kab/kota: Pasuruan

  • Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Jatim Terjadi 10-14 Oktober, Begini Penjelasan dan Jadwal

    Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Jatim Terjadi 10-14 Oktober, Begini Penjelasan dan Jadwal

    Surabaya (beritajatim.com) – Fenomena kulminasi atau yang populer disebut ‘hari tanpa bayangan’ diprediksi akan melanda sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai tanggal 10 hingga 14 Oktober 2025.

    Peristiwa unik ini terjadi karena posisi Matahari berada tepat di atas kepala pengamat, atau di titik zenit.

    Secara ilmiah, kulminasi utama terjadi tepat ketika nilai deklinasi Matahari sama dengan nilai lintang pengamat.

    Deklinasi adalah sudut antara garis khatulistiwa dengan benda langit, sementara lintang pengamat menunjukkan posisi geografis pengamat di Bumi. Kesamaan nilai sudut ini adalah syarat utama terjadinya fenomena ‘hari tanpa bayangan’.

    Ketika syarat tersebut terpenuhi, Matahari akan berada tepat di atas pengamat. Akibatnya, bayangan dari benda tegak, seperti tiang atau tugu, akan terlihat ‘menghilang’. Ini terjadi karena bayangan tersebut jatuh tepat di bawah benda dan bertumpuk dengannya. Inilah alasan mengapa hari kulminasi utama juga dikenal sebagai ‘hari tanpa bayangan’.

    Sementara, dampak yang mungkin dirasakan saat terjadi kulminasi adalah cuaca terasa lebih terik dari biasanya.

    Menurut Prakirawan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Juanda, Bhilda Maulida, fenomena kulminasi akan memiliki pengaruh langsung pada suhu udara. Hal ini berpotensi membuat cuaca yang dirasakan menjadi semakin terik.

    “Saat kulminasi, apabila kondisi cuaca cerah dan tutupan awan sedikit, panas matahari akan langsung masuk ke permukaan bumi tanpa hambatan,” ujar Bhilda, Jumat (10/10/2025).

    ​Namun, Bhilda menambahkan, dampak sebaliknya juga bisa terjadi. Pemanasan matahari tidak akan maksimal atau terasa menyengat apabila terdapat banyak tutupan awan atau kondisi cuaca lain yang menghalangi sinar matahari, seperti hujan.

    ​Mengingat potensi cuaca terik saat kulminasi dengan kondisi cerah, BMKG menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghindari paparan sinar matahari secara langsung.

    ​”Karena intensitas radiasi matahari dan sinar UV sangat tinggi, maka akan memiliki dampak buruk bagi kulit” imbau Bhilda.

    ​Selain itu, Bhilda juga mengimbau masyarakat untuk memenuhi kebutuhan air minum harian yang cukup. Minum air yang cukup sangat penting untuk mencegah dehidrasi, terutama saat cuaca benar-benar terasa terik.

    ​Imbauan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menyaksikan fenomena hari tanpa bayangan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengamati momen langka ini.

    ​”Jika ingin mengamati fenomena tanpa bayangan di luar ruangan pada detik-detik kulminasi, sebaiknya gunakan tabir surya atau pakaian, payung, dan topi yang dapat melindungi kulit dari panas matahari,” tutup Bhilda. (rma/ted)

    *Berikut jadwal hari tanpa bayangan yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai tanggal 10 – 14 Oktober 2025:*

    • 10 Oktober 2025

    – Tuban 11.18 WIB

    • 11 Oktober 2025

    – Sumenep 11.11 WIB
    – Pamekasan 11.12 WIB
    – Sampang 11.13 WIB
    – Bangkalan 11.15 WIB
    – Gresik 11.16 WIB
    – Lamongan 11.17 WIB
    – Bojonegoro 11.19 WIB

    • 12 Oktober 2025

    – Pasuruan 11.14 WIB
    – Bangil 11.15.22 WIB
    – Sidoarjo 11.15 WIB
    – Surabaya 11.15 WIB
    – Mojosari 11.16 WIB
    – Mojokerto 11.16 WIB
    – Jombang 11.17 WIB
    – Nganjuk 11.18 WIB
    – Caruban 11.19 WIB
    – Madiun 11.20 WIB
    – Ngawi 11.20 WIB
    – Magetan 11.21 WIB

