilayah Jabung. Dari situ kami kembangkan dan berhasil melacak keberadaan mobil di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Senin (6/10/2025).

    Tak butuh waktu lama, mobil Honda HR-V berwarna merah itu ditemukan dalam keadaan utuh di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Petugas kemudian menangkap pelaku A di sebuah hotel di Surabaya tanpa perlawanan.

    Pelaku dibawa ke Polsek Jabung bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Honda HR-V warna merah, satu kunci kontak, dan dokumen kendaraan.

    Bambang menegaskan, keberhasilan pengungkapan cepat ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polres Malang dalam merespons laporan masyarakat.

    “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan memastikan keamanan kendaraan saat diparkir. “Pastikan kunci kendaraan disimpan aman dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tutup Bambang.

    Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [yog/beq]

  • Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dengan 2.248 Tersangka

    Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dengan 2.248 Tersangka

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak 1.757 kasus narkoba dengan 2.248 tersangka berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur.

    Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kg, tembakau gorila 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya.

    Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap enam kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba dengan nilai aset yang disita mencapai kurang lebih Rp 30,1 miliar.

    Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Ditreskoba Polda Jatim dengan seluruh Polres jajaran, serta dukungan aktif dari masyarakat yang memberikan informasi. Kombes Pol Robert Dacosta mengapresiasi partisipasi masyarakat dan media yang turut membantu menyebarkan informasi positif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba di Jawa Timur.

    Beberapa kasus TPPU yang berhasil diungkap antara lain:

    Kasus dengan tersangka TK, seorang pengendali narkoba di Lapas wilayah Jawa Timur, dengan perputaran uang sebesar Rp 44 miliar selama periode 2017-2024. Aset yang disita senilai Rp 10 miliar.

    – Kasus dengan tersangka Hayat, yang membantu suaminya mengedarkan narkoba, dengan perputaran uang Rp 5 miliar. Aset yang disita senilai Rp 1 miliar.

    – Kasus dengan tersangka FM dan MFM, saudara kandung yang menjadi pengendali dan pengedar narkoba di dalam Lapas, dengan perputaran uang Rp 15 miliar. Aset yang disita senilai Rp 13 miliar.

    – Kasus dengan tersangka DHS, operator pengendali keuangan dari tersangka M, dengan aset yang disita senilai Rp 650 juta hingga Rp 1 miliar.

    Selain itu, Polres Mojokerto Kota dan Polres Pasuruan juga berhasil mengungkap kasus TPPU dengan nilai aset yang disita masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar.

    Kombes Pol Robert Dacosta menegaskan bahwa Polda Jatim berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan peredaran narkoba, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

    Pihaknya juga terus memperkuat kerjasama lintas instansi untuk memastikan upaya penegakan hukum memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba.

    “Pengungkapan kasus ini merupakan langkah strategis untuk menekan peredaran gelap narkoba di Jawa Timur. Kami berharap dengan upaya ini, angka penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur dapat ditekan,” ujarnya ujar Kombes Pol Robert Dacosta dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (6/10/2025). [uci/ted]

  • Ruang Fraksi Baru DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ditempati

    Ruang Fraksi Baru DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ditempati

    Pasuruan (beritajatim.com) – Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan kini memiliki ruang fraksi baru yang terletak di bagian belakang gedung utama. Ruang ini resmi ditempati untuk mendukung kinerja anggota dewan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

    Peresmian ruang fraksi dilakukan secara sederhana namun penuh makna. Momen tersebut diharapkan menjadi awal baik bagi peningkatan pelayanan dan efektivitas kerja legislatif.

    Sekretaris Dewan Kabupaten Pasuruan, Edy Supriyanto, menyampaikan rasa syukurnya atas rampungnya pembangunan ruang fraksi. Ia berharap gedung baru ini bisa memberi kenyamanan dan semangat baru bagi anggota dewan.

    “Semoga dengan ditempatinya ruangan baru ini, bisa membawa berkah dan lebih efektif lagi dalam menjalankan tugas,” kata Edy, Senin (6/10/2025).

    Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menuturkan bahwa penggunaan gedung baru ini dilakukan secara mendadak. Pasalnya, awalnya gedung tersebut direncanakan untuk sekretariat, namun ruang lama dianggap sudah kurang layak.

    “Kami mendadak meresmikan ruang fraksi ini karena kebetulan gedung baru tersedia. Ruang sebelumnya memang sudah kurang layak, jadi kami tempatkan di sini,” ujar Samsul.

    Ia menambahkan, setiap ruang fraksi memiliki perbedaan fasilitas sesuai kebutuhan masing-masing. Beberapa di antaranya ada yang dilengkapi toilet, seperti fraksi Golkar dan fraksi gabungan.

