kab/kota: Pasuruan

  • Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah, Cegah Kekeringan dan Tingkatkan PAD

    Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah, Cegah Kekeringan dan Tingkatkan PAD

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan air tanah oleh perusahaan industri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan sumber daya air sekaligus mencegah potensi kekeringan di wilayah setempat.

    Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa setiap perusahaan yang menggunakan air tanah wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    “Kami pastikan seluruh pemakaian air tanah diatur dengan ketat dan sesuai rekomendasi kementerian agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan,” ujarnya.

    Selain pengawasan izin, pemerintah daerah juga menjalankan program konservasi melalui penanaman pohon di area resapan air (recharge area). Kegiatan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan air tanah dalam jangka panjang.

    “Konservasi menjadi fokus utama kami. Selain itu, program penyediaan air bersih melalui sumur bor dan sumber mata air juga terus kami dorong,” kata Mas Rusdi, sapaan akrabnya.

    Dalam konteks pendapatan daerah, pajak air tanah menjadi salah satu sumber penting bagi kas daerah Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023, tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20 persen dari nilai perolehan air tanah.

    Adapun nilai perolehan tersebut bervariasi antara Rp4.750 hingga Rp13.200 per meter kubik, tergantung pada kelompok usaha dan volume pemakaian. Perhitungan rinci mengenai tarif ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 17 Tahun 2025.

    Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), realisasi penerimaan pajak air tanah hingga 30 September 2025 mencapai Rp35,25 miliar. Angka ini memang menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp48,80 miliar, namun tetap menunjukkan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Sementara itu, Mas Rusdi juga menyoroti pentingnya penataan ulang sistem retribusi pasar tradisional dan pasar modern. Pemerintah berencana melakukan optimalisasi pendataan serta memperluas cakupan retribusi yang dinilai masih memiliki potensi besar.

    “Kami akan memperkuat sistem pembayaran digital melalui e-retribusi agar proses transaksi lebih mudah dan transparan,” jelas Mas Rusdi. Ia menambahkan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi bagian dari strategi reformasi retribusi daerah.

    Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Pasuruan berharap mampu meningkatkan efektivitas pemungutan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang lebih efisien dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” tutup Mas Rusdi. [ada/kun]

  • DPRD Pasuruan Bentuk Pansus, Selidiki Dugaan Pelanggaran Proyek Real Estat di Prigen

    DPRD Pasuruan Bentuk Pansus, Selidiki Dugaan Pelanggaran Proyek Real Estat di Prigen

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan real estat di Kecamatan Prigen. Langkah ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat serta isu kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.

    Pansus tersebut dipimpin oleh Sugiyanto sebagai ketua, dengan Tri Laksono Adi Priyanto sebagai wakil ketua. Sebanyak 14 anggota dewan tergabung dalam tim ini untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan menyeluruh.

    Ketua Pansus, Sugiyanto, menyampaikan bahwa langkah pertama yang akan dilakukan adalah meninjau langsung lokasi proyek guna melihat kondisi sebenarnya. “Kami ingin melihat dulu situasi di lapangan sebelum mendalami aspek legalitas dan administrasi,” ujarnya.

    Menurut Sugiyanto, pihaknya juga akan menelusuri dugaan perusakan kawasan hutan yang diduga terjadi akibat aktivitas pembangunan real estat tersebut. Setelah survei lapangan, Pansus akan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak pengembang.

    “Setelah data-data kami kumpulkan, barulah kami menelaah apakah ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan atau izin yang berlaku,” tambahnya. Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada praktik pembangunan yang merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.

    Selain mengundang OPD, Pansus juga berencana menghadirkan perwakilan instansi terkait tata ruang untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai izin dan dampak proyek tersebut.

    Sugiyanto menegaskan bahwa pembentukan Pansus bukan sekadar reaksi terhadap isu di media sosial, melainkan wujud komitmen DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat. “Kami berdiri bersama warga, memastikan suara mereka benar-benar didengar,” tegasnya.

