kab/kota: Pasuruan

  • Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    Sidang Penimbunan BBM Pasuruan, Solar Diambil di Kepulungan

    Pasuruan (beritajatim.com) – Setelah diamankan pada Juli 2023 lalu, bos penimbunan BBM subsidi jenis Solar akhirnya disidangkan. Sidang perdana dengan tiga terdakwa yakni Abdul Wachid (55), Bahtiar Febrian Pratama (23), dan Sutrisno (50) dilakukan secara online di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (20/9/2023).

    Dalam nota dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feby Rudi Purwanto menyatakan ketiganya telah melanggar Pasal 55 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    JPU juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam melakukan aksi penimbunan BBM subsidi. Dikarakan Feby, terdakwa pertama yakni Abdul Wachid merupakan pemilik dari PT Mitra Central Niaga.

    “Bahwa PT. Mitra Central Niaga memiliki dua buah gudang di Jalan Komodor Yos Sudarso No 11 Kelurahan Mandara Rejok Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2023 menyewa gudang di Jalan KIai Sepuh, Desa Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” kata Feby saat membacakan dakwaan.

    BACA JUGA:
    Ini Modus Operandi Mafia Penimbun BBM Pasuruan

    Kemudian JPU juga menjelaskan peran terdakwa kedua yakni Bahtiar Febrian Pratama yang bertugas menyiapkan plat nomor dan QR barcode. Setelah disiapkan kemudian Bahtiar berkoordinasi dengan Sutrisno selaku pemilik armada truk pengangkut solar subsidi.

    Setelah melakukan koordinasi terdakwa Bahtiar memberi sejumlah uang dengan total Rp15 juta untuk melakukan pengisian BBM. Kemudian saksi yang merupakan sopir truk berkeliling untuk mencari SPBU untuk melakukan pengisian.

    “Terdakwa mengisi truk yang sudah dimodifikasi untuk mengisi solar sebanyak 70 liter di SPBU Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Setelah penuh, pengemudi truk langsung keluar untuk mengganti plat nomor dan QR barcode yang sudah disiapkan Bahtiar sebelumnya,” lanjutnya.

    BACA JUGA:
    Bos Penimbun BBM Pasuruan Diamankan, Satu Bulan Untung Rp 660 Juta

    Rahmat Sugiarto selaku penasehat hukum para terdakwa rupanya legowo dengan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Pasuruan. Dia rupanya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dengan dakwaan JPU.

    “Kalau dakwaannya sudah cukup percuma mengajukan eksepsi,” kata Rahmat di luar persidangan. [ada/beq]

  • Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Batal Pesta Sabu di Kos, Dua Warga Gempol Pasuruan Dibekuk

    Pasuruan (beritajatim.com) – Niat dua warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk pesta sabu di kos batal. Keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan saat sedang menyiapkan kebutuhan “pesta” tersebut,

    Penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu berlangsung di sebuah indekos di Desa Kejapanan pada Senin (11/9/2023) pukul 18.30 WIB. Dua tersangka ini adalah Muhammad Ade Septian (36) warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol dan Faradilah (34), warga Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.

    “Satu tersangka atas nama Muhammad Ade Septian merupakan residivis kasus pencurian. Ade diamankan di Sidoarjo dan baru saja keluar pada bulan Mei 2023 kemarin,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Rabu (20/9/2023).

    BACA JUGA:
    Viral Video Seorang Pemuda di Pasuruan Dihajar Massa

    Keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat terkait maraknya warga yang sering menyalahgunakan narkoba. Dengan aduan masyarakat ini, Polres Pasuruan bergerak cepat dengan mengamankan dua orang tersangka.

    Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya yakni 18 kantong plastik berisi narkoba jenis sabu. Dari 18 kantong plastik ini berisi sabu dengan berat total 14,84 gram.

