kab/kota: Pasuruan

  • BEM UMM Siap Kawal Tuntas Kasus Kematian Faradila Amalia, Desak Transparansi Keterlibatan Oknum Polisi

    BEM UMM Siap Kawal Tuntas Kasus Kematian Faradila Amalia, Desak Transparansi Keterlibatan Oknum Polisi

    Malang (beritajatim.com) – Teka-teki kematian Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Program Studi Farmasi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang ditemukan di Pasuruan, memicu reaksi keras dari organisasi mahasiswa.

    Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMM menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Presiden Mahasiswa UMM, Wahyuddin Fahrurrijal, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas peristiwa yang menimpa anggotanya tersebut. Saat ini, BEM UMM tengah bergerak cepat menghimpun fakta-fakta lapangan.

    Wahyuddin menjelaskan bahwa koordinasi internal telah dilakukan meskipun dirinya sedang berada di luar kota saat kabar tersebut mencuat. Ia memastikan instruksi pengawalan kasus sudah berjalan di bawah kementerian terkait.

    “Kami sementara mencari informasi sebanyak-banyaknya. Kami komitmen untuk mengawal kasus ini,” ujar Wahyuddin saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/2025).

    Ia menambahkan, langkah konkret telah diambil dengan mengarahkan kementerian di bawah naungannya untuk memantau perkembangan di kepolisian.

    “Saya sementara arahkan Kementerian Polhukam BEM U untuk mengawal. Hari ini saya sudah di Malang untuk mengoordinasikan langkah selanjutnya,” imbuhnya.

    Meskipun mendesak adanya kejelasan, BEM UMM menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Mapolda Jawa Timur.

    “Sejauh ini kita masih menghormati proses hukum yang dilakukan, dan kami pastikan akan mengawal prosesnya agar berjalan transparan,” tegas Wahyuddin.

    Kematian Faradila yang awalnya merupakan berita duka mendalam bagi Kampus Putih, kini bergeser menjadi atensi publik setelah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Pihak keluarga dan rekan sejawat berharap agar penyebab pasti kematian korban segera terungkap secara terang benderang.

    BEM UMM berjanji akan terus memberikan pembaruan (update) informasi kepada publik dan mahasiswa terkait hasil pengawalan kasus ini. Solidaritas mahasiswa UMM kini terfokus pada pemberian dukungan moral bagi keluarga serta memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang melibatkan personel kepolisian tersebut.

    “Informasi lebih lanjut bakal saya informasikan kembali. Yang pasti, kami pastikan keadilan bagi almarhumah adalah prioritas kami,” pungkasnya. (dan/ted)

  • Komitmen Pemprov Jatim di Sektor EBT Diganjar Penghargaan Bertubi-tubi

    Komitmen Pemprov Jatim di Sektor EBT Diganjar Penghargaan Bertubi-tubi

    Surabaya (beritajatim.com) – Pemprov Jatim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunjukkan komitmennya untuk mensosialisasikan dan mendukung penggunaan green energy. ESDM Jatim mendukung penuh zero nett emission 2060.

    Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono diwakili Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Rendy Herdijanto mengungkap Jatim meraih berbagai penghargaan sejak 2023 lalu.

    “Pemprov Jatim meraih penghargaan bergengsi di sektor energi sepanjang tahun 2023, 2024, dan 2025. Capaian ini mencerminkan konsistensi Pemprov Jatim dalam memperkuat kebijakan energi daerah, mendorong konservasi dan efisiensi energi, serta mengakselerasi pemanfaatan EBT secara terukur dan berkelanjutan,” kata Rendy di Surabaya, Rabu (17/12/2025).

    Menurut Rendy, ESDM Jatim menerapkan regulasi energi daerah yang progresif dan konsisten. Jawa Timur menunjukkan kepemimpinan nasional dalam penataan regulasi energi daerah dengan meraih Juara I kategori Daerah yang Melakukan Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan PERDA RUED Provinsi selama dua tahun berturut-turut (2023 dan 2024).

    Penghargaan ini diberikan atas kecepatan dan konsistensi Pemprov Jatim dalam menerbitkan 7 Peraturan Daerah terkait kebijakan energi, serta keberhasilannya menjadi satu-satunya provinsi yang telah melakukan revisi review RUED, sebagaimana tertuang dalam Perda RUED Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019.

