kab/kota: Pasuruan

  • Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Dua Sejoli Berstatus Mahasiswa di Malang Jadi Tersangka Kasus Aborsi

    Malang (beritajatim.com) – Dua sejoli berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Malang, menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pengguguran janin bayi alias aborsi. Saat kejadian, pelaku nekat membawa janin dan menguburkannya di sebuah rumah kos.

    Kedua tersangka atas nama Lovina Artha Mevia (22), Mahasiswi asal Desa Saleh, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Musthofa Kemal Pasha (22), Mahasiswa asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Sabtu (9/9/2023) siang, mengatakan, kejadian itu bermula pada
    hari Selasa (22/8/2023), sekira pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

    “Awalnya pada awal bulan Agustus 2023, tersangka Lovina mengetahui hamil setelah melalui hasil tes kehamilan. Selanjutnya tersangka Musthofa Kemal menawarkan obat untuk menggugurkan janin kepada Lovina. Keduanya ini sepasang kekasih,” ungkap Wisnu.

    Lovina kemudian meminum obat penggugur kandungan yang diberikan Musthofa. Dua butir ditelan. Dan dua butir dimasukkan melalui alat kemaluannya. Namun keesokan harinya, tersangka Lovina merasakan kesakitan pada perutnya. Sekira pukul 13.30 WIB, janin dalam perut Lovina akhirnya keluar dengan dibantu oleh Musthofa.

    “Tersangka Musthofa kemudian mengambil sebuah kain warna putih, digunakan untuk membungkus janin tersebut untuk selanjutnya dikuburkan di rumah kos seorang mahasiswi berinisial HD. Ternyata HD ini mantan pacar dari tersangka Musthofa yang indekos di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Malang. HD kemuduan melapor ke Polisi,” kata Wisnu.

    Melalui laporan HD, Polisi akhirnya bergerak dan menangkap Lovina serta Musthofa disebuah Guest Hous yang ada di Jalan Raya Sumbersari No. 01 Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

    “Karena sudah tercukupinya 2 alat bukti maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Wisnu.

    Menurut Wisnu, selain menyita barang bukti berupa gunting dan pisau, pihaknya juga menemukan kain putih berlumur darah, sarung hitam, sekop kecil warna hitam, dan panci dalam magic com yang dipakai meletakkan janin.

    “Adapun obat penggugur kandungan yang diberikan tersangka Musthofa jenis pil Misoprostol sebanyak 4 butir. Pil tersebut di dapat tersangka melalui seorang perantara yang dikenal lewat seorang teman tersangka di daerah Bangil Pasuruan,” tuturnya.

    Dua pasangan mahasiswa jadi tersangka kasus aborsi, Sabtu (9/9/2023).

    Atas perbuatannya, tersangka Lovina dijerat Pasal 342 KUHP Jo pasal 341 KUHP Jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

    Sementara tersangka Musthofa, dijerat Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35
    Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    “Tersangka aborsi tersebut adalah orang tua dari janin yang digugurkan. Bahwa korban merupakan janin bayi umur sekitar 5 bulan,” pungkas Wisnu. (yog/ted)

  • Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Warga Tangkap Spesialis Curanmor di Sekitar UTM Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Dua orang pelaku curanmor di Kelurahan Telang, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, atau di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berhasil diamankan.

    Kapolsek Kamal, AKP Andy Bakhtera Indera Jaya mengatakan, dua pelaku yakni AR (21) dan MH (21) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. Saat menjalankan aksinya dua pelaku in berboncengan dan mengelilingi kawasan rumah kos yang berada di sekitar kampus UTM. “Jadi mereka pagi-pagi sudah keliling cari mangsa. Targetnya itu motor yang ada di rumah kos di area UTM,” terangnya, Jumat (8/9/2023).

    Ia juga mengatakan, saat hendak mencuri, warga melihat pelaku dengan gelagat tak wajar. Akhirnya warga sepakat mengamankan pelaku secara bersama-sama. “Lalu salah satu warga menghubungi kami,” imbuhnya.