    BACA JUGA:
    Ketua PHDI Wonokitri Pasuruan Lakukan Kegiatan Adat Semeninga Setelah Bromo Dibuka Kembali

    “Kami juga mengamankan dua buah handphone milik tersangka dengan merk Samsung dan juga Redmi. Ada uang tunai senilai Rp1,5 juta yang berada di dalam tas slempang,” lanjutnya.

    Akibat peebuatannya keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]

  • Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Adik Kakak Asal Gempol Pasuruan Kompak Edarkan Sabu

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kompak edarkan narkoba jenis sabu, adik kakak diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Kedua pelaku yakni Muhammad Nofan (24) dan Sucahyo (31).

    Keduanya merupakan warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Menurut Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa keduanya diamankan pada Senin (11/9/2023) lalu.

    “Kami telah mengamankan dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Gempol. Saat diamankan keduanya hendak melakukan transaksi dan menunggu di pinggir jalan, tepatnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Agus, Senin (18/9/2023).

    Agus mengatakan bahwa mulanya terdapat aduan warga terkait penyebaran narkotika jenis sabu. Dari aduan tersebut pihak Satresnarkoba melakukan penindakan dan didapati keduanya sedang menunggu pelanggan di sebuah mini market.

    Dari tangan pelaku, polisi beehasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni lima plastik kecil berisi sabu. Kelima plastik tersebut masing-masing berisi 0,26 gram, 0,27 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, dan 0,24 gram.

    “Total sabu yang dibawanya yakni 1,27 gram. Kemudian kami juga mengamankan dua unit handphone dan dua timbangan elektrik yang diduga untuk melakukan transaksi,” lanjutnya.

    Akibat perbuatannya tersebut keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ada/ted)

  • Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Pria Asal Indramayu Dipenjara di Gresik Usai Terbukti Curi Perhiasan Senilai Ratusan Juta

    Gresik (beritajatim.com) – Wajah Syarwan (29) pria asal Indramayu, Jawa Barat, itu hanya bisa menunduk usai dibawa Ke Mapolres Gresik. Tersangka yang terlibat kasus pencurian perhiasan di kawasan Perumahan Desa Pongangan, Kecamatan Manyar tersebut sempat kabur sebelumnya akhirnya ditangkap lalu dijebloskan di penjara.

    Kasus pencurian ini bermula, tersangka Syarwan yang kecanduan judi online sedang membutuhkan modal untuk berjudi. Dengan memanfaatkan kondisi rumah yang ditinggal pemiliknya. Syarwan mengincar rumah korban yang tinggal di kawasan Desa Pongangan.

    “Korban pun terkejut setelah mendapati perhiasan dan peralatan elektronik hilang,” kata Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Rabu (13/09/2023).

    Baca Juga: UIN Malang Kuatkan Internasionalisasi Lewat Program Bersama Valaya University Thailand

    Perwira pertama Polri itu menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV terdapat seorang pria masuk dengan mencongkel pintu rumah. Pelaku menggasak emas 106,8 gram, laptop, smartphone, serta uang tunai. “Kerugian mencapai Rp 113,4 juta,” imbuh alumnus Akpol 2019 itu.

    Usai melakukan pencurian, pelaku sempat kabur. Polisi yang sudah mengantongi identitasnya melakukan perburuan selama sebulan. Hasilnya, Syarwan terdeteksi di kawasan Indramayu. Tepatnya, di Kelurahan Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener.

    “Kami pun berkoordinasi dengan aparat setempat. Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” papar Andika Komang Prabu.

    Dari pengakuannya, Syarwan mengaku nekat melancarkan aksi pencurian lantaran terlilit hutang. Akibatnya kecanduan permainan judi online. Dia pun pergi ke Gresik untuk mencari pekerjaan sekaligus melunasi seluruh hutangnya. Namun, uang saku habis, sehingga nekat mencuri.

    Baca Juga: Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    “Saya terpaksa karena kepepet, dan baru pertama kali melakukan pencurian,” kata Syarwan.