    Inisiatif Konservasi Energi
    Dalam upaya konservasi energi, lanjut Rendy, Pemprov Jatim juga meraih Juara I kategori Pemerintah Daerah yang Paling Aktif dalam Melakukan Inisiatif Manajemen/Konservasi Energi (2023).

    Komitmen tersebut diperkuat dengan capaian sebagai Pemenang Juara 1 dalam 5 kategori Penghargaan Anugerah Dewan Energi Nasional Tahun 2024 serta Juara 1 Penghargaan Efisiensi Energi Nasional (PEEN) Kementerian ESDM Tahun 2024 Kategori Gedung Baru.

    Pemprov Jatim juga secara masif mendorong pemasangan PLTS Atap pada gedung instansi pemerintah dan swasta, pondok pesantren, sekolah, UMKM, rumah sakit, lembaga, hingga sektor pertanian sebagai bagian dari strategi efisiensi energi lintas sektor.

    “Sepanjang 2019-2024 telah terbangun 1.081 unit PLTS dengan kapasitas total baik PLTS Atap dan PLTS Solar Home System (PLTS SHS). PLTS SHS sebanyak 1.011 unit PLTS tekah tersebar di Kabupaten Bondowoso, Situbondo, Pacitan, Pasuruan dan Lumajang,” bebernya.

    “Pemasangan PLTS SHS ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mewujudkan energi berkeadilan dan ketahanan energi. Selain itu juga Pembangunan PLTS Atap sebanyak 70 unit dengan total kapasitas 725 kWp di antaranya telah terpasang di beberapa pondok pesantren yang tersebar di Jawa Timur sebanyak 45 unit dengan total kapasitas 305 kWp, di sekolah sebanyak 2 unit dengan total kapasitas 10 kWp, UMKM sebanyak 9 unit dengan total kapasitas 9 kWp, instansi pemerintahsebanyak 9 unit dengan total kapasitas 295 kWp, dan organisasi keagamaan sebanyak 5 unit dengan total kapasitas 106 kWp,” tambahnya.

    Pemprov Jatim, lanjut Rendy juga berhasil meraih Juara I kategori Daerah yang Berhasil Mengoptimalkan dan Memanfaatkan Potensi Energi Baru dan Terbarukan (2024) serta Juara II kategori Daerah yang Berhasil Mendorong Transisi Energi; dan Berhasil Mengoptimalkan serta Berhasil dalam Melakukan Pemanfaatan Potensi Energi Baru dan Terbarukan (2023).

    Penghargaan ini ditopang oleh optimalisasi potensi EBT Jawa Timur yang mencapai 1.788,19 MW di tahun 2024 dengan total potensi EBT sebesar 188.410 MW, serta peningkatan signifikan penggunaan kendaraan listrik sebanyak 35.238 unit yang didukung oleh ketersediaan 232 SPKLU di berbagai wilayah.

    Di bidang inovasi, Pemprov Jatim meraih Juara I Daerah yang Memiliki Inovasi Terbaik dalam Pengembangan Energi Terbarukan (2024) dan Juara II Daerah yang Memiliki Inovasi Terbaik dalam Pengembangan Energi Terbarukan dan Aktif dalam Mengkampanyekan Energi Bersih.

    “Inovasi yang dinilai meliputi pengembangan Instalasi Gas Rawa sebagai substitusi LPG, pemanfaatan Refused Derived Fuel (RDF) untuk cofiring, Pembangunan PLTS atap di Pelabuhan ikan (Cold Storage) serta Pompa Air Tenaga Surya (PATS) sebagai langkah transisi energi dalam mendukung ketahanan pangan dan energi,” ungkapnya.

    “Pengelolaan data energi yang terintegrasi
    Pemprov Jatim juga meraih Juara I kategori Daerah yang Paling Baik dalam Pengelolaan Data Energi (2024), meningkat dari Juara III pada 2023. Capaian ini didukung oleh keberadaan database energi daerah yang terintegrasi dan terus diperbarui, sehingga menjadi rujukan utama dalam penyediaan data, perhitungan bauran energi Jawa Timur sebagai dasar perumusan roadmap kebijakan pengelolaan energi daerah di Jawa Timur,” lanjutnya.