    Setelah tiba di lokasi polisi langsung menggeledah pelaku. Alhasil ditemukan sejumlah alat yang akan digunakan pelaku untuk membobol motor korban. “Kami menemukan dua senjata tajam jenis pisau dengan berbeda ukuran dan kunci T dari motor korban,” ujarnya.

    Pelaku juga mengakui aksinya berkeliling koplek untuk mencari calon korban. Bahkan, keduanya menyiapkan alat tersebut untuk mencuri. “Mereka juga mengaku sudah pernah mencuri di 4 TKP di rumah kos yang berada di sekitar area UTM,” pungkasnya.[sar/kun]

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

  • Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

    Polres Pasuruan Kota Bekuk Sindikat Curanmor Pagi Hari

    Pasuruan (beritajatim.com) – Beraksi selama satu tahun, sindikat curanmor berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Setidaknya ada pelaku yang diamankan.

    Kelimanya ini mempunyai peran masing masing. Mulai dari eksekutor, pengawas situasi, penampung, modifikasi, hingga penadah. Hal ini dikatakan Kapolres Pasuruan, AKBP Makung Ismoyo Jati pada, Jumat (8/9/2023).

    Makung juga menjelaskan bahwa sindikat pencurian motor ini merupakan spesialis pencuri bongkar gembok. “Mereka beraksi saat tengah malam, hingga pagi menjelang subuh,” kata Makung.

    Kelima orang tersebut yakni S (38), FJ (35), M (43) ketiganya merupakan warga Kecamatan Pohjentrek. Lalu MHR (47) dan MS (28) merupakan warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

    Dari hasil penyelidikan kelima orang ini melakukan aksinya karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Selama setahum kelima orang tersebut sudah melakukan aksinya di 12 tempat di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Bahkan satu dari kelima tersangka merupakan kasus residivis kasus serupa yakni pencurian handphone. “Ada satu tersangka yang merupakan residivis, yakni FJ. FJ juga mempelajari pencuriannya saat berada di dalam lapas,” sambungnya.

    Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah kunci T yang digunakan membobol kendaraan, dan ada beberapa onderdil sepeda motor.

    Akibatnya keempat pelaku yang berperan sebagai eksekutor dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e dan 5e KUHP dengan kurungan penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan seorang yang bertugas sebagai penadah dikenai Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (ada/kun)

    BACA JUGA: Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

  • Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memberi sinyal ada pelaku lain dalam kasus dugaan korupsi Senkuko. Kejari Kota Pasuruan baru saja menangkap satu pelaku terkait kasus tersebut, yaitu Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto (71).

    Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Arif Suryono mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

    “Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus Sensuko ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada pihak lainnya yang terseret,” kata Arif saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Yusak Suyudi.

    BACA JUGA:
    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Diketahui Tjitro sendiri merupakan pihak swasta yang mengelola gedung Senkuko di dalam Pasar Kebon Agung Kota Pasuruan. Saat itu, dirinya sudah mengantongi izin kerjasama yang telah dibuat masa Wali Kota Pasuruan, Aminurokhman pada 2008 silam.

    Dari perjanjian tersebut, negara mengalami kerugian Rp5,1 miliar sesuai perhitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.

    Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi dan Advokasi, Lujeng Sudarto mengatakan, kasus korupsi Senkuko tidak berdiri sendiri. Sehingga tidak mungkin jika tidak ada pihak penyelenggara dari negara yang menjadi fasilitator.

    BACA JUGA:
    Dugaan Kasus Korupsi Senkuko Kota Pasuruan Naik Penyidikan

    “Artinya tanpa penyalahgunaan kewenangan tidak mungkin kasus Senkuko itu terjadi. Belum lagi bicara siapa yang menikmati aliran duit korupsi aset Senkuko tersebut,” kata Lujeng.