    Menurut Samsul, perbedaan tersebut wajar karena menyesuaikan luas ruangan serta desain bangunan. Yang terpenting, seluruh fraksi kini bisa bekerja dengan lebih nyaman.

    Pihak DPRD berharap kehadiran ruang fraksi baru ini dapat memperkuat koordinasi antaranggota. Selain itu, ruangan baru juga dianggap penting untuk mendukung kelancaran pembahasan berbagai program daerah.

    Diketahui sebelumnya ruang fraksi baru ini sudah terbangun sejak dua tahun lalu yang memiliki dua lantai. Dimana terdapat dua lantai yang seharusnya digunakan untuk ruangan sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan, namun nyatanya pada lantai pertama digunakan untuk gudang dan lantai dua digunakan ruang fraksi. (ada/but)

  • Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

    Korupsi Dana Hibah Jatim: Uang Buat Rakyat jadi Bancakan eks Ketua DPRD

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

     

    Berikut daftar 21 tersangka:

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

     

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

     

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

     

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

     

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

     

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

     

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

     

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

     

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

     

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

     

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

     

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

     

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

     

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

     

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

     

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

     

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

     

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

     

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

     

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

     

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

     

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

  • Karier Politik Moncer Hasanuddin Berakhir di Tangan KPK

    Karier Politik Moncer Hasanuddin Berakhir di Tangan KPK

    Gresik (beritajatim.com)- Perjalanan politik anggota DPRD Jawa Timur Hasanuddin asal Pulau Bawean, Gresik, terhenti sudah. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas fiktif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi muda dari PDIP itu kini harus mendekam di balik jeruji besi.

    Hasanuddin terpilih sebagai anggota DPRD Jatim dari Dapil XIII Gresik-Lamongan pada Pileg 2024 lalu. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia sempat diperiksa KPK di Polres Gresik. Warga Sangkapura, Pulau Bawean, itu dikenal luas kalangan milenial sehingga mampu meraup 62.289 suara dan mengungguli lawan politiknya.

    Karier politik Hasanuddin terbilang moncer. Ia memulai dari organisasi sayap PDIP, Banteng Muda Indonesia (BMI), dan sempat menjabat Sekretaris Banteng Muda Jawa Timur sebelum melenggang ke kursi DPRD Jatim periode 2024–2029.

    Sebagai anggota DPRD, ia memegang kendali distribusi anggaran hibah di enam daerah: Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

    Namun, bersama seniornya di PDIP, Kusnadi, Hasanuddin diduga melakukan praktik korupsi. KPK menyebut total dana hibah yang dikorupsi mencapai Rp398,7 miliar dengan rincian Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022. Dana jumbo itu sebagian disalurkan melalui pihak swasta yang berperan sebagai koordinator lapangan.

    Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kasus ini membuka tabir praktik curang di balik penyaluran dana hibah. Akibat ulahnya, Hasanuddin yang merupakan alumni S1 UIN Sunan Ampel Surabaya dan S2 Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, harus kehilangan karier politik yang baru saja bersinar.

    Ibarat pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga”, politisi muda yang sempat dielu-elukan di dapilnya itu kini berakhir di penjara KPK. [dny/but]

  • Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Saat Dana Hibah Warga Jatim Jadi Bancakan Eks Ketua DPRD Kusnadi dan Korlap – Page 3

    Kasus korupsi yang membelit Kusnadi merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

    Dari 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, empat orang di antaranya penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

    Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

    Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

    KPK pada 20 Juni 2025, mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.

    Berikut daftar 21 tersangka:

     

    A. Empat tersangka penerima suap kasus dana hibah Jatim

    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)

    2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)

    3. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)

    4. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

     

    B. 17 tersangka pemberi suap kasus dana hibah Jatim

    1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)

    2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)

    3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)

    4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)

    5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)

    6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)

    7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)

    8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)

    9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)

    10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)

    11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)

    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)

    13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)

    14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)

    15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)

    16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)

    17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).

     

     

     

  • Akal-akalan Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Cs, Dana Hibah buat Warga Dipotek Nyaris Sisa Setengahnya – Page 3

    Akal-akalan Kusnadi Eks Ketua DPRD Jatim Cs, Dana Hibah buat Warga Dipotek Nyaris Sisa Setengahnya – Page 3

    Asep menjelaskan bagaimana para tersangka menggerogoti dana hibah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan warga Jatim. Rencana busuk ini bermula dari adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim bersama fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas tahun 2019-2022 bagi setiap anggota DPRD Jatim.

    Kusnadi kemudian mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp398,7 miliar selama 2019-2022. Rinciannya, Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.