    Pada kategori Daerah yang Berhasil Mendorong Transisi Energi, Pemprov Jatim, katq Rendy meraih Juara II pada tahun 2024. Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan Jawa Timur dalam mengintegrasikan kebijakan transisi energi ke dalam perencanaan daerah, memperluas pemanfaatan EBT, mendorong efisiensi energi di sektor publik dan swasta, serta membangun ekosistem pendukung melalui regulasi, infrastruktur, inovasi, dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.

    Ke depan, kata Rendy, Pemprov Jatim menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut bukan merupakan titik akhir. Pada tahun 2025 dan seterusnya, upaya penguatan transisi energi akan terus dilanjutkan melalui peningkatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, penguatan kebijakan dan pengelolaan data energi, perluasan konservasi dan efisiensi energi lintas sektor, serta pengembangan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

    “Sejalan dengan komitmen tersebut, pada tahun 2025 Pemprov Jatim telah menyalurkan 17 unit PLTS Atap dengan total kapasitas 128 kWp, yang terpasang di 8 sekolah berkapasitas total 110 kWp, 8 pondok pesantren berkapasitas total 8 kWp, dan 1 instansi pemerintah berkapasitas 10 kWp, serta 1 unit Pompa Air Tenaga Surya berkapasitas 2.200 watt, sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan energi menuju Net Zero Emission 2060,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Kepergian Faradila Amalia Najwa Mahasiswa UMM, Duka di Kampus Putih

    Kepergian Faradila Amalia Najwa Mahasiswa UMM, Duka di Kampus Putih

    Malang (beritajatim.com)  -Langit di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) terasa berbeda. Kabar duka yang datang perlahan menyebar, meninggalkan kesedihan mendalam di antara sivitas akademika.

    Faradila Amalia Najwa, mahasiswi Fakultas Hukum semester tiga, telah berpulang. Kepergiannya menyisakan tanya, air mata, dan doa yang terus mengalir.

    Doa Mengalir dari Ruang Kampus

    Ungkapan duka itu disampaikan secara terbuka melalui akun Instagram resmi @fh_umm. Dalam narasi penuh keheningan, Dekan dan sivitas akademika Fakultas Hukum UMM menyampaikan rasa kehilangan yang tak terucap.

    “Innalillahi wa innailaihi raji’un…”
    Sebuah kalimat singkat, namun sarat makna, menjadi penanda betapa kepergian Faradila bukan sekadar kehilangan seorang mahasiswa, melainkan bagian dari keluarga besar kampus.

    Doa-doa dipanjatkan agar seluruh amal ibadah almarhumah diterima, kesalahan diampuni, dan ia mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Di balik kata-kata itu, ada kesedihan yang tak terhindarkan—tentang mimpi muda yang terhenti terlalu dini.

    Mahasiswi yang Pergi Terlalu Cepat

    Faradila tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Hukum UMM semester tiga. Di usia yang seharusnya dipenuhi semangat menata masa depan, kabar kepergiannya justru datang lebih cepat dari yang siapa pun bayangkan.

    Nama Faradila kemudian dikaitkan dengan informasi penemuan seorang mahasiswi di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pihak kampus memilih untuk menahan diri.

    Kampus Memilih Diam, Menghormati Proses Hukum

    Kepala Humas UMM, Maharina Novia Zahro, menegaskan bahwa universitas belum dapat memberikan keterangan lebih jauh.

    Bagi UMM, kehati-hatian adalah bentuk penghormatan—baik kepada almarhumah, keluarga yang ditinggalkan, maupun proses hukum yang tengah berjalan.

    “UMM belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    UMM sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Kampus tidak ingin berspekulasi, tidak ingin mendahului, dan tidak ingin menambah luka melalui informasi yang belum pasti.

    Di tengah ketidakpastian, UMM mengajak seluruh pihak—media dan masyarakat—untuk bersabar menunggu hasil resmi dari kepolisian. Bagi kampus, yang terpenting saat ini adalah menjaga empati dan rasa kemanusiaan.