    • 13 Oktober 2025

    – Situbondo 11.10 WIB
    – Bondowoso 11.10 WIB
    – Kraksaan 11.12 WIB
    – Probolinggo 11.13 WIB
    – Malang 11.15 WIB
    – Batu 11.16 WIB
    – Ngasem 11.18 WIB
    – Kediri 11.18 WIB
    – Ponorogo 11.20 WIB

    • 14 Oktober 2025

    – Banyuwangi 11.08 WIB
    – Jember 11.11 WIB
    – Lumajang 11.13 WIB
    – Kepanjen 11.15 WIB
    – Kanigoro 11.17 WIB
    – Blitar 11.17 WIB
    – Tulungagung 11.18 WIB
    – Trenggalek 11.19 WIB
    – Pacitan 11.21 WIB.

  • Ini Identitas 48 dari 67 Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Teridentifikasi

    Ini Identitas 48 dari 67 Jenazah Korban Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang Teridentifikasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur telah berhasil mengidentifikasi 48 dari total 67 jenazah korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo. Proses identifikasi dilakukan di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Jumat (10/10/2025).

    Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jatim, Kombes Pol Khusnan Marzuki, menyampaikan bahwa delapan jenazah terbaru telah teridentifikasi pada Kamis (9/10/2025) malam. “Sampai dengan hari ini tim gabungan telah berhasil mengidentifikasi total 48 korban dari 67 kantong jenazah yang diterima,” ujarnya.

    Khusnan menjelaskan, tim DVI masih melanjutkan proses identifikasi terhadap jenazah yang tersisa melalui pemeriksaan lanjutan ante mortem dan post mortem. “Saat ini proses operasi DVI masih berjalan, dengan melakukan pendalaman ante mortem dan post mortem,” imbuhnya.

    Dari hasil identifikasi, para korban yang berhasil dikenali berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Bangkalan, Sampang, Lamongan, dan Gresik, serta beberapa wilayah luar provinsi seperti Kalimantan Barat, Bekasi, Bogor, Semarang, dan Bangka Belitung.

    Berikut daftar 48 korban yang telah teridentifikasi:

    Mohammad Anas Fahmi (15) Banyuajuh, Kamal, Bangkalan
    Muhammad Reza Syfai Akbar (14) Peneleh Ganteng, Surabaya
    Afifuddin Zarkasi (13) Balongsari, Tandes, Surabaya
    Moh. Rizki Maulana Saputra (16) Wadungasih, Buduran, Sidoarjo
    Moh. Ubaidillah (17) Karpote, Blega, Bangkalan
    Virgiawan Narendra Sugiarto (16) Mayong, Karangbinangun, Lamongan
    Moch. Ali Sirojuddin (13) Dupak, Krembangan, Surabaya
    Muhammad Azam Habibi (14) Sidotopo, Semampir, Surabaya
    Maulidy Hasany Kamil (16) Karang Gayam, Blega, Bangkalan
    Ach. Fathoni Abil Falaf (17) Tangungguh, Tanjung Bumi, Bangkalan
    M. Azam Alby Alfa Himam (17) Karang Gayam, Blega, Bangkalan
    Khoirul Mutaqin (18) Banjarmlati, Mojoroto, Kediri
    Farhan (17) Kutisari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya
    Syafiuddin (15) Pejeruhan, Kedungdung, Sampang
    Achmad Ghiffary Haekal Nur (17) Sidokumpul, Gresik
    Muhammad Ubaydillah (15) Sungai Kakap, Kubu Raya, Kalimantan Barat
    Achmad Alby Fahri (13) Semampir, Surabaya
    Maulana Alfan Ibrahimavic (13) Pabean Cantian, Surabaya
    Mochammad Mashudulhaq (14) Dukuh Pakis, Surabaya
    Muhammad Soleh (22) Jalan Madura, Tanjung Pandan, Bangka Belitung
    Rafi Catur Okta Mulya Pamungkas (17) Putat Jaya, Surabaya
    Moch. Agus Ubaidillah (14) Gresik Gadukan, Morokrembangan, Surabaya
    Firman Nur (16) Tembok Lor, Surabaya
    Muhammad Azka Ibadur Rohman (13) Kenjeran, Surabaya
    Daul Milal (15) Kapasan, Surabaya
    Nuruddin (13) Karang Gayam, Blega, Bangkalan
    Ahmad Rijalul Haq (16) Dapuan Baru, Surabaya
    Moh. Royhan Mustofa (17) Kamal, Bangkalan
    Abdul Fattah (18) Asem Manunggal, Surabaya
    Wsdiur Rohib (17) Gayungan, Surabaya
    Mohammad Aziz Pratama Yudistira (16) Bekasi
    Moh. Dafin (13) Semarang
    M. Ali Rahbini (19) Tambelang, Sampang
    Sulaiman Hadi (15) Bangkalan
    Abdus Somad (17) Sampang
    Imam Junaidi (16) Bangkalan
    Mohammad Fajri (14) Surabaya
    Muhammad Nasi Hudin (15) Bangka Belitung
    Achmad Suwaif (15) Bangkalan
    Mochammad Haikal Ridwan (14) Bangkalan
    Moch Adam Fidiansyah (12) Masangan Kulon, Sukodono, Sidoarjo
    Muhamad Raihan Jamil (14) Krembangan Jaya Selatan, Surabaya
    Mohammad Abdul Rohman Nafis (15) Pulungan, Sedati, Sidoarjo
    M. Ghifari Chasbi (15) Tamansari, Pasuruan
    M. Toni Afandi (14) Sidotopo Jaya, Surabaya
    Ach. Ramzi Fariki (15) Padurenan, Bogor
    Abdullah As Syadid (16) Modung, Bangkalan
    Arif Afandi (15) Wonorejo, Surabaya