    Lujeng juga mengatakan, penetapan tersangka yang hanya satu orang terkesan diskriminatif. Karena terkesan ada yang diselamatkan dan ada yang ditumbalkan. [ada/beq]

  • Kejari Kota Pasuruan Beri Sinyal Pelaku Lain Korupsi Senkuko

    Dugaan Korupsi Senkuko: Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Pasuruan Jadi Tersangka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah menunggu beberapa lama dengan banyaknya drama, Kejlaksaan Kota Pasuruan akhirnya mengamankan pelaku dugaan kasus korupsi. Kasus dugaan korupsi Senkuko yang berawal dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung milik Pemkot Pasuruan.

    Arif Suryono, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan waktu yang cukup lama karena pihak jaksa harus mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak yang dianggap bertanggung jawab. Selama proses ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Timur (BPKP) telah terlibat dalam menghitung nilai kerugian negara.

    “Pengungkapan tersangka ini terjadi setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti dalam kasus ini,” kata Arif Suryono mewakili Kajari Maryadi Idham Khalid.

    Pada tanggal 7 September, penyidik kejaksaan menetapkan Tjitro Wirjo Hermanto, bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, sebagai tersangka. Awalnya, Tjitro dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangannya. Namun, setelah dua jam pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    “Tim melakukan ekspos perkara sebelum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Arif, yang didampingi oleh Kasi Pidsus Yusak Suyudi.

    Arif menjelaskan bahwa penetapan Tjitro sebagai tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai dengan ketentuan KUHAP. Selain keterangan saksi, ahli, dan bukti petunjuk, penyidik kejaksaan juga telah mendapatkan hasil audit BPKP. Hasilnya, perjanjian pengelolaan gedung yang dibuat saat Wali Kota Pasuruan Aminurokhman pada 2008 telah menyebabkan kerugian negara.

    “Salah satu unsur tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Dan unsur ini terpenuhi berdasarkan penghitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan nilai 5,124 miliar,” ujar Arif.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pemeriksaan, Tjitro dikirim ke Lapas IIB Pasuruan dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.

    Selama penyidikan, sekitar 23 saksi telah diperiksa, termasuk pihak koperasi, pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah, serta ahli pidana. Kasus ini bermula dari kerja sama Pemkot Pasuruan dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung Jaya dalam pengelolaan gedung yang digunakan oleh Senkuko hingga tahun 2038. Meskipun pemerintah hanya menerima pemasukan Rp25 juta per tahun, pendapatan seharusnya lebih besar sesuai dengan perjanjian tersebut. (ada/ted)

  • Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Polres Pasuruan Bekuk Komplotan Begal yang Target Sasarannya dari Sosial Media

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus begal motor yang menargetkan wanita pencari cinta melalui kencan buta setelah berkenalan di media sosial Facebook. Empat tersangka dalam komplotan ini telah ditangkap.

    Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouq Ashadi Haiti, mengungkapkan bahwa kawanan begal ini telah melakukan lima kali aksi kejahatan begal terhadap wanita. Keempat tersangka yang terlibat adalah Suroso Hari Atman, Atik Ardiansyah, seorang pria berinisial D, dan seorang pria berinisial G.

    “Rekaman kami menunjukkan bahwa kawanan tersangka telah melakukan begal sebanyak 5 kali. Mereka beraksi di Gempol 2 kali, Pandaan 2 kali, dan Purwosari 1 kali. Semua korban adalah perempuan, dan modus operandi yang digunakan sama, yaitu berkenalan melalui media sosial dan melakukan begal saat mengajak mereka kencan,” jelas AKP Farouq Ashadi Haiti dari Satreskrim Polres Pasuruan pada Rabu (6/9/2023).

    Melalui serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka dalam komplotan ini. Mereka adalah Suroso Hari Atman (34), yang beralamat di Lingkungan Kadalpang, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, dan Atik Ardiansyah (23), yang beralamat di Dusun/Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. “Pertama, kami menangkap Suroso Hari Atman, dan seminggu kemudian, pada bulan September, kami menangkap tersangka Atik Ardiansyah,” tambahnya.