    Di sudut-sudut kampus, duka itu mungkin tak terucap. Namun doa-doa diam-diam terus mengalir. Untuk Faradila, untuk keluarga yang ditinggalkan, dan untuk keadilan yang diharapkan menemukan jalannya.

  • UMM Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ke Polisi

    UMM Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Pembunuhan Mahasiswi ke Polisi

    Malang (beritajatim.com) – Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyerahkan penanganan kasus dugaan pembunuhan seorang mahasiswi yang ditemukan di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Kabar yang beredar, korban bernama Faradila Amalia Najwa. Nama tersebut tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMM semester 3.

    Kepala Humas UMM, Maharina Novia Zahro, mengatakan kampus belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihak kampus menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada kepolisian.

    “Berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan yang diberitakan dengan kesamaan nama korban yang dimaksud, kami atau UMM belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maharina, Rabu (17/12/2025).

    Maharina menuturkan, UMM sepenuhnya menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kampus menghormati proses penyelidikan yang saat ini masih berlangsung.

    “Sehingga UMM tidak dalam posisi memberikan keterangan lebih lanjut mengenai substansi kasus tersebut. UMM mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, untuk menunggu hasil resmi dari kepolisian sebagai pihak yang berwenang memberikan informasi secara rinci dan akurat,” ujar Maharina.

    UMM memastikan informasi resmi terkait perkembangan perkara akan disampaikan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. UMM tetap menjunjung asas kehati-hatian dan perlindungan terhadap semua pihak.

    Sebelumnya, seorang terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan personel aktif Polres Probolinggo Kabupaten, diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini langsung memantik perhatian publik.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara transparan dan profesional.

    “Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Jules, Rabu (17/12/2025).

    Korban diketahui bernama Faradillah Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

    Sejak laporan diterima, Polda Jatim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan.

    Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AS, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. “Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules.

    Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penyelidikan sementara mengindikasikan adanya pelaku lain yang terlibat, sehingga pengejaran masih terus dilakukan. Motif kejahatan juga belum diungkap ke publik dan masih dalam tahap pendalaman.

    “Dugaan sementara, tidak hanya satu pelaku. Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

    Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dan rencana otopsi yang dilakukan dengan persetujuan keluarga. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan konstruksi hukum perkara.

    Polda Jatim memastikan proses pidana akan didahulukan sebelum langkah penegakan kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.

    “Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses pidana terlebih dahulu, kemudian dikenakan sanksi kode etik. Tidak ada kompromi,” tandas Jules.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, sekaligus sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama ketika dugaan kejahatan melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. (luc/kun)

  • Emilia dan Annabella, Atlet Biliar Asal Pasuruan Raih Perak dan Perunggu di SEA Games 2025
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        17 Desember 2025

    Emilia dan Annabella, Atlet Biliar Asal Pasuruan Raih Perak dan Perunggu di SEA Games 2025 Surabaya 17 Desember 2025