    Tim gabungan DVI Polda Jatim terus melanjutkan proses identifikasi terhadap 19 jenazah lain yang belum teridentifikasi agar seluruh korban dapat segera diserahkan kepada pihak keluarga. [rma/beq]

  • Setelah Kepala BPKAD, Giliran Kepala Bappeda Jawa Timur Diperiksa KPK

    Setelah Kepala BPKAD, Giliran Kepala Bappeda Jawa Timur Diperiksa KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur Mohammad Yasin terkait dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/10/2025), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Sigit Panoentoen.

    “Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur terkat dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim tahun anggaran 2021 – 2022,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (9/10/2025).

    Budi tidak menjelaakan terkait materi pemeriksaan terhadap Yasin. “Pemeriksaan di Gedung KPK,” ujar Budi.

    Seperti diberitakan, KPK akhirnya mengumumkan secara resmi 21 tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.

    Mereka terdiri dari empat orang penerima suap dan sisanya merupakan pemberi suap. Tersangka penerima suap yakni, Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim;  Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim; dan Bagus Wahyudiono (BGS);selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.

    Sementara 17 tersangka sebagai pihak pemberi, yakni :

    1) Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024;

    2) Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024;

    3) Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024;

    4) Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;

    5) Moch. Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;

    6) A. Royan (AR) dan Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung;

    7) Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;

    8) Ra. Wahid Ruslan (RWR) dan Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;

    9) M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;

    10)Ahmad Jailani (AJ);selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;

    11)Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 – 2029;

    12)Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap STS (Sahat Tua P. Simanjuntak, red) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

    “Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, maka berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menetapkan 21 orang sebagai Tersangka,” kata Asep, Kamis (2/10/2025).

    Dia menambahkan, dalam perkara ini terungkap bahwa, selain penyusunan aspirasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat, anggaran yang disiapkan untuk program pokok pikiran (Pokir) juga justru “dikutip” oleh oknum-oknum tertentu.

    “Alhasil, kualitas program yang dilaksanakan menjadi tidak optimal. Demikian halnya, jika program tersebut berbentuk pembangunan proyek fisik, maka kualitas dan spesifikasinya tidak sesuai dengan standar,” ujar Asep. (tok/ted)

  • Polres Pasuruan Serahkan Kasus Pengrusakan Makam di Winongan ke Pemkab

    Polres Pasuruan Serahkan Kasus Pengrusakan Makam di Winongan ke Pemkab

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus pengrusakan dan pembongkaran makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini resmi dilimpahkan penanganannya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Keputusan ini disampaikan setelah kuasa hukum dua warga yang diamankan Polda Jawa Timur, Ridwan, mendatangi Mapolres Pasuruan pada Kamis (9/10/2025) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.