    AKP Farouq menjelaskan bahwa salah satu korban yang berhasil diidentifikasi adalah seorang perempuan berinisial KA, yang tinggal di Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Tersangka D berhasil merayu korban KA melalui media sosial Facebook, lalu mengajaknya kencan di sebuah kafe di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan.

    Setelah kencan malam itu, korban KA yang mengendarai sepeda motor Honda PCX dengan nomor polisi N-5473-TAQ, diajak berjalan-jalan hingga mencapai Desa Tunggulwulung.

    Namun, di tengah perjalanan, tersangka D diam-diam menghubungi rekan-rekannya untuk menyerang korban di wilayah Desa Tunggulwulung. “Ketika sampai di tempat kejadian, tersangka Suroso Hari membawa sebilah celurit dan langsung mengancam korban KA agar turun dari sepeda motor,” ungkapnya.

    Setelah korban KA turun dari motor, tersangka D kabur dengan motor korban, diikuti oleh para tersangka lainnya. “Setelah stiker di motor korban dilepas, motor tersebut dijual di wilayah Pasrepan,” pungkasnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Polres Pasuruan Kota Bentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba Tanpa BNNK

  • Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Ubah Nomor Rangka Mesin di Malang

    Malang(beritajatim.com) – Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor. Ada 5 tersangka dan 2 pemetik yang diamankan oleh polisi.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk memudahkan penjualan barang hasil tindak kejahatan tersebut layaknya kendaraan legal.

    Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, mengatakan, sindikat ini mampu mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang disesuaikan dengan surat-surat asli yang dibeli pelaku melalui forum jual beli daring melalui media sosial.

    “Ada lima tersangka, dua orang pemetik (pelaku pencurian kendaraan bermotor) dan tiga orang penadah,” kata perwira yang kerap disapa Buher, Rabu, (6/9/2023).

    Kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua berinisial MS warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang dan RD warga Kabupaten Blitar.

    Disusul penangkapan tiga orang penadah yakni EC warga Kecamatan Turen Kabupaten Malang, AKH dan AZ warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua dari lima orang tersangka yakni EC dan MS merupakan residivis.

    Saat melakukan aksiny, pelaku membeli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online atau daring. Dengan surat-surat asli itu, kemudian pelaku mengganti nomor rangka dan nomor mesin kandaraan dengan peralatan yang mereka miliki.

    Menurutnya, dengan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan surat-surat asli itu, pelaku menjual kendaraan hasil curian tidak jauh dari harga pasar. Pembeli juga tidak merasa curiga karena nomor yang tertera sesuai dengan surat-surat.

    “Ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Polsek Lowokwaru,” imbuh Buher.

    Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo menuturkan, masing-masing tersangka memiliki peran dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor tersebut. Tersangka EC yang merupakan residivis kasus serupa membeli BPKB dan STNK secara online.

    “Kemudian, tersangka EC menghubungi AKF untuk meminta MS agar mencuri kendaraan yang sesuai dengan jenis BPKB yang dibeli secara daring tersebut,” ujar Anton.

    Anton mengungkapkan setelah mendapatkan perintah tersebut, MS dan RD melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan pesanan. Kendaraan tersebut, kemudian diserahkan kepada tersangka AKF.

    Setelah mendapatkan kendaraan tersebut, lanjutnya, tersangka AKF kemudian menghubungi EC agar dilakukan pembayaran kepada MS. Peran AKF, membongkar kunci kendaraan dan mengganti dengan yang baru, sementara AZ mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

    “Setelah nomor rangka dan nomor mesin tersebut sesuai dengan BPKB dan STNK yang dibeli secara online, EC menawarkan kendaraan tersebut secara online untuk mencari pembeli,” ujar Anton..