    Ia juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penyelidikan kepada DPRD. “Kami akan bekerja berdasarkan data dan fakta di lapangan, bukan opini atau spekulasi,” ujarnya.

    Menurut Sugiyanto, hasil penyelidikan Pansus nantinya akan menjadi rekomendasi resmi DPRD kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, hasil tersebut juga dapat menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.

    “Tujuan utama kami adalah memastikan pembangunan di Kabupaten Pasuruan berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik,” tutup Sugiyanto.

    Ia menambahkan, jadwal peninjauan lapangan di wilayah Tretes, Prigen, saat ini sedang disusun dan akan dilakukan dalam waktu dekat. [ada/kun]

  • Menang Karnaval Dijanjikan Hadiah Tanah Kavling, Ditunggu 2 Tahun Ternyata Zonk

    Menang Karnaval Dijanjikan Hadiah Tanah Kavling, Ditunggu 2 Tahun Ternyata Zonk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengaku menjadi korban penipuan hadiah tanah kavling dalam sebuah acara karnaval akbar. Peristiwa terjadi pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1094 yang digelar pada tahun 2023 lalu.

    Korban bernama Ahmad Fauzan (63), warga Dusun Jombor Atas, Desa Lemah Abang, menduga telah ditipu oleh seorang pria bernama MS, warga Bangil. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan untuk diproses secara hukum.

    Kuasa hukum korban, Anjar Suprayitno, menyatakan bahwa pihaknya telah mendampingi kliennya dalam pelaporan tersebut. “Hari ini kami melaporkan saudara MS atas dugaan penipuan terkait hadiah tanah kavling yang tidak pernah diterima klien kami,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

    Menurut Anjar, dugaan penipuan itu bermula saat kliennya memenangkan lomba karnaval dan dijanjikan hadiah tanah kavling di wilayah Bangil. Namun setelah acara usai, lokasi tanah yang dijanjikan tak pernah ditunjukkan alias zonk.

    “Alih-alih mendapatkan hadiah, klien saya justru diminta membayar biaya pengurusan akte jual beli sebesar Rp 5 juta,” jelas Anjar Suprayitno. Ia menambahkan, pembayaran dilakukan dengan harapan hadiah tersebut benar-benar ada dan dapat dimiliki.

    Setelah menyerahkan uang, korban mencoba berkomunikasi kembali dengan terlapor untuk memastikan proses hadiah tanah kavling. Namun, setiap upayanya tak pernah direspons, hingga akhirnya korban merasa ditipu.

    “Klien kami sudah berusaha baik-baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, tetapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” tegas Anjar. Karena tidak ada kejelasan, pihaknya pun memilih menempuh jalur hukum.

    Anjar berharap, pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini secara cepat dan profesional. Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan sosial di daerah.

    Ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan perhatian khusus terhadap kasus serupa. “Kami ingin ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi warga yang tertipu dengan modus hadiah palsu seperti ini,” tuturnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. “Kasusnya baru masuk, dan saat ini penyidik masih mendalami laporan dari pelapor. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya. (ada/but)

  • Pasutri di Malang Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu-Sabu

    Pasutri di Malang Nekat Suntik Adik Kandung Pakai Sabu-Sabu

    Malang (beritajatim.com) – Seorang pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Malang akhirnya jadi tersangka kasus Narkotika.

    Pelaku berinisial HLF alias Koko (27) dan DI (30) sang istri, nekat menyuntikkan narkoba jenis sabu sabu ke dalam tubuh adik kandungnya sendiri berinisial EC (17), pelajar kelas XII yang tinggal di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

    Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi menjelaskan, dari hasil penyidikan aksi tersebut dilakukan tersangka karena ada problem Keluarga diantara mereka.

    Kata Danang, kronologis kejadian bermula pada Kamis 9 Oktober 2025 lalu. Dimana tersangka Koko bersama istrinya DI, merencanakan akan memberikan sabu kepada korban dengan alasan dendam kepada orang tuanya karenamerasatidak di perlakukan dengan baik.