    Ridwan datang ke Polres Pasuruan dengan membawa dua tuntutan utama. Pertama, ia meminta agar makam yang sudah dibongkar segera dinormalisasi kembali agar keberadaan jasad di lokasi tersebut bisa dipastikan secara jelas. Kedua, ia menuntut pembebasan dua warga Winongan yang diamankan oleh Polda Jawa Timur karena menurutnya keduanya bukan pelaku utama dan hanya berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

    “Kedatangan kami direspon positif oleh Polres Pasuruan. Bahkan ada dialog interaktif dengan pihak kepolisian,” kata Ridwan. Meski demikian, ia menilai penangkapan terhadap dua warga tersebut dilakukan terlalu tergesa-gesa dan tanpa bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pembongkaran makam.

    Namun langkah hukum Ridwan menemui jalan buntu. Polres Pasuruan menyatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi menangani kasus tersebut. Seluruh proses penanganan pembongkaran makam telah dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk penyelesaian lebih lanjut.

    Keputusan Polres ini memicu tanggapan dari sejumlah pihak yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk lepas tangan dalam menangani kasus yang telah menimbulkan keresahan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum tetap mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan spekulasi baru.

    Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Irawan menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Ia memastikan langkah ke depan akan dilakukan melalui koordinasi bersama Pemkab Pasuruan.

    “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasuruan,” ujar AKBP Jazuli Irawan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

    Kasus pengrusakan makam di Kecamatan Winongan sebelumnya menimbulkan kehebohan besar di tengah masyarakat. Polda Jawa Timur telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut pada Selasa (7/10/2025). Saat ini, masyarakat masih menunggu kejelasan langkah lanjutan dari Pemkab dan aparat penegak hukum terkait penyelesaian kasus tersebut. [ada/beq]

  • Warga Tiga Desa di Prigen Tolak Proyek Real Estate PT SSP, DPRD Pasuruan Siap Kawal Isu Lingkungan Lereng Arjuno

    Warga Tiga Desa di Prigen Tolak Proyek Real Estate PT SSP, DPRD Pasuruan Siap Kawal Isu Lingkungan Lereng Arjuno

    Pasuruan (beritajatim.com) – Rencana pembangunan kawasan real estate milik PT Stasionkota Sarana Permai (SSP) di lereng Gunung Arjuno-Welirang kembali menuai gelombang penolakan. Warga dari tiga desa di Kecamatan Prigen, yakni Pecalukan, Ledug, dan Dayurejo, kompak menentang proyek tersebut karena khawatir akan mengancam kelestarian lingkungan.

    Warga menilai proyek tersebut berpotensi merusak ekosistem hutan yang selama ini berfungsi sebagai penyangga air dan penahan longsor. Mereka juga menyoroti dampak sosial ekonomi yang bisa timbul, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada lahan pertanian dan sumber air di wilayah tersebut.

    Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPH), Hadi Sucipto, mengungkapkan bahwa PT SSP sempat mengajukan public hearing dalam rangka penyusunan AMDAL. Namun masyarakat belum memberikan persetujuan karena menilai perlu kajian lebih mendalam terkait risiko ekologis.

    “Secara topografi saja, wilayah itu tidak ideal untuk perumahan karena berada di lereng curam. Kami menilai manfaatnya jauh lebih kecil dibanding potensi kerusakannya,” ujar Hadi Sucipto.

    Hadi menjelaskan bahwa area yang direncanakan untuk pembangunan masih memiliki tegakan pohon yang rapat dan berfungsi menahan erosi. Jika pohon-pohon itu ditebang, dikhawatirkan bisa menyebabkan bencana tanah longsor dan kekeringan di musim kemarau.

    Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi jalur pipa air bersih yang menyalurkan air ke beberapa desa di bawahnya, termasuk Ledug dan Pecalukan. Warga khawatir proyek tersebut akan mengganggu aliran air yang menjadi kebutuhan utama masyarakat setempat.

    “Di sana juga banyak pesanggem kopi yang sudah lama mengelola lahan dengan sistem tumpang sari. Artinya, selain fungsi ekologis, lahan itu juga punya nilai ekonomi yang besar,” tambahnya.