    Dari para tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 unit kendaraan bermotor roda dua yang salah satunya dalam proses pengubahan nomor rangka dan nomor mesin. Selain itu, juga disita 21 BPKB dan 35 STNK asli yang dibeli pelaku secara online.

    [berita-terkait number=”3″ tag=”curanmor”]

    Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (luc/ted)

  • Warga Desa Tambaksari Adukan Kehilangan Hak Tanah ke BPN Kabupaten Pasuruan

    Warga Desa Tambaksari Adukan Kehilangan Hak Tanah ke BPN Kabupaten Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Puluhan warga Desa Tambaksari berkumpul di kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pasuruan pada Selasa (5/9/2023) siang untuk mengadukan nasib mereka terkait kehilangan hak atas tanah yang telah mereka kelola selama beberapa generasi.

    Para warga menyuarakan masalah ini karena mereka telah kehilangan hak atas tanah yang sudah mereka garap selama puluhan tahun dalam program redistribusi, sebuah program prioritas yang digulirkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
    Program pemerintah untuk mengatasi konflik agraria ini telah dijalankan pada tahun 2022 lalu, dan ratusan warga seharusnya mendapatkan hak atas tanah yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.

    Namun sayangnya, program redistribusi di Desa Tambaksari ini menimbulkan masalah baru. Dari 53 warga yang mewakili diri mereka sendiri, tidak satupun dari mereka yang mendapatkan sertifikat atas tanah mereka.

    Yang lebih mengkhawatirkan, beberapa sertifikat yang dikeluarkan tidak atas nama pemilik tanah, melainkan atas nama orang lain.

    Lujeng Sudarto pendamping warga, mengungkapkan bahwa mereka datang ke kantor BPN untuk memberikan dukungan kepada warga dan memperjuangkan hak-hak mereka. Ia menegaskan pentingnya tanah ini dalam mencari nafkah untuk menghidupi keluarga. “Sangat penting bagi mereka, tanah ini adalah mata pencaharian mereka untuk menyambung hidup,” katanya.

    Lujeng mengapresiasi sikap BPN yang bersedia membantu mengembalikan tanah kepada warga yang telah mengelolanya secara historis dan kultural. Dari data sementara, ada 53 warga yang telah bekerja pada tanah ini selama bertahun-tahun tetapi tidak mendapatkan sertifikatnya.

    Menurut Lujeng, ada indikasi kuat bahwa data kepemilikan tanah atau hak pengelolaannya telah dipalsukan selama program redistribusi. Oleh karena itu, ada kemungkinan pemalsuan data yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

    Namun, mereka sepakat untuk mencoba opsi yang lebih ringan, yaitu revisi administrasi. Revisi administrasi berarti mengkaji kembali sertifikat yang telah dikeluarkan, membatalkan sertifikat yang dikeluarkan secara ilegal, dan melakukan verifikasi faktual.

    Salah seorang warga, Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah diikutsertakan dalam program redistribusi sejak awal. Namun, mereka merasa terkejut saat melihat tanda-tanda pembatasan tanah mereka yang tiba-tiba muncul.
    Ia menjelaskan bahwa mereka telah mengelola tanah seluas 5.000 meter persegi ini selama puluhan tahun untuk produksi kopi dan cengkeh. Mereka berharap agar dapat mempertahankan hak atas tanah ini dan tidak memiliki kekhawatiran di masa depan.

    Kepala Sub Tata Usaha BPN Pasuruan, Sukardi, mengakui bahwa ada sertifikat yang diberikan kepada pihak yang tidak berhak atas tanah tersebut. Mereka berkomitmen untuk mengembalikan tanah kepada warga yang berhak.

    Namun, Sukardi juga menekankan pentingnya identifikasi lebih lanjut untuk menentukan letak dan posisi tanah yang bersangkutan. Ini akan memerlukan langkah-langkah lebih lanjut setelah identifikasi dilakukan.