    “Tersangka menginginkan korban merasakan apa yang dirasakan oleh tersangka DI yang kakak kandung dari korban yang dulunya pernah diberi sabu oleh ibunya,” ungkap Danang, Senin (27/10/2025) dalam Konferensi Persnya.

    Tersangka DI membeli sabu MV alias Cipeng, warga Pasuruan, seharga Rp 300 ribu dan membeli dua buah alat suntik di Apotik.

    “Tersangka merencanakan untuk berbohong kepada orang tua korban, lalu menjemput korban dengan alasan diajak ke Pantai. Setelah menjemput korban, tersangka membawa korban ke rumahnya di Lawang berboncengan 3 menggunakan sepeda motor,” tuturnya.

    Kata Danang, setelah sabu diracik ketiga tersangka, Koko meraih tangan kanan korban sambil melihat urat nadi di tangan kanan korban, sedangkan istrinya DI, mengambil 1 suntikan dan menyuntikan jarum tersebut ke punggung tangan kanan korban akan tetapi korban berusaha memberontak dengan cara korban tidak menggenggam tangan dengan keras sehingga tidak ditemukan urat nadi.

    “Sehingga tersangka beberapakali menyuntikan kepunggung tangan kanan dan siku bagian dalam lengan kanan akan tetapi gagal dan megakibatkan darah korban masuk ke dalam suntikan.
    Karena cairan yang masuk kedalam tubuh korban sedikit, alu tersangka DI memesan sabu lagi, dan meminta adiknya menghisap sabu sabu,” tutur Danang.

    Danang melanjutkan, korban kembali diminta menghisap sabu hingga ketakutan dan menangis.

    Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban, secara diam-diam menghubungi orang tuanya dan minta tolong untuk dijemput.

    “Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekitar jam 13.00 WIB,ayah korban bersama dengan petugas kami dan warga sekitar menjemput korban serta mengamankan tersangka,” ujarnya.

    Atas perbuatanya, pasutri dan satu orang temanya pembawa sabu sabu dijerat Pasal 89 ayat (1) jo Pasal 76J UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 133 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Ketiganya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. (yog/ted)

  • Suami Istri ini Suntikkan Sabu ke Adiknya Usia 17 tahun, Alasannya Dendam pada Orang Tua

    Suami Istri ini Suntikkan Sabu ke Adiknya Usia 17 tahun, Alasannya Dendam pada Orang Tua

    Pasutri itu membeli narkoba jenis sabu ke MVW alias Cipeng warga Sentul, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan seharga Rp 300 ribu pada Kamis, 9 Oktober 2025. Selain itu keduanya juga membeli dua alat suntik di apotek.

    Agar bisa membawa korban, pasutri itu berbohong kepada orang tuanya hendak mengajak korban ke pantai. Korban dijemput esok harinya sekitar pukul 03.40 WIB. Mereka bertiga berboncengan motor menuju rumah pelaku.

    Sekitar pukul 10.00 WIB, Koko menyiapkan alat suntik, sedangkan Dinda menghaluskan sabu dan mencampurnya ke air lalu memasukkannya ke dalam alat suntik. Keduanya pun mengeksekusi rencana itu.

    Koko memegang tangan dan mencari urat nadi korban. Sementara Dinda berusaha menyuntikkan larutan sabu itu secara paksa berulang kali ke korban. Korban memberontak, mengendurkan tangannya membuat pelaku kesulitan menemukan urat nadi.

    “Tersangka terus memaksa menyuntikkan ke punggung tangan korban, menyebabkan darah masuk ke alat suntik,” ujar Danang.

    Belum puas karena merasa cairan yang masuk ke tubuh korban hanya sedikit, pelaku kembali memesan sabu seharga Rp 150 ribu ke Cipeng. Pesanan diantar ke rumah pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Begitu tiba di rumah tersebut, Cipeng membantu merakit alat hisap sabu.