    AMPH juga menemukan bahwa lahan seluas 22,5 hektare itu sebelumnya milik PT Kusuma Raya Utama sebelum akhirnya dibeli PT SSP pada 2021. Hadi menilai perubahan tata ruang yang mengubah zona hijau menjadi zona perumahan perlu dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan kepentingan konservasi.

    Sementara itu, perwakilan Perum Perhutani, Yayik, menjelaskan bahwa izin awal penggunaan lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1984 dengan sistem tukar-menukar lahan. “Lahan 22,5 hektare di Prigen diganti dengan 225 hektare di wilayah Malang dan Blitar agar keseimbangan ekologinya tetap terjaga,” jelasnya.

    Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat secara serius. “Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas dan memastikan tidak ada keputusan yang merugikan lingkungan maupun warga sekitar,” tegas Samsul. (ada/ian)

  • Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Perusakan Makam di Pasuruan

    Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Perusakan Makam di Pasuruan

    Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi perusakan makam di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (1/10/2025) malam dan sempat meresahkan warga sekitar.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan, kedua pelaku telah ditangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Jatim.

    “Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku perusak makam,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Surabaya , Kamis (9/10/2025).

    Ia mengungkapkan, pelaku berinisial MS alias GT (48 tahun) dan J alias GP (46 tahun). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan oleh petugas di wilayah Kabupaten Pasuruan.

    Lebih lanjut, Abast menyebut penyidik masih mendalami motif dan kronologi perusakan yang dilakukan kedua pelaku tersebut. Hasilnya akan disampaikan saat konferensi pers mendatang. [uci/beq]

  • Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi Usai Beraksi di Sembilan Lokasi di Pasuruan

    Dua Residivis Curanmor Ditembak Polisi Usai Beraksi di Sembilan Lokasi di Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Pasuruan akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Kedua pelaku yang diketahui bernama Musaded dan Mashuda ditangkap setelah terekam CCTV melakukan aksi pencurian di sembilan lokasi berbeda.

    Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sore, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir. Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada Agustus 2025. Alih-alih berhenti berbuat kriminal, mereka justru kembali mencuri motor di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.

    Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan adanya tindakan tegas terhadap kedua pelaku. Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan ke sejumlah lokasi kejadian, keduanya berusaha kabur sehingga polisi terpaksa menembak bagian kaki mereka.

    “Saat dibawa ke sembilan TKP untuk menunjukkan lokasi curian, keduanya berusaha melarikan diri. Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelas Iptu Choirul, Rabu (8/10/2025).

    Choirul menambahkan, kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan pencuri motor yang telah lama menjadi target operasi. Polisi kini masih memburu rekan mereka yang diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.

    “Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pelaku lain dan para penadah hasil curian. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegasnya.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, kunci T, serta beberapa pelat nomor palsu yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

    Berdasarkan keterangan awal, kedua pelaku menjual motor hasil curian ke luar daerah dengan harga murah. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba.

    Polres Pasuruan Kota memastikan akan memperketat patroli dan melakukan razia di titik-titik rawan curanmor guna mencegah kejahatan serupa. “Kami ingin memastikan warga Pasuruan merasa aman. Pelaku kejahatan yang coba-coba beraksi, pasti akan kami tindak tegas,” pungkas Choirul. [ada/beq]

  • Avanza Terguling di Tol Pasuruan-Probolinggo, Satu Penumpang Asal Blitar Tewas di Tempat

    Avanza Terguling di Tol Pasuruan-Probolinggo, Satu Penumpang Asal Blitar Tewas di Tempat

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kecelakaan tunggal terjadi di ruas Tol Pasuruan-Probolinggo tepatnya di KM 818.600/A, Selasa (7/10/2025) sore. Sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi AG 1716 QJ mengalami pecah ban dan terguling hingga menewaskan satu orang penumpang.

    Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 17.15 WIB itu sontak membuat arus lalu lintas sempat tersendat beberapa saat. Petugas tol bersama kepolisian langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi korban dan kendaraan.

    Berdasarkan data kepolisian, mobil tersebut dikemudikan oleh Redi Purwanto (31) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Saat kejadian, mobil melaju dari arah Surabaya menuju Probolinggo dengan kecepatan sekitar 80 km per jam.