    Emilia dan Annabella, Atlet Biliar Asal Pasuruan Raih Perak dan Perunggu di SEA Games 2025
    Tim Redaksi
    PASURUAN, KOMPAS.com
    – Emilia Johan dan Annabella Johan, atlet biliar kakak-beradik asal Kota Pasuruan, Jawa Timur, mencatatkan prestasi di SEA Games Thailand 2025 dari cabang snooker. Keduanya, meraih total empat medali perak dan satu medali perunggu.
    Abel, panggilan karib Annabella, mengaku belum puas meski sudah mendapatkan medali tersebut. Sebab, pada partai final untuk snooker team mereka harus berhadapan dengan tuan rumah Thailand.
    “Kami berdua sudah berapa keras untuk meraih juara, namun itu tidak mudah karena harus berhadapan atlet tuan rumah yang sebelumnya sudah pernah juara dunia,” kata Abel pada
    Kompas.com
    , Rabu (17/12/2025).
    Abel lalu menceritakan perjalanan menuju laga puncak. Pasangan kakak-adik ini harus menumbangkan atlet dari Laos dan Singapura.
    Namun, di laga final, Abel dan Emilia harus mengakui keunggulan tim tuan rumah Thailand lewat laga ketat dengan skor tipis 3–2.
    “Iya, saat ini sudah dapat mendapatkan 4 medali perak di dua nomor, Team Snooker Fifteen Reds dan Team Snooker Six Reds. Sedangkan untuk medali perunggu, saya raih sendiri di nomor tunggal, Snooker Fifteen Reds,” ujar Abel.
    Saat malakoni laga final melawan team dari Thailand, dia mengaku sangat menegangkan. Sebab, saat itu skor sempat imbang 2–2. Hingga akhirnya, kesalahan kecil justru menjadi penentu.
    “Di skor 2–2, bola warna hijau lepas, akhirnya kalah, dihabiskan oleh Thailand sampai bola akhir,” katanya.
    Sedangkan di nomor tunggal, Abel harus kembali kalah dari atlet Thailand, Wongharuthai Nutcharut dengan 0-3.
    Padahal, di perempat final, dia berhasil menaklukkan Nimith Inthavong asal Laos dengan skor 3–1.
    “Atlet Thailand di cabang
    biliar
    ini sangat dominan. Dan saya harus dapat medali perak di nomor tunggal ini,” ujarnya.
    Saat berbincang dengan
    Kompas.com
    , Abel mengaku bahwa hobi bermain biliar merupakan turunan dari ayahnya, Johan Suhartono.
    Melalui bimbingan orangtua dan dukungan dari ibunya, Mona, hobi biliar pun mengatarkan Abel ke tangga menuju atlet biliar profesional.
    “Pelatih pertama dari olahraga biliar yang saya geluti saat ini bersama kakak Emilia adalah berkat bimbingan almarhum ayah,” kata Abel.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tangis Keluarga Pecah, Ayah Faradila Tuntut Keadilan atas Kematian Putrinya

    Tangis Keluarga Pecah, Ayah Faradila Tuntut Keadilan atas Kematian Putrinya

    Probolinggo (beritajatim.com) – Duka mendalam masih menyelimuti rumah Haji Ramlan di Dusun Krajan, Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Keluarga besar belum sanggup menerima kepergian Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di parit Jalan Raya Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

    Kematian Faradila tak hanya meninggalkan luka, tetapi juga pertanyaan besar. Dugaan keterlibatan kakak ipar korban yang diketahui merupakan anggota kepolisian aktif membuat keluarga berharap proses hukum benar-benar berjalan transparan, adil, dan tanpa perlindungan institusi.

    Haji Ramlan, ayah korban, menyebut kematian putrinya sarat kejanggalan. Dengan suara bergetar, ia mendesak aparat penegak hukum mengungkap kasus ini hingga ke akar.

    “Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” kata Ramlan di rumah duka.

    Faradila ditemukan meninggal dunia di dasar parit Jalan Raya Malang–Pasuruan, tepatnya di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) pagi.

    Penemuan jasad korban yang masih mengenakan helm sempat menggegerkan warga dan pengguna jalan.

    Pihak keluarga menduga korban sengaja dibuang ke parit untuk menciptakan kesan sebagai korban kejahatan jalanan. Dugaan tersebut menguat setelah sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang.

    Jenazah Faradila kemudian menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Brimob Watukosek, Pasuruan. Setelah proses tersebut, jenazah dipulangkan dan dimakamkan di pemakaman keluarga di Desa Ranuagung.

    Samsul, sopir pribadi keluarga, mengungkapkan adanya tanda-tanda kekerasan yang ia lihat langsung sebelum pemakaman.

    “Ada bekas di leher dan kepala. Dari situ keluarga semakin yakin kematiannya tidak wajar,” ujarnya.

    Ia juga menyebut penyidik sempat memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) kepada pihak keluarga. Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah kendaraan double cabin berwarna merah doff yang disebut-sebut milik Bripka AS.

    AS diketahui merupakan kakak ipar korban dan berdinas sebagai anggota kepolisian aktif di Polsek Krucil, Polres Probolinggo. Dugaan ini membuat kasus kematian Faradila menjadi teka-teki publik dan ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum.

    Polda Jawa Timur kini telah mengambil alih penanganan perkara. Kabid Humas Polda Jatim sebelumnya menyatakan terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.