    “Cipeng membantu pasangan itu memaksa korban menghisap sabu itu, namun korban terus menolak,” ucap Danang.

  • Pemkab Pasuruan Perketat Pengawasan Air Tanah, Cegah Kekeringan dan Tingkatkan PAD

    Atasi TKD Disunat, Pemkab Pasuruan Genjot PAD Lewat Digitalisasi Pajak dan Retribusi

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menegaskan komitmennya untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Langkah ini menjadi strategi utama daerah untuk menjaga kemandirian fiskal dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

    Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna ketiga DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (27/10/2025). Ia mengapresiasi seluruh fraksi, khususnya Fraksi Gerindra, atas dukungan dan masukan yang mendorong pemerintah daerah mempercepat inovasi pendapatan.

    “Kami berterima kasih atas perhatian dan dorongan semua pihak. Pandangan dan kritik yang konstruktif menjadi motivasi bagi kami agar ketergantungan terhadap TKD bisa semakin berkurang,” ujar Mas Rusdi.

    Menurut Rusdi, Pemkab Pasuruan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menggenjot PAD melalui digitalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi data, serta transparansi proses pemungutan.

    Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan integrasi dan pemutakhiran data potensi pajak berbasis sistem informasi terpusat. “Pendekatan berbasis data akan membantu kami mengenali sektor-sektor potensial yang selama ini belum tergarap maksimal,” ungkapnya.

    Langkah penguatan juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan koordinasi lintas sektor. Dengan sinergi yang lebih solid, pelaksanaan pemungutan pajak diharapkan semakin efektif dan adil.

    “Langkah ini tidak hanya soal meningkatkan angka pendapatan, tapi juga memastikan bahwa pemungutan pajak dan retribusi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

    Pemerintah daerah turut menggelar operasi sisir dan program jemput bola guna mempercepat penagihan serta memperluas jangkauan penerimaan daerah. Strategi ini dinilai efektif dalam memperkuat arus kas dan menekan potensi tunggakan pajak.

    Menanggapi berkurangnya TKD, Bupati Rusdi menegaskan Pemkab Pasuruan akan menerapkan prinsip efisiensi dan fokus pada belanja prioritas. Layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kewajiban terhadap pihak ketiga tetap menjadi fokus utama.

    “Kami tetap menjaga agar pelayanan dasar kepada masyarakat tidak terganggu. Prinsip efisiensi akan kami terapkan tanpa mengorbankan kebutuhan publik,” tutup Mas Rusdi. [ada/beq]

  • TKD Disunat, Pemkot Pasuruan Rasionalisasi Anggaran 2026 Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

    TKD Disunat, Pemkot Pasuruan Rasionalisasi Anggaran 2026 Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan mulai melakukan rasionalisasi anggaran untuk tahun 2026 setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah. Pemangkasan ini berdampak langsung pada kemampuan fiskal kota, termasuk terhadap besaran tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi aparatur sipil negara.

    Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pasuruan, Mochammad Amien, mengatakan seluruh perangkat daerah saat ini tengah menyesuaikan kegiatan agar sejalan dengan kondisi keuangan terkini. “Pemangkasan dana transfer ini memang cukup signifikan, sehingga kami harus menyesuaikan seluruh program kerja. Fokus utama adalah menjaga agar kegiatan prioritas tetap terlaksana,” ujar Amien.

    Ia menjelaskan, sektor pembangunan fisik menjadi salah satu yang paling terdampak karena sejumlah proyek infrastruktur kemungkinan akan ditunda atau dikurangi skalanya. Selain itu, belanja operasional dan TKD ASN juga menjadi sasaran efisiensi.

    “Kalau biasanya rapat ada nasi kotak, tahun depan tidak ada. Kami akan tekan biaya seminimal mungkin tanpa mengganggu jalannya pemerintahan,” jelas Amien.