    Setibanya di lokasi kejadian, ban belakang sebelah kanan mobil tiba-tiba pecah. Pengemudi kehilangan kendali hingga kendaraan oleng ke kiri dan menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling di lajur satu.

    Akibat kecelakaan itu, satu penumpang bernama Tatik Sudarwati (47) warga Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar meninggal dunia di tempat. Sementara dua penumpang lainnya mengalami luka ringan dan langsung mendapat pertolongan medis di lokasi kejadian.

    Petugas PJR Tol Probolinggo segera mengevakuasi para korban dan mengamankan kendaraan ke bahu jalan. Kondisi kendaraan mengalami kerusakan berat di bagian depan dan sisi kiri akibat benturan keras.

    “Mobil semula melaju normal, namun saat ban pecah, pengemudi tidak bisa mengendalikan laju kendaraan hingga menabrak guardrail dan terbalik,” terang **Ipda Firman**, Panit PJR Tol Probolinggo, Selasa (7/10/2025).

    Firman menjelaskan, setelah dilakukan penanganan awal di lokasi, penanganan kecelakaan dilimpahkan kepada Unit Laka Polres Probolinggo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia memastikan semua korban telah dievakuasi dan arus lalu lintas kembali normal.

    “Untuk penanganan lebih lanjut sudah kami limpahkan ke Unit Laka Polres Probolinggo Kota. Saat ini situasi di lokasi sudah kondusif dan arus lalu lintas kembali lancar,” tambahnya. (ada/ian)

  • Kasus Pembongkaran Makam di Pasuruan Naik ke Polda Jatim, Dua Orang Jadi Tersangka

    Kasus Pembongkaran Makam di Pasuruan Naik ke Polda Jatim, Dua Orang Jadi Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kasus perusakan bangunan makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan, kepolisian memastikan ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

    Perkembangan terbaru, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pembongkaran makam yang sempat menghebohkan warga setempat. Kedua pelaku diduga memiliki peran langsung dalam perusakan bangunan di area pemakaman tersebut.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Irawan, membenarkan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyebut penanganan kasus tersebut kini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Timur.

    “Benar, sudah ada tersangka dalam kasus perusakan makam di Winongan. Saat ini penanganannya diambil alih oleh Polda Jawa Timur,” ujar AKBP Jazuli Irawan, Selasa (7/10/2025).

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menuturkan bahwa ada dua orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum merinci pasal yang disangkakan karena proses penyidikan masih berlangsung.

    “Untuk sementara kami sampaikan dua orang sudah ditetapkan tersangkadan diamankan di Polda Jatim. Detail pasal yang diterapkan masih dalam pembahasan penyidik di Polda Jatim,” jelas AKP Adimas.

    Kasus ini berawal dari aksi sekelompok massa yang membongkar bangunan makam di belakang Masjid Jami’ Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul. Aksi tersebut dipicu kekecewaan warga terhadap pembangunan makam baru yang dinilai menyalahi norma dan menghimpit makam para ulama terdahulu.

    Kejadian itu sempat viral di media sosial karena terekam oleh warga dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah bersama Forkopimda Pasuruan langsung turun tangan untuk meredam situasi agar tidak semakin memanas. (ada/ted)

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Barang Bukti

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Gempol, Amankan 8 Poket Barang Bukti

    Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk seorang pengedar sabu di wilayah Gempol pada Selasa (7/10/2025).

    Pelaku diketahui berinisial MY (31), seorang karyawan swasta asal Desa Carat, Kecamatan Gempol. Ia ditangkap saat tengah berada di pinggir jalan di sekitar kawasan tempat tinggalnya.

    Petugas yang sebelumnya menerima laporan masyarakat langsung melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu siap edar di dalam saku pelaku.

    Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kabupaten, Iptu Yoyok Hardianto, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 7,767 gram,” ungkapnya.

    Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, plastik klip kosong, sedotan hitam yang digunakan sebagai alat takar, serta satu ponsel milik pelaku. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Pasuruan Kabupaten untuk penyelidikan lanjutan.

    Dari hasil interogasi awal, MY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial BA yang saat ini berstatus DPO. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

    “Pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Ia memperoleh keuntungan sekitar seratus ribu rupiah per gram dan dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas Iptu Yoyok.

    Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati. [ada/aje]