    Selain proses pidana, AS juga disebut menjalani pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga Faradila hanya berharap satu hal: seluruh fakta dibuka seterang-terangnya dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.   “Anak saya tidak akan kembali. Tapi kebenaran harus diungkap,” ujar Ramlan. (ada/kun)

  • Sengketa Sawah Puluhan Tahun di Pandaan Akhirnya Disidangkan, Warga Harap Ada Kepastian Hukum

    Sengketa Sawah Puluhan Tahun di Pandaan Akhirnya Disidangkan, Warga Harap Ada Kepastian Hukum

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sengketa lahan sawah di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Bangil. Perkara ini mencuat setelah konflik kepemilikan lahan disebut berlangsung puluhan tahun tanpa penyelesaian hukum yang jelas.

    Sidang pidana pertama tentang penyerobotan ini menjadi perhatian warga sekitar karena objek sengketa merupakan sawah produktif. Lahan tersebut hingga kini masih dikuasai pihak yang dilaporkan, meski proses hukum telah berjalan.

    Pelapor, Sampunah, warga Dusun Mbangajang, Desa Kebonwaris, menyebut perampasan lahan terjadi sejak tahun 2002. “Yang merampas itu bapaknya Rudi, kakak kandung saya sendiri,” ujar Sampunah saat ditemui usai sidang, Rabu (17/12/2025).

    Ia menegaskan objek sengketa adalah sawah, bukan tanah kering sebagaimana yang tercantum dalam pasal yang dipersoalkan. Menurutnya, sawah itu langsung digarap secara sepihak sejak awal peristiwa.

    Sampunah mengungkapkan bahwa perampasan lahan disertai ancaman kekerasan. “Kalau bapak saya melarang ke sawah, ada ancaman dibacok pakai parang,” katanya.

    Tidak hanya itu, ia juga menceritakan ibunya sempat mengalami kekerasan fisik saat mencoba melerai. Peristiwa tersebut disebut diketahui banyak warga sekitar pada waktu itu.

    Setelah terduga pelaku utama meninggal dunia pada 2018, penguasaan sawah diduga dilanjutkan oleh anaknya. Sampunah mengaku mulai serius menempuh jalur hukum setelah kejadian tersebut.

    Ia menyampaikan laporan ke kepolisian sejak 2021, namun prosesnya berjalan lambat. Perkara baru tercatat resmi dan bergulir hingga persidangan pada 2025.

    “Ini sidang pertama setelah laporan panjang dari 2022,” ujar Sampunah. Ia berharap persidangan kali ini memberikan kejelasan hukum atas hak kepemilikan sawahnya.

    Sampunah menegaskan sawah seluas 4.800 meter persegi tersebut merupakan miliknya secara sah. Kepemilikan itu dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan atas namanya.

    Ia menjelaskan lahan tersebut berasal dari hibah keluarga karena pewaris tidak memiliki anak. Proses hibah dilakukan di balai desa dan langsung disertifikatkan.

    Dalam persidangan, pihak pelapor juga menyoroti penerapan pasal yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi objek sengketa. Sampunah menilai perubahan pasal membuat perkara terkesan diperingan.

    Kuasa hukum pelapor, Ridwan Opu, menyebut perkara ini seharusnya bisa ditangani lebih cepat. “Prosesnya terlalu lama, padahal objek sengketa dan kepemilikan cukup jelas,” ujarnya.

    Opu menegaskan kliennya memiliki bukti kepemilikan sah berupa sertifikat. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara adil dan objektif.

    Pihak pelapor berharap melalui sidang di PN Bangil ini, konflik lahan dapat segera diselesaikan. Mereka menginginkan sawah tersebut kembali dikelola oleh pemilik sah sesuai putusan pengadilan. (ada/kun)

  • Polda Jatim Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Aiptu Susanto anggota Polres Lumajang

    Polda Jatim Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Aiptu Susanto anggota Polres Lumajang

    Surabaya (beritajatim.com) – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang dipimpin AKBP Arbaridi Jumhur masih memburu pelaku lain dalam kasus pembacokan Aiptu Susanto dari Polres Lumajang.

    Sebelumnya polisi telah mengamankan satu tersangka bernama M Hasan dan menembak mati pelaku utama, Agus Sulaiman Fadeli (30).