    Amien menegaskan, meski ada penyesuaian TKD, hak-hak dasar ASN tetap dijaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ia menambahkan bahwa pembahasan final terkait penyesuaian anggaran akan dilakukan bersama DPRD Kota Pasuruan pada awal November 2025. “Saat ini masih proses, termasuk penghitungan SILPA yang juga berpengaruh pada penyusunan APBD,” terangnya.

    Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengungkapkan, pemangkasan dana transfer dari pusat mencapai Rp124 miliar dari total proyeksi Rp700 miliar. Selain itu, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) juga dipotong hingga 50 persen, dari Rp32 miliar menjadi Rp16 miliar.

    “Walaupun kapasitas fiskal berkurang, kami tetap prioritaskan pelayanan publik dan program sosial. Pemerintah tidak boleh berhenti melayani masyarakat hanya karena anggaran terbatas,” tegas Wali Kota Adi Wibowo.

    Adi menegaskan, efisiensi ini tidak akan menghambat pelaksanaan program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan warga. Pemkot Pasuruan berkomitmen menjaga stabilitas pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kebersihan agar tetap berjalan maksimal.

    “Roda pemerintahan harus tetap bergerak, karena masyarakat menunggu pelayanan terbaik. Kami akan memastikan efisiensi tidak mengorbankan kebutuhan publik,” pungkasnya. [ada/beq]

  • Mas Rusdi Sidak Puskesmas Kejayan Pasuruan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal

    Mas Rusdi Sidak Puskesmas Kejayan Pasuruan, Pastikan Pelayanan Kesehatan Maksimal

    Pasuruan (beritajatim.com) – Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo atau akrab dengan sapaan Mas Rusdi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Kejayan, Senin (27/10/2025). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat kecamatan berjalan maksimal sesuai standar yang ditetapkan pemerintah daerah.

    Dalam kunjungannya, Mas Rusdi meninjau sejumlah fasilitas utama di Puskesmas Kejayan, mulai dari ruang tunggu pasien, ruang pemeriksaan, hingga bagian administrasi. Ia ingin memastikan seluruh layanan berjalan efektif dan memberi kenyamanan bagi masyarakat.

    “Puskesmas adalah garda terdepan pelayanan kesehatan masyarakat. Maka dari itu, saya ingin semua tenaga kesehatan bekerja sepenuh hati dalam melayani,” ujar Mas Rusdi di sela sidak.

    Sidak berlangsung dalam suasana santai namun tetap serius. Beberapa warga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan keluhan ringan, seperti waktu tunggu pelayanan yang masih cukup lama serta keterbatasan ketersediaan obat di apotek puskesmas.

    Menanggapi hal itu, Bupati Pasuruan memastikan seluruh masukan masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Ia meminta jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan untuk mengevaluasi sistem pelayanan agar lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pasien.

    “Kita ingin masyarakat tidak hanya sembuh, tetapi juga merasa dihargai saat mendapatkan pelayanan. Ramah, cepat, dan tanpa diskriminasi harus jadi budaya kerja di setiap Puskesmas,” tegasnya.

    Selain berdialog dengan warga, Mas Rusdi juga memberi motivasi kepada tenaga kesehatan yang tengah bertugas. Ia mengapresiasi dedikasi para nakes yang terus bekerja melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab di tengah keterbatasan sarana dan beban kerja yang tinggi.

    Bupati menegaskan sidak serupa akan dilakukan secara berkala di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, langkah ini penting agar pemerintah dapat memantau langsung kondisi lapangan dan memastikan kebijakan kesehatan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

    “Ini bukan kunjungan seremonial, tetapi bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang adil dan bermutu,” ujar Mas Rusdi Sutejo.

    Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang transparan, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Mas Rusdi berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, tenaga medis, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi mewujudkan derajat kesehatan yang lebih baik di Pasuruan. [ada/beq]

  • Lansia di Winongan Pasuruan Dibacok Orang saat Tidur di Teras Rumah

    Lansia di Winongan Pasuruan Dibacok Orang saat Tidur di Teras Rumah

    Pasuruan (beritajatim.com) – Warga Dusun Krajan 3, Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dikejutkan oleh peristiwa tragis pada Minggu (26/10/2025) dini hari. Seorang pria lanjut usia menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal saat sedang tertidur di teras rumah.