    “Akan kami bantu terkait masalah ini dan kami usahakan tidak masuk ke jalur hukum terlebih dahulu. Kami juga akan melakukan identifikasi lebih lanjut untuk mengetahui letak dan posisi tanah yang bersangkutan,” jelasnya. (ada/ted)

    [berita-terkait number=”3″ tag=”pasuruan”]

  • 31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    31 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Pasuruan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan amankan sebanyak 31 pelaku penyalahgunaan narkoba. Para tersangka diamankan dalam 20 kasus dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.

    Operasi ini dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Hal ini dikatakam oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, Selasa (5/9/2023).

    “Kami berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka pelaku penyalah gunaan narkoba. Ada tiga jenis narkoba yang berhasil kita amankan diantaranya ganja, sabu, dan pil koplo,” kata Hendry.

    Hendry menjelaskan selama 12 hari, pihaknya telah mengamankan sebanyak 174,83 gram sabu. Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan 1,27 gram ganja, dan 1.350 butir pil koplo.

    Akibat perbuatannya ke 31 tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal seumur hidup.

    BACA JUGA:

    Selama 1 Bulan, Polres Pasuruan Ungkap 10 Kasus Kriminal

    “Ini merupakan langkah kita dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Ini juga merupakan langkah kita dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tutupnya. [ada/but]

  • Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dituntut 5 Tahun

    Menganjurkan Pencurian di Rumah Dinas, Mantan Walikota Blitar Dituntut 5 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasril dari Kejaksaan Negeri Blitar menuntut pidana penjara selama lima tahun pada Terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar. Tuntutan ini dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (5/9/2023).

    Dalam pertimbangan tuntutan JPU disebutkan jika mantan walikota Blitar terbukti bersalah lantaran menganjurkan lima Terdakwa (berkas terpisah) yakni Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda untuk melakukan pencurian dengan kekerasan di rumah dinas walikota Blitar Santoso.

    ” Menuntut agar pengadilan negeri Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar terbukti bersalah menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan serta pemberatan sebagaimana dalam pasal 365 ayat dua ke satu,” ujar JPU dalam tuntutannya.

    Baca Juga: Prof. Dr. Muslihati Jadi Guru Besar UM Bidang BK Multibudaya

    ” Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama lima tahun,” lanjutnya.

    Selain itu Jaksa juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni Terdakwa pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.

    Atas tuntutan tersebut, Terdakwa Samanhudi mengajukan keberatan secara pribadi dan juga melalui kuasa hukumnya. Adapaun pembelaan tersebut akan dibacakan dalam persidangan Minggu depan.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan mendakwa Samanhudi Anwar menjadi informan kepada sejumlah orang untuk merampok di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (20/7/2023).

    Dalam dakwaan disebutkan, Terdakwa Samanhudi membongkar rahasia-rahasia rumah dinas Wali Kota Santoso kepada komplotan rampok saat menjalani hukuman kasus korupsi di Lapas Sragen.

    Baca Juga: Komisi II DPRD Sarankan Inventarisir Pasar Kabupaten Pasuruan

    Saat itu terdakwa menceritakan bahwa di rumah dinas Santoso terdapat uang tunai sekitar Rp800 juta. Ditambah lagi, penjagaan di rumah tersebut sangat lemah.

    “Informasi dari terdakwa (Samanhudi) kemudian digunakan kawanan perampok beraksi. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen mereka melakukan aksi pada 12 Desember 2022,” urainya.

    Aksi perampokan itu dilakukan oleh 5 orang. Di antaranya Hermawan, Ali Jayadi, Oki Suryadi, Natan, dan satu orang lagi yang belum tertangkap ialah Huda. Perampokan tersebut berjalan mulus harta Santoso terkuras.

    Akan tetapi, terdakwa Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan tersebut. Dia hanya berperan sebagai informan. Belakangan terungkap motif terdakwa melakukan hal tersebut karena ingin membalas dendam kepada Santoso. [Uci/ian]