    “Masih terus kami kembangkan untuk memastikan keterlibatan pelaku lain yang masuk jaringan tersangka A. Mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian,” ujarnya, Rabu (17/12/2205).

    Menurut Jumhur, Agus yang merupakan kelompok yang cukup ditakuti di wilayah Lumajang, Probolinggo, dan Pasuruan, juga pernah beraksi di Jember. Setiap beraksi, ia selalu melukai korbannya dengan celurit sepanjang 50 sentimeter.

    “Pelaku A (Agus) ini spesialis yang sangat meresahkan. Tiap melakukan pekerjaannya selalu menggunakan sajam,” tandas mantan Kapolsek Bintan Utara itu.

    Jumhur menambahkan, Agus telah belasan kali melakukan pembacokan dan bukan pertama kalinya berurusan dengan hukum. Sebelum tewas, ia tercatat dua kali keluar masuk penjara: pertama pada 2015 di Polres Probolinggo setelah membacok korban untuk merampas motor.

    “Dan kedua di rutan Polres Lumajang karena kasus yang sama. “Jadi dua kali menjalani ditangkap dan menjalani persidangan,” tutup Jumhur. [uci/ted]

  • Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

    Penemuan Mayat Mahasiswi UMM di Pasuruan, Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus penemuan mayat seorang mahasiswi di aliran sungai wilayah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berkembang menjadi kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.

    Seorang terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan personel aktif Polres Probolinggo Kabupaten, diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara ini langsung memantik perhatian publik.

    Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa institusinya tidak akan mentolerir dugaan tindak pidana yang melibatkan anggotanya sendiri. Penanganan kasus dipastikan dilakukan secara transparan dan profesional.

    “Polda Jawa Timur menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya korban. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak ada perlakuan khusus, meskipun yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” ujar Jules, Rabu (17/12/2025).

    Korban diketahui bernama Faradillah Amalia Najwa (21), mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.

    Jenazah korban ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di aliran sungai Jalan Raya Purwosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

    Sejak laporan diterima, Polda Jatim bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan.

    Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada AS, yang diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

    “Terduga pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Jules.

    Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa kasus ini diduga tidak berdiri sendiri. Penyelidikan sementara mengindikasikan adanya pelaku lain yang terlibat, sehingga pengejaran masih terus dilakukan. Motif kejahatan juga belum diungkap ke publik dan masih dalam tahap pendalaman.

    “Dugaan sementara, tidak hanya satu pelaku. Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat,” tegasnya.

    Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil visum et repertum dan rencana otopsi yang dilakukan dengan persetujuan keluarga. Hasil tersebut akan menjadi dasar penetapan konstruksi hukum perkara.

    Polda Jatim memastikan proses pidana akan didahulukan sebelum langkah penegakan kode etik terhadap oknum polisi yang terlibat. Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.

    “Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses pidana terlebih dahulu, kemudian dikenakan sanksi kode etik. Tidak ada kompromi,” tandas Jules.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi kepolisian, sekaligus sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama ketika dugaan kejahatan melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. (ada/ted)

  • Perkosa lalu Bunuh Korban, Warga Pasuruan Divonis 18 Tahun Penjara

    Perkosa lalu Bunuh Korban, Warga Pasuruan Divonis 18 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Bangil menjatuhkan putusan terhadap Zaenul Arifin bin Sudjak dalam perkara pembunuhan dan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana 19 tahun penjara.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun dan diperintahkan tetap berada dalam tahanan.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangil, Nanda Bagus Pramukti, menyatakan putusan tersebut masih sejalan dengan fakta persidangan yang terungkap. “Majelis hakim memutus pidana 18 tahun penjara, sementara tuntutan kami sebelumnya adalah 19 tahun,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).

    Perkara ini bermula dari kejadian pada Minggu, (8/6/2025), sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati. Dalam persidangan terungkap tindakan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia.

    Bagus menambahkan bahwa jaksa menghormati amar putusan majelis hakim dan tidak menempuh upaya hukum lanjutan. “Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut,” katanya.

    Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada para saksi yang berhak sesuai amar putusan pengadilan. (ada/but)