    Korban diketahui bernama Marlenggi (75), warga setempat yang dikenal hidup sederhana. Ia mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada beberapa bagian tubuh.

    Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di depan rumah korban. Suasana malam yang tenang seketika berubah mencekam setelah terdengar teriakan minta tolong dari arah rumah korban.

    “Korban saat itu sedang tidur sendirian di teras depan rumah, tiba-tiba datang seseorang yang langsung membacoknya lalu kabur,” kata Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin.

    Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka robek cukup dalam di dagu, pipi kanan, pelipis, dan bahu. Warga sekitar yang mendengar suara teriakan segera berdatangan untuk menolong korban.

    “Saksi dan keluarga yang datang langsung membawa korban ke RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan untuk mendapatkan perawatan,” tambah Nanang. Kondisi korban kini dikabarkan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satu yang diamankan adalah pakaian korban yang berlumuran darah.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penyerangan. Petugas juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian.

    “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui identitas pelaku dan motifnya,” tegas Nanang. Ia memastikan timnya bekerja cepat agar pelaku bisa segera ditangkap.

    Sementara itu, warga sekitar berharap kasus ini segera terungkap karena telah menimbulkan rasa takut di lingkungan mereka. Mereka juga meminta aparat meningkatkan patroli malam demi menjaga keamanan warga Dusun Krajan 3. (ada/but)

  • Gandrung Sewu Banyuwangi: 13 Tahun Menari di Panggung Kolosal yang Kian Memukau

    Gandrung Sewu Banyuwangi: 13 Tahun Menari di Panggung Kolosal yang Kian Memukau

    Gandrung Sewu kali ini diikuti oleh 1.400 penari yang terdiri 1.200 penari berasal dari Banyuwangi termasuk para Kepala Desa yang ikut tampil sebagai Paju Gandrung, ditambah 200 para penari diaspora dari Pasuruan, Sidoarjo, Surabaya, Probolinggo, Situbondo, Malang, Jakarta, Sumsel, Sulawesi Selatan hingga Papua dan Amerika.

    Gandrung dari berbagai usia, mulai 4 tahun hingga mahasiswa membawakan koreografi yang apik. Mengenakan pakaian dan selendang merah, mereka menampilkan berbagai formasi. Mulai dari bunga, GS 2025, hingga formasi apik lainnya.

    Tampak pula gandrung cilik usia 4 tahun menari dengan ceria memadukan gerakan tari Gandrung dengan gerakan velocity yang lagi nge-trend. Membuat para penonton sontak memanggil mereka “Gandrung Velocity”.

    “Ini bukti semangat sinergi dan kolaborasi untuk menjaga warisan budaya dengan cara kontemporer. Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan atas semua yang berpartisipasi,” ujar Ipuk.

    Suasana haru dan bahagia menyeruak saat para penari menyelesaikan pertunjukan Gandrung Sewu. Kerja keras menjalani latihan selama tiga bulan terbayar dengan meriahnya sambutan ribuan penonton.

    “Alhamdulillah pertunjukannya selesai. Kami terharu dan bahagia karena kerja keras dan kebersamaan selama menjalani bersama teman teman mendapatkan sambutan yang meriah,” kata Diaz, salah satu penari yang merupakan mahasiswi semester pertama Kampus ISI Banyuwangi.

    Gandrung Sewu kali ini dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Rini Widianti, Asdep Pemasaran Pariwisata Nusantara Erwita Dianti, Pimpinan Pemeriksa Keuangan VII BPK RI Slamet Edy Purnomo, Kepala BKSDN Yusharto Hontoyungo, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid. Juga dihadiri perwakilan Kementrian dan lembaga di antaranya LKPP RI, Kemendes RI, Kemen PU, Kementan, Kemendikbuddasmen, Kemenkop, Kemendagri dan lainnya.