    Sebelum beraksi pelaku mengaku mengamati aktifitas rumah korban. Tidak heran, ancaman hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (dny/ian)

  • Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Pelaku Curanmor

    Pasuruan (beritajatim.com) – Mochamad Agung  (24), asal Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi karena mencuri sepeda motor. Dari keterangan tersangka, dirinya mencuri motor Honda Vario yang terparkir di samping rumah teman korban. Kejadian tersebut terjadi pada minggu lalu, tepatnya pada Rabu (6/9/2023).

    “Kami telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi W-3841-UZ. Sepeda motor tersebut milik Muhammad Ma’ruf (25) warga Desa Keboireng, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, Rabu (13/9/2023).

    Farouk menjelaskan mulanya pelaku telah mengincar sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah. Setelah mengincar, pelaku langsung menghampiri kendaraan korban yang sudah di kunci ganda.

    Dengan sigap pelaku langsung merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu. Setelah merusak kunci kontak motor, pelaku kemudian menyalakan kendaraan dan berhasil kabur dengan membawa sepeda motor hasil curiannya.

    Berbekal.rekaman CCTV dan keterangan beberapa saksi, anggota Satreskrim Polres Pasuruan berhasil melacak dan menangkap pelaku. Pelaku juga mengakui aksinya telah mencuri sepeda motor dan dijual dengan harga Rp 5,5 juta. “Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Tak hanya itu kami juga mengamankan rekaman CCTV dan juga surat kendaraan milik korban,” tambahnya. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (ada/kun)

    BACA JUGA: Harga Cabai Naik di Kabupaten Pasuruan

  • Kemarau Rawan Kebakaran, Kapolda Jatim Tekankan Antisipatif

    Kemarau Rawan Kebakaran, Kapolda Jatim Tekankan Antisipatif

    Surabaya (beritajatim.com) – Indonesia saat ini sedang mengalami musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran. Seperti kebakaran hutan di wilayah Gunung Bromo dan Gunung Lawu.

    Hal itu mendapat perhatian dari Kapolda Jatim Irjen Toni Hermanto. Dia mengatakan, pihaknya perlu langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kebakaran.

    “Seperti disampaikan oleh Bapak Kapolri, karhutla ini perlu langkah antisipatif yang lebih banyak dan dominan untuk mencegah dalam masalah kebakaran,” ujar Toni, Rabu (13/9/2023).

    Toni telah menginstruksikan seluruh jajaran yang wilayahnya berpotensi terjadi karhutla untuk berkoordinasi dengan pemangku kebijakan setempat melakukan langkah antisipatif.

    “Sudah beberapa waktu ini yang kita lakukan terutama deteksi terhadap hotspot dan saat ini memang lebih mendominasi dalam kegiatan pencegahan,” kata Toni.

    BACA JUGA:
    Alumni ITS Desak Tak Cuma WO Jadi Tersangka Kebakaran Bromo

    Langkah pencegahan diprioritaskan karena menurut Toni, begitu ada peristiwa kebakaran dengan satu medan yang sulit, keterbatasan sarana prasarana, serta mobilitas air yang juga tinggi, akan menjadi penghambat dalam langkah-langkah pemadaman.

    “Karena saat ini memang kita lebih mendominasi dalam kegiatan pencegahan mengingat tentunya ada prioritas yang memang kita harus lakukan dengan melakukan sosialisasi pencegahan mengedukasi mengajak masyarakat untuk lebih aktif lagi mengingatkan mereka tentang bahaya kebakaran ini,” jelasnya.

    BACA JUGA:
    Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke Kecamatan Tutur Pasuruan

    Toni juga telah menginstruksikan Kepala Biro Operasi dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim untuk publikasi dan edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya karhutla.