    Uang tersebut didistribusikan oleh Kusnadi kepada JPP sebagai korlap pengondisian dana pokmas di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

    Kemudian HAS sebagai korlap di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan. Sementara SUK, WK, dan AR sebagai korlap di Kabupaten Tulungagung.

    Kelima korlap kemudian membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaan, membuat rencana anggaran biaya (RAB), dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kusnadi yang menghasilkan kesepakatan pembagian biaya komitmen.

    Pembagian tersebut meliputi untuk Kusnadi sekitar 15-20 persen, korlap sekitar 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal dan LPJ sekitar 2,5 persen.

    “Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep.

    Dia menjelaskan konteks keuntungan yang diambil pelaksana. Misalnya, dari anggaran yang ada diambil 10 atau 15 persen sehingga hanya tersisa sekitar 40 persen. Dana tersisa itulah dipakai untuk mengejarkan suatu proyek. Andai kata proyek itu berkaitan dengan infrastruktur, tentu bisa terbayang kualitasnya.

    “Jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” ujar Asep membeberkan.

    Setelah bagi-bagi ‘kue’ dana hibah disepakati, kemudian dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal

    “Seluruh dananya diambil oleh para korlap yang kemudian membagi jatah kepada pengurus pokmas, serta admin pembuatan dan LPJ. Sementara untuk aspirator atau dalam hal ini adalah oknum anggota DPRD Jatim diberikan di awal atau sebagai ijon,” kata Asep.

  • KPK Beberkan Peran 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

    KPK Beberkan Peran 21 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun 2019-2022.

    Para tersangka terdiri atas pemberi dan penerima dana. Penyaluran dana hibah diperoleh dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

    “Dari 21 orang, empat tersangka merupakan pihak penerima, yakni KUS selaku Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, AI selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan BGS selaku staf AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

    Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022.

    Pada Kamis (2/10/2025), KPK menangkap dan menahan 4 tersangka pemberi suap yang merupakan koordinator lapangan (Korlap). Adapun seharusnya satu tersangka ditahan bernama A. Royan (AR), tapi berhalangan karena sakit. Penyaluran dana diberikan kepada eks Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).

    Asep menyampaikan terjadi pengkondisian penyaluran dana Pokmas di beberapa daerah melalui Korlap dari total dana yang diterima KUS untuk hibah Pokmas Rp398,7 miliar

    “Pada rentang 2019 – 2022, saudara KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istrinya dan staf pribadinya ataupun tunai yang berasal dari beberapa Korlap mencapai total Rp32,2 miliar,” kata Asep dalam Konferensi Pers, Kamis (2/10/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, 21 tersangka tersebut terdiri atas:

    Tersangka penerima suap
    1. Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi (KUS)
    2.Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
    3.Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
    4.Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)

    Tersangka pemberi suap
    1.Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
    2.Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
    3.Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
    4.Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
    5.Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
    6.Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
    7.Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus
    8.Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
    9.Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
    10.Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
    11.Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
    12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
    13.Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
    14.Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
    15.Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
    16.Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
    17.Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)

  • Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

    Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka terkait kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada Kamis (2/10/2025).
    KPK langsung menahan empat orang dari total 21 tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk 20 hari ke depan.
    Keempat tersangka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Asep mengatakan, 21 tersangka dalam perkara dana hibah Pemprov Jatim ini terdiri dari dua klaster, yaitu pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.
    Pihak penerima suap yaitu Kusnadi (Ketua DPRD Jatim); Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim); Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim, sekarang Anggota DPR RI); dan Bagus Wahyudyono (Staf AS dari Anggota DPRD).
    Lalu, sebanyak 17 tersangka lainnya berada di klaster pemberi suap.
    Mereka di antaranya, Mahud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024); Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024); Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024); Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, Abdul Motollib (Swasta Semarang); Moch Mahrus (Swasta Probolinggo); A Royan dan Wawan Kristiawan (Swasta Tulungagung); Ra Wahid Ruslan dan Mashudi (Swasta Bangkalan); M Fathullah dan Achmad Yahya (Swasta Pasuruan); Ahmad Jailani (Swasta Sumenep); Hasanuddin (Swasta Gresik); Jodi Pradana Putra (Swasta Blitar); dan Sukar (Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung).
    KPK mengatakan, keempat tersangka yang ditahan KPK adalah koordinator lapangan (korlap) yang memegang dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
    Hasanuddin memegang dana hibah Pokmas untuk enam daerah di Jatim, yaitu Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Pacitan.
    Jodi Pradana Putra memegang dana hibah Pokmas untuk Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.
    Sedangkan Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan bertugas memegang dana Pokmas untuk Kabupaten Tulungagung.
    “Masing-masing Koordinator Lapangan (Korlap) membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri,” ujar Asep.
    KPK mengatakan, keempat tersangka mengetahui bahwa dana hibah diberikan rutin setiap tahun, sehingga mereka sengaja memberikan ijon terlebih dahulu kepada Anggota DPRD agar dana hibah dicairkan ke daerah mereka.
    “Untuk mendapatkan proyek tersebut, mendapatkan ya atau proposalnya tersebut disetujui. Nah, para korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi, istilahnya diijon dulu nih, kepada anggota dewan, maka terjadilah penyuapan,” tutur dia.
    KPK menemukan terjadinya kesepakatan pembagian
    fee
    antara eks Ketua DPRD Kusnadi dengan para Korlap.
    Rinciannya, sebanyak 15-20 persen atau Rp 79,7 miliar diberikan untuk Kusnadi; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
    “Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” kata dia.
    KPK mengatakan, dana hibah yang telah disetujui dicairkan melalui rekening di Bank Jatim atas nama Kelompok Masyarakat atau Lembaga yang mengajukan proposal.
    Dari pencairan tersebut, seluruh dananya diambil oleh para Korlap.
    Para Korlap kemudian membagi jatah kepada pengurus Pokmas serta admin pembuatan dan LPJ.
    “Sedangkan untuk Kusnadi (sudah) diberikan di awal atau sebagai ijon,” tutur dia.
    KPK menduga, selama periode 2019-2022, Kusnadi menerima
    fee
    dari beberapa Korlap melalui rekening istrinya dan staf pribadi, dan dalam bentuk tunai sebanyak Rp 32,2 miliar.
    Rinciannya, dari Jodi Pradana Putra sebesar Rp 18,6 miliar, dari Hasanuddin Rp 11,4 miliar, dari Sukar, Wawan, dan A Royan sebesar Rp 2,1 miliar.
    Atas perbuatannya, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Fraksi PDIP DPRD Desak Revisi Formula DBHCHT, Minta Porsi 5 Persen untuk Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, mendesak pemerintah pusat merevisi formula pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dia menegaskan, Jawa Timur layak menerima porsi 5 persen dari total penerimaan cukai karena menjadi penyumbang terbesar secara nasional.

    “Jatim ini menyumbang lebih dari Rp100 triliun untuk penerimaan cukai hasil tembakau secara nasional, tapi yang dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sangat kecil. Bisa dibilang sangat timpang. Ini bukan hanya soal fiskal, tapi juga soal keadilan bagi daerah penghasil,” ujar Agus Wicaksono, Kamis (3/10/2025).

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur tersebut menjelaskan, sejak berlakunya UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, ruang fiskal provinsi semakin terbatas. Hal ini terjadi karena pembagian pajak kendaraan bermotor berubah sehingga provinsi hanya memperoleh 36 persen, sementara kabupaten/kota mendapat 64 persen.

    “Kami sebagai mitra strategis pemerintah provinsi mendorong agar potensi yang ada bisa dimaksimalkan. Termasuk mendorong Kementerian Keuangan agar formula distribusi DBHCHT direvisi menjadi 5 persen,” ucap Agus.

    Data Bea Cukai tahun 2024 mencatat, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau mencapai Rp220 triliun. Dari jumlah itu, lebih dari 60 persen atau Rp132 triliun berasal dari pabrik-pabrik rokok di Jawa Timur, khususnya dari Kediri, Malang, Pasuruan, Sidoarjo, dan Surabaya.

    Namun, dari kontribusi yang besar itu, Jawa Timur hanya menerima sekitar Rp3,2 triliun dalam bentuk DBHCHT untuk seluruh daerahnya. Jumlah itu bahkan tidak mencapai 3 persen dari total penerimaan yang disumbangkan provinsi ini.

    “Ini ironi. Jatim dapat beban penuh, produksi, pengawasan, distribusi. Tapi manfaat fiskalnya minim. Kami minta pemerintah pusat fair. Idealnya DBHCHT untuk Jatim minimal sebesar 3 persen sampai 5 persen dari total penerimaan, kalau tidak begitu maka kekuatan APBD Jatim akan terus melemah,” tegas Agus.

    Selain itu, Agus mengingatkan bahwa dampak industri rokok terhadap daerah sangat besar. Pemerintah daerah harus menanggung beban biaya kesehatan, pengawasan peredaran rokok ilegal, hingga penanganan dampak sosial.

    Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Agus, berkomitmen untuk mengawal perjuangan ini melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Bahkan, pihaknya tengah menyiapkan usulan resmi ke DPR RI dan Kementerian Keuangan terkait perubahan formula DBHCHT.

    “Jika pengembalian bagi hasil cukai tembakau untuk Jawa Timur itu ditingkatkan menjadi 5 persen, maka manfaatnya untuk perekonomian masyarakat Jawa Timur akan semakin besar,” tandasnya. [asg/suf]