    “Pak Karoops, Pak Kabidhumas mulai publikasi sudah mengelola untuk berkolaborasi dengan masyarakat stakeholder yang lain bisa memastikan, bahwa langkah-langkah pencegahan termasuk juga dengan langkah-langkah pemadaman ini juga bisa dilakukan secara berkesinambungan,” pungkas Toni. [uci/beq]

  • Viral, CCTV Detik-detik Maling Gondol Tabung Gas dan Duit dari Kantin Sekolah di Madiun 

    Viral, CCTV Detik-detik Maling Gondol Tabung Gas dan Duit dari Kantin Sekolah di Madiun 

    Madiun (beritajatim.com) – Maling menggondol dua buah tabung gas elpiji dan uang ratusan ribu dari sebuah kantin di SMPN 1 Nglames, Kelurahan Nglames Kecamatan/Kabupaten Madiun, Senin (11/9/2023)

    Kantin itu adalah milik pasutri yakni Sukarmi (51) dan Sukarno (58). Aksi tersebut terekam CCTV sekolah. Dalam rekaman kamera pengawas, pelaku membobol tembok kantin yang berbahan kalsiboard. Pelaku merupakan pria paruh baya yang beraksi sendirian.

    Selang beberapa menit, pelaku keluar membawa kotak berisi uang serta dua buah tabung gas melon dan kemudian dimasukkan ke karung. Si maling pun kabur dengan memanjat tembok sekolah yang tingginya sekitar 2 meter.

    Baca Juga: Rumah Retak-retak, Warga Buduran Sidoarjo Blokir Proyek Perumahan Citra Garden

    Anak Pemilik Kantin Rully (23), menuturkan peristiwa itu terjadi pada Senin (11/9/2023) pukul 16.20 WIB. Sore hari itu, kantin sudah dalam kondisi terkunci rapat.

    “Pukul 16.00 WIB sekolah sudah tidak ada aktivitas. Kantin ini dikunci mau pergi belanja sama pulang sebentar ke rumah. Pas balik ke kantin sambil membawa barang belanjaan, saya kaget kok tembok kalsiboard belakang bangunan sudah dirusak gitu,” katanya.

    Kebetulan, saat itu yang bertugas jaga dari pagi hingga sore adalah Sukarno, sang ayah, saat pintu kantin dibuka, ternyata kotak uang sudah raib. Dua tabung gas elpiji 3 kilogram hanya tinggal regulator dan kompor saja.

    Baca Juga: Terbakar Cemburu, Remaja Prigen Pasuruan Terjun dari Lantai 3 Bangunan Kosong

    Dirinya memperkirakan, jumlah uang Rp 160.000 yang dicuri dalam bentuk pecahan tunai Rp 2.000 sampai Rp 5.000. Hingga koin Rp 500 maupun Rp 1.000 perak.

    “Sudah lapor ke kepala dusun lalu diteruskan ke kepolisian. Kalau dihitung total kerugian Rp 500.000,” pungkasnya.

    Kepala Sekolah SMPN 1 Nglames Iriani Takaria, menambahkan, saat kejadian penjaga sekolah sedang takziah keluarga. Sehingga posisi sekolah dalam kondisi kosong.

    Baca Juga: Kisah Clarinta, Mahasiswa ITN Malang yang Pernah Masuk The Voice Indonesia

    Dia mengatakan, tidak ada aset sekolah yang dicuri. Hanya saja, pelaku memang benar membobol kantin sekolah.

    “Jika dilihat ciri-cirinya laki-laki, tubuhnya besar. Pasca kejadian bentuk tim pengawasan  dan penjagaan ketat. Sudah lapor ke polsek dan dinas pendidikan,” katanya. [fiq/ian]

  • Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Satlantas Polres Pasuruan Beri Baksos pada Korban Laka

    Peringati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68, Satlantas Polres Pasuruan Beri Baksos pada Korban Laka

    Pasuruan (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati HUT Lalu lintas Bhayangkara yang ke-68, Satlantas Polres Pasuruan, bersama jurnalis dari PWI Pasuruan, serta komunitas bikers, melaksanakan patroli keselamatan lalu lintas pada Selasa (12/9/2023).

    Kegiatan dimulai dari halaman Mapolres Pasuruan, rombongan patroli menuju ke titik pertama di Lingkungan Dandang, Kelurahan Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya, patroli keselamatan lalu lintas dilanjutkan ke perkampungan Desa Kenep, Kecamatan Beji, yang berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Kabupaten Pasuruan.

    “Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan HUT Lalu Lintas. Kami melakukan patroli sambil memberikan kampanye tentang tertib berlalu lintas. Sebelum kami berangkat, kami memastikan bahwa semua kendaraan berlalu lintas dengan tertib. Kami ingin memberikan contoh kepada masyarakat bahwa Satlantas, PWI Pasuruan, dan komunitas bikers dapat bekerja sama untuk memastikan keamanan berlalu lintas,” jelas AKP Yudhi Anugrah Putra, Kasatlantas Polres Pasuruan.

    Selama patroli lalu lintas, juga dilakukan kegiatan bakti sosial kepada dua korban kecelakaan lalu lintas. Pertama, mereka mengunjungi rumah M Arifin (63), warga Lingkungan Dandang, Kelurahan Glanggang, yang kehilangan tangan kanannya akibat kecelakaan tahun lalu (30/9/2022).

    Kemudian, patroli menyambangi rumah almarhum Wahyu Setio Budi (50), warga Dusun Kenep Gunungan, Desa Kenep, yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di jalan raya pada dini hari bulan lalu (23/8). Bantuan sosial diberikan langsung oleh Kasatlantas dan Ketua PWI Pasuruan kepada keluarga yang ditinggalkan.

    “Ini adalah wujud kasih sayang dan dukungan kami kepada para korban kecelakaan. Kami juga turut berduka cita kepada keluarga yang kehilangan anggota mereka akibat kecelakaan. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada, menjaga konsentrasi, dan berlalu lintas dengan tertib,” ungkapnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke Kecamatan Tutur Pasuruan

  • Buntut Viralnya Istri Polisi Probolinggo, Kapolres Bentuk Pakta Integritas Bijak Bermedsos

    Buntut Viralnya Istri Polisi Probolinggo, Kapolres Bentuk Pakta Integritas Bijak Bermedsos

    Probolinggo (beritajatim.com) – Buntut kericuhan di sosial media yang menyatut istri Bripka Muhamad Nuril Huda yakni Luluk Sofiatul Jannah, Kapolres Probolinggo Bentuk Pakta Integritas. Pakta Integritas ini membahas terkait kebijakan bermedia sosial.

    Pembacaan Pakta Integritas ini sendiri di hadiri oleh seluruh anggota Polres Probolinggo, polsek jajaran, hingga Bhayangkari cabang Probolinggo. Ada empat point yang terkandung dalam pakta integritas yang dibacakan Ketua Bhayangkari cabang Probolinggo, Wina Wisnu Wardana.

    Dalam poin pertama, berisi agar tidak menunjukkan hidup hedonisme. Lalu pada poin kedua yakni setiap individu harus bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak menurunkan citra baik institusi Polri.

    Lalu pada point ketiga agar setiap individu tidak menyebarkan berita atau informasi yang masih belum jelas kebenarannya atau hoax. Dan yang trakhir agar setiap individu tidak mengeluarkan ucapan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.

    “Ini merupakan bentuk penyampaian saya dalam menyamakan persepsi, baik untuk anggota maupun Bhayangkari. Sehingga setiap individu nantinya bisa bijak dalam menggunakan media sosial,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Wisnu Wardhana, Senin (11/9/2023).

    Wisnu juga mengatakan bahwa pembuatan Pakta Integritas ini sangat beda dari biasanya. Pasalnya Pakta Integritas dibuat mengenai kinerja anggota, antui natkiba dan lain sebagainya.

    Dijelaskan oleh Kapolres, pakta integritas ini juga bertujuan untuk menjadi pelajaran bagi keluarga besar Polres Probolinggo agar tidak terulang kembali permasalahan sebelumnya.

    “Jadi untuk seluruh personil Polres Probolinggo baik yang sudah menikah dan akan menikah agar menjalin kerja sama bersama pasangannya sehingga bukan hanya suaminya saja yang tahu melainkan satu keluarga yang harus patuh terhadap norma di institusi Polri,” tutupnya. (ada/kun)

    BACA JUGA: Viral Istri Polisi Luluk Nuril di Probolinggo, Kapolres Tuban: Jangan Suka Pamer di Sosmed

  • Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Hanya Butuh 2 Menit Bagi 3 Residivis di Malang Curi Motor

    Malang (beritajatim.com) – Tiga orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Kepolisian Resor Malang. Dalam beraksi, mereka hanya butuh waktu 2 menit untuk merusak kunci dan membawa kabur motor.

    Dua pelaku atas nama Ahmad Khisom (28), warga Desa Kebonrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Serta Hermawan (28), warga Desa Bendel, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

    Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setyawan Kuncoro mengatakan, tiga tersangka Curanmor yang tertangkap merupakan dua orang pelaku yang terkait Laporan Polisi di dua tempat berbeda.

    “Ada tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih kita kejar, masih DPO,” ujar Wisnu, Senin (11/9/2023) siang.

    Dua lokasi yang menjadi sasaran pelaku Curanmor yakni di wilayah hukum Polsek Pakisaji dan Polsek Karangploso.

    “Untuk diwilayah Karangploso kami menangkap dua residivis curanmor. Atas nama Hermawan dan Ahmad Khisom. Keduanya berhasil membawa kabur Honda Scoopy di halaman Pondok Pesantren Donowarih, Karangploso,” beber Wisnu.

    Dari hasil penyelidikan, sambung Wisnu, kedua pelaku ditangkap di Jombang dan Pasuruan. Adapun barang bukti dari tangan kedua pelaku yang disita, berupa satu kunci T dan dua kunci bermagnet, uang tunai Rp761 ribu, dompet serta Honda beat warna putih.

    Menurut Wisnu, modus yang dilakukan kedua pelaku merusak motor menggunakan kunci T. Kemudian satu orang bertugas mengawasi suasana sekitar.

    “Satu pelaku sebagai eksekusi, dan satunya melakukan pengawasan. Keduanya merupakan residivis curanmor berulang kali. Pasal yang kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tuturnya.

    BACA JUGA:

    Atlet Sepeda Termuda Asal Malang Berharap Bisa Imbangi Seniornya di Kategori XCO

    Sementara satu pelaku yang beraksi di wilayah Pakisaji, atas nama Anton Nofriadi (39), warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sedang satu orang DPO berinisial WI.

    Wisnu mengaku, kedua pelaku beraksi di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
    “Modusnya kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan magnet dan kunci T, serta merusak kunci rumah motor. Pelaku diamankan pada Kamis (7/9/2023) lalu,” ujarnya.

    Anton berhasil membawa satu Honda beat ketika itu. Polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Pelaku ini spesialis curanmor ,sudah mencuri lebih dari 7 kali, dengan TKP di Bululawang, Turen, Tajinan dan Blimbing, Kota Malang,” papar Wisnu.

    Sementara itu, menurut Anton, pelaku curanmor mengaku, sudah 4 kali mencuri motor. Anton menjelaskan, butuh waktu dua menit untuk mencuri motor. “Waktu mencuri cuma dua menit saja, kita rusak pakai kunci T dan kunci magnet,” ucap Anton.

    BACA JUGA:

    Harga Beras di Kota Malang Mulai Merangkak Naik

    Hal senada disampaikan Hisom dan Hermawan. Keduanya hanya butuh waktu tak sampai dua menit. “Kalau motornya matic lebih muda kita curi, sasaran kita motor matic. Kalau ingin aman dan susah dicuri, harus ditambah kunci ganda dibagian cakram motor,” tegas Hermawan dan Hisom.

    Keduanya mengaku, usai memperoleh motor curian, pelaku kemudian menjual motor tersebut ke wilayah Pasuruan dengan harga Rp3 juta per motor. [